Perjanjian Hudaibiyah
9:31 PM | Author: el-Hafiy
Soal:

Ada kelompok atau partai yang menggunakan kasus Perjanjian Hudaibiyah (Sulh Hudaibiyyah)—saat Nabi saw. bersedia melakukan perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy, dengan meninggalkan beberapa hal yang dianggap prinsip, bahkan terkesan merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim—untuk melakukan koalisi atau manuver politik dengan kelompok atau partai sekular, termasuk berkoalisi untuk memerintah atau beroposisi. Bagaimana sesungguhnya fakta hukumnya?
Jawab:

Pertama-pertama harus didudukkan terlebih dulu, bahwa Sulh Hudaibiyyah sebagai dalil tafshîli (kasuistik) harus dipahami dan digunakan sesuai dengan konteks (manath)-nya. Penggunaan dalil tafshîli di luar konteksnya tentu tidak bisa diterima. Hal ini karena akan mengakibatkan hukum atau pandangan yang dihasilkannya bukan lahir dari dalil tersebut. Penggunaan dalil tafshîli di luar konteksnya, disebut syubhat ad-dalil saja tidak layak, apalagi disebut dalil. Karena itu, hukum atau pandangan yang dihasilkannya harus ditolak sebagai hukum dan pandangan syar’i. Karena itulah, konteks Sulh Hudaibiyyah tersebut harus dibaca, dipahami dan digunakan dengan cermat dan tepat, sesuai dengan manath-nya.

Secara faktual, perjanjian ini dilakukan oleh Nabi saw., enam tahun setelah Baginda hijrah ke Madinah, dan Negara Islam berdiri di sana.1 Pada titik ini, menurut Ibn Katsir, tidak ada ikhtilâf.2 Karena itu, dilihat dari segi manath-nya, penjanjian ini jelas dilakukan oleh Nabi saw. dalam kapasitasnya sebagai kepala Negara Islam dengan suku Quraisy, dalam posisinya sebagai negara kafir harbi fi’l[an], yaitu negara yang nyata-nyata memerangi Negara Islam.

Selain fakta di atas, sebagai kepala negara Nabi saw. melakukan sejumlah tindakan dan manuver di antaranya: Pertama, mobilisasi pasukan sebelum berangkat ke Hudaibiyah. Saat itu Baginda Nabi saw. bukan saja memobilisasi kaum Anshar dan Muhajirin, tetapi juga kabilah-kabilan Arab Badui yang lain, sehingga jumlah mereka, sebagaimana catatan Ibn al-Atsir, mencapai 1300-1500 orang.3 Kedua, keputusan perang (harb) dan gencatan senjata (hudnah) yang diambil Nabi saw. pada saat meneken Sulh Hudaibiyyah ini adalah keputusan negara. Karena itu, konteks tindakan dan manuver Nabi saw. ini jelas dalam konteks negara, bukan konteks kelompok atau partai politik. Karena itu, menggunakan dalil tafshîli dalam kasus Sulh Hudaibiyyah untuk konteks partai atau kelompok jelas tidak relevan dan tidak tepat, karena manath-nya nyata-nyata berbeda.

Dengan demikian, partai atau kelompok Islam tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan tindakan atau menuvernya untuk membangun koalisi dengan partai atau kelompok sekular, baik untuk memerintah maupun menjadi oposisi. Mereka beralasan, misalnya, bahwa Nabi saw. pun, melalui Sulh Hudaibiyyah, pernah membentuk koalisi dengan Bani Khuza’ah, yang notabene kafir.4

Partai atau kelompok Islam juga tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan tindakan atau menuvernya untuk tidak mengusung syariah, karena Nabi saw. telah menghilangkan klausul-klausul penting, seperti: Bismillâhi ar-Rahmâni ar-Rahîm dan Muhammad Rasûlullâh diubah dengan dengan Bismika Allâhumma dan Muhammad ibn ‘Abdillâh, dengan alasan strategi politik.5

Mereka juga tidak bisa menggunakan dalil tafshîli dalam kasus ini untuk membenarkan kebohongan-kebohongan politik yang mereka lakukan, baik terhadap kawan, lawan maupun publik, dengan alasan Nabi saw. telah melakukannya, karena prinsip al-Habr Hid’ah (perang penuh tipu daya).6

Sebaliknya, Sulh Hudaibiyyah ini harus dilihat secara utuh sebagai strategi politik Nabi saw. yang brilian, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Bahkan bisa dikatakan ini merupakan kunci kemenangan terbesar yang diberikan oleh Allah Swt. kepada Nabi saw. Meski secara kasatmata tindakan Nabi saw. ini awalnya dianggap merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim, akhirnya Allah justru membuktikan sebaliknya. Setelah peristiwa ini, Abu Bakar pun berkomentar:

لَمْ يَجْلِبْ نَصْرٌ لِلإسْلاَمِ مَا جَلَبَ صُلْحُ الْحُدَيْبِيَّةِ

Belum pernah Islam mendapatkan kemenangan, sebagaimana yang telah didapatkan melalui Sulh Hudaibiyyah. 7

Lalu apa sebenarnya yang dilakukan oleh Nabi saw.? Apa motif dari tindakan dan manuver Baginda? Apa pula hasil yang diperoleh oleh Islam dan kaum Muslim setelah peristiwa ini? Pertanyaan-pertanyaan ini penting, agar kita bisa mendudukan peristiwa penting ini secara proporsional dan tepat.

Harus diakui, sejak Negara Islam berdiri di Madinah, kaum kafir memang tidak henti-hentinya berusaha menghancurkan negara yang baru berdiri itu, baik sendirian maupun dengan cara berkoalisi.8 Sebelum Sulh Hudaibiyyah ini terjadi, kaum kafir Quraisy di sebelah utara Madinah dan Yahudi Khaibar di sebelah selatan Madinah telah meratifikasi pakta militer. Jika ini dibiarkan, maka Negara Islam di Madinah posisinya akan benar-benar terancam, dan pada akhirnya bisa dihancurkan. Karena itu, pakta ini harus dihancurkan.

Untuk menghancurkan pakta militer ini, Nabi saw. sengaja tidak ingin berhadap-hadapan langsung, baik dengan kafir Quraisy maupun Yahudi Khaibar, dalam posisi ketika keduanya masih berkoalisi. Nabi saw. juga sengaja tidak menyerang Khaibar, meskipun posisinya lebih lemah, dibandingkan dengan suku Quraisy. Sebab, tindakan seperti ini sangat mudah dibaca musuh. Yang sulit dibaca musuh adalah ketika Nabi saw. memutuskan untuk umrah pada bulan Dzulqa’dah 6 H, tanpa membawa senjata, tetapi dengan jumlah rombongan yang sangat besar. Tujuan Nabi saw. yang sesungguhnya, sebagaimana yang tampak melalui statemen politik beliau, sebenarnya bukanlah umrah, melainkan untuk mendapatkan perjanjian damai tersebut.9

Akhirnya, perjanjian ini pun berhasil diraih oleh Nabi saw. Nabi saw. menugaskan Ali bin Abi Thalib sebagai penulis. Bersama Suhail bin Amr, wakil dari kafir Quraisy, Ali pun menulis titah Baginda Nabi saw. “Tulislah, Bismillâhirrahmânir-rahîm.” Suhail menyela, “Aku tidak mengenal kalimat ini, tetapi tulislah, Bismika-Llâhumma.” Ali pun menulisnya. Setelah itu, Baginda bersabda, “Tulislah, ini adalah naskah perjanjian yang telah disepakati oleh Muhammad utusan Allah dan Suhail bin Amr.” Suhail menyela, “Kalau aku bersaksi bahwa kamu adalah utusan Allah, pasti aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah nama ibu dan ayahmu.” Rasul pun bersabda, “Tulislah, ini adalah naskah perjanjian yang telah disepakati oleh Muhammad bin Abdillah dan Suhail bin Amr.”

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak berperang selama 10 tahun. Sebab, masing-masing saling menahan diri satu sama lain. Siapa saja dari kalangan suku Quraisy yang datang kepada Muhammad saw. namun tidak mendapatkan izin dari walinya, ia harus dikembalikan kepada kaum Quraisy. Namun, siapa saja pengikut Muhammad saw. yang datang kepada kaum Quraisy tidak boleh dikembalikan.10

Perjanjian ini, baik dari segi redaksi maupun isinya, sama sekali tidak ada yang melanggar ketentuan syariah, apalagi merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi saw. ketika para Sahabat, sebagaimana yang diwakili oleh Umar, memprotes tindakan Nabi saw. Saat itu dengan enteng Baginda menjawab:

أَنَا عَبُدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَلَنْ أُخَالِفَ أَمْرَهُ

Aku adalah hamba dan utusan-Nya; sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya. 11

Apa yang dianggap merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim oleh para Sahabat itu tidak lain karena mereka tidak tahu maksud tersembunyi di balik perjanjian tersebut. Mereka baru menyadari hal itu setelah turun surat al-Fath: 1-2 dan 27 dalam perjalanan dari Hudaibiyah ke Madinah. Tepat sekali, setelah itu, mereka bisa melihat hasilnya:

1- Kaum kafir Quraisy berhasil dikunci oleh Nabi saw. dengan perjanjian ini sehingga mereka tidak berkutik, apatah lagi membela kaum Yahudi Khaibar, ketika mereka diserang oleh Negara Islam. Dengan kata lain, Nabi saw. telah berhasil melumpuhkan pakta militer di antara keduanya.

2- Negara Islam berhasil meraih dukungan suku Khuza’ah, yang semula terikat dengan kaum kafir Quraisy. Ini tentu akan menjadi kekuatan tambahan bagi Negara Islam dalam menghadapi ancaman kafir Quraisy, bahkan bisa menjadi front pertahanan terdepan, apalagi posisi Khuza’ah yang sangat dekat dengan Makkah.

3- Dengan penghentian perang selama 10 tahun, dakwah Islam bisa disebarluaskan di tengah-tengah kaum kafir Quraisy dengan sebebas-bebasnya.

4- Kebijakan mengembalikan kalangan suku Quraisy yang datang ke Negara Islam justru bisa menjadi corong-corong Negara Islam yang efektif. Sebab, mereka bisa menyaksikan sendiri bagaimana Islam diterapkan di Madinah, lalu mereka bisa menceritakan pengalaman mereka kepada penduduk Makkah. Ini dikuatkan lagi dengan kebijakan tidak boleh memulangkan kaum Muslim yang datang ke Makkah. Dengan demikian, penyebaran dakwah Islam di Makkah bisa dilakukan secara simultan melalui dua arah, yaitu kaum Muslim yang menetap di sana, dan suku Quraisy yang terpaksa harus dikembalikan dari Madinah.

5- Bagi yang keberatan dikembalikan ke Makkah, karena keimanan dan loyalitasnya pada Islam, namun tidak boleh tinggal di Madinah, sebagaimana kasus Abu Basyir dan kelompoknya, mereka akan memilih tetap setiap pada Negara Islam. Abu Basyir dan kelompoknya inilah yang kemudian menteror dan menghambat jalur perdagangan kaum kafir Quraisy, sehingga menimbulkan kerugian materi yang sangat besar. Inilah yang mendorong mereka untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Namun, ibarat nasi, semuanya telah menjadi bubur. Setelah semua tujuan dan target tersebut diraih oleh Nabi saw., meski perjanjian tersebut mereka batalkan sepihak, tetap saja kemenangan besar berpihak kepada Nabi saw. Kemenangan itu ditandai dengan penaklukkan kota Makkah pada tahun 8 H.

Jadi, dari mana kita bisa menyamakan tindakan Nabi saw. selaku kepala negara dengan tindakan kelompok atau partai, lalu menggunakan tindakan beliau dalam kasus Sulh Hudaibiyyah tersebut sebagai justifikasi untuk membenarkan tindakan berkoalisi dengan partai sekular? Sekali lagi, penggunaan dalil seperti ini jelas keliru, bahkan bisa dikatakan membajak dalil. Na’ûdzubillâh! []

Catatan kaki:

1 Lihat, ath-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulk, Dar al-Fikr, Beirut, cet. I, 1987, III/212; Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah¸ Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, cet. II, 1997, III/336; Ibn al-Atsir, Al-Kâmil fî at-Târîkh, Mu’assasah at-Tarikh al-‘Arabi, Beirut, cet. IV, 1994, I/582; Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Riyadh, cet. I, 2004, I/594; Ibn Khaldun, Al-‘Ibâr wa Dîwân al-Mubtada’ wa al-Khabar îi Ayyâmi al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Ashârahum min Dzawi as-Sulthân al-Akbar, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Riyadh, cet. I, t.t., hlm. 509.

2 Ibn Katsir, Ibid, I/594.

3 Ibn al-Atsir, Ibid, I/582.

4 Ibn Hisyam, Ibid, III/347; Rawwas Qal’ah Jie, Qirâ’ah Siyâsiyyah li as-Sîrah an-Nabawiyyah, Dar an-Nafa’is, Beirut, cet. I, 1996, hlm. 219; Muhammad Khair Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar’iyyah, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. II, 1996, III/1633.

5 Ibn Hisyam, Ibid, III/346.

6 HR al-Bukhari, Muslim, Ibn Hibban, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad.

7 Lihat: Syit Mahmud Khatthab, Ar-Rasûl al-Qâ’id, Mansyurat Dar Maktabah al-Hayah, Beirut, t.t., hlm. 193.

8 Upaya kaum kafir untuk menghancurkan Negara Islam ini pernah dilakukan oleh kaum kafir Quraisy sendiri, sebagaimana dalam peristiwa Perang Badar, namun mereka kalah. Upaya yang sama kemudian juga mereka lakukan dengan berkoalisi, yang melibatkan kaum Yahudi dan munafik, sebagaimana peristiwa Perang Khandak.

9 Dalam statemennya, Nabi saw. menyatakan, “Alangkah celakanya kaum kafir Quraisy. Sungguh, peperangan telah membinasakannya. Kalau aku dan bangsa Arab yang lain sedang berkumpul, apa yang bisa mereka perbuat? Jika mereka bisa mengalahkanku, itulah yang sangat mereka harapkan. Jika Allah memenangkan aku atas mereka, mereka akan berbondong-bondong masuk Islam. Jika mereka tidak melakukannya maka perangilah mereka, meskipun mereka dalam kondisi yang kuat.” Lihat: Rawwas Qal’ah Jie, Ibid, hlm. 215.

10 Lihat: Rawwas Qal’ah Jie, Ibid, hlm. 215.

11 Ibn Hisyam, Ibid, III/346.

sumber : hizb
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 9:31 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip