Kalo diteliti, wajibnya menerapkan syari'at islam dan khilafah maka akan sangat buanyak ditemui didalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits,
Dalil dari Al-Qur'an
"Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 48).
"Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu" (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 49).
Dan Allah telah menjanjikan kepada orang2 beriman di antara kamu dan yg mengerjakan amal soleh, bahawa mereka sesungguhnya akan dijadikan khalifah yg berkuasa di muka bumi ini
sebagaimana telah dijadikan khalifah orang2 sebelum mereka, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yg telah diredhaiNya untuk mereka, dan dia benar2 akan menukar [keadaan] mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentiasa’
An Nur: 55
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr:7)
Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu...... [QS An Nisaa' 60]
Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. [QS Al Qashash 50]
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. [QS Al Maa'idah 47]
..... Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. [QS Al Maa'idah 44]
..... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. [QS Al Maa'idah 45]
Dalil dari Assunah
Dalil dari Al-Qur'an
"Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 48).
"Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu" (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 49).
Dan Allah telah menjanjikan kepada orang2 beriman di antara kamu dan yg mengerjakan amal soleh, bahawa mereka sesungguhnya akan dijadikan khalifah yg berkuasa di muka bumi ini
sebagaimana telah dijadikan khalifah orang2 sebelum mereka, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yg telah diredhaiNya untuk mereka, dan dia benar2 akan menukar [keadaan] mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentiasa’
An Nur: 55
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr:7)
Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu...... [QS An Nisaa' 60]
Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. [QS Al Qashash 50]
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. [QS Al Maa'idah 47]
..... Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. [QS Al Maa'idah 44]
..... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. [QS Al Maa'idah 45]
Dalil dari Assunah
‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, nescaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah." [HR. Muslim].
Rasulullah SAW bersabda: "Bahawasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung." [HR. Muslim]
Rasulullah SAW bersabda: "Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak." Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajipan mereka." [HR. Muslim].
Dari Nukman bin Basyir, katanya…
‘Suatu ketika kami sedang duduk2 di Masjid Nabawi dan Basyir itu seorang yg tidak banyak bercakap.
Datanglah Abu Saklabah lalu berkata
” Wahai Basyir bin Saad, adakah kamu hafaz hadis Rasulullah tentang para pemerintah?’
Huzaifah RA lalu segera menjawab.
” Aku hafaz akan khutbah Rasulullah SAW itu.”
Maka duduklah Abu Saklabah Al Khusyna untuk mendengar hadis berkenaan.
Maka kata Huzaifah RA, Rasulullah SAW telah bersabda.
“Telah berlaku Zaman Kenabian ke atas kamu, maka berlakulah Zaman Kenabian sebagaimana yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkat zaman itu seperti
yg Dia kehendaki.”
Kemudian belakulah zaman Kekhalifahan (Khulafaur Rasyidin) yang berjalan sepertimana Zaman Kenabian. Maka berlakulah zaman itu sebagaimana yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya.
Lalu berlakulah zaman pemerintahan yang mengigit (Zaman Fitnah -keamiran/beraja /zaman kesultanan ) Berlakulah zaman itu seperti yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya pula.
Kemudian berlakulah zaman penindasan dan zaman penzaliman(Zaman pemerintahan diktator dan demokrasi) dan berlakulah zaman itu seperti mana yang Allah kehendaki.
Kemudian berlakulah pula zaman kekhalifahan yang berjalan di atas cara hidup Zaman Kenabian.” (bukti kalo khilafah pasti tegak!!!!)
Kemudian Rasulullah SAW pun diam….
~Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal di dalam
kitabnya Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal, Juzuk 4, halaman 273.
Juga terdapat dalam kitab As-Silsilatus Sahihah, Jilid 1,
hadis nomor 5.]
“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku.” Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149). Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149).
Dalil Dari Kaedah Syar’iyah
Ditilik dari analisis kaedah fiqih , mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fiqh dikenal kaedah syar’iyah yang disepakati para ulama yang berbunyi :
maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib
"Sesuatu kewajipan yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya." Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaedah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.
Pendapat Para Ulama
Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 362 :
"Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahawa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya..."
Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah 'termasuk Khawarij dan Mu’tazilah' tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu ditolak, kerana bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.
Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: "Menurut golongan Syiah, minoriti Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’." Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: "Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)."
Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib bukan haram apalagi bid’ah - dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja rujukan yang menunjukkan kewajiban Khilafah :
Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5,
Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19,
Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161,
Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62,
Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97,
Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167,
Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264,
Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17,
Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176,
Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205,
Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99,
Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26,
Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124,
Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248,
Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75,
Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61,
dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sudah jelas sekali wajibnya menegakkan Khilafah dan Syari'at islam. Tidak ada lagi keraguan, dan masalah ikhtilaf (perbedaan) sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah untuk tidak menegakan khilafah. Allahuakbar!wallahua'lam
~Syabab Pejuang Syariah dan Khilafah~
11 comments:
Ijin copas
Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Sebagai muslim saya sangat mendukung penegakan khilafah ini, tapi pertanyaan saya penegakan khilafah ini harus dimulai dari mana dulu? individu, negara atau apa. kalau saya berpikirnya, tanpa penegakan syariah sebetulnya setiap individu muslim sudah mengimplementasikan syariah islam dari dulu berdasarkan Al-qur'an dan hadist. Pikiran kedua saya, kalau dimulai dari negara, kemarin pendapat saya dibantah karena kesannya islam kok terlalu sempit. Bukannya sesuatu dimulai dari yang kecil dulu dalam hal ini individu terus negara dst. Jujur sampai sekarang saya masih bingung.
Wa'alaikumsalam wr.wb.
mas Harwi sya mencoba berpendapat, syariat islam bisa dibagi mjd 3 pilar;
1.Pengamalan Individu, seperti solat, zakat puasa dll
2.Jama'ah, sprti amar ma'ruf nahi munkar, berjama'ah dlm dakwah dll.
3.Negara, sistem pemerintahan, ekonomi, hukum, jihad dll.
Penjelasan, utk pilar Individu sprti solat tidak mengharuskan adanya khilafah krn kwajiban stiap individu.
Pilar jama'ah adlh adanya jamaah dakwah utk amar ma'ruf nahi munkar.
Pilar Negara, disinilah perlunya khilafah utk merealisasikan hukum-aturan di level negara. dng adanya khilafah pilar individu jg terkontrol.
Ketiga pilar ini adalah wajib diterapkan, dng istilah menerapkan Islam Secara Kaffah.
Nah kalo pertanyaaya darimana dulu? menurut sya ketiganya sama2 kewajiban.. pilar pertama sudah kita terapkan.. pilar kedua jg InsyaAllah Sudah.. Tinggal pilar ketiga, Yaitu Khilafah!? Jadi untuk saat ini Khilafah wajib kita perjuangkan..
Kemampuan kita sebatas apa? berdakwah sesuai kemampuan kita.. untuk menegakkan ketiga pilar tersebut.
Justru Karena Islam Sangat Kaffah(sempurna-menyeluruh) bukan sempit sehingga menjangkau semua level kehidupan.. itulah islam yg wajib kita perjuangkan..
dng peribahasa.. yang bawah-tengah-atas saling menggigit. (maksudnya saling kita perjuangkan) disinilah perlunya berjama'ah dlm berdakwah.
Ada video menarik yg mungkin bisa dijadikan maklumat..
silahkan dilihat:
http://syabab1924.blogspot.com/2013/04/ustadz-felix-siauw-indonesia-menanti.html
Terima kasih tanggapannya Mas El-Hafiy, insyaallah sudah semakin gamblang dan yakin akan penegakan khilafah ini dan juga sudah menjawab pertanyaan saya dari kemarin-kemarin kenapa negara tidak menerapkan sistem khilafah malah demokrasi seperti sekarang.. sekarang tinggal penegakan pilar ketiga yaitu negara :)
asalamu'alaikum .
saya suka dan seneng dengan pengongsian bapak .
tapi harusnya bapak menambah sedikit lgi dalil-dalil yang menunjukan wajibnya syarat mengangkat khilafah kepada sesebuah negara dan rokyahnya .maaf ya . saya cuma mahu minta tolong bapak mengkaji lagi mengenai
1)wajib nya perjanjian, atau bai'ah dengan khilafah .
2)sekirnya sudah menjumpi dalil wajibnya baiah, kepada siapakah yang harus dilantik?
3)dengan siakah kita akan berbaih
4)kalau negaranya masih belom boleh meramuti rokyahnya ,kerana urusan dalam negaranya masih berpecah belah(politik,organisasi islam/aliran tidak rukun dan tiada kesepakatan,negaranya masih tidak boleh membuat hukum hudud )wajib mengangkat satu khalifa ? dan harus membai'ah kepdanya ?
4)apakah hukumnya sekiranya melangar bai'ah
5)adakah putusnya bai'ah akan menjerumus orng islam masuk neraka ?
6)apakah perbezaan antara melantik/mengangkat imam dengan khalifah ?
7)apakah hukum seseorang yang memiliki amir/imam tetapi tidak berbai'ah ?
---------
saya juga tertarik dengan penjelasan mengenai hadis Dari Nukman bin Basyi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal di dalam
kitabnya Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal, Juzuk 4, halaman 273.
Juga terdapat dalam kitab As-Silsilatus Sahihah, Jilid 1,
hadis nomor 5.]
adakah kita digolongan zaman penindasan dan kezaliman ? sekiranya ia adalah waktu zaman sekarang ini , boleh kita berbai'ah kepada imam ? sedangkan zaman penindasan dan kezaliman ini boleh memusnah dn memudhoratkan golonngan2 islam tambahan pula pemimpin2 negara yang beragama islam tetapi membuat perjanjian dengan yahudi .
ada hadis larangan nabi melarang umatnya , supaya bersekutu dengan yahudi dan konco2nya
adakah disebabkan kejatuhan khalifah terakhir di turqi ,dan disambung dengan zaman fitnah barulah zaman penindasan dan kekejeman(seperti berlakunya pd zaman nabi musa )ini masih tidak boleh melantik khlifah .kerana tiada satu pun seseorng(insyAllah) yang mampu memurnikan negaranya seperti hadis diriwaytkn dalam hadis imaroh mengenai syarat2 pelantikan . saya dipahamkan mengangkat khalifah harus berbaiah supaya khalifah dapat menyaksikan dan memelihara rokyahnya dgn larang2 Allah .sekirnya tidak berbai'ah hidup di muka bumi ini tidak diterima dan mati kuffur(segala amalan dia tidak diterina oleh Allah)
.yang ini dibahaskan mengenai wajibnya melantik khalifah dan bai'ahnya . andai kata kita melantik amir/pemimpin adakah wajib kita berbai'ah ?adakah hukumnya sama dengan putus bai'ah khalifah ?
saya dipahamkan oleh ulama'Malaysia yang mana
khalifah harus dibaiah . imam/amir tidak perlu .
sampai disini pertanyaan saya mengenai khalifah , bai'ah dan imam/amir
semua yang baik datangnya dari Allah , yang salah adalah dari kelemahan saya .
andaikata saya ada salah kata dan bahasa , menyinggung perasaan ,tersalah infomasi ,saya memohon maaf dengan sebesar besarnya .
Asalamualaikum
Akhi Amiro, pembahasan mengenai Khilafah memang sngat panjang pembahasanya, tulisan diatas hanya sepenggal dalil-dalil kewajiban penegakkan Khilafah..
Hal-hal detail lainya mungkin bisa dijumpai dalam judul artikel yg lain di blog ini, ataupun bisa merujuk langsung membaca kitab2 mutabanat HT.
Beberapa mungkin masih berhubungan bisa dibaca juga;
-MEMBAIAH KHALIFAH TANPA PENERAPAN SYARIAH
http://syabab1924.blogspot.com/2010/04/membaiah-khalifah-tanpa-penerapan.html
-TAKHIRJ HADITS RIWAYAT IMAM AHMAD : KHILAFAH 'ALA MINHAJ AN-NUBUWWAH
http://syabab1924.blogspot.com/2010/09/takhirj-hadits-riwayat-imam-ahmad.html
-Saat Khilafah Berdiri, Siapa Kholifahnya ?
http://syabab1924.blogspot.com/2012/06/saat-khilafah-berdiri-siapa-kholifahnya.html
-KHILAFAH DAN IMAMAH
http://syabab1924.blogspot.com/2009/10/khilafah-dan-imamah.html
- ...
ini mungkin sebagian tulisan yg bisa membantu, mohon maaf sya disini hanya bisa membantu menyajikan artikel saja..
Ijin share yah ..
bagaimana dengan khilafah isis ya, ngeri http://situspolisi.blogspot.com
https://www.islampos.com/hti-pemberitaan-isis-ciptakan-kriminalisasi-pada-simbol-islam-172189/
JURU bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Islami Yusanto menuturkan bahwa maraknya pebincangan ISIS dihawatirkan dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap simbol-simbol Islam, demikian dikatakan dalam acara ILC TV One pada Selasa (24/3/2015).
“Simbol-simbol itu khususnya pada bendera yang orang sebut bendera ISIS. Padahal sebenarnya itu bukan bendera ISIS. Itu adalah bendera tauhid. Bagaimana bisa orang yang membawa bendera itu ditangkap sebagai kriminal?” jelas Ismail.
Lebih lanjut Yusanto menuturkan bahwa efek pemberitaan ISIS ini juga menimbulkan kriminalisasi terhadap ide-ide Islam.
“Sekarang ini banyak orang tua yang ketakutan anaknya mengikuti kegiatan-kegiatan dakwah di Kampus atau pun di Sekolah. Ini karena mereka berpikir dakwah, jihad adalah ideologi ISIS, jika tidak dijelaskan, maka akan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” tutur Ismail.
Menurut Ismail, jihad, dakwah, dan khilafah sudah ada dalam Al-Qur’an. Masalahnya tambah Ismail, bagaimana ketiganya itu dilakukan dan didirikan.
“Seharusnya kita mewaspadai bahaya paham neoliberalisme, bukan takut dan mengkriminalisasi simbol-simbol Islam hanya karena itu dipakai oleh ISIS,” demikian Ismail. [fh/Islampos]
https://www.islampos.com/hti-isu-isis-jangan-sampai-dijadikan-momentum-monsterisasi-khilafah-127121/
JURU Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menyatakan pemerintah harus proporsional menyikapi ISIS dan khilafah.
“Ini yang menurut saya pemerintah harus menyikapinya secara proporsional. Dalam arti bahwa bisa saja pemerintah tidak setuju dengan organisasi yang bernama ISIS tetapi jangan sampai kemudian penolakan terhadap ISIS itu menjadi penolakan terhadap ide khilafah,” ungkapnya Selasa (5/8).
Menurutnya, jangan sampai isu pendeklarasian khilafah oleh ISIS dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan monsterisasi terhadap ide khilafah.
“Monsterisasi ini menurut saya akan menimbulkan komplikasi, alih-alih akan menyelesaikan masalah ISIS, malah menimbulkan masalah baru karena mengkriminalisasi ide yang bersumber dari ajaran Islam,” tegasnya.
Khilafah Ajaran Islam
Ismail menjelaskan khilafah adalah ide Islam sehingga umat Islam wajib mendukungnya. Khilafah bersumber dari Alquran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Dan yang substansi dari ide khilafah itu ukhuwah, syariah dan dakwah. Ukhuwah artinya persatuan umat Islam seluruh dunia. Syariah artinya penerapan syariat Islam secara kaffah. Dakwah artinya menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.
“Tiga substansi inilah yang terangkum dalam kata ‘khilafah’ maka tidak ada yang buruk dari ide khilafah karena ini bersumber dari sumber ajaran Islam makanya wajib didukung oleh umat Islam,” ungkapnya.
Khilafah yang Dideklarasikan ISIS tidak Syar’i
Terkait pendeklarasian khilafah oleh ISIS, Ismail juga menyatakan HTI berpendapat sebagaimana pernyataan resmi Amir Hizbut Tahrir Syeikh Atha Abu Rashta. “Deklarasi yang dilakukan ISIS tidak bisa dianggap deklarasi yang absah secara syar’i. Karena dia tidak memenuhi empat kriteria sekaligus!” tegasnya.
Pertama, mestinya kekhilafahan itu memiliki wilayah secara otonom. Sedangkan yang dikuasai oleh ISIS adalah sebagian wilayah Suriah dan sebagian wilayah Irak. Jadi wilayah itu sesungguhnya masih berada di dalam kewenangan Suriah dan Irak. “Mereka menguasai wilayah itu secara militer iya, tetapi belumlah bisa dikatakan menguasai wilayah itu secara otonom,” beber Ismail.
Kedua, keamanannya belum sepenuhnya di tangan kaum Muslimin. Dan ini menunjukkan bahwa mereka belum dapat sepenuhnya mempertahankan wilayah tersebut karena masih harus berhadapan dengan penguasa yang dianggap sah menguasai wilayah itu.
Ketiga, menerapkan syariat Islam secara kaaffaah.
Keempat, khalifahnya sendiri harus memenuhi tujuh syarat pengangkatan khalifah, yaitu: muslim; baligh; laki-laki; merdeka; berakal; mampu dan adil (tidak fasik).
“Karenanya Hizbut Tahrir, tidak mengakui keabsahan deklarasi khilafah oleh ISIS tersebut,” tegasnya seperti dikutip situs resmi HTI. [Pz/Islampos]