Dalam berbagai risalahnya Ustadz Hasan Al-Banna menjelaskan tentang tahapan amal dakwah dalam sekup global, agar islam menemui era kejayaannya kembali hingga tidak ada lagi fitnah dimuka bumi ini. ”Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan agama itu semata-mata hanya milik Allah….” (Q.S : Al-Baqarah : 193). Dalam risalah ”Bainal amsi wal yaum” atau antara kemarin dan hari ini yang ditulis saat Mursyid ’Aam pertama Al-Ikhwan Al-Muslimun, saat itu merasa bahwa ia akan berpisah dengan jama’ah, ia dengan jelas mengejawantahkan tahapan itu dalam dua tahapan besar.



1. Tujuan jangka pendek yang mencakup perbaikan individu, membina keluarga islami, dan membentuk masyarakat islami.
2. Tujuan jangka panjang yang meliputi memperbaiki pemerintahan, membebaskan negeri muslim dari penjajahan asing, tegaknya daulah dan Kekhilafahan Islam, dan kepemimpinan dunia.

Disini akan diuraikan tentang tahapan amal tersebut, agar kita mampu memahami tentang teori kebangkitan islam yang telah digambarkan diatas. Dengan pemahaman yang benar terhadap tahapan amal dakwah, kita berupaya melaksanakan pemahaman ini agar menjelma dalam kehidupan yang nyata dan bukan hanya dialam pikiran saja, sehingga amal itu dapat disaksikan dan dirasakan pengaruhnya oleh umat manusia. Inilah tahapan itu :

1. Membentuk kepribadian islami

Individu muslim yang kita inginkan adalah individu yang memiliki karakteristik selamat aqidahnya, benar ibadahnya, mulia akhlaknya, kuat fisiknya, luas pemikirannya, giat berusaha, pejuang sejati, menjaga waktunya, teratur segala urusannya, senantiasa bermanfaat untuk orang lain, menjaga tata krama, mampu membimbing anggota keluarga dan masyarakat disekitarnya kepada islam.Selain itu juga individu yang mau menyebarkan dan membimbing masyarakat kepada jalan kebenaran, yang siap memerangi segala bentuk kemungkaran, mendukung segala bentuk kebaikan dan amar ma’ruf nahi mungkar, bersegera melakukan amal kebaikkan, berusaha membangun opini umum yang mendukung islam, membebaskan negeri dari macam bentuk penjajahan baik ekonomi, sosial, politik, maupun budaya. Berusaha mewujudkan pemerintahan yang islami, dan mengembalikan kekhilafahan yang telah lama hilang dengan mewujudkan persatuannya, mengembalikan kejayaannya, mendekatkan peradabannya dan menghimpun kalimatnya.

2. Membina rumah tangga islami

Ustadz Hasan Al-Banna menjelaskan :”Pembentukkan keluarga muslim, yaitu dengan mengkondisikan keluarga agar menghargai fikrohnya, memelihara etika islam dalam setiap aktivitas kehidupan rumah tangganya, baik dalam memilih istri (juga suami tentunya) dan memposisikan istri pada hak dan kewajibannya, baik dalam mendidik anak-anak dan pembantunya, serta membimbing mereka dengan dasar-dasar islam,….” (Risalah At Ta’alim). Rumah tangga muslim harus beranggotakan orang-orang yang berpegang teguh kepada penampilan islami, sekurang-kurangnya dalam kehidupan duniawi. Dalam hal wanita muslimah, hendaknya berpakaian rapi yang menutupi auratnya, dan anak-anak hendaknya dididik untuk itu dengan membiasakan cara hidup islami dan ibu adalah pelopornya.

3. Membentuk masyarakat islami

Masyarakat muslim yang kita kehendaki adalah masyarakat yang menyambut seruan-seruan kebaikkan, berserah diri kepada Allah, memerangai kemungkaran, karakter islam dan akhlak rabbani mewarnai seluruh sendi kehidupannya, seluruh konsep pemikiran dan sikapnya bersifat islami serta bebas dari segala macam yang bertentangan dengan islam Selain itu, akal pikiran, hati dan perasaan masyarakat juga harus islami, wasiat-mewasiati dalam kebenaran dan kesabaran, hidupnya penuh kasih sayang, berlaku adil terhadap sesama, suka memberi ma’af dan bersilaturahim, senantiasa mematuhi perintah Allah dan menolak segala bentuk kedzaliman. ”Dan orang-orang yang apabila diperlakukan dengan dzalim mereka membela diri.” (Q.S Asy-Syura : 39).

4. Memperbaiki pemerintahan

Kita menghendaki tegaknya pemerintahan yang islami disemua kawasan islam. Syari’at Allah tidak mungkin tegak kecuali dengan tegaknya pemerintahan islam. Oleh karena tujuan ini belum terlaksana, maka setiap muslim berkewajiban untuk bekerja keras dan berusaha memperbaiki pemerintahan agar pemerintahan tersebut mampu melaksanakan syari’at islam, sehingga terbentuklah pemerintahan islami yang menjalankan prinsip keadilan. Dalam perjalanan untuk menegakkan daulah islam dalam level dunia-tentunya-disamping menegakkan pemerintahan islam disetiap negara sebagaimana konsep yang dikemukakan oleh Ustadz hasan Al-Banna, ”Bentuk dan jenis pemerintahannya tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan kaidah-kaidah umum dalam pemerintahan islam”, karena bentuk negara beraneka ragam seperti kerajaan, republik dan bentuk-bentuk negara lainnya. Kita harus membedakan antara kepemimpinan tertinggi daulah Islam yang disatu sisi dan kepemimpinan lainnya disisi yang lain. Dalam kepemimpinan tertinggi daulah islam yang satu, kita terikat oleh teks-teks hukum dan perjalanan hidup Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu, kita memiliki satu pola yakni pola khilafah atau imamah. Sejarah menceritakan bahwa beragam pemerintahan islam pernah tegak dengan penguasaan seorang sultan atau amir. Semua pemerintah islam mengakui kesultanan dan kedaulatan khalifah atasnya. Telah menjadi tradisi yang berlaku sejak zaman Rasulullah Saw apabila seseorang masuk Islam, maka eksistensinya menjadi bertambah, dan bukannya berkurang. Jika ia masuk islam dalam kapasitasnya sebagai penguasa, maka islam akan mempertahankan kedudukannya itu. Karena itu pula, pembahasan kita kali ini membicarakan persoalan yang lain. Ustadz Hasan Al-Banna menjelaskan karakter pemerintahan Islam sebagai berikut :”Pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang para anggotanya orang-orang muslim, melaksanakan kewajiban, tidak bermaksiat secara terang-terangan, dan melaksanakan hukum-hukum islam. Tidak mengapa menggunakan orang-orang non Islam sepanjang hanya menduduki jabatan umum. Bentuk dan jenis pemerintahannya tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan kaidah-kaidah umum dalam pemerintahan islam. Diantara sifat-sifatnya adalah rasa tanggung jawab, kasih sayang kepada rakyat, bersikap adil sesama manusia, menahan diri dari harta rakyat, dan menghemat penggunaannya. Sedangkan kewajiban-kewajibannya antara lain, memelihara keamanan, melaksanakan undang-undang, menyebarkan pengajaran, mempersiapkan kekuatan, menjaga kesehatan masyarakat, memelihara kepentingan umum, mengembangkan kekayaan negara, menjaga keselamatan harta benda, meninggikan akhlak, dan menyampaikan dakwah. Memperbaiki pemerintahan sampai menjadi pemerintahan islam yang sebenarnya, sehingga dapat memainkan perannya sebagai pelayan dan pekerja umat demi kemashlahatannya.”


kritik :


Gagasan semacam ini tidak lepas dari metodologi berfikir tadarruj. Pengusung gagasan ini menganggap bahwa masyarakat itu tersusun dari individu. Atas dasar itu, mengubah masyarakat harus dimulai dari individu, keluarga, dan seterusnya.

Kesalahan dari gagasan ini terletak pada asumsi dasarnya. Sesungguhnya, asumsi bahwa masyarakat itu tersusun dari individu, dan perubahan masyarakat tergantung dari individunya, adalah asumsi yang salah. Sebab, masyarakat tidak hanya tersusun oleh individu, akan tetapi juga disusun oleh pemikiran, perasaaan, dan aturan. Bahkan, ketiga hal inilah yang akan menentukan perubahan masyarakat, bukan individunya. Lebih dari itu, perubahan perilaku individu juga ditentukan oleh perubahan pemikiran dan perasaannya. Atas dasar itu, perubahan apapun, baik individu dan masyarakat harus dimulai dari adanya perubahan pemikiran dan perasaannya.

Demikian juga mengenai masyarakat. Sebuah masyarakat tidak akan berubah sebelum pemikiran, perasaan dan aturan yang tumbuh di dalamnya berubah. Jika semesta pembicaraan kita adalah perubahan menuju masyarakat Islam, maka masyarakat kufur tidak akan berubah menjadi masyarakat Islam sebelum pemikiran dan aturan yang diterapkan berubah. Meskipun individu-individunya seluruhnya beragama Islam, namun selama aturan yang diterapkan di dalamnya bukan aturan Islam, maka masyarakat itu tetap disebut masyarakat kufur. Bahkan, meskipun seluruh individunya memahami Islam dan tergerak untuk mengubah sistem tersebut, namun selama sistem aturannya tidak berubah maka masyarakat di dalamnya tidak disebut sebagai masyarakat Islam. Sebaliknya, walaupun mayoritas individu yang ada di tengah-tengah masyarakat adalah kafir, akan tetapi selama aturan yang diberlakukan dan keamanan di negeri itu dijamin oleh kaum muslim, maka masyarakat itu tetap disebut sebagai masyarakat Islam. Ini menunjukkan bahwa perubahan masyarakat harus dimulai dari perubahan aturan dan pemikiran yang ada di dalamnya.



Dengan kata lain, perubahan masyarakat harus dilakukan dengan cara mengubah sistem aturan dan pemikiran mendasar yang dijadikan landasan oleh masyarakat tersebut. Di sisi yang lain, sebuah gerakan maupun partai tidak akan mampu mengubah setiap individu yang ada di tengah-tengah masyarakat sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Bahkan, keadaan semacam ini sudah merupakan sunnatullah yang telah digariskan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:

“Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikanNya satu umat saja, akan tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberianNya kepadamu…” (Qs. al-Maa'idah [5]: 48).

Keadaan ini semakin memperkuat bahwa perubahan masyarakat tidak disandarkan pada perubahan individu-individunya, akan tetapi pada sistem aturan yang diberlakukan.

Benar, Rasulullah Saw berdakwah seorang diri, kemudian menghubungi para shahabat satu persatu. Akan tetapi, tidak boleh dipahami bahwa dakwah yang ditujukan oleh Rasulullah Saw adalah dakwah yang ditujukan untuk hanya mengubah individu-individunya saja, sehingga jika individu ini berubah maka keluarga dan masyarakat pun juga akan berubah. Pemahamannya tidaklah demikian.

Sesungguhnya, individu-individu ini dipersiapkan oleh Rasulullah Saw untuk melakukan perubahan di tengah-tengah masyarakat dengan jalan menyerang seluruh pemikiran, keyakinan dan aturan-aturan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Jadi watak perubahan yang ditanamkan oleh Rasulullah kepada para kadernya adalah perubahan yang bersifat sistemik, bukan individual.

Di samping itu, Rasulullah Saw juga mengutus para shahabat untuk menghubungi para pemimpin kabilah –sebagai representasi dari kekuatan masyarakat—dan menggalang dukungan dari mereka. Rasulullah Saw juga melakukan thalabun nushrah kepada para pemimpin kabilah Arab untuk diminta kekuasaannya. Kenyataan ini semakin membuktikan bahwa dakwah untuk mengubah masyarakat kufur tidak dilakukan dengan konsens pada perubahan individunya belaka. Lebih dari itu, perubahan masyarakat harus dilakukan dengan cara mengubah sistem aturan yang ada di dalamnya sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Sedangkan dakwah Rasulullah Saw, jelas-jelas menunjukkan bahwa beliau melakukan perubahan masyarakat dengan cara mengubah pemikiran, dan aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat dengan cara mendirikan kekuasaan Islam.

Sebuah kesalahan jika dakwah Rasulullah saw difokuskan hanya untuk mengubah individu, sehingga secara otomatis ada perubahan keluarga dan masyarakat. Dakwah Rasulullah Saw tidak seperti itu. Dakwah beliau tetap konsens untuk menyerang pemikiran, aturan, keyakinan dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Sebab, pemikiran dan aturan adalah factor utama penyusun masyarakat sekaligus penentu corak dari sebuah masyarakat.


Manhaj Rasulullah dalam Mengubah Masyarakat

Meraih kekuasaan dari tangan umat adalah thariqah untuk menerapkan syariah Islam. Akan tetapi, cara untuk meraih kekuasaan dari tangan umat harus dilakukan sesuai dengan manhaj (metode) yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw.

Di bawah ini adalah prinsip-prinsip dakwah Rasulullah Saw untuk mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islamiy.

1. Perjuangan harus dilakukan secara kolektif (amal jama’iy) bukan individual. Perjuangan semacam ini bisa dituangkan dengan cara membentuk harakah, partai, maupun jama’ah yang bersendikan ‘aqidah Islam.

Ini didasarkan pada fakta sejarah perjuangan Rasulullah Saw dan para shahabat. Beliau Saw dan para shahabat merupakan gambaran factual sebuah perjuangan kolektif.

Rasulullah Saw berkedudukan sebagai pemimpin bagi kutlah (kelompok) shahabat yang memimpin para shahabat untuk meruntuhkan rejim kufur saat itu.*3)

Di sisi lain, perjuangan menegakkan kembali sistem Islam tidak mungkin dipikul oleh perjuangan individual, akan tetapi mutlak memerlukan sebuah perjuangan kolektif. Berdasarkan kaedah ushul fiqh, “Tidak sempurnanya suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.”

Menegakkan sistem Islam adalah kewajiban yang tidak mungkin dipikul oleh gerakan individual, akan tetapi harus diemban oleh sebuah kelompok. Walhasil, adanya kelompok merupakan keniscayaan bagi berhasilnya perjuangan menegakkan sistem Islam.

2. Kelompok tersebut melakukan pembinaan (halaqah) anggota-anggotanya dengan tsaqafah Islam, selanjutnya melakukan interaksi dengan masyarakat. Ini ditujukan agar anggota kelompok tersebut memahami visi dan misi perjuangan, dan agar mereka melebur dengan ‘aqidah dan tsaqafah Islam. Namun, kelompok tidak hanya melakukan pembinaan untuk anggota-anggotanya saja, akan tetapi ia harus membina umat agar umat memahami Islam dan mau mendukung perjuangan untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam.

Dengan kata lain, partai Islam harus berjuang sejalan dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw, yang dimulai dari (1) pembinaan, (2) berinteraksi dengan masyarakat, (3) mengambil alih kekuasaan melalui umat.

Rasulullah Saw membina para shahabat di rumah Arqam. Beliau juga melakukan halaqah di tempat-tempat yang telah ditentukan. Pembinaan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw ditujukan untuk membentuk kepribadian Islam pada diri shahabat. Tidak hanya itu, pembinaan yang dilakukan oleh beliau Saw juga ditujukan agar para shahabat mampu mendakwahkan Islam kepada masyarakatnya.

Beliau dan para shabahat tidak henti-hentinya menyerang kebusukan aqidah-aqidah dan pranata jahiliyyah yang ada di tengah-tengah masyarakat. Beliau dan para shahabat sering menyinggahi pasar-pasar, baitullah, dan tempat-tempat yang sering dituju oleh masyarakat.

3. Parpol Islam harus mempersiapkan pemikiran dan metode untuk menerapkan pemikiran tersebut kepada masyarakat sedetail dan serinci mungkin. Kelompok Islam tidak boleh hanya berbekal semangat belaka untuk melakukan perubahan di tengah-tengah masyarakat.

Kelompok Islam harus bisa menggambarkan secara detail dan rinci bagaimana sistem pemerintahan, peradilan, politik luar negeri dan dalam negeri, sistem ekonomi, sistem hubungan social Islamiy dan lain-lain. Bahkan ia harus sudah mempersiapkan konstitusi Islam yang menggambarkan sistem Islam secara utuh.

4. Partai atau kelompok tersebut hanya mendakwahkan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari ‘aqidah dan hukum Islam. Partai tidak akan menerima pemikiran-pemikiran yang sudah disusupi oleh ideologi-ideologi, pranata, maupun tata nilai yang bertentangan dengan Islam. Partai politik Islam juga tidak boleh tunduk dengan syarat-syarat yang tidak Islam; misalnya syarat bahwa partai harus mengakui paham-paham kufur, atau tidak boleh mengubah sistem yang ada dengan sistem Islam.

Al-Quran telah menyatakan dengan sangat jelas;

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (Qs. al-Baqarah [2]: 208).

Dalam menafsirkan ayat ini Imam Abu al-Fida' Isma'il Ibnu Katsir menyatakan, “Allah SWT memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai Rasul-Nya, untuk mengambil seluruh ikatan dan syari'at Islam, mengerjakan seluruh perintah-Nya serta meninggalkan seluruh larangan-Nya, selagi mereka mampu.”*4) Sedangkan Imam 'Abdullah bin Ahmad bin Mahmud An-Nasafiy, menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah berserah diri dan ta'at, yakni berserah diri dan ta'at kepada Allah atau Islam.

Diriwayatkan dari Ikrimah, firman Allah di atas diturunkan pada kasus Tsa'labah, 'Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi yang lain. Mereka mengajukan konsensi kepada nabi untuk diijinkan memuliakan hari Sabtu sebagai hari besar orang Yahudi (hari Sabath). Kemudian dijawab oleh Allah dengan ayat di atas.*5) Selanjutnya Imam Thabariy menyatakan bahwa Ikrimah telah menjelaskan dengan pengertian sebagaimana yang kami katakan dalam hal itu. Bahwa ta'wil ayat di atas adalah seruan kepada orang-orang mu'min untuk menolak semua perkara yang tidak lahir dari hukum Islam. Ayat ini juga memerintahkan kaum muslim agar melaksanakan semua syari'at Islam dan melarang kaum muslim untuk melenyapkan hukum-hukum Islam meskipun sebagian hukum saja.*6)

5. Perubahan yang diusung oleh gerakan tersebut haruslah berupa perubahan yang bersifat menyeluruh, bukan parsial. Perubahan harus diarahkan kepada perubahan system, bukan perubahan yang digantungkan kepada perubahan personal atau moral.

Inilah prinsip-prinsip dasar dalam memperjuangkan penerapan Islam di tengah-tengah kehidupan. Masalah ini harus dijadikan focus perhatian setiap gerakan Islam yang ingin berdakwah sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Sungguh, apabila parpol-parpol Islam memperjuangkan Islam sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw, tentu mereka akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT. Sebaliknya, jika mereka tidak berjuang sejalan dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw, mereka akan menuai kegagalan.

Dari seluruh penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa pemilu dan parlemen sekarang ini bukan jalan syar’iy untuk memperjuangkan penerapan syariat Islam. Akan tetapi, jalan syar’iy untuk melakukan perubahan masyarakat adalah manhaj dakwah Rasulullah Saw.

(cp/asseifff)
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 4:00 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip