Sebagai entitas sosial, sejarah umat Islam yang tersebar ke seluruh dunia, dan kini mencapai 1,4 miliar orang itu tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Khilafah Islam. Karena itu, keberadaan dan sumbangannya kepada umat ini tidak pernah diingkari oleh siapapun, Maka, wajar jika para ulama’ menyatakan, bahwa imamah atau Khilafah merupakan perkara yang telah diyakini urgensinya di dalam konstruk ajaran Islam (ma’lum[un] min ad-din bi ad-dharurah).
Pro-kontra seputar wajib dan tidaknya kaum Muslim menegakkan Khilafah Islam justru baru muncul setelah Khilafah Islam itu sendiri—yakni Kekhilafahan Islam yang terakhir di Turki—dihancurkan oleh rezim Kemal Attaturk dengan dukungan dan rekayasa Inggris pada bulan tanggal 27 Rajab 1342 H, bertepatan dengan 3 Maret 1924 M. Setelah itu, berbagai upaya untuk mengembalikannya pun diaborsi di tengah jalan. Konferensi Kaero dan Konferensi Hijaz adalah bukti nyata keberhasilan upaya mereka. Bukan hanya itu, mereka juga mulai menghapus jejak Khilafah, dan membuat berbagai buku yang menafikan keberadaan dan kewajibannya. Sebut saja, buku al-Islam wa Ushul al-Hukm yang ditulis atas nama Syaikh ‘Ali Abdurraziq, agen intelektual Inggeris, yang kemudian seluruh gelarnya dicabut oleh Universitas.
Akibatnya, banyak dari generasi umat Islam saat ini yang seolah-olah tidak mengenal apa itu Khilafah. Tentu, ini sangat menyakitkan. Pasalnya, dalam sejarah, hanya Khilafahlah—selama lebih dari 13 abad lamanya—yang menjadi satu-satunya institusi yang menerapkan syariah Islam, pelayan dan pelindung umat Islam sekaligus penyebar risalah Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad.
Namun demikian, Allah SWT telah berfirman:
وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. (QS an-Nur [24]: 55).
Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
«ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ »
Selanjutnya akan muncul kembali Kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian. (HR Ahmad).
Sebagai umat Muhammad, kita wajib mengimani janji Allah SWT dan membenarkan kabar gembira yang disampaikan oleh Rasul-Nya saw. di atas. Hanya saja, janji itu tidak bisa datang dengan sendirinya. Di sinilah, umat Muhammad ini dituntut untuk memperjuangkannya, hingga bisyarah nubuwwah tersebut benar-benar terwujud, dengan izin dan pertolongan Allah. Semoga Allah SWT memuliakan umat ini dengan kembalinya Khilafah, agar kehidupan mereka dipenuhi dengan ibadah, berkah dan ridha dari Allah SWT. Di sana, mereka bisa menjadi tentaranya, menjunjung tinggi râyah (bendera)-nya, dengan baik dan di atas kebaikan, dan agar dengannya, umat ini bisa meraih kemenangan demi kemenangan. Sungguh, Allah Mahakuasa atas semuanya itu.

Khilafah di Mata Para Ulama Terkemuka
Hakikat Khilafah (Imamah).
Menurut Imam al-Juwaini, “Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan menyeluruh serta kepemimpinan yang berhubungan dengan urusan khusus dan umum dalam kaitannya dengan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia.(Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 5).
Dalam pandangan Imam al-Mawardi, “Imamah (Khilafah) itu ditetapkan sebagai penggganti kenabian, yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm ash-Shulthâniyah, hlm. 5).
Karena itu, menurut Ibn Khaldun, “Khilafah membawa semua urusan kepada apa yang dikehendaki oleh pandangan dan pendapat syar‘i tentang berbagai kemaslahatan akhirat dan dunia yang râjih bagi kaum Muslim. Sebab, seluruh keadaan dunia, penilaiannya harus merujuk kepada Asy-Syâri‘ (Allah SWT) agar dapat dipandang sebagai kemaslahatan akhirat. Jadi, Khilafah, pada hakikatnya adalah Khilafah dari Shâhib asy-Syar’i (Allah), yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia.” (Ibn Khaldun, Muqaddimah, hlm. 190).
Kewajiban menegakkan Khilafah.
Kewajiban menegakkan Khilafah atau mengangkat dan membaiat seorang khalifah adalah kewajiban berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Ini telah dimaklumi oleh para ulama sejak dulu. Menurut Syaikh Abu Zahrah, “Jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan shalat Jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudûd, mengumpulkan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat, menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang utama. (Abu