Mereka bicara Khilafah!
IM (Ikhwanul Muslimin) yang tak lepas dari pemikiran Hasan Al-Banna juga berbicara
tentang Khilafah. Disini sengaja saya muat dengan niatan utk mengingatkan para aktivis
pergerakan di Indonesia. Kawan-kawan mitra dakwah yg bergerak di jalur parlementer.
Adapun yg masih murni pemikiranya dengan tarbiyahnya ataupun yg sudah tergabung di PKS.
Karena saat ini ternyata ada kader yg tidak setuju dengan penyatukan negri-negri kaum muslim
dibawah Khilafah dan jg ada yg berbeda pemahaman ttg khilafah.
Firasat saya ketidak setujuan atau ketidak fahaman itu karena ketidaktahuan saja
yang ketika di liqa(pembinaan rutin mingguan) blm dibahas wacana tentang Khilafah ini.
Tulisan ini ditulis dan diringkas oleh salah satu aktivis pergerakan ini.
Semoga bisa menyegarkan pemikian.. Selamat membaca..!!
------------------------------------------------------------
src="http://www.hizbut-tahrir.or.id/container/uploads/2007/10/labibc0.thumbnail.JPG" title="labibc0.JPG">Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya tunduk (kepada Allah). Siapa saja yang mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (QS al-Maidah [5]: 55-56).
Dalam kitab “Masâil Fiqhiyyah Mukhtârah”, cetakan kedua (2008), karya Syaikh Abu Iyas
Mahmud Abdul Lathif bin Mahmud (Uwaidhah), terdapat jawaban atas pertanyaan seputar Imam Mahdi dan aktivitas untuk menegakkan Khilafah. Mengingat pentingnya masalah ini, maka tulisan ini kami persembahkan kepada para pengunjung situs agar semua dapat mengambil faedah darinya, in sya’ Allah, jika Allah SWT berkehendak.
*
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Media The Australian (11/12) memuat artikel yang mengingatkan kemenangan dalam perang ideology
merupakan kunci kemenangan dalam menghadapi kelompok Islam yang ingin memperjuangkan syariah dan Khilafah. Dalam artikel yang provokatif yang berjudul Islamists must be preveSEnted from brainwashing kids , penulis melakukan kebohongan dengan mengkaitkan upaya penegakan syariah dan Khilafah sebagai tindakan terorisme . Kemudian dibangun logika untuk menang dalam perang melawan teroris ini adalah dengan mengalahkan ideologynya.
*
The Australian Ingatkan Bahaya Website Hizbut Tahrir Indonesia dalam Perang Ideologi Melawan Kapitalisme
hayatulislam.net - Soal: Bagaimana pandangan Islam terhadap ikhtilath, dan dimana saja
kita bisa berikhtilath? Misalnya boleh ndak kita berikhtilath di sekolahan, pasar/tempat-tempat umum, dan seterusnya?
Jawab: Ikthtilath adalah percampuran antara laki-laki dan wanita. Ikhtilat adalah lawan dari infishal (terpisah). Pada dasarnya, Islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya.
“Perumpamaan orang mukmin adalah seperti tanaman yang selalu digoyang oleh angin. Dan orang mukmin senantiasa ditimpa ujian dan cobaan. Sementara, perumpamaan orang munafik adalah seperti pohon Arzi yang tidak digoyang sampai dipanen.” (HR. Muslim)
Istilah ideologis dan pragmatis sering dibenturkan, dalam benak kita muncul paradigma bahwa Partai Islam Ideologis digambarkan sebagai partai yang konsisten dan kadang-kadang terkesan kaku serta tidak pernah mau bergeser dengan metoda perjuangannya. Sedangkan Partai Islam Pragmatis bersikap moderat, realistis dan selalu memanfaatkan setiap peluang yang yang ada untuk kepentingan partainya. Sehingga, Partai Islam Ideologis akan akan tenggelam dalam pemberitaan dan jarang dipublikasikan, sedangkan Partai Islam Pragmatis akan selalu tampil didepan dalam setiap peristiwa-peristiwa yang disorot media, sehingga dianggap partai yang sangat peduli dengan masalah-masalah umat.
Arrahmah.com menerbitkan tulisan yang berjudul "konferensi-khilafah-menyuburkan-khilafiyah" . didalamnya memuat berbagai pertanyaan yang "menyudutkan" HT. Saya akan paparkan pertanyaannya lengkap dengan
jawabannya.
1. . Bidang Aqidah: HT menolak adanya hadits ahad, sehingga mengharamkan untuk mem-percayai siksa kubur, dan akan turunnya Dajjal di akhir zaman
Telah kami dapati sebuah argumen menggelikan dari www.salafy.or.id yang menuduh Hizbut Tahrir (HT) memberontak pada jamaah Islam dan memecah belah umat. Mereka menggunakan dalil : “Siapa yang mendatangi kalian dalam keadaan kalian telah berkumpul/bersatu
dalam satu kepemimpinan, kemudian dia ingin memecah belah jamaah kalian maka perangilah orang tersebut” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Annasa’i), terus mereka nyebut hadits-hadits lain yang senada. Nah, Apakah dengan dalil itu Mereka bisa menuduh HT dengan tuduhan Pemberontak sebab selama ini HT memperjuangkan khilafah Islamiah?
Ini adalah pesan untuk semua yang menuduh para Mujahidin dan Ulama Mujahidin hari ini dengan label Khawarij,
Jika kalian menganggap mujahidin khawarij, maka berikan jawaban pada kami dari pertanyaan-pertanyaan berikut.
1. Salah satu ciri Khawarij adalah mereka
dekat dan akrab dengan Kuffar. Coba ungkapkan kepada kami dengan jujur, kapan terakhir kali kalian lihat para Mujahidin menunjukkan keakraban dengan Kuffar? Kapan terakhir kali kalian lihat Mujahidin memberikan senyuman kepada Kuffar dan membuang muka dari orang Muslim?
Telah jelas tuduhan dari sebuah situs yang mengaku salafy yaitu www.salafy.or.id dan www.darussalaf.or.id yang menyatakan bahwa HT adalah organisasi sempalan yang menggunakan cara-cara khawarij dalam perjuangannya serta mempunyai paham mu'tazilah. Yang mau saya tanyakan, apakah benar itu semua?
JAWABAN:
Ungkapan itu fitnah yang keji, kelihatan sekali mereka itu cuman berusaha menyamakan khawarij dan Mutazilah dengan HT (ini karena dua golongan itu sudah dianggap sesat oleh para ulama). Mungkin Mereka mau menghancurkan perjuangan yang dengan susah payah dibangun syeikh Taqiyudin Annabani (sungguh kejam).
Pada dasarnya perbedaan pendapat dalam masalah hadits ahad bukanlah perbedaan pendapat yang sudah memasuki ranah ‘aqidah. Sebab, para ‘ulama sendiri berbeda pendapat dalam masalah ini dan itu sudah masyhur di kalangan mereka. Selain itu, perbedaan semacam ini juga diakibatkan
karena banyak faktor, mulai dari ushul hadits yang berbeda, kaedah tarjih yang berbeda, perbedaan dalam penetapan kriteria hadits termasuk ahad atau mutawatir, dan lain sebagainya. Misalnya, ada sebagian ‘ulama hadits menetapkan syariat kemutawatiran sebuah hadits dikaitkan dengan jumlah. Mereka berpendapat bahwa suatu hadits baru disebut mutawatir jika diriwayatkan lebih dari empat orang. Ada pula yang berpendapat harus diriwayatkan 10 orang dan lain sebagainya. Lantas, kita bisa bertanya, kalau kita berpedoman pada ‘ulama yang berpendapat bahwa syarat mutawatir harus diriwayatkan oleh 10 orang lebih, tentu saja kita akan menolak kemutawatiran berita yang hanya diriwyatkan 4 orang. Padahal, menurut sebagian ‘ulama –bila diriwayatkan empat orang sudah dianggap mutawatir. Lantas, apakah kita akan mengkafirkan ‘ulama lain yang tidak memutawatirkan berita tersebut hanya karena perbedaan kriteria?
Kiai Hasyim Asy’ari yang lahir di Pondok Nggedang, Jombang,
Jawa Timur, 10 April 1875 tidak lepas dari nenek moyangnya yang secara turun-temurun memimpin pesantren. Ayahnya bernama Kiai Asy’ari, pemimpin Pesantren Keras yang berada di sebelah selatan Jombang. Kakeknya, Kiai Ustman, terkenal sebagai pemimpin Pesantren Gedang, yang santrinya berasal dari seluruh Jawa, pada akhir abad 19. Ayah kakeknya, Kiai Sihah, adalah pendiri Pesantren Tambakberas di Jombang.
kembali mengundang kontroversi. Dalam wawancara dengan TV One 29/7/2009) Hendropriyono berusaha mengkaitkan antara terorisme dengan apa yang dia sebut sebagai wahabi radikal. Menurutnya wahabi radikal merupakan lingkungan yang cocok (habitat) bagi terorisme. Tidak hanya itu, Hendropriyono juga mengkaitkan wahabi radikal dengan Hizbut Tahrir dan Ikhwanul Muslimin.
*
Terorisme dan Stigmatif Negatif Perjuangan Syariah dan Khilafah
Pasca ledakan bom dan “pengakuan” Nurdin M Top di http://mediaislam-bushro.blogspot.com/ semalam ada diskusi menarik di TVOne membahas masalah itu.
Dan yang tidak kalah menarik pernyataan/tuduhan
mantan Kepala BIN, Hendropriyono yang menyebut, pelaku terorisme itu adalah kelompok Wahhabi. ( sempat disebut 2 nama Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir ).
Untuk menjelaskan dan menegaskan kembali metode dakwah Hizbut Tahrir yang tanpa kekerasan sekaligus menepis beberapa logika dan tuduhan kepada HT berkaitan dengan kekerasan, berikut kami menghadirkan wawancara singkat dengan Ustad Muhammad Ismail Yusanto, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( yang kami kutib dari majalah Al-Waie edisi 65 – Rubrik Hiwar ).
Beberapa intelektual atau peneliti di dalam maupun luar negeri seperti Zeyno Baran dari The Nixon Centre atau Ariel Cohen, peneliti The Heritage Institute, alumni Bar Ilan University Law School di Tel Aviv, tak henti selalu mencoba mengaitkan HT dengan kegiatan terorisme. Ini jelas merupakan upaya jahat guna menciptakan stigma negatif terhadap gerakan Islam untuk melunturkan kekuatan
perjuangan.
Pada Desember 2004, The Nixon Center, sebuah lembaga penelitian nirlaba di Amerika Serikat yang didirikan oleh mantan Presiden AS Richard Nixon, misalnya, merilis buku berjudul Hizb at-Tahrir: Islam’s Political Insurgency karya Zeyno Baran. Sebagai penulis, Baran mengatakan, tujuan dari bukunya ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang sebuah kelompok yang berada di garis depan dalam pemikiran Islam radikal. Menurutnya, perang melawan terorisme bukanlah perang yang sesungguhnya; perang sesungguhnya adalah perang ideologi. “Terorisme sendiri hanyalah alat; kita harus melihat tujuan politis yang menggunakannya,” tulisnya.
Bagaimana hukum people power atau revolusi menurut syariah Islam? Bagaimana pula sesungguhnya membangun pemerintahan Islam
melalui jalan umat?
Jawab:
People power adalah kekuatan rakyat; biasanya digunakan untuk melakukan perubahan dengan menjatuhkan rezim yang ada, lalu menggantinya dengan rezim yang baru. Perubahan dengan menggunakan kekuatan rakyat ini bisa digunakan untuk tujuan reformasi maupun revolusi, baik untuk mengubah sebagian sistem yang ada maupun mengubah seluruh sistem yang ada dengan sistem yang lain sama sekali.
(sumber : Situs Amir Hizbut Tahrir ; http://hizb-ut-tahrir.info)
Tanya : “Apakah dibolehkan memasuki bioskop untuk melihat film-film yang biasa/wajar? Kemudian apakah dibolehkan untuk melihat film-film “panas”, terkait dengan kenyataan bahwa yang dilihat adalah gambar, bukan tubuh manusia yang sebenarnya? Apa yang wajib dilakukan untuk menghadapi umat islam yang memasukinya, apakah harus menyeru dan melarang mereka, atau
dibiarkan saja?”
Jawab : “Memasuki gedung bioskop untuk melihat film-film yang serius dan benar-benar bermanfaat itu boleh, dengan syarat tempat duduk kelompok putri terpisah dari tempat duduk putra, sebagai mana diharuskan dalam pertemuan-pertemuan dan seminar-seminar. Oleh karena itu hukumnya jaiz(boleh), dengan syarat terpisah antara kelompok pria dengan wanita (infishol).
*
Soal Jawab : Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)
Bom manusia –atau apa yang sering disebut bom bunuh diri– merupakan satu faktor signifikan dalam Krisis Palestina, karena mempunyai pengaruh efektif terhadap kebijakan politik di Palestina. Misalnya aksi bom manusia pada 12 Juni 2002 di Yerusalem yang mengakibatkan 20 warga Israel tewas dan 40 lainnya terluka. Kejadian ini membuat PM Israel, Ariel Sharon, menyatakan akan tetap menolak pendirian negara Palestina sampai aksi bom itu berhenti total.
title="sdfootnote1anc">1
Di samping signifikansi aspek politis tersebut, aspek lain aksi bom manusia yang menarik adalah timbulnya pro kontra yang cukup tajam di kalangan para ulama dan cendekiawan mengenai hukumnya dalam fiqih Islam. Sebagian mengharamkannya sementara sebagian lainnya membolehkannya. Jurnal Inquiry and Analysis Series mendiskusikan soal legitimasi hukum bom manusia itu setidaknya sampai tiga bulan, dari Mei sampai Juli 2001. Yang terlibat dalam polemik ini tak hanya ulama fiqih, tetapi juga pakar politik, pengamat dunia Islam, serta kalangan pers. Diskusi antardispilin ilmu praktis terhenti ketika terjadi
*
STUDI DAN TARJIH SEJUMLAH PENDAPAT ULAMA TENTANG HUKUM BOM MANUSIA (”BOM BUNUH DIRI”)
As-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani –rahimahu-Llah— telah melakukan telaah historis yang sangat mendalam dalam kaitannya dengan sejarah usul fikih, peta pemikiran usul fikih mazhab-mazhab Islam klasik, pengaruh pemikiran kalam dan filsafat terhadap usul fikih, dan bagaimana seharusnya usul fikih sebagai kaidah berfikir tasyri’ itu dibangun. Semuanya itu telah beliau bahas dan tuangkan dalam kitab as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I, dalam satu bab khusus, Ushul al-Fiqh.Maka,
untuk melacak peta pemikiran usul fikih yang beliau tuangkan dalam kitab as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz III, mau atau tidak, kita harus melakukan kajian ulang terhadap hasil telaah historis yang telah beliau lakukan sebelumnya. Khususnya analisis historis tentang peta pemikiran ushul di atas. Dengan begitu, kita akan mempunyai gambaran yang utuh tentang pemikiran ushul fikih Hizbut Tahrir.
“Tampillah beda, niscaya engkau akan terkenal.” ستخصاليعرفبهاالجاهل: الغضبفيغيرشيءوالكلامفيغيرنفعوالعظةفيغير
11pt;">موضعهاوإفشاءالسروالثقةبكلأحدولايعرفصديقهمنعدوه. حليةالأولياء
“Ada enam perangai, yang dengannya kita dapat mengenali orang bodoh: marah tanpa sebab, berkata-kata yang tidak ada manfaatnya, menyampaikan peringatan tidak pada tempatnya, membocorkan rahasia, senantiasa percaya kepada setiap orang, dan tidak dapat mengenali kawan dari lawannya.” (Hilyatul Auliya’, oleh Abu Nu’aim Al Asbahani 10/217).
MELURUSKAN KESALAHAH PAHAMAN TENTANG HIZBUT TAHRIR DENGAN MASALAH AQIDAH DAN MASALAH AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNKAR بسماللهالرحمنالرحيم
Di masyarakat kita, terutama di kalangan tradisionalis, istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah cukup populer.
Sayang, istilah ini tidak jarang memicu konflik horisontal karena masing-masing orang/kelompok mengklaim Ahlus Sunnah dan menuduh yang lain bukan Ahlu Sunnah—bahkan sesat—hanya karena perbedaan dalam masalah-masalah furû‘iyyah (cabang). Jika demikian, siapakah sebetulnya yang dimaksud dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah?
pengaturan interaksi pria dan wanita dalam kehidupan publik menurut syariah Islam, sebagaimana diterangkan oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm (2003), khususnya halaman 25-30 pada bab “Tanzhîm ash-Shilât bayna al-Mar’ah wa ar-Rajul (Pengaturan Interaksi Wanita dan Pria).
Syariah Publications. Tulisan ini bicara tentang sebuah pernyataan yang berbunyi “khobar ahad tidak menjadi hujjah dalam perkara-perkara aqidah” yang terdapat dalam buku Asy-Syakhshiyah Al Islamiyah juz I karya Taqiyyuddiin An Nabhaaniy rahimahullaah. Kami terdorong untuk membahas permasalahan ini karena sepenggal pernyataan di atas sering dicomot begitu saja tanpa menyertakan penjelasan yang memadai dari penulisnya. Padahal beliau menulis dua bab tersendiri untuk mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut. Kemudian -setelah dicomot- sepotong kalimat itu diangkat dan disyarah sekehendak hati oleh orang yang berkeinginan untuk menyerang, mendiskreditkan, membodoh-bodohkan, dan
menyesat-nyesatkan penulisnya. Seringkali serangan mereka tidak berpijak pada apa yang sebenarnya dimaksud oleh penulis. Akibatnya muncul tuduhan-tuduhan yang tidak semestinya terlontarkan. Seperti pernyataan seseorang “Taqiyudiin melarang pengikutnya untuk mempercayai apa yang ditunjukkan oleh hadits ahad”. Pernyataan yang berbentuk mutlak tanpa embel-embel dan penjelasan ini sama sekali tidak benar, dan itu akan menjadi suatu perkara besar di pengadilan Allah kelak, yaitu saat siapa saja yang terdzolimi oleh lisan seseorang, maka ia akan mendapat keadilan. Dan kami akan menjadi salah seorang di antara ribuan orang yang akan menuntut keadilan dalam perkara ini. Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya jika masalah ini kita selesaikan di dunia saja. Wallaahu Musta’an.
Dari segi istilah terdapat perbedaan antara Hadharah dan Madaniyah. Hadharah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunyai fakta) tentang kehidupan. Sedangkan Madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang
digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadharah bersifat khas, sesuai dengan pandangan hidup. Sementara madaniyah boleh bersifat khas, boleh pula bersifat umum untuk seluruh umat manusia. Bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadharah, seperti patung, termasuk madaniyah yang bersifat khas. Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan oleh kemajuan sains dan perkembangan teknologi/industri tergolong madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh umat manusia. Bentuk madaniyah yang terakhir ini tidak dimiliki secara khusus oleh suatu umat tertentu, akan tetapi bersifat universal seperti halnya sains dan teknologi/industri.
Nasehat adalah hak setiap orang, mulai dari rakyat jelata hingga para penguasa. Artinya, mereka mempunyai hak untuk dinasehati, dan sebaliknya menjadi kewajiban bagi setiap orang Mukallaf, tatkala menyaksikan kemungkaran atau kezaliman yang dilakukan oleh orang lain; baik pelakunya penguasa maupun rakyat jelata. Inilah yang dinyatakan dalam hadits Nabi:
yach…sudah terlalu sering mungkin bagi syabab & syabah mendengar sindiran semacam itu…
ganti presiden udah mau 6 x, ganti sistem
mulai dari orde lama, orde baru, reformasi, bahkan sekarang reformasi liberal…
mulai dari demokrasi terpimpin s/d demokrasi reformasi…
terus sistem apa yang mau ditawarkan lagi…
sobat…
HTI-Press. Berkenaan dengan gagasan penerapan syariat Islam, ada sejumlah tuduhan miring yang dilontarkan, yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tuduhan miring ini lebih merupakan upaya penciptaan opini negatif terhadap citra syariat Islam. Disebut opini negatif karena opini tersebut memang tidak sesuai dengan realitas syariat Islam
itu sendiri. Opini negatif terhadap syariat Islam ini bila dicermati pada dasarnya disandarkan pada dua hal (i) konsepsi tentang Islam, dan (ii) kondisi faktual di masyarakat. Beberapa opini negatif yang saat ini mulai disuarakan dengan lantang di berbagai media massa sesuai dengan dua hal di atas adalah sebagai berikut.
Mungkin saat kita berdiskusi dengan golongan yang mengaku sebagai salafi, salafiyun atau salafush shalih, akan menimbulkan kesan bahwa golongan ini merasa paling benar sendiri dan cenderung mencela golongan lain. Sehingga tidak ada golongan yang begitu aktif mencela golongan lain selain salafi, baik melalui buku-buku dan website mereka, kasus mutakhir adalah buku Rapot Merah Aa` Gym. Secara tidak sengaja penulis memperoleh jawaban atas karakter salafi tersebut dari sebuah buku karangan ulama salafi dengan judul Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah
karangan Abu Abdillah Jamal bin Farihan Al-Haritsi.
Buku tersebut bukan sebuah buku yang berisi celaan semata, tetapi buku yang telah direkomendasikan dan disetujui oleh salah satu ulama salafi Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, di halaman depan terdapat surat rekomendasi dari Shalih bin Fauzan untuk menerbitkan buku tersebut :
“…Sungguh, komentar (ta’liq)-nya telah mencukupi. Dan saya ijinkan untuk menerbitkan dan menyebarkannya. Mudah-mudahan Allah SWT menjadikan risalah ini bermanfaat untuk manusia”
Apakah Kelompok, Partai, atau Harakah Islam Yang Ada di Negeri-negeri Islam Sekarang Termasuk Firqah yang Harus Dijauhi?
Ada sebagian kaum Muslim memahami bahwa keberadaan partai, jama’ah, kelompok, atau organisasi-organisasi Islam yang berdiri di tengah-tengah kaum Muslim termasuk firqah yang harus dijauhi oleh seluruh kaum Muslim.Mereka beralasan; (1) ada perintah dari Nabi Mohammad saw kepada kaum Muslim untuk mengikatkan diri dengan jama’ah al-Muslimin dan meninggalkan firqah-firqah; (2) kelompok-kelompok ini telah menyebabkan kaum Muslim terpecah belah dalam partai-partai dan kelompok-kelompok; (3) masing-masing kelompok fanatik dengan kelompoknya sendiri.Berdasarkan alasan-alasan ini, lalu mereka mengharamkan semua kutlah (kelompok, gerakan, partai, organisasi, jama’ah), walaupun kelompok (hizb) itu memperjuangkan Islam.
*
Posisi Hizb Islam Dalam Konteks Hadits Hudzaifah Ra.
Dalam debat di Today’s Dialogue Metro TV, salah satu pembicara yang dikenal dari kelompok liberal dengan arogan mengatakan bahwa dasar teologis kewajiban khilafah rapuh. Pernyataan seperti ini bisa dimengerti karena muncul dari seorang yang selama ini
dikenal alergi dan getol menyerang syariah Islam.Sementara itu para ulama yang diakui dan terpandang dalam Islam dalam berbagai kitab mereka justru dengan tegas menyatakan kewajiban penegakan Khilafah ini. Wajibnya khilafah bukanlah pendapat Hizbut Tahrir saja, atau Syekh Taqiyuddin an Nabhani saja. Jadi pandangan Khilafah tidak wajib, tidak punya landasan teologis justru pandangan aneh dan asing.
line-height: 150%;">Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengan Kitab itu perkara orang-orang Yahudi oleh diputuskan para nabi yang berserah diri kepada Allah dan oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka kerana mereka diperintahkan untuk memelihara kitab-kitab Allah; mereka menjadi saksi terhadapnya. Kerana itu, janganlah kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku. Janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS al-Maidah [5]: 44).
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah
jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu, siapa yang mengingkari Thaghut dan mengimani Allah, sesungguhnya ia telah berpegang pada tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 256)
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa
yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa [4]: 60)
class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu berkata kepada para Malaikat:’Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka bekata:’Mengapa Engkau hendak menjadikan (Khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Tuhan berfirman:”Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui ” (QS.Al-Baqarah: 30).
dan perbuatan-perbuatan keji serta apabila mereka marah mereka memberi maaf; (bagi) orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, lalu urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat di antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka (QS asy-Syura [42]: 37-38)
mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:402533272; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:671389524 -1 -1 -1 -1 -1 -1 -1 -1 -1;} @list l0:level1 {mso-level-tab-stop:.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:1.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:1.5in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level4 {mso-level-tab-stop:2.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:2.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:3.0in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level7 {mso-level-tab-stop:3.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:4.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:4.5in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1 {mso-list-id:1507864989; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-566172236 67698713 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l1:level1 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:.25in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-font-weight:normal; mso-ansi-font-style:normal;} @list l1:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:.75in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:1.25in; mso-level-number-position:right; margin-left:1.25in; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level4 {mso-level-tab-stop:1.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:1.75in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:2.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:2.25in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:2.75in; mso-level-number-position:right; margin-left:2.75in; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level7 {mso-level-tab-stop:3.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:3.25in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:3.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:3.75in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:4.25in; mso-level-number-position:right; margin-left:4.25in; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} -->
Pemilu di Indonesia
Pemilu yg dilakukan setiap lima tahun sekali di tingkat nasional akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang secara bersama-sama akan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sementara propinsi dan kabupaten/kota akan memilih anggota DPRD. Berdasarkan UUD1945 Pasal 3 hasil amandemen ditetapkan bahwa wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Pasal 11 ayat 2 menegaskan bahwa DPR melakukan persetujuan bersama Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. DPR juga memegang kekuasaan membentuk undang-undang, membahas bersama Presiden setiap rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20); memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A). Tugas Presiden sendiri secara umum adalah melaksanakan UUD serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat tersebut.
Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak
demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.
*
JILBAB DAN KHIMAR, BUSANA MUSLIMAH DALAM KEHIDUPAN UMUM
Setelah Khilafah Islamiyah hancur di Turki tahun 1924, umat Islam dicengkeram dan didominasi oleh peradaban Barat yang kafir, khususnya sistem demokrasi yang lahir dari paham sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Karena itu, tidak heran kalau cara pandang dan cara berpikir mereka dipengaruhi oleh nilai-nilai peradaban Barat yang berpangkal pada sekularisme itu. Ide-ide Barat seperti sekularisme, demokrasi, dan pluralisme diterima lebih dulu sebagai kebenaran absolut secara taken for granted, lalu dijadikan standar untuk menilai dan menghakimi ajaran Islam. Jika suatu ajaran Islam cocok dengan nilai-nilai peradaban Barat, bolehlah diamalkan. Tapi kalau tidak cocok, ajaran Islam itu wajib diubah, diadaptasikan, dimodifikasi, dan bahkan dihancurkan agar sesuai dengan nilai-nilai peradaban Barat (William Montgomery Watt, Fundamentalisme Islam dan Modernitas, 1997:147-256).
*
MENJAWAB TUDUHAN DAN KERAGUAN SEPUTAR KHILAFAH ISLAMIYAH*
Sebagai entitas sosial, sejarah umat Islam yang tersebar ke seluruh dunia, dan kini mencapai 1,4 miliar orang itu tidak bisa dilepaskan
dari keberadaan Khilafah Islam. Karena itu, keberadaan dan sumbangannya kepada umat ini tidak pernah diingkari oleh siapapun, Maka, wajar jika para ulama’ menyatakan, bahwa imamah atau Khilafah merupakan perkara yang telah diyakini urgensinya di dalam konstruk ajaran Islam (ma’lum[un] min ad-din bi ad-dharurah).
Pengantar Istilah Khilafah dan Imamah sebetulnya sinonim; maknanya adalah sistem pemerintahan Islam. Namun, oleh segelintir orang, kedua istilah itu dianggap berbeda pengertiannya. Ulil Abshar Abdalla, bekas Koordinator JIL (Jaringan Islam Liberal), misalnya, memandang ada perbedaan antara Khilafah dan Imamah; begitu juga istilah turunannya seperti imam dan khalifah. Ulil menyatakan, “Imam di sini adalah penguasa dalam pengertian umum.” Dalil-dalil agama tentang
wajibnya mengangkat imam, menurut Ulil, hanya menegaskan saja hukum sosial yang sudah berlaku berabad-abad. Salah satu hukum sosial itu adalah bahwa setiap masyarakat selalu akan mengangkat seorang pemimpin yang mengatur dan menyelenggarakan kepentingan mereka. Pemimpin itu, kata Ulil, “Bisa kepala suku, lurah, camat, bupati, raja, sultan, khalifah, presiden, CEO, manager, dan lain-lainnya.” (www.harianbangsa.com).
Pertama, bahwa aktiviti muslim wajib bersandar kepada hukum syara', bukan bersandar kepada selainnya, seperti kepentingan sesaat, hawa nafsu, atau akal. Kerana itu, perjuangan umat untuk mendirikan Khilafah harus berdasarkan kepada hukum-hukum syara', tidak boleh didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang non-syara'. Keterikatan kepada Syariat Islam adalah kewajipan setiap muslim.
Kedua, bahwa umat Islam wajib mengambil suri teladan (uswah hasanah) dari Nabi
Muhammad SAW dalam masalah ini. Sebab, Rasulullah SAW telah memberi teladan bagaimana cara mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam. Kita wajib meneladani manhaj (metode) Rasulullah SAW ini. Firman Allah SWT: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah)." (Qs. Al-Ahzab [33]: 21).
Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan
mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?
Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal
*
Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal
150%;"> bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
Berikut pendapat saya pribadi atas semua statemen Nurdin M Top yang beredar cepat di internet tersebut, terungkap alasan di balik peledakan. Alasan-alasan yang akan saya bantah tersebut adalah :
*
Jawaban Thufail Al Ghifari terhadap Alasan pemboman Nurdin M Top
Rukyat Internasional dan Khilafah Tidak Logis 29/11/2007 Dalam Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Lirboyo tahun 1999, rukyat internasional menjadi salah satu agenda bahasan Bahtsul Masail Diniyah. Permasalahannya adalah apakah boleh penentuan awal bulan qamariyah atau hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah, didasarkan atas rukyat internasional?
Para ulama mujtahidin telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan satu ru’yat yang sama untuk Idul Fitri. Madzhab Syafi’i menganut ru’yat lokal, yaitu mereka mengamalkan ru’yat masing-masing negeri. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut ru’yat global, yakni mengamalkan ru’yat yang sama untuk seluruh kaum Muslim. Artinya, jika ru’yat telah terjadi di suatu bagian bumi, maka ru’yat itu berlaku untuk seluruh kaum Muslim sedunia, meskipun mereka sendiri tidak dapat meru’yat.
*
PENENTUAN IDUL ADHA WAJIB BERDASARKAN RUKYATUL HILAL PENDUDUK MAKKAH
mso-margin-top-alt:auto; margin-right:0in; mso-margin-bottom-alt:auto; margin-left:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->
Beberapa pertanyaan seperti berikut :
1. Sebenarnya metode apakah yang digunakan dalam penentuan awal bulan hijriyah? HIsab atau Ru'yat
2. Ada sebuah harakah Islam yang berpendapat bahwa ketika Hilal telah terlihat dimuka bumi manapun maka umat Islam diseluruh dunia wajib mengikuti hal tersebut maksudnya berpuasa dan berlebaran sesuai pendapat tersebut. Bagaimana pendapat tersebut? Bagaimana dalilnya?
3. Lalu bagaimana dengan Indonesia yang penentuan awal bulannya berdasarkan penglihatan hilal secara Regional? Dalil apa yang dipakai?
Ada yang menyatakan, bahwa menentukan awal-akhir Ramadhan tidak harus dengan
rukyat, tetapi bisa dengan hisab (perhitungan astronomi), sebagaimana yang digunakan dalam menentukan waktu shalat. Apakah memang boleh demikian? Jika tidak, mengapa? Bukankah, hisab boleh digunakan dalam menentukan waktu shalat, berarti seharusnya boleh juga digunakan untuk menentukan awal-akhir Ramadhan?
Untuk menjelaskan boleh dan tidaknya hal di atas, kami akan jelaskan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Syabab.Com - Kehidupan remaja saat ini sangat mengkhawatirkan. Budaya barat menyerang mereka setiap hari. Di tengah-tengah masyarakat yang acuh, ternyata masih ada sekolompok orang yang peduli terhadap persooalan remaja ini. Salah satunya yang
dilakukan oleh Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, Ahad (10/08), menyampaikan surat terbuka muslimah HTI untuk remaja Muslim Indonesia.
Surat yang disampaikan melalui Jurubicara Muslimah HTI, Febrianti Abassuni mengajak para remaja Muslim Indonesia untuk peduli terhadap persoalan yang menimpa mereka. Muslimah HTI juga mengajak remaja dan pemuda harapan umat tersebut melakukan perubahan.
Beberapa hari lalu, di di pagi hari di salah satu stasiun TV di bahas tentang aliran sesat yang muncul ke permukaan yaitu aliran sesat Satria Piningit Weteng Buwono.Ternyata,
markasnya di daerah Kebagusan Jakarta Selatan. Tidak dinyana, hari gini masih saja banyak yang percaya dengan ajaran-ajaran yang "nyleneh" alias ga masuk akal. Aliran ini dikabarkan memerintahkan SEKS BEBAS.Namun, salah satu eks pengikut aliran ini, Ricky Alamsyah membantah berita tersebut saat berbincang dengan mediaDia membantah bahwa aliran Satria Piningit ini mempraktekkan seks bebas sebagaimana diberitakan media massa. Yang ada, lanjutnya, pernah suatu waktu 13 orang pengikut diperintahkan untuk bugil bersama-sama.