src="http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:5975AVcq5aCtVM:https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrrqBCTEDOILaWvo0_xuP-33OdZ8FDJAH-vYzr2dQ7xdy5m4bUc1ChBCZCXyVYHJDgf_CrmY-Y5wk4zJQrYuuPmzKaURWYGqQvs94-WeCayLRnGQnjU-SZ_TVtqmA19RP9LhHUjg/s1600/jihad.jpg">1. Jihad: Makna bahasa.
Secara bahasa, jihad berasal dari kata juhd (jerih payah), yang bermakna thâqah (kemampuan) dan matsaqah (kesukaran). Dari kata juhd juga dibentuk kata mujâhadah. Karena itu, secara bahasa jihâd/mujâhadah bermakna:
1. Mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.)
2. Mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).
*

MENDEFINISIKAN KEMBALI JIHAD
Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan untuk menolak sistem Khilafah adalah alasan sejarah.
Sejarah Khilafah digambarkan sebagai fragmen kehidupan yang penuh darah, kekacauan, dan konflik. Paling tidak, ada tiga argumentasi sejarah yang sering dilontarkan: (1) Khalifah yang otoriter dan diktator; (2) Pembunuhan yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin; (3) Perlakuan yang diskriminatif terhadap non-Muslim dan wanita.
Berdasarkan argumentasi ini kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang tidak layak bagi manusia; sistem yang diktator serta tidak memiliki mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan kekacauan; sistem yang tidak memperhatikan non-Muslim dan merendahkan derajat wanita.
*

Mendudukan Sejarah Kekhilafahan Islam
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HT meskipun sebagai harokah da'wah non-kekerasan di dalam mengembalikan kehidupan Islami, memiliki konsep teologi Jihad yang diajarkan dan dilaksanakan para syababnya. Di dalam konsep jihad ini, terdapat suatu perkara
Jihad yang dapat menjadi fardhu 'ain bagi kaum muslimin, terutama ketika musuh telah masuk kedalam negeri-negeri Islam. Bahkan, baik ada khilafah atau tidak, Umat Islam wajib mempertahankan wilayah mereka. Hal ini dikarenakan, bahwa Jihad adalah kewajiban syari'at yang ayat-ayat penunjukannya bersifat muthlaq. Para ulama, termasuk ulama HT memberikan definisi kewajiban Jihad Defensif yang pelaksanaannya adalah dibebankan bagi setiap mukallaf, terutama mukallaf yang tinggal di daerah terdekat dengan daerah pendudukan musuh. Baik dilaksanakan secara berkelompok (harokah tertentu) atau dengan sendiri-sendiri, baik khilafah telah tegak ataupun tidak.
-----------------------------------
*

Kewajiban Jihad fardhu'ain (Meskipun Khilafah Belum Tegak) di dalam literatur HT
كنا عند عبد الله بن عمرو بن العاصي وسئل أي المدينتين تفتح أولا القسطنطينية أو رومية فدعا عبد الله بصندوق له حلق قال فأخرج منه كتابا قال فقال عبد الله بينما نحن حول رسول الله صلى الله عليه وسلم نكتب إذ سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم أي المدينتين تفتح أولا قسطنطينية أو رومية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم مدينة هرقل تفتح أولا
Ketika kami duduk
bersama dengan Abdullah bin Amru bin Al-Ash, beliau ditanya tentang kota manakah yang akan (futuh) dikuasai, Konstantinopel atau Roma? Abdullah bin Amru bin Al-Ash meminta diambilkan kotak miliknya yang ada lubangnya dan mengeluarkan kitab dari dalamnya dan berkata, "Abdullah berkata bahwa ketika kami duduk di sekeliling Rasulullah SAW untuk menulis, tiba-tiba beliau SAW ditanya tentang kota manakah yang akan futuh terlebih dahulu, Konstantinopel atau Roma. Rasulullah SAW menjawab, "Kota Heraklius terlebih dahulu (maksudnya Konstantinopel) (HR Ahmad)
لتفتحن القسطنطينية فلنعم الأمير أميرها ولنعم الجيش ذلك الجيش
Kalian pasti akan membebaskan Konstantinopel, sehebat-hebat Amir (panglima perang) adalah Amir-nya, dan sekuat-kuatnya pasukan adalah pasukannya (HR Ahmad)
*

Muhammad al-Fatih Secrets: Sebuah Keyakinan akan Bisyarah Rasulullah Muhammad saw.
Sesungguhnya, sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah, bukan yang lain. Inilah sistem pemerintahan yang telah dijelaskan oleh Rasululah SAW, yang telah menjadi ijma' para sahabatnya ridhwanallah 'alaihim, yang telah dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin dan para Khalifah sesudahnya. Khilafah tidak lain adalah Imamah. Khilafah dan Imamah ini maknanya sama.
Khilafah akan menjaga agama,
kehormatan, jiwa dan harta benda; menjaga perbatasan; menghilangkan hambatan dan penghalang yang berusaha menghalangi sampainya risalah Islam, sehingga kalimat Allah dijunjung tinggi di muka bumi ini. Khilafah adalah metode praktis yang ditetapkan syariah untuk menegakkan hukum-hukum Islam dan menerapkannya di dalam negeri, serta mengemban dakwah ke seluruh dunia. Namun, semuanya itu tidak akan terwujud kecuali dengan menjadikan hak membuat hukum diserahkan kepada Allah semata, dan kedaulatan hanya di tangan syariah (Lihat: al-Maidah [5]: 49).
Kaum Muslim sejak masa Sahabat ridhwanullâh 'alayhim telah menyadari betul akan besarnya peran dan fungsi Khilafah. Karena itu, setelah Nabi saw. wafat dan sebelum jenazah beliau dikebumikan, mereka segera memilih seorang khalifah pengganti beliau. Mereka lebih mendahulukan aktivitas memilih khalifah ketimbang mengebumikan jenazah Rasulullah saw.
*

Khilafah: Mercusuar Segala Kebaikan
“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kedalam Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syetan . sesunggunya syetan adalah musuh yang nyata bagimu”
Saya harus mengatkan jujur pada kalian semua. Hubunganku dengan liberal dan sekuler kurang begitu menyenangkan. Hidupku terombang ambing oleh hukum-hukum yang dihasilkan sistem sekulerisme dari cara pandang liberal. Sungguh tidak jelas dan
menyengsarakan. Agama hanya dijadikan pencuci tubuh dan pemanis mulut.
Saaat kurenungkan semua sudut kehidupan liberal ini yang banyak berasal dari mulut-mulut pemikir orang islam berakidah liberal, aku merasa sangat malu. Tidakkah anda merasakannya juga? Aku mendengar dari seorang teman jakartaku bahwa pengikut liberal yang mengaku Islam berbicara qur’an dengan mulutnya yang berbau miras. Mereka berbicara Islam dengan bau sperma habis hubungan sejenis. Aku mendengar mereka berbicara Islam dengan lembaran proposal di tangan untuk menentang apa yang diharamkan oleh Islam. Uang adalah agama orang liberal. Perut dan kelamin adalah pembahasan yang harus diperjuangkan tanpa melihat pembatas halal haram yang menjadi ciri khas pembahasan di agama. Aku mendengar berita tenta para peleceh agama yang dibela habis-habisan oleh liberal karena beralasan hak asasi manusia. Kemudian aku bertanya-tanya: Bagimana mungkin massa yang kritis di tengah kaum muslim kita tetap bungkam mengetahui hal itu?
*

SURAT TERBUKA : KEPADA SAUDARA-SAUDARAKU SESAMA MUSLIM (Dari orang Liberal)
Presiden SBY tidak Paham Jihad ?
(Upaya Pendistorsian Makna Jihad)
Oleh: Harits Abu Ulya (Ketua Lajnah Siyasiyah DPP-HTI)
Dalam acara Silaturahmi Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis Tingkat ASEAN dan Pasifik di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2010). Yang juga dihadiri oleh beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II seperti Mendiknas M Nuh, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Agama Suryadharma
Ali, juga duta besar beberapa negara Islam dari Timur Tengah. Hadir juga Dr. Sholeh bin Abdullah bin Humaid yang juga utusan resmi Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Alu Su`ud, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi, dan para duta besar negara-negara sahabat untuk Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan beberapa hal sebagai bentuk respon terhadap beberapa peristiwa kekinian yang diekspos secara luas oleh media.
Presiden Yudhoyono dalam sambutanya; “Siapapun tidak boleh mengatasnamakan agama sebagai instrumen untuk melakukan tindak kekerasan dan teror,”. Presiden Yudhoyono berharap jangan sampai generasi muda menafsirkan makna jihad di dalam Al Quran secara keliru. Penafsiran keliru itu, kata Kepala Negara, adalah mengartikan jihad sebagai jalan kekerasan dan menghalalkan segala cara. “Janganlah menjadikan ajaran Islam sebagai tameng untuk membenarkan tindakan terorisme,” kata Yudhoyono. Generasi muda, menurut Presiden, seharusnya memaknai jihad sebagaimana mestinya, yaitu jihad melawan hawa nafsu, kemiskinan, keterbelakangan, perilaku korupsi, dan jihad untuk kesejahteraan bangsa dan negara.
*

Presiden SBY tidak Paham Jihad ?
Tulisan ini sengaja kami muat untuk menjawab tuduhan dari kelompok yg tak mau disebut sebagai kelompok yg mengatakan bahwa " Aqidah HT adalah nyleneh ".
Berikut jawabannya :
HIZBUT TAHRIR bukanlah peletak dasar yang mengeluarkan pendapat bahwa Hadits Ahad tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah aqidah. Ketika HT lahir (1953), kedua pendapat itu sudah ada. HT hanya memilih diantara dua pendapat yang berbeda tersebut kemudian dijadikan / ditabani sebagai pendapat HT. Jadi Claim yang menyebutkan bahwa pendapat
tersebut adalah hanyalah pendapat Nyleneh HIZBUT TAHRIR Insya Allah akan terbantah dengan sendirinya. Berikut pendapat ulama yang menyatakan bahwa Hadits Ahad tidak bisa dijadikan dasar dalam masalah aqidah tetapi bisa digunakan dalam masalah hukum syariat.
Sayyid Qutub dalam tafsir Fi Dzilalil Quran menyatakan, bahwa, hadits ahad tidak bisa dijadikan sandaran (hujjah) dalam menerima masalah ‘aqidah. Al-Quranlah rujukan yang benar, dan kemutawatirannya adalah syarat dalam menerima pokok-pokok ‘aqidah .
Imam Syaukani menyatakan, “Khabar ahad adalah berita yang dari dirinya sendiri tidak menghasilkan keyakinan. Ia tidak menghasilkan keyakinan baik secara asal, maupun dengan adanya qarinah dari luar…Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama. Imam Ahmad menyatakan bahwa, khabar ahad dengan dirinya sendiri menghasilkan keyakinan. Riwayat ini diketengahkan oleh Ibnu Hazm dari Dawud al-Dzahiriy, Husain bin ‘Ali al-Karaabisiy dan al-Harits al-Muhasbiy.’
*

PENDAPAT PARA ULAMA SEPUTAR MENOLAK HADIST AHAD DALAM AQIDAH.
Dewasa ini fihak penguasa dunia (baca: Barat Amerika dan Eropa) telah berhasil mempromosikan sistem hidup mereka, yakni Demokrasi, kepada seluruh negara yang ada di dunia, kecuali sedikit sekali yang masih mempertahankan sistem Kerajaan. Itupun sambil sistem Kerajaan yang tersisa hanya berjalan secara sangat seremonial dan simbolik. Sedangkan di dalam sistem sosial-politik riilnya, mereka memberlakukan sistem Demokrasi. Di antara contohnya ialah Kerajaan Malaysia,
Kerajaan Britania Raya serta Keemiran Qatar.
Sistem demokrasi bertumpu kepada rakyat sebagai pemangku kedaulatan. Sedangkan sistem kerajaan bertumpu kepada kedaulatan di tangan satu orang, yaitu sang raja atau emir. Kedua-duanya jelas tidak on-line dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam kedaulatan sepenuhnya di tangan Allah. Oleh karena itu pemimpin di dalam masyarakat Islam dijuluki Khalifah alias wakil. Seorang khalifah tidak dibenarkan untuk memimpin dengan anggapan bahwa dirinyalah yang berkuasa penuh. Ia harus selalu mengingat bahwa yang berkuasa pada hakekatnya Allah dan jika dirinya ingin dinilai memimpin dengan amanah berarti ia harus tunduk sepenuhnya kepada Hukum dan Kekuasaan Allah. Seorang khalifah tidak dibenarkan menjadi penentu legal dan illegalnya suatu urusan. Sebab penentuan akan hal ini sepenuhnya hak Allah. Dalam sistem kerajaan maka raja adalah penentu benar-salahnya suatu urusan.
*

Kesombongan Sistem Demokrasi
Mochamad Ramza Rapier Gussa
Salah satu argumentasi yang sering dilontarkan beberapa kelompok untuk membenarkan berdakwah dengan cara bergabung dalam sistem yang jelas-jelas kufur adalah bahwa Sayidina Yusuf as. pernah terlibat dalam sistem kufur. Berikut ini pembahasan rinci tentang hal tersebut.
Bukti Kesalahan Beberapa Argumen Partisipasi dan Integrasi Politik
Argumentasi bahwa Sayidina Yusuf a.s. Terlibat dalam Pemerintahan Kufur
Al-Quran al-Karim menceritakan kisah Nabi Yusuf a.s.:
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَآئِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ ﴿٥٥﴾
وَكَذَلِكَ مَكَّنِّا لِيُوسُفَ فِي الأَرْضِ يَتَبَوَّأُ مِنْهَا حَيْثُ يَشَاءُ نُصِيبُ بِرَحْمَتِنَا مَن نَّشَاء وَلاَ نُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ ﴿٥٦﴾
Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” Demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju ke mana saja yang dikehendakinya di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa yang Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik. (TQS. Yusuf [12]: 55-56)
*

SAYYIDINA YUSUF AS TERLIBAT SISTEM KUFUR?
No | Perkara | Islam | Kapitalisme | Sosialisme-Komunisme |
1 | Sumber | Wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW | Buatan Akal manusia yang memang terbatas | Buatan Akal manusia yang memang terbatas |
2 | Dasar Qiyadah Fikriyah | La ilaha illallah; menyatukan antara hukum Allah SWT dengan Kehidupan | Sekulerisme, memisahkan agama dari kehidupan masyarakat dan negara | Materialisme dan evolusi, menolak keberadaan agama. |
3 | Kesesuaian dengan Fitrah (dalam hal ini adanaya manusia yang lemah dan perlu pencipta yang Maha Pengatur) | Sesuai . Islam menetapkan manusia itu lemah Oleh karena itu, segala aturan apapun harus berasal dari Allah SWT lewat wahyu-Nya. | Tidak sesuai. Sebab, disatu sisi mengakui keberadaan”Tuhan” namun yang pada saat yang sama manusialah yang dianggap layak dan tidak punya kekurangan untuk menetapkan aturan., | Tidak sesuai. Sebab tidak percaya adanya Pencipta. Manusia dianggap pusat sgalanya. |
4 | Pembuat Hukum dan Aturan | Allah SWT lewat wahyu Nya. Akal manusia berfungsi menggali fakta dan memahami hukum dari wahyu. | Manusia | Manusia |
5 | Fokus | Individu merupakan salah satu anggota masyarakat. Individu diperhatikan demi kebaikan masyarakat, dan masyarakat diperhatikan untuk kebaikan individu | Individu diatas segalanya. Masyaerakat adalah kumpulan individu saja | Nrgara diatas segalanya. Individu merupakan salah satu gigi roda masyarakat yang berupa sumber daya alam, manusia, barang produksi dan lain-lain |
6 | Ikatan Perbuatan | Seluruh perbuatan terikat dengan hukum syara’. Perbuatan baru bebas dilakukan bila sesuai dengan hukum syara’ | Serba bebas (liberalisme) dalam masalah ‘aqidah, pendapat, pemilikan, dan kebebasan pribadi. | Tidak ada kebebasan dalam aqidah dan kepemilikan. Dalam perbuatan bebas. |
7 | Tujuan tertinggi yang hendak dicapai |
windowtext .5pt; padding: 0in 5.4pt 0in 5.4pt; width: 1.75in;" valign="top" width="168">
Ditetapkan oleh Allah SWT
Dite tapkan oleh manusia sesuai kondisi.
Ditetapkan manusia sesuai kondisi.
8
Tolok ukur kebahagiaan
Mencapai ridla Allah SWT yang teerletak dalam ketaatannya dalam setiap perbuatan.
Meraih sebanyak-banyak materi (berupa, pangakat kedudukan, pujian dll)
Meraih sebanyak-banyak materi (berupa pangkat,kedudukan pujian dll)
9
Kebebasan pribadi dalam berbuat.
Distandarisasi oleh hukum syara’. Bila sesuai bebas dilakukan, bila tidak maka tidak boleh dilakukan.
Mendewakan kebebasan pribadi demi meraih kebahagian yang mereka definisikan
Mendewakan kebebasan pribadi demi meraih kebahagiaan yang mereka definisikan.
10
Pandangan terhadap masyarakat
Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu serta diatur oleh hukum yang sama.
Masyarakat merupakan kumpulan individu-individu.
Masyarakat merupakan kumpulan dan kesatuan manusia, alam dan interaksinya dengan alam
11
Dasar Perekonomian
Setiap orang bebas menjalankan perekonomian dengan membatasi sebab pemilikan dan jenis pemiliknya. Sedangkan jumlah yang boleh dimiliki tidak dibatasi
Ekonomi berada di tangan para pemilik modal. Setiap orang bebas menempuh acara apa saja. Tidak dikenal sebab-sebab pemikikan. Jumlahnyapun bebas dimiliki tanpa batas
Ekonomi di tangan negara. Tidak ada sebab pemilikan, semua orang boleh mencari kekayaan dengan cara apapun. Namun jumlah kekayaaan yang boleh dimiliki dibatasi
12
Kemunculan sistem
Allah telah menjadikan bagi manusia sistem aturan untuk dijalankan dalam kehidupan yang diturunkan pada nabi Muhammad SAW. Manusia hanya memahami permalahan lalu menggali hukum dari Al-Qur’an dan Assunnah
Manusia membuat hukum bagi dirinya berdasarkan fakta yang dilihatnya
Sistem aturan diambil dari alat-alat produksi.
13
Tolok Ukur
Halal-Haram
Manfaat Kekinian
Tolok Ukur materi
14
Penerapan Hukum
Atas dasar ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan dari masyarakat
Terserah individu
Tangan besi dari negara
*

PERBANDINGAN IDEOLOGI
(Menyatukan Kekuatan Dunia Islam)
Bisa disebut inilah saat paling parah menimpa Dunia Islam. Negeri-negeri Islam mengalami kemandulan luar biasa dalam kancah politik luar negeri (polugri)-nya. Bisa dilihat secara nyata, saat tentara-tentera Zionis Israel membombardir kamp pengungsi Palestina serta membunuh rakyat sipil yang mayoritas anak-anak dan wanita, negeri-negeri Islam diam tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Padahal, jumlah penduduk negeri-negeri Arab yang mengelilingi Israel saja jauh lebih besar dibandingkan dengan Israel. Pasukan militer negeri-negeri Arab juga jauh lebih banyak daripada Israel. Pada saat yang sama, pembantaian itu mereka saksikan secara langsung. Yang justru bereaksi adalah
rakyat mereka dengan aksi-aksi protes mereka. Ironisnya, tentara-tentara yang seharusnya membebaskan Palestina dari penjajahan malah digunakan untuk membunuh dan menindas rakyatnya sendiri yang memprotes pembunuhan—tepatnya pembantaian massal—kaum Muslim di Palestina.
Lebih menyedihkan lagi, para penguasa Arab menerima dengan lapang dada utusan AS dan menyambutnya dengan sukacita. Padahal, AS-lah pendukung utama negara zionis Israel. Setelah pertemuan itu, para penguasa Arab kemudian membuat pernyataan yang sama: tindakan “bom bunuh diri” harus dihentikan demi perdamaian. Mereka sedikit sekali menyinggung Israel, apalagi mencela AS. Krisis Palestina jelas merupakan bukti nyata kemandulan polugri negeri-negeri Islam.
*

Membangun Negara Khilafah Sang Adidaya Baru
Kalo diteliti, wajibnya menerapkan syari'at islam dan khilafah maka akan sangat buanyak ditemui didalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits,
Dalil dari Al-Qur'an
"Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 48).
"Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu" (TMQ. Al-Ma’idah [5]:
49).
Dan Allah telah menjanjikan kepada orang2 beriman di antara kamu dan yg mengerjakan amal soleh, bahawa mereka sesungguhnya akan dijadikan khalifah yg berkuasa di muka bumi ini
sebagaimana telah dijadikan khalifah orang2 sebelum mereka, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yg telah diredhaiNya untuk mereka, dan dia benar2 akan menukar [keadaan] mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentiasa’
An Nur: 55
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)
*

Dalil-Dalil Wajibnya Penegakan Khilafah dan Syari'at Islam
Orang-orang wahhabi yang berkolaborasi dengan wangsa Suud menolak mentah-mentah bila dikatakan bahwa mereka telah memberontak kepada kekhilafahan Islam Turki
Utsmani saat itu, dengan argumentasi bahwa Nejed tidak merupakan bagian dari distrik kekuasaan Turki Utsmani. Majlis para masyayikh mengikuti perdebatan tentang masalah ini, dan mengusulkan bukan hanya melihat pada Muhammad bin Abdul wahhab dan Muhammad bin Suud saja, tetapi kepada wahhabi dan wangsa Suudnya. Wangsa Suud ini adalah para penerus Muhammad bin Suud, bisa dibaca dengan menempatkannya sebagai wangsa yang berkolaborasi dengan wahhabi untuk ikut menghancurkan Turki Utsmani, di antaranya:
Salah seorang keturunan wangsa Suud ada yang dibawa ke Turki Utsmani dan dihukum di Turki Utsmani. Pemimpin wangsa Suud saat itu adalah Abdullah bin Muhamamd Suud, ayah dari Turki bin Abdullah. Abdullah bin Suud dipenggal kepalanya di Istambul, karena dianggap memberontak. Ini menunjukkan bahwa, wangsa Suud dianggap Turki Utsmani sebagai mengobarkan perlawanan, dan dihadapi dengan kekuatan bersenjata.
*

Wahhabi Ikut Menghancurkan Turki Utsmani dan memurtadkan Umat Islam