src="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:CXOaciPH4l9TmM:http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/12/aksi-mus-nas-mhti-surabaya02.jpg" style="cursor: pointer; float: left; height: 128px; margin: 0pt 10px 10px 0pt; width: 99px;">
Bagaimana hukumnya kaum wanita melakukan masîrah (long march) di jalan raya atau tempat terbuka, kemudian di sana mereka melakukan orasi?
Jawab:
Masîrah secara harfiah berarti perjalanan, baik dengan diam maupun disertai dengan pembicaraan. Dalam kamus al-Mawrîd, disebutkan bahwa masîrah berarti march, atau long march; juga disamakan dengan demonstration—meski yang terakhir ini lebih tepat disebut dengan muzhâharah.[1]
*

(Fiqh Nisa') seputar hukum masirah atau aksi berjalan sambil menyuarakan sebuah seruan
Nasehat adalah hak setiap orang, mulai dari rakyat jelata hingga para penguasa. Artinya,
mereka mempunyai hak untuk dinasehati, dan sebaliknya menjadi kewajiban bagi setiap orang Mukallaf, tatkala menyaksikan kemungkaran atau kezaliman yang dilakukan oleh orang lain; baik pelakunya penguasa maupun rakyat jelata. Inilah yang dinyatakan dalam hadits Nabi:
الدِّينُالنَّصِيحَةُلِلَّهِوَلِرَسُولِهِوَلأَئِمَّةِالْمُسْلِمِينَوَعَامَّتِهِمْ
“Agama adalah nasehat, untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim, dan orang-orang awam.” (H.r. al-Bukhari dan Muslim)
*

Bolehkah Menasehati Penguasa Di Tempat Umum, Baik Secara Langsung Maupun Dengan Demonstrasi?

Pada 22 Disember yang lalu, sebuah majalah Foreign Policy
telah mengeluarkan sebuah artikel yang ditulis oleh Christian Caryl yang membincangkan tentang Hizbut Tahrir serta kegagalan Barat dalam mengharamkannya, sedangkan dalam masalah ini Hizbut Tahrir merupakan ancaman yang nyata bagi mereka dan kepentingan mereka. Caryl memulakan artikelnya dengan pertanyaan, “Adakah parti Islam Hizbut Tahrir ini merupakan ancaman bagi masyarakat Barat?” dan dia menjawab: “Jawapannya adalah ya tetapi ini tidak bermakna Hizbut Tahrir perlu diharamkan.”
*

Barat bingung hadapi hizbut tahrir
margin: 0pt 10px 10px 0pt; width: 145px;">Tahap pertama sesungguhnya adalah tahap pembentukan gerakan, dimana saat itu ditemukan benih gerakan dan terbentuk halqah pertama setelah memahami konsep dan metode dakwah Hizb. Halqah pertama itu kemudian menghubungi anggota-anggota masyarakat untuk menawarkan konsep dan metode dakwah Hizb, secara individual.
*

TAHAPAN DAKWAH HIZBUT TAHRIR

Abdul Qâdir ‘Audah, di dalam bukunya, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsah, halaman 19, menyatakan demikian: Islam bukanlah semata-mata agama. Islam adalah agama sekaligus negara (dîn wa dawlah).
Tabiat Islam mengharuskan dirinya memiliki sebuah negara. Seandainya pun
kita menghilangkan nash-nash yang telah demikian jelas, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, yang meniscayakan adanya pemerintahan yang didasarkan pada wahyu yang telah diturunkan oleh Allah—karena memang tidak ada sesuatu pun dari watak Islam selain itu yang memang mengharuskan ditegakkannya pemerintahan dan negara Islam—maka tetap saja bahwa seluruh perkara yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah, penerapannya meniscayakan tegaknya pemerintahan dan negara Islam. Alasannya, penerapan berbagai perkara tersebut tentu tidak akan terjamin kecuali di dalam naungan pemerintahan Islam dan negara Islam sejati; sebuah pemerintahan dan negara yang ditegakkan di atas dasar perintah Allah.
*

Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
style="cursor: pointer; float: left; height: 122px; margin: 0pt 10px 10px 0pt; width: 95px;">Soal: Bagaimana kedudukan akal dalam Islam? Apakah akal tunduk kepada wahyu atau sebaliknya?
Jawab: Pada dasarnya, akal merupakan asas untuk (1) membuktikan kebenaran Islam, dan (2) untuk memahami ajaran Islam, serta semua hal yang berhubungan dengan Islam.
*

Kedudukan Akal Di Dalam Islam
Oleh : Titok Priastomo
Syariah Publications. Tulisan ini bicara tentang sebuah pernyataan yang berbunyi “khobar ahad tidak menjadi hujjah dalam perkara-perkara aqidah” yang terdapat dalam buku Asy-Syakhshiyah Al Islamiyah juz I karya Taqiyyuddiin An Nabhaaniy rahimahullaah. Kami terdorong untuk membahas permasalahan ini karena sepenggal pernyataan di atas sering dicomot
begitu saja tanpa menyertakan penjelasan yang memadai dari penulisnya. Padahal beliau menulis dua bab tersendiri untuk mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut. Kemudian -setelah dicomot- sepotong kalimat itu diangkat dan disyarah sekehendak hati oleh orang yang berkeinginan untuk menyerang, mendiskreditkan, membodoh-bodohkan, dan menyesat-nyesatkan penulisnya. Seringkali serangan mereka tidak berpijak pada apa yang sebenarnya dimaksud oleh penulis.
*

KHOBAR AHAD DALAM AQIDAH
Sebagaimana kita ketahui bahwa ada sebagian gerakan-gerakan Islam yang memilih jalur parlemen untuk melakukan sebuah perubahan. tentu saja beragam alasan yang mereka gunakan sebagai “dalih” atas aktivitas tersebut.
sebut saja statement “kita harus masuk ke dalam parlemen agar orang-orang kafir jangan sampai menang dan membuat kebijakan yang merugikan umat Islam” dan lainnya.
benarkah anggapan seperti itu?
*

Jebakan Kursi Parlemen Pada Gerakan-Gerakan Islam Dunia
masalah aqidah. Ketika HT lahir (1953), kedua pendapat itu sudah ada. HT hanya memilih diantara dua pendapat yang berbeda tersebut kemudian dijadikan / ditabani sebagai pendapat HT. Jadi Claim yang menyebutkan bahwa pendapat tersebut adalah hanyalah pendapat Nyleneh HIZBUT TAHRIR Insya Allah akan terbantah dengan sendirinya. Berikut pendapat ulama yang menyatakan bahwa Hadits Ahad tidak bisa dijadikan dasar dalam masalah aqidah tetapi bisa digunakan dalam masalah hukum syariat.
*

PENDAPAT PARA ULAMA SEPUTAR MENOLAK HADIST AHAD DALAM AQIDAH.
Ada sebagian orang di parlemen yang memiliki pendapat bahwa kalau umat Islam tidak ikut pemilu, artinya parlemen dan pemerintahan akan diisi oleh orang-orang sekuler. Kebijakan yang dihasilkan ,
diduga keras akan merugikan umat Islam. Kondisi seperti ini terjadi di masa orde Baru, disaat parlemen dan pemerintahan dikuasai oleh kelompok sekuler. Sebenarnya benarkah anggapan seperti itu?
*

Kalau umat Islam tidak ikut pemilu, artinya parlemen dan pemerintahan akan diisi oleh orang-orang sekuler, benarkah?
Salah satu kaidah yang sering di lontarkan oleh kaum pragmatisme adalah sebuah kaidah ushul yang mereka jadikan alasan pembenaran dalam beraktivitas di parlemen (walaupun hukum asal dari berdakwah di parlemen adalah
mubah, yang menentukan halal haramnya adalah aktiviatas di dalam parlemen itu sendiri), yakni kaidah “Mâ la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu” (Jika tidak bisa meraih semuanya, jangan tinggalkan semuanya).
*

Membedah kaidah ushul: Mâ la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu (Jika tidak bisa meraih semuanya, jangan tinggalkan semuanya).
84px;">Berdirinya khilafah apakah harus menunggu semua masyarakat menerima syariah Islam dahulu mas?
JAWAB:
Tidak mas, sebab saat Rasulullah SAW di bai’at menjadi kepala Negara Islam pertama di Madinah saat itu, tidak harus menunggu semua masyarakat harus menerima Islam terlebih dahulu, kala itu di Madinah (yang dahulu bernama yatsrib) masih ada kaum musyrik, kaum munafik, Ahli kitab Yahudi dan Nasrani.
*

Berdirinya Khilafah
MENGUNGKAP PERSEKONGKOLAN WAHABI DAN PENGUASA SAUDI DALAM MENGHANCURKAN KHILAFAH
Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pengantar
Gerakan Wahabi (al-harakah al-wahhabiyyah) dapat dianggap salah satu gerakan reformasi Islam yang berpengaruh besar terhadap umat Islam sejak abad ke-18. (Al-Ja'bari,
1996). Gerakan yang dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1792) memang dinilai banyak pakar memberi kontribusi positif bagi umat Islam, misalnya membuka pintu ijtihad, memurnikan tauhid sesuai pahamnya, dan memerangi apa yang dianggapnya bid'ah dan khurafat. Bahkan Wahbah Zuhaili dalam kitabnya
Mujaddid Ad-Din fi Al-Qarn Ats-Tsani 'Asyar, menganggap Muhammad bin Abdul Wahhab adalah mujaddid abad ke-12 H. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya
Kaifa Hudimat Al-Khilafah hal. 14, juga mengakui Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang mujtahid dalam mazhab Hambali.
*

MENGUNGKAP PERSEKONGKOLAN WAHABI DAN PENGUASA SAUDI DALAM MENGHANCURKAN KHILAFAH
HIZBUT TAHRIR(Pemikiran dan Platform Perjuangan)
Mukadimah
0.5in;">
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berlandaskan Islam. Politik merupakan kegiatannya dan Islam adalah mabda (ideologi)-nya. Hizbut Tahrir melakukan aktivitas politiknya di tengah-tengah umat dan bekerja sama dengan mereka. Aktivitas politik Hizbut Tahrir ini dimaksudkan untuk menjadikan Islam sebagai agenda utama permasalahan umat serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem khilafah dan menegakkan hukum berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah ke dalam realitas kehidupan ini. Hizbut Tahrir merupakan faksi/organisasi politik, bukan faksi/organisasi yang hanya berdasarkan spiritualisme (keruhanian) semata; bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian, penerj.); bukan lembaga pendidikan (akademis); dan bukan pula lembaga sosial-kemanusiaan (yang hanya bergerak di bidang sosial-kemasyarakatan, penerj.). Ide-ide Islam merupakan spirit (jiwa), inti, dan sekaligus rahasia kehidupannya.
*

HIZBUT TAHRIR - Pemikiran dan Platform Perjuangan
style="cursor: pointer; float: left; height: 83px; margin: 0pt 10px 10px 0pt; width: 118px;">Ketika berbicara di televisi BBC, Perdana Menteri Inggris Gordon Brown menyerukan intervensi lebih besar dari Barat di Yaman dan menyerang tuntutan bagi kekhalifahan dunia di dunia Muslim sebagai sebuah “ideologi pembunuh” dan suatu “penyimpangan dari islam “.
*

Khilafah : Ideologi Pembunuh ?
10px 10px 0pt; width: 166px;">Oleh: M. Shiddiq al-Jawi
Istilah Pluralisme (agama) sebenarnya mengandung 2 (dua) hal sekaligus, Pertama, deskripsi realitas bahwa di sana ada keanekaragaman agama. Kedua, perspektif atau pendirian filosofis tertentu menyikapi realitas keanekaragaman agama yang ada.
*

Menolak Pluralisme

Bagaimana perjuangan Rasulullah saw. dalam dakwah sehingga beliau mendirikan Negara Islam pertama di Madinah dan berkuasa selama sekitar 10 tahun dan berhasil memperluas wilayah kekuasaan negara beliau saw. hingga meliputi seluruh jazirah Arab?
Syaikh Taqiyuddin An
Nabhani dalam kitabnya
Ad Daulah Islamiyyah menulis bahwa Rasulullah saw. setelah menyampaikan kenabian dan kerasulan beliau secara terang-terangan, orang-orang yang percaya beliau kumpulkan dan beliau bina secara khusus hingga memiliki cara berfikir dan pengendalian diri yang Islami. Beliau saw. membina kelompok kader itu secara rahasia di rumah Al Arqam bin Abil Arqam agar suatu ketika siap mengemban dakwah memikul beban risalah Islam. Kelompok inilah cikal bakal umat Islam yang pertama dan Partai Islam yang pertama. Orang-orang Quraisy menyebut mereka sebagai Partai Muhammad (
Hizbu Muhammad). Allah SWT menyebut mereka sebagai Partai Allah (
Hizbullah).
*

Mendirikan Negara Islam Tanpa Kekerasan
src="http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:k0Uw03fzp1dyMM:https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzscAhXwEDpuhldF5k7L4qUqh-HYdsg1KANb0LxO8JVhl5AS2U13EpvNostw38SRYwfO98x2yQsdv1FdgHsi6HaRB9Oh-RcQdDxoWRn73VItOGzYBnXUbpksef8LsH9Uyn8nOx/s400/6a00d8341c4e6153ef00e54f23203c8833-800wi.jpg" style="cursor: pointer; float: left; height: 124px; margin: 0pt 10px 10px 0pt; width: 89px;">Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. (Al Balad: 10)
Di dalam menjalani hidup ini, manusia adalah pemegang amanah risalah Allah. Ketika mahluk lain tidak mau memegang kepemimpinan, tetapi manusia dengan sombongnya ”Mau” memikulnya. Allah memberikan kelebihan daripada mahluk lain yaitu ”AKAL”. Dengan akal ini manusia bisa berpikir membedakan mana yang hak dan yang batil.
*

Hanya Ada dua Jalan