Bismillah walhamdulillah wassholatu wassalamu ala rosulillah wa ba'du. Alhamdulillah telah hadir dihadapan kita sebuah terjemahan tesis tentang Hizbut Tahrir karya Ust. DR. Muhammad Muhsin Radly -hafizhahullah-, syabab HT 'Iraq. Judul aslinya "Hizbut Tahrir: Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fii Iqamati Daulah Khilafah". Judul terjemahannya "Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir Dalam Mendirikan Negara Khilafah Islamiyah". Tesis ini telah diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Bajuri seorang syabab HTI dari Jawa Timur dan diterbitkan oleh Ustadz Syamsuddin Alwahidah. Total 640 halaman dari terjemahan arabnya yg cuma 348 halaman ukuran A4.
*

"Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir Dalam Mendirikan Negara Khilafah Islamiyah". Sebuah tesis karya Ust. DR. Muhammad Muhsin Radly -hafizhahullah-, syabab HT 'Iraq
Oleh; Kholili Hasib
MENYIKAPI isu-isu khilafiyyah yang makin meruncing seperti sekarang ini dan gelombang arus pemikiran yang tidak terarah, KH. Hasyim Asy’ari patut menjadi teladan. Ia pendiri NU yang dikenal tegas terhadap pemikiran di luar Islam, dan menyeru pada pentingnya ukhuwah Islamiyyah.
KH. Hasyim Asy’ari adalah ulama’ kenamaan yang lahir dari darah keturunan para ulama’. Ayahnya, Kyai Asy’ari adalah seorang ulama’ di daerah selatan Jombang yang memiliki pesantren. Kakeknya, Kyai Ustman, terkenal sebagai pemimpin Pesantren Gedang, yang santrinya berasal dari seluruh Jawa, pada akhir abad 19. Ayah kakeknya, Kyai Sihah, juga ulama’, adalah pendiri Pesantren Tambakberas di Jombang.
*

Pandangan KH. Hasyim Asy’ari Terhadap Fanatisme Buta kepada satu madzhab
Sejak mencuatnya kasus majalah Sabili (ed.21 Th. XVII 13 Mei 2010/ 28 Jumadil Awal 1431 H), perhatian kita tercuri dengan artikel berjudul Menguak Hizbut Tahrir. Tepatnya di rubrik Alam Islami dimuat profil Hizbut Tahrir (HT) sebanyak 8 halaman di hal.50-57. HT adalah Partai yang didirikan di Palestina oleh Taqiyuddin An Nabhani sebagai cucu dari ulama terkemuka Syeikh Yusuf bin Ismail an Nabhani dipaparkan panjang lebar.

Yang perlu kita ketahui bahwa Syeikh Yusuf bin Ismail an Nabhani sangatlah termasyhur namanya dikalangan ulama tradisional seperti Nahdhatul Ulama. Karya-karya beliau seperti kitab Jawahirul Bihar, Jami' Karomatul Awliya, Mukhtashar (ringkasan) Riyadhus Shalihin dan sebagainya sangat familiar di lingkungan NU.
Namun apa yang dimuat Sabili dalam membahas HT sangatlah tidak objektif. Sabili mengatakan bahwa HT mengeluarkan fatwa-fatwa dan menentukan hukum-hukum fiqih yang kontroversial bahkan "asing bagi tradisi fiqih dan rasa keislaman". Isi dari pembahasannya sama sekali bertolak belakang dengan realitas yang ada pada HT seperti tuduhan:
*

buku WAMY sumber fitnah

Saya sering sekali mendapatkan fenomena baru yang sangat menarik untuk dikaji, salah satunya adalah apa yang akan saya tulis ini, saya memberi nama fenomena baru ini sebagai fenomena “
unreasonable fear”, ketakutan yang nggak beralasan.
“Gimana nanti kalau saya udah nikah lalu saya nggak bisa membiayai keluarga saya?”
“Kalau syari’at Islam ditegakkan, nanti ada potong tangan, rajam dan pluralitas nggak terjaga, non-muslim akan dimarjinalisasi!”
“Bayangkan kalau tidak ada partai Islam di pemerintahan, dan tidak ada demokrasi, maka gerakan Islam akan diberangus habis, karena itulah kalian harus berterimakasih pada kami dan pada demokrasi!”
*

Unreasonable Fear

Imam Taqiyuddin An-Nabhani (1909-1977), pendiri Hizbut Tahrir, suatu hari pernah ditanya seseorang,"Bagaimana bisa terlintas dalam benak Anda untuk mendirikan Hizbut Tahrir?” Maka beliau menjawab,”Aku melihat Rasulullah SAW dalam mimpiku, sedang aku tengah duduk sendirian di Masjidil Aqsha. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadaku,'Berdirilah dan berkhutbahlah kepada orang-orang!' Aku pun berkata,'Bagaimana aku akan berkhutbah sedangkan di masjid ini tidak ada seorang pun?' Rasulullah SAW berkata kembali kepadaku, 'Berdirilah dan berkhutbahlah kepada orang-orang!' Maka aku pun berdiri dan mulai berkhutbah. Tiba-tiba orang-orang mulai berdatangan, seorang demi seorang, serombongan demi serombongan hingga memenuhi Masjidil Aqsha dan masjid ini pun kemudian penuh sesak dengan orang-orang di dalamnya." (http://www.alokab.com/; dikutip oleh Muhammad Muhshin Radhi, Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Daulah Al-Khilafah, Baghdad : Kulliyah Ushuluddin Al-Jami’ah Al-Islamiyah, 2006, hal. 9).
Subhanallah, berkat pertolongan Allah SWT, Hizbut Tahrir kini telah tersebar luas di seluruh penjuru dunia. Itu bermula dari sebuah kelompok pengajian oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani di sebuah pojok di Masjidil Aqsha, Yerussalem, Palestina, tahun 1953. Kini Hizbut Tahrir terus menyebarkan dakwah dan perjuangannya untuk menegakkan Syariah dan Khilafah di lebih dari 45 negara, termasuk di Indonesia. Semoga ini adalah perwujudan dan makna dari mimpi Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullah. Amien.
Sumber:
www.globalmuslim.web.id
*

Mimpi Syaikh Taqiyuddin An Nabhani
Tak terasa, kita kembali bertemu dengan awal tahun baru hijrah. Kali ini kita mengakhiri tahun 1432 H dan memasuki tahun 1433 Hijrah.
Hijrah, yakni peristiwa hijrah Baginda Nabi saw. dari Makkah ke Madinah, adalah momentum penting dalam lintasan sejarah perjuangan Islam dan kaum Muslim. Hijrah adalah peristiwa paling menentukan bagi tegaknya Islam sebagai sebuah ideologi dan sistem dalam intitusi negara ketika itu, yakni Daulah Islamiyah.
Kini, sejak keruntuhan Daulah Islamiyah yang terakhir, yakni Khilafah Utsmaniyah tahun 1924 lalu, dan sejak itu kaum Muslim kembali berada dalam kungkungan ideologi dan sistem Jahiliah, tentu hijrah saat ini bukan saja masih relevan, tetapi sebuah keniscayaan. Sebab, melalui hijrahlah kaum Muslim memungkinkan untuk: meninggalkan kekufuran dan dominasi orang-orang kafir menuju iman dan kekuasaan Islam; meninggalkan darul kufur menuju Darul Islam; meninggalkan sistem Jahiliah menuju ideologi dan sistem syariah; serta meninggalkan kekalahan menuju kemenangan dan kemuliaan Islam.
*

Hijrah Sistemik
(Saya dengar langsung dari Ustad Abu Nashir, waktu kunjung ke pesantren beliau di Pangkalan Banteng Kalteng akhir bulan Oktober 2011, kemudian beliau menuliskannya)
Demi Allah, cerita inspiratif yang saya sampaikan ini adalah benar adanya. Bukan cerita fiktif atau sesuatu yang mengada-ngada. Tujuannya agar bagi yang membaca khususnya para pengemban dakwah dapat semakin istiqomah dan bersemangat dalam memperjuangkan tegaknya Syariah dan Khilafah.
*

DUNIA LAIN PUN TERGUNCANG..TIDAK HANYA AMERIKA YANG MERADANG TERHADAP HT
Hizb mengartikan Iman berbeda dengan pengertian para ‘ulama pada umumnya.
Iman menurut Hizb:
التصديق الجازم المطابق للواقع عن دليل
“Pembenaran yang bersifat pasti yang sesuai dengan fakta berdasarkan suatu bukti”
Iman menurut ‘ulama pada umumnya:
التصديق بالقلب والاقرار باللسان والعمل بالجوارح
“Pembenaran dengan hati, pernyataan dengan lisan, dan perbuatan dengan anggota tubuh.”
PENJELASAN
Pengertian Iman oleh Hizb adalah pengertian Iman sesungguhnya secara bahasa dan realita, sedangkan pengertian Iman oleh ‘Ulama pada umumnya adalah Iman yang kaitannya dengan perbuatan seorang hamba.
Ungkapan al-qaul bi-l-lisaan dan al-’amal bi-l-jawaarih semata-mata menandakan kesempurnaan Iman, bukan iman itu sendiri. Hal ini karena keimanan yang benar akan meniscayakan ‘amal.
Selengkapnya silahkan download file powerpoint berikut ini:
*

Salah paham thd HT (download)
Soal:
Siapa sebenarnya ulil amri yang keputusannya layak ditaati? Dalam hal apa ulil amri wajib ditaati? Dalam hal apa pula ulil amri tidak boleh ditaati?
Jawab:
Secara harfiah, frasa
ulil amri (uli al-amr) dan
wali al-amr mempunyai konotasi yang sama, yaitu
al-hakim (penguasa). Jika
wali adalah bentuk
mufrad (tunggal) maka
uli adalah jamak (plural). Namun demikian, kata
uli bukan jamak dari kata
wali. Al-Quran menggunakan frasa
ulil amri dengan konotasi
dzawi al-amr, yaitu orang-orang yang mempunyai (memegang) urusan.
[1]
*

Siapakah Ulil Amri?
 |
Cinta Allah |
GEMA Pembebasan. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang âlim allâmah (berilmu dan sangat luas keilmuannya). seorang mujtahid mutlak abad ini. Beliau adalah pendiri Hizbut Tahrir. Nama lengkapnya adalah Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mushthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Nasab beliau bernisbat kepada kabilah Bani Nabhan, salah satu kabilah Arab Baduwi di Palestina yang mendiami kampung Ijzim, distrik Shafad, termasuk wilayah kota Hayfa di Utara Palestina.
beliau memberikan 11 nasehat Kepada Pengemban Dakwah agar selalu istiqomah dan istimror di jalan dakwah ini :
1. Ketahuilah, kaum muslim tidak pernah mundur dari posisinya sebagai pemimpin dunia selama berpegang teguh kepada agamanya.
*

11 Nasehat Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani Kepada Pengemban Dakwah
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Bung Pizaro yang dirahmati Allah Ta'ala.
Saat kemarin saya sholat Jum'at di Masjid di dalam komplek salah satu instansi pemerintah, khatib menyikapi persamaan tanggal 17 Ramadhan dengan 17 Agustus. Menurut dia, kemerdekaan dari penjajah merupakan rahmat Allah Ta'ala, dan bentuk negara yang ditetapkan sama pendahulu-pendahulu negeri juga telah dirahmati Allah Ta'ala. Jadi tidak perlu lagi punya angan-angan akan berdirinya sebuah khilafah Islam, karena itu sudah tidak sesuai dengan zamannya lagi. Terlebih lagi dia menantang para jamaah untuk membuktikan adanya perintah Allah Ta'ala di dalam Al Quran yang menyuruh kita membuat sistem khilafah, yang menurut dia tidak ada satu ayatpun. Menurutnya lagi, Islam itu mengajarkan moral yang luhur, tapi tidak mengajarkan sistem perpolitikan untuk menjadi penguasa.
Saya pribadi meragukan pendapatnya, tapi saya kekurangan bahan untuk menjelaskan kepada teman saya. Mohon pencerahannya. Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Ta'ala. Amin.
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Noura
*

Betulkah Perintah Menegakkan Khilafah Tidak Ada Dalam Al Qur'an?
Alhamdulillah. Luar biasa! Allahu Akbar! Itulah kata yang mungkin paling pantas diucapkan melihat kesuksesan Konferensi Rajab 1432 H yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia di sepanjang bulan Juni lalu. Gelegar Konferensi dirasakan oleh paling sedikit 130 ribu umat Islam baik dari kalangan ulama, ustadz dan ustadzah, tokoh masyarakat, intelektual, pengusaha dan kalangan profesional, mahasiswa ataupun rakyat biasa yang mengikuti konferensi itu di 30 kota di seluruh Indonesia. Mereka tidak hanya tercerahkan oleh materi-materi orasi yang memang sangat argumentatif mengenai bagaimana Khilafah dengan syariahnya bakal menyejahterakan seluruh rakyat tanpa kecuali. Mereka juga tergugah untuk turut berjuang bersama HTI karena perjuangan untuk tegaknya syariah dan Khilafah memang merupakan kewajiban seluruh umat Islam. Dalam konferensi itu juga tertanam keyakinan yang sangat kokoh tentang kepastian tegaknya Khilafah, karena Khilafah adalah wa’dulLah (janji Allah). Maka dari itu, siapapun yang hadir dalam konferensi itu dengan hati yang ikhlas dan pikiran yang terbuka pasti akan larut dalam gelegak suasana perjuangan yang membuncah.
Namun, bagi kalangan liberal, semua sukses itu hanya berarti satu kata: HTI harus makin berterima kasih pada demokrasi.
*

Berterimakasih Pada Demokrasi ?
Oleh: Ust. Badrul Munir
Berangkat dari rasa kasihan yang mendalam terhadap saudara sesama muslim, yang termakan oleh pemutar balikan fakta tentang khilafah dan pejuangnya, maka saya menguatkan hati menulis bantahan ini. Karena sebenarnya saya, dan mungkin juga saudara-saudara sesama aktivis HTI sudah tidak ada waktu lagi untuk meladeni fitnah-fitnah murahan yang ditujukan terhadap pejuang khilafah yang dalam hal ini lebih diarahkan kepada yang betul-betul getol memperjuangkannya, yaitu Hizbut Tahrir. Karena semua fitnah dan tuduhan itu hanya sekedar copy paste dari para pendahulu mereka. Hal yang layak disayangkan adalah adanya segelintir oknum pesantren yang tidak lagi mengikuti tradisi ilmiyah yang ada di kalangan santri. Semisal tabayyun dan tidak begitu saja mempercayai informasi kecuali setelah mengecek kebenarannya. Tidakkah mereka ingat sabda Rasulullah SAW:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang itu disebut pendusta apabila ia menyampaikan semua hal yg didengarnya.” (HR. Muslim) Shohih Muslim juz 1 hal.15
*

Bantahan terhadap Fitnah Takfir
Oleh: Ust. Badrul Munir
Dalam tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang dalil-dalil wajibnya menegakkan khilafah. Dari penjelasan di situ, sebenarnya sudah sangat jelas duduk permasalahan hukumnya. Kecuali mereka yang memang hanya sekedar mencari alibi untuk tidak turut berjuang menunaikan kewajiban yang agung ini, bahkan berusaha menghalang-halangi langkah perjuangan para pejuangnya.
Dalam tulisan ringkas ini, penulis sengaja menyuguhkan beberapa pandangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang wajibnya mengangkat seorang imam atau khalifah. Sengaja dalam tulisan singkat ini hanya memaparkan pandangan beberapa ulama yang merupakan representasi dari empat madzhab yang diakui ASWAJA.
*

PANDANGAN ULAMA AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH TENTANG WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH
Oleh: Ust. Badrul Munir
Pasca runtuhnya khilafah pada tahun 1924, praktis umat Islam tidak lagi mempunyai kekuatan politik yang dapat diperhitungkan. Ironisnya lagi, generasi umat Islam tidak mengenal lagi sistem khilafah. Mereka tidak paham bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan unik yang tidak dapat disamakan dengan sistem pemerintahan ala barat seperti republik maupun ala konvensional seperti kerajaan dan kekaisaran. Generasi umat Islam mengalami disorientasi politik karena mereka membebek umat yang lain dalam masalah ini seakan-akan ajaran Islam minus konsep pemerintahan dan kenegaraan. Tepat sekali jika mereka disebut sebagai “the lost generation” . untuk menampilkan kembali bahwa sistem khilafah adalah bagian dari ajaran agama mulia ini, tulisan ini mencoba untuk menyingkap tabir yang menghalangi pandangan jernih generasi umat ini dengan lebih fokus pada dalil-dalil yang mewajibkannya.
*

DALIL-DALIL TENTANG WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH

Pada bulan Ra’jab 1432 H lalu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar rangkaian marathon konferensi Rajab yang dimulai dari kota Banjarmasin ( 2/06/2011) hingga puncaknya di Jakarta (29/06/2011). Ide yang diusung pun sangat visioner, yakni menegakkan Syariah dibawah naungan Khilafah Islamiyah.
Acara yang berlangsung di Jakarta sendiri berlangsung semarak. Dengan dibanjiri 25.000 peserta, acara diisi orasi dari berbagai tokoh Hizbut Tahrir dan masyarakat untuk segera menegakkan Syariah dan Khilafah demi persatuan umat. Karena menurut Ismail Yusanto, selaku Jubir HTI, mengatakan hanya Khilafah lah yang bisa menyatukan seluruh elemen Umat Islam.
*

Ismail Yusanto: Dulu Kita Merdeka Atas Nama Allah, Kenapa Sekarang Meninggalkan Tuntunan Allah?
Saya sangat tertarik ketika membaca tulisan dari seorang ikhwah yang berjudul “Aktivis ***** ****** Tidak Faham Demokrasi”. Si penulis dengan panjang lebar menjelaskan (kekeliruan yang dia duga) demokrasi yang oleh para aktivis tersebut salah dalam memahami hakekat tentang demokrasi, ketika para aktivis tersebut mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem kufur, dan menurut penulis tersebut bahwa mereka (para aktivis, red) salah dalam memahami hakekat demokrasi, sehingga terburu-buru ketika mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem kufur.
Salah satu argumentasi yang penulis tersebut jadikan dasar adalah bahwa dia katakan tidak tepat ketika mengatakan bahwa Demokrasi merupakan buah dari system sekulerisme, karena Demokrasi lahir 600 tahun sebelum kemunculan sekulerisme, jadi tidak masuk akal. Pendapat ini sebenarnya terlihat benar dan masuk akal, namun apakah benar demikian adanya?
*

Aktivis ************* Tidak Faham Demokrasi
Studi Hadits: Kepemimpinan Pada Quraisy
Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Para Imam (pemimpin) itu dari Quraisy. Jika mereka memerintah, maka mereka adil. Jika mereka berjanji, mereka memenuhi. Jika mereka diminta belas kasihan, mereka berbelas kasih. Siapa saja di antara mereka yang tidak berbuat demikian, maka dia akan mendapatkan laknat Allah, laknat para malaikat, dan laknat seluruh manusia. Tidak dapat diterima taubat dari mereka dan tidak diterima pula tebusan (azab) dari mereka.”
Takhrij Al Hadits (Otentisitas Hadits)
*

Studi Hadist Kepemimpinan Dari Kaum Quraysi Seputar Hadist menjadi Khalifah/Imam

Setiap muslim yang cukup rajin belajar agama, atau yang terlibat dengan pergerakan Islam, umumnya mengenal istilah
Khilafah Islamiyyah. Khilafah Islamiyyah merupakan lembaga politik kenegaraan milik ummat Islam yang telah eksis belasan abad sejak Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم memimpinnya pertama kali berbasis di kota Madinah Al-Munawwarah hingga runtuhnya
secara resmi khilafah terakhir berupa Kesultanan Utsmani Turki yang
bubar pada tahun 1924 atau 1342 hijriyyah.
*

Khilafah Islamiyyah Versus The New World Order
بسم الله الرحمن الرحيم
مستعينا بالله أقول:
berikut kerangka Kenapa Wanita Saat Ini Wajib Berharokah beserta landasannya.
1. Dakwah adalah Wajib ‘Ain Bagi setiap Muslim (Tanpa memandang Pria atau Wanita)
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ [النحل/125]
2. Amar Ma’ruf - Nahi Munkar adalah hasba al-istitha’ah (semampunya) dari sisi individu, dan Fardhu Kifayah dari sisi keseluruhan kaum muslimin
عن أبي سعيد سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان . (صحيح مسلم - ج 1 / ص 167)
عن حذيفة بن اليمان عن النبي صلى الله عليه وسلم قال والذي نفسي بيده لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر أو ليوشكن الله أن يبعث عليكم عقابا منه ثم تدعونه فلا يستجاب لكم . (رواه الترمذي)
عن النعمان بن بشير رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال مثل القائم على حدود الله والواقع فيها كمثل قوم استهموا على سفينة فأصاب بعضهم أعلاها وبعضهم أسفلها فكان الذين في أسفلها إذا استقوا من الماء مروا على من فوقهم فقالوا لو أنا خرقنا في نصيبنا خرقا ولم نؤذ من فوقنا فإن يتركوهم وما أرادوا هلكوا جميعا وإن أخذوا على أيديهم نجوا ونجوا جميعا . (صحيح البخاري - ج 8 / ص 399)
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [الأنفال/25]
3. Hukum Mendirikan Jama’ah yang melakukan aktivitas Dakwah dan Amar Ma’ruf - Nahi Munkar adalah Fardhu Kifayah
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ [آل عمران/104]
4. Hukum asal Bergabung dengan Jama’ah yang melakukan aktivitas Dakwah dan Amar Ma’ruf - Nahi Munkar adalah Mubah, atau Mandub dari sisi bahwa amal secara berjama’ah adalah amal yang dicintai Allah swt. Baik bagi pria maupun wanita.
*

Kenapa Wanita Saat Ini Wajib Berharokah
3 Maret 1924, Khilafah dibubarkan Kamal Attartuk, agen Inggris keturunan Yahudi. Inilah puncak kemerosotan kaum muslim yang memang sudah lama menggerogoti tubuh umat. Atas nama Dewan Agung Nasional Turki (Al Jam’iyyatu al Wathaniyah al Kubro), Kamal merubah Turki menjadi Republik dengan asas sekulerisme. Tidak hanya itu, Kamal melakukan proses sekulerisasi dengan tangan besi. Khilafah dibubarkan, alasannya diktator, korup, dan bermacam tuduhan keji lainnya. Hukum syara’ pun diganti, dianggap kuno dan tidak manusiawi. Segala yang berbau Islam, dituduh berbau Arab, dan harus diganti. Mulai dari bahasa Arab, pakaian Arab, sampai adzan semua harus diubah. Islam dicampakkan. At Tatturk lupa, Islamlah yang membuat umat Islam, rakyat Turki, jaya dan gemilang.
Sekarang, penderitaan umat semakin bertambah. Negeri-negeri Islam terpecah belah menjadi puluhan negara yang dikontrol oleh penjajah Barat. Negara lemah, yang tidak bisa menolong saudaranya sendiri. Bayangkan, mereka tidak bisa menyelamatkan Pelestina, yang dijajah Israel. Rakyat Irak dibantai, Fallujah negeri dengan seribu menara masjid dinodai, tapi penguasa-penguasa negeri-negeri Islam yang sekuler itu sekedar jadi penonton. Darah kaum muslim, demikian gampang ditumpahkan oleh penjajah Amerika Serikat dan sekutunya dibantu agen-agen pengkhianat dari umat Islam sendiri. Mulai dari Palestina, Irak, Afghanistan,
*

Kenapa Harus Khilafah?
Dalam sebuah acara diskusi dengan tema : "Mencari Format Terbaik Mensejahterakan Indonesia", saat sesi tanya jawab terjadi dialog sebagai berikut ;
Peserta diskusi : Saudara moderator, saudara moderator...., mohon saya di beri kesempatan menanggapi pembicara !
Moderator : Silahkan pak..., apa tanggapannya ?
Peserta diskusi : Saya heran dengan adik pembicara yang satu itu..., maaf saya panggil adik karena usia Anda jauh di bawah usia saya.
Pertanyaan saya..., mengapa Anda ngotot sekali dengan ide Khilafah sebagai format yang pas bagi Indonesia ? Padahal Indonesia ini sistemnya demokrasi dan asasnya Pancasila, Demokrasi Pancasila sudah final dik..., sebagai kesepakatan bersama seluruh bangsa Indonesia.
*

Khilafah bukan format yang pas untuk Indonesia?
Pelajaran Tunisia, Mesir, Libia, dll
- Optimisme perubahan: masyarakat dunia tidak (sepenuhnya) apatis. Mereka mau memikirkan, berjuang bahkan berkorban bukan sekedar untuk kepentingan pribadi
- Alianasi politik : penguasa dan rakyat
- Rezim dan sistem yang korup, diktator, gagal mensejahterakan rakyat akan tumbang
- Rezim yang yang menghamba dan bergantung pada kekuatan asing sangatlah rapuh dan bernasib tragis , dicampakkan oleh tuannya sendiri
- Sikap hipokrit dan busuk negara-negara imperialis (Amerika, Inggris, dan sekutunya)
- Perubahan (tumbangnya sebuah rezim) dapat dilakukan di luar parlemen, bukan dari dalam
- People Power saja, tanpa dukungan militer, tidak serta merta mampu menumbangkan rezim & sistem
- Perubahan tanpa visi dan kepemimpinan yang jelas , rawan ‘pembajakan’ rezim lama dan kepentingan asing
- Perubahan mendasar tidak cukup dengan pergantian rezim tapi harus inqilabiyah (asasiyah,syumuliyah)
- Relevansi seruan khilafah dan syariah
*

Perubahan di dunia Islam dan Metode Penegakkan Khilafah [File powerpoint]
Tahqiiq al-Manath: Kaidah dan Asas-Asas dalam Demokrasi
Kelahiran demokrasi bermula dari adanya para penguasa di Eropa yang beranggapan bahwa penguasa adalah Wakil Tuhan di bumi dan berhak memerintah rakyat berdasarkan kekuasaan Tuhan. Mereka beranggapan bahwa Tuhan telah memberi mereka kewenangan membuat hukum dan menerapkannya. Dengan kata lain, penguasa dianggap memiliki kewenangan memerintah rakyat dengan peraturan yang dibuat penguasa itu sendiri, karena mereka telah mengambil kekuasaannya dari Tuhan, bukan dari rakyat. Lantaran hal itu, mereka menzhalimi dan menguasai rakyat —sebagaimana pemilik budak menguasai budaknya— berdasarkan anggapan tersebut.
Lalu timbullah pergolakan antara para penguasa Eropa dengan rakyatnya. Para filosof dan pemikir mulai membahas masalah pemerintahan dan menyusun konsep sistem pemerintahan rakyat —yaitu sistem demokrasi— di mana rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam sistem tersebut. Penguasa mengambil sumber kekuasaannya dari rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan. Rakyat dikatakan memiliki kehendaknya, melaksanakan sendiri kehendaknya itu, dan menjalankannya sesuai sesuai keinginannya. Tidak ada satu kekuasaan pun yang menguasai rakyat, karena rakyat ibarat pemilik budak, yang berhak membuat peraturan yang akan mereka terapkan, serta menjalankannya sesuai dengan keinginannya. Rakyat berhak pula mengangkat penguasa untuk memerintah rakyat —karena posisinya sebagai wakil rakyat— dengan peraturan yang dibuat oleh rakyat.
Karena itu, sumber kemunculan sistem demokrasi seluruhnya adalah manusia, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan wahyu atau agama.
*

PASAL II: MENIMBANG KAIDAH & ASAS-ASAS DEMOKRASI DENGAN AL-ISLAM
Inilah Serangkaian Artikel dari:
"PROPOSAL GUGATAN ISLAM DAN PARA PEJUANG IDEOLOGI ISLAM ATAS DEMOKRASI NIZHAM KUFR & PARA PENDUKUNGNYA"
MUKADIMAH:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil-amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. al-Nisaa' [4]: 59)
Dalam kajian penggalian hukum Islam (istinbath al-hukm) dalam ilmu ushul fiqh, ada tiga hal yang penting:
1. Fahmul Waaqi' (Tahqiiq al-manath); yakni memahami objek fakta yang dihukumi (manath al-hukm).. Diantaranya memahami definisi Demokrasi dari asal-usulnya, asal-usul Demokrasi, asas akidah yang mendasari Demokrasi maupun pemahaman terhadap perkara-perkara cabang yang lahir dari Demokrasi.
2. Fahmusy Syar'i (Istidlal); memahami penggalian dalil-dalil syara' sebagi sumber hukum (mashdar al-hukm). Sumber hukum Islam yang disepakati adalah: al-Qur’an, al-Sunnah, dan yang ditunjukkan keduanya yakni Ijma’ Sahabat dan Qiyas Syar’iyyah.
3. Mengaitkan antara fakta sebagai objek yang dihukumi (manath al-hukm) dan dalil-dalil syari’at sebagai mashdar al-hukm (sumber hukum).
*

PASAL I: MENIMBANG ISTILAH DEMOKRASI DENGAN AL-ISLAM & PERINCIANNYA
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ
“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Beliau kemudian diam. (HR Ahmad dan al-Bazar).
Sanad Hadits
Imam Ahmad menerimanya dari Sulaiman bin Dawud ath-Thuyalisi dari Dawud bin Ibrahim al-Wasithi dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia berkata:
*

Basyârah (berita gembira) Akan Tegaknya KHILAFAH ala Minhaajin Nubuwwah
Al-Wahhabiyyah, sebutan yang dialamatkan kepada pengikut Muhammad bin Abdil Wahhab (w. 1206 H). Kelompok yang mengaku bermanhaj As-Salaf[1] Ash-Shalih Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, menyeru kepada pemurnian Tauhid dan memberantas apa yang mereka sebut syirik dan bid’ah[2].
Sekilas Tentang Muhammad bin Abdil Wahhab dan Kemunculan Wahabiyyah
Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang
mujtahid dari madzhab Hambali[3] yang dilahirkan dan dibesarkan di ‘Uyainah – Najed (saat itu wilayah Hijaz berada di bawah kendali Syarif Mekah dalam naungan Khilafah Turki ‘Utsmani). Dia berasal dari keluarga terpandang, kakeknya Sulaiman bin Ali (w. 1079 H) adalah seorang mufti di Najd, ayahnya Abdul Wahhab bin Sulaiman (w. 1153 H) adalah mufti sekaligus qadhi di Najd, dan saudaranya Sulaiman bin Abdil Wahhab (w. 1210 H) adalah ‘ulama besar di masanya. Dari sisi
*

Al-Wahhabiyyah
A. Pengertian Syî’ah Secara Umum
Syî’ah: asalnya adalah mereka yang mendukung Ali bin Abi Thalib ra, kemudian menjadi kelompok tersendiri diantara kelompok-kelompok kaum muslimin, dengan keyakinan bahwa khilafah adalah hak Ali bin Abi Thalib ra dan para keturunannya, kemudian mereka terbagi menjadi banyak kelompok dimana setiap kelompok memiliki paham-paham yang khas, yang dengannya mereka berbeda dari paham Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah.[1]
B. Sejarah Kemunculan
Kelompok Syî’ah terbentuk setelah rentetan peristiwa sejak akhir masa kekhilafahan ‘Utsman bin Affan ra. sampai khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Semuanya bermuara pada sosok bernama Abdullah bin Saba’, seorang
*

Kedudukan Syi'ah di Tengah-Tengah Umat Islam
Tiada kemuliaan tanpa Islam
Tak sempurna Islam tanpa syariah
Takkan tegak syariah tanpa Khilafah
Sudah lama kita, sebagai bagian dari umat, santri dari guru-guru kita para ulama yang mukhlis bercita-cita seperti guru kita. Cita-cita yang telah lama terpendam dalam sanubari kita. Yaitu tegaknya syariah dalam bingkai khilafah.
Mengapa harus khilafah? Pertama, tentu saja karena dorongan keimanan. Aqidah Islam yang terangkum dalam kalimat syahadatain “
Laa ilaaha illa Allah Muhammad Rasulullah,”
mendorong kita untuk:
1) Hanya mengimani Allah sebagai Tuhan kita, sebagai yang kita sembah. Bentuk penyembahan yang benar tentu dengan menafikan yang selain-Nya. Dengan mematuhi semua perintah dan menjauhi yang dilarang-Nya. Dengan menjalankan hukum-hukum-Nya saja, bukan hukum dari selain-Nya. Dan perlu diingat bahwa pelaksanaan hukum Allah tidaklah mungkin tanpa adanya khilafah.
*

ISLAM DAN KHILAFAH
Oleh: Ihsan Tandjung
Dalam surat yang dikirim kepada suku Najran yang beragama Nasrani, Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam menyampaikan seruan sebagai berikut:
فإني أدعوكم إلى عبادة الله من عبادة العباد
“Sesungguhnya aku menyeru kalian kepada penghambaan Allah ta’aala semata dan meninggalkan penghambaan sesama hamba.” (HR Al-Baihaqi 2126)
Demikianlah, Islam datang membawa seruan abadi agar manusia hanya menghambakan diri kepada Allah ta’aala semata. Ajaran Allah ta’aala tidak membenarkan adanya penghambaan antara sesama hamba. Manusia tidak dibenarkan untuk menghamba kepada sesama manusia. Pengertian menghamba kepada sesama hamba bukan hanya dalam bentuk manusia bersujud di hadapan manusia lainnya.
*

Sistem Demokrasi: Penghambaan Sesama Hamba
Oleh : Farid Wadjdi
Pergolakan di Timur Tengah menunjukkan kegagalan jalan demokrasi untuk melakukan perubahan yang substansial.
Klaim sebagian pihak yang menyatakan pergolakan di Timur Tengah merupakan kemenangan
demokrasi, sangat patut dipertanyakan. Yang terjadi sebenarnya adalah hal yang natural/alami.
Pemerintah diktator yang bertindak represif dan gagal menyejahterakan rakyatnya, sekuat apa pun
akan tumbang. Dalam kondisi seperti ini, yang penting bagi rakyat adalah turunnya penguasa
diktator. Artinya, bisa jadi rakyat tidak begitu peduli apakah itu demokrasi atau tidak!
Sebaliknya, perubahan yang terjadi di Timur Tengah saat ini justru dilakukan bukan dengan jalan demokrasi, tapi gerakan rakyat di luar parlemen (ekstra parlemen). Selama ini ada semacam racun pemikiran yang terus ditebarkan di tengah umat Islam, kalau ingin mengubah harus masuk parlemen, harus bergabung dalam ritual demokrasi. Gejolak Timur Tengah secara nyata membantah pandangan ini.
Di samping tidak efektif untuk membuat perubahan yang substansial, ritual demokrasi ini mengandung banyak persoalan. Yang mendasar adalah bahaya ideologis. Demokrasi dengan pilar utamanya kedaulatan rakyat (as siyadah lil sya’bi), telah menjadikan sumber hukum adalah akal dan hawa nafsu manusia atas nama rakyat.
*

MENGGUGAT JALAN DEMOKRASI
Tanya : Ustadz, bolehkah kita mengkritik penguasa secara terbuka?
Jawab :
Hukumnya jaiz (boleh) mengkritik penguasa secara terbuka, tidak haram. Dalilnya adalah kemutlakan dalil-dalil amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa. (Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 60; Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.25).
Dalil-dalil tersebut antara lain sabda Nabi SAW, "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdil Muthallib dan seseorang yang berdiri di hadapan seorang imam yang zalim lalu orang itu memerintahkan yang ma’ruf kepadanya dan melarangnya dari yang munkar, lalu imam itu membunuhnya." (HR Tirmidzi dan Al-Hakim).
Juga berdasarkan sabda Nabi SAW."Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq kepada penguasa (sulthan) atau pemimpin (amiir) yang zalim." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Juga berdasarkan hadits Ubadah bin Ash-Shamit RA tentang baiat kepada imam yang di dalamnya ada redaksi, "dan kami akan selalu mengucapkan kebenaran dimana pun kami berada, kami tidak takut –karena Allah— terhadap celaan orang yang mencela." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
*

Mengkritik Penguasa Secara Terbuka Bolehkah?
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah serta mempertuhankan al-Masih putra Maryam. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS at-Taubah [9]: 31).
Kandungan ayat ini berkaitan erat dengan ayat sebelumnya. Dalam ayat sebelumnya diberitakan mengenai perkataan Yahudi dan Nasrani. Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa Uzair adalah putra Allah. Orang-orang Nasrani mengatakan bahwa al-Masih adalah putra Allah. Karena ucapan itu, mereka pun mendapatkan laknat-Nya.
*

Keharaman Menaati Hukum Selain Hukum Allah (Tafsir QS at-Taubah [9]: 31)
Oleh : M Rahmat Kurnia
Para sahabat memandang penting kepemimpinan. Buktinya, setelah Rasulullah Muhammad SAW wafat, bersegeralah mereka kumpul di Saqifah Bani Sa'idah. Mereka lebih mementingkan suksesi kepemimpinan dibandingkan dengan menguburkan jenazah kekasih Allah SWT itu. Tiga hari tiga malam jenazah Nabi tertunda penguburannya. Padahal, memandikan mayat, mengkafani, menyolatkan dan menguburkannya merupakan fardlu kifayah. Artinya, mengadakan pergantian kepemimpinan negara lebih penting daripada penguburan mayat yang fardlu kifayah tersebut. Inilah hukum ajaran Rasulullah SAW yang dipahami oleh para sahabat. Pada sisi lain, realitas saat itu menunjukkan bahwa tidak semua kaum Muslim ikut. Mereka terdiri dari perwakilan kaum Muhajirin dan Anshor. Kaum Muslim yang tinggal di Makkah, tidak terlibat dalam proses di Saqifah itu. Para sahabat tidak pernah mewajibkan setiap orang (wajib 'ain) untuk terlibat mengangkat pemimpin, yang karenanya mengharamkan orang-orang yang tidak terlibat dalam proses pemilihan itu.
Pada sisi lain, adanya pemimpin itu untuk ditaati. Namun, pemimpin yang wajib ditaati hanyalah pemimpin dalam ketaatan kepada Allah SWT. Haram hukumnya mentaati kemaksiatan. Kata Rasulullah, ”Tidak ada ketaatan kepada makhluk yang bermaksiat kepada Sang Pencipta (al-Khaliq)” (HR. Ahmad). Di dalam al-Quran pun Allah SWT berfirman dengan terang: ”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (TQS. An-Nisa[4]:59).
*

KEPEMIMPINAN YANG LURUS
oleh : Ainul Yaqin dan Kholili Hasib
----------------------------------------
-----------------
Pejuang Syariah
Kiai Hasyim Asy’ari yang lahir di Pondok Nggedang, Jombang, Jawa Timur, 10 April 1875 tidak lepas dari nenek moyangnya yang secara turun-temurun memimpin pesantren. Ayahnya bernama Kiai Asy’ari, pemimpin Pesantren Keras yang berada di sebelah selatan Jombang. Kakeknya, Kiai Ustman, terkenal sebagai pemimpin Pesantren Gedang, yang santrinya berasal dari seluruh Jawa, pada akhir abad 19. Ayah kakeknya, Kiai Sihah, adalah pendiri Pesantren Tambakberas di Jombang.
Sejak kecil hingga berusia empat belas tahun, putra ketiga dari 11 bersaudara ini mendapat pendidikan langsung dari ayah dan kakeknya, Kyai Utsman. Hasratnya yang besar untuk menuntut ilmu mendorongnya belajar lebih giat dan rajin. Tak puas dengan ilmu yang diterimanya, sejak usia 15 tahun, ia berkelana dari satu pesantren ke pesantren lain; mulai menjadi santri di Pesantren Wonokoyo (Probolinggo), Pesantren Langitan (Tuban), Pesantren Trenggilis (Semarang), dan Pesantren Siwalan, Panji (Sidoarjo).
Pada tahun 1892, Kiai Hasyim Asy’ari menunaikan ibadah haji dan menimba ilmu di Makkah. Di sana ia berguru kepada Syaikh Ahmad Khatib dan Syaikh Mahfudh at-Tarmisi, gurunya di bidang hadis.
*

KH Hasyim Asy’ari: Pejuang Syariah dan Liberalisasi Pemikiran
Oleh: Ade Sugana, Lc.
(Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia)
Kritik terhadap penguasa (
muhasabatul hukam) disyariatkan dalam Islam. Ia merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang hukumnya fardhu kifayah. Karenanya, di dalam umat harus senantiasa ada orang-orang yang melakukan kewajiban ini, kalaupun tidak bisa dilakukan oleh mereka secara keseluruhan. Hal ini banyak dijelaskan baik dalam al-Quran maupun as-Sunah. Diantaranya firman Allah SWT,
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia” (al-baqarah: 143)
Dalam ayat lain Allah SWT, berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
ۖ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil ” (QS. Al-Maaidah[5]: 8)
*

Sikap Pemerintah Terhadap Kritik
Beda Salafy dengan Salafus Shaleh
Tentang definisi Salafus Sholeh. Yang pertama, kita lihat secara bahasa salaf berasal dari akar kata :
a- Salafa – Yaslufu – wa Salfan --- Al-Ardha : yg berarti ‘meratakan tanah’ .
b- Salafa – Yaslufu – wa Salafan --- ketika org arab mengatakan ‘salaffa asy-syai’a’ berarti ‘mendahulukan sesuatu’.
Berkata Imam Ibn Mandzur : "Salaf ialah sesiapa yang telah mendahului engkau yang terdiri dari ibu bapa atau kaum kerabat yang lebih tua pada umur dan kedudukan." Ia juga bisa berarti nenek moyang atau generasi terdahulu (Salafun ; Aslafun). Sehingga secara bahasa yg dimaksud dengan Madzhab As-Salaf adalah madzhab generasi terdahulu. Sehingga menurut bahasa Imam An-Nabhani, Imam Hasan Al-Banna, Imam Ad-Dahlawwi, Imam Al-Maududi, Imam Abul Hasan An-Nadwi dll adalah termasuk Salaf Ash-sholeh (yaitu generasi terdahulu yg sholeh), karena sejarah telah membuktikan mereka adalah para Ulama yg ikhlas yg memimpin umat untuk mengembalikan Izzul Islam wa Muslimun !!!??
*

Ada apa dengan Salafy
Negara dalam pandangan Islam bukanlah organ fisik, yang terdiri atas rakyat, wilayah dan pemerintah. Tetapi, negara adalah organisme (entitas) yang menjalankan kumpulan konsepsi, standarisasi dan keyakinan yang diterima oleh umat. Karena itu, ciri khas sebuah negara pada dasarnya ditentukan oleh konsepsi, standarisasi dan keyakinan yang diterima dan dijalankan oleh umat. Bukan pada identitas kebangsaan, wilayah ataupun yang lain. Jika konsepsi, pemahaman dan keyakinan yang diterima dan dijalankan oleh umat itu merupakan konsepsi, standarisasi dan keyakinan Islam, maka negara tersebut disebut negara Islam.
*

DEMOKRASI BUKAN JALAN ISLAM MERAIH KEKUASAAN
Dalam kesempatan acara diskusi wacana pembubaran salah satu ormas islam beberapa bulan yang lalu, saya menjadi salah satu pembicara yang diundang oleh panitia.
Pembicara lainnya adalah Dr. Moqsith Ghazali, kita semua pasti tahu, di adalah salah satu ‘pentolan’ Jaringan Islam Liberal (JIL). Panitia meminta saya untuk menanggapi berbagai wacana yang menyangkut isu pembubaran salah satu ormas islam yang anggapan sebagian masyarakat sering menimbulkan anarkis alias islam radikal. Singkat punya cerita, saya memang tidak mau terjebak dalam diskusi ini, seperti apa yang panitia inginkan yaitu, ingin memecah belah umat islam dengan memanfaatkan momentum pembubaran ormas radikal. Instink politik saya dalam diskusi semacam ini harus dipertajam. Pada forum itu saya ungkap bahwa, mengangkat tema pembubaran ormas bukanlah tujuan utamanya, pembubaran ormas hanya isu kulit saja (skin issue) sedangkan agenda terselubungnya (hidden agenda) adalah stigma negatif terhadap islam dan deradikalisasi gerakan islam (baca; sekulerisasi), puncaknya adalah melemahkan potensi islam politik sebagai ideologi kehidupan. Kalaupun ada ormas yang dianggap melakukan tindakan kekerasan terhadap kemaksitan (setidaknya begitu sepengetahuan saya) tiada lebih akibat kegagalan pemerintah beserta aparatnya gagal menampung aspirasi umat yang semakin meningkat kesadaran terhadap penerapan syariat islam, ini semua bisa dilihat dari salah satu indikator kecilnya sangat gerah melihat kemasiatan yang kerap dijumpai disudut-sudut kota. Sehingga lambannya pemerintah disikapi dengan ‘pengambil-alihan tugas’ pemerintah untuk memberantas kemaksiatan. Oleh karena itu jika pemerintah tidak ingin masyarakat main hakim sendiri, harusnya mampu menyerap aspirasi umat islam untuk menerapkan syariah islam . Terbukti sistem khilafah yang pernah diterapkan umat islam mampu mencapai masa kejayaan dalam sejarahnya.
*

Siapa Bilang Khilafah Utopis?
Oleh Syaikh Hafidz Abdurahman M.A
Untuk membaca, apalagi melacak, pemikiran Sayyid Qutub (1906-1966), seperti kata penulis buku ini, diperlukan kejelian dan kecermatan. Karena itu, ketika menulis pengantar ini, saya berusaha mengumpulkan referensi sebanyak-banyaknya tentang Sayyid Qutub dan pemikirannya, agar saya bisa bersikap amanah, setidak-
tidaknya untuk menjawab pertanyaan besar yang belum dijawab dalam buku Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutub ini.
Pertanyaan-pertanyaan yang justru menjadi kunci pembahasan buku ini. Antara lain: Apa yang dimaksud “Perubahan Mendasar” dalam pemikiran Sayyid Qutub? Benarkah Sayyid Qutub mengalami ”perubahan mendasar” dalam pemikirannya? Jika benar, dimanakah letak perubahan pemikiran yang mendasar itu terjadi? Siapakah yang banyak mewarnai perubahan mendasar dalam pemikiran Sayyid Qutub? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin saya jelaskan dalam pengantar ini.
*

Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutb; dari Al Aqqad, Al Banna, hingga An-Nabhani
Ada sebagian orang atau kalangan yang salah dalam memahami fase dakwah atau tahapan dakwah ketika mendengar marhalah (tahapan) dakwah fase Makkah.
Kesalahfahaman ini menyebabkan membuat kesimpulan-kesimpulan yang cukup fatal dan bisa menyesatkan pemikiran seseorang yang salah dalam melihat fakta tentang tahapan dakwah yang disebut marhalah dakwah fase atau periode Makkah.
Apalagi sampai menuduh bahwa gerakan dakwah yang “mengikuti” fase dakwah Makkah sama saja dengan menghilangkan sebagain hukum-hukum Islam seperti arah kiblat Sholat, menghalalkan khamar dan bahkan menyimpulkan bahwa gerakan tersebut telah mencampakan jihad.
*

Marhalah Dakwah, Antara Dakwah dan Jihad
Fa’lam: muqaranah dan
mujadalah (perbandingan dan debat) adalah tradisi ilmiah yang sudah tumbuh sejak masa awal sejarah manusia. Al-Qur’an telah mendokumentasi tradisi ini hampir pada setiap masa kenabian. Allah SWT berfirman:
“Dan tidaklah Kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi orang-orang yang kafir membantah (mendebat) dengan yang bathil, agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak…”(
TQS. al-Kahfi [18]: 56). Kisah-kisah mujadalah juga termuat dalam dokumen sejarah, baik yang tercantum dalam sunnah, atsar dan dokumen-dokumen sejarah lainnya. Motif utama dari diskusi dan perbandingan adalah mencari kebenaran tertinggi, sekaligus untuk mengoreksi pendapat-pendapat dan keyakinan-keyakinan yang salah. Dengan diskusi, akan diketahui pendapat siapakah yang paling dekat dengan kebenaran, dan pendapat siapa yang lemah. Bila suatu pendapat telah terbukti lemah dan salah, maka pendapat itu harus ditinggalkan dengan sikap lapang dada, dan penuh keikhlasan.
والله الموفّق للصّواب
*

ADAB BERDEBAT SYABAB HT (من مقومات النفسية الإسلامية)
Pengenalan kata :
Imam al-Lughah al-Fairus Abadi dalam Qamus al-Muhiith:
الإمامة في اللغة مصدر من الفعل ( أمَّ ) تقول : ( أمَّهم وأمَّ بهم : تقدّمَهم ، وهي الإمامة ، والإمام : كل ما ائتم به من رئيس أو غيره ) ….
“Secara bahasa imamah merupakan masdar dari kata kerja “amma”, (maka) anda menyatakan: ammahum dan amma bihim artinya adalah taqaddamahum (yang mendahului (memimpin) mereka; yakni, imamah (kepemimpinan). Sedangkan imam adalah setiap orang yang harus diikuti baik pemimpin maupun yang lain”.[al-Fairuz Abadi, al-Qaamus al-Muhith, juz IV hal 78]
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;
الإمام كل من ائتم به قوم كانوا على الصراط المستقيم أو كانوا ضالين .. والجمع : أئمة ، وإمام كل شيء قيَّمه والمصلح له ، والقرآن إمام المسلمين ، وسيدنا محمد رسول الله r إمام الأئمة ، والخليفة إمام الرعية ، وأممت القوم في الصلاة إمامة ، وائتم به : اقتدي به .
“Imam adalah setiap orang yang diikuti oleh suatu kaum baik mereka berada di atas jalan yang lurus maupun sesat… Bentuk jama’nya adalah “a’immah”. Dan imam itu adalah setiap hal yang meluruskan dan yang memperbaiki dirinya, (maka) al-Qur’an adalah imam bagi kaum Muslim; Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW adalah imamnya para imam. Khalifah adalah imamnya rakyat. Anda mengimami suatu kaum dalam shalat sebagai imam; maknanya adalah i’tamma bihi: memberi contoh di dalamnya”. [Imam Ibn Mandzur, Jamaluddin Muhammad bin Makram, Lisan al-Arab, juz XII hal 24]
*

Kewajiban Khilafah dan Pandangan 'Ulama Empat Madzhab Terhadap Khilafah
***
Mari kita perhatikan Dua Pragment kisah berikut;
***
Diriwayatkan dari Abu Buraidah bahwa ayahnya pernah mengisahkan,
“Kami tengah duduk-duduk sambil minum di padang pasir. Saat itu kami bertiga atau berempat. Di hadapan kami tersaji bejana berisi minuman keras (khamr). Kami pun minum-minum menikmatinya. Tiba-tiba turunlah ayat pengharaman khamr dari Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad SAW: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90). Kala itu ada orang yang sudah meminumnya, namun seketika itu pula ia memuntahkan khamr yang ada di mulutnya. Ada pula orang memegang khamr di tangannya, persis akan meminumnya hingga cangkir sudah menempel dibibirnya. Dicampakkanlah cangkir-cangkir saat itu juga. Dipecahkanlah bejana-bejana berisi khamr tanpa ditunda-tunda. Mereka seraya berkata: 'Kami telah berhenti, duhai Tuhan kami, kami telah berhenti..!'.“ (Tafsir Ibnu Katsir, jilid II).
*

TOTALITAS Mematuhi SYARIAH
Islam datang dengan membawa seperangkat hukum yang komprehensif untuk menjawab setiap persoalan yang terjadi
pada manusia, kapanpun dan di manapun. Tentang kesempurnaan syariah Islam ini, ditegaskan sendiri oleh Zat Yang
Maha sempurna. Karena itu, sekecil apapun mustahil ada kekurangan di sana-sini. Allah SWT berfirman:
]الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلاَمَ دِينًا[
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Kucukupkan untuk kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam menjadi agama kalian (QS al-Maidah [5]: 3).
Kesempurnaan agama adalah kesempurnaan penjelasan menurut yang dikehendaki Allah SWT, sang Pemilik agama. Kesempurnaan itu terjadi, tentu setelah diturunkan hukum-hukum terkait akidah, sehingga tidak ada alasan bagi kaum Muslim untuk tidak mengetahuinya; setelah menjelaskan hukum-hukum tentang kaidah hukum Islam dengan perkataan dan perbuatan; serta setelah menjelaskan hukum-hukum seputar muamalah dan dasar-dasar sistem Islam (Ibnu Asyur, At-Tahrîr wa at-Tanwîr, VI/102).
*

Kesempurnaan Syariah Islam
Rasulullah pernah bersabda :“
Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” (HR. Imam Ahmad). Menjalani hari-hari terakhirnya setelah diracun, Muhammad Al-Fatih merasaan kematian mungkin akan segera datang. Ia telah lakukan apa yang ia bisa rasa bisa. Ia telah jalani apa yang ia yakini mesti. Ia telah berikan apa yang ia anggap punya. Ia tunaikan apa yang ia tahu itu menjadi tanggungjawabnya. Maka bila takdir telah membuatnya berkuasa di usia muda dan harus membuatnya mati dalam usia yang belum terlalu tua, hari itu ia merasa LAYAK BICARA.Bila ia harus mencari alasan, mungkin hanya satu : IA TELAH BEKERJA.
Maka kepada anaknya ia sampaikan wasiat, kumpulan kata-katanya yang terukir abadi. Seperti abadinya bukti-bukti sejarah Konstantinopel yang telah ia taklukkan. Pusat Bizantium yang dirindukan dan diimpikan para penguasa itupun telah berada dalam rengkuhan Islam. Lahir dengan nama kota yang baru: Istambul,
*

Wasiat Muhammad Al-Fatih, Bekerjalah Untuk Memuliakan Agama Islam!
Oleh : Ir. H. Muhammad Ismail Yusanto, M.M.
1. Khilafah Sudah Dekat
Walaupun umat Islam seluruh dunia kini masih tertindas dipenjara sistem sekuler yang kufur, indikasi-indikasi kembalinya Khilafah semakin jelas. Kembalinya Khilafah kini bukan lagi sebatas harapan yang diliputi keraguan seperti halnya tahun 50-an atau 60-an abad lalu, namun telah menjadi keniscayaan yang tidak dapat dihindari lagi. Keniscayaan itu bagaikan kepastian datangnya sinar fajar yang terbit setelah malam yang hitam. Bukankah fajar pasti akan tiba, setelah malam yang gelap gulita?
Indiasi-indikasi dekatnya Khilafah itu antara lain ditunjukkan oleh fakta-fakta berikut :
Pertama,
umat semakin sadar akan keislamannya. Jika dulu umat tertipu dengan ide-ide Barat seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, dan demokrasi, kini mereka telah sadar. Pada tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, telah memfatwakan haramnya ide sekularisme, pluralisme, liberalisme. Jadi ide-ide itu telah dipahami sebagai ide-ide kafir yang bertentangan dengan Islam seratus persen.
*

TANTANGAN-TANTANGAN POTENSIAL PASCA BERDIRINYA KHILAFAH
Malam itu cuaca begitu cerah, terlihat indahnya rembulan yang bersinar temaram di angkasa. Sang angin bersemilir mendesir, hembusannya hingga menembus rongga-rongga dada. Dari kejauhan, terdengar suara adzan berkumandang bersahutan dari corong-corong masjid.
Seorang lelaki dengan baju koko putih berjalan menuju “rumah Allah” untuk menjalankan sholat berjamaah. Menghadap Ilahi Rabbi dengan sepenuh hati, ia pasrahkan segalanya pada Allah semata. Lelaki itu adalah Irfan.
Usai sholat Isya’, pemuda itu segera pulang ke rumah. Ia masih ingat jika malam ini ada janji untuk datang ke kostnya Ikrar. Irfan kemudian meluncur ke lokasi. Tak seberapa lama mencari, ia sudah bisa menemukan kost sahabat yang belum lama dikenalnya itu.
*

Pejuang Khilafah Hanya NATO? (Petikkan Novel "Hari-hari Indah Aktivis Dakwah")