Oleh: Hafidz Abdurrahman
Penghinaan kepada Nabi terus dipertontonkan oleh kaum kafir. Setelah film
Innocence of Muslim, majalah mingguan di Prancis,
Charlie Habdo,
memuat kartun yang menistakan Nabi SAW. Penghinaan seperti ini bukan
kali pertama. September 2005, kartun yang
menggambarkan Rasulullah SAW
sebagai sosok teroris dipublikasikan oleh koran Jyllands-Posten. Tahun berikutanya kartun Nabi berkalung sorban, dengan bom di kepala juga dimuat di beberapa koran di Eropa, France Soir di Prancis, Die Welt di Jerman, La Stampa di Italia dan El Periodico di Spanyol.
*

Hukum Menghina Nabi SAW, Serta Sanksi dan Tindakan Khilafah
Dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Penegasan Allah SWT dalam al Qur’an:
قَوْلِهِ تَعَالَى: {يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا
الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ} [المجادلة -11]
“bahwa Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (TQS Al
Mujadilah: 11)
*

TAUSHIYAH ULAMA: HUKUMAN MATI UNTUK SIAPAPUN YANG MENGHINA RASULULLAH SAW
Lagi, dan lagi Rasulullah Saw dihina. Berulang kali Rasulullah Saw,
sosok paling mulia, panutan seluruh umat Islam, dihina, dicaci dan
bahkan dijadikan bahan lecehan oleh orang-orang kafir la’antullah ‘alaihim.
Belum hilang di ingatan umat Islam, pada September 2005, kartun yang
menggambarkan Rasulullah Saw. sebagai sosok teroris dipublikasikan oleh
surat kabar Denmark Jyliands-Posten. Tahun berikutanya kartun
Rasululullah berkalung sorban, dengan bom dikepalanya, juga dimuat di
beberapa Koran di Eropa, France Soir di Prancis, Die Welt di Jerman, La Stampa di Italia dan El Periodico di Spanyol. Aksi keras umat Islam sepertinya tidak mampu menghentikan sikap dan prilaku biadab tersebut.
*

Seputar Hukum Menghina Rasulullah SAW