(Pemikiran dan Platform Perjuangan)
Mukadimah
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berlandaskan Islam. Politik merupakan kegiatannya dan Islam adalah mabda (ideologi)-nya. Hizbut Tahrir melakukan aktivitas politiknya di tengah-tengah umat dan bekerja sama dengan mereka. Aktivitas politik Hizbut Tahrir ini dimaksudkan untuk menjadikan Islam sebagai agenda utama permasalahan umat serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem khilafah dan menegakkan hukum berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah ke dalam realitas kehidupan ini.
Hizbut Tahrir merupakan faksi/organisasi politik, bukan faksi/organisasi yang hanya berdasarkan spiritualisme (keruhanian) semata; bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian, penerj.); bukan lembaga pendidikan (akademis); dan bukan pula lembaga sosial-kemanusiaan (yang hanya bergerak di bidang sosial-kemasyarakatan, penerj.). Ide-ide Islam merupakan spirit (jiwa), inti, dan sekaligus rahasia kehidupannya.
class="MsoBodyText" style="margin-left: 0.25in;"> Sejak Daulah Khilafah dihapuskan pada saat Perang Dunia I, umat Islam hidup tanpa naungan Daulah Islam dan tanpa menjalankan lagi pemerintahan Islam. Oleh karena itu, usaha untuk mendirikan kembali Khilafah dan memberlakukan kembali hukum yang diturunkan Allah ke muka bumi adalah sebuah kewajiban yang tegas. Kewajiban ini telah dibebankan oleh Islam kepada umat. Kewajiban ini mesti direalisasikan; tidak ada alternatif (pilihan) lain selain mengerjakannya. Masalah ini tidak boleh kita pandang sepele. Melalaikan tugas ini adalah sebuah kemaksiatan yang sangat besar. Allah akan menyiksa (orang-orang yang melalaikannya) dengan siksaan yang sangat berat. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Siapa saja yang mati sementara di pundaknya tidak ada baiat (kepada seorang khalifah), maka kematiannya adalah seperti kematian orang jahiliah (maksudnya, ia akan memikul dosa besar, penerj.).” (H.R. Muslim, hadis no. 1851).
*
Bersikap pasif atau berdiam diri terhadap tugas ini sama artinya dengan melalaikan tegaknya salah satu kewajiban utama dalam Islam. Tegaknya khilafah ini sangatlah menentukan tegaknya hukum-hukum Islam, bahkan menentukan eksistensi Islam itu sendiri di tengah-tengah kehidupan.
Dalam hal ini, sebuah kaidah ushul menyebutkan, “Mâ lâ yatim al-wâjib illâ bih fa huwa wâjib.” Artinya, suatu kewajiban yang tidak dapat direalisasikan kecuali dengan adanya sesuatu berarti sesuatu itu menjadi wajib adanya.
Dengan latar belakang seperti itulah Hizbut Tahrir berdiri. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berasaskan akidah Islam. Partai ini juga telah mengambil serta menetapkan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang diperlukan untuk mencapai tujuannya. Partai ini telah berupaya menghindarkan dirinya dari seluruh kekurangan dan faktor-faktor kegagalan yang pernah diderita berbagai organisasi atau gerakan yang ada, yang telah berdiri untuk membangkitkan umat dengan Islam. Hizbut Tahrir telah menyadari sepenuhnya seluruh ide dan metode dakwah dengan sebuah kesadaran rasional dan mendetail sesuai dengan apa yang telah diterangkan oleh wahyu, baik yang bersumber dari Kitabullah maupun Sunnah Rasul-Nya, dan sesuai pula dengan apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu ijma sahabat dan qiyas.
Hizbut Tahrir telah melakukan serangkaian penelitian yang cermat atas berbagai fakta yang terjadi dan memandangnya sebagai sasaran pemikirannya untuk diubah dan disesuaikan dengan hukum Islam. Partai ini hanya mengikuti tharîqah (metode) dakwah Rasulullah saw. di dalam perjalanannya mengemban dakwah, sejak beliau berada di Makkah sampai beliau berhasil menegakkan pemerintah Islam di Madinah. Hizbut Tahrir menjadikan akidah Islam serta ide-ide dan hukum-hukumnya sebagai ikatan yang mempersatukan seluruh anggota dan para aktivisnya.
Oleh karena itu, wajar jika partai ini dapat diterima dan didukung oleh umat Islam untuk bersama-sama berjalan dengan Hizbut Tahrir. Bahkan umat Islam memiliki kewajiban untuk menerima, mendukung, dan berjuang bersama partai. Sebab, Hizbut Tahrir merupakan satu-satunya partai yang telah memahami secara optimal ide-ide Islam; melihat dengan jelas jalan dakwahnya; menguasai permasalahan umat; serta berupaya untuk tetap konsisten mengikuti jejak Sirah Rasulullah saw.—tanpa bergeser sedikit pun dari langkah-langkah beliau dan tidak ada seorang pun yang dapat membelokkannya dari tujuan dakwahnya.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.
Partai ini juga bertujuan untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syariat) bagi umat manusia; memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran berikut ide-ide dan sistem perundang-undangannya secara menyeluruh, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi ini.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.
Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini.
Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita.
Aktivitas Hizbut Tahrir
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara: (1) Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan Islam. (2) Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah. (3) Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya, penerj. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahannya.
Aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak jelas dalam upayanya mendidik dan membina umat dengan tsaqâfah (ide-ide) Islam agar umat meleburkan dirinya dengan Islam; membebaskan umat dari dominasi akidah-akidah yang destruktif, pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru; serta menyelamatkan umat dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur.
Aktivitas politik Hizbut Tahrir ini juga tampak dalam upayanya melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politiknya. Pergolakan pemikiran Hizbut Tahrir ini dapat terlihat dalam upayanya untuk senantiasa melakukan perlawanan terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur serta penentangannya terhadap ideide yang salah, akidah-akidah yang rusak, atau pemahaman-pemahaman yang keliru. Semua itu dilakukan dengan berupaya membongkar kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan solusi hukum-hukum Islam dalam masalah tersebut.
Sementara itu, perjuangan politik Hizbut Tahrir dapat terlihat dalam upayanya menentang orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan umat Islam dari belenggu kekuasaan mereka, membebaskan umat Islam dari tekanan dan pengaruhnya, serta mencabut akar-akar pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik Hizbut Tahrir juga tampak jelas dalam upayanya menentang para penguasa; membongkar pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat Islam; serta melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka. Hizbut Tahrir berusaha mengubah para penguasa apabila mereka melanggar hak-hak umat atau mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka melalaikan salah satu urusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam.
Dengan demikian, aktivitas Hizbut Tahrir secara keseluruhan merupakan aktivitas yang bersifat politik, baik di lingkungan sistem kekuasaan yang tidak Islami ataupun di dalam naungan sistem pemerintahan Islam. Artinya, aktivitas Hizbut Tahrir tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan. Aktivitas partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan nasihat-nasihat yang bersifat umum. Akan tetapi, aktivitasnya secara keseluruhan bersifat politis; Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam untuk direalisasikan, diemban, dan diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan negara.
Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam realitas kehidupan; agar akidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus landasan konstitusi dan undang-undang. Sebab, akidah Islam adalah akidah yang bersifat rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) dan sekaligus akidah yang bersifat politis (‘aqîdah siyâsiyah); akidah yang telah menderivasikan (menurunkan) aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap problematika yang dihadapi manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan lain-lain.
Medan Dakwah Hizbut Tahrir
Walaupun Islam adalah mabda’ (ideologi) yang bersifat universal, tetapi metode Islam tidak menetapkan keharusan untuk mengawali upaya menegakkan ideologi tersebut di setiap negeri. Memang benar, dakwah wajib disampaikan ke seluruh pelosok dunia, tetapi pusat gerakan tentu haruslah difokuskan pada satu atau beberapa negeri saja, sehingga gerakan yang ada dapat dikonsentrasikan pada tegaknya dawlah Islam.
Sesungguhnya dunia secara keseluruhan merupakan medan yang layak untuk dakwah Islam. Namun demikian, karena negeri-negeri Islam mayoritas penduduknya telah memeluk Islam, wajarlah apabila dakwah bertolak dari sini. Selain itu, karena negeri-negeri Arab, sebagai bagian dari negeri-negeri Islam, mayoritas penduduknya berbicara dengan bahasa Arab—yang merupakan bahasa al-Quran dan Sunnah dan bagian terpenting dalam Islam serta menjadi unsur pokok dalam khazanah peradaban (tsaqâfah) Islam—maka dakwah Islam lebih utama untuk dimulai di sini. Lebih dari itu, karena Hizbut Tahrir sendiri lahir dan berkembang negeri Arab serta telah mengemban dakwah di sebagian negeri-negeri Arab, kemudian dakwahnya mulai meluas secara alami sehingga gerakannya menyebar di banyak negeri Arab dan di sebagian negeri Islam non-Arab.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para imam mujtahid.
Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara konseptual (fikrah) maupun metode operasionalnya (thariqah). Semua itu merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak ada satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasar-dasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah.
Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat.
Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
1) Kitab Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
2) Kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
3) Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
4) Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam).
5) Kitab At-Takattul al-Hizbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik Islam).
6) Kitab Mafâhm Hizbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
7) Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
8) Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid).
9) Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir).
10) Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir).
11) Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
12) Kitab Al-Khilâfah (Khilafah).
13) Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam).
14) Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
15) Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
16) Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
17) Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
18) Kitab Sur‘ah al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
19) Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
20) Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi dalam Undang-undang Barat).
21) Kitab Nidâ’ Hâr (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
22) Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
23) Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang. []

0 comments: