Lengkap "Mitsaqul 'amal Li Iqaamatil Khilafah Fii Suuria"
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Atas dasar keyakinan kami atas waj
ibnya
berjuang untuk penerapan syariah Islam, melangsungkan kehidupan Islam,
dan pengejawantahan bisyarah Rasulullah “tsumma takuunu khilaafatan..”,
dan demi menggapai ridho Allah, maka kami menyatakan sebagai berikut:
(video: Bendera Syria telah diturunkan dan digantikan dengan Al Liwa'. Saat yang
dinantikan makin terasa hampirnya. Sangat hampir. Khilafah PASTI
berdiri kembali.)
Oleh Ustadz Abu Luqman
Arab spring menjadi berkah tersendiri bagi kelompok jihad dan umat
Islam. Beberapa pihak memandang revolusi tersebut sebagai kabar gembira
bagi Barat, mereka menilai revolusi tersebut sebagai pertanda lahirnya
demokratisasi di kawasan Timur Tengah. Namun sejatinya, sebagaimana
yang disimpulkan oleh beberapa sosiologis Barat sendiri, demokrasi
tidaklah cocok diterapkan di kawasan paling sarat konflik di dunia itu.
Indikasi ini bisa dilihat di Libanon, negara yang paling mendekati
sistem demokrasi di Timur Tengah. Huru-hara kepemimpinan dan konflik
antar kelompok sering terjadi di sana. Mereka menyimpulkan bahwa bangsa
Arab dan karakteristik sosial mereka hanya bisa dipimpin oleh kekuatan.
Oleh : Ustadz Fahmi Suwaedi Bisakah Islam ditegakkan dengan demokrasi? Jawabannya
panjang, berderet contoh
membentang. Namun Mesir hari ini menjadi
jawaban yang belum selesai.
Presiden Muhammad Mursi mengukir prestasi yang cukup cemerlang.
Belum lama berselang ia sukses melobi Amerika Serikat agar menekan
Israel menghentikan serangannya ke Gaza. Tak hanya lobi, PM Hisham
Qandil dikirim ke Gaza 16 November lalu.
Keberadaan Qandil di Gaza memaksa Israel menghentikan serangan.
Kalau sampai pemimpin Mesir itu terluka atau tewas, Israel mencari
gara-gara dengan Mesir dan dunia Arab.
Syaikh Thahir bin Asyur mengatakan dalam Ushûl an-Nidzâm al-Ijtimâ’iy fi al-Islâm bahwa “Menegakkan pemerintahan yang sifatnya umum dan khusus bagi kaum Muslim merupakan perkara pokok (ushul) di antara pokok-pokok syariah Islam. Dan hal itu ditetapkan melalui banyak dalil baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah hingga mencapai katagori mutawatir maknawi. Sehingga inilah yang mendorong para sahabat setelah wafatnya Nabi Saw segera mengadakan pertemuan dan perundingan untuk mengangkat pengganti Rasulullah dalam mengurusi urusan umat Islam. Di mana kaum Muhajirin dan Anshar telah berijma’ saat di Syaqifah untuk mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq menggantikan Rasulullah untuk memimpin kaum Muslim. Dan setelah itu, kaum Muslim tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya mengangkat khalifah, kecuali orang-orang aneh dan nyeleneh yang tidak perlu dihiraukan dari beberapa orang Khawarij dan Mu’tazilah yang menolak adanya ijma’, mengingat mereka itu buta dan tuli.
*
Hanya Orang Buta dan Tuli Yang Tidak Mewajibkan Khilafah
1. Benarkah tidak ada dalil tentang kewajiban Khilafah ?
Kewajiban adanya Khilafah telah disepakati oleh seluruh ulama dari seluruh mazhab. Tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam masalah ini, kecuali dari segelintir ulama yang tidak teranggap perkataannya (
vertical-align: baseline;">laa yu’taddu bihi). (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah, Bab Al Imamah Al Kubro, Juz 6 hlm. 163).
Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah Juz 6 hlm. 164 :
أجمعت الأمّة على وجوب عقد الإمامة ، وعلى أنّ الأمّة يجب عليها الانقياد لإمامٍ عادلٍ ، يقيم فيهم أحكام اللّه ، ويسوسهم بأحكام الشّريعة الّتي أتى بها رسول اللّه صلى الله عليه وسلم ولم يخرج عن هذا الإجماع من يعتدّ بخلافه
“Umat Islam telah sepakat mengenai wajibnya akad Imamah [Khilafah], juga telah sepakat
*
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Suatu waktu Rasulullah SAW bersabda: "Shaum itu adalah benteng
(junnah).Maka, orang yang sedang shaum hendaknya tidak berkata jorok
dan
tidak bertindak bodoh. Apabila ada
pihak yang memeranginya atau mengejeknya,maka katakanlah kepadanya 'Aku
sedang berpuasa!' (beliau mengulanginyadua kali)" (HR. Bukhari, Muslim).
Ada hal amat menarik dalam hadits ini. Shaum disebut sebagai junnah
atau benteng. Junnah artinya penjaga (wiqoyah) dan penutup (satrah) dari
terjerumusnya seseorang kedalam kemaksiatan yang menyebabkan pelakunya
masuk neraka. Juga, junnah bermakna penjaga dari neraka karena menahan
syahwat (al-Jami' ash-Shahih al-Mukhtashar, Juz II, hal. 670).
*
Bila Shaum Menjadi Benteng Individu Kita, Dimana Khilafah yang Menjadi Benteng Umat ?
TOTALITAS ISLAM, KALAU MAU SAMA ISLAM JANGAN SETENGAH-SETENGAH!!
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara
kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan
karena sesungguhnya
syaithan adalah musuh besar bagi kalian.”
[Al-Baqarah : 208]
Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi, S.Si, MSI** Relasi Agama dan Negara
Khilafah dapat disebut juga “negara Islam” (ad dawlah al islamiyah) atau “sistem pemerintah Islam” (nizham al hukm fi al islam). Meskipun Khilafah adalah ajaran Islam yang asli (genuine),
namun banyak umat Islam yang kurang memahaminya. Keaslian ajaran
Khilafah itu dapat dibuktikan dari
pandangan Islam mengenai relasi
(hubungan) agama dan negara (kekuasaan). Pandangan Islam ini dirumuskan
dalam kalimat “Al Islam diin wa minhu ad daulah.”
(Isam adalah agama, di antaranya adalah ajaran tentang bernegara). Ini
berbeda dengan konsep sekularisme dari Barat yang memisahkan agama dan
negara (fashlud diin ‘an ad daulah). Agama dan negara dalam ajaran Islam tidak terpisah, karena dua sebab berikut ;
Kalau nanti Khilafah berdiri, siapa yang akan menjadi khalifah kaum Muslim? Andai saja Amir atau anggota Hizbut Tahrir menjadi khalifah, bagaimana relasi keduanya sehingga dia tetap independen?
Jawab:
Jika Khilafah berdiri dengan izin dan pertolongan Allah, insya Allah yang diangkat menjadi khalifah adalah orang terbaik, setelah memenuhi syarat in’iqad: Muslim, balig, berakal, laki-laki, merdeka, adil dan mampu menjalankan seluruh kewajibannya sebagai Khalifah.
href="http://hizbut-tahrir.or.id/2012/06/03/saat-khilafah-berdiri-siapa-kholifahnya/#_edn1" name="_ednref1">[1] Adapun syarat lain, seperti keturunan Quraisy, mujtahid dan pemberani, hanyalah syarat pelengkap (afdhaliyyah); bukan syarat sah dan tidaknya seseorang menjadi khalifah.[2]
Hanya
saja, siapakah yang paling layak di antara orang terbaik yang memenuhi
kriteria tersebut? Tentu orang yang ikut berjuang menegakkan Khilafah,
dan ketua partai politik, atau gerakan revolusioner yang berhasil
mendapatkan mandat kekuasaan (istilam al-hukm) dari umat.
Begitulah Nabi saw. mencontohkan dan begitulah sejarah membuktikan. Nabi
saw. sendiri adalah ketua partai politik, yang dikenal dengan Hizbur Rasul,
ketika masih di Makkah. Nabi saw. mendidik, mempersiapkan proses
perubahan dan mewujudkan perubahan bersama para Sahabat yang menjadi
anggota Hizbur Rasul hingga mendapatkan baiat pertama dan kedua
dari kaum Aus dan Khazraj di ‘Aqabah, Mina. Wajar, jika kemudian Nabi
saw. menjadi kepala Negara Islam pertama. Sebab, Baginda Nabi saw.-lah
pejuang dan pemimpin para pejuang yang melakukan perubahan revolusioner
tersebut.
overflow: hidden;">Sarekat Islam Tempo DuluOleh Septian Anto Waginugroho*
Pada 28 Rajab 1342 H bertepatan dengan 3 Maret 1924, Kemal at-Taturk melalui Majelis Nasional Turki menetapkan penghapusan Khilafah dan pengusiran Khalifah saat itu sekaligus menjadi yang terakhir, Abdul Majid II, ke luar Turki. Dengan demikian berakhirlah sistem Khilafah yang selama ini menyertai umat Islam. Berita tentang penghapusan dan pengusiran yang dilakukan oleh Kemal Ataturk ini segera menyebar ke luar Turki dan mengejutkan dunia Islam. Kemudian umat Islam di berbagai belahan dunia memberikan respon dalam berbagai bentuk dan saat itu muncul upaya agar Khilafah dapat tegak kembali. [1]
*
Respon Umat Islam di Indonesia Atas Keruntuhan Khilafah Islamiyah
Terjadinya kisruh dalam peraturan perundangan-undangan merupakan bukti yang tidak terbantahkan, bahwa tata hukum di negeri tersebut jelas-jelas amburadul. Fakta yang kemudian menggelitik umat
Islam untuk bertanya, apakah kondisi seperti ini juga akan terjadi dalam sistem tata hukum di negara Khilafah? Khilafah: Negara berdasarkan Akidah Islam
Sebagai negara Islam yang berdasarkan akidah Islam, Khilafah jelas akan menerapkan seluruh hukum Islam di dalam negeri, baik kepada kaum Muslim maupun non-Muslim, kecuali dalam perkara tertentu yang menjadi pengecualian mereka, serta mengemban Islam keluar negeri. Khilafah jelas tidak akan mentolelir adanya satu hukum pun yang bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu, negara Khilafah hanya akan menerapkan satu hukum, yaitu hukum Islam, di seluruh wilayah Khilafah.
*
Tata Hukum dan Perundang-undangan di Negara Khilafah
Oleh: Akhiril Fajri
Humas DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung
DALAM tulisan opini di Lampung Post edisi Jumat (13-1) berjudul Bahaya Formalisasi Agama, M. Iwan Satriawan menyebutkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah
Wahabi.
Apakah benar HTI adalah Wahabi? Wahabi adalah gerakan Islam yang dinisbatkan kepada Muhammad bin Abdul Wahhab (1115—1206 H/1701—1793 M). Muhammad bin Abdul Wahhab kemudian berijtihad dalam beberapa masalah, sebagaimana yang diakuinya sendiri dalam kitab, Shiyanah al-Insan, karya Muhammad Basyir as-Sahsawani. Gerakan Wahabi beberapa kali bermetamorfosis.
Para ulama yang mukhlish di dunia sepakat untuk mewujudkan kembali Khilafah. Seruan mereka untuk menegakkan Khilafah yang merupakan bisyarah nabawaiyah (kabar gembira dari nabi), secara lantang dan terbuka mereka
serukan dalam khutbah-khutbah Jumat atau dalam pertemuan-pertemuan dengan umat. Pada tahun 2009, para ulama berkumpul di Jakarta dalam Muktamar Ulama Nasional. Hadir para ulama dunia yang memberikan testimoninya tentang keinginan Ulama untuk menegakkan Khilafah, seperti disampaikan para ulama dari Bangladesh, India, Indonesia, Palestina, Eropa, Syam dan negeri-negeri lainnya.
*
Pernyataan Para Ulama Dunia Tentang Khilafah Selama Pergolakan Timur Tengah