بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HT meskipun sebagai harokah da'wah non-kekerasan di dalam mengembalikan kehidupan Islami, memiliki konsep teologi Jihad yang diajarkan dan dilaksanakan para syababnya. Di dalam konsep jihad ini, terdapat suatu perkara Jihad yang dapat menjadi fardhu 'ain bagi kaum muslimin, terutama ketika musuh telah masuk kedalam negeri-negeri Islam. Bahkan, baik ada khilafah atau tidak, Umat Islam wajib mempertahankan wilayah mereka. Hal ini dikarenakan, bahwa Jihad adalah kewajiban syari'at yang ayat-ayat penunjukannya bersifat muthlaq. Para ulama, termasuk ulama HT memberikan definisi kewajiban Jihad Defensif yang pelaksanaannya adalah dibebankan bagi setiap mukallaf, terutama mukallaf yang tinggal di daerah terdekat dengan daerah pendudukan musuh. Baik dilaksanakan secara berkelompok (harokah tertentu) atau dengan sendiri-sendiri, baik khilafah telah tegak ataupun tidak.
-----------------------------------
diserang oleh orang-orang atau negara kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang diserang dan diduduki AS sampai
sekarang, juga dalam kasus Palestina yang dijajah Israel. Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslim. (Lihat, antara lain: QS al-Baqarah 190).
Jihad defensif ini juga dilakukan manakala ada sekelompok komunitas Muslim yang diperangi oleh orang-orang atau negara kafir. Kaum Muslim wajib menolong mereka. Sebab, kaum Muslim itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu, serangan atas sebagian kaum Muslim pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya membela kaum Muslim di Afganistan, Irak, atau Palestina, misalnya, merupakan kewajiban kaum Muslim di seluruh dunia. (Lihat, antara lain: QS al-Anfal [8]: 72).
http://syabab1924.blogspot.com/2010/10/mendefinisikan-kembali-jihad.html
-----------------------------------
Pertama: Pandangan argumentasi bahwa sesungguhnya Jihad adalah Fardhu 'ain:
ْ1) Jihad adalah fardhu' ain bagi kaum muhajirin berdasarkan hadist nabi shalallaahu 'alaihi wa salam yang berbunyi.....
2) Jihad adalah fardhu' ain bagi kaum anshor berdasarkan hadist nabi shalallaahu 'alaihi wa salam yang berbunyi.....
3) Jihad adalah fardhu' ain bagi seluruh kaum muslimin berdasarkan hadist nabi shalallaahu 'alaihi wa salam yang berbunyi......
4) Jihad adalah fardhu 'ain bagi shahabat nabi tertentu tanpa selain mereka dari kalangan kaum muslimin, ...
5) Jihad adalah fardhu 'ain bagi siapa dari kalangan muslim yang bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam yang keluar untuk
berperang, ...
6) Jihad adalah fardhu 'ain bagi setiap waktu bagi setiap mukallaf dari penduduk negerinya (yang berada dibawah) kedua tangan musuh, dan bagi yang bersekutu mereka tidak mampu untuk me)mbalas musuhnya.
7) Jihad adalah fardhu 'ain bagi setiap masa dan setiap tempat, bagi setiap mereka yang bersama imam yang keluar untuk pergi berperang.
8) Jihad adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim, disetiap masa dan setiap tempat.
9) Jihad adalah fardhu 'ain bagi penduduk negeri yang berdekatan dengan negeri kafir.
10) Jihad sesungguhnya menjadi fardhu 'ain di dalam kasus terjadi serangan dari orang kafir.
[Al Jihad wal Qital fii Siyasah Syar'iyyah, Juz I, Dr. Muhammad Khair Haekal, hal 876-877]
--------------------------------
Jihad adalah kewajiban yang muthlaq, tidak dibatasi dengan sesuatu pun dan tidak diisyaratkan dengan sesuatu pun. Ayat tentangnya adalah bersifat muthlaq:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ
"Diwajibkan atas kamu berperang.. [QS:2.216]
Karena itu keberadaan khilafah tidak terpengaruh dalam kewajiban jihad. Tetapi, Jihad adalah wajib, baik ada khilafah ditengah-tengah
kaum muslim atau tidak ada.
[Shakshiyyah Islam, Juz II, Bab al-Khilafah wa al-Jihad, hal 151, Dr. Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah]
---------------------------------
Karena itu, tuduhan yg dialamatkan kpd HT yang menyatakan Tiada Jihad Sebelum Khilafah tegak hanyalah "pepesan kosong" yang bersifat maudlu jiddan, astagfirullah. wallaahu musta'an. Wallaahu a'lam bi-ash-showwab.
source: Riyan Zahaf (FB)
Baca juga :
*
HT meskipun sebagai harokah da'wah non-kekerasan di dalam mengembalikan kehidupan Islami, memiliki konsep teologi Jihad yang diajarkan dan dilaksanakan para syababnya. Di dalam konsep jihad ini, terdapat suatu perkara Jihad yang dapat menjadi fardhu 'ain bagi kaum muslimin, terutama ketika musuh telah masuk kedalam negeri-negeri Islam. Bahkan, baik ada khilafah atau tidak, Umat Islam wajib mempertahankan wilayah mereka. Hal ini dikarenakan, bahwa Jihad adalah kewajiban syari'at yang ayat-ayat penunjukannya bersifat muthlaq. Para ulama, termasuk ulama HT memberikan definisi kewajiban Jihad Defensif yang pelaksanaannya adalah dibebankan bagi setiap mukallaf, terutama mukallaf yang tinggal di daerah terdekat dengan daerah pendudukan musuh. Baik dilaksanakan secara berkelompok (harokah tertentu) atau dengan sendiri-sendiri, baik khilafah telah tegak ataupun tidak.
-----------------------------------
diserang oleh orang-orang atau negara kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang diserang dan diduduki AS sampai
sekarang, juga dalam kasus Palestina yang dijajah Israel. Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslim. (Lihat, antara lain: QS al-Baqarah 190).
Jihad defensif ini juga dilakukan manakala ada sekelompok komunitas Muslim yang diperangi oleh orang-orang atau negara kafir. Kaum Muslim wajib menolong mereka. Sebab, kaum Muslim itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu, serangan atas sebagian kaum Muslim pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya membela kaum Muslim di Afganistan, Irak, atau Palestina, misalnya, merupakan kewajiban kaum Muslim di seluruh dunia. (Lihat, antara lain: QS al-Anfal [8]: 72).
http://syabab1924.blogspot.com/2010/10/mendefinisikan-kembali-jihad.html
-----------------------------------
Pertama: Pandangan argumentasi bahwa sesungguhnya Jihad adalah Fardhu 'ain:
ْ1) Jihad adalah fardhu' ain bagi kaum muhajirin berdasarkan hadist nabi shalallaahu 'alaihi wa salam yang berbunyi.....
2) Jihad adalah fardhu' ain bagi kaum anshor berdasarkan hadist nabi shalallaahu 'alaihi wa salam yang berbunyi.....
3) Jihad adalah fardhu' ain bagi seluruh kaum muslimin berdasarkan hadist nabi shalallaahu 'alaihi wa salam yang berbunyi......
4) Jihad adalah fardhu 'ain bagi shahabat nabi tertentu tanpa selain mereka dari kalangan kaum muslimin, ...
5) Jihad adalah fardhu 'ain bagi siapa dari kalangan muslim yang bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam yang keluar untuk
berperang, ...
6) Jihad adalah fardhu 'ain bagi setiap waktu bagi setiap mukallaf dari penduduk negerinya (yang berada dibawah) kedua tangan musuh, dan bagi yang bersekutu mereka tidak mampu untuk me)mbalas musuhnya.
7) Jihad adalah fardhu 'ain bagi setiap masa dan setiap tempat, bagi setiap mereka yang bersama imam yang keluar untuk pergi berperang.
8) Jihad adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim, disetiap masa dan setiap tempat.
9) Jihad adalah fardhu 'ain bagi penduduk negeri yang berdekatan dengan negeri kafir.
10) Jihad sesungguhnya menjadi fardhu 'ain di dalam kasus terjadi serangan dari orang kafir.
[Al Jihad wal Qital fii Siyasah Syar'iyyah, Juz I, Dr. Muhammad Khair Haekal, hal 876-877]
--------------------------------
Jihad adalah kewajiban yang muthlaq, tidak dibatasi dengan sesuatu pun dan tidak diisyaratkan dengan sesuatu pun. Ayat tentangnya adalah bersifat muthlaq:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ
"Diwajibkan atas kamu berperang.. [QS:2.216]
Karena itu keberadaan khilafah tidak terpengaruh dalam kewajiban jihad. Tetapi, Jihad adalah wajib, baik ada khilafah ditengah-tengah
kaum muslim atau tidak ada.
[Shakshiyyah Islam, Juz II, Bab al-Khilafah wa al-Jihad, hal 151, Dr. Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah]
---------------------------------
Karena itu, tuduhan yg dialamatkan kpd HT yang menyatakan Tiada Jihad Sebelum Khilafah tegak hanyalah "pepesan kosong" yang bersifat maudlu jiddan, astagfirullah. wallaahu musta'an. Wallaahu a'lam bi-ash-showwab.
source: Riyan Zahaf (FB)
Baca juga :
Jihad dan Terorisme Dalam Pandangan Islam
Penjelasan dari Syaikh kami tentang kiprah dakwah dan jihad syabab HT di Palestina,
Syaikh Ahmad Al Qashas :
Ahmad al Qoshosh (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Jihad Hukumnya Wajib !
Ustadz Abu al-Izz Abd as-Salam :
PALESTINA MERINDUKAN KEMBALINYA KHILAFAH
Terkait palestina :
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Penjelasan dari Syaikh kami tentang kiprah dakwah dan jihad syabab HT di Palestina,
Syaikh Ahmad Al Qashas :
Ahmad al Qoshosh (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Jihad Hukumnya Wajib !
Ustadz Abu al-Izz Abd as-Salam :
PALESTINA MERINDUKAN KEMBALINYA KHILAFAH
Terkait palestina :
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
0 comments: