Tulisan Ini pernah saya buat dan saya muat di blog lama yang telah lenyap (Daarul Muhaajiriin). Dulu saya tulis dalam rangka menanggapi saudara kita yang belum tahu bahwa terdapat ulama-ulama terpercaya di luar HT yang menyatakan bahwa bersatu di dalam satu Negara adalah wajib bagi umat islam. Tambahan, komentar, kritik akan sangat bermanfaat untuk memperbaiki argument, agar mendapat ilmu dan pemahaman yang lebih baik, insyaallah.

*****

Benarkah wajibnya bersatu dalam sebuah pemerintahan hanya rekaan HT?



Salah satu dari keempat pilar sistem pemerintahan yang diungkapkan oleh HT adalah kesatuan khilafah[1]. Yang dimaksud adalah, bahwa wajib bagi umat Islam untuk bersatu dalam satu kepemimpinan, yakni di bawah kepemimpinan seorang kholifah dalam sebuah negara khilafah. Menanggapi apa yang diungkapkan oleh HT ini, sebagian orang yang berbicara tanpa ilmu dan tanpa penelitian yang cermat, menyatakan bahwa hal itu hanyalah sesuatu yang dibuat-buat oleh HT dan Islam tidak pernah memerintahkan kesatuan dengan bentuk yang digambarkan oleh HT. Untuk itu, pada kesempatan kali ini akan kami tunjukkan beberapa pendapat yang kami ambil dari sumber-sumber di luar HT dan akan kami uraikan dalil-dalil syara’ yang mendasari pandangan tersebut. Wallaahul Musta’aan wa ‘alaihit tuklaan

Pandangan dari luar HT
Berikut ini adalah pernyataan-pernyataan dari beberapa buku yang kami temui mengenai isu kesatuan negara dalam islam.

Di dalam Al Ahkaam As Sulthoniyyah Al Mawardi rahimahullaahu Ta’aalaa menyatakan:

وإذا عٌقدت لإمامين في بلدين لم تنعقد إمامتهما لأنّه لا يجوز أن يكون للأمة إمامان في وقت واحد

“Dan jika diangkat dua orang imam di dua negeri yang berbeda maka aqad imamah keduanya tidak sah, sebab umat tidak boleh memiliki dua imam dalam satu waktu”[2].

Di dalam Al Ahkamus Sulthooniyyah Qodhi Abu Ya’la Al Farraa’ rahimahullaah menyatakan:

ولا يججوز عقد الإمامة لإمامين في بلدين

“Dan tidak dibolehkan menyerahkan Imamah kepada dua orang imam di dua negeri yang berbeda”[3].

Di dalam Syarh Shohih Muslim Imam An Nawawi rahimahullaah menyatakan:

واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقد الخليفتين في عصر واحد سواء اتسعت دار الإسلام أم لا

“Dan para ulama telah bersepakat bahwasannya tidak boleh ada pengangkatan dua orang kholifah dalam satu masa yang sama, baik wilayah negara islam itu meluas maupun tidak“[4].

Di dalam Al Muhalla bil Atsar Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan:

وَلاَ يَحِلُّ أَنْ يَكُونَ فِي الدُّنْيَا إِلاَّ إمَامٌ وَاحِدٌ
“Tidak dihalalkan adanya imam di seluruh dunia kecuali hanya satu”.[5]

Al Marhum Syaikh Abdur Rahman Al Jazairi di dalam Al Fiqh ’Alaa Madzaahibil Arba’ah menyatakan:

اتفق الأئمة رحمهم اللّه تعالى على: أن الإمامة فرض، وأنه لا بد للمسليمن من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان

“Para imam rahimahumullaah Ta’aalaa telah sepakat bahwa Al Imamah itu wajib, dan umat harus memiliki seorang imam yang menegakkan syariat agama serta memberi keadilan bagi orang yang terdzolimi, dan bahwa tidak boleh terdapat dua orang imam bagi umat Islam di seluruh dunia dalam waktu yang sama”.[6]

Dr. Musthofa Hilmi di dalam kitab Nidzoomul Khilaafah fil Fikril Islamiy menyatakan:

فإنّ الغاية الجوهرية من قيام الدولة الإسلامية هي إيجاد الجهاز السياسي الذي يحقق وحدة الأمة الإسلامية

“karena sesungguhnya, tujuan dari berdirinya Negara Islam adalah terbentuknya suatu institusi politik (dalam bentuk negara –pent) yang dapat mewujudkan kesatuan umat islam…”[7].

Dr. Sholah Ash Showi di dalam buku beliau, Al Wajiz fil Fiqhil Khilafah menyatakan:

اتفق جمهور أهل السنّة والجماعة على عدم جواز تعدد الأئمة في الزمن الواحد

“Jumhur Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah sepakat mengenai tidak dibolehkannya keberadaan lebih dari satu imam dalam satu masa”[8].

Penulis buku Al Imamah Al ’Udzma ’inda Ahlis Sunnah Wal Jama’ah menyatakan:

المذهب الأول وهو مذهب جماهير المسلمين من أهل السنة والجماعة وغيرهم قديمًا وحديثًا وهو أنه : لا يجوز تعدد الأئمة في زمن واحد

“Madzhab yang pertama adalah madzhab jumhur umat islam dari kalangan Ahlus Sunnah dan selain mereka, baik masa lalu maupun masa sekarang, bahwasannya: tidak dibolehkan adanya banyak imam dalam satu masa“.[9]

Dalil Yang Melandasi
Sesungguhnya masalah ini merupakan perkara hukum (fiqh), atas dasar itu, pandangan apa pun dalam masalah ini tidak bisa dikatakan shohih kecuali jika didasarkan pada dalil-dalil hukum yang sah, yakni Al Qur’an atau As Sunnah atau Ijma’ Shohabat. Atas dasar itu, pandangan yang hanya berdasarkan pada keadaan kekinian dengan pertimbangan akal dan perasaan tanpa memperhitungkan nash-nash syara’ bukan merupakan pandangan yang syar’i. Seluruh ulama yang menyatakan wajibnya bersatu dalam kepemimpinan seorang imam mendasarkan pandangannya dengan dalil-dalil berikut:

Al Qur’an Surat Ali ’Imran ayat 103 :
واعتصموا بحبل الله جميعاً ولا تفرقوا

“dan berpegang teguhlah kalian kepada tali agama Allah dan janganlah berpecah-belah”

Mungkin ada yang mengatakan, “memiliki banyak negara tidak berarti terpecah-belah”, itu bisa dibantah dengan realitas Liga Arab, dalam soal Gaza yang nyata daruratnya saja mereka tidak bisa bersatu melawan musuh karena terhalang oleh kepentingan negaranya masing-masing.

Maka, benarlah Abu Bakar Ash Shidiq radhiyallahu ‘anhu tatkala menanggapi pandangan tentang pembagian kepemimpinan, beliau menyatakan:
“tidak dihalalkan kaum muslimin memiliki dua orang amir, betapapun baiknya hal itu, tetap saja urusan dan hukum-hukum mereka akan mengalami perselisihan, jama’ah mereka akan terpecah belah, dan mereka akan saling memperebutkan kekuasaan di antara mereka, di sanalah sunnah akan ditinggalkan, bid’ah bermunculan, fitnah menjadi besar, sementara tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya.(Diriwayatk
an oleh Imam Al Baihaqi)

Pun seandainya banyak negara itu tidak menimbulkan perpecahan, tetap saja hal itu menyalahi dalil-dalil lain. Ibnu Hazm[10] mendalili pendapat tentang haramnya keberadaan lebih dari satu imam dengan empat buah hadits berikut ini:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما »
“apabila dibaiat dua orang kholifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya”.
(An Nawawi mengatakan: didalamnya ada larangan untuk memberikan baiat kepada dua orang kholifah)[11]. Saya tambahkan: dalil ini berbentuk mutlak, tanpa batasan. Sehingga ketentuan haramnya dua imam itu berlaku umum bagi seluruh umat Islam. Sebab, di sana tidak terdapat batasan tempat yang membuat pemberlakuannya menjadi terbatas. misal, jika ada hadits yang berbunyi “apabila dibaiat dua orang kholifah di madinah, maka bunuhlah yang terakhir” dalil yang bersifat muqoyyad (terbatas) seperti ini tidak ada. Atas dasar itu, tidak bisa dikatakan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi umat islam dalam suatu negeri saja, karena taqyid (pembatasan) itu membutuhkan dalil. Jika tidak ada dalil yang membatasi, maka dalil itu tetap berlaku muthlaq, seperti yang dijelaskan oleh An Nawawi dalam menentang orang yang berpendapat bolehnya keberadaan dua imam jika jarak negerinya sangat jauh[12].

2. Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abdullah bin Umar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« من بايع إمامًا فأعطاه صفقة يده وثمرة قلبه فليطعه ما استطاع ، فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا رقبة الآخر … »

“Barang siapa membaiat seorang imam hendaklah dia memberikan uluran tangannya, dan buah hatinya, dan hendaklah ia mentaatinya sekuat tenaga, dan apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu”

3. Hadits yang dikeluarkan juga oleh Imam Muslim dari Arfajah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

« من أتاكم وأمركم جميع على رجل واحد ، يريد أن يشق عصاكم أو يفرق جماعتكم فاقتلوه »

“barangsiapa mendatangi kalian, sedang urusan kalian terhimpun dalam kepemimpinan seseorang, dia hendak mematahkan tongkat kalian dan memecah jama’ah kalian maka bunuhlah ia”.

4. Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, dari Abu Haazim radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء ، كلما هلك نبي خلفه نبي ، وأنه لا نبي بعدي ، وستكون خلفاء فتكثر ، قالوا : فما تأمرنا ؟ قال : « فوا ببيعة الأول فالأول ، … »

“Adalah dahulu Bani Israil diurus oleh para nabi, setiap ada Nabi yang wafat, nabi lain akan menggantikannya, namun tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para kholifah yang banyak” mereka berkata, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?, Beliau bersabda, “penuhilah setiap baiat yang pertama”.

Terkait dengan hadits yang terakhir ini, Imam An Nawawi mengatakan, “Makna hadits ini adalah apabilah seseorang dibaiat setelah tertunaikannya baiat kepada seorang kholifah, maka baiat yang pertamalah yang sah dan wajib memenuhinya, sedang baiat yang kedua batal dan haram memenuhinya, dan diharamkan untuk menuntutnya (baiat), baik yang memberi aqad baiat kepada yang kedua itu mengetahui adanya aqad yang pertama ataupun tidak, baik keduanya itu berada di dua negeri yang berbeda maupun di satu negeri yang sama …”[13] Dengan kata lain, An Nawawi menegaskan bahwa baiat yang pertama itu berlaku untuk seluruh umat di seluruh negeri.

Dalil lain adalah Ijma’ Shohabat. Mereka telah sepakat untuk mengangkat seorang Imam di antara mereka, dan sepakat untuk menolak pandangan seorang penduduk Madinah yang mengatakan “bagi Qoraisy seorang amir dan bagi kita seorang amir juga”[14]. Dan dari kenyataan yang mereka praktekkan, bahwa tatkala wilayah kekuasaan Islam pada masa para shohabat meluas sampai meliputi Jazirah Arab, Syam, Mesir dan Persia, (meliputi yang sekarang disebut Saudi, Yaman, Qatar, Uni Emirat, Kuwait, Mesir, Palestina, Libanon, Suriah, Jordania, Irak dan Iran). Meskipun wilayahnya seluas itu, tapi mereka tetap bernaung dalam satu kepemimpinan, dalam satu negara. Itulah ijma’ mereka mengenai kesatuan khilafah.[15].
Alaa hal ballaghtu Allaahumma fasyhad!

by Ust. Titok Priastomo

Rujukan:
Abdul Qodim Zallum. 2001. Nidzoomul Hukmi Fil Islaam. Daarul Ummal, Beirut
An Nawawi. 1940. Shohih Muslim Bisyarh An Nawawi. Mathba’atul Mishriyyah bil Azhar, Mesir
Ibnu Hazm. Tt. Al Muhalla. Idarotuth Thibaa’ah Al Muniriyyah, Mesir
Dr. Musthofa Hilmiy. 2004. Nidzomul Khilafah fil Fikril Islamiy. Darul Fikr, Beirut
Dr. Muhammad Khoir Haikal. 1996. Al Jihad wal Qital fii Siyasatisy Syar’iyah. Cet. 2. Daru Ibni Hazm dan Darul Bayariq, Beirut
Ath Thobary. Tt. Tarikhur Rusul wal Muluk. Darul Ma’arif, Mesir.
Ad Dumaijiy. Tt. Al Imamatul ‘Udzma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah. Tanpa penerbit. http://www.saaid.net
Dr. Sholaah Ash Shoowi.tt. Al Wajiiz fil Fiqhil Khilaafah. Daru I’lam Ad Dauli
Al Mawardi. 1989. Al Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah. Tahqiq Dr. Ahmad Mubarok. Daru Ibnu Qutaibah, Kuwait.
Abdur Rahman Al Jazairi. Tt. Kitabul Fiqhi ‘alaa Madzaahibil Arba’ah

[1] Lihat:Abdul Qodim Zallum, Nidzomul Hukmi fil Islam
[2] Al Mawardi, Al Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah, hal. 10. Lihat juga buku terjemahannya, halaman 9 (terbitan Darul Falah).
[3] Dikutip oleh Dr. M. Khoir Haikal dalam Al Jihad wal Qital fii Siyaasatisy Syar’iyyah, Juz 1, halaman 334. Lihat juga terjemahannya halaman 375 (terbitan PTI).
[4] An Nawawi, Syarh Shohih Muslim, Juz 12, baabu wujubil wafaa’ bibai’atil kholiifatil awal fal awal, hal 232
[5] Ibnu Hazm, Al Muhalla bil Atsar, Juz 9. Kitabul Imamah, hal 360
[6] Abdur Rahman Al Jazairi, Kitabul Fiqhi ‘alaa Madzaahibil Arba’ah, Juz 5
[7] Dr. Musthofa Hilmi, Nidzomul Khilafah fil Fikril Islamiy, Halaman 3.
[8] Dr. Sholaah Ash Shoowi, Al Wajiiz fil Fiqhil Khilaafah, halaman 64.
[9] Ad Dumaijiy, Al Imamatul Udzma Inda Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah, halaman 552
[10] Lihat: Al Muhalla, hal 360
[11] An Nawawi, Syarh Shohih Muslim, hal 242
[12] Lihat: Syarh Shohih Muslim, hal 232
[13] Syarh Shohih Muslim, halaman 231.
[14] Lihat: Ath Thobary, Taarikhur Rusul wal Muluuk, Juz 3. Hal 218 dst.
[15] Ijma ini disangkal oleh Ali Abdur Raziq dalam Al Islam wa Ushulul Hukm, kemudian terdapat banyak ulama yang membalas sanggahan tersebut. Lihat Ad Dumaijiy, Al Imamah, Lihat juga Musthofa Hilmiy, Nidzoomul Khilafah

(cp/Asseifff)
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 9:56 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip