HIZBUT TAHRIR
(Pemikiran dan Platform Perjuangan)

Mukadimah

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berlandaskan Islam. Politik merupakan kegiatannya dan Islam adalah mabda (ideologi)-nya. Hizbut Tahrir melakukan aktivitas politiknya di tengah-tengah umat dan bekerja sama dengan mereka. Aktivitas politik Hizbut Tahrir ini dimaksudkan untuk menjadikan Islam sebagai agenda utama permasalahan umat serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem khilafah dan menegakkan hukum berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah ke dalam realitas kehidupan ini.

Hizbut Tahrir merupakan faksi/organisasi politik, bukan faksi/organisasi yang hanya berdasarkan spiritualisme (keruhanian) semata; bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian, penerj.); bukan lembaga pendidikan (akademis); dan bukan pula lembaga sosial-kemanusiaan (yang hanya bergerak di bidang sosial-kemasyarakatan, penerj.). Ide-ide Islam merupakan spirit (jiwa), inti, dan sekaligus rahasia kehidupannya.


Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt.:
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada al-Khayr (yaitu memeluk Islam), memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imrân [3]: 104).
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang demikian parah; membebaskan umat dari ide-ide, sistem-sistem, dan hukum-hukum kufur; serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir. Hizbut Tahrir juga bermaksud untuk membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga urusan pemerintahan dapat dijalankan kembali sesuai dengan wahyu yang telah diturunkan Allah Swt.
Keharusan Berdirinya Partai-partai Politik Menurut Syariat
Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt., “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah Swt. telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Perintah untuk membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut --yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar-- adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis no. 2259).
Hadis di atas merupakan salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.
Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik. Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar.
Sementara itu, aktivitas amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain, penerj.). Bahkan, inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang amat penting. Aktivitas politik ini merupakan ciri utama dari partai-partai politik yang ada. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik.
Akan tetapi, ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut --yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah metode Rasulullah saw.
Oleh karena itu, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah Swt. telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa ghar­â’iz (naluri-naluri) dan hajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak ada saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Allah Swt. telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, baik menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akhlak, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan.
Allah Swt. juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah Swt. berfirman :
Putuskanlah perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48).
Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49).
Oleh karena itu, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya:
Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah, berarti mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44).
Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain merupakan ideologi-ideologi destruktif (rusak) dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah buatan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua ideologi yang ada selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukum-hukumnya. Oleh karena itu, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi/partai berdasarkan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam.
Dengan demikian, organisasi/partai umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun metodenya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya merupakan partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah Swt. telah berfirman:
Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak akan diterima, sementara di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85).
Allah Swt. juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kebaikan, yang dapat diartikan dengan mengajak pada Islam.
Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berarti amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718).
Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121).
Berkaitan dengan hal di atas, upaya untuk membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; membebaskan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukum-hukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya dapat ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melakukan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah menyebabkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang benar. Upaya demikian diharapkan dapat menciptakan perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam.
Sebab-sebab Kemerosotan Umat Islam
Sesungguhnya kemerosotan yang sangat fatal dan tidak pantas diderita oleh umat Islam adalah akibat dari sangat lemahnya mereka di dalam memahami dan merealisasikan Islam. Hal ini diakibatkan oleh sejumlah faktor yang berhasil mengaburkan fikrah (ide) dan tharîqah (metode) dari ideologi Islam (deideologisasi Islam), yang dilancarkan sejak abad kedua Hijriah sampai saat ini. Faktor-faktor tersebut muncul karena beberapa hal, yang paling dominan antara lain adalah:
1) Adanya transfer filsafat India, Persia, dan Yunani, serta adanya upaya umat Islam untuk mengkompromikan filsafat-filsafat tersebut dengan Islam, walaupun terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.
2) Adanya manipulasi terhadap ajaran Islam oleh orang-orang yang membenci Islam, baik menyangkut ide-ide ataupun hukum-hukumnya, yang sebenarnya tidak berasal dari Islam. Upaya ini dimaksudkan untuk merusak citra Islam dan menjauhkan umat Islam dari Islam.
3) Diabaikannya bahasa Arab dalam memahami dan merealisasikan ajaran Islam, yang kemudian disusul dengan dipisahkan bahasa ini dari Islam pada abad ketujuh Hijriah. Padahal Islam tidak mungkin dapat dipahami tanpa bahasa Arab. Penggalian (istinbâth) hukum-hukum baru atas berbagai fakta-kejadian yang berkembang melalui jalan ijtihad jelas tidak mungkin dapat dilakukan tanpa memahami bahasa Arab.
4) Adanya gelombang serangan kaum misionaris, serangan (orientalis) dalam bidang kebudayaan, dan kemudian disusul oleh serangan secara politis (yang mendominasi dunia Islam) dari negara-negara kafir Barat, sejak abad ke-17 Masehi. Serangan-serangan tersebut bertujuan untuk memalingkan pandangan umat Islam dari Islam, menjauhkan mereka dari Islam, dan pada akhirnya menghancurkan Islam itu sendiri.
Sebab-sebab Kegagalan Umat Islam
Berbagai macam upaya untuk membangkitkan umat Islam telah banyak dilakukan. Berbagai bentuk gerakan, baik yang Islami ataupun yang tidak Islami, telah banyak pula didirikan untuk tujuan yang sama. Namun demikian, semuanya mengalami kegagalan dan belum berhasil membangkitkan umat Islam, bahkan tidak berdaya dalam membendung arus kemerosotan umat yang fatal tersebut.
Kegagalan seluruh usaha dan gerakan untuk membangkitkan kembali umat Islam atas dasar Islam disebabkan, antara lain, oleh beberapa faktor berikut ini:
1) Tidak adanya pemahaman yang rinci dan mendetail mengenai ide (fikrah) Islam pada pihak-pihak yang berupaya membangkitkan kembali umat Islam, karena mereka terpengaruh oleh berbagai faktor yang mengaburkan. Mereka mendakwahkan Islam dalam bentuk yang terlalu general (umum) dan sangat longgar. Mereka tidak berusaha menentukan ide-ide dan hukum-hukum mana yang hendak digunakan untuk membangkitkan umat. Mereka juga tidak berdaya dalam mengatasi segala macam problematika umat melalui ide-ide Islam berikut pelaksanaannya. Hal ini disebabkan oleh belum adanya gambaran yang jelas tentang ide-ide dan hukum-hukum Islam di dalam benak mereka. Pemikiran mereka lebih banyak diilhami dan dipengaruhi oleh berbagai fakta-fakta yang ada. Mereka menjadikan fakta-fakta tersebut sebagai pijakan bagi pemikiran mereka.
Mereka juga berupaya untuk menakwilkan dan menafsirkan Islam dengan penakwilan dan penafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang tersirat dalan nash (teks al-Quran dan Sunnah). Dengan begitu, hukum-hukum Islam dipaksa untuk mengakomodasi fakta-fakta yang ada, kendati fakta-fakta tersebut nyata-nyata berlawanan secara diametral dengan Islam. Artinya, yang mereka lakukan bukanlah menjadikan fakta-fakta tersebut sebagai objek pemikiran yang harus diubah sehingga sejalan dengan hukum-hukum Islam.
Oleh karena itu, tidak aneh apabila mereka senantiasa menyerukan slogan-slogan liberalisme, demokrasi, kapitalisme, dan sosialisme. Mereka menganggap semua itu sebagai bersumber dari Islam, meskipun secara total, semua itu sangat bertentangan dengan Islam.
2) Tidak tampaknya pada benak mereka kejelasan metode (tharîqah) Islam di dalam merealisasikan serta mengaplikasikan ide-ide dan hukum-hukum Islam dalam suatu gambaran yang jelas dan sempurna. Mereka acapkali mengemban ide-ide Islam yang tidak jelas melalui media yang juga tidak terencana (terkesan spontan) dan dalam bentuk-bentuk yang sangat absurd (diliputi kesamaran).
Mereka acapkali beranggapan bahwa kembalinya Islam dapat ditempuh dengan cara membangun banyak masjid, menerbitkan buku-buku Islam, mendirikan organisasi–organisasi sosial-kemanusiaan, atau hanya melalui pendidikan akhlak dan pembinaan yang bersifat individual semata. Mereka acapkali mengabaikan kondisi masyarakat yang dekaden dan tidak mempedulikan bagaimana ide-ide, hukum-hukum, dan sistem kehidupan kufur telah demikian mencengkram kuat di tengah-tengah masyarakat. Mereka berasumsi bahwa perbaikan masyarakat akan terjadi melalui perbaikan individu-individunya semata. Padahal perbaikan masyarakat hanya akan terwujud dengan cara meluruskan kembali pemikiran-pemikiran dan perasaan-perasaan masyarakat serta aturan-aturan yang berlaku di tengah-tengah mereka. Meluruskan dan memperbaiki aspek ini secara otomatis dapat membawa pada perbaikan seluruh anggota masyarakat. Sebab, masyarakat bukan hanya terdiri dari kumpulan individu-individu semata, tetapi juga berikut seluruh interaksi yang terjadi di antara mereka—yang berarti melibatkan segenap pemikiran dan perasaan masyarat serta hukum-hukum yang berlaku di tengah-tengah mereka.
Cara seperti inilah yang telah dilakukan Rasulullah saw. dalam melakukan transformasi sosial (mengubah masyarakat) dari masyarakat jahiliah menjadi masyarskat Islam. Beliau berusaha mengubah akidah yang berlaku pada saat itu dengan akidah Islam; mengubah pemikiran, persepsi-persepsi, dan tradisi-tradisi jahiliah dengan pemikiran-pemikiran, persepsi-persepsi, dan hukum-hukum islam. Dari sinilah perasaan masyarakat Arab dapat berubah; dari perasaan yang terikat dengan akidah, ide-ide, dan tradisi-tradisi jahiliah menjadi terikat dengan akidah, ide-ide, dan hukum-hukum Islam—hingga Allah Swt. menentukan keberhasilan beliau dalam mengubah masyarakat Madinah. Pada waktu itu, sebagian besar penduduk Madinah telah memeluk Islam, sekaligus mengadopsi ide-ide, pemahaman-pemahaman, dan hukum-hukum Islam. Pada saat itulah Rasulullah saw. beserta para sahabatnya berhijrah ke Madinah setelah terjadi Baiat Aqabah kedua. Sejak saat itu beliau mulai memberlakukan hukum-hukum Islam. Dengan begitu, terbentuklah saat itu masyarakat Islam di Madinah.
Di antara umat Islam ada juga yang menggunakan metode kekuatan fisik dan mengangkat senjata, tanpa membedakan antara dâr al-Islâm (daulah Islam) dan dâr al-kufr (negara kufur), tanpa membedakan antara metode menyampaikan dakwah dan menentang kemungkaran di masing-masing tempat tersebut. Sementara itu, negara yang sedang kita tempati saat ini adalah dâr al-kufr, karena di dalamnya diterapkan hukum-hukum kufur. Keadaan ini mirip dengan keadaan di Makkah pada saat Rasulullah saw. diutus. Cara mengemban dakwah dalam keadaan seperti ini adalah dengan dakwah secara lisan dan aktivitas politik, bukan dengan kekuatan fisik; persis seperti cara yang telah ditempuh oleh Rasulullah saw. di Makkah. Ketika itu beliau membatasi aktivitasnya hanya pada aktivitas-aktivitas dakwah secara lisan semata; beliau tidak menggunakan kekuatan fisik. Hal ini karena aktivitas dakwah beliau tidak dimaksudkan untuk mengubah penguasa yang tidak menerapkan hukum-hukum Allah Swt. di dâr al-Islâm, melainkan dimaksudkan untuk mengubah dâr al-kufr berikut pemikiran-pemikiran dan sistemnya. Semua ini dapat dilakukan dengan cara mengubah pemikiran-pemikiran dan perasaan-persaan masyarakat serta peraturan-peraturan yang berlaku di tengah-tengah mereka, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. di Makkah.
Sementara itu, dalam konteks dâr al-Islâm yang menerapkan di dalamnya hukum-hukum Allah Swt., apabila penguasanya telah terbukti menyimpang dengan mengadopsi dan memberlakukan hukum kufur secara nyata, maka wajib bagi umat Islam untuk menentang dan meluruskannya agar penguasa tersebut kembali pada hukum Islam. Akan tetapi, apabila penguasa tidak mau kembali, maka umat Islam wajib mengangkat senjata untuk memaksanya agar kembali kepada hukum yang telah diturunkan Allah. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw. bersabda, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis ‘Ubâdah ibn ash-Shâmit, “Kami tidak merampas kekuasaan dari pemiliknya, kecuali apabila kalian melihat kekufuran yang nyata, yang dapat dibuktikan disisi Allah.” (Shahih Al-Bukhârî, jilid 13, hlm. 167; Shahih Muslim no. 1709).
Dalam riwayat ‘Awf ibn Mâlik, disebutkan bahwa telah ditanyakan kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulullah, apakah tidak kita perangi saja mereka itu dengan pedang?” Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka masih mendirikan salat.” (H.R. Muslim, no. 1855).
Mendirikan salat di sini merupakan kinayah (makna implisit) dari pelaksanaan hukum Islam.
Kedua hadis ini berkaitan dengan cara meluruskan seorang penguasa Muslim di dâr al-Islâm, menjelaskan cara melaksanakan koreksi, dan menerangkan kapan harus menggunakan kekuatan fisik untuk mencegah timbulnya kekufuran yang nyata di dâr al-Islâm yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Upaya Hizbut Tahrir untuk menegakkan kembali Daulah Khilafah dan menerapkan hukum-hukum yang telah diturunkan oleh Allah ke muka bumi terkait dengan kenyataan bahwa, Allah Swt. telah mewajibkan kepada seluruh umat Islam agar terikat dengan seluruh hukum syariat dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan apa yang telah diturunkan Allah Swt. Semua itu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan tegaknya Daulah Islamiyah dan diangkatnya seorang khalifah yang menerapkan Islam atas seluruh umat manusia.
Sejak Daulah Khilafah dihapuskan pada saat Perang Dunia I, umat Islam hidup tanpa naungan Daulah Islam dan tanpa menjalankan lagi pemerintahan Islam. Oleh karena itu, usaha untuk mendirikan kembali Khilafah dan memberlakukan kembali hukum yang diturunkan Allah ke muka bumi adalah sebuah kewajiban yang tegas. Kewajiban ini telah dibebankan oleh Islam kepada umat. Kewajiban ini mesti direalisasikan; tidak ada alternatif (pilihan) lain selain mengerjakannya. Masalah ini tidak boleh kita pandang sepele. Melalaikan tugas ini adalah sebuah kemaksiatan yang sangat besar. Allah akan menyiksa (orang-orang yang melalaikannya) dengan siksaan yang sangat berat. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Siapa saja yang mati sementara di pundaknya tidak ada baiat (kepada seorang khalifah), maka kematiannya adalah seperti kematian orang jahiliah (maksudnya, ia akan memikul dosa besar, penerj.).” (H.R. Muslim, hadis no. 1851).
Bersikap pasif atau berdiam diri terhadap tugas ini sama artinya dengan melalaikan tegaknya salah satu kewajiban utama dalam Islam. Tegaknya khilafah ini sangatlah menentukan tegaknya hukum-hukum Islam, bahkan menentukan eksistensi Islam itu sendiri di tengah-tengah kehidupan.
Dalam hal ini, sebuah kaidah ushul menyebutkan, “Mâ lâ yatim al-wâjib illâ bih fa huwa wâjib.” Artinya, suatu kewajiban yang tidak dapat direalisasikan kecuali dengan adanya sesuatu berarti sesuatu itu menjadi wajib adanya.
Dengan latar belakang seperti itulah Hizbut Tahrir berdiri. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berasaskan akidah Islam. Partai ini juga telah mengambil serta menetapkan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang diperlukan untuk mencapai tujuannya. Partai ini telah berupaya menghindarkan dirinya dari seluruh kekurangan dan faktor-faktor kegagalan yang pernah diderita berbagai organisasi atau gerakan yang ada, yang telah berdiri untuk membangkitkan umat dengan Islam. Hizbut Tahrir telah menyadari sepenuhnya seluruh ide dan metode dakwah dengan sebuah kesadaran rasional dan mendetail sesuai dengan apa yang telah diterangkan oleh wahyu, baik yang bersumber dari Kitabullah maupun Sunnah Rasul-Nya, dan sesuai pula dengan apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu ijma sahabat dan qiyas.
Hizbut Tahrir telah melakukan serangkaian penelitian yang cermat atas berbagai fakta yang terjadi dan memandangnya sebagai sasaran pemikirannya untuk diubah dan disesuaikan dengan hukum Islam. Partai ini hanya mengikuti tharîqah (metode) dakwah Rasulullah saw. di dalam perjalanannya mengemban dakwah, sejak beliau berada di Makkah sampai beliau berhasil menegakkan pemerintah Islam di Madinah. Hizbut Tahrir menjadikan akidah Islam serta ide-ide dan hukum-hukumnya sebagai ikatan yang mempersatukan seluruh anggota dan para aktivisnya.
Oleh karena itu, wajar jika partai ini dapat diterima dan didukung oleh umat Islam untuk bersama-sama berjalan dengan Hizbut Tahrir. Bahkan umat Islam memiliki kewajiban untuk menerima, mendukung, dan berjuang bersama partai. Sebab, Hizbut Tahrir merupakan satu-satunya partai yang telah memahami secara optimal ide-ide Islam; melihat dengan jelas jalan dakwahnya; menguasai permasalahan umat; serta berupaya untuk tetap konsisten mengikuti jejak Sirah Rasulullah saw.—tanpa bergeser sedikit pun dari langkah-langkah beliau dan tidak ada seorang pun yang dapat membelokkannya dari tujuan dakwahnya.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.
Partai ini juga bertujuan untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syariat) bagi umat manusia; memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran berikut ide-ide dan sistem perundang-undangannya secara menyeluruh, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi ini.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.
Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini.
Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita.
Aktivitas Hizbut Tahrir
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara: (1) Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan Islam. (2) Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah. (3) Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya, penerj. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahannya.
Aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak jelas dalam upayanya mendidik dan membina umat dengan tsaqâfah (ide-ide) Islam agar umat meleburkan dirinya dengan Islam; membebaskan umat dari dominasi akidah-akidah yang destruktif, pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru; serta menyelamatkan umat dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur.
Aktivitas politik Hizbut Tahrir ini juga tampak dalam upayanya melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politiknya. Pergolakan pemikiran Hizbut Tahrir ini dapat terlihat dalam upayanya untuk senantiasa melakukan perlawanan terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur serta penentangannya terhadap ideide yang salah, akidah-akidah yang rusak, atau pemahaman-pemahaman yang keliru. Semua itu dilakukan dengan berupaya membongkar kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan solusi hukum-hukum Islam dalam masalah tersebut.
Sementara itu, perjuangan politik Hizbut Tahrir dapat terlihat dalam upayanya menentang orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan umat Islam dari belenggu kekuasaan mereka, membebaskan umat Islam dari tekanan dan pengaruhnya, serta mencabut akar-akar pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik Hizbut Tahrir juga tampak jelas dalam upayanya menentang para penguasa; membongkar pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat Islam; serta melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka. Hizbut Tahrir berusaha mengubah para penguasa apabila mereka melanggar hak-hak umat atau mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka melalaikan salah satu urusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam.
Dengan demikian, aktivitas Hizbut Tahrir secara keseluruhan merupakan aktivitas yang bersifat politik, baik di lingkungan sistem kekuasaan yang tidak Islami ataupun di dalam naungan sistem pemerintahan Islam. Artinya, aktivitas Hizbut Tahrir tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan. Aktivitas partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan nasihat-nasihat yang bersifat umum. Akan tetapi, aktivitasnya secara keseluruhan bersifat politis; Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam untuk direalisasikan, diemban, dan diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan negara.
Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam realitas kehidupan; agar akidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus landasan konstitusi dan undang-undang. Sebab, akidah Islam adalah akidah yang bersifat rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) dan sekaligus akidah yang bersifat politis (‘aqîdah siyâsiyah); akidah yang telah menderivasikan (menurunkan) aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap problematika yang dihadapi manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan lain-lain.
Medan Dakwah Hizbut Tahrir
Walaupun Islam adalah mabda’ (ideologi) yang bersifat universal, tetapi metode Islam tidak menetapkan keharusan untuk mengawali upaya menegakkan ideologi tersebut di setiap negeri. Memang benar, dakwah wajib disampaikan ke seluruh pelosok dunia, tetapi pusat gerakan tentu haruslah difokuskan pada satu atau beberapa negeri saja, sehingga gerakan yang ada dapat dikonsentrasikan pada tegaknya dawlah Islam.
Sesungguhnya dunia secara keseluruhan merupakan medan yang layak untuk dakwah Islam. Namun demikian, karena negeri-negeri Islam mayoritas penduduknya telah memeluk Islam, wajarlah apabila dakwah bertolak dari sini. Selain itu, karena negeri-negeri Arab, sebagai bagian dari negeri-negeri Islam, mayoritas penduduknya berbicara dengan bahasa Arab—yang merupakan bahasa al-Quran dan Sunnah dan bagian terpenting dalam Islam serta menjadi unsur pokok dalam khazanah peradaban (tsaqâfah) Islam—maka dakwah Islam lebih utama untuk dimulai di sini. Lebih dari itu, karena Hizbut Tahrir sendiri lahir dan berkembang negeri Arab serta telah mengemban dakwah di sebagian negeri-negeri Arab, kemudian dakwahnya mulai meluas secara alami sehingga gerakannya menyebar di banyak negeri Arab dan di sebagian negeri Islam non-Arab.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para imam mujtahid.
Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara konseptual (fikrah) maupun metode operasionalnya (thariqah). Semua itu merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak ada satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasar-dasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah.
Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat.
Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
1) Kitab Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
2) Kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
3) Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
4) Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam).
5) Kitab At-Takattul al-Hizbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik Islam).
6) Kitab Mafâhm Hizbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
7) Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
8) Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid).
9) Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir).
10) Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir).
11) Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
12) Kitab Al-Khilâfah (Khilafah).
13) Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam).
14) Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
15) Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
16) Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
17) Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
18) Kitab Sur‘ah al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
19) Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
20) Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi dalam Undang-undang Barat).
21) Kitab Nidâ’ Hâr (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
22) Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
23) Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang. []
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 9:25 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip