Oleh KH.Hafidz Abdurrahman
Terjadinya kisruh dalam peraturan perundangan-undangan merupakan bukti yang tidak terbantahkan, bahwa tata hukum di negeri tersebut jelas-jelas amburadul. Fakta yang kemudian menggelitik umat
Terjadinya kisruh dalam peraturan perundangan-undangan merupakan bukti yang tidak terbantahkan, bahwa tata hukum di negeri tersebut jelas-jelas amburadul. Fakta yang kemudian menggelitik umat
Islam untuk bertanya, apakah kondisi seperti ini juga akan terjadi dalam sistem tata hukum di negara Khilafah?
Khilafah: Negara berdasarkan Akidah Islam
Sebagai negara Islam yang berdasarkan akidah Islam, Khilafah jelas akan menerapkan seluruh hukum Islam di dalam negeri, baik kepada kaum Muslim maupun non-Muslim, kecuali dalam perkara tertentu yang menjadi pengecualian mereka, serta mengemban Islam keluar negeri. Khilafah jelas tidak akan mentolelir adanya satu hukum pun yang bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu, negara Khilafah hanya akan menerapkan satu hukum, yaitu hukum Islam, di seluruh wilayah Khilafah.
*
Khilafah: Negara berdasarkan Akidah Islam
Sebagai negara Islam yang berdasarkan akidah Islam, Khilafah jelas akan menerapkan seluruh hukum Islam di dalam negeri, baik kepada kaum Muslim maupun non-Muslim, kecuali dalam perkara tertentu yang menjadi pengecualian mereka, serta mengemban Islam keluar negeri. Khilafah jelas tidak akan mentolelir adanya satu hukum pun yang bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu, negara Khilafah hanya akan menerapkan satu hukum, yaitu hukum Islam, di seluruh wilayah Khilafah.
