Dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Penegasan Allah SWT dalam al Qur’an:
Para ulama adalah perawis para Nabi. Rasulullah SAW bersabda:
Bahwa keberadaan para ulama di tengah-tengah masyarakat adalah layaknya obat. Imam Sufyan Ats-tsauri menyatakan[i]: “Perbuatan buruk itu adalah penyakit dan ulama adalah obatnya… “
Kewajiban ulama adalah melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar; membongkar makar yang dilakukan negara-negara kafir imperialis atas Islam dan kaum Muslim; mengungkap persekongkolan para penguasa antek dengan negara-negara kafir penjajah untuk melanggengkan penjajahan mereka di dunia Islam; dan kewajiban ulama untuk melakukan muhasabah lil hukkaam.
Bahwa penghinaan terhadap Rasulullah SAW yang berulangkali dilakukan oleh orang-orang kafir adalah bukti real kebencian dan kedengkian mereka yang sangat mendalam terhadap Islam dan kaum Muslimin. Terakhir film yang berjudul “Innocence of Muslims”. Film murahan yang dibuat oleh seorang penganut Kristen Koptik warga Negara AS. Dalam film tersebut Sayyidina wa syafi’ina Muhammad SAW dihina dengan sangat keji. Dan dengan dalih kebebasan pemerintah AS kafir penjajah telah membiarkan begitu saja pembuatan film tersebut dan disebarluaskan ke seluruh dunia;
Hukuman orang yang mencela Rasulullah SAW:
Allah Tabaraka wa Ta’ala mengkategorikan celaan terhadap Nabi SAW adalah seperti celaan terhadap-Nya[ii].
Mencela Nabi SAW adalah termasuk suatu perkara yang sangat diharamkan.
Imam an-Nawawi berkata[viii]:
(imam itu junnah) artinya seperti cover/ penutup. Imamlah yang akan mencegah musuh menyakiti kaum Muslimin, dan mencegah sebagian masyarakat menyakiti sebagian yang lain. Imam melindungi kemurnian serta kesucian Islam, masyarakat berlindung pada Imam dan musuh takut pada supremasinya. Sedangkan makna (berperang di belakang Imam) adalah masyrakat bersama Imam memerangi orang-orang kafir, bughat, khawarij, dan biang kerusakan serta kedzaliman”
Maka, kami, para ulama menyatakan:
*
Penegasan Allah SWT dalam al Qur’an:
قَوْلِهِ تَعَالَى: {يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ} [المجادلة -11]
“bahwa Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (TQS Al
Mujadilah: 11)Para ulama adalah perawis para Nabi. Rasulullah SAW bersabda:
وَإنَّ العُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأنْبِيَاءِ ، وَإنَّ
الأنْبِيَاءَ لَمْ يَوَرِّثُوا دِينَاراً وَلاَ دِرْهَماً وَإنَّمَا
وَرَّثُوا العِلْمَ. (رواه أَبُو داود والترمذي )
“… Dan bahwa ulama itu adalah pewaris para Nabi, dan sesungguhnya
para Nabi itu tidak mewariskan dinar atau dirham (yakni sesuatu yang
sifatnya duniawi) tetapi para Nabi itu mewariskan ilmu” (HR Abu Dawud
dan at-Tirmidzi dari Abu Darda’ RA).Bahwa keberadaan para ulama di tengah-tengah masyarakat adalah layaknya obat. Imam Sufyan Ats-tsauri menyatakan[i]: “Perbuatan buruk itu adalah penyakit dan ulama adalah obatnya… “
Kewajiban ulama adalah melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar; membongkar makar yang dilakukan negara-negara kafir imperialis atas Islam dan kaum Muslim; mengungkap persekongkolan para penguasa antek dengan negara-negara kafir penjajah untuk melanggengkan penjajahan mereka di dunia Islam; dan kewajiban ulama untuk melakukan muhasabah lil hukkaam.
Bahwa penghinaan terhadap Rasulullah SAW yang berulangkali dilakukan oleh orang-orang kafir adalah bukti real kebencian dan kedengkian mereka yang sangat mendalam terhadap Islam dan kaum Muslimin. Terakhir film yang berjudul “Innocence of Muslims”. Film murahan yang dibuat oleh seorang penganut Kristen Koptik warga Negara AS. Dalam film tersebut Sayyidina wa syafi’ina Muhammad SAW dihina dengan sangat keji. Dan dengan dalih kebebasan pemerintah AS kafir penjajah telah membiarkan begitu saja pembuatan film tersebut dan disebarluaskan ke seluruh dunia;
Hukuman orang yang mencela Rasulullah SAW:
Allah Tabaraka wa Ta’ala mengkategorikan celaan terhadap Nabi SAW adalah seperti celaan terhadap-Nya[ii].
Mencela Nabi SAW adalah termasuk suatu perkara yang sangat diharamkan.
- Ijma’ Ulama’ menegaskan bahwa mencela Nabi adalah merupakan kekufuran dan murtad dari Islam, baik hal tersebut dilakukan dengan main-main maupun dengan sungguh-sungguh[iii].
- Imam Abu Bakar Ibn Mundir menegaskan: “bahwa umumnya ahli ilmu (ulama’) sepakat bahwa orang yang mencela Nabi SAW, baginya adalah hukuman mati”[iv].
- Imam Al-Khattaby berkata: “saya tidak melihat adanya perbedaan diantara kaum Muslimin atas kewajiban menghukum mati orang yang mencela Nabi SAW”[v].
- Dan Umat telah sepakat baik generasi salaf maupun khalaf hukum kafir dan dihukum mati untuk orang yang mencela Rasulullah SAW—menurut pendapat yang rajih– tanpa perlu diminta untuk bertaubat. Baik muslim atau kafir, laki-laki atau wanita. Baik dilakukan dengan serius atau hanya main-main[vi].
- Berkata Imam Ibn Qasim dr Imam Malik: orang yang mencela beliau SAW dari kalangan orang Yahudi dan Nasrani hukumannya dibunuh, kecuali masuk Islam. Sedangkan untuk orang Islam yang mencela beliau SAW maka dia dibunuh tanpa diminta untuk bertaubat[vii]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَة عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّمَا الْإِمَام جُنَّة يُقَاتَل مِنْ وَرَائِهِ
وَيُتَّقَى بِهِ
“Bahwa Imam/ khalifah itu layaknya perisai orang berperang di belakang (dibawah kepemimpinan) imam serta berlindung pada Imam”.Imam an-Nawawi berkata[viii]:
(imam itu junnah) artinya seperti cover/ penutup. Imamlah yang akan mencegah musuh menyakiti kaum Muslimin, dan mencegah sebagian masyarakat menyakiti sebagian yang lain. Imam melindungi kemurnian serta kesucian Islam, masyarakat berlindung pada Imam dan musuh takut pada supremasinya. Sedangkan makna (berperang di belakang Imam) adalah masyrakat bersama Imam memerangi orang-orang kafir, bughat, khawarij, dan biang kerusakan serta kedzaliman”
Maka, kami, para ulama menyatakan:
- Mengutuk pembuatan dan penyebarluasan film yang sangat menghina kehormatan Rasulullah SAW itu. Juga mengutuk pemerintah AS yang membiarkan begitu saja film ini dibuat dan disebarluaskan ke seluruh dunia, sebagai perbuatan biadab yang tidak bisa dibiarkan begitu saja;
- Menuntut pelaku penghinaan ini dihukum. Bila ia muslim, harus dihukum mati. Bila pelakunya orang kafir dari kalangan Yahudi atau Nasrani, juga harus dihukum mati kecuali mereka bertaubat dan masuk Islam. Demikianlah ketentuan syariah Islam atas pelaku penghinaan terhadap Rasulullah SAW;
- Menyampaikan taushiyyah (rekomendasi) pada seluruh komponen kaum Muslimin sebagai berikut:
- Menyerukan kepada seluruh komponen ulama, khususnya para ulama, untuk bahu-membahu dalam membela kehormatan Rasulullah SAW, Islam dan kaum Muslimin.
- Menolak setiap paham atau doktrin yang bertentangan dengan Islam seperti HAM, sekularisme dan liberalisme serta sungguh-sungguh berjuang menegakkan Khilafah. Karena hanya Khilafahlah yang akan secara nyata menghentikan semua penghinaan itu, serta melindungi kehormatan Islam dan umatnya, sebagaimana pernah lakukan oleh Khalifah Abdul Hamid II terhadap Perancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya Voltaire, yang menghina Nabi Muhammad saw. Ketegasan sang Khalifah, yang akan mengobarkan jihad melawan Inggeris itulah yang akhirnya menghentikan rencana jahat itu sehingga kehormatan Rasulullah SAW tetap terjaga. Dengan khilafah itu pula kaum Muslimin akan mengepung Negara-negara yang melindungi orang-orang yang mencela Rasulullah SAW. Sebagaimana beliau SAW mengepung kaum Yahudi Bani Quraidhah yang melindungi orang yang mencela beliau.
- Mengajak seluruh komponen umat Islam khususnya Ulama, untuk berada di garda terdepan dalam perjuangan menegakkan syariah dan khilafah serta memberikan ta’yid (dukungan) pada para pengemban dakwah yang berjuang untuk menegakkan syariah dan khilafah
[i] الشيخ ثابت خواجا, خبر الواحد والتصديق به (ص: 29)
[ii]
تفسير الرازي (6/ 431)فالله تعالى أجرى(أَجْرَى: جَعَلَهُ يَجْرِي) شتم
الرسول مجرى شتم الله تعالى كما في قوله : { إِنَّ الذين يُبَايِعُونَكَ
إِنَّمَا يُبَايِعُونَ الله } [ الفتح : 10 ] وكقوله : { إِنَّ الذين
يُؤْذُونَ الله } [ الأحزاب : 57 ]
[iii]Mausu’ah ad-difa’ an Rasulullah SAW, 93/12
[iv] Tafsir al Qurtubi 8/ 82;
وقال ابن المنذر: أجمع عامة أهل العلم على أن من سب النبي صلى الله عليه وسلم عليه القتل
[v] Mausu’ah ad=difa’ an rasulillah SAW, 10/ 12
[vi] Mausu’ah ad-dien an-Nashehah, 1/83
أجمعت الأمة سلفاً وخلفاً على كفر وقتل سابِّ الرسول صلى الله
عليه وسلم، من غير استتابة في أرجح الأقوال، مسلماً كان أم كافراً، ذكراً
كان أم أنثى، جاداً كان أم هازلاً.
[vii] نيل الأوطار (11/ 443)
فَقَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ : يُقْتَلُ مَنْ
سَبَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ إلَّا أَنْ يُسْلِمَ ،
وَأَمَّا الْمُسْلِمُ فَيُقْتَلُ بِغَيْرِ اسْتِتَابَةٍ
[viii] شرح النووي على مسلم (6/ 315(
عَنْ أَبِي هُرَيْرَة عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّمَا الْإِمَام جُنَّة يُقَاتَل مِنْ وَرَائِهِ
وَيُتَّقَى بِهِ .قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْإِمَام
جُنَّة ) أَيْ : كَالسِّتْرِ ؛ لِأَنَّهُ يَمْنَع الْعَدُوّ مِنْ أَذَى
الْمُسْلِمِينَ ، وَيَمْنَع النَّاس بَعْضهمْ مِنْ بَعْض ، وَيَحْمِي
بَيْضَة الْإِسْلَام ، وَيَتَّقِيه النَّاس وَيَخَافُونَ سَطْوَته ،
وَمَعْنَى يُقَاتَل مِنْ وَرَائِهِ أَيْ : يُقَاتَل مَعَهُ الْكُفَّار
وَالْبُغَاة وَالْخَوَارِج وَسَائِر أَهْل الْفَسَاد وَالظُّلْم مُطْلَقًا ،
وَالتَّاء فِي ( يُتَّقَى ) مُبْدَلَة مِنْ الْوَاو لِأَنَّ أَصْلهَا مِنْ
الْوِقَايَة .
[sumber]
0 comments: