Boleh jadi ada sebagian orang yang sinis dan menyebarluaskan sikap pesimis bahwa Khilafah adalah suatu hal yang utopis, yang mustahil terwujud. Orang-orang seperti ini ragu dan meragu-ragukan orang lain perihal keberhasilan tegaknya Daulah Khilafah di era modern sekarang. Apakah Khilafah hal yang utopis? Benar, akan jadi utopis bila tidak diperjuangkan atau sekedar diomongkan saja sambil lalu. Tetapi bila diperjuangkan dengan teguh, insya Allah cita-cita itu akan tercapai juga suatu saat.
Ada sebagian kelompok atau jamaah dakwah yang menyatakan bahwa dakwah yang lebih utama adalah dakwah yang berorientasi pada masalah aqidah, bukan masalaha khilafah, alasanya adalah karena pertama kali rasulullah berdakwah adalah membahas masalah akhlaq dan aqidah.
Salah satu alas an mereka adalah dengan mengutarakan beberapa ayat al qur’an dan hadist-hadist.
*
Khilafah dulu atau dakwah tauhid??? dakwah tauhid dulu atau khilafah???
"Memilih pemimpin yang baik hukumnya wajib, maka golput haram," demikian salah satu butir fatwa MUI hasil Ijtima' Ulama 24 - 26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Utara. Fatwa tersebut sebenarnya mempunyai satu kelemahan mendasar, yaitu mengabaikan sistem demokrasi yang ada. Sangat disayangkan. Mestinya dikaji dulu, apakah sistem demokrasi itu sesuai Islam atau justru bertolak belakang dengan Islam?
*
TELAAH KITAB DEMOKRASI SISTEM KUFUR KARYA SYEKH ABDUL QADIM ZALLUM
1- Negara Islam adalah Daulah Khilafah, yang dengan pertolongan Allah, akan berjuang untuk menyatukan seluruh entitas (negara) yang ada di dunia Islam ke dalam entitas Negara Khilafah, setelah berdirinya Khilafah. Dengan cara memintanya untuk mendeklarasikan unifikasi dengan Khilafah, atau melalui penduduknya yang Muslim, baik tentara maupun kaum Muslim yang lain, yaitu dengan memaksa para penguasanya untuk membai’at Khalifah dan mendeklarasikan unifikasi dengan Negara Khilafah. Jika langkah ini tidak membuahkan hasil, maka hanya ada satu cara, yaitu menggunakan kekuatan militer untuk memaksa entitas-entitas tersebut agar bergabung untuk mentaati Khalifah dan melakukan unifikasi dengan Negara Khilafah. Berperang dalam konteks ini, seperti memerangi Bughat, yaitu perang untuk mendidik, bukan penghancuran, sebab mereka adalah Muslim, diperangi agar menjadi bagian dari Negara Khilafah.
*
Unifikasi Negeri-negeri Kaum Muslim: Antara Realitas dan Aksi
Ada kelompok atau partai yang menggunakan kasus Perjanjian Hudaibiyah (Sulh Hudaibiyyah)—saat Nabi saw. bersedia melakukan perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy, dengan meninggalkan beberapa hal yang dianggap prinsip, bahkan terkesan merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim—untuk melakukan koalisi atau manuver politik dengan kelompok atau partai sekular, termasuk berkoalisi untuk memerintah atau beroposisi. Bagaimana sesungguhnya fakta hukumnya?
Jawab:
“Memang tidak ada yang ideal, semuanya buruk, tapi paling tidak kita memilih presiden yang terbaik diantara yang buruk”, ujar sang pengamat politik nasional yang sedang naik daun dalam sebuah forum diskusi. Argumentasi seperti ini juga cukup popular dikalangan gerakan Islam. Dalam bahasa kaedah ushul dikenal dengan ahwanusy-syarrain atau akhofudh-dhororoin : mencari syar’(keburukan) yang lebih ringan atau yang dhoror(bahaya)nya lebih ringan.
Kehidupan umat Islam tanpa Daulah Khilafah penuh dengan kehinaan dan keterpurukan. Bidang-bidang kehidupan umat seperti sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya jauh dari aturan Allah SWT. Umat pun tidak memiliki benteng yang mampu melindunginya, sehingga negara-negara imperialis Barat dapat terus melestarikan hegemoninya atas umat Islam. Karenanya, eksistensi Khilafah sangatlah urgen. Selain itu, tegaknya hukum-hukum Islam secara menyeluruh yang tak dapat sempurna terwujud tanpa Khilafah merupakan kewajiban dari Allah SWT yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk itu, perlu ada perjuangan mengembalikan Khilafah. Jalannya tidak dapat lain kecuali mengikuti metode Rasululah SAW. Di samping itu, diperlukan langkah-langkah strategis ataupun praktis dalam menjalankan metode tersebut. Menegakkan Khilafah bukan perkara utopis, karena secara i’tiqodiy dan juga berdasarkan tinjauan sejarah dan realitas kekinian, Khilafah adalah suatu keniscayaan.
*
Khilafah Islamiyah, Negara bagi umat islam sedunia
Definisi Ahlus Sunnah wal Jamaah, menurut Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, adalah golongan kaum muslimin yang berpegang dan mengikuti As-Sunnah (sehingga disebut ahlus sunnah) dan bersatu di atas kebenaran (al-haq), bersatu di bawah para imam (khalifah) dan tidak keluar dari jemaah mereka (sehingga disebut wal jamaah). (Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Rumusan Praktis Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, Solo : Pustaka Istiqomah, 1992, hal. 16).
Definisi yang seumpamanya disampaikan oleh Syekh Abdul Qadir Jailani di dalam kitabnya Al-Ghaniyah, yang menjelaskan tentang ahlus sunah sebagai perbuatan yang mengikuti segala yang ditetapkan Nabi SAW (maa sannahu rasulullah SAW). Dan disebut wal jamaah, kerana mengikuti ijma’ sahabat mengenai keabsahan kekhilafahan empat khalifah dari Khulafa` Rasyidin) (maa ittifaqa ‘alaihi ashhabu rasulillah fi khilafah al-a`immah al-arba’ah al khulafa` ar-rasyidin). (Balukia Syakir, Ahlus Sunnah wal Jamaah, Bandung : Sinar Baru, 1992, hal. 31)
*
Khilafah Ajaran ASWAJA (Ahlussunnah wal Jama'ah/Sunni), Demokrasi Bukan Ajaran Aswaja
Pada dasarnya, para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang bertugas melakukan tugas ri’âyah suûn al-ummah (pengaturan urusan umat).
Imam al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).
Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, mengatakan, “Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, XII/205).
Kondisi umat Islam saat ini sangat memilukan. Mereka yang jumlahnya 1 milyar lebih terpecah-belah menjadi 57 negara berdasarkan nasionalisme dalam format negara-bangsa (nation-state). Bahkan mungkin jumlah ini akan bertambah, seiring dengan upaya dan rekayasa licik dari penjajah Barat pimpinan AS untuk semakin mencerai-beraikan berbagai negara di dunia, dengan gerakan separatisme dan prinsip “menentukan nasib sendiri” (right of self determinism) melalui legitimasi PBB yang disetir AS. Kasus lepasnya Timor Timur dari Indonesia adalah contoh yang amat telanjang di hadapan mata kita.
NATION STATE DAN KHILAFAH*
Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi**
Menolak Pendekatan Empiris
Menghadap-hadapkan nation state dengan Khilafah dalam kajian empiris tidaklah fair. Sebab di satu sisi, nation state adalah realitas empirik kontemporer. Sedang di sisi lainnya, Khilafah tidak ada lagi dalam realitas masa kini. Khilafah yang hancur tahun 1924 adalah sejarah masa lalu dan baru sebatas cita-cita masa kini, bukan realitas empirik.
Penjajah Barat kapitalis tidak berhenti melakukan melakukan evaluasi dan studi tentang kaum Muslimin dan Islam. Mereka sampai pada satu kesimpulan bahwa kekuatan Islam dan umatnya ada pada akidah Islam dan pemikiran-pemikiran yang lahir darinya. Karena itu, mereka tetap berkepentingan untuk memusnahkan Islam. Caranya adalah dengan menghapuskan Islam sebagai akidah siyâyisah (dasar sistem politik) dan menggantikannya dengan akidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Mereka pun gencar mengembangkan ide-ide yang muncul dari aqidah sekularisme ini seperti nasionalisme, demokrasi, pluralisme politik, HAM, kebebasan, dan politik pasar bebas.
*
PROPAGANDA ANTI ISLAM DI BALIK PERANG MELAWAN TERORISME
Ada sebuah ayat di dalam Al-Qur’an yang mengisyaratkan bahwa suatu masyarakat sengaja menjadikan "berhala" tertentu sebagai perekat hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. Sedemikian rupa "berhala" itu diagungkan sehingga para anggota masyarakat yang "menyembahnya" merasakan tumbuhnya semacam "kasih-sayang" di antara mereka satu sama lain. Suatu bentuk kasih-sayang yang bersifat artifisial dan temporer. Ia bukan kasih-sayang yang sejati apalagi abadi. Gambaran mengenai berhala pencipta kasih-sayang palsu ini dijelaskan berkenaan dengan kisah Nabiyullah Ibrahim ’alaihis-salam. Firman Allah (artinya) : "Dan berkata Ibrahim ’alaihis-salam: "Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu sembah selain Allah adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kamu dalam kehidupan dunia ini kemudian di hari kiamat sebahagian kamu mengingkari sebahagian (yang lain) dan sebahagian kamu melaknati sebahagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka, dan sekali-kali tak ada bagimu para penolongpun." (QS Al-Ankabut ayat 25).
Jubir HTI : Wacana Penting Untuk Perubahan dan Tegaknya Khilafah !
HTI-Press. Salah satu kritik berulang terhadap Hizbut Tahrir (HT) adalah tudingan HT hanya berwacana tidak melakukan tindakan kongkrit. Langkah-langkah HTI juga dianggap terlalu mengawang-awang, tidak kongkrit. Aksi demonstrasi yang sering dilakukan HTI juga dianggap tidak memiliki peran penting untuk perubahan. Untuk menjawab pertanyaan ini redaksi melakukan wawancara dengan jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto, semoga bermanfaat (redaksi)
*
Wacana Penting Untuk Perubahan dan Tegaknya Khilafah !
PERKARA MENDESAK
(mahkota dari segala kewajiban)
oleh: Azizi Fathoni K. MUQADDIMAH
Terhitung sejak runtuhnya kekhilafahan Utsmaniyyah di Turki pada tanggal 28 Rajab 1342 H, sudah 88 tahun lebih umat Islam tidak lagi hidup di bawah kepemimpinan seorang Khalîfah. Rentang yang sangat lama bila dibandingkan dengan ijmâ’ para Sahabat Nabi radhiyallâhu ‘anhum, yaitu umat Islam tidak boleh vakum dari kepemimpinan melebihi batas waktu 3 hari 3 malam.
Tiga puluh satu ribu hari lebih berlalu, pemahaman sebagian umat Islam mengenai eksistensi Negara Khilafah kian jauh dan semakin kabur, terlebih saat benturan dengan Peradaban Barat yang sekular terus terjadi. Sejak abad 18 M sampai saat ini paham Sekularisme (paham yang memisahkan antara agama dengan Negara) sudah mulai dan kian banyak mempengaruhi cara berfikir generasi kaum muslimin dan bahkan telah dianggap sebagai harga mati, sehingga banyak di antara mereka yang merasa aneh dan justru menolak jika agamanya (Islam) diterapkan di tengah-tengah kehidupan dan cenderung memilih gaya hidup yang sekularistik, menolak setiap hal yang berbau Islam saat bersinggungan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Apa itu Hizbut Tahrir?
Hizbut Tahrir adalah organisasi politik Islam global yang didirikan pada 1953 di bawah pimpinan pendirinya - seorang ulama, pemikir, politisi ulung, dan hakim Pengadilan Banding di al-Quds (Yerusalem), Taqiuddin an-Nabhani. Hizbut Tahrir beraktivitas di seluruh lapisan masyarakat di Dunia Islam mengajak kaum Muslim untuk melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Negara Khilafah.
Pengokohan Dominasi Kaum Neolibertarian
Ditengah kondisi perekonomian nasional yang masih carut marut. Pemerintah tetap ngotot memberlakukan China - ASEAN Free Trade Area (CAFTA) sejak tanggal 1 Januari 2010 lalu. Seperti halnya kebijakan-kebijakan sebelumnya – semacam kebijakan penghapusan subsidi, pengetatan fiskal, reformasi perpajakan, dan privatisasi BUMN—kebijakan pasar bebas tidak lepas dari pro dan kontra. Sebagian orang, terutama kaum neolibertarian, percaya sepenuhnya bahwa pasar bebas berhubungan langsung dengan penciptaan kesejahteraan rakyat.
Perdagangan Bebas dalam Pandangan Islam
Tulisan Ini pernah saya buat dan saya muat di blog lama yang telah lenyap (Daarul Muhaajiriin). Dulu saya tulis dalam rangka menanggapi saudara kita yang belum tahu bahwa terdapat ulama-ulama terpercaya di luar HT yang menyatakan bahwa bersatu di dalam satu Negara adalah wajib bagi umat islam. Tambahan, komentar, kritik akan sangat bermanfaat untuk memperbaiki argument, agar mendapat ilmu dan pemahaman yang lebih baik, insyaallah.
*****
Benarkah wajibnya bersatu dalam sebuah pemerintahan hanya rekaan HT?
*
Benarkah wajibnya bersatu dalam sebuah pemerintahan hanya rekaan HT?
Sistem yang diwajibkan oleh Allah SWT dalam dunia ini adalah sistem Khilafah..Namun tidak jarang dari kaum muslimin yang menganggap bahwa khilafah bukanlah sistem pemerintahan, dan mereka juga beranggapan bahwa tidak ada seruan di dalam Al-Quran berkenaan dengan penegakkan khilafah. Bahkan mereka mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Rasulullah bukanlah mendirikan sebuah Negara.
Dalam membicarakan tentang khilafah, maka kita harus mengembalikannya pada Al-Quran dan Sunnah.
*
BENARKAH KHILAFAH BUKAN SEBUAH NEGARA DAN TIDAK TERDAPAT DALAM AL-QURAN ?
Dalam berbagai risalahnya Ustadz Hasan Al-Banna menjelaskan tentang tahapan amal dakwah dalam sekup global, agar islam menemui era kejayaannya kembali hingga tidak ada lagi fitnah dimuka bumi ini. ”Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan agama itu semata-mata hanya milik Allah….” (Q.S : Al-Baqarah : 193). Dalam risalah ”Bainal amsi wal yaum” atau antara kemarin dan hari ini yang ditulis saat Mursyid ’Aam pertama Al-Ikhwan Al-Muslimun, saat itu merasa bahwa ia akan berpisah dengan jama’ah, ia dengan jelas mengejawantahkan tahapan itu dalam dua tahapan besar.
*
Kritik atas tahapan dakwah ikhwanul muslimin tentang metode memperjuangkan khilafah