بسـم الله الـرحمن الرحيـم

Pendahuluan

  • 1- Negara Islam adalah Daulah Khilafah, yang dengan pertolongan Allah, akan berjuang untuk menyatukan seluruh entitas (negara) yang ada di dunia Islam ke dalam entitas Negara Khilafah, setelah berdirinya Khilafah. Dengan cara memintanya untuk mendeklarasikan unifikasi dengan Khilafah, atau melalui penduduknya yang Muslim, baik tentara maupun kaum Muslim yang lain, yaitu dengan memaksa para penguasanya untuk membai’at Khalifah dan mendeklarasikan unifikasi dengan Negara Khilafah. Jika langkah ini tidak membuahkan hasil, maka hanya ada satu cara, yaitu menggunakan kekuatan militer untuk memaksa entitas-entitas tersebut agar bergabung untuk mentaati Khalifah dan melakukan unifikasi dengan Negara Khilafah. Berperang dalam konteks ini, seperti memerangi Bughat, yaitu perang untuk mendidik, bukan penghancuran, sebab mereka adalah Muslim, diperangi agar menjadi bagian dari Negara Khilafah.

    Negara Khilafah akan memerangi seluruh entitas tersebut agar mereka menjadi bagian darinya, bukan hanya untuk menerapkan Islam kepada diri mereka sendiri, tetapi untuk menerapkan Islam kepada semuanya, juga agar mereka menjadi bagian dari Negara Khilafah. Mereka tidak diterima hanya menerapkan Islam untuk diri mereka, tetapi tidak bergabung dengan Negara Khilafah.

    Entitas yang menerapkan Islam dan keamanannya berada di tangan kaum Muslim, bisa disebut Dar al-Islam, dan penduduknya berstatus sebagai penduduk Dar al-Islam dalam Negara Khilafah, dan tidak disebut Dar al-Kufr. Meski demikian, Negara Khilafah pertama akan berusaha untuk mengintegrasikannya dengan jalan damai. Namun, jika mengacuhkan semuanya itu, maka untuk mengintegrasikannya dengan Negara Khilafah bisa digunakan kekuatan militer. Karena seluruh kaum Muslim wajib berada dalam satu entitas, dan satu negara. Meski sudah menjadi Dar al-Islam, namun entitas ini tidak boleh hanya menerapkan Islam kepada penduduknya, tetapi harus mengintegrasikan dengan entitas Negara Khilafah, jika mau. Jika tidak, maka harus diperangi sebagai bughat.
  • 2- Jika suatu entitas berdiri di negeri Islam, dan menerapkan Islam secara nyata dan sempurna, serta mendeklarasikan dirinya sebagai Negara Islam, memilih Khalifah dan mendeklarasikan dirinya sebagai Khalifah bagi seluruh kaum Muslim di dunia, maka entitas ini telah menjadi Negara Islam yang wajib bagi seluruh kaum Muslim untuk membai’at Khalifahnya, termasuk Hizbut Tahrir. Mereka juga wajib mengintegrasikan diri mereka dengan Negara Islam untuk menjadi bagian dari entitasnya. Mereka haram tidak membai’atnya, dan haram tidak mengintegrasikan diri dengannya.

    Hizbut Tahrir, dalam kondisi seperti ini, andai saja terjadi, setelah memastikan semuanya, maka akan segera membai’at Khalifah yang dipilih dan dibai’at untuk menjadi Khalifah bagi negara ini, serta menjadikan dirinya berada di bawah tasharruf Khalifah. Hizbut Tahrir juga akan mengubah aktivitasnya untuk melanjutkan kembalinya kehidupan Islam dengan menegakkan Khilafah menjadi aktivitas untuk mengintegrasikan negeri-negeri yang menjadi tempatnya berkiprah dengan Negara Khilafah, karena Negara Khilafah telah berdiri.

Cara Mengintegrasikan Negeri-negeri Islam

Negara-negara Kafir penjajah, khususnya Inggeris dan Amerika, berusaha untuk mewujudkan kelompok (group) dari beberapa negara yang ada di dunia Islam dengan istilah Islam. Tujuannya untuk mengelabui kaum Muslim agar mereka mempertahankan Blok Barat, dengan menjadikan negeri Islam sebagai garis pertahanan untuk mempertahankan negeri Kufur, serta menjadikan kaum Muslim sebagai grace road dalam langkah-langkah peperangan agar mereka mati demi mempertahakan kaum Kafir Harbi, namun tindakan kriminal ini mereka make up sedemikian rupa dengan sebutan organisasi Islam, Pan Islamisme, kadang dengan Pan Arabisme, kadang Persatuan Arab. Ketika hukum Islam tegas mengharamkan pakta militer dengan kaum Kafir, dan dalilnya pun nyata dalam sabda Nabi saw:

«فَإِنَّا لاَ نَسْتَعِينُ بِالْكُفَّارِ عَلَىٰ الْمُشْرِكِينَ»

“Kami tidak akan meminta pertolongan kepada kaum Kafir untuk mengalahkan kaum Musyrik.” (HR. Ibn Abi Syibah)

«لاَ تَسْتَضِيْئُوْا بِنَارِ الْمُشْرِكِيْنَ »

“Janganlah kalian meminta penerangan dari api kaum Musyrik.” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi)

Maka, jelas sekali apa yang tampak. Hanya saja, khawatir kaum Muslim tertipu dengan istilah organisasi Islam atau Arab, maka ada keharusan untuk menjelaskan kepada mereka hukum Islam tentang metode unifikasi negeri-negeri kaum Muslim ketika negeri-negeri tersebut terpecah, atau di bawah cengkraman kaum Kafir, atau Dar al-Kufur yang memerintah dengan sistem Kufur, sehingga kaum Muslim terikat dengan hukum agama mereka dalam urusan penting ini, sehingga mereka pun tidak tertipu dengan apa yang dipropagandakan oleh para pengikut syaitan, baik dari kalangan kaum Kafir maupun Munafik.

Fakta menunjukkan, bahwa negeri kaum Muslim terbelah menjadi beberapa negara. Faktanya, negara-negara tersebut ada yang tunduk secara langsung pada pemerintahan kaum Kafir. Ada juga yang tunduk pada cengkraman negara-negara Kafir. Tetapi, ada juga yang tidak tunduk pada pemerintahan dan cengkraman kaum Kafir. Namun, semuanya tadi diperintah dengan sistem Kufur, dan pemerintahan Islam tidak berdiri tegak di sana.

Hukum syara’ mengenai realitas seperti ini adalah: Wajib hukumnya memerdekakannya; wajib menegakkan pemerintahan Islam di sana; wajib menyatukannya dalam satu negara (Khilafah). Adapun hukum syara’ tentang tatacara melaksanakan ketiga kewajiban tersebut adalah, bahwa kewajiban memerdekakan (negeri-negeri kaum Muslim) itu tidak bisa dipisahkan dari kewajiban untuk memerintah dengan pemerintahan Islam, dan persatuan (unifikasi).

Alasannya, karena negeri Islam yang diperintah langsung oleh kaum Kafir, seperti Aden dan Lebanon, misalnya; juga negeri yang diperintah tidak langsung oleh kaum Kafir, seperti Kuwait dan Bahrain, harus dibebaskan dari pemerintahan kaum Kafir, dan harus diperintah dengan Islam. Karena itu, membebaskannya dari pemerintahan kaum Kafir merupakan syarat utama agar bisa diperintah dengan Islam. Sementara negeri-negeri tersebut tidak bisa diperintah dengan Islam, kecuali setelah dibebaskan dari pemerintahan kaum Kafir. Sebab, ketika kaum Kafir memerintah dengan Islam tetap tidak bisa dianggap sebagai pemerintahan Islam. Sedangkan negeri Islam yang diperintah langsung oleh penguasa Muslim, namun dicengkram oleh negara Kafir dan diperintah dengan pemerintahan Kufur, contohnya seperti Mesir, Suriah, Uni Emirat Arab dan Irak, misalnya, wajib dibebaskan dari cengkraman negara-negara Kafir dan wajib diperintah dengan Islam. Hanya saja, tidak ada syarat, bahwa agar bisa diperintah dengan Islam harus dibebaskan terlebih dahulu dari cengkraman kaum Kafir. Sebaliknya, boleh diperintah dengan Islam terlebih dulu, kemudian dibebaskan dari cengkraman kaum Kafir ketika memerintah dengan Islam. Sebab, tidak untuk memerintah dengan Islam tidak disyaratkan harus bebas dari cengkraman kaum Kafir, tetapi untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan dengan Islam memang mensyaratkan harus bebas dari cengkraman negara-negara Kafir. Adapun negeri Islam yang diperintah langsung oleh penguasa Muslim, tidak dicengkram oleh negara Kafir, namun memerintah dengan pemerintahan Kufur, seperti kasus Turki dan Afganistan - sebelum era Hamid Karzai-maka harus diperintah dengan Islam. Tugas yang harus dilakukan di sana adalah mewujudkan pemerintahan Islam. Negeri Islam yang bebas dari pemerintahan dan cengkraman kaum Kafir, seperti Turki, dan negeri yang diperintah langsung oleh kaum Kafir, seperti Libanon, boleh diunifikasikan, dengan catatan jika unifikasi tersebut bisa melenyapkan pemerintahan kaum Kafir dari negeri Islam, atau mememaskan dan menyiapkan hilangnya pemerintahannya.

Tetapi, jika unifikasi itu justru mempertahkan pemerintahan kaum Kafir, maka unifikasi tersebut tidak boleh. Tentu lebih tidak boleh lagi, jika unifikasi negeri kaum Muslim yang bebas (dari pemerintahan kaum Kafir) itu menyebabkannya masuk dalam pemerintahan kaum Kafir dan tunduk kepadanya.

Adapun unifikasi negeri Islam yang bebas dari pemerintahan dan cengkraman kaum Kafir, seperti Turki, dengan negeri yang diperintah penguasa Muslim, tetapi tunduk dalam cengkraman negara Kafir, seperti Irak, maka harus dikaji terlebih dahulu: Jika unifikasi ini secara pasti akan menyebabkan negara yang bebas tersebut tunduk pada cengkraman kaum Kafir, maka unifikasi seperti itu, dalam kondisi seperti itu tidak boleh (haram). Karena kewajiban unifikasi dalam kondisi seperti ini justru menjadi sarana keharaman, sementara kaidah syara’ dengan tegas menyatakan:

«اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ»

"Sarana yang mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya juga haram".

Namun, jika unifikasi tersebut secara pasti tidak menyebabkan terjadinya hal itu, dimana negeri yang bebas itu menjadi tunduk pada cengkraman kaum Kafir, atau hal itu sama sekali tidak terjadi, maka unifikasi dalam kondisi seperti hukumnya wajib. Sebab tidak ada keraguan sedikitpun, maka kewajiban tersebut tetap wajib.

Adapun jika negeri-negeri tersebut berada dalam satu pemerintahan kaum Kafir, seperti Kuwait dan Bahrain, atau di bawah cengkraman satu kaum Kafir, seperti Saudi dan Mesir, atau di bawah cengkaram kaum Kafir yang berbeda, seperti Yordania dan Irak, maka unifikasi di antara negeri-negeri kaum Muslim tersebut dalam kondisi seperti ini tidak bisa dipisahkan dari kewajiban untuk memerdekakannya, sehingga usaha untuk memerdekakannya dan unifikasi tersebut harus dilakukan serentak. Mana di antara keduanya yang berhasil terlebih dulu harus diupayakan, agar bisa mewujudkan target yang lain.

Inilah hukum Allah yang diwajibkan kepada kaum Muslim, yaitu memerdekakan negeri Islam dari pemerintahan kaum Kafir dan dari cengkraman negara-negara Kafir, lalu mendirikan pemerintahan Islam dan menyatukannya dalam satu negara. Inilah hukum Allah tentang cara melaksanakan kewajiban ini. Karena itu, kami mengajak seluruh kaum Muslim untuk melaksanakan kewajiban ini dengan metode Islam yang telah dijelaskan oleh syariah. Juga memperingatkan mereka akan adzab dan kemurkaan Allah dengan berdiam diri dari melaksanakan kewajiban ini, atau abai dalam melaksanakan kewajiban ini. Kami mengingatkan mereka, bahwa umat Islam tengah terancam proses penghancuran sebagai dampak pemecahbelahan negeri Islam dan cengkraman kaum Kafir terhadap kaum Muslim, serta diperintah dengan sistem Kufur sebagai pilar kehidupan terpenting di negeri Islam. Maka, mereka wajib bersega untuk memenuhi seruan Allah dalam melaksanakan kewajiban Allah dan menjunjung tinggi kalimah-Nya:

يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنُوا استَجيبوا لِلَّهِ وَلِلرَّسولِ إِذا دَعاكُم لِما يُحييكُم

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya, jika mereka menyeru kalian kepada sesuatu yang bisa menghidupkan kalian.” (Q.S. al-Anfal [08]: 24)

(cp/asseifff)
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 12:27 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip