A. Pengertian Syî’ah Secara Umum
Syî’ah: asalnya adalah mereka yang mendukung Ali bin Abi Thalib ra, kemudian menjadi kelompok tersendiri diantara kelompok-kelompok kaum muslimin, dengan keyakinan bahwa khilafah adalah hak Ali bin Abi Thalib ra dan para keturunannya, kemudian mereka terbagi menjadi banyak kelompok dimana setiap kelompok memiliki paham-paham yang khas, yang dengannya mereka berbeda dari paham Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah.[1]


B. Sejarah Kemunculan
Kelompok Syî’ah terbentuk setelah rentetan peristiwa sejak akhir masa kekhilafahan ‘Utsman bin Affan ra. sampai khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Semuanya bermuara pada sosok bernama Abdullah bin Saba’, seorang
Yahudi yang mengaku muslim, meninggal tahun 40 H. Dia melakukan makar jahat di masa khalifah ‘Utsman, memutus hubungan kaum muslim Kufah, Bashrah, dan Mesir dengan pemimpin mereka, menggunakan politik belah bambu, mengangkat Sahabat Ali bin Abi Thalib ra. dan menjatuhkan sahabat lain (Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman ra.). Dengan meyebarkan beberapa ajaran menyesatkan, diantaranya: (a) bahwa Nabi Muhammad saw bisa dan akan kembali sebagaimana Nabi Isa as., (b) bahwa Ali bin Abi Thalib ra adalah wasiat Nabi saw sebagai khalifah setelah beliau, dan (c) mencela Abu Bakar, ‘Umar bin Khaththab, dan ‘Utsman bin ‘Affan ra. karana dianggap telah merampas hak khilafah dari Ali bin Abi Thalib ra. Hingga kemudian terjadi peristiwa pengepungan dan pembunuhan terhadap Khalifah ‘Utsman pada tahun 35 H[2]. Setelah itu, muncullah dua kubu: Syi’ah ‘Utsmaniyyah dan Syi’ah ‘Alawiyyah[3]. Dua kubu besar ini berakhir dengan kemenangan di kubu ‘Utsman, ditandai dengan kekuasaan yang berada di tangan Mu’awiyah. Sedangkan kubu Ali terpecah lagi menjadi dua: pendukung Ali dan Khawarij (penentangnya saat peristiwa tahkim). Pendukung Ali pun ada dua macam, yang adil dari kalangan keturunannya dan sahabat Nabi, mereka diterima periwayatannya, dan al-ghulat (yang berlebihan) dari orang-orang yang tercemari paham bawaan Abdullah bin Saba’[4]. Macam kedua ini lah yang dikemudian hari bernama Syi’ah, dan terpecah lagi menjadi banyak kelompok dan turun-temurun sampai saat ini.

C. Macam-macam kelompok Syî’ah
Menurut Imam Abu Manshur Al-Baghdadi (w. 429 H) dalam Al-Farq bayna Al-Firaq, Syî’ah terbagi menjadi 20 kelompok, masing-masing kelompok merupakan cabang dari tiga kelompok besar berikut.
1.    Al-Kaisaniyyah, oleh Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi (m. 67 H).
(Al-Harbiyyah dan Al-Bayaniyya)
2.    Az-Zaidiyyah, oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Al-Husain ra (w. 122 H).
(Al-Jarudiyyah, As-Sulaimaniyyah, dan Ash-Shalihiyyah)
3.    Ar-Rafidhah/Al-Imamiyyah, oleh Abdullah bin Saba’ (m. 40 H).
(Al-Kamiliyyah, Al-Muhammadiyyah, Al-Baqiriyyah, An-Nawusiyyah, Asy-Syumaithiyyah, Al-‘Ammariyyah, Al-Ismai’iliyyah/Al-Bathiniyyah, Al-Mubarakiyyah, Al-Musawiyyah, Al-Qathi’iyyah, Al-Itsna’asyariyyah, Al-Hisyamiyyah, Az-Zarariyyah, Al-Yunusiyyah, dan Asy-Syaithaniyyah).
Asy-Syahrastani (w. 548 H) dalam Al-Milal wa An-Nihal, menyebutkan secara tersendiri kelompok-kelompok Syi’ah yang melampaui batas dengan sebutan: Al-Ghaliyyah[5] (mereka adalah: As-Sabaiyyah, Al-Kamiliyyah, Al-‘Ilya’iyyah, Al-Mughiriyyah, Al-Manshuriyyah, Al-Khaththabiyyah, Al-Kayyaliyyah, Al-Hisyamiyyah, An-Nu’maniyyah, Al-Yunusiyyah, dan An-Nashiriyyah), dan Al-Isma’iliyyah atau lebih dikenal dengan Al-Bathiniyyah.

D. Diantara Ajaran Pokok Syî’ah dan Perbedaannya dengan Ahlussunnah
1.    Sumber Syari’at
Syi’ah: Al-Qur’an telah mengalami distorsi kecuali mushhaf Ali[6], hanya menerima Al-Hadits yang diriwayatkan ahlul-bayt[7], hanya mengakui Ijma’ ahlul-bayt [8], fatwa para Imam ma’shum[9], dan tidak mengakui qiyas. Ahlussunnah: Al-Qur’an yang ada adalah asli, mengakui hadits yang diriwayatkan semua sahabat[10], mengakui ijma’ sahabat, tidak mengakui fatwa Imam yang dianggap ma’shum, dan mengakui qiyas.
2.    Al-Imâmah
Syi’ah: keberadaan Imam adalah wajib dan masuk dalam wilayah keimanan, diangkat berdasarkan nash atau wasiat Imam sebelumnya[11]. Ahlussunnah: keberadaan Imam adalah wajib namun masuk wilayah syari’ah, dan pengangkatannya dengan metode bai’at.
3.    Al-‘Ishmah
Syi’ah: para Imam adalah ma’shum terbebas dari kesalahan dan dosa[12]. Ahlussunnah: sifat al-‘ishmah hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rasul.

E. Pandangan HT terhadap Syî’ah
  • “Adapun Syî’ah, pertentangannya dengan ushul Syafi’i amat besar. Mereka telah menjadikan (menganggap) seluruh perkataan Imam (mereka) sebagai dalil syara’, sama seperti al-Kitab dan Sunnah. Paling tidak perkataan-perkataan para Imam dianggap sebagai hujjah setelah hujjah al-Kitab dan Sunnah. Mereka menjadikan perkataan para Imam sebagai takhsish terhadap Sunnah. … Syî’ah Imamiyah meletakkan Imam-imam mereka sejajar dengan Sunnah. Dan ijtihad menurut mereka terkait dengan mazhab, sehingga tidak boleh seorang mujtahid bertentangan pendapat-pendapat mazhabnya. Artinya seorang mujtahid tidak boleh berijtihad dengan sesuatu yang bertentangan dengan perkataan-perkataan seorang Imam yang shadiq (benar). Dan mereka menolak hadits kecuali yang melalui jalur para Imam mereka. Mereka juga tidak mengambil qiyas. Imam-imam mereka sepakat sebagaimana yang mereka riwayatkan dalam kitab-kitabnya bahwa syariat apabila diqiyaskan akan melenyapkan agama.”[13]
  • “Kemudian muncul kelompok lain dari kaum Muslim yang menyukai Ali bin Abi Thalib ra dan mencintai keturunannya. Mereka menganggap bahwa Ali beserta keturunannya lebih berhak memegang kekhilafahan dari pada yang lainnya. Ali adalah orang yang diberi wasiat oleh Rasul untuk menjadi Khalifah setelah beliau. Mereka menolak banyak hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh jumhur sahabat. Mereka tidak menyandarkan kepada pendapat-pendapat dan fatwa para sahabat. Mereka hanya bersandar kepada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam-imam mereka dari ahlul bait dan fatwa-fatwa yang bersumber dari mereka. Mereka memiliki fiqih tersendiri. Mereka ini adalah kaum Syî’ah.” [14]
Dua maqâlah Syaikh Taqyuddin di atas, yang pertama menerangkan Syi’ah sebagai madzhab fiqh, dan kedua sebagai kelompok politik. Beliau juga mengkritik nash-nash yang digunakan Syi’ah dalam penetapan Imam sepeninggal Nabi saw[15], dan dalam menetapkan sumber-sumber hukum syara’[16]. Dari sisi akidah, dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur, Syaikh Taqyuddin menyebutkan kelompok Syi’ah Ad-Duruz sebagai kafir[17], dan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum menyebut kelompok Syi’ah yang menuhankan Ali sebagai kafir.
  • “Adapun individu-individu atau kelompok-kelompok yang awalnya berislam kemudian mereka murtad, dan mereka ada sampai saat ini, maka dilihat terlebih dahulu fakta keberadaan mereka yang ada. Apabila mereka dilahirkan oleh murtad dan bukan kemauan mereka sendiri (untuk murtad), melainkan orang-tua atau nenekmoyang mereka yang murtad, seperti golongan Syi’ah Ad-Duruz, pengikut Al-Bahaiyyah, Al-Ismailiyyah, An-Nashiriyyah, yang menuhankan Ali bin Abi Thalib, maka mereka tidak diperlakukan sebagai murtad, akan tetapi mereka diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap Majusi dan Shabi’ah. Ditarik dari mereka jizyah, sembelihan mereka tidak dimakan, wanita-wanita mereka tidak dinikahi, kecuali jika mereka mau memperbaharui keislaman mereka, dan mengulangi masuk Islam, maka berlaku bagi mereka hukum terhadap kaum muslimin.”[18]
F. Batasan Millah Islamiyyah
Imam Abu Manshur Al-Baghdadi (w. 429 H): “Dan pendapat yang benar menurut kami, bahwa Umat Islam adalah sekumpulan mereka yang menetapkan adanya penciptaan alam, ke-esa-an penciptanya, ke-qadiman-Nya, sifat-sifat-Nya, keadilan-Nya, kebijaksanaan-Nya, menafikan penyerupaan terhadap-Nya, mengakui kenabian Muhammad dan kerasulan Beliau untuk semua manusia, mendukung syariatnya dan bahwa semua yang dibawanya adalah kebenaran, al-qur’an adalah sumber hukum syara’, dan bahwa ka’bah adalah kiblat shalat. Maka siapa saja yang menetapkan hal itu semua dan tidak mencampurkan bid’ah yang bisa mengantarkan pada kekufuran maka ia adalah orang sunni yang bertauhid. Dan apabila ditambahkan ke dalam perkataan-perkataan tersebut apa yang kami sebut sebagai bid’ah yang buruk, maka dilihat terlebih dahulu. Jika berupa bid’ah al-bathiniyyah, al-bayaniyyah, al-mughirah, atau al-khaththabiyyah yang meyakini ketuhanan para imam atau ketuhanan sebagian imam mereka, atau berupa madzhab al-hulul, penganut reinkarnasi, atau berupa madzhab al-maymunah dari kalangan khawarij yang membolehkan menikahi cucu perempuan dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki, atau berupa madzhab al-yaziidiyyah dari al-ibaadhiyyah mengenai perkataannya bahwa syari’at islam dihapus di akhir zaman, menganggap mubah apa saja yang diharamkan dan mengharamkan apa saja yang dibolehkan oleh nash al-qur’an yang tidak mengandung kemungkinan-kemungkinan ta’wil, maka dia bukan tergolong umat islam dan ia tidak memiliki kemuliaan. Adapun jika bid’ahnya termasuk jenis bid’ah al-mu’tazilah, al-khawarij, ar-rafidhah al-imaamiyyah, az-zaidiyyah, atau bid’ah yang termasuk pada bid’ah al-bukhariyyah, al-jahmiyyah, adh-dhirariyyah, al-mujassimah maka dia masih tergolong umat islam pada sebagian hukum, dan dia boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin dan tidak dihalangi bagiannya dari harta fai dan ghanimah jika ia berperang bersama kaum muslimin, dia tidak dilarang shalat di masjid-masjid. Namun dia tidak termasuk golongan kaum muslimin dalam hukum-hukum selain itu, yaitu dia tidak boleh dishalati, tidak boleh menjadi makmumnya, tidak halal hewan sembelihannya, tidak boleh menikahi wanita sunniyyah, demikian juga tidak halal bagi laki-laki sunni menikahi wanita dari kalangan mereka jika wanita-wanita itu masih dengan keyakinan mereka. Ali bin Abi Thalib ra. telah berkata kepada kaum khawarij, “Atas kami bagi kalian ada tiga hal, yaitu kami tidak akan memulai perang melawan kalian, kami tidak akan melarang kalian memasuki masjid-masjid Allah untuk berdzikir menyebut nama Allah, dan kami tidak akan menghalangi kalian dari harta fai selama kalian berjuang bersama kami”. Wallahu a’lam”.[19]

G. Kesimpulan
Berdasarkan riwayat, sejarah, dan fakta di atas, maka penyikapan terhadap Syi’ah adalah sebagai berikut.
1.    Secara individu, perlakuan terhadap penganut Syî’ah adalah perlakuan terhadap mubtadi’ (pelaku bid’ah) sebagaimana halnya penganut mu’tazilah dan khawarij, berdasarkan Al-An’am [6]: 68. Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya: “Di dalam ayat ini terdapat pesan yang sangat agung bagi siapa yang membolehkan bergaul dengan ahli bid’ah yang mendistorsi firman Allah, mempermainkan kitab-Nya dan sunnah rasul-Nya, menundukkannya pada hawa nafsu mereka yang sesat dan bid’ah mereka yang rusak. Jika dia tidak mampu mengingkari dan mengubah apa yang ada pada mereka, maka paling tidak dia meninggalkan bergaul dengan mereka, dan itu mudah baginya tidak sulit.”[20]
2.    Sebagai rakyat Negara Khilafah, mereka diperlakukan layaknya umat Islam lainnya, tidak dipungut dari mereka jizyah, mendapat bagian dari fay’ dan ghanimah jika ikut berperang bersama kaum muslimin yang lain. Sebagaimana Imam Ali bin Abi Thalib ra memperlakukan Al-Haruriyyah pada masa pemerintahan beliau.
3.    Sebagian golongan Syî’ah yang penyimpangannya menjadikan mereka keluar dari Islam. Seperti; yang menganggap Ali bin Abi Thalib ra sebagai tuhan, menganggap Syari’at Islam telah dihapus, malaikat jibril “salah orang” dalam menyampaikan wahyu, dll, maka mereka dihukumi kafir/murtad oleh Negara, sikap serupa juga terhadap Ahmadiyah, Ingkar Sunnah, dll. Hal ini sebagaimana sikap Abu Bakar Ash-Shiddiq ra terhadap mereka yang murtad sebab menolak kewajiban Zakat sepeningga Nabi saw[21].

WaLlâhu ta’âlâ a’lam []

------------------------------------------------
[1] Prof. Dr. Rowwas Qol’ahji, Mu’jam Lughatil Fuqaha, hlm 268

[2] Lihat Ibn Al-Atsir (w. 630 H), Al-Kamil fi At-Tarikh, vol II, hlm 8

[3] Syi’ah di sini belum berupa kelompok, melainkan sebatas pendukung. Masing-masing kubu didukung sejumlah sahabat, misalnya Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Aisyah, Thalhah bin ‘Ubaidillah, dan Zubair bin ‘Awwam di kubu ‘Utsman, sedangkan Abu Dzar Al-Ghifari, Miqdad bin Aswad, Jabir bin Abdillah, ‘Ubay bin Ka’ab, dan Abu Thufail ‘Amir bin Watsilah di kubu ‘Ali.

[4] Dari Abu Hibrah berkata: aku mendengar Ali bin Abi Thalib berkata: “dua macam orang akan binasa, yang berlebihan dalam mencintaiku dan berlebihan dalam membenciku.” (mushannaf Ibn Abi Syaibah, vol XII, hlm 84).

[5] Penyimpangan kelompok-kelompok ini berkisar seputar; pengakuan At-Tasybih (penyerupaan tuhan), Al-Bida’ (perubahan ilmu Allah), Ar-Raj’ah (kebangkitan sebelum kiamat), dan At-Tanasukh (reinkarnasi).

[6] Disebut juga mushhaf Fathimah yang tebalnya tiga kali tebal dari mushhaf ‘Utsmani, namun faktanya mushhaf tersebut tidak dijumpai. Mereka mengatakan mushhaf tersebut akan muncul bersama Al-Imam Al-Mahdi di akhir zaman. Untuk sementara boleh membaca dan mengamalkan isi Al-Qur’an yang ada sekarang.

[7] Sedangkan hadits yang diriwayatkan melalui jalan para sahabat Rasulullah saw (selain Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi), mereka sama sekali menolaknya. Berdasarkan riwayat dari Imam ke-enam mereka:
  • Dari Abu Ja’far: “seluruh kaum muslimin menjadi murtad setelah wafatnya Nabi saw, kecuali tiga orang.” Dikatakan kepadanya: siapa tiga orang tersebut?, dia menjawab: “Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari, dan Salman Al-Farisi.” (Al-Kulaini, Al-Kafi, hlm 115)
Perlu diketahui juga bahwa kalangan Syi’ah Rafidhah sering memalsukan hadits.
  • Dari Hammad bin Abi Salamah, berkata kepadaku salah seorang Syaikh mereka –yakni kaum Ar-Rafidhah– yang telah bertaubat: “Jika kami sedang berkumpul dan menganggap baik sesuatu, maka kami menjadikannya sebagai hadits Nabi.” (Al-Jami’ li Akhlaq Ar-Rawi, vol I, hlm 138)

[8] Az-Zaidiyyah, karya Ash-Shahib bin ‘Abbad (w. 385 H), hlm 247. Syaikh Taqyuddin membantah dengan baik ijma’ macam ini dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, vol III, hlm 300.

[9] Adapun wilayah ijtihad bagi syi’ah, tidak boleh dalam perkara yang menyelisihi fatwa Imam ma’shum. Sedangkan kelompok Zaidiyyah memandang boleh ijtihad bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu maka mengikuti pendapat madzhab lebih utama.

[10] Imam Ibnu Abdil Barr: Jika tentang para sahabat Nabi ra. (sebagai rowi) maka kami cukupkan pembahasan terkait kondisi-kondisi mereka, dikarenakan ijma’ para ‘ulama daiantara kaum muslimin, mereka adalah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, bahwa mereka semuanya adil.” (Ibn Abdil Barr, Al-Isti’ab fi Ma’rifati Al-Ashhab, vol I, hlm 7)

[11] Jika tidak ada wasiat dari Imam sebelumnya, maka penetapan Imam berdasarkan bukti berupa khawariqul-‘adat (perkara-perkara luar-biasa/ajaib semacam mu’jizat), kecuali kelompok Zaidiyyah, mereka hanya mengakui metode bai’at.

[12] Berdasarkan keyakinan bahwa wahyu tidak putus sampai hari akhir dan bahwa Imam adalah penerus Rasulullah dalam menyampaikan ajaran Islam berdasarkan ilmu laduni. Namun perlu diketahui, bahwa keyakinan ini baru muncul di masa Ja’far Shadiq berdasarkan keterangan Ibnu Nadim (w. 438 H) dalam kitabnya Al-Fihrisit, hlm 239. Adapun Syi’ah Zaidiyyah tidak mengakui hal tersebut.

[13] Taqyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2003), vol I, hlm 362

[14] Ibid, vol I hlm 376

[15] Lihat Taqyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2003), vol II, hlm 35, 54-95

[16] Lihat Taqyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (thab’ah mu’tamadah – 2005), vol III, hlm 64

[17] Lihat Taqyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur (thab’ah mu’tamadah – 2009), hlm 34. Penjelasan untuk pasal ke-7.

[18] Abdul Qadi Zallum, Amwal fi Daulah Al-Khilafah (thab’ah mu’tamadah – 2004), hlm 64.

[19] Abu Manshur Al-Baghdadi, Al-Farq bayna Al-Firaq, hlm. 10

[20] Asy-Syaukani, Fath Al-Qadir, vol II, hlm 429

[21] Setiap kekufuran yang tampak setelah (keberadaan) daulah Islam maka tidak boleh ditarik jizyah dari pelakunya. (Al-farq baynal-Firaq, hlm 347).

Beginilah kaum syi'ah memperingati wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau dibunuh seorang gubernur di masa Abu Mu'awiyah Yazid bin Mu'awiyah bin Abi Sufyan.
Pasca Revolusi Iran, kaum syi'ah banyak menganut golongan Itsna'asyariyyah. yaitu sekte terbesar syi'ah yang eksis sampai saat ini. menyusul setelahnya Isma'iliyyah dan Yazidiyyah.
 
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 7:27 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip