Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan untuk menolak sistem Khilafah adalah alasan sejarah. Sejarah Khilafah digambarkan sebagai fragmen kehidupan yang penuh darah, kekacauan, dan konflik. Paling tidak, ada tiga argumentasi sejarah yang sering dilontarkan: (1) Khalifah yang otoriter dan diktator; (2) Pembunuhan yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin; (3) Perlakuan yang diskriminatif terhadap non-Muslim dan wanita.
Berdasarkan argumentasi ini kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang tidak layak bagi manusia; sistem yang diktator serta tidak memiliki mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan kekacauan; sistem yang tidak memperhatikan non-Muslim dan merendahkan derajat wanita.
Secara mendasar, ada beberapa kesalahan mendasar dari argumentasi di atas. Pertama, kesalahan dalam menempatkan posisi sejarah Islam. Perlu kita ketahui bahwa kewajiban menegakkan Khilafah bukanlah didasarkan pada argumentasi sejarah. Artinya, sejarah bukanlah dalil untuk menerima atau menolak sistem Khilafah. Dalam Islam, yang menjadi dalil syariat adalah al-Quran, as-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Karena itu, kewajiban Khilafah haruslah merujuk pada empat dalil tersebut.
Namun, bukan berarti sejarah tidak ada artinya sama sekali. Sejarah sebagai peristiwa masa lampau bisa dijadikan pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan dari hukum-hukum syariat oleh manusia. Artinya, dari sejarah kita mengetahui apakah hukum-hukum syariat tersebut dilaksanakan atau tidak; apa akibat kalau hukum-hukum syariat tersebut tidak dilaksanakan. Sebab, manusia sebagai pelaku hukum-hukum syariat tidaklah ma’shum (yang tidak mungkin salah). Sebagai manusia bisa saja Khalifah melakukan kekeliruan dan menyimpang dari ketentuan-ketentuan syariat. Satu-satunya yang ma’shum yang tidak mungkin keliru adalah para nabi dan Rasululullah.
Sebagai sistem yang dipraktikkan oleh manusia, sistem Khilafah adalah sistem politik yang manusiawi. Karena itu, dalam berbagai praktik dalam sistem Khilafah, bisa saja terjadi kekeliruan. Namun, yang penting dicatat di sini, penyimpangan yang dilakukan oleh Khalifah atau pejabat negara, bukan berarti menunjukkan bahwa sistem Khilafahnya salah dan keliru. Tidaklah relevan menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan dari pelaku sistem yang ideal tersebut.
Contoh sederhana adalah memandang Islam sebagai agama yang buruk hanya karena melihat perilaku sebagian para pemeluknya saat ini. Di Indonesia, misalnya, sebagai besar pelaku kriminal adalah orang Islam; banyak pelaku korupsi juga orang Islam; banyak orang Islam yang tidak menjaga kebersihan dan lingkungannya. Namun, tentunya tidak disimpulkan bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan pemeluknya melakukan perilaku-perilaku negatif seperti itu.
Islam harus dilihat dari sumber-sumbernya. Tidak ada satu dalil pun di dalam al-Quran dan as-Sunnah yang memerintahkan seperti itu. Sebaliknya, sistem Islam melarang dan menghukum para pelaku kriminal dan korupsi. Islam juga mengajarkan pemeluknya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Artinya, fakta-fakta yang salah tersebut justru diakibatkan karena pemeluk Islam meninggalkan ajaran Islam, bukan karena syariat Islam itu sendiri. Sama halnya dengan fakta-fakta buruk dalam sistem Khilafah, bukan disebabkan oleh sistem Khilafah itu sendiri, tetapi justru bentuk penyimpangn dari syariat Islam yang seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam sistem Khilafah oleh rakyat dan penguasanya.
Sebagai contoh, ketika Muawiyah memaksa rakyat untuk membaiat anaknya, Yazid, sebagai khalifah, maka itu merupakan bentuk penyimpangan dari syariat Islam. Sebab, dalam Islam Khalifah adalah hasil pilihan dan kerelaan rakyat. Jadi, yang menyimpang adalah tindakan Muawiyahnya, bukan sistem Khilafahnya. Karena itu, tidak bisa kemudian dikatakan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang otoriter berdasarkan sejarah di era Muawiyah ini.
Kedua, terjebak pada generalisasi. Menyimpulkan sistem Khilafah sebagai sistem yang buruk hanya dengan mengungkap beberapa fakta sejarah adalah keliru. Beberapa fakta sejarah tentang sikap Khalifah tidaklah mencerminkan keseluruhan dari sistem Khilafah tersebut. Apalagi yang dilakukan oleh Khalifah tersebut adalah bentuk penyimpangan dari sistem Khilafah yang ideal. Tentu keliru menggambarkan masa pemerintahan Bani Umayah dengah hanya memfokuskan sejarah seorang Yazid atau menggambarkan masa pemerintahan Bani Abbas hanya dengan mengambil sebagian peristiwa dan tingkah laku para khalifahnya. Apalagi yang menjadi fakta sejarah itu adalah buku-buku sejarah yang dibuat oleh musuh-musuh Islam yang nyata kebenciannya terhadap Islam.
Keliru juga menggambarkan pemerintahan Bani Abbas dengan membaca kitab al-Aghani yang dikarang untuk menceritakan tingkah laku para biduan, para pemabuk, penyair, dan sastrawan; atau membaca buku-buku tasawuf yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang perlu diperhatikan, cerita-cerita tentang para penguasa dan pejabatnya banyak ditulis oleh pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian besar mereka adalah pencela atau pemuja yang tidak bisa diterima periwayatannya.
Sumber sejarah yang bisa diterima adalah yang bisa dipertanggungjawabkan periwayatnya sehingga sumber-sumbernya layak diterima. Persis sama dengan cara yang ditempuh dalam periwayatan hadis. Cara penulisan seperti ini antara lain bisa dilihat dalam kitab Tarikh ath-Thabari dan Sirah Ibnu Hisyam.
Ketiga, menjadikan sistem demokrasi sebagai standar untuk menilai baik dan buruknya Khalifah atau sistem Khilafah. Sistem Khilafah tidak bisa dinilai dari paradigma baik dan buruk menurut sistem demokrasi. Jika Khilafah tidak sesuai dengan sistem demokrasi berarti sistem itu adalah diktator, otoriter, dan jelek. Padahal, sistem demokrasi sendiri adalah sistem yang buruk, yang tidak layak dijadikan sebagai standar untuk menilai baik-buruk sistem lain. Sebagai contoh, dalam sistem demokrasi, sebuah sistem dikatakan baik kalau menganut asas trias politika. Berdasarkan asas ini, harus dipisahkan tiga fungsi dalam sistem politik (legislatif, yudikasi, dan eksekutif). Alasannya, kalau tiga fungsi ini tertumpu pada satu orang seperti dalam sistem teokrasi di Eropa, penguasa itu akan cenderung menjadi diktator.
Padahal, dalam sistem Khilafah, selain sebagai eksekutif (pelaksana pemerintahan), Khalifah juga memiliki wewenang sebagai yudikatif untuk mengadili pelanggaran di tengah masyarakat. Jelas, kalau berdasarkan cara pandang demokrasi ini, sistem Khilafah ini berarti otoriter atau diktator. Apalagi muncul kesalahan saat menganggap Khalifah juga memiliki fungsi legislasi seperti sistem teokrasi, yang menganggap suara raja adalah suara Tuhan, yang berarti, kata-kata raja adalah kebenaran itu sendiri. Karena itu, raja tidak pernah salah. Kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah akan sama kondisinya dengan sistem teokrasi yang memunculkan penguasa yang diktator dan otoriter.
Menyamakan sistem Khilafah dengan teokrasi seperti ini adalah keliru. Sebab, kata-kata Khalifah bukanlah otomatis kata-kata Tuhan yang pasti benar. Khalifah, dalam keputusan dan kebijakannya, tetap harus merujuk pada syariat. Karena itu, Khalifah sangat mungkin salah dan menyimpang dari syariat. Untuk itu, Islam mewajibkan umatnya untuk melakukan koreksi terhadap penguasa yang menyimpang dari syariat. Adanya kewajiban untuk mengoreksi Khalifah ini jelas menunjukan bahwa Islam melihat kemungkinan bahwa Khalifah itu keliru. Kalau kata-kata Khalifah selalu benar, untuk apa Islam mewajibankan mengkoreksi yang penguasa yang menyimpang?
Keempat, menyimpulkan bahwa Khilafah tidak memiliki sistem tertentu dengan melihat terjadinya konflik, pembunuhan, atau kekecauan di beberapa bagian dari sejarah Khilafah, seperti terjadinya pembunuhan terhadap Khalifah. Kemudian dengan sederhana disimpulkan bahwa karena ada pembunuhan terhadap kepala negara berarti tidak ada mekanisme politik yang menjamin keamanan kepala negara dan masyarakatnya. Padahal, seharusnya kita harus meneliti lebih mendalam apakah hal tersebut terjadi karena ketidakmampuan sistem idealnya atau karena penyimpangan dari sistem ideal tersebut. Apa yang terjadi dalam konflik-konflik berdarah dalam Islam justru karena menyimpang dari sistem ideal Islam yakni syariat Islam, bukan karena akibat penerapan syariat Islam itu sendiri.
Untuk menilai apakah tidak ada sistem untuk mencegah itu seharusnya yang dijadikan rujukan adalah sumber sistem itu, dalam hal ini syariat Islam. Dalam hal ini syariah Islam jelas memiliki cara untuk mencegah dan menangani konflik tersebut.
Kalau semata-mata ada kekecauan dan pembunuhan, mengapa tidak dikatakan bahwa sistem demokrasi tidak memiliki sistem? Padahal pembunuhan kepala negara, politikus, juga terjadi dalam sejarah sistem demokrasi seperti di Amerika Serikat dan Eropa. Sejarah negara-negara demokrasi, seperti halnya sejarah Khilafah Islam, bukanlah tanpa konflik. AS yang sering diklaim sebagai kampiun demokrasi pernah mengalami perang saudara yang berdarah-darah. Kalau pembunuhan terhadap Khalifah sebagai kepala negara menjadi soroton, apakah AS sepi dari hal itu? Bagaimana dengan pembunuhan terhadap Kennedy, percobaan pembunuhan terhadap Reagen dan pemimpin-pemimpin politik AS lainnya?
Revolusi Prancis sebagai peristiwa penting demokrasi juga penuh darah. Runtuhnya negara komunis yang kemudian berubah menjadi negara demokrasi juga penuh dengan pertumpahan darah dan konflik seperti yang terjadi di Balkan. Hal ini secara mendalam dibahas Jack Snyder dalam From Voting to Violence yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah (Jakarta: KPG, 2003).
Mekanisme Islam Mencegah Penyimpangan Khalifah
Dalam syariat Islam, sudah ada mekanisme, yang kalau diterapkan, akan mencegah konflik. Secara garis besar Islam, misalnya, mengharamkan saling membunuh dan saling menzalimi antara penguasa dan rakyat; Islam mewajibkan kaum Muslim menjaga persatuan dan melarang bughat (memberontak). Secara lebih rinci, Islam juga mengatur bagaimana mencegah penyimpangan Khalifah, antara lain:
Keberhasilan Sistem Khilafah
Menutup mata terhadap keberhasilan sistem Khilafah adalah kebodohan yang nyata. Siapapun kalau berpikir obyektif akan melihat keberhasilan dari sistem ini saat dijalankan secara benar. Hal ini tidak bisa dipungkiri. Sistem Khilafah yang mengemban qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis) Islam di seluruh dunia telah berhasil mengubah bangsa Arab secara keseluruhan dari yang memiliki taraf berpikir yang rendah menjadi bangsa yang terpandang, bahkan di seluruh dunia.
Sistem Khilafah berhasil membawa kesejahteraan bagi manusia di seluruh dunia, baik Muslim maupun non-Muslim. Sistem Khilafah ini juga memainkan peranan penting dalam membawa Islam ke seluruh pelosok dunia lewat dakwah dan jihad; menyatukan jazirah Arab, Persia, Afrika, serta sebagian Eropa dan Asia.
Di bawah sistem Khilafah umat Islam menjadi umat yang terkemuka dalam peradabannya. Hal ini tercatat dalam tinta emas para sejarawan yang jujur dan obyektif. Ini dapat dibuktikan dari: banyaknya penemuan-penemuan sains dan teknologi di era Kekhilafahan; banyaknya buku-buku yang bermutu yang dikarang oleh ulama dan ilmuwan Muslim yang hingga kini masih bisa dilihat; banyaknya peninggalan-peninggalan yang sifatnya fisik yang masih bisa dilihat kemegahannya hingga kini.
Keagungan sistem Islam ini secara jujur disampaikan Carleton S, Chairman and Chief Executive Officer, Hewlett-Packard Company, saat mengomentari peradaban Islam dari tahun 800 hingga 1600 (masa Kekhilafahan). Dia menyatakan, Peradaban Islam merupakan peradaban yang paling besar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan sebuah negara adidaya kontinental (continental super state) yang terbentang dari satu samudera ke samudera lain; dari iklim utara hingga tropik dan gurun, dengan ratusan juta orang tinggal di dalamnya; dengan perbedaan kepercayaan dan asal suku.Tentaranya merupakan gabungan dari berbagai bangsa yang melindungi perdamaian dan kemakmuran yang belum dikenal sebelumnya. (Ceramah tanggal 26 September 2001, dengan judul, Technology, Business, and Our way of Life: What Next, www. khilafah.com). [Majalah Al-Waie Edisi 46 Juni 2004]
Oleh : Ust. Farid Wajdi
Berdasarkan argumentasi ini kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang tidak layak bagi manusia; sistem yang diktator serta tidak memiliki mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan kekacauan; sistem yang tidak memperhatikan non-Muslim dan merendahkan derajat wanita.
Secara mendasar, ada beberapa kesalahan mendasar dari argumentasi di atas. Pertama, kesalahan dalam menempatkan posisi sejarah Islam. Perlu kita ketahui bahwa kewajiban menegakkan Khilafah bukanlah didasarkan pada argumentasi sejarah. Artinya, sejarah bukanlah dalil untuk menerima atau menolak sistem Khilafah. Dalam Islam, yang menjadi dalil syariat adalah al-Quran, as-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Karena itu, kewajiban Khilafah haruslah merujuk pada empat dalil tersebut.
Namun, bukan berarti sejarah tidak ada artinya sama sekali. Sejarah sebagai peristiwa masa lampau bisa dijadikan pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan dari hukum-hukum syariat oleh manusia. Artinya, dari sejarah kita mengetahui apakah hukum-hukum syariat tersebut dilaksanakan atau tidak; apa akibat kalau hukum-hukum syariat tersebut tidak dilaksanakan. Sebab, manusia sebagai pelaku hukum-hukum syariat tidaklah ma’shum (yang tidak mungkin salah). Sebagai manusia bisa saja Khalifah melakukan kekeliruan dan menyimpang dari ketentuan-ketentuan syariat. Satu-satunya yang ma’shum yang tidak mungkin keliru adalah para nabi dan Rasululullah.
Sebagai sistem yang dipraktikkan oleh manusia, sistem Khilafah adalah sistem politik yang manusiawi. Karena itu, dalam berbagai praktik dalam sistem Khilafah, bisa saja terjadi kekeliruan. Namun, yang penting dicatat di sini, penyimpangan yang dilakukan oleh Khalifah atau pejabat negara, bukan berarti menunjukkan bahwa sistem Khilafahnya salah dan keliru. Tidaklah relevan menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan dari pelaku sistem yang ideal tersebut.
Contoh sederhana adalah memandang Islam sebagai agama yang buruk hanya karena melihat perilaku sebagian para pemeluknya saat ini. Di Indonesia, misalnya, sebagai besar pelaku kriminal adalah orang Islam; banyak pelaku korupsi juga orang Islam; banyak orang Islam yang tidak menjaga kebersihan dan lingkungannya. Namun, tentunya tidak disimpulkan bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan pemeluknya melakukan perilaku-perilaku negatif seperti itu.
Islam harus dilihat dari sumber-sumbernya. Tidak ada satu dalil pun di dalam al-Quran dan as-Sunnah yang memerintahkan seperti itu. Sebaliknya, sistem Islam melarang dan menghukum para pelaku kriminal dan korupsi. Islam juga mengajarkan pemeluknya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Artinya, fakta-fakta yang salah tersebut justru diakibatkan karena pemeluk Islam meninggalkan ajaran Islam, bukan karena syariat Islam itu sendiri. Sama halnya dengan fakta-fakta buruk dalam sistem Khilafah, bukan disebabkan oleh sistem Khilafah itu sendiri, tetapi justru bentuk penyimpangn dari syariat Islam yang seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam sistem Khilafah oleh rakyat dan penguasanya.
Sebagai contoh, ketika Muawiyah memaksa rakyat untuk membaiat anaknya, Yazid, sebagai khalifah, maka itu merupakan bentuk penyimpangan dari syariat Islam. Sebab, dalam Islam Khalifah adalah hasil pilihan dan kerelaan rakyat. Jadi, yang menyimpang adalah tindakan Muawiyahnya, bukan sistem Khilafahnya. Karena itu, tidak bisa kemudian dikatakan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang otoriter berdasarkan sejarah di era Muawiyah ini.
Kedua, terjebak pada generalisasi. Menyimpulkan sistem Khilafah sebagai sistem yang buruk hanya dengan mengungkap beberapa fakta sejarah adalah keliru. Beberapa fakta sejarah tentang sikap Khalifah tidaklah mencerminkan keseluruhan dari sistem Khilafah tersebut. Apalagi yang dilakukan oleh Khalifah tersebut adalah bentuk penyimpangan dari sistem Khilafah yang ideal. Tentu keliru menggambarkan masa pemerintahan Bani Umayah dengah hanya memfokuskan sejarah seorang Yazid atau menggambarkan masa pemerintahan Bani Abbas hanya dengan mengambil sebagian peristiwa dan tingkah laku para khalifahnya. Apalagi yang menjadi fakta sejarah itu adalah buku-buku sejarah yang dibuat oleh musuh-musuh Islam yang nyata kebenciannya terhadap Islam.
Keliru juga menggambarkan pemerintahan Bani Abbas dengan membaca kitab al-Aghani yang dikarang untuk menceritakan tingkah laku para biduan, para pemabuk, penyair, dan sastrawan; atau membaca buku-buku tasawuf yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang perlu diperhatikan, cerita-cerita tentang para penguasa dan pejabatnya banyak ditulis oleh pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian besar mereka adalah pencela atau pemuja yang tidak bisa diterima periwayatannya.
Sumber sejarah yang bisa diterima adalah yang bisa dipertanggungjawabkan periwayatnya sehingga sumber-sumbernya layak diterima. Persis sama dengan cara yang ditempuh dalam periwayatan hadis. Cara penulisan seperti ini antara lain bisa dilihat dalam kitab Tarikh ath-Thabari dan Sirah Ibnu Hisyam.
Ketiga, menjadikan sistem demokrasi sebagai standar untuk menilai baik dan buruknya Khalifah atau sistem Khilafah. Sistem Khilafah tidak bisa dinilai dari paradigma baik dan buruk menurut sistem demokrasi. Jika Khilafah tidak sesuai dengan sistem demokrasi berarti sistem itu adalah diktator, otoriter, dan jelek. Padahal, sistem demokrasi sendiri adalah sistem yang buruk, yang tidak layak dijadikan sebagai standar untuk menilai baik-buruk sistem lain. Sebagai contoh, dalam sistem demokrasi, sebuah sistem dikatakan baik kalau menganut asas trias politika. Berdasarkan asas ini, harus dipisahkan tiga fungsi dalam sistem politik (legislatif, yudikasi, dan eksekutif). Alasannya, kalau tiga fungsi ini tertumpu pada satu orang seperti dalam sistem teokrasi di Eropa, penguasa itu akan cenderung menjadi diktator.
Padahal, dalam sistem Khilafah, selain sebagai eksekutif (pelaksana pemerintahan), Khalifah juga memiliki wewenang sebagai yudikatif untuk mengadili pelanggaran di tengah masyarakat. Jelas, kalau berdasarkan cara pandang demokrasi ini, sistem Khilafah ini berarti otoriter atau diktator. Apalagi muncul kesalahan saat menganggap Khalifah juga memiliki fungsi legislasi seperti sistem teokrasi, yang menganggap suara raja adalah suara Tuhan, yang berarti, kata-kata raja adalah kebenaran itu sendiri. Karena itu, raja tidak pernah salah. Kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah akan sama kondisinya dengan sistem teokrasi yang memunculkan penguasa yang diktator dan otoriter.
Menyamakan sistem Khilafah dengan teokrasi seperti ini adalah keliru. Sebab, kata-kata Khalifah bukanlah otomatis kata-kata Tuhan yang pasti benar. Khalifah, dalam keputusan dan kebijakannya, tetap harus merujuk pada syariat. Karena itu, Khalifah sangat mungkin salah dan menyimpang dari syariat. Untuk itu, Islam mewajibkan umatnya untuk melakukan koreksi terhadap penguasa yang menyimpang dari syariat. Adanya kewajiban untuk mengoreksi Khalifah ini jelas menunjukan bahwa Islam melihat kemungkinan bahwa Khalifah itu keliru. Kalau kata-kata Khalifah selalu benar, untuk apa Islam mewajibankan mengkoreksi yang penguasa yang menyimpang?
Keempat, menyimpulkan bahwa Khilafah tidak memiliki sistem tertentu dengan melihat terjadinya konflik, pembunuhan, atau kekecauan di beberapa bagian dari sejarah Khilafah, seperti terjadinya pembunuhan terhadap Khalifah. Kemudian dengan sederhana disimpulkan bahwa karena ada pembunuhan terhadap kepala negara berarti tidak ada mekanisme politik yang menjamin keamanan kepala negara dan masyarakatnya. Padahal, seharusnya kita harus meneliti lebih mendalam apakah hal tersebut terjadi karena ketidakmampuan sistem idealnya atau karena penyimpangan dari sistem ideal tersebut. Apa yang terjadi dalam konflik-konflik berdarah dalam Islam justru karena menyimpang dari sistem ideal Islam yakni syariat Islam, bukan karena akibat penerapan syariat Islam itu sendiri.
Untuk menilai apakah tidak ada sistem untuk mencegah itu seharusnya yang dijadikan rujukan adalah sumber sistem itu, dalam hal ini syariat Islam. Dalam hal ini syariah Islam jelas memiliki cara untuk mencegah dan menangani konflik tersebut.
Kalau semata-mata ada kekecauan dan pembunuhan, mengapa tidak dikatakan bahwa sistem demokrasi tidak memiliki sistem? Padahal pembunuhan kepala negara, politikus, juga terjadi dalam sejarah sistem demokrasi seperti di Amerika Serikat dan Eropa. Sejarah negara-negara demokrasi, seperti halnya sejarah Khilafah Islam, bukanlah tanpa konflik. AS yang sering diklaim sebagai kampiun demokrasi pernah mengalami perang saudara yang berdarah-darah. Kalau pembunuhan terhadap Khalifah sebagai kepala negara menjadi soroton, apakah AS sepi dari hal itu? Bagaimana dengan pembunuhan terhadap Kennedy, percobaan pembunuhan terhadap Reagen dan pemimpin-pemimpin politik AS lainnya?
Revolusi Prancis sebagai peristiwa penting demokrasi juga penuh darah. Runtuhnya negara komunis yang kemudian berubah menjadi negara demokrasi juga penuh dengan pertumpahan darah dan konflik seperti yang terjadi di Balkan. Hal ini secara mendalam dibahas Jack Snyder dalam From Voting to Violence yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah (Jakarta: KPG, 2003).
Mekanisme Islam Mencegah Penyimpangan Khalifah
Dalam syariat Islam, sudah ada mekanisme, yang kalau diterapkan, akan mencegah konflik. Secara garis besar Islam, misalnya, mengharamkan saling membunuh dan saling menzalimi antara penguasa dan rakyat; Islam mewajibkan kaum Muslim menjaga persatuan dan melarang bughat (memberontak). Secara lebih rinci, Islam juga mengatur bagaimana mencegah penyimpangan Khalifah, antara lain:
- Dengan membangun kesadaran Politik masyarakat. Dalam sistem apapun, penerapan sistem itu bergantung pada orang-orangnya. Terjadinya kemunduran dalam masyarakat Islam disebabkan karena buruknya penerapan Islam di tengah masyarakat. Lemahnya kesadaran masyarakat akan membuat terjadinya penyimpangan. Karena itu, dalam sistem Khilafah, upaya membangun dan memelihara kesadaran masyarakat tentang Islam adalah sangat penting. Tugas negaralah untuk melakukan pendidikan politik Islam di tengah masyarakat. Partai politik Islam juga memiliki tanggung jawab yang sama. Inilah langkah mendasar yang dilakukan untuk mencegah penyimpangan Khalifah. Lewat kesadaran politik Islam ini, masyarakat akan tetap konsisten memelihara sistem Khilafah dan tidak membiarkan sedikit pun penyimpangan terhadap syariat Islam yang dilakukan oleh Khalifah.
- Dengan membaiat Khalifah atas dasar kerelaan dan pilihan. Dalam Islam, Khalifah adalah pilihan rakyat yang dilakukan bukan dalam kondisi tertekan. Karena itu, rakyat tidak boleh dipaksa untuk memilih seseorang yang tidak dia senangi. Langkah ini tentu saja bisa mencegah munculnya penguasa zalim yang diketahui oleh rakyat memiliki tingkah laku yan buruk.
- Dengan mewajibkan kaum Muslim untuk melakukan kontrol dan koreksi terhadap penguasa. (Lihat: Qs. Ali-Imran [3]: 103). Islam mensejajarkan kedudukan orang yang mengkoreksi penguasa yang menyimpang dengan dengan pemimpin para syuhada dan menyebutkannya sebaik-baik jihad. Koreksi ini bisa dilakukan secara terorganisasi oleh partai-partai politik yang bebas berdiri dalam sistem Khilafah, bisa juga dilakukan secara individual. Tugas ini juga dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di Majelis Umat yang sentiasa memperjuangkan aspirasi rakyatnya.
- Dengan keberadaan Mahkamah Mazhalim yang mengadili perselisihan antara rakyat dan penguasa (Khalifah). Mahkamah ini bahkan memiliki wewenang untuk memberhentikan Khalifah yang dianggap telah melakukan pelanggaran berat, yang mengharuskan dirinya layak diberhentikan sebagai khalifah.
- Dengan memerangi Khalifah jika proses koreksi/kontrol tidak jalan, demikian juga fungsi Mahkamah Mazalim. Dalam hal ini, rakyat berhak mengangkat senjata untuk menurunkan Khalifah. Hanya saja syaratnya adalah bahwa Khalifah, tersebut terbukti telah melakukan kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti menolak syariat Islam dan menggantikannya dengan sistem kufur. Bisa disebut inilah benteng terakhir untuk mencegah munculnya penguasa yang zalim.
Keberhasilan Sistem Khilafah
Menutup mata terhadap keberhasilan sistem Khilafah adalah kebodohan yang nyata. Siapapun kalau berpikir obyektif akan melihat keberhasilan dari sistem ini saat dijalankan secara benar. Hal ini tidak bisa dipungkiri. Sistem Khilafah yang mengemban qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis) Islam di seluruh dunia telah berhasil mengubah bangsa Arab secara keseluruhan dari yang memiliki taraf berpikir yang rendah menjadi bangsa yang terpandang, bahkan di seluruh dunia.
Sistem Khilafah berhasil membawa kesejahteraan bagi manusia di seluruh dunia, baik Muslim maupun non-Muslim. Sistem Khilafah ini juga memainkan peranan penting dalam membawa Islam ke seluruh pelosok dunia lewat dakwah dan jihad; menyatukan jazirah Arab, Persia, Afrika, serta sebagian Eropa dan Asia.
Di bawah sistem Khilafah umat Islam menjadi umat yang terkemuka dalam peradabannya. Hal ini tercatat dalam tinta emas para sejarawan yang jujur dan obyektif. Ini dapat dibuktikan dari: banyaknya penemuan-penemuan sains dan teknologi di era Kekhilafahan; banyaknya buku-buku yang bermutu yang dikarang oleh ulama dan ilmuwan Muslim yang hingga kini masih bisa dilihat; banyaknya peninggalan-peninggalan yang sifatnya fisik yang masih bisa dilihat kemegahannya hingga kini.
Keagungan sistem Islam ini secara jujur disampaikan Carleton S, Chairman and Chief Executive Officer, Hewlett-Packard Company, saat mengomentari peradaban Islam dari tahun 800 hingga 1600 (masa Kekhilafahan). Dia menyatakan, Peradaban Islam merupakan peradaban yang paling besar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan sebuah negara adidaya kontinental (continental super state) yang terbentang dari satu samudera ke samudera lain; dari iklim utara hingga tropik dan gurun, dengan ratusan juta orang tinggal di dalamnya; dengan perbedaan kepercayaan dan asal suku.Tentaranya merupakan gabungan dari berbagai bangsa yang melindungi perdamaian dan kemakmuran yang belum dikenal sebelumnya. (Ceramah tanggal 26 September 2001, dengan judul, Technology, Business, and Our way of Life: What Next, www. khilafah.com). [Majalah Al-Waie Edisi 46 Juni 2004]
Oleh : Ust. Farid Wajdi
0 comments: