Menolak Hukum Thaghut
1:35 AM | Author: el-Hafiy
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa [4]: 60)

Sabab Nuzul
Diriwayatkan dari asy-Sya’bi, bahwa ada orang munafik dan orang Yahudi terlibat perselisihan. Orang Yahudi mengajak orang munafik kepada Nabi saw. karena mengetahui bahwa Beliau tidak menerima risywah (suap). Adapun orang munafik justru mengajak orang Yahudi kepada hakim-hakim mereka karena mengetahui hakim-hakim itu menerima suap. Ketika keduanya berselisih, akhirnya mereka bersepakat untuk berhakim di Juhainah. Kemudian turunlah ayat ini hingga ayat 65.1
Diriwayatkan ats-Tsa’labi dari Ibnu Abbas:
Ayat ini turun berkenaan dengan orang munafik bernama Basyar yang berselisih dengan orang Yahudi. Orang Yahudi mengajak berhakim kepada Nabi saw., sedangkan orang munafik mengajak kepada Ka’ab bin Asyraf.’ Akhirnya, mereka berhakim kepada Nabi saw. Dalam keputusannya, Beliau memenangkan orang Yahudi. Orang munafik tidak ridha dengan keputusan itu, seraya berkata, “Marilah kita berhakim kepada Umar bin al-Khaththab.”
Ketika menghadap Umar, orang Yahudi berkata, “Rasulullah saw. telah memenangkanku. Namun, dia tidak rela dengan keputusan itu.”
Umar bertanya kepada orang munafik, “Benarkah demikian?”
Dijawab, “Ya.”
Umar berkata, “Tetaplah kamu di tempatmu hingga aku keluar.”
Umar masuk, lalu mengambil pedangnya. Kemudian keluar dan memenggal leher orang munafik hingga mati seraya berkata, “Inilah keputusanku bagi orang yang tidak ridha dengan keputusan Allah dan Rasul-Nya.”
Lalu turunlah ayat ini.2

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Alam tara ilâ al-ladzîna yaz’umûna (Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku). Seruan ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw.,3 juga berlaku umum untuk seluruh umatnya. Sebab, seruan kepada Rasulullah saw. adalah seruan bagi umatnya. Penggunaan kata tarâ (kamu memperhatikan) menunjukkan bahwa orang-orang yang diberitakan itu benar-benar ada dalam realita sehingga bisa dilihat siapa pun.
Secara bahasa, kata al-za’m atau al-zu’m bisa digunakan untuk pernyataan yang benar maupun dusta. Namun, dalam perkembangan-nya, kata itu banyak digunakan untuk pernyataan dusta.4 Jika dikaitkan dengan keseluruhan ayat ini, tampak jelas bahwa al-za’m di sini menunjuk pada pernyataan dusta. Nizhamuddin an-Naisaburi bahkan berani memastikan, kesimpulan itu telah menjadi kesepakatan (ittifâq).5
Bentuk istifhâm (kalimat tanya) pada ayat ini kian menguatkan makna tersebut. Sebagaimana disampaikan beberapa mufassir, bentuk istifhâm itu memberikan makna li al-inkâr (menunjukkan pengingkaran). Sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dan az-Zuhaili, ini merupakan pengingkaran dari Allah Swt. terhadap orang-orang yang mengaku mengimani apa yang telah diturunkan kepada Rasul-Nya dan kepada para nabi terdahulu, namun mereka justru berhukum pada selain Kitabullah dan sunnah Rasul.6Ayat ini juga merupakan celaan terhadap mereka;7 bisa pula berarti ta’jîb, untuk menyatakan keheranan.8 Semua makna tersebut menunjukkan kedustaan pengakuan keimanan mereka.
Mereka telah memberikan pengakuan dusta tentang keimanan mereka terhadap kitab-kitab-Nya. Allah Swt. berfirman: annahum âmanû bimâ unzila ilayka (dirinya telah mengimani apa saja yang telah diturunkan kepadamu). Apa yang diturunkan kepada Rasulullah saw. tidak lain adalah al-Quran. Adapun firman Allah Swt.: wamâ unzila min qablika (dan apa yang telah diturunkan sebelum kamu) meliputi semua kitab yang diturunkan sebelumnya9 seperti Taurat, Zabur, atau Injil.
Meskipun mereka mengaku demikian, perilaku dan sikap yang ditampakkan oleh mereka justru kontradiktif. Mereka tidak merujuk pada kitab yang mereka imani, namun meminta keputusan kepada thaghut. Allah Swt. berfirman: yurîdûna an yatahâkamû ila al-thâghût (Mereka hendak berhakim kepada thaghut).
Secara bahasa, kata thâghût berasal dari thaghâ (melampaui batas). Makna ini terdapat dalam QS al-Haqqah [69]: 11. Menurut al-Asfahani, kata tersebut digunakan untuk menunjukkan tajâwaz al-hadd fî al-‘ishyân (tindakan melampau batas dalam kedurhakaan).10 Makna ini terdapat dalam banyak ayat al-Quran, seperti dalam firman Allah Swt.
اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى
Pergilah kepada Fir’aun; sesungguhnya dia telah melampaui batas (QS Thaha [20]: 24).
Kata tersebut terdapat juga dalam QS Thaha [20]: 43, al-Naziat [79]: 17, al-‘Alaq [96]: 6, dan al-Kahfi [18]: 80. Kata thaghâ yang digunakan dalam semua ayat itu mengandung pengertian tindakan melampaui batas dalam kedurhakaan. Oleh karena itu, kata thâghût juga diartikan sebagai al-katsîr al-thughyân (yang banyak melampaui batas dalam kedurhakaan).11 Menurut al-Jazairi, al-thâghût berarti semua yang disembah selain Allah Swt. (kullu mâ ‘ubida min dûni Allâh). Al-Asfahani juga memaknainya sebagai kullu mu’tad[in] wa kullu ma’bûd[in] min dûni Allâh (setiap yang melampaui batas dan setiap yang disembah selain Allah Swt.).12
Dalam banyak ayat, kata thaghût memang sering dihadapkan dengan lafazh al-Jalâlah, Allah Swt., seperti dalam firman-Nya:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul kepada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut itu.” (QS al-Nahl [16]: 36).
Dalam ayat ini, perintah menyembah Allah Swt dilawankan dengan perintah menjauhi thâghût. Itu berarti, thâghût adalah segala sesembahan selain Allah Swt. Pengertian itu juga dapat dipahami dari beberapa ayat lainnya seperti: QS al-Baqarah [2]: 256, 257, an-Nisa’ [4]: 76, dan az-Zumar [39]: 17.
Dalam konteks ayat ini, kata thaghût sering dikaitkan dengan Ka’ab bin al-Asyraf. Banyak mufassir menyatakan, dialah yang dimaksud dengan thaghût itu.13Az-Zamakshyari dan al-Nasafi menuturkan, hal itu disebabkan karena kezaliman dan permusuhannya terhadap Rasulullah saw. yang melampaui batas; bisa juga karena dia menyerupai setan; atau karena dia dipilih untuk dijadikan sebagai hakim selain Rasulullah saw. dan berhakim kepada setan.14
Jika dihubungkan dengan sabab nuzul ayat ini, penafsiran itu memang relevan. Sebab, pemuka Yahudi itulah yang dijadikan sebagai hakim untuk memutuskan perselisihan. Meskipun demikian, pengertian thâghût ini tidak bisa dibatasi hanya untuk Ka’ab bin al-Asyraf. Semua orang yang menduduki posisi dan peran yang sama dengannya tercakup dalam lingkup makna thâghût.
Ibnu Katsir dan al-Zuhaili menegaskan, thâghût di sini lebih umum dari itu (Ka’ab bin al-Asraf). Orang-orang yang menyimpang dari al-Kitab dan as-Sunnah serta berhukum kepada selain keduanya berupa kebatilan adalah thâghût yang dimaksud ayat ini.15 Abdurrahman al-Sa’di juga memaknai thâghût dalam ayat ini adalah setiap orang yang berhukum dengan selain syariah Allah (kullu man hakama bi ghayri syar’illâh).16
Jelaslah, thâghût dalam konteks ayat ini adalah semua hakim yang memutuskan perkara dengan hukum selain al-Quran dan as-Sunnah. Keinginan mereka berhakim kepada thâghût itu menunjukkan adanya kotradiksi pada sikap mereka. Mereka mengaku mengimani kitab-kitab Allah, tetapi dalam praktiknya justru berhukum kepada selainnya. Sikap itu tentu amat mengherankan. Karena itu, wajarlah jika penyataan keimanan mereka patut diragukan, bahkan diingkari. Allah Swt berfirman: waqad umirû an yakfurû bih (Padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu). Di samping ayat ini, perintah mengingkari dan menjauhi thâghût itu disampaikan dalam QS an-Nahl [16]: 36.
Bagaimana mungkin pengakuan keimanan mereka bisa diterima? Iman meniscayakan ketundukan terhadap syariah Allah dan berhakim padanya dalam setiap perkara. Keniscayaan itu makin jelas jika dikaitkan dengan nas-nas lainnya seperti QS an-Nisa’ [4]: 65, an-Nur [24]: 51-52, al-Ahzab [33]: 36, dan lain-lain. Semua ayat itu menegaskan bahwa keimanan menuntut kesediaan pelakunya untuk tunduk dan taat terhadap syariah.
Iman juga mengharuskan pelakunya menjauhi thâghût. Abdurrahman al-Sa’di menyatakan, siapa saja yang mengaku sebagai Mukmin dan memilih untuk berhakim kepada thâghût, dia adalah pendusta dalam perkara ini.17 Abu Hayyan al-Andalusi juga menyimpulkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kaum munafik.18
Kemudian Allah Swt. berfirman: wayurîdu asy-syaythân an yudhillahum dhalâl[an] ba’îd[an] (setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-jauhnya). Ditegaskan bahwa solusi perselisihan perkara kepada thâghût itu sejalan dengan keinginan setan. Dalam ayat lainnya, Allah Swt. mempersamakan thâghût dengan setan (Lihat, misalnya, QS an-Nisa’ [4]: 74).

Membebaskan dari Hukum Thâghût
Pasca runtuhnya Khilafah, umat Islam di berbagai negara hidup dalam tatanan ideologi selain Islam; tepatnya ideologi sekular. Dalam pandangan Sekularisme, agama dianggap hanya berisi ajaran yang menjelaskan tatacara ibadah ritual dan tuntunan moral, tidak menyentuh urusan publik.
Meskipun tidak diakui secara terang-terangan, ideologi sekular inilah yang juga dianut negara ini. Eksistensi agama memang diakui, tetapi fungsi yang diperankan agama hanya terkait dengan hal-hal yang sifatnya personal-individual. Perkara-perkara yang mengatur dan mengurusi pelayanan negara terhadap rakyatnya, seperti politik, pemerintahan, ekonomi, hukum pidana-perdata, sosial-budaya, dan pendidikan disterilkan dari agama.
Keadaan inilah yang membuat kaum Muslim tidak bisa memutuskan perkara yang mereka perselisihkan dengan syariah. Mereka memang masih diizinkan menjalankan ibadah ritual. Mereka juga tidak dilarang meyakini kebenaran al-Quran dan as-Sunnah. Akan tetapi, keyakinan itu tidak boleh diimplementasikan dalam kehidupan nyata. Mereka dipaksa tunduk dengan hukum buatan manusia. Mereka harus menerima keputusan hukum warisan penjajah. Sekalipun mereka ingin diadili dan diputusi dengan syariah, mereka juga tidak kuasa menolak ketika harus diadili oleh mahkamah yang mendasarkan pada selain syariah, yang oleh ayat ini disebut dengan thâghût.
Padahal, keinginan para thâghût, sebagaimana disinyalir ayat ini, sejalan dengan keinginan setan, yakni menyesatkan manusia dari jalan yang lurus dengan kesesatan yang amat jauh. Mereka memiliki karakter yang sama, yakni menjerumuskan manusia kepada kegelapan atau kekafiran (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 257).
Oleh karena itu, siapa pun yang tidak ingin tersesat, dia harus mengingkari dan menjauhi thâghût. Masyarakat mana pun yang tidak ingin terjerembab dalam lembah kegelapan, tidak memiliki pilihan lain kecuali harus melepaskan diri dari kungkungan sistem thâghût. Sebagai gantinya, mereka harus memilih dan menerapakan syariah yang berasal dari-Nya. Dialah yang mengeluarkan orang-orang yang beriman dari kegelapan menuju cahaya (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 257).
Walhasil, jika ingin membebaskan diri, masyarakat, dan negara dari jeratan thâghût, Daulah Khilafah Islamiyah jawabannya. Sebab, hanya Daulah Khilafah Islamiyah yang bisa menerapkan syariah secara kaffah dalam kehidupan.
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Ust. Rokhmat S. Labib, M.EI.]
Catatan kaki:
1 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 3/170, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1993. Lihat juga dalam ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, 4/152, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1992; as-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsûr, 2/319, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1990.
2 As-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsûr, 2/320.
3 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, 3/65, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1994.
4 Az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, 5/130, Dar al-Fikr, Beirut. 1991; Mahmud Hijazi, At-Tafsîr al-Wâdhih, 1/391, Dar at-Tafsir, Zaqaziq. 1992. Lihat juga dalam ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, 10/123, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1990; al-Wahidi an-Naisaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, 2/73, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1996.
5 Nizhamuddin an-Naisaburi, Tafsîr Gharâib al-Qur’ân, 2/436, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1996.
6 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/634, Dar ‘Alam al-Kutub, Riyadh. 1997; az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, 5/132.
7 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/634.
8 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, 1/610, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. 1994; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, 3/65; al-Ajili, al-Futûhât al-Islâmiyyah, 2/78, Dar al-Fikr, Beirut. 2003.
9 As-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, 1/364, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. 1993.
10 Al-Ashfahani. Mu’jam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân, hlm. 314, Dar al-Fikr, Beirut. t.t.
11 Az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, 5/130.
12 Al-Ashfahani, Mu’jam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân, hlm. 314.
13 Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, 1/514, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. 1995; an-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq at-Ta’wîl, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. 2001; al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, 1/355, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. 1993; al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl, 1/393, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. 1995; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta’wîl, 1/221, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. 1998; Nizhamuddin an-Naisaburi, Tafsîr Gharâib al-Qur’ân, 2/436; al-Wahidi an-Naisaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, 2/73; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, 1/364; al-Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, 1/499, Nahr al-Khair, Madinah. 1993.
14 Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, 1/514 dan an-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq at-Ta’wîl.
15 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/634; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, 3/66; az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, 5/132
16 As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân, 1/215, Jamiyyah Ihya’ al-Turats al-Islami, tt. 2000.
17 As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân, 1/215.
18 Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr Bahr al-Muhîth, 3/292, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. 1993.
*
Share/Bookmark
|
This entry was posted on 1:35 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip