Dalam debat di Today’s Dialogue Metro TV, salah satu pembicara yang dikenal dari kelompok liberal dengan arogan mengatakan bahwa dasar teologis kewajiban khilafah rapuh. Pernyataan seperti ini bisa dimengerti karena muncul dari seorang yang selama ini
dikenal alergi dan getol menyerang syariah Islam.Sementara itu para ulama yang diakui dan terpandang dalam Islam dalam berbagai kitab mereka justru dengan tegas menyatakan kewajiban penegakan Khilafah ini. Wajibnya khilafah bukanlah pendapat Hizbut Tahrir saja, atau Syekh Taqiyuddin an Nabhani saja. Jadi pandangan Khilafah tidak wajib, tidak punya landasan teologis justru pandangan aneh dan asing.
line-height: 150%;">Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengan Kitab itu perkara orang-orang Yahudi oleh diputuskan para nabi yang berserah diri kepada Allah dan oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka kerana mereka diperintahkan untuk memelihara kitab-kitab Allah; mereka menjadi saksi terhadapnya. Kerana itu, janganlah kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku. Janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS al-Maidah [5]: 44).
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah
jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu, siapa yang mengingkari Thaghut dan mengimani Allah, sesungguhnya ia telah berpegang pada tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 256)
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa
yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa [4]: 60)
class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu berkata kepada para Malaikat:’Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka bekata:’Mengapa Engkau hendak menjadikan (Khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Tuhan berfirman:”Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui ” (QS.Al-Baqarah: 30).
dan perbuatan-perbuatan keji serta apabila mereka marah mereka memberi maaf; (bagi) orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, lalu urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat di antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka (QS asy-Syura [42]: 37-38)
mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:402533272; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:671389524 -1 -1 -1 -1 -1 -1 -1 -1 -1;} @list l0:level1 {mso-level-tab-stop:.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:1.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:1.5in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level4 {mso-level-tab-stop:2.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:2.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:3.0in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level7 {mso-level-tab-stop:3.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:4.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l0:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:4.5in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1 {mso-list-id:1507864989; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-566172236 67698713 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l1:level1 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:.25in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-font-weight:normal; mso-ansi-font-style:normal;} @list l1:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:.75in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:1.25in; mso-level-number-position:right; margin-left:1.25in; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level4 {mso-level-tab-stop:1.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:1.75in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:2.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:2.25in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:2.75in; mso-level-number-position:right; margin-left:2.75in; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level7 {mso-level-tab-stop:3.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:3.25in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:3.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:3.75in; text-indent:-.25in; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l1:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:4.25in; mso-level-number-position:right; margin-left:4.25in; text-indent:-9.0pt; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} -->
Pemilu di Indonesia
Pemilu yg dilakukan setiap lima tahun sekali di tingkat nasional akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang secara bersama-sama akan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sementara propinsi dan kabupaten/kota akan memilih anggota DPRD. Berdasarkan UUD1945 Pasal 3 hasil amandemen ditetapkan bahwa wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Pasal 11 ayat 2 menegaskan bahwa DPR melakukan persetujuan bersama Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. DPR juga memegang kekuasaan membentuk undang-undang, membahas bersama Presiden setiap rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20); memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A). Tugas Presiden sendiri secara umum adalah melaksanakan UUD serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat tersebut.
Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak
demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.
*
JILBAB DAN KHIMAR, BUSANA MUSLIMAH DALAM KEHIDUPAN UMUM
Setelah Khilafah Islamiyah hancur di Turki tahun 1924, umat Islam dicengkeram dan didominasi oleh peradaban Barat yang kafir, khususnya sistem demokrasi yang lahir dari paham sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Karena itu, tidak heran kalau cara pandang dan cara berpikir mereka dipengaruhi oleh nilai-nilai peradaban Barat yang berpangkal pada sekularisme itu. Ide-ide Barat seperti sekularisme, demokrasi, dan pluralisme diterima lebih dulu sebagai kebenaran absolut secara taken for granted, lalu dijadikan standar untuk menilai dan menghakimi ajaran Islam. Jika suatu ajaran Islam cocok dengan nilai-nilai peradaban Barat, bolehlah diamalkan. Tapi kalau tidak cocok, ajaran Islam itu wajib diubah, diadaptasikan, dimodifikasi, dan bahkan dihancurkan agar sesuai dengan nilai-nilai peradaban Barat (William Montgomery Watt, Fundamentalisme Islam dan Modernitas, 1997:147-256).
*
MENJAWAB TUDUHAN DAN KERAGUAN SEPUTAR KHILAFAH ISLAMIYAH*
Sebagai entitas sosial, sejarah umat Islam yang tersebar ke seluruh dunia, dan kini mencapai 1,4 miliar orang itu tidak bisa dilepaskan
dari keberadaan Khilafah Islam. Karena itu, keberadaan dan sumbangannya kepada umat ini tidak pernah diingkari oleh siapapun, Maka, wajar jika para ulama’ menyatakan, bahwa imamah atau Khilafah merupakan perkara yang telah diyakini urgensinya di dalam konstruk ajaran Islam (ma’lum[un] min ad-din bi ad-dharurah).
Pengantar Istilah Khilafah dan Imamah sebetulnya sinonim; maknanya adalah sistem pemerintahan Islam. Namun, oleh segelintir orang, kedua istilah itu dianggap berbeda pengertiannya. Ulil Abshar Abdalla, bekas Koordinator JIL (Jaringan Islam Liberal), misalnya, memandang ada perbedaan antara Khilafah dan Imamah; begitu juga istilah turunannya seperti imam dan khalifah. Ulil menyatakan, “Imam di sini adalah penguasa dalam pengertian umum.” Dalil-dalil agama tentang
wajibnya mengangkat imam, menurut Ulil, hanya menegaskan saja hukum sosial yang sudah berlaku berabad-abad. Salah satu hukum sosial itu adalah bahwa setiap masyarakat selalu akan mengangkat seorang pemimpin yang mengatur dan menyelenggarakan kepentingan mereka. Pemimpin itu, kata Ulil, “Bisa kepala suku, lurah, camat, bupati, raja, sultan, khalifah, presiden, CEO, manager, dan lain-lainnya.” (www.harianbangsa.com).
Pertama, bahwa aktiviti muslim wajib bersandar kepada hukum syara', bukan bersandar kepada selainnya, seperti kepentingan sesaat, hawa nafsu, atau akal. Kerana itu, perjuangan umat untuk mendirikan Khilafah harus berdasarkan kepada hukum-hukum syara', tidak boleh didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang non-syara'. Keterikatan kepada Syariat Islam adalah kewajipan setiap muslim.
Kedua, bahwa umat Islam wajib mengambil suri teladan (uswah hasanah) dari Nabi
Muhammad SAW dalam masalah ini. Sebab, Rasulullah SAW telah memberi teladan bagaimana cara mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam. Kita wajib meneladani manhaj (metode) Rasulullah SAW ini. Firman Allah SWT: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah)." (Qs. Al-Ahzab [33]: 21).