Tanya : Ustadz, bolehkah kita mengkritik penguasa secara terbuka?
Jawab :
Hukumnya jaiz (boleh) mengkritik penguasa secara terbuka, tidak haram. Dalilnya adalah kemutlakan dalil-dalil amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa. (Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 60; Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.25).
Dalil-dalil tersebut antara lain sabda Nabi SAW, "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdil Muthallib dan seseorang yang berdiri di hadapan seorang imam yang zalim lalu orang itu memerintahkan yang ma’ruf kepadanya dan melarangnya dari yang munkar, lalu imam itu membunuhnya." (HR Tirmidzi dan Al-Hakim).
Juga berdasarkan sabda Nabi SAW."Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq kepada penguasa (sulthan) atau pemimpin (amiir) yang zalim." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Juga berdasarkan hadits Ubadah bin Ash-Shamit RA tentang baiat kepada imam yang di dalamnya ada redaksi, "dan kami akan selalu mengucapkan kebenaran dimana pun kami berada, kami tidak takut –karena Allah— terhadap celaan orang yang mencela." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Mengomentari dalil-dalil tersebut, Syaikh Muhammad Abdullah Al-Mas’ari berkata bahwa nash-nash tersebut bersifat mutlak, yakni tidak membatasi cara tertentu dalam menasehati nasehat penguasa, sehingga dapat disampaikan secara rahasia atau terbuka. (Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, ibid., hal. 60).
Selain dalil-dalil ini, kebolehan mengkritik penguasa secara terbuka juga diperkuat oleh praktik para shahabat yang sering mengkritik para khalifah secara terbuka. Diriwayatkan dari Nafi’ Maula Ibnu Umar RA, ketika menaklukkan Syam, Khalifah Umar bin Khaththab tidak membagikan tanah Syam kepada para mujahidin. Maka Bilal RA memprotes dengan berkata,"Bagilah tanah itu atau kami ambil tanah itu dengan pedang!" (HR Baihaqi, no 18764, hadits sahih). Hadits ini menunjukkan Bilal mengkritik Khalifah Umar secara terbuka di hadapan umum. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.24)
Diriwayatkan dari ‘Ikrimah RA, Khalifah Ali bin Thalib RA telah membakar kaum zindiq. Berita ini sampai kepada Ibnu Abbas RA, maka berkatalah beliau,"Kalau aku, niscaya tidak akan membakar mereka karena Nabi SAW telah bersabda, 'Janganlah kamu menyiksa dengan siksaan Allah (api),' dan niscaya aku akan membunuh mereka karena sabda Nabi SAW,’Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR Bukhari). Dalam hadits ini jelas Ibnu Abbas mengkritik Khalifah Ali bin Thalib secara terbuka. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.25).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, boleh hukumnya mengkritik penguasa secara terbuka di muka umum, baik di media massa seperti di internet, koran, majalah, maupun saat demonstrasi, di pasar, di kampus, dan sebagainya.
Sebagian ulama mengharamkan mengkritik pemimpin secara terbuka berdasar hadits Iyadh bin Ghanam, bahwa Nabi SAW berkata,"Barangsiapa hendak menasehati penguasa akan suatu perkara, janganlah dia menampakkan perkara itu secara terang-terangan, tapi peganglah tangan penguasa itu dan pergilah berduaan dengannya. Jika dia menerima nasehatnya, itu baik, kalau tidak, orang itu telah menunaikan kewajibannya pada penguasa itu." (HR Ahmad). Menurut Syaikh Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, hadits ini dha’if karena sanadnya terputus (inqitha’) dan ada periwayat hadits yang lemah, yaitu Muhammad bin Ismail bin ‘Iyasy. (Muhasabah al-Hukkam, hal. 41-43). Wallahu a’lam.
Oleh : KH. Shidiq Al Jawi
artikel terkait :
*
Jawab :
Hukumnya jaiz (boleh) mengkritik penguasa secara terbuka, tidak haram. Dalilnya adalah kemutlakan dalil-dalil amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa. (Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 60; Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.25).
Dalil-dalil tersebut antara lain sabda Nabi SAW, "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdil Muthallib dan seseorang yang berdiri di hadapan seorang imam yang zalim lalu orang itu memerintahkan yang ma’ruf kepadanya dan melarangnya dari yang munkar, lalu imam itu membunuhnya." (HR Tirmidzi dan Al-Hakim).
Juga berdasarkan sabda Nabi SAW."Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq kepada penguasa (sulthan) atau pemimpin (amiir) yang zalim." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Juga berdasarkan hadits Ubadah bin Ash-Shamit RA tentang baiat kepada imam yang di dalamnya ada redaksi, "dan kami akan selalu mengucapkan kebenaran dimana pun kami berada, kami tidak takut –karena Allah— terhadap celaan orang yang mencela." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Mengomentari dalil-dalil tersebut, Syaikh Muhammad Abdullah Al-Mas’ari berkata bahwa nash-nash tersebut bersifat mutlak, yakni tidak membatasi cara tertentu dalam menasehati nasehat penguasa, sehingga dapat disampaikan secara rahasia atau terbuka. (Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, ibid., hal. 60).
Selain dalil-dalil ini, kebolehan mengkritik penguasa secara terbuka juga diperkuat oleh praktik para shahabat yang sering mengkritik para khalifah secara terbuka. Diriwayatkan dari Nafi’ Maula Ibnu Umar RA, ketika menaklukkan Syam, Khalifah Umar bin Khaththab tidak membagikan tanah Syam kepada para mujahidin. Maka Bilal RA memprotes dengan berkata,"Bagilah tanah itu atau kami ambil tanah itu dengan pedang!" (HR Baihaqi, no 18764, hadits sahih). Hadits ini menunjukkan Bilal mengkritik Khalifah Umar secara terbuka di hadapan umum. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.24)
Diriwayatkan dari ‘Ikrimah RA, Khalifah Ali bin Thalib RA telah membakar kaum zindiq. Berita ini sampai kepada Ibnu Abbas RA, maka berkatalah beliau,"Kalau aku, niscaya tidak akan membakar mereka karena Nabi SAW telah bersabda, 'Janganlah kamu menyiksa dengan siksaan Allah (api),' dan niscaya aku akan membunuh mereka karena sabda Nabi SAW,’Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR Bukhari). Dalam hadits ini jelas Ibnu Abbas mengkritik Khalifah Ali bin Thalib secara terbuka. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.25).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, boleh hukumnya mengkritik penguasa secara terbuka di muka umum, baik di media massa seperti di internet, koran, majalah, maupun saat demonstrasi, di pasar, di kampus, dan sebagainya.
Sebagian ulama mengharamkan mengkritik pemimpin secara terbuka berdasar hadits Iyadh bin Ghanam, bahwa Nabi SAW berkata,"Barangsiapa hendak menasehati penguasa akan suatu perkara, janganlah dia menampakkan perkara itu secara terang-terangan, tapi peganglah tangan penguasa itu dan pergilah berduaan dengannya. Jika dia menerima nasehatnya, itu baik, kalau tidak, orang itu telah menunaikan kewajibannya pada penguasa itu." (HR Ahmad). Menurut Syaikh Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, hadits ini dha’if karena sanadnya terputus (inqitha’) dan ada periwayat hadits yang lemah, yaitu Muhammad bin Ismail bin ‘Iyasy. (Muhasabah al-Hukkam, hal. 41-43). Wallahu a’lam.
Oleh : KH. Shidiq Al Jawi
artikel terkait :
0 comments: