Kalo diteliti, wajibnya menerapkan syari'at islam dan khilafah maka akan sangat buanyak ditemui didalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits,

Dalil dari Al-Qur'an

"Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 48).

"Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu" (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 49).

Dan Allah telah menjanjikan kepada orang2 beriman di antara kamu dan yg mengerjakan amal soleh, bahawa mereka sesungguhnya akan dijadikan khalifah yg berkuasa di muka bumi ini
sebagaimana telah dijadikan khalifah orang2 sebelum mereka, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yg telah diredhaiNya untuk mereka, dan dia benar2 akan menukar [keadaan] mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentiasa’
An Nur: 55

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)



“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr:7)

Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu...... [QS An Nisaa' 60]

Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. [QS Al Qashash 50]

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. [QS Al Maa'idah 47]

..... Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. [QS Al Maa'idah 44]

..... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. [QS Al Maa'idah 45]

Dalil dari Assunah

‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, nescaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah." [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: "Bahawasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung." [HR. Muslim]

Rasulullah SAW bersabda: "Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak." Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajipan mereka." [HR. Muslim].

Dari Nukman bin Basyir, katanya…

‘Suatu ketika kami sedang duduk2 di Masjid Nabawi dan Basyir itu seorang yg tidak banyak bercakap.

Datanglah Abu Saklabah lalu berkata
” Wahai Basyir bin Saad, adakah kamu hafaz hadis Rasulullah tentang para pemerintah?’

Huzaifah RA lalu segera menjawab.
” Aku hafaz akan khutbah Rasulullah SAW itu.”

Maka duduklah Abu Saklabah Al Khusyna untuk mendengar hadis berkenaan.

Maka kata Huzaifah RA, Rasulullah SAW telah bersabda.

“Telah berlaku Zaman Kenabian ke atas kamu, maka berlakulah Zaman Kenabian sebagaimana yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkat zaman itu seperti
yg Dia kehendaki.”

Kemudian belakulah zaman Kekhalifahan (Khulafaur Rasyidin) yang berjalan sepertimana Zaman Kenabian. Maka berlakulah zaman itu sebagaimana yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya.

Lalu berlakulah zaman pemerintahan yang mengigit (Zaman Fitnah -keamiran/beraja /zaman kesultanan ) Berlakulah zaman itu seperti yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya pula.

Kemudian berlakulah zaman penindasan dan zaman penzaliman(Zaman pemerintahan diktator dan demokrasi) dan berlakulah zaman itu seperti mana yang Allah kehendaki.

Kemudian berlakulah pula zaman kekhalifahan yang berjalan di atas cara hidup Zaman Kenabian.” (bukti kalo khilafah pasti tegak!!!!)

Kemudian Rasulullah SAW pun diam….

~Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal di dalam
kitabnya Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal, Juzuk 4, halaman 273.
Juga terdapat dalam kitab As-Silsilatus Sahihah, Jilid 1,
  hadis nomor 5.]

“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku.” Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149). Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149).

Dalil Dari Kaedah Syar’iyah

Ditilik dari analisis kaedah fiqih , mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fiqh dikenal kaedah syar’iyah yang disepakati para ulama yang berbunyi :

maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib

"Sesuatu kewajipan yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya." Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaedah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.

Pendapat Para Ulama

Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 362 :

"Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahawa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya..."

Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah 'termasuk Khawarij dan Mu’tazilah' tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu ditolak, kerana bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.

Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: "Menurut golongan Syiah, minoriti Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’." Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: "Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)."

Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib bukan haram apalagi bid’ah - dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja rujukan yang menunjukkan kewajiban Khilafah :

Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5,

Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19,

Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161,

Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62,

Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97,

Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167,

Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264,

Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17,

Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176,

Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205,

Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99,

Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26,

Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124,

Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248,

Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75,

Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61,

dan masih banyak lagi yang lainnya.

 Sudah jelas sekali wajibnya menegakkan Khilafah dan Syari'at islam. Tidak ada lagi keraguan, dan masalah ikhtilaf (perbedaan) sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah untuk tidak menegakan khilafah. Allahuakbar!wallahua'lam

~Syabab Pejuang Syariah dan Khilafah~
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 4:01 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

11 comments:

On 8:00 AM , Unknown said...

Ijin copas

 
On 11:47 PM , Harwi Penda H said...

Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Sebagai muslim saya sangat mendukung penegakan khilafah ini, tapi pertanyaan saya penegakan khilafah ini harus dimulai dari mana dulu? individu, negara atau apa. kalau saya berpikirnya, tanpa penegakan syariah sebetulnya setiap individu muslim sudah mengimplementasikan syariah islam dari dulu berdasarkan Al-qur'an dan hadist. Pikiran kedua saya, kalau dimulai dari negara, kemarin pendapat saya dibantah karena kesannya islam kok terlalu sempit. Bukannya sesuatu dimulai dari yang kecil dulu dalam hal ini individu terus negara dst. Jujur sampai sekarang saya masih bingung.

 
On 12:24 AM , el-Hafiy said...

Wa'alaikumsalam wr.wb.
mas Harwi sya mencoba berpendapat, syariat islam bisa dibagi mjd 3 pilar;
1.Pengamalan Individu, seperti solat, zakat puasa dll
2.Jama'ah, sprti amar ma'ruf nahi munkar, berjama'ah dlm dakwah dll.
3.Negara, sistem pemerintahan, ekonomi, hukum, jihad dll.
Penjelasan, utk pilar Individu sprti solat tidak mengharuskan adanya khilafah krn kwajiban stiap individu.
Pilar jama'ah adlh adanya jamaah dakwah utk amar ma'ruf nahi munkar.
Pilar Negara, disinilah perlunya khilafah utk merealisasikan hukum-aturan di level negara. dng adanya khilafah pilar individu jg terkontrol.
Ketiga pilar ini adalah wajib diterapkan, dng istilah menerapkan Islam Secara Kaffah.

Nah kalo pertanyaaya darimana dulu? menurut sya ketiganya sama2 kewajiban.. pilar pertama sudah kita terapkan.. pilar kedua jg InsyaAllah Sudah.. Tinggal pilar ketiga, Yaitu Khilafah!? Jadi untuk saat ini Khilafah wajib kita perjuangkan..

Kemampuan kita sebatas apa? berdakwah sesuai kemampuan kita.. untuk menegakkan ketiga pilar tersebut.

Justru Karena Islam Sangat Kaffah(sempurna-menyeluruh) bukan sempit sehingga menjangkau semua level kehidupan.. itulah islam yg wajib kita perjuangkan..

dng peribahasa.. yang bawah-tengah-atas saling menggigit. (maksudnya saling kita perjuangkan) disinilah perlunya berjama'ah dlm berdakwah.

 
On 12:38 AM , el-Hafiy said...

Ada video menarik yg mungkin bisa dijadikan maklumat..
silahkan dilihat:
http://syabab1924.blogspot.com/2013/04/ustadz-felix-siauw-indonesia-menanti.html

 
On 2:37 AM , Harwi Penda H said...

Terima kasih tanggapannya Mas El-Hafiy, insyaallah sudah semakin gamblang dan yakin akan penegakan khilafah ini dan juga sudah menjawab pertanyaan saya dari kemarin-kemarin kenapa negara tidak menerapkan sistem khilafah malah demokrasi seperti sekarang.. sekarang tinggal penegakan pilar ketiga yaitu negara :)

 
On 1:11 AM , amiro said...

asalamu'alaikum .

saya suka dan seneng dengan pengongsian bapak .
tapi harusnya bapak menambah sedikit lgi dalil-dalil yang menunjukan wajibnya syarat mengangkat khilafah kepada sesebuah negara dan rokyahnya .maaf ya . saya cuma mahu minta tolong bapak mengkaji lagi mengenai
1)wajib nya perjanjian, atau bai'ah dengan khilafah .
2)sekirnya sudah menjumpi dalil wajibnya baiah, kepada siapakah yang harus dilantik?
3)dengan siakah kita akan berbaih
4)kalau negaranya masih belom boleh meramuti rokyahnya ,kerana urusan dalam negaranya masih berpecah belah(politik,organisasi islam/aliran tidak rukun dan tiada kesepakatan,negaranya masih tidak boleh membuat hukum hudud )wajib mengangkat satu khalifa ? dan harus membai'ah kepdanya ?
4)apakah hukumnya sekiranya melangar bai'ah
5)adakah putusnya bai'ah akan menjerumus orng islam masuk neraka ?
6)apakah perbezaan antara melantik/mengangkat imam dengan khalifah ?
7)apakah hukum seseorang yang memiliki amir/imam tetapi tidak berbai'ah ?

---------
saya juga tertarik dengan penjelasan mengenai hadis Dari Nukman bin Basyi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal di dalam
kitabnya Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal, Juzuk 4, halaman 273.
Juga terdapat dalam kitab As-Silsilatus Sahihah, Jilid 1,
hadis nomor 5.]
adakah kita digolongan zaman penindasan dan kezaliman ? sekiranya ia adalah waktu zaman sekarang ini , boleh kita berbai'ah kepada imam ? sedangkan zaman penindasan dan kezaliman ini boleh memusnah dn memudhoratkan golonngan2 islam tambahan pula pemimpin2 negara yang beragama islam tetapi membuat perjanjian dengan yahudi .
ada hadis larangan nabi melarang umatnya , supaya bersekutu dengan yahudi dan konco2nya

adakah disebabkan kejatuhan khalifah terakhir di turqi ,dan disambung dengan zaman fitnah barulah zaman penindasan dan kekejeman(seperti berlakunya pd zaman nabi musa )ini masih tidak boleh melantik khlifah .kerana tiada satu pun seseorng(insyAllah) yang mampu memurnikan negaranya seperti hadis diriwaytkn dalam hadis imaroh mengenai syarat2 pelantikan . saya dipahamkan mengangkat khalifah harus berbaiah supaya khalifah dapat menyaksikan dan memelihara rokyahnya dgn larang2 Allah .sekirnya tidak berbai'ah hidup di muka bumi ini tidak diterima dan mati kuffur(segala amalan dia tidak diterina oleh Allah)
.yang ini dibahaskan mengenai wajibnya melantik khalifah dan bai'ahnya . andai kata kita melantik amir/pemimpin adakah wajib kita berbai'ah ?adakah hukumnya sama dengan putus bai'ah khalifah ?

saya dipahamkan oleh ulama'Malaysia yang mana
khalifah harus dibaiah . imam/amir tidak perlu .

sampai disini pertanyaan saya mengenai khalifah , bai'ah dan imam/amir

semua yang baik datangnya dari Allah , yang salah adalah dari kelemahan saya .
andaikata saya ada salah kata dan bahasa , menyinggung perasaan ,tersalah infomasi ,saya memohon maaf dengan sebesar besarnya .
Asalamualaikum

 
On 10:08 PM , el-Hafiy said...

Akhi Amiro, pembahasan mengenai Khilafah memang sngat panjang pembahasanya, tulisan diatas hanya sepenggal dalil-dalil kewajiban penegakkan Khilafah..
Hal-hal detail lainya mungkin bisa dijumpai dalam judul artikel yg lain di blog ini, ataupun bisa merujuk langsung membaca kitab2 mutabanat HT.

Beberapa mungkin masih berhubungan bisa dibaca juga;
-MEMBAIAH KHALIFAH TANPA PENERAPAN SYARIAH
http://syabab1924.blogspot.com/2010/04/membaiah-khalifah-tanpa-penerapan.html
-TAKHIRJ HADITS RIWAYAT IMAM AHMAD : KHILAFAH 'ALA MINHAJ AN-NUBUWWAH
http://syabab1924.blogspot.com/2010/09/takhirj-hadits-riwayat-imam-ahmad.html
-Saat Khilafah Berdiri, Siapa Kholifahnya ?
http://syabab1924.blogspot.com/2012/06/saat-khilafah-berdiri-siapa-kholifahnya.html
-KHILAFAH DAN IMAMAH
http://syabab1924.blogspot.com/2009/10/khilafah-dan-imamah.html
- ...
ini mungkin sebagian tulisan yg bisa membantu, mohon maaf sya disini hanya bisa membantu menyajikan artikel saja..

 
On 11:48 PM , Unknown said...

Ijin share yah ..

 
On 9:55 PM , www.situspolisi.blogspot.com said...

bagaimana dengan khilafah isis ya, ngeri http://situspolisi.blogspot.com

 
On 2:48 AM , el-Hafiy said...

https://www.islampos.com/hti-pemberitaan-isis-ciptakan-kriminalisasi-pada-simbol-islam-172189/

JURU bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Islami Yusanto menuturkan bahwa maraknya pebincangan ISIS dihawatirkan dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap simbol-simbol Islam, demikian dikatakan dalam acara ILC TV One pada Selasa (24/3/2015).

“Simbol-simbol itu khususnya pada bendera yang orang sebut bendera ISIS. Padahal sebenarnya itu bukan bendera ISIS. Itu adalah bendera tauhid. Bagaimana bisa orang yang membawa bendera itu ditangkap sebagai kriminal?” jelas Ismail.

Lebih lanjut Yusanto menuturkan bahwa efek pemberitaan ISIS ini juga menimbulkan kriminalisasi terhadap ide-ide Islam.

“Sekarang ini banyak orang tua yang ketakutan anaknya mengikuti kegiatan-kegiatan dakwah di Kampus atau pun di Sekolah. Ini karena mereka berpikir dakwah, jihad adalah ideologi ISIS, jika tidak dijelaskan, maka akan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” tutur Ismail.

Menurut Ismail, jihad, dakwah, dan khilafah sudah ada dalam Al-Qur’an. Masalahnya tambah Ismail, bagaimana ketiganya itu dilakukan dan didirikan.

“Seharusnya kita mewaspadai bahaya paham neoliberalisme, bukan takut dan mengkriminalisasi simbol-simbol Islam hanya karena itu dipakai oleh ISIS,” demikian Ismail. [fh/Islampos]

 
On 2:54 AM , el-Hafiy said...

https://www.islampos.com/hti-isu-isis-jangan-sampai-dijadikan-momentum-monsterisasi-khilafah-127121/

JURU Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menyatakan pemerintah harus proporsional menyikapi ISIS dan khilafah.

“Ini yang menurut saya pemerintah harus menyikapinya secara proporsional. Dalam arti bahwa bisa saja pemerintah tidak setuju dengan organisasi yang bernama ISIS tetapi jangan sampai kemudian penolakan terhadap ISIS itu menjadi penolakan terhadap ide khilafah,” ungkapnya Selasa (5/8).

Menurutnya, jangan sampai isu pendeklarasian khilafah oleh ISIS dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan monsterisasi terhadap ide khilafah.

“Monsterisasi ini menurut saya akan menimbulkan komplikasi, alih-alih akan menyelesaikan masalah ISIS, malah menimbulkan masalah baru karena mengkriminalisasi ide yang bersumber dari ajaran Islam,” tegasnya.

Khilafah Ajaran Islam

Ismail menjelaskan khilafah adalah ide Islam sehingga umat Islam wajib mendukungnya. Khilafah bersumber dari Alquran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Dan yang substansi dari ide khilafah itu ukhuwah, syariah dan dakwah. Ukhuwah artinya persatuan umat Islam seluruh dunia. Syariah artinya penerapan syariat Islam secara kaffah. Dakwah artinya menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.

“Tiga substansi inilah yang terangkum dalam kata ‘khilafah’ maka tidak ada yang buruk dari ide khilafah karena ini bersumber dari sumber ajaran Islam makanya wajib didukung oleh umat Islam,” ungkapnya.

Khilafah yang Dideklarasikan ISIS tidak Syar’i

Terkait pendeklarasian khilafah oleh ISIS, Ismail juga menyatakan HTI berpendapat sebagaimana pernyataan resmi Amir Hizbut Tahrir Syeikh Atha Abu Rashta. “Deklarasi yang dilakukan ISIS tidak bisa dianggap deklarasi yang absah secara syar’i. Karena dia tidak memenuhi empat kriteria sekaligus!” tegasnya.

Pertama, mestinya kekhilafahan itu memiliki wilayah secara otonom. Sedangkan yang dikuasai oleh ISIS adalah sebagian wilayah Suriah dan sebagian wilayah Irak. Jadi wilayah itu sesungguhnya masih berada di dalam kewenangan Suriah dan Irak. “Mereka menguasai wilayah itu secara militer iya, tetapi belumlah bisa dikatakan menguasai wilayah itu secara otonom,” beber Ismail.

Kedua, keamanannya belum sepenuhnya di tangan kaum Muslimin. Dan ini menunjukkan bahwa mereka belum dapat sepenuhnya mempertahankan wilayah tersebut karena masih harus berhadapan dengan penguasa yang dianggap sah menguasai wilayah itu.

Ketiga, menerapkan syariat Islam secara kaaffaah.

Keempat, khalifahnya sendiri harus memenuhi tujuh syarat pengangkatan khalifah, yaitu: muslim; baligh; laki-laki; merdeka; berakal; mampu dan adil (tidak fasik).

“Karenanya Hizbut Tahrir, tidak mengakui keabsahan deklarasi khilafah oleh ISIS tersebut,” tegasnya seperti dikutip situs resmi HTI. [Pz/Islampos]

 

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip