Soal-jawab Seputar Taqiyah
3:08 AM | Author: el-Hafiy

SJ: Seputar Taqiyah

بسم الله الرحمن الرجيم
(Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)

Jawaban Pertanyaan: Seputar Taqiyah
Kepada Abu Muhammad as-Suwalamah

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Al-‘alim al-jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah hafizhakumullah.
Saya mohon kelapangan hati dan waktu Anda untuk menjawab pertanyaan berikut:
“Menteri Wakaf dan Urusan Tempat Suci Islam Yordania mengatakan bahwa Rasul SAW melakukan taqiyah. Dan bahwa taqiyah itu dinyatakan dalam nas al-Quran dan hadits asy-syarif. Ada keyakinan keliru bahwa taqiyah itu bagian dari mazhab syiah. Ia berargumentasi dengan ayat:

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (TQS an-Nahl [16]: 106)
Dan dengan hadits Rasul SAW:
«إِنَّ فِي الْمَعَارِيضَ مَنْدُوحَةً عَنِ الْكَذِبِ»
Sesungguhnya di dalam al-ma’ârîdh ada keleluasaan jauh dari kebohongan
Dan bahwa Rasul SAW melakukan taqiyah ketika ditanya seorang Badui dari mana Anda? Maka Rasul SAW menjawab “min mâ` -dari air-“, dan yang beliau maksudkan adalah dari air yang hina. Menteri itu mengatakan itu seraya berkata kepada qadhi, “Bukankah ini adalah taqiyah?” Sebagaimana ia menekan qadhi atas penolakannya untuk mengkafirkan syiah, seraya meyakini bahwa orang-orang syiah adalah muslim, selama mereka bersyahadat bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah.
Ia mengatakan bahwa perbedaan antara taqiyah yang syar’i dan taqiyah syiah bahwa taqiyah syiah dianggap bagian dari ushuluddin dan keharusan i’tiqad, bahkan tidak ada agama dan iman bagi orang yang tidak ada taqiyah. Sementara taqiyah syar’i adalah bagian dari masalah furu’ bukan ushul, dan tidak apa-apa jika seorang muslim meninggalkannya dan tidak mengambil taqiyah”.
Pertanyaannya:
Apakah istidlal dengan ayat dan hadits tersebut atas masalah taqiyah adalah benar?
Apakah benar apa yang dia katakan tentang perbedaan antara taqiyah syar’iyah dan taqiyah syiah?
Allah SWT berfirman:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (TQS Ali Imran [3]: 28)
Ibn Jarir berkata, “Taqiyah yang disebutkan oleh Allah di ayat ini tidak lain taqiyah terhadap orang kafir, bukan kepada selain mereka”. Sa’id bin Jubair berkata, “Di dalam Islam tidak ada taqiyah, melainkan taqiyah itu untuk ahlul harb”.
Apakah maksud ayat tersebut taqiyah?
Apakah mungkin kita katakan tentang semua orang syi’ah bahwa mereka adalah muslim padahal mereka mengatakan al-Quran itu telah diselewengkan dan mereka melaknat khulafa ar-rasyidun ridhwanullâh ‘alayhim dan mempertuhankan sayiduna Ali karramallâh wajhah …?
Saya sampaikan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Anda.

Jawaban:
Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Sesungguhnya menteri itu mencampuradukkan antara tiga perkara dan dia letakkan di satu wadah untuk masalah yang sama. Kami tidak ingin mengatakan lebih banyak!
Perkara pertama, taqiyah di dalam ayat yang mulia:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (TQS Ali Imran [3]: 28)
Perkara kedua, ayat yang mulia:
مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (TQS an-Nahl [16]: 106)
Perkara ketiga, hadits Rasulullah saw yang dikeluarkan oleh Abu Bakar al-Baihaqi (w. 458H) di Syu’ab al-Îmân dari Mutharrif bin Abdullah, ia berkata, “Kami bertemu dengan Imran bin Hushain dari dari Bashrah ke Kufah, dia mengatakan:
«إِنَّ فِي الْمَعَارِيضَ مَنْدُوحَةً عَنِ الْكَذِبِ»
Sesungguhnya di dalam al-ma’ârîdh ada keleluasaan jauh dari kebohongan
Ini yang benar adalah mawquf”. Ibn al-A’rabi (w. 340H) telah mengeluarkan di Mu’jam-nya secara marfu’, ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Dawud bin az-Zibriqan dari Sa’id dari Qatadah dari Zurarah bin Abi Awfa dari Imran bin Hushain bahwa Nabi SAW bersabda:
«إِنَّ فِي الْمَعَارِيضَ مَنْدُوحَةً عَنِ الْكَذِبِ»
Sesungguhnya di dalam al-ma’ârîdh ada keleluasaan jauh dari kebohongan
Tiga perkara ini masing-masing topiknya sendiri. Ketiganya tidak boleh dikumpulkan di satu tempat. Untuk menjelaskan hal itu kami katakan:
Pertama, adapun taqiyah yang dibolehkan secara syar’i adalah taqiyah antara muslim terhadap kaum kafir. Yaitu bila seorang muslim hidup di tengah kaum kafir di bawah kekuasaannya. Dia terancam oleh siksaan yang luar biasa jika muslim itu tidak menampakkan loyalitas dan kecintaannya kepada mereka … Jika masalahnya demikian, maka boleh bagi muslim itu menampakkan kecintaan kepada mereka dengan lisannya, tanpa hatinya. Akan tetapi seorang Muslim tidak boleh menampakkan di depan muslim lainnya yang berbeda dengan apa yang dia batin, siapapun muslim itu, baik dia dari kalangan awam atau kalangan khusus, seperti penguasa yang zalim. Ini secara syar’iy tidak boleh.
Dalil atas hal itu adalah nas ayat yang mulia dan topiknya. Adapun nas, Allah SWT berfirman:
لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu). (TQS Ali Imran [3]: 28)
Adapun topik ayat tersebut maka itu jelas di dalam nasnya: yaitu berwalinya orang-orang mukmin kepada orang-orang kafir, yakni menampakkan pertemanan kepada mereka … Nas tersebut adalah:
لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. (TQS Ali Imran [3]: 28)
Dan jika dinyatakan ayat atau hadits pada topik tertentu maka ia khusus pada topik itu dan tidak mencakup topik lainnya…
Ayat tersebut diturunkan pada kondisi kaum Muslimin yang belum berhijrah dan tetap berada di Mekah di bawah kekuasaan kaum kafir Quraisy. Mereka dipaksa atas perkara mereka. Jika mereka menampakkan permusuhan dan tidak loyal kepada Quraisy, maka akan mendapatkan siksaan yang keras … maka ayat tersebut mengecualikan mereka. Jadi makna ayat tersebut adalah:
Pengharaman yang keras untuk persahabatan (muwâlâh) kaum Mukmin kepada kaum kafir dengan bentuk persahabatan apapun. Pengharaman itu ditegaskan dengan firman Allah SWT:
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ
Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah (TQS Ali Imran [3]: 28)
Kemudian ayat tersebut mengecualikan satu kondisi, yakni kondisi yang menyerupai kondisi kaum Muslimin yang belum berhijrah dari Mekah. Mereka tetap berada di bawah kekuasan kafir Quraisy dan dipaksa atas urusan mereka. Mereka akan mendapat siksaan seandainya menampakkan permusuhan dan tidak bersahabat dengan Quraisy. Inilah kondisi yang dikecualikan.
Atas dasar itu, menampakkan kecintaan kepada penguasa muslim karena takut siksaannya, sementara dia seorang yang zalim dan fasik yang memerintah dengan kekufuran, itu adalah haram. Demikian juga menampakkan kecintaan kepada muslim yang menyalahi pendapat Anda dan membatin kebencian terhadapnya juga haram. Berpura-pura menampakkan tidak terikat dengan Islam atau tidak memperhatikan Islam di depan orang kafir atau di depan orang fasik dan zalim adalah tidak boleh. Semua itu dan semacamnya merupakan nifak yang telah diharamkan oleh syara’ atas kaum Muslimin. Sebab topik:
إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً
kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (TQS Ali Imran [3]: 28)
terbatas pada kejadian kondisi kaum Muslimin yang berada di Mekah di tengah kaum musyrik. Artinya terbatas pada kondisi keberadaan kaum Muslimin di bawah kekuasaan kaum kafir, dan tidak ada kemampuan untuk menghilangkan kekuasaan kaum kafir, yakni mereka dipaksa atas urusannya.
Imam ath-Thabari (w. 310H) mengatakan di dalam tafsirnya: “pendapat tentang takwil firman Allah:
لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (TQS Ali Imran [3]: 28)
Sampai firman Allah:
إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً
kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (TQS Ali Imran [3]: 28)
Abu Ja’far berkata: “Ini adalah larangan dari Allah azza wa jalla untuk kaum Mukminin dari menjadikan kaum kafir sebagai pendukung, penolong dan penopang, kecuali kaum Mukmin ada dalam kekuasaan mereka dan takut kepada mereka atas dirinya, sehingga kaum Mukmin menampakkan persahabatan kepada kaum kafir dengan lisannya … dan tidak mengikuti kaum kafir itu atas kekufuran yang mereka jalani, dan tidak menolong mereka melawan muslim secara riil”.
Atas dasar itu hilanglah apa yang mereka sebut taqiyah yaitu seorang mukmin menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang di batinnya di depan penguasa zalim atau fasik yang memiliki kekuatan, atau menyalahi pendapat atau semacamnya. Perbuatan itu adalah haram, sebab itu adalah nifak dan nifak semuanya haram.
Kedua: ayat yang mulia
مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (TQS an-Nahl [16]: 106)
Topiknya adalah topik kufur setelah beriman. Yakni topik murtad dari Islam. Dan kondisinya adalah kondisi khawatir mati. Itu yang disebut oleh para fukaha al-ikrâh al-mulji`. Paksaan seperti itu saja yang diakui secara syar’i, yang di situ diangkat (dimaafkan) hukum dari orang yang dipaksa. Paksaan yang dikecualikan secara syar’i adalah al-ikrâh al-mulji`. Dan itu adalah kondisi takut dibunuh secara yakin. Ayat tersebut turun tentang Amar bin Yasir ra. Ia diambil dan disiksa orang-orang kafir. Ibu dan bapaknya dibunuh karena menolak untuk kafir … Mereka menyiksa Amar bin Yasir dengan siksaan yang sangat pedih, sehingga ia mendekati kematian seperti ibu bapaknya. Pada saat itu, Amar mengatakan kata-kata kufur. Ath-Thabari berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abdul A’la, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Tsawr dari Ma’mar dari Abdul Karim al-Jazriy dari Abu Ubaid bin Muhammad bin Amar bin Yasir, ia berkata, “Kaum musyrik mengambil Amar bin Yasir. Mereka menyiksanya hingga ia menaati sebagian apa yang mereka inginkan. Lalu hal itu disampaikan kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda:
«كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ؟ قَالَ: مُطْمَئِناً بِاْلإِيْمَانِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنْ عَادُوْا فَعُدَّ»
“Bagaimana engkau dapati hatimu?” Amar berkata, “Tenteram dengan keimanan”. Nabi saw bersabda, “Jika mereka kembali (melakukannya) maka kembali (ulangi)”
Begitulah, sebab turunnya ayat tersebut adalah kejadian Amar dan topiknya adalah murtad dari Islam. Kondisinya khusus dengan hal itu, yaitu takut dibunuh secara yakin. Ini saja cukup untuk menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara taqiyah dengan ayat:
إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً
kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (TQS Ali Imran [3]: 28)
Terlebih bahwa ayat
إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (TQS an-Nahl [16]: 106)
Adalah ayat Makiyyah dan diturun pada topik keimanan. Dan ayat
إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً
kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (TQS Ali Imran [3]: 28)
Adalah ayat madaniyah diturunkan pada topik pengharaman muwalah kaum mukminin kepada kaum kafir dan dikecualikan kondisi yang dijelaskan oleh ayat tersebut. Karena itu, ayat yang pertama berbeda dengan ayat kedua dan keduanya tidak saling intervensi dan tidak terkait dengan taqiyah, disebabkan perbedaan kondisi dan topik. Jadi seorang muslim jika dia berada di bawah kekuasaan kaum kafir dan dipaksa atas urusannya di tengah kaum kafir, maka muslim itu tidak boleh murtad dari Islam dan menampakkan kesopanan kepada mereka. Akan tetapi ia wajib berhijrah jika dia tidak mampu melaksanakan agamanya. Berbeda dengan muwalah dengan lisannya tanpa hatinya, maka itu adalah boleh. Akan tetapi jika muslim tadi khawatir atas dirinya dari pembunuhan yang sangat mungkin terjadi atau dipaksa atas kekufuran, maka ia boleh menampakkan kekufuran dan menyimpan keimanan. Tampak jelas perbedaan di antara kedua ayat yang mulia itu.
Ketiga, hadits Rasul saw yang marfu’ dan mawquf:
«إِنَّ فِي الْمَعَارِيضَ مَنْدُوحَةً عَنِ الْكَذِبِ»
Sesungguhnya di dalam al-ma’ârîdh ada keleluasaan jauh dari kebohongan
Ini dinyatakan alam topik at-tawriyah, dan bukan dari bab berbohong atau menampakkan sesuatu berbeda dengan batinnya. Akan tetapi at-tawriyah itu dari sisi kejujuran. Jadi digunakan kata yang memiliki dua makna: makna yang jauh dan makna yang dekat. Sehingga langsung terlintas di benak makna yang dekat, padahal yang dimaksudkan adalah makna yang jauh. Ini makna al-ma’âridh.
Di Mukhtar ash-Shihah dinyatakan: “at-ta’rîdh: lawan at-tashrîh (menyatakan terbuka), dan darinya al-ma’ârîdh pada ucapan dan itu adalah at-tawriyah dengan sesuatu dari sesuatu.” Al-Mandûhah, Abu ‘Ubaid berkata, yakni luas (sa’atan) dan longgar (fasihatan). Dan jika demikian makna itu adalah penggunaan al-ma’ârîdh atau at-tawriyah adalah jalan menjauhi kebohongan. Jawaban Rasul saw kepada orang tua itu ketika bertanya “dari mana anda?”, maka Rasul saw berkata “nahnu min mâ` -kami dari air-“, ini adalah at-tawriyah dan bukan taqiyah: di dalam sirah Ibn Hisyam dinyatakan:
الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ يَتَعَرَّفَانِ أَخْبَارَ قُرَيْشٍ… ثُمَّ نَزَلَ قَرِيبًا مِنْ بَدْرٍ، فَرَكِبَ هُوَ وَرَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ: قَالَ ابْنُ هِشَامٍ: الرَّجُلُ هُوَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ. قَالَ ابْنُ إسْحَاقَ كَمَا حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حِبَّانَ: حَتَّى وَقَفَ عَلَى شَيْخٍ مِنْ الْعَرَبِ، فَسَأَلَهُ عَنْ قُرَيْشٍ، وَعَنْ مُحَمَّدٍ وَأَصْحَابِهِ، وَمَا بَلَغَهُ عَنْهُمْ، فَقَالَ الشَّيْخُ: لَا أُخْبِرُكُمَا حَتَّى تُخْبِرَانِي مِمَّنْ أَنْتُمَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا أَخْبَرْتنَا أَخْبَرْنَاكَ. قَالَ: أَذَاكَ بِذَاكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ الشَّيْخُ فَإِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّ مُحَمَّدًا وَأَصْحَابَهُ خَرَجُوا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا، فَإِنْ كَانَ صَدَقَ الَّذِي أَخْبَرَنِي، فَهُمْ الْيَوْمَ بِمَكَانِ كَذَا وَكَذَا، لِلْمَكَانِ الَّذِي بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَبَلَغَنِي أَنَّ قُرَيْشًا خَرَجُوا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا، فَإِنْ كَانَ الَّذِي أَخْبَرَنِي صَدَقَنِي فَهُمْ الْيَوْمَ بِمَكَانِ كَذَا وَكَذَا لِلْمَكَانِ الَّذِي فِيهِ قُرَيْشٌ. فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ خَبَرِهِ، قَالَ: مِمَّنْ أَنْتُمَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَحْنُ مِنْ مَاءٍ، ثُمَّ انْصَرَفَ عَنْهُ. قَالَ يَقُولُ الشَّيْخُ: مَا مِنْ مَاءٍ، أَمِنْ مَاءِ الْعِرَاقِ؟ قَالَ ابْنُ هِشَامٍ: يُقَالُ: ذَلِكَ الشَّيْخُ: سُفْيَانُ الضَّمَرِيُّ
Rasul SAW dan Abu Bakar mencari berita Quraisy … kemudian beliau sampai di dekat Badar, maka beliau dan sahabat beliau naik hewan tunggangan: Ibn Hisyam berkata: laki-laki itu adalah Abu Bakar ash-Shiddiq, Ibn Ishaq mengatakan seperti yang diceritakan kepadaku oleh Muhammad bin Yahya bin Hibban: sehingga beliau berdiri di hadapan seorang tua dari orang arab. Beliau lalu bertanya tentang Quraisy, tentang Muhammad, sahabatnya dan apa yang telah sampai kepadanya tentang mereka (Quraisy). Orang tua itu berkata: “Aku tdak memberitahu kalian berdua sampai kalian memberitahuku siapa kalian berdua?” Maka Rasulullah SAW berkata: “Jika engkau memberitahu kami, kami beritahu engkau.” Beliau berkata: “Bukankah itu dengan itu?” Orang tua itu berkata: “Benar.” Orang tua itu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa Muhammad dan para sahabatnya keluar pada hari anu dan anu, jika orang yang memberitahuku berkata benar, maka mereka hari ini ada di tempat anu dan anu, tempat di mana Rasulullah SAW berada, dan telah sampai kepadaku bahwa Quraisy keluar hari anu dan anu dan jika orang yang memberitahuku berkata benar, maka mereka hari ini ada di tempat anu dan anu, di tempat di mana Quraisy berada. Ketika orang tua itu selesai dengan beritanya dia berkata: dari mana kelian berdua? Maka Rasulullah saw berkata: “Kami dari mâ`.” Kemudian beliau pergi darinya. Orang tua itu berkata: “Dari mâ` atau m` Irak?” Ibn Hisyam berkata: dikatakan: orang tua itu Sufyan adh-Dhamari.”
Jadi Rasul saw ketika mengatakan kepada orang tua itu atas pertanyaannya dari mana kalian? Rasul menjawab “Kami dari mâ`,” beliau menggunakan at-tawriyah dan ma’ârîdh al-kalâm. Kata mâ` memiliki makna air biasa dan punya makna air kehidupan yakni nuthfah yang darinya diciptakan janin. Maka langsung terlintas di benak orang tua itu dari kampung atau daerah di mata air tertentu. Seperti dahulu orang arab tinggal di sekitar air. Jadi Rasul SAW tidak menggunakan taqiyah, sebab taqiyah itu tidak boleh kecuali dalam kondisi seorang muslim dipaksa (dikuasai) atas urusannya di bawah pemerintahan kaum kafir untuk menolak keburukan/kejahatan dan siksaan mereka. Pada selain kondisi itu, maka taqiyah tidak boleh, sebab merupakan kebohongan dan nifak, dan Rasul tentu jauh dari hal itu. Sebab Rasul SAW adalah ash-shâdiq al-mashdûq.
Menteri itu telah berbuat buruk dengan ucapannya tentang Rasul SAW bahwa beliau menggunakan taqiyah. Mudah-mudahan menteri itu membaca jawaban ini lalu dia meminta ampunan Allah SWT dan bertaubat kepada-Nya. Mudah-mudahan dia melakukannya. Kami menyukai untuk setiap muslim agar tertunjuki kepada kebenaran dan bertaubat dari kesalahan, sebagaimana sabda Rasul SAW:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ» الترمذي
Setiap anak Adam mungkin berbuat salah dan sebaik-baik orang berbuat salah adalah mereka yang bertaubat (HR at-Tirmidzi)
Adapun terkait dengan Syiah yang mengikuti mazhab Ja’fari, maka pada asalnya mereka termasuk kaum Muslimin. Adapun orang yang mengatakan al-Quran telah disimpangkan, menuhankan Ali radhiyallâh ‘anhu, maka orang yang begitu adalah kafir dan tidak dihitung bagian dari kaum Muslimin.

Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
29 Sya’ban 1434
08 Juli 2013

[sumber]
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 3:08 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip