Islam Menolak Ide Kebebasan Beragama
1:37 AM | Author: el-Hafiy
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu, siapa yang mengingkari Thaghut dan mengimani Allah, sesungguhnya ia telah berpegang pada tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 256)
Sabab Nuzûl Ayat
Muhammad bin Ishaq menuturkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini turun kepada seorang Anshar dari Bani Salim bernama al-Hushaini. Dia memiliki dua orang anak yang beragama Nasrani. Dia sendiri adalah seorang Muslim. Lalu dia berkata kepada Rasulullah saw., “Apakah tidak saya paksa saja keduanya (untuk masuk Islam) karena mereka enggan kecuali menjadi Nasrani.” Allah Swt. kemudian menurunkan ayat ini menjelaskan perkara tersebut.1
Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Lâ ikrâha fî al-dîn (Tidak ada paksaan untuk [memasuki] agama [Islam]). Makna al-ikrâh, sebagaimana dituturkan al-Baidhawi, adalah mengharuskan orang lain melakukan suatu perbuatan, sementara orang yang dipaksa itu tidak melihat kebaikan di dalamnya tatkala dia membawanya.2 Adapun ad-dîn yang dimaksud dalam ayat ini adalah dîn al-Islâm.3 Kendati berbentuk berita, yakni menegasikan pemaksaan dalam agama, ia mengandung makna larangan.4 Artinya, ayat ini melarang tindakan memaksa orang kafir untuk masuk ke dalam dîn al-Islâm. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh banyak mufassir seperti Ibnu Jarir al-Thabari, Ibnu Katsir, al-Samarqandi, dan al-Jazairi.5
Dalam beberapa ayat lainnya memang terdapat kewajiban perang untuk menghadapi kafir dan munafik (lihat QS at-Taubah [9]: 73, at-Tahrim [66]: 3, dll). Akan tetapi, perang itu harus dihentikan ketika mereka bersedia menjadi kafir dzimmi, membayar jizyah dan tunduk pada hukum Islam (lihat QS at-Taubah [9]: 29).
Suatu saat Umar ra. menyebut tentang kaum Majusi, lalu ia berkata, “Aku tidak tahu bagaimana memperlakukan mereka.” Abdurrahman bin Auf kemudian berkata, “Aku bersaksi bahwa aku benar-benar mendengar Rasulullah saw. pernah bersabda:
سُنُّوا بِهِمْ سُنَّةَ أَهْلِ الْكِتَابِ
Perlakukanlah mereka (yakni pemeluk Majusi) sebagaimana pelakuan terhadap Ahlul Kitab (HR Malik).
Dengan demikian, dalam memeluk Islam, orang kafir tidak dipaksa untuk melakukannya. Namun, khusus kaum musyrik Arab, mereka tidak diberi pilihan kecuali hanya masuk Islam. Jika menolak, mereka harus diperangi (lihat QS al-Fath [48]: 16).6
Patut ditegaskan, ketentuan itu hanya berlaku dalam memasuki Islam. Selain musyrik Arab, orang kafir tidak boleh dipaksa masuk Islam. Berbeda halnya apabila mereka sudah menjadi Muslim dan hendak murtad. Islam memaksa pemeluknya untuk tetap berada di dalamnya. Apabila ada yang hendak keluar atau murtad dari agamanya, Islam memberikan hukum tegas kepada pelakunya, yakni hukuman mati. Hukuman itu wajib dijatuhkan apabila pelakunya bersikukuh murtad meskipun sudah diminta bertobat (istitâbah) dan diberi tenggang waktu untuk berpikir ulang. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Siapa saja yang mengubah (menukar) agamanya, bunuhlah (HR Ahmad, al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Abu Musa menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata kepadanya, “Pergilah ke Yaman!” Setelah itu, Nabi saw. menyuruh Muadz bin Jabal untuk menemani Abu Musa. Saat Muadz tiba, Abu Musa melemparkan sebuah kain penutup kepala kepada Muadz dan mengatakan, “Turunlah (dari untamu).” Sambil turun dari untanya, Muadz sempat melihat seorang laki-laki yang diikat, dan Muadz bertanya, “Apa ini?” Abu Musa menjawab, “Dulu dia Yahudi, kemudian masuk Islam, lalu menjadi Yahudi lagi,” Mendengar hal itu Muadz berkata, “Aku tidak boleh duduk sampai ia dibunuh. Siapa saja yang keluar dari agamanya, ia harus dibunuh.”
Ringkasnya, sebagaimana disampaikan ath-Thabari, ayat ini bermakna: tidak ada paksaan dalam beragama bagi orang yang halal diterima jizyah-nya, dengan membayar jizyah serta ridha dengan hukum Islam.7
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Qad tabayyana ar-rusyd min al-ghayy (sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat). Asy-Syaukani dan az-Zuhaili menyatakan, makna ar-rusyd dalam ayat ini adalah keimanan, sementara kata al-ghayy berarti kekufuran.8 Ditegaskan dalam ayat ini, telah jelas kebenaran dari kebatilan; keimanan dari kekufuran; petunjuk dari kesesatan; yang disebabkan karena banyaknya bukti dan ayat yang menunjukkannya.9
Kemudian Allah Swt. memuji orang yang mengimani-Nya dan mengingkari thaghût: Faman yakfur bi ath-thâghût wa yu’min billâh (Karena itu, siapa saja yang mengingkari thâghût dan mengimani Allah). Kata ath-thâgût merupakan bentuk fa’alût dari kata thaghâ-yathgâ-yathghû yang berarti melampaui batas.10
Mengenai makna ath-thâgût, banyak penjelasan yang disampaikan oleh para mufassir. Meskipun tampak berbeda-beda, semuanya memiliki kesamaan. Al-Baidhawi memaknai kata ath-thâgût dengan setan, berhala, dan segala sesembahan selain Allah atau yang menghalangi dari penyembahan terhadap Allah.11 Al-Jazairi juga menjelaskan kata ath-thâgût sebagai segala sesuatu yang memalingkan dari ibadah kepada Allah Swt., baik dari kalangan manusia, setan atau lainnya.12 Ibnu Katsir juga menegaskan bahwa makna thâgût adalah setan. Hal itu meliputi semua jenis keburukan yang dilakukan orang Jahiliah, baik menyembah berhala, berhukum kepadanya, dan meminta pertolongan kepadanya.13 Al-Jauhari, sebagaimana disitir asy-Syaukani dalam tafsirnya, menyatakan bahwa thâgût adalah dukun, setan, dan semua pemimpin kesesatan.14
Patut dicatat, dalam frasa ini pengingkaran terhadap thâghût didahulukan sebelum keimanan terhadap Allah Swt. Ibnu ‘Athiyyah menjelaskan, itu menunjukkan urgensi wajibnya mengingkari ath-thâgût.15 Menurut al-Razi, hal itu mengisyaratkan bahwa orang kafir yang hendak masuk Islam terlebih dulu harus bertobat dari kekufuran, baru kemudian beriman.16
Orang yang mengingkari thâgût dan mengimani Allah dipuji dengan firman-Nya: faqad [i]stamsaka bi al-‘urwah al-wutsqâ (sesungguhnya ia telah berpegang pada tali yang amat kuat). Kata al-‘urwah al-wutsqâ berarti buhul atau tali yang kuat. Dalam konteks ayat ini, kata tersebut merupakan perumpamaan bagi dîn al-Islâm. Ada pula yang menyatakan, kata tersebut adalah perumpamaan bagi iman, al-Quran, atau kalimat Lâ ilâha illa Allâh. Menurut Ibnu Katsir dan asy-Syaukani, semua makna itu termasuk dalam cakupan kata al-‘urwah al-wutsqâ.17
Allah Swt. berfirman: lâ [i]nfishâma lahâ (yang tidak akan putus); maknanya adalah tidak terputus hingga mengantarkan pelakunya ke surga. Itu artinya, orang yang berpegang teguh pada agama yang benar, yakni Islam, seperti orang yang berpegang teguh pada suatu tali yang kuat, yang tidak mungkin pecah atau putus.18
Allah Swt. menutup ayat ini dengan firman-Nya: Wallâh Samî’ ‘Alîm (Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui). Maknanya, siapapun yang memilih kakufuran, semua perkataan dan perbuatan mereka didengar dan dilihat oleh Allah Swt. Demikian juga bagi orang yang memilih Islam; Allah Maha Mendengar dan Maha Melihatnya.
Sikap terhadap Orang Kafir
Ayat ini sering dicomot oleh kaum Liberal untuk menjustifikasi ide kebebasan beragama (hurriyah al-‘aqîdah). Ide ini memandang manusia memiliki kebebasan penuh dalam beragama. Manusia bebas memeluk, menentukan, dan berpindah-pindah agama sesukanya; termasuk juga bebas untuk tidak beragama. Andai ada seseorang pada hari Jumat beragama Islam, keesokannya murtad menjadi Yahudi, esoknya lagi pindah beragama Nasrani, dan setelah itu berubah menjadi ateis, itu boleh-boleh saja. Ia tidak boleh dilarang. Bahkan tindakannya harus dianggap sebagai pilihan yang harus dihormati. Potongan ayat ini, ‘lâ ikrâha fî al-dîn’, diklaim selaras dengan ide kebebasan yang lahir dari ideologi Sekularisme-Kapitalisme itu.
Klaim tersebut jelas batil. Sebagaimana telah diungkap, tiadanya paksaan dalam agama itu hanya dalam konteks masuk Islam; bahwa orang kafir, selain musyrik Arab, tidak boleh dipaksa untuk masuk Islam. Namun, jika sudah masuk Islam, seseorang tidak boleh keluar atau murtad darinya. Jika pelakunya bersikeras dengan pendiriannya, ia harus dijatuhkan hukuman mati.
Dalam ide kebebasan beragama, manusia dipandang memiliki kebebasan mutlak dalam memilih agama; seolah-olah kebebasan itu menjadi hak manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Tidak ada konsekuensi apa pun atas pilihan seseorang dalam memilih agama.
Pandangan tersebut jelas bertentangan dengan Islam. Dalam masalah agama dan ideologi, manusia tidak dibiarkan memilih sesukanya. Allah Swt. telah memerintahkan setiap manusia untuk memeluk Islam. Perintah tersebut bersifat jazm (tegas dan pasti). Siapapun yang memenuhi perintah itu akan mendapatkan pahala, surga, dan ridha-Nya. Sebaliknya, siapa saja yang menolak perintah tersebut, baginya azab neraka Jahanam selama-lamanya. Itu artinya, memeluk Islam bukan perkara pilihan, dalam pengertian, boleh dikerjakan atau tidak, sesuka manusia. Ia adalah perintah yang harus dikerjakan.
Telah maklum, Rasulullah saw. diutus sebagai rasul terakhir yang membawa risalah Islam untuk seluruh manusia tanpa terkecuali (lihat QS Saba’ [34]: 34 dan al-A’raf [7]: 158). Sejak saat itu, Allah Swt. hanya mengizinkan dan meridhai satu agama untuk dipeluk oleh umat manusia, yaitu Islam (lihat QS al-Maidah [5]: 3 dan Ali Imran [3]: 19). Siapapun yang memeluk agama seIain Islam tidak akan Allah ridhai. Allah Swt. pun dengan amat tegas menyampaikan bahwa Dia tidak akan menerima semua amal orang yang mencari agama selain Islam. Ditegaskan pula, di akhirat kelak mereka termasuk orang yang merugi (lihat QS Ali Imran [3]: 85).
Di sisi lain, Allah Swt. memerintahkan kepada setiap orang yang sudah memeluk Islam untuk tetap menjaga keislamannya hingga maut menjemputnya (lihat QS Ali Imran [3]: 102) sekaligus mengancam orang-orang yang murtad dari agamanya (Islam) dengan menghapus semua amal perbuatannya di dunia dan akhirat serta menyediakan siksa yang amat pedih, yaitu di neraka Jahanam (lihat QS al-Baqarah [2]: 217).
Itu semua menunjukkan dengan pasti bahwa Allah Swt. tidak memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih agama sesuai dengan keinginannya. Allah Swt. telah menetapkan Islam sebagai agama yang haq, memerintahkan semua manusia untuk memeluknya, dan akan menjatuhkan sanksi amat berat bagi orang-orang yang membangkang-Nya.
Dengan demikian, perkara yang dijelaskan ayat ini berkenaan dengan sikap yang harus dilakukan oleh kaum Muslim terhadap kaum kafir, bahwa kaum Muslim tidak boleh memaksa mereka masuk Islam. Tiadanya paksaan terhadap orang kafir itu sama sekali tidak mengubah ketentuan wajibnya masuk Islam bagi setiap orang.
Juga patut dicatat, tiadanya paksaan itu bukan disebabkan karena semua agama sama benarnya sehingga manusia diberi kebebasan memilih agama sesukanya, seperti anggapan kaum Liberal. Kalimat dalam ayat ini “qad tabayyana al-rusyd min al-ghayy” memberikan penegasan, paksaan dalam memeluk Islam tidak diperlukan disebabkan karena kebenaran Islam amat jelas dan terang. Mengomentari ayat ini, Ibnu Katsir berkata, “Janganlah kalian memaksa seseorang untuk masuk Islam karena telah jelas dan terang dalil-dalil serta bukti-bukti kebenarannya hingga tidak diperlukan lagi paksaan terhadap seseorang untuk masuk ke dalamnya.”19
Jelaslah, ayat ini tidak ada kaitannya dengan ide kebebasan beragama yang dipropagandakan Barat dan antek-anteknya. Waspadalah, jangan sampai kita tertipu olehnya! Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []
Catatan Kaki:
  1. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), 285.
  2. Al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr al-Ta’wîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998), 135.
  3. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 19; al-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001), 143; al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl fi Ma’âni at-Tanzîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 190.
  4. Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994),
  5. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 3, 19; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1, 285; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 224; al-Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 246.
  6. Taqiyuddin an-Nabahani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, vol. 3 (Beirut: Dar al-Ummah, 2005), 31. Qatadah dan Atha’ juga mengatakan bahwa orang Arab tidak diterima dari mereka kecuali Islam, lihat al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 180; al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 3, 18-19.
  7. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 3, 19.
  8. Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 275.
  9. Ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr , vol. 7 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 14; al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl fi Ma’âni al-Tanzîl, vol. 1, 190
  10. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 3, 20; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 275.
  11. Al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta’wîl, vol. 1, 135.
  12. Al-Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, vol. 1, 246
  13. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1, 286.
  14. Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 275.
  15. Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 344
  16. Ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, vol. 7, 15.
  17. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1, 286; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 276.
  18. Al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîll, vol. 1, 191.
  19. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1, 285. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Wahbah al-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 21.
*
Share/Bookmark
|
This entry was posted on 1:37 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip