Negara dalam pandangan Islam bukanlah organ fisik, yang terdiri atas rakyat, wilayah dan pemerintah. Tetapi, negara adalah organisme (entitas) yang menjalankan kumpulan konsepsi, standarisasi dan keyakinan yang diterima oleh umat. Karena itu, ciri khas sebuah negara pada dasarnya ditentukan oleh konsepsi, standarisasi dan keyakinan yang diterima dan dijalankan oleh umat. Bukan pada identitas kebangsaan, wilayah ataupun yang lain. Jika konsepsi, pemahaman dan keyakinan yang diterima dan dijalankan oleh umat itu merupakan konsepsi, standarisasi dan keyakinan Islam, maka negara tersebut disebut negara Islam.
Islam telah menetapkan bentuk negara, yang berbeda lama sekali dengan sistem yang lain. Negara itu adalah negara Khilafah. Negara Khilafah adalah negara kesatuan, bukan federasi, seperti Malaysia maupun Amerika Serikat, bukan pula uni, seperti Uni Soviet atau Uni Eropa, maupun commenwealth, seperti persemakmuran Inggris. Sistem pemerintahannya bukan sistem presidensial maupun parlementer, bukan pula republik maupun monarki, tetapi sistem Kekhalifahan yang khas. Karena Khilafah tidak dipimpin oleh presiden atau raja, tetapi dipimpin oleh seorang khalifah. Di dalamnya tidak ada parlemen, tetapi Majelis Umat, dengan fungsi yang berbeda dengan parlemen.
Negara Khilafah juga tidak mengenal trias politika, sebagaimana yang diajarkan oleh Montesque, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatifdipegang oleh tiga institusi yang berbeda. Karena Islam menganut prinsip kepemimpinan tunggal (al-qiyadah al-fardiyyah), bukan kolektif (al-qiyadah al-jama'iyyah), sebagaimana dalam trias politika. Meski kekuasaan dalam pandangan Islam di tangan umat, tetapi Islam juga tidak mengenal kedaulatan rakyat, karena kedaulatannya di tangan syariah. Karena itu, legislasi hukum tidak diserahkan kepada umat, tetapi diserahkan kepada syariah, sedangkan hak untuk mengadopsi hukum Islam hanya diserahkan kepada khalifah.
Dengan model negara Khilafah seperti itu, maka cara-cara lain, baik cara demokrasi dengan pemilihan umumnya, maupun non demokrasi, seperti revolusi maupun people power, jelas tidak mungkin digunakan untuk meraih kekuasaan, untuk tegaknya negara Khilafah. Mengapa? Selain, karena cara-cara tersebut bukanlah cara yang diajarkan oleh Islam, juga ada sejumlah alasan:
Pertama, kekuasaan yang dibangun untuk menjalankan kumpulan konsepsi, standarisasi dan keyakinan Islam yang diterima oleh umat tidak mungkin diraih dengan proses instan seperti kampanye dalam pemilu, baik legislatif maupun kepala negara/kepala daerah. Terlebih, ketika konsepsi, standarisasi dan keyakinan yang sebelumnya diterima dan dijalankan oleh umat bertolak belakang dengan konsepsi, standarisasi dan keyakinan baru yang hendak diterapkan. Proses ini membutuhkan edukasi dan sosialisasi yang panjang, sistematis dan terstruktur. Sebab, perubahan konsepsi, standarisasi dan keyakinan umat membutuhkan semuanya tadi, yang mustahil bisa diwujudkan dengan proses instan.
Kedua, kemenangan dalam pemilu, yang mengantarkan mayoritas agen perubahan dalam kursi parlemen, tidak menjamin terjadinya perubahan funda mental. Karena kekuasaan dalam sistem demokrasi bukan tunggal, tetapi kolektif di tangan tiga pihak; legislatif, eksekutif dan yudikatif. Itu artinya, menguasai parlemen hanya menguasai legislatif, sementara eksekutif dan yudikatif tidak. Selain itu, fungsi legislasi yang dijalankan oleh legislatif bukanlah otoritas tunggal, tetapi merupakan otoritas kolektif, yang melibatkan legislatif dan eksekutif. Pada titik legislasi saja, otoritas legislatif tidak independen. Sebaliknya dituntut kompromi dengan kepentingan eksekutif. Pertanyaannya, mungkinkah dengan cara seperti ini, perubahan mendasar pada tatanan hukum dan perundang-undangan itu bisa diwujudkan, sekalipun mayoritas anggota legislatif telah dikuasai? Jawabnya,jelas tidak mungkin.
Ketiga, sebagaimana kekuasaan legislatif tidak bersifat tunggal, maka kekuasaan eksekutif pun sama. Seorang presiden atau perdana menteri, meski dipilih oleh mayoritas rakyat, tetap saja tidak bisa memerintah dengan independen, karena dia tidak memegang kekuasaan tunggal. Dia tidak bisa mengintervensi kekuasaan legislatif, demikian juga yudikatif. Karena tidak tunggalnya kekuasaan, maka kompromi berbagai kepentingan pun tidak terhindarkan. Karena itu, kemenangan dalam pilpres dan pilkada jelas tidak bisa menjamin terjadinya perubahan apapun.
Keempat, tentang revolusi atau people power, pada faktanya memang bisa mengubah seluruh tatanan kehidupan, tetapi dampak dari revolusi atau people power juga tidak ringan. Kerusuhan etnis di Indonesia saat terjadinya people power tahun 1998 di Jakarta, misalnya, adalah bukti dari dampak yang tidak ringan itu. Selain itu, kevakuman politik akibat dari people power ini seringkali digunakan oleh negara-negara kafir penjajah untuk kepentingan mereka, baik dengan menampilkan bonekanya maupun deal-deal politik tertentu, sebagaimana yang terjadi saat revolusi Iran.
Berangkat dari reasoning di atas, satu-satunya cara yang menjamin sukses dan tidaknya peralihan kekuasaan adalah cara yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Melalui proses edukasi yang sistematis, terstruktur dan terukur, baginda SAW telah berhasil membentuk kepribadian para sahabat yang kelak menjadi politikus dan negarawan yang handal. Tidak hanya itu, baginda pun berhasil membangun partai (hizb ar-Rasul) ideologis yang kuat dan solid.
Berbagai ujian, baik fisik maupun non-fisik telah berhasil dilalui oleh baginda dan anggota partai, ketika partai ini mulai berinteraksi dengan masyarakat untuk menyosialisasikan gagasannya. Namun, semuanya itu tidak membuatnya menjadi pragmatis. Dengan begitu, sebagai partai ideologis, Rasul dan anggota partainya laksana lokomotif yang menarik gerbong, bukan sebaliknya. Dengan keyakinan yang penuh akan kebenaran Islam dan janji Allah, serta kesabaran yang luar biasa, perubahan yang diharapkan itu pun tiba. Pada saat itu, baginda mendapatkan nushrah yang diberikan oleh para pemuka Aus dan Khazraj. Melalui nushrah itulah peralihan kekuasaan pun terjadi di Madinah. Di sanalah, negara Islam untuk kali pertama berdiri.
Belajar dari perubahan yang dilakukan oleh Rasul, satu-satunya cara yang benar untuk meraih kekuasaan adalah melalui penyerahan kekuasaan yang diberikan oleh ahl an-nushrah. Bukan pemilu ataupun people power. Hanya saja itu tidak akan terjadi, jika dua proses sebelumnya tidak dilakukan, yaitu edukasi dan sosialisasi. Melalui edukasi, bukan hanya kepribadian politikus dan pemimpin yang handal, yang berhasil diwujudkan, tetapi juga menghasilkan partai ideologis yang kuat dan solid. Karena melalui dua proses sebelumnya, interaksi antara anggota dan pimpinan partai dengan ahl an-nushrah bisa dilakukan dengan baik dan terarah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mus'ab bin Umair di Madinah ketika berhasil meyakinkan As'ad bin Zurarah, Sa'ad bin Ubadah dan tokoh-tokoh Aus dan Khazraj lainnya.
Selain itu, negara Khilafah membutuhkan kekuasaan yang utuh (hukm[an] kulliy[an]), bukan kekuasaan parsial (hukm[an] mujazza'[an]), sebagaimana trias politika. Sebab, kekuasaan seperti ini tidak akan pernah bisa mewujudkan negara yang kuat. Kekuasaan seperti ini hanya akan terwujud melalui perubahan mendasar yang dilakukan oleh partai bersama ahl an-nushrah, yang telah mengimani ideologi partai yang berasaskan Islam. Wallahu a’lam
KH. Hafidz Abdurrahman MA.
Media Islam Online
0 comments: