Tanya : Ustadz, bolehkah kita mengkritik penguasa secara terbuka?
Jawab :
Hukumnya jaiz (boleh) mengkritik penguasa secara terbuka, tidak haram. Dalilnya adalah kemutlakan dalil-dalil amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa. (Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 60; Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah,
hal.25).
Dalil-dalil tersebut antara lain sabda Nabi SAW, "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdil Muthallib dan seseorang yang berdiri di hadapan seorang imam yang zalim lalu orang itu memerintahkan yang ma’ruf kepadanya dan melarangnya dari yang munkar, lalu imam itu membunuhnya." (HR Tirmidzi dan Al-Hakim).
Juga berdasarkan sabda Nabi SAW."Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq kepada penguasa (sulthan) atau pemimpin (amiir) yang zalim." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Juga berdasarkan hadits Ubadah bin Ash-Shamit RA tentang baiat kepada imam yang di dalamnya ada redaksi, "dan kami akan selalu mengucapkan kebenaran dimana pun kami berada, kami tidak takut –karena Allah— terhadap celaan orang yang mencela." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
*

Mengkritik Penguasa Secara Terbuka Bolehkah?
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah serta mempertuhankan al-Masih putra Maryam. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan (yang
berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS at-Taubah [9]: 31).
Kandungan ayat ini berkaitan erat dengan ayat sebelumnya. Dalam ayat sebelumnya diberitakan mengenai perkataan Yahudi dan Nasrani. Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa Uzair adalah putra Allah. Orang-orang Nasrani mengatakan bahwa al-Masih adalah putra Allah. Karena ucapan itu, mereka pun mendapatkan laknat-Nya.
*

Keharaman Menaati Hukum Selain Hukum Allah (Tafsir QS at-Taubah [9]: 31)
Oleh : M Rahmat Kurnia
Para sahabat memandang penting kepemimpinan. Buktinya, setelah Rasulullah Muhammad SAW wafat, bersegeralah mereka kumpul di Saqifah Bani Sa'idah. Mereka lebih mementingkan suksesi kepemimpinan dibandingkan dengan menguburkan jenazah kekasih Allah SWT itu. Tiga hari tiga malam jenazah Nabi tertunda penguburannya. Padahal, memandikan mayat, mengkafani, menyolatkan dan menguburkannya merupakan fardlu kifayah. Artinya, mengadakan pergantian kepemimpinan negara lebih penting daripada penguburan mayat yang fardlu kifayah tersebut. Inilah hukum ajaran Rasulullah SAW yang dipahami oleh para sahabat. Pada sisi lain, realitas saat itu menunjukkan bahwa tidak semua kaum Muslim ikut. Mereka terdiri dari perwakilan kaum Muhajirin
dan Anshor. Kaum Muslim yang tinggal di Makkah, tidak terlibat dalam proses di Saqifah itu. Para sahabat tidak pernah mewajibkan setiap orang (wajib 'ain) untuk terlibat mengangkat pemimpin, yang karenanya mengharamkan orang-orang yang tidak terlibat dalam proses pemilihan itu.
Pada sisi lain, adanya pemimpin itu untuk ditaati. Namun, pemimpin yang wajib ditaati hanyalah pemimpin dalam ketaatan kepada Allah SWT. Haram hukumnya mentaati kemaksiatan. Kata Rasulullah, ”Tidak ada ketaatan kepada makhluk yang bermaksiat kepada Sang Pencipta (al-Khaliq)” (HR. Ahmad). Di dalam al-Quran pun Allah SWT berfirman dengan terang: ”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (TQS. An-Nisa[4]:59).
*

KEPEMIMPINAN YANG LURUS
oleh : Ainul Yaqin dan Kholili Hasib
----------------------------------------
-----------------
Pejuang Syariah
Kiai Hasyim Asy’ari yang lahir di Pondok Nggedang, Jombang, Jawa Timur, 10 April 1875 tidak lepas dari nenek moyangnya yang secara turun-temurun memimpin
pesantren. Ayahnya bernama Kiai Asy’ari, pemimpin Pesantren Keras yang berada di sebelah selatan Jombang. Kakeknya, Kiai Ustman, terkenal sebagai pemimpin Pesantren Gedang, yang santrinya berasal dari seluruh Jawa, pada akhir abad 19. Ayah kakeknya, Kiai Sihah, adalah pendiri Pesantren Tambakberas di Jombang.
Sejak kecil hingga berusia empat belas tahun, putra ketiga dari 11 bersaudara ini mendapat pendidikan langsung dari ayah dan kakeknya, Kyai Utsman. Hasratnya yang besar untuk menuntut ilmu mendorongnya belajar lebih giat dan rajin. Tak puas dengan ilmu yang diterimanya, sejak usia 15 tahun, ia berkelana dari satu pesantren ke pesantren lain; mulai menjadi santri di Pesantren Wonokoyo (Probolinggo), Pesantren Langitan (Tuban), Pesantren Trenggilis (Semarang), dan Pesantren Siwalan, Panji (Sidoarjo).
Pada tahun 1892, Kiai Hasyim Asy’ari menunaikan ibadah haji dan menimba ilmu di Makkah. Di sana ia berguru kepada Syaikh Ahmad Khatib dan Syaikh Mahfudh at-Tarmisi, gurunya di bidang hadis.
*

KH Hasyim Asy’ari: Pejuang Syariah dan Liberalisasi Pemikiran
Oleh: Ade Sugana, Lc.
(Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia)
Kritik terhadap penguasa (
muhasabatul hukam) disyariatkan dalam Islam. Ia merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang hukumnya fardhu kifayah. Karenanya, di dalam umat harus senantiasa ada orang-orang yang melakukan kewajiban ini, kalaupun tidak bisa dilakukan oleh mereka secara keseluruhan. Hal
ini banyak dijelaskan baik dalam al-Quran maupun as-Sunah. Diantaranya firman Allah SWT,
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia” (al-baqarah: 143)
Dalam ayat lain Allah SWT, berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
ۖ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil ” (QS. Al-Maaidah[5]: 8)
*

Sikap Pemerintah Terhadap Kritik
Beda Salafy dengan Salafus Shaleh
Tentang definisi Salafus Sholeh. Yang pertama, kita lihat secara bahasa salaf berasal dari akar kata :
a- Salafa – Yaslufu – wa Salfan --- Al-Ardha : yg berarti ‘meratakan tanah’ .
b- Salafa – Yaslufu – wa Salafan --- ketika org arab mengatakan ‘salaffa
asy-syai’a’ berarti ‘mendahulukan sesuatu’.
Berkata Imam Ibn Mandzur : "Salaf ialah sesiapa yang telah mendahului engkau yang terdiri dari ibu bapa atau kaum kerabat yang lebih tua pada umur dan kedudukan." Ia juga bisa berarti nenek moyang atau generasi terdahulu (Salafun ; Aslafun). Sehingga secara bahasa yg dimaksud dengan Madzhab As-Salaf adalah madzhab generasi terdahulu. Sehingga menurut bahasa Imam An-Nabhani, Imam Hasan Al-Banna, Imam Ad-Dahlawwi, Imam Al-Maududi, Imam Abul Hasan An-Nadwi dll adalah termasuk Salaf Ash-sholeh (yaitu generasi terdahulu yg sholeh), karena sejarah telah membuktikan mereka adalah para Ulama yg ikhlas yg memimpin umat untuk mengembalikan Izzul Islam wa Muslimun !!!??
*

Ada apa dengan Salafy
Negara dalam pandangan Islam bukanlah organ fisik, yang terdiri atas rakyat, wilayah dan pemerintah. Tetapi, negara adalah organisme
(entitas) yang menjalankan kumpulan konsepsi, standarisasi dan keyakinan yang diterima oleh umat. Karena itu, ciri khas sebuah negara pada dasarnya ditentukan oleh konsepsi, standarisasi dan keyakinan yang diterima dan dijalankan oleh umat. Bukan pada identitas kebangsaan, wilayah ataupun yang lain. Jika konsepsi, pemahaman dan keyakinan yang diterima dan dijalankan oleh umat itu merupakan konsepsi, standarisasi dan keyakinan Islam, maka negara tersebut disebut negara Islam.
*

DEMOKRASI BUKAN JALAN ISLAM MERAIH KEKUASAAN