Periode Kekhilafahan
Periode Penting Negeri-Negeri Barat
Renaissance di Eropa (1300-1599M)
Perdamaian Westphalia (24 Oktober 1648)
Akibat lebih jauh dari Perdamaian Westphalia
Fenomena Lahirnya Organisasi Internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa
MU PBB
DK PBB
Hukum Internasional
Perlunya suatu Single Organization
Khilafah
Misi Khilafah
Beberapa langkah yang diterapkan Khilafah manakala tegak adalah :
Abu Nizar al-Hafiy
*
- Masa Nabi Muhammad SAWKhilafat Abubakar Al Shiddiq (Madinah) 632-634M
- Khilafat Umar Ibn Khattab (Madinah) 634-644M
- Khilafat Utsman Ibn Affan (Madinah) 644-656M
- Khilafat Ali Ibn Abithalib (Madinah) 656-661M
- Khilafat Bani Umayyah (Damascus) 661-750M
- Khilafat Bani Abbassiyah (Baghdad) 750-1258M
- Dinasti Fatima (Tunisia) dan Umayyah (Sepanyol)
- Khilafat Bani Abbassiyah (Kairo) 1261-1517M
- Khilafat Utsmaniyyah (Turki) 15…-1924M
Periode Penting Negeri-Negeri Barat
Renaissance di Eropa (1300-1599M)
- Diawali dari Italia
- Merupakan gerakan pembaruan di berbagai bidang (seni budaya, ekonomi, politik dll.)
- Secara politis, awal gerakan sekulerisasi yang menggerogoti kesakralan pengaruh kekuasaan Gereja Katolik Roma atas kekuasaan monarkhi negara-negara Eropa (diawali oleh pemikir Italia Niccolo Machiavelli)
Perdamaian Westphalia (24 Oktober 1648)
- Pihak-pihak: Perancis dan Swedia berhadapan dengan Spanyol dan Imperium Romawi (The Holy Roman Empire)
- Arti penting Perdamaian Westphalia:
- Mengakhiri Perang 30 tahun (perang agama di Eropa);
- Mengakhiri selama-lamanya usaha kekuasaan Imperium Romawi untuk menegakkan kembali kekuasaannya;
- Memisahkan hubungan kegerejaan dengan kekuasaan negara-negara (sekulerisasi)
- Pengakuan kemerdekaan negara Nederland, Swiss dll.
Akibat lebih jauh dari Perdamaian Westphalia
- Setelah Perdamaian Westphalia dimulailah era runtuhnya kekuasaan Monarkhi dan diganti Nation State (Revolusi Perancis dan Amerika, abad 18 dan 19)
- Percobaan kerajaan-kerajaan besar kembali berkuasa (Konggres Viena 1815 dan The Holy Alliance antara raja Austria, Prusia, dan Rusia) mengalami kegagalan
- Kerajaan ada yang lenyap sama sekali, ada yang tinggal simbol, ada yang masih memiliki kekuasaan terbatas;
Fenomena Lahirnya Organisasi Internasional
- Pertama kali terbentuk Mahkamah Arbitrase Permanen (Konperensi Perdamaian Denhaag II, 1907)
- Mahkamah Internasional Permanen (1921)
- Diikuti terbentuknya LBB pasca PD I dan PBB pasca PD II
- Kini terdapat ratusan organisasi internasional dalam berbagai skala (regional, kawasan, internasional) dan kategori (politik, seni budaya, OR, militer, ekonomi, hukum, dll.)
Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Disebut UN atau UNO
- Asal mula:
- Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang diajukan Presiden AS dan PM Inggris, Agustus 1941;
- Deklarasi PBB ditandatangani 26 Negara hari tahun baru 1942, setelah Jepang memulai permusuhan di kawasan Pasifik;
- Deklarasi Moskow, Oktober 1943, yang dikeluarkan oleh pemerintah AS, Inggris, Uni Soviet, dan Cina;
- Konferensi Yalta, 1945, menjelang kekalahan Jerman, pematangan bentuk PBB dan penggodogan konsep Dewan Keamanan;
- Konferensi 25 April s/d 26 Juni 1945 membahas (Piagam PBB) UN Charter;
- UN lahir pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh Cina, Uni Soviet, Inggris dan AS, dan mayoritas negara2 lain;
- Sidang pertama MU dilangsungkan tgl 10 Januari 1946, 3 bulan sebelum LBB diakhiri;
- Selain Sekretariat, memiliki 5 organ utama: MU, DK, DE dan Sosial, Dewan Perwalian, ICJ, di samping organ2 pembantu (subsidiary organs);
- Tujuan didirikan PBB:
- Memelihara perdamaian dan keamanan;
- mengembangkan hubungan bersahabat di antara bangsa-bangsa;
- Mengupayakan kerjasama ekonomi, sosial, budaya, dll.
MU PBB
- Merupakan badan pertimbangan
- Sidang setahun sekali, tapi dapat mengagendakan sidang khusus
- One man one vote
- Tidak mengenal veto
DK PBB
- Terdiri 15 anggota, 5 diantaranya anggota tetap dan disebut dalam Charter (Cina, Perancis, Rusia, Inggris, AS)
- 10 anggota tidak tetap dipilih untuk 3 tahun oleh MU
- Merupakan badan yang berfungsi terus-menerus, yang diharapkan dapat berfungsi efektif untuk menjamin tindakan yang layak oleh PBB
- One man one vote, dengan minimal 9 anggota tetap harus menyetujui (termasuk pemegang hak veto)
- Memiliki kekuasaan eksekusi dan memaksa dengan kekuatan senjata;
- Dalam prakteknya DK PBB banyak mengalami kegagalan dalam mencegah terjadinya perang, dan negara pemegang hak veto merupakan sponsor utama di berbagai perang setelah PD II;
Hukum Internasional
- Merupakan weak law (hukum yang lemah), bahkan ada yang mengatakan bukan suatu “hukum”;
- Bersifat koordinatif, bukan subordinatif;
- Posisinya terhadap state law senantiasa bermasalah, praktek di berbagai negara berbeda-beda;
- Teori dipatuhinya hukum internasional hanya berdasarkan hukum alami (natuurrecht), yaitu akal sehat (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya (instinct for survival)
- Pemberontakan masyarakat-bangsa terhadap kekuasaan Gereja Katolik Roma dan kekuasaan monarkhi, dengan membentuk nation-state yang sekuler membuahkan kritik atas kondisi dunia kini sebagai berikut:
- Perang tetap merupakan alasan utama kematian umat manusia dalam jumlah massif;
- Kemiskinan, keterbelakangan, kerendahan budaya, eksploitasi negara satu terhadap negara lain terus berlangsung;
- Keamanan suatu negara tetap digantungkan pada seberapa kuat militer negara itu, artinya kembali ke kondisi survival of fittest alias hukum rimba, bukan pada hak dan bathil;
- Kesejahteraan ketertiban, dan kemajuan ilmu dan teknologi negara-negara Barat merupakan hasil penjajahan ekonomi terhadap negara-negara berkembang;
Perlunya suatu Single Organization
- Kelahiran organisasi PBB sulit dilepaskan dari kenyataan kebutuhan negara-negara d dunia akan adanya suatu organisasi tunggal untuk mengatur eksistensi ratusan negara-negara di dunia;
- PBB sebagai single organization tidak cukup kuat mengatur anggotanya, terbukti masih banyak terjadi perang setelah terbentuk PBB;
- Yang diperlukan niscaya bukan semata single organization yang diikat dalam suatu international law, melainkan single organization yang diikat dalam world law, yang bersifat subordinatif (negara anggota diperlakukan sebagai seperti negara bagian dalam negara federasi);
Khilafah
- Dunia Islam sebagai salah satu imperium terbesar dan terlama yang pernah eksis menguasai peradaban dunia harus menyumbangkan saran bagi dunia yang lebih aman dan adil, dengan mengajukan alternatif single organization yang lebih cocok bagi peradaban umum manusia;
- Tawaran dunia Islam adalah Khilafah;
- Bila pergaulan Internasional sekarang diikat dengan international Law yang didasarkan pada natuurrecht (ratio dan instinct for survival) dan terbukti tidak efektif mengelola keamanan dunia, maka Islam menawarkan world law (hukum dunia yang bersifat subordinatif) yang didasarkan pada hukum Allah;
- Konsep Kelsen mengenai negara menekankan bahwa negara merupakan suatu gagasan teknis semata-mata yang menyatakan fakta bahwa serangkaian kaidah hukum tertentu mengikat sekelompok individu yang hidup di dalam suatu wilayah teritorial terbatas. Negara=hukum;
- Walau Kelsen menuai kritik, tapi tidak dapat disangkal bahwa eksistensi suatu sistem hukum merupakan syarat paling pokok dari status kenegaraan;
- Oleh karena itu, negara yang menerapkan sistim hukum Allah (syariah), tidak ada jalan lain selain menetapkan status kenegaraannya sebagai Khilafah;
- Khilafah adalah sistem pemerintahan yang tegak di atas empat pilar yang solid.
- Pertama, kedaulatan di tangan syara’ (QS. An-Nisaa 59). Pemutus halal-haram, baik-buruk, terpuji-tercela adalah hukum syara.
- Kedua, kekuasaan di tangan rakyat. Lalu rakyat menyerahkan kekuasaan itu kepada seseorang pilihan mereka sebagai khalifah (Lihat Hadist-hadits tentang bai'at khalifah).
- Ketiga, khalifah yang dipilih dan dibai’at rakyat itu haruslah satu orang saja dan ini merupakan kewajiban kaum muslimin.
- Keempat, khalifah yang telah dibai’at itulah yang punya hak untuk melegislasi hukum syara’ yang digali oleh para mujtahid sehingga terwujud tertib hukum di masyarakat (Lihat ijma sahabat)
Misi Khilafah
Beberapa langkah yang diterapkan Khilafah manakala tegak adalah :
- Melaksanakan penerapan mabda (way of life) Islam secara kaffah
- Menyatukan negeri-negeri Islam kedalam kesatuan khilafah
- Menerapkan sistem ekonomi Islam yang tumpuannya sektor riil, menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok per individu, dan memberi peluang sama untuk berusaha bagi warga, mendistribusikan kekayaan alam kembali kepada pemiliknya, yakni ummat
- Mengatur tata pergaulan masyarakat, melarang segala hal yang menyuburkan penyakit sosial
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan jama’ah kaum muslimin (pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis)
- Dengan lima langkah di atas generasi umat Islam yang kokoh dalam Khilafah terbentuk. Insya Allah !
"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS. An Nuur 55).
0 comments: