Oleh : Tri Wahyu Cahyono,SP
Agenda pokok revitalisasi pertanian yang dicanangkan Presiden pada tanggal 11 Juni 2005 adalah :
1.Redesign sisitem pemasaran produk pertanian
2.Mengembangkan institusi usaha petani.
3.Mengembangkan infrastruktur yang mendukung sektor pertanian
4.Meningkatkan penerapkan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang pertanian.
5.Memfasilitasi petani dalam akses kredit
Ketahanan pangan dalam revitalisasi tersebut sangat penting atau sering kita sebut swasembada pangan yang berhasil dilakukan ketika pemerintahan Soeharto. Beras merupakan komoditas srategis dalam kehidupan sosial ekonomi nasional. Beras adalah makanan pokok sekitar 95 % penduduk dan usahatani padi menjadi sumber pendapatan 21 juta rumahtangga.
Secara geografis kepulauan Indonesia sebagian besar mempunyai tanah yang relatif kaya akan unsur hara. Utamanya seperti yang terdapat dihampir semua lokasi di P. Jawa kecuali disisi Selatannya. Sebagian besar wilayah ini didominasi oleh tanah podsolik/latosol/ultisol/regosol, dengan pH sekitar 4-5, kandungan c-organik rendah, memiliki kandungan liat/pasir tinggi dan miskin hara. Tipe jenis tanah tersebut juga tersebar dihampir seluruh wilayah Indonesia, seperti disebagian besar pulau Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Untuk tanah Podsolik Merah Kuning saja sebarannya mencapai 47.5 juta ha atau 25% diseluruh Indonesia. Akan tetapi hasil penelitian Mulyani et al. (2001) menunjukkan sesuatu yang memberi harapan cerah. Untuk propinsi Lampung saja terdapat sekitar 320,000 ha lahan kering potensial untuk pengembangan padi sawah dan palawija. Suatu luasan yang 1.5 kali lebih besar dari luas lahan sawah potensial di sepanjang jalur pantura Jawa Barat. Dengan perkataan lain terdapat sekitar 75.000 ha lahan kering potensial untuk perluasan areal tanaman baru. Luasan minimal areal potensial ini tentu akan mencapai 3-5 juta ha untuk seluruh wilayah Indonesia. Suatu luasan yg bila dikelola dengan baik serta didukung oleh kontinuitas ketersediaan air akan mampu menghasilkan produk pertanian utamanya padi dan palawija. Hasil yang dapat diperoleh untuk satu kali musim tanam minimal sekitar 6-10 juta ton padi dan sekitar 3-5 juta ton palawija. Padahal di antara areal tersebut ada yang dapat ditanami 2 kali dalam setahun. Ditinjau dari sisi luasannya, lahan kering memberikan harapan besar untuk dikembangkan, terutama pada lahan dengan ketinggian kurang dari 500 m dari permukaan laut. Potensi ini perlu mendapatkan perhatian pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten untuk terus mengembangkan areal pertanian potensial seperti yang sedang dirintis oleh pemerintah kabupaten Agam, Sumatera Barat dalam mengembangkan areal Agropolitan nya.(Haris Syahbuddin)
Kebijakan perberasan diatur dalam Inpres Nomor 13 Tahun 2005 yang berlaku mulai tahun 2006, mengamanatkan kepada instansi terkait untuk memberikan dukungan pada upaya peningkatan produksi dan pasca panen, salah satunya untuk perbaikan pendapatan petani.
Kebutuhan pangan penduduk jika kita asumsikan konsumsi per kapita 138 kg dan dengan jumlah penduduk 220 juta berarti tiap tahun membutuhkan 30.360.000 ton. Indonesia untuk memenuhi itu saja membutuhkan luasan lahan 7.590.000 Ha dengan asumsi per hektar sedikitnya menghasilkan 4 ton/Ha.
Menurut data BPS,Produksi padi total baik dari padi sawah ditambah padi ladang rata-rata 50 juta ton/tahun bahkan meningkat tiap tahun mulai dari tahun 2001 hingga 2005. Luas panen padi pada tahun 2004-2005 sudah bisa mencapai hampir 12 juta Ha. Selengkapnya seperti di tabel berikut :
Produksi,Luas Panen dan Produktivas Padi di Indonesia Tahun 2001-2004
Jenis Komoditi 2001 2002 2003 2004
1.Padi sawah
Produksi (000 ton) 47.896 48.899 49.378 51.209
Luas Panen (000 Ha) 10.416 10.457 10.799 10.395
Produktivitas (Kw/Ha) 45,97 46,76 47,42 47,50
2.Padi Ladang/dryland paddy
Produktivitas (000 ton) 2.565 2.591 2.759 2.879
Luas Panen (000 Ha) 1.081 1.064 1.094 1.124
Produktivitas (Kw/Ha) 23,74 25,23 25,23 25,63
Total paddy
Produksi (000 Ha) 50.461 51.490 52.138 54.088
Luas Panen (000 Ha) 11.500 11.521 11.488 11.923
Produktivitas (Kw/Ha) 43.88 44.69 45,38 45,36
Dari data diatas saja sudah terlihat bahwa Indonesia sangat mampu untuk swasembada beras bahkan untuk menyediakan cadangan beras di Bulog yang minimal 1 juta ton saja sudah lebih.
Menurut data BPS bahwa sejak 2005, 33 propinsi sudah bisa memproduksi padi termasuk daerah Irian Jaya Barat walaupun masih sedikit dibanding daerah yang lain. artinya, lahan di Indonesia berpotensi untuk pemenuhan kebutuhan pangan. Dari 33 propinsi yang bisa untuk dijadikan sentra beras dan memasok daerah lainnya adalah : NAD, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan selatan, Sulawaesi Selatan. Daerah-daerah tersebut mamu menghasilkan diatas 1 juta ton terutama di daerah jawa. Daerah lain dengan perbandingan derahnya sebenarnya cukup mampu untuk berswasembada. Tahun 2004 saja total produksi di Indonesia mencapai 54.088.468 ton (Produksi Padi menurut Propinsi).
Luas panen padi tahun 2004 mencapai 11.922.974 Ha. Dari data BPS tiap tahun mengalami peningkatan.
Tidak dipungkiri juga bahwa Indonesia adalah negara dengan rawan bencana mulai kekeringan, banjir, el nino, gempa hingga tsunami. Hal ini juga perlu diperhitungkan untuk menjadi bahan pembangunan pertanian masa depan dengan menyiapkan teknologi informasi yang cepat sehingga bisa menghindari dan membuat perencanaan yang matang terkait dengan pemenuhan kebutuhan pangan.
Dulu bisa swasembada,mengapa sekarang tidak?
Banyak pertanyaan sindiran-sindiran yang harus dijawab pemerintah. Jika kita urai permasalahan-permasalahan memang ujung-ujngnya adalah di political will pemerintah untuk mengurusi
Agenda pokok revitalisasi pertanian yang dicanangkan Presiden pada tanggal 11 Juni 2005 adalah :
1.Redesign sisitem pemasaran produk pertanian
2.Mengembangkan institusi usaha petani.
3.Mengembangkan infrastruktur yang mendukung sektor pertanian
4.Meningkatkan penerapkan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang pertanian.
5.Memfasilitasi petani dalam akses kredit
Ketahanan pangan dalam revitalisasi tersebut sangat penting atau sering kita sebut swasembada pangan yang berhasil dilakukan ketika pemerintahan Soeharto. Beras merupakan komoditas srategis dalam kehidupan sosial ekonomi nasional. Beras adalah makanan pokok sekitar 95 % penduduk dan usahatani padi menjadi sumber pendapatan 21 juta rumahtangga.
Secara geografis kepulauan Indonesia sebagian besar mempunyai tanah yang relatif kaya akan unsur hara. Utamanya seperti yang terdapat dihampir semua lokasi di P. Jawa kecuali disisi Selatannya. Sebagian besar wilayah ini didominasi oleh tanah podsolik/latosol/ultisol/regosol, dengan pH sekitar 4-5, kandungan c-organik rendah, memiliki kandungan liat/pasir tinggi dan miskin hara. Tipe jenis tanah tersebut juga tersebar dihampir seluruh wilayah Indonesia, seperti disebagian besar pulau Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Untuk tanah Podsolik Merah Kuning saja sebarannya mencapai 47.5 juta ha atau 25% diseluruh Indonesia. Akan tetapi hasil penelitian Mulyani et al. (2001) menunjukkan sesuatu yang memberi harapan cerah. Untuk propinsi Lampung saja terdapat sekitar 320,000 ha lahan kering potensial untuk pengembangan padi sawah dan palawija. Suatu luasan yang 1.5 kali lebih besar dari luas lahan sawah potensial di sepanjang jalur pantura Jawa Barat. Dengan perkataan lain terdapat sekitar 75.000 ha lahan kering potensial untuk perluasan areal tanaman baru. Luasan minimal areal potensial ini tentu akan mencapai 3-5 juta ha untuk seluruh wilayah Indonesia. Suatu luasan yg bila dikelola dengan baik serta didukung oleh kontinuitas ketersediaan air akan mampu menghasilkan produk pertanian utamanya padi dan palawija. Hasil yang dapat diperoleh untuk satu kali musim tanam minimal sekitar 6-10 juta ton padi dan sekitar 3-5 juta ton palawija. Padahal di antara areal tersebut ada yang dapat ditanami 2 kali dalam setahun. Ditinjau dari sisi luasannya, lahan kering memberikan harapan besar untuk dikembangkan, terutama pada lahan dengan ketinggian kurang dari 500 m dari permukaan laut. Potensi ini perlu mendapatkan perhatian pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten untuk terus mengembangkan areal pertanian potensial seperti yang sedang dirintis oleh pemerintah kabupaten Agam, Sumatera Barat dalam mengembangkan areal Agropolitan nya.(Haris Syahbuddin)
Kebijakan perberasan diatur dalam Inpres Nomor 13 Tahun 2005 yang berlaku mulai tahun 2006, mengamanatkan kepada instansi terkait untuk memberikan dukungan pada upaya peningkatan produksi dan pasca panen, salah satunya untuk perbaikan pendapatan petani.
Kebutuhan pangan penduduk jika kita asumsikan konsumsi per kapita 138 kg dan dengan jumlah penduduk 220 juta berarti tiap tahun membutuhkan 30.360.000 ton. Indonesia untuk memenuhi itu saja membutuhkan luasan lahan 7.590.000 Ha dengan asumsi per hektar sedikitnya menghasilkan 4 ton/Ha.
Menurut data BPS,Produksi padi total baik dari padi sawah ditambah padi ladang rata-rata 50 juta ton/tahun bahkan meningkat tiap tahun mulai dari tahun 2001 hingga 2005. Luas panen padi pada tahun 2004-2005 sudah bisa mencapai hampir 12 juta Ha. Selengkapnya seperti di tabel berikut :
Produksi,Luas Panen dan Produktivas Padi di Indonesia Tahun 2001-2004
Jenis Komoditi 2001 2002 2003 2004
1.Padi sawah
Produksi (000 ton) 47.896 48.899 49.378 51.209
Luas Panen (000 Ha) 10.416 10.457 10.799 10.395
Produktivitas (Kw/Ha) 45,97 46,76 47,42 47,50
2.Padi Ladang/dryland paddy
Produktivitas (000 ton) 2.565 2.591 2.759 2.879
Luas Panen (000 Ha) 1.081 1.064 1.094 1.124
Produktivitas (Kw/Ha) 23,74 25,23 25,23 25,63
Total paddy
Produksi (000 Ha) 50.461 51.490 52.138 54.088
Luas Panen (000 Ha) 11.500 11.521 11.488 11.923
Produktivitas (Kw/Ha) 43.88 44.69 45,38 45,36
Dari data diatas saja sudah terlihat bahwa Indonesia sangat mampu untuk swasembada beras bahkan untuk menyediakan cadangan beras di Bulog yang minimal 1 juta ton saja sudah lebih.
Menurut data BPS bahwa sejak 2005, 33 propinsi sudah bisa memproduksi padi termasuk daerah Irian Jaya Barat walaupun masih sedikit dibanding daerah yang lain. artinya, lahan di Indonesia berpotensi untuk pemenuhan kebutuhan pangan. Dari 33 propinsi yang bisa untuk dijadikan sentra beras dan memasok daerah lainnya adalah : NAD, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan selatan, Sulawaesi Selatan. Daerah-daerah tersebut mamu menghasilkan diatas 1 juta ton terutama di daerah jawa. Daerah lain dengan perbandingan derahnya sebenarnya cukup mampu untuk berswasembada. Tahun 2004 saja total produksi di Indonesia mencapai 54.088.468 ton (Produksi Padi menurut Propinsi).
Luas panen padi tahun 2004 mencapai 11.922.974 Ha. Dari data BPS tiap tahun mengalami peningkatan.
Tidak dipungkiri juga bahwa Indonesia adalah negara dengan rawan bencana mulai kekeringan, banjir, el nino, gempa hingga tsunami. Hal ini juga perlu diperhitungkan untuk menjadi bahan pembangunan pertanian masa depan dengan menyiapkan teknologi informasi yang cepat sehingga bisa menghindari dan membuat perencanaan yang matang terkait dengan pemenuhan kebutuhan pangan.
Dulu bisa swasembada,mengapa sekarang tidak?
Banyak pertanyaan sindiran-sindiran yang harus dijawab pemerintah. Jika kita urai permasalahan-permasalahan memang ujung-ujngnya adalah di political will pemerintah untuk mengurusi
rakyatnya sesuai amanah yang telah diberikan. Pada pasal 33 tentang sumber daya alam adalah dikelola negara untuk kemakmuran rakayat. Tetapi pada faktanya dalam perberasan mulai dari hulu hingga hilir peran swasta terlalu tinggi dan bisa dikatakan pengaturan dalam masalah perberasan Indonesia menuju ke liberalisasi, menyerahkan kepada mekanisme pasar, sehingga berlaku hukum ekonomi suply and demand. Jika permintaan tinggi sedangkan penawaran (barang) rendah maka harga akan tinggi atau sebaliknya. Pemerintah telah banyak membuat program yang arahnya kemajuan pertanian dan kemammuran tetapi tidak secara langsung ke petani dan masih ada peran swasta baik kelompok/perusahaan maupun individu yang menjadi pelayan langsung terhadap masyarakat.Seharusnya pemerintah langsung yang melayani sehingga orientasinya adalah pelayanan bukan profit. Contoh subsidi pupuk dengan memberikan uang subsidi melalui peruasahaan BUMN, padahal mekanisme pendistribusiannya adalah melalui swasta sehingga di lapang mudah sekali harga di permainkan dengan menimbun pupuk atau mendistribusikan/menjual ke tempat lain yang lebih mendatangkan untung. Dalam pengembangan teknologi budidya banyak pihak swasta yang berkepentingan dengan produknya sehingga terkadang berbenturan dengan program pertanian pemerintah semisal masih banyaknya beredar pestisida dengan bahan aktif yang sudah dilarang, di satu sisi pemerintah mencanangkan untuk pertanian ramah lingkungan atau organik. Pada peran distribusi pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi pihak swasta untuk berperan aktif mendistribusikan beras, sehingga tidak jarang para pemodal bisa mempermainkan harga dengan menimbun atau mendistribusikan ke tempat lain beras tersebut.
Redesign Sistem Pertanian
Sesuai amanah Undang-undang bahwa pemerintahlah yang seharusnya mengurusi urusan rakyat dan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Pemimpin adalah seperti seorang pengembala yang akan dimintai pertangungjawabannya terhadap yang digembalakan. Maka dari itu untuk mewujudkan amanah undang-undang dan menjalan Keppres no.13 tahun 2006 tentang perberasan maka diperlukan pengaturan ulang tentang sistem pemenuhan beras mulai dari hulu hingga hilir.
Badan Ketahanan Pangan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah seharusnya memiliki pola rencana dari target yang sudah jelas dari data-data potensi yang ada untuk membuat pelayanan terhadap masyarakat.
1.Pelayanan terhadap masyarakat petani
Pemerintah sudah menetapkan daerah-daerah sentra produksi padi dengan target luasan yang jelas, maka lembaga pemerintah ini akan berupaya semaksimal mungkin dengan pemerintah daerah secara langsung mengarahkan para petani yang lahannya potensial untuk tanaman padi agar menanam padi sesuai program pemerintah. Memberikan teknologi budidaya yang utuh sesuai program pemerintah kepada para petani yang menanam padi dan memberikan kemudahan akses untuk memperoleh sarana dan prasarana budidaya seperti kelancaran pengairan, penanggulangan HPT secara terpadu, pemupukan berimbang, dan lain sebagainya yang terkait dengan pola budidaya yang ada. Kemudian lembaga ini menjadi tempat pelayanan distribusi langsung pemerintah kepada petani terkait dengan subsidi pemerintah (tidak melalui perantara swasta seperti kelompok tani atau unit-unit usaha) atau dengan kata lain ada setiap petugas dari lembaga ini yang langsung berfungsi sebagai pelayan dan pembina atau ketua dari kelompok tani dengan catatan ada pendapatan yang diberikan pemerintah kepada petugas ini sehingga menutup kemungkinan petugas untuk mencari pendapatan tambahan.
Lembaga pemerintah yang ditunjuk ini juga bertugas memantau dan menampung hasil panen para petani dengan harga yang sudah ditetapkan dengan perhitungan tentu saja diatas biaya produksi.
Lembaga ini juga bertugas untuk langsung memotong hasil panen untuk zakat pertanian bagi yang muslim dan pajak bagi non muslim. Hasil dari zakat ini dikelola untuk didistribusikan ke fakir miskin, sedangkan pajak langsung masuk ke pemerintah.
Lembaga ini juga akan menyimpan hasil panen dan mendistribusikan ke daerah-daerah secara merata sesuai jumlah penduduk dan kebutuhannya akan pangan khususnya beras.
2.Pelayanan terhadap masyarakat
Lembaga pemerintah ini juga melayani secara langsung pendistribusian beras ke semua rakyat dengan membentuk agen-agen resmi yang telah ditunjuk (pegawai pemerintah) yang bertugas menjual langsung ke masyarakat, petugas ini digaji langsung sehingga tidak akan memungkinkan mempermainkan harga, keuntungan sepenuhnya dari penjualan masuk ke kas negara.
Inilah salah satu alternatif pilihan yang ditawarkan yaitu pelyanan langsung kepada para petani dan masyarakat umum terutama untuk kebutuhan pokok khusunya beras. Pola seperti ini akan menutup para pelaku-pelaku bisnis yang dengan sengaja untuk mengeruk keuntungan dari penderitaan masyarakat. Di sisi yang lain pertanian Indonesia ke depan akan semakin mantap akrena langsung di layani oleh pemerintah. Teknologi budidaya akan berkembang cepat sesuai teknologi yang telah dikembangkan pemerintah karena transfer teknologinya cepat dan akan tepat sasaran, kemudian teknologi tersebut akan terintegral dalam satu pola yang inovatif dan produktif karena melibatkan semua komponen yang ada di departemen pertanian untuk menangani secara langsung setiap permasalahan yang muncul di tingkat petani. Harga akan stabil karena langsung di kontrol pemerintah mulai dari penyediaan hingga pendistribusiannya sehingga tidak ada pihak swasta yang bisa menimbun beras.
Ketika kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dan didapat secara murah akan meningkatkan kemakmuran dan memunculkan usaha-usaha tani yang produktif yaitu pengembangan pertanian di luar kebutuhan pokok masyarakat. Masa depan pertanian Indonesia akan menjadi barometer dan sekaligus pengekspor terbesar dari bidang pertanian. Di pihak swasta (individu, kelompok atau perusahaan) mereka akan terpacu untuk mengambil peran di bidang sekunder (di luar kebutuhan pokok) sehingga akan memacu kemajuan bidang pertanian yang selama ini belum termaksimalkan.
*
Redesign Sistem Pertanian
Sesuai amanah Undang-undang bahwa pemerintahlah yang seharusnya mengurusi urusan rakyat dan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Pemimpin adalah seperti seorang pengembala yang akan dimintai pertangungjawabannya terhadap yang digembalakan. Maka dari itu untuk mewujudkan amanah undang-undang dan menjalan Keppres no.13 tahun 2006 tentang perberasan maka diperlukan pengaturan ulang tentang sistem pemenuhan beras mulai dari hulu hingga hilir.
Badan Ketahanan Pangan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah seharusnya memiliki pola rencana dari target yang sudah jelas dari data-data potensi yang ada untuk membuat pelayanan terhadap masyarakat.
1.Pelayanan terhadap masyarakat petani
Pemerintah sudah menetapkan daerah-daerah sentra produksi padi dengan target luasan yang jelas, maka lembaga pemerintah ini akan berupaya semaksimal mungkin dengan pemerintah daerah secara langsung mengarahkan para petani yang lahannya potensial untuk tanaman padi agar menanam padi sesuai program pemerintah. Memberikan teknologi budidaya yang utuh sesuai program pemerintah kepada para petani yang menanam padi dan memberikan kemudahan akses untuk memperoleh sarana dan prasarana budidaya seperti kelancaran pengairan, penanggulangan HPT secara terpadu, pemupukan berimbang, dan lain sebagainya yang terkait dengan pola budidaya yang ada. Kemudian lembaga ini menjadi tempat pelayanan distribusi langsung pemerintah kepada petani terkait dengan subsidi pemerintah (tidak melalui perantara swasta seperti kelompok tani atau unit-unit usaha) atau dengan kata lain ada setiap petugas dari lembaga ini yang langsung berfungsi sebagai pelayan dan pembina atau ketua dari kelompok tani dengan catatan ada pendapatan yang diberikan pemerintah kepada petugas ini sehingga menutup kemungkinan petugas untuk mencari pendapatan tambahan.
Lembaga pemerintah yang ditunjuk ini juga bertugas memantau dan menampung hasil panen para petani dengan harga yang sudah ditetapkan dengan perhitungan tentu saja diatas biaya produksi.
Lembaga ini juga bertugas untuk langsung memotong hasil panen untuk zakat pertanian bagi yang muslim dan pajak bagi non muslim. Hasil dari zakat ini dikelola untuk didistribusikan ke fakir miskin, sedangkan pajak langsung masuk ke pemerintah.
Lembaga ini juga akan menyimpan hasil panen dan mendistribusikan ke daerah-daerah secara merata sesuai jumlah penduduk dan kebutuhannya akan pangan khususnya beras.
2.Pelayanan terhadap masyarakat
Lembaga pemerintah ini juga melayani secara langsung pendistribusian beras ke semua rakyat dengan membentuk agen-agen resmi yang telah ditunjuk (pegawai pemerintah) yang bertugas menjual langsung ke masyarakat, petugas ini digaji langsung sehingga tidak akan memungkinkan mempermainkan harga, keuntungan sepenuhnya dari penjualan masuk ke kas negara.
Inilah salah satu alternatif pilihan yang ditawarkan yaitu pelyanan langsung kepada para petani dan masyarakat umum terutama untuk kebutuhan pokok khusunya beras. Pola seperti ini akan menutup para pelaku-pelaku bisnis yang dengan sengaja untuk mengeruk keuntungan dari penderitaan masyarakat. Di sisi yang lain pertanian Indonesia ke depan akan semakin mantap akrena langsung di layani oleh pemerintah. Teknologi budidaya akan berkembang cepat sesuai teknologi yang telah dikembangkan pemerintah karena transfer teknologinya cepat dan akan tepat sasaran, kemudian teknologi tersebut akan terintegral dalam satu pola yang inovatif dan produktif karena melibatkan semua komponen yang ada di departemen pertanian untuk menangani secara langsung setiap permasalahan yang muncul di tingkat petani. Harga akan stabil karena langsung di kontrol pemerintah mulai dari penyediaan hingga pendistribusiannya sehingga tidak ada pihak swasta yang bisa menimbun beras.
Ketika kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dan didapat secara murah akan meningkatkan kemakmuran dan memunculkan usaha-usaha tani yang produktif yaitu pengembangan pertanian di luar kebutuhan pokok masyarakat. Masa depan pertanian Indonesia akan menjadi barometer dan sekaligus pengekspor terbesar dari bidang pertanian. Di pihak swasta (individu, kelompok atau perusahaan) mereka akan terpacu untuk mengambil peran di bidang sekunder (di luar kebutuhan pokok) sehingga akan memacu kemajuan bidang pertanian yang selama ini belum termaksimalkan.

0 comments: