MENIMBANG PEMILU
11:09 PM | Author: el-Hafiy

Pemilu di Indonesia

Pemilu yg dilakukan setiap lima tahun sekali di tingkat nasional akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang secara bersama-sama akan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sementara propinsi dan kabupaten/kota akan memilih anggota DPRD. Berdasarkan UUD1945 Pasal 3 hasil amandemen ditetapkan bahwa wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Pasal 11 ayat 2 menegaskan bahwa DPR melakukan persetujuan bersama Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. DPR juga memegang kekuasaan membentuk undang-undang, membahas bersama Presiden setiap rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20); memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A). Tugas Presiden sendiri secara umum adalah melaksanakan UUD serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat tersebut.

Dengan demikian, wakil rakyat memiliki tiga fungsi, yaitu: (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU; (2) melantik presiden/wakil presiden; (3) fungsi pengawasan, koreksi, dan kontrol terhadap pemerintah.

Hukum Syariat Tentang Pemilu

Pemilu merupakan perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalil yang membolehkan wakalah di antaranya hadis sahih riwayat Jabir bin Abdillah. Ia menuturkan, "Aku hendak berangkat ke Khaybar, lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:
«إِذَا اَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا»
Jika engkau menemui wakilku di Khaibar maka ambillah olehmu darinya lima belas wasaq. (HR Abu Dawud)."
Dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap beliau saat itu yang dipilih oleh mereka sendiri. Riwayat ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah saw. melakukan aktivitas perwakilan (wakalah). Dengan demikian, hukum asal wakalah dalam syariat Islam adalah boleh.
Wakalah yang hukum asalnya boleh tersebut akan sah apabila semua rukun-rukunnya dipenuhi. Jika ada rukun yang tidak terpenuhi maka akad wakalah tersebut menjadi tidak sah, dan karenanya menjadi tidak boleh. Rukun-rukun tersebut adalah: (1) adanya ijab qabul; (2) pihak yang mewakilkan (muwakkil); (3) pihak yang mewakili (wakîl); (4) perkara yang diwakilkan; (5) bentuk redaksi akad perwakilannya (shighat tawkil). Semua rukun tersebut harus sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Pemilu yang menjadi fokus utama adalah perkara yang diwakilkan. Berkaitan dengan fungsi legislasi perlu diingatkan, bahwa setiap Muslim sebagai konsekuensi dari keimanannya kepada Allah Swt., wajib menaati syariat-Nya, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan masyarakat dan negara. Tidak ada pilihan lain bagi seorang Muslim dalam mengatur kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun negaranya kecuali dengan menggunakan syariat Allah. Allah Swt. berfirman:
]إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ [
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. (QS Yusuf [12]: 40).
]فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا[
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS an-Nisa [4]: 65).
Penggunaan sumber selain wahyu dalam penetapan hukum tidak akan menghasilkan kesimpulan hukum yang sesuai dengan syariat Allah. Ini bertentangan dengan perintah Allah dan bertentangan pula dengan keimanan seorang Muslim.
Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Adi bin Hatim:
«أَلَيْسَ أَحَلُّوْا لَهُمُ الْحَرَامَ وَحرَّمُوْا عَلَيْهِمُ الْحَلاَلَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قال: فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ إِيَّاهُمْ»
Bukankah mereka (para pendeta dan rahib, pen.) telah menghalalkan yang haram buat mereka dan mengharamkan yang halal atas mereka? Adi bin Hatim menjawab, "Ya." Rasul saw. lalu bersabda, "Itulah ibadah mereka (masyarakat ahlul kitab) kepada mereka (para rahib dan pendeta mereka)."
Hal itu dikatakan tatkala membaca firman Allah Swt.:
]اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ [
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS at-Taubah [9]: 31).
Oleh karena itu, kaum Muslim dilarang menetapkan hukum yang bukan bersumber dari wahyu, termasuk dilarang untuk mendukung lahirnya hukum itu.
Jika menetapkan hukum yang tidak bersumber dari wahyu Allah dilarang, maka mendukung terjadinya kegiatan itu juga dilarang. Kaidah syariat menyatakan:

[اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ]

Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram.
Menetapkan hukum bukan berdasarkan al-Quran dan al-Hadis, melainkan dari wakil rakyat, yang dikenal dengan jargon, “kedaulatan di tangan rakyat”, merupakan bagian dari sistem demokrasi sekular ala Barat. Dalam sistem semacam ini, syariat Islam hanya menjadi salah satu pilihan (option) yang bisa diambil dan bisa juga tidak, bergantung pada kesepakatan atau bahkan kepada pihak yang memiliki suara terbanyak. Padahal semestinya, syariat Islam menjadi kewajiban (obligation); ia merupakan satu-satunya (bukan salah satu) pilihan dalam menetapkan hukum.
Karena itu, dalam sistem politik Islam, syariat sebagai hukum dengan wahyu sebagai sumbernya adalah menentukan apa yang baik dan apa yang buruk. Yang baik adalah apa yang dinyatakan baik oleh syariat dan yang buruk adalah apa yang dinyatakan buruk oleh syariat. Dalam sistem politik demokrasi sekular, (wakil) rakyat sebagai penetap hukum dianggap mampu menetapkan apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk. Padahal kenyataannya, banyak sekali yang disangka baik padahal buruk dan yang disangka buruk padahal baik.
Begitu juga pemberian mandat atau kepercayaan kepada pemerintahan sekular yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, memilih kepala negara; memberikan pengesahan terhadap berbagai kesepakatan, rancangan undang-undang, dan berbagai perjanjian, merupakan perbuatan yang termasuk kategori memberikan wasilah kepada yang haram.
Berdasarkan hal tersebut, aktivitas menetapkan hukum atau undang-undang yang bukan berasal dari syariat Islam atau memilih pemimpin untuk melaksanakan hukum sekular tidaklah dibolehkan. Karena itu, akad wakalah untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut juga tidak dibolehkan. Sebab, ada rukun wakalah yang tidak sah menurut syariat Islam, yakni adanya perbuatan yang melanggar syariat berupa ijab qabul untuk menerapkan sistem sekular. Allah Swt. lebih menegaskan hal ini dalam surat al-Maidah[5] ayat 44, 45 dan 47.
Berbeda dengan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dari parlemen berupa koreksi dan kritik (muhasabah) terhadap pemerintah dan para penguasa diwajibkan secara syar’i. Dalam syariat Islam ini, hal itu disebut dengan amar makruf nahi mungkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, apalagi oleh para wakil rakyat. Oleh karena itu, pencalonan sekadar dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan termasuk perkara yang dibolehkan. Hanya saja pencalonan tersebut terikat dengan syarat-syarat syar’i, bukan dibolehkan secara mutlak. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Calon wakil rakyat harus menyuarakan secara terbuka keinginannya menegakkan sistem Islam, penentangannya terhadap sistem sekular, serta keinginannya mengganti sistem tersebut dengan sistem Islam. Dengan kata lain, calon wakil rakyat itu memanfaatkan parlemen sebagai mimbar (sarana) untuk mendakwahkan Islam.
2. Dalam kampanye, calon wakil rakyat itu menyampaikan pemikiran dan program-program yang hendak dilaksanakan bersumber dari syariat Islam.
3. Dia tidak menjadi calon partai sekular.
4. Tidak menempuh cara haram seperti penipuan, pemalsuan, dan penyuapan, serta tidak bersekutu dengan orang sekular.
5. Secara konsisten melaksanakan butir-butir di atas.
Jadi, seorang Muslim boleh terlibat dalam Pemilu dalam rangka menegakkan sistem Islam, menentang sistem sekular, sekaligus melaksanakan kritik dan koreksi (muhasabah) terhadap hukum dan pemerintahan yang memproduksi apa pun yang bertentangan dengan syariat. Akan tetapi, jika hal tersebut dilakukan dalam rangka memantapkan hukum dan sistem sekular, Allah Swt. mengharamkannya.
Sikap Muslim
Berdasarkan penjelasan di atas, sikap yang harus ditunjukkan oleh setiap Muslim adalah: Pertama, turut berjuang menegakkan syariat Islam dan mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam berdasarkan metode dakwah Rasulullah saw. melalui pergulatan pemikiran (as-shirâul al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Kesertaannya itu ditunjukkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, partai politik yang nyata dan konsisten berjuang menegakkan syariat Islam. Sebaliknya, ia menjauhi individu, kelompok, jamaah dan partai politik yang justru mengukuhkan sistem sekular. Kewajiban ini harus dilakukan sungguh-sungguh jika kita ingin mendapatkan rahmat yang dijanjikan oleh syariat. Sebaliknya, jika kita semua abai terhadap kewajiban ini, maka akan bertambahlah keburukan yang menimpa kita di dunia dan akhirat.
Kedua, memastikan bahwa partai Islam yang dipilih memenuhi kriteria:
a. Berasas Islam
b. Bertujuan untuk menegakkan kehidupan Islam dengan mengganti sistem sekuler menjadi sistem Islam dimana didalamnya diterapkan syariat Islam dalam naungan daulah khilafah Islamiyah.
c. Tujuan itu diperjuangkan secara sungguh-sungguh, terus-terang, dan terbuka tanpa rasa malu dan gentar.
d. Asas Islam itu tercermin dalam konsep atau pemikiran yang diperjuangkan baik menyangkut politik di dalam dan luar negeri, sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan, dimana konsep itu tertuang secara gamblang sehingga bisa dipelajari oleh siapa pun.
e. Sebagai partai Islam, ia wajib terikat kepada syariat Islam baik dalam kehidupan sehari-hari kepartaian, dalam interaksi antara anggota partai maupun dalam kehidupan keparlemenan, termasuk dalam materi dan cara kampanye.
Ketiga, secara sendiri-sendiri atau bersama melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa yang menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Keempat, tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok tertentu yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular menjadi sistem Islam mustahil dilakukan. Semua bisa berubah asal kita mau berusaha keras, sungguh-sungguh, istiqamah, ikhlas, dan senantiasa berdoa memohon pertolongan Allah. Dengan pertolongan-Nya, tidak ada yang tidak mungkin; termasuk tegaknya syariat Islam untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâf al-hayah al- islâmiyah) dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Semua itu melalui tegaknya Daulah Khilafah yang akan menyatukan kaum Muslim di bawah panji Lâ ilâha illa Allâh, lalu mengeluarkan kita dari kezaliman sistem yang rusak ini menuju keadilan Islam. Hanya dengan itu, Islam akan tampil sebagai agama yang mengungguli semua agama dan ideologi yang ada. Allah Swt. berfirman:
]فِي بِضْعِ سِنِينَ ِللهِ اْلأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ $ بِنَصْرِ اللهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ $ وَعْدَ اللهِ لاَ يُخْلِفُ اللهُ وَعْدَهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ [
Pada hari itu bergembiralah orang-orang beriman karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dialah Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang (sebagai) janji yang sebenar-benarnya dari Allah. Allah tidak akan menyalahi janji-Nya. Akan tetapi, kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS ar-Ruum [30]: 4-6).[]
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 11:09 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip