Khilafah Hanya Perkara Ijtihadi?
12:10 AM | Author: el-Hafiy
Untuk mengendorkan motivasi umat Islam dalam memperjuangkan khilafah, orang-orang yang menolak khilafah atau yang agak malu-malu untuk menolaknya sering mengatakan, “khilafah memang wajib menurut sebagian ulama, tapi dalilnya tidak qath’i, kewajiban khilafah ini hanya masalah ijtihadi saja”. Tujuan perkataan itu adalah ingin meyakinkan umat Islam bahwa khilafah bukan satu-satunya pilihan, khilafah bukan hukum qath’i yang mengikat umat Islam sehingga tidak ada pilihan lain selain khilafah. Sebab, ketika khilafah itu hanya “sekedar ijtihad”, berarti masih sah untuk menandinginya dengan “ijtihad” yang lain. Jawabnya untuk pernyataan tersebut minimal ada tiga:


Jawaban Pertama
Sejak kapan kita diharuskan untuk mengajukan dalil qath’i dalam menetapkan hukum syara’? masalah khilafah –apakah wajib atau tidak- merupakan kajian hukum syara’, bukan masalah aqidah. Sementara, sudah umum diketahui bahwa penetapan hukum syara’ itu tidak mengharuskan dalil qath’i, cukup dalil yang bersifat dzonni yang dianggap rajih (kuat) saja. Maka untuk mengatakan bahwa khilafah itu wajib kita memang tidak diharuskan mendatangkan dalil qath’i, cukup dalil-dalil yang dianggap kuat.
Sama seperti pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa zakat fittrah hukumnya wajib. Mereka cukup mendatangkan dalil dzonni yang dipandang rajih untuk menetapkan kewajiban tersebut (perlu diketahui bahwa dalam masalah ini ada khilafiyah, sebagian ulama Malikiyah generasi awal hanya mensunahkan zakat fitrah dengan dalil-dalil mereka). Contoh lain adalah khitan bagi laki-laki. Jumhur ulama mengatakan hukumnya wajib, namun apakah mereka punya dalil qath’i yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa khitan bagi laki-laki itu wajib? (ingat, sebagian kecil ulama hanya mensunahkan khitan bagi laki-laki dengan berpegang pada beberapa dalil).  Contoh lain adalah kewajiban membasuh kaki dalam wudhu. Dalilnya juga tidak qath’i, maka kita temukan ada segelintir ulama yang mengatakan bahwa kaki tidak perlu dibasuh dalam wudhu, cukup diusap saja.
Lantas jika demikian apakah kita kemudian boleh dengan seenaknya mengabaikan kewajiban-kewajiban yang ada hanya dengan alasan bahwa kewajiban-kewajiban tersebut tidak didukung oleh dalil qath’i tanpa alasan yang matang? Apakah kita pantas mengatakan, “tidak perlu zakat fitrah, toh dalilnya tidak qath’i”, atau “anak kita tidak perlu dikhitan karena khitan memang wajib, tapi dalilnya tidak qath’i”, atau “tidak perlu harus membasuh kaki dalam wudhu, bisa diusap saja, karena dalil membasuh tidak qath’i”, apa begitu? Tentu saja tidak kan?
Untuk menolak kewajiban-kewajiban yang tidak qath’i itu kita harus menghadirkan dalil-dalil syara’ yang lebih kuat dari dalil-dalil yang digunakan untuk mewajibkannya. Maka, untuk menolak khilafah, kita jangan hanya mengatakan “ah dalil khilafah tidak qath’i”, tapi, kita harus mengajukan dalil-dalil syara’ yang lebih kuat yang menunjukkan bahwa khilafah itu tidak wajib guna menolak kewajiban khilafah. Jika kita tidak mampu menghadirkannya, maka sudah selayaknyalah kita menerima kewajiban tersebut berikut dalil-dalilnya.

Jawaban Kedua
Jika dikatakan bahwa khilafah itu “hanya” hasil ijtihad, maka dengan bahagia saya katakan: “Alhamdulillah, khilafah adalah hasil ijtihad jumhur ulama’, sedangkan sistem pemerintahan lain, seperti sistem demokrasi, sama sekali bukan dihasilkan dari proses ijtihad, samasekali tidak diambil dari dalil-dalil syara’, dan tidak ada kaitannya dengan Islam”.
Saya katakan demikian karena suatu hasil ijtihad sebenarnya bukanlah gagasan yang bisa kita anggap sebagai sekedar “pendapat manusia” layaknya pendapat John Locke atau Plato. Itu karena ijtihad maknanya -menurut al-Amidi- adalah “mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat dhonni, sampai dalam batas merasa tidak mampu lagi untuk mendapatkan tambahan kemampuannya itu”.
Dari definisi di atas, kita dapat memahami bahwa ijtihad adalah usaha maksimal dari seorang mujtahid untuk mengetahui hukum syara’ dari suatu masalah. Maka, hasil ijtihad adalah hukum syara’ yang telah dipahami dengan sekuat tenaga oleh seseorang yang memiliki keahlian dalam menggali hukum-hukum syara’ dari sumber-sumbernya (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Seorang mujtahid ketika berijtihad tidak melakukan perenungan untuk menggali pendapatnya sendiri, melainkan dia meneliti nash-nash syara’ untuk menggali dan mendapatkan hukum Allah atas masalah yang ingin ia ketahui hukumnya. Maka, kemampuan yang dimaksud di sana adalah kemampuan berijtihad, berupa ketrampilan untuk menggunakan ilmu-ilmu dan kaidah-kaidah yang diperlukan untuk menggali hukum syara’, baik kaidah-kaidah syar’i maupun kaidah-kaidah kebahasa-araban.
Di sisi lain, manusia yang merumuskan pemikirannya tanpa mengacu pada nash-nash syara’, gagasannya tidak digali dari dalil-dalil syara’; tidak dilakukan dengan mengerahkan segala ilmu yang diperlukan dalam memahami dalil-dalil syara’; dan tidak dilakukan dalam rangka mengungkap hukum Allah dalam suatu masalah yang bersifat dzonni, maka pemikiran yang dihasilkannya itu tidak layak disebut ijtihad. Oleh karena itu, pemikiran manusia seperti Socrates, Aristoteles, John Locke, Rouseou, Bentham, Marx dll tidak bisa disetarakan dengan hukum syara’ yang dihasikan melalui proses ijtihad yang dilakukan oleh Ibrahim An-Nakha’i, Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri, Syafi’i, Dawud adz-dzohiri, dll. Sebab, kelompok pertama adalah : para pemikir yang berfikir untuk menggali pemikiran mereka sendiri; sedangkan kelompok kedua adalah: para mujtahid yang berfikir dan mengerahkan ilmu mereka untuk menggali hukum Allah dari dalil-dalil syara’. Kelompok pertama sekedar menghasilkan “gagasan manusia”, sedangkan kelompok kedua menghasilkan “hukum syara’” meski bersifat dzonni karena ada dalam batas usaha manusia untuk memahaminya.
Maka dari itu, jika benar bahwa khilafah “hanya” hasil ijtihad para ulama, maka ini sama sekali bukan cela. Justru ini merupakan pujian. Sebab, hasil ijtihad para ulama adalah hukum syara’ yang lahir dari usaha maksimal para ulama dalam menelaah dalil-dalil syara’ dengan ilmu yang mereka miliki. Sehingga, dengan bahagia saya mengatakan, “alhamdulillah, khilafah adalah hukum syara’, hasil ijtihad yang digali oleh para ulama dari nash-nash syara’, sedangkan sistem yang lain, seperti demokrasi, hanyalah hasil usaha manusia dalam memeras gagasan mereka sendiri tentang pemerintahan yang ideal”.

Yang Ketiga:
Oke-lah jika kita mau meremehkan khilafah karena khilafah itu “hanya” ijtihad, bukan hukum yang qath’i. Tapi bagaimana jika ijtihad itu dihasilkan oleh hampir seluruh ulama dan hanya segeelintir orang yang menolaknya? Kita telah menyatakan bahwa ada perselisihan dalam hukum zakat fitrah, dimana sebagian ulama malikiyah generasi awal tidak mewajibkannya dan menganggapnya sebagai amalan sunnah saja. Namun, dalam kenyataannya, meski terjadi perbedaan pendapat, kita tidak berani seenaknya mengatakan “kita tidak perlu bersikeras mengamalkan zakat fitrah, toh ada perbedaan pendapat dalam hal itu”. Jika dalam soal yang terkenal diperselisihkan saja kita tidak berani mengkatakan seperti itu, lantas bagaimana terhadap khilafah atau imamah yang kewajibannya hampir menjadi kesepakatan seluruh ulama? (kecuali sedikit yang menolaknya)
Yang saya maksud dengan khilafah adalah batasan minimal khilafah, yakni kepemimpinan umum (imamah) atas umat Islam di seburuh dunia yang berfungsi untuk menegakkan syariah dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru bumi, inilah yang menjadi kesepahaman bersama di antara ulama-ulama yang kredibel di tengah umat.
Terkait dengan hal ini, Ibnu Hazm menyatakan: “Seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji’ah, seluruh Mu’tazilah, seluruh Syi’ah dan seluruh Khowarij sepakat mengenai wajibnya imamah, dan (sepakat) bahwa fardhu dan wajib bagi umat untuk tunduk kepada seorang imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, serta mengurus mereka dengan syari’ah yang dibawa oleh Rasulullah saw kecuali golongan Najdat dari khowarij”.[1] Beliau juga menyatakan, “dan mereka bersepakat bahwa tidak boleh ada dua imam bagi kaum muslimin pada satu waktu di seluruh belahan dunia, baik kedua imam itu saling sepakat (berdamai) atau pun tidak (berebut), baik keduanya di tempat yang sama maupun di dua tempat yang berbeda.”[2]
Imam Adz-Dzahabi menyatakan: “Ahlus Sunnah, Mu’tazilah, Murji’ah, Khowarij dan Syi’ah telah menyepakati kewajiban Imamah serta (menyepakati) bahwa wajib bagi umat untuk tunduk kepada seorang imam yang adil, kecuali kelompok Najdiyah dari golongan Khowarij, mereka berkata: imamah tidaklah wajib, manusia hanyalah wajib menjalankan kebenaran (al haq) di tengah-tengah kehidupan mereka, dan ini pendapat yang gugur. Semua kelompok yang kami sebutkan sebelumya sepakat bahwa hanya boleh ada satu imam dalam satu waktu, kecuali Muhammad bin Karrom dan Abu Shobbah As Samarqondi beserta pengikut mereka berdua, mereka membolehkan keberadaan dua imam atau lebih dalam satu waktu.” [3]
Syaikh Abdur Rahman Al-Jazairi menyatakan, “Para imam -semoga Allah merahmati mereka- telah bersepakat bahwa Al Imamah itu wajib, sebab umat harus memiliki seorang pemimpin guna menegakkan syariat-syariat agama serta membela orang-orang yang terdzolimi dari kedzaliman orang-orang dzalim, dan bahwa tidak boleh ada dua orang imam bagi kaum muslimin di seluruh dunia dalam satu waktu, baik dua imam tersebut saling sepakat  atau pun tidak.”[4]
Demikianlah, kewajiban akan adanya pemerintahan yang dipimpin oleh seorang imam atau khalifah bagi seluruh umat Islam didunia ini hampir menjadi kesepahaman para ulama. Lantas apakah kita akan menyepelekan pendapat mereka itu dan menyatakan bahwa khilafah “sekedar” ijtihad yang tidak mengikat pilihan umat Islam pada masa sekarang?
Wallahu a’lam (Ust.Titok Priastomo)

[1] Ibnu Hazm, al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa wa an-Nihal, juz IV (Beirut: Dar al-Jil, 1996) h. 150
[2] Ibnu Hazm, Maratib al-Ijma’ fi al-Ibadat wa al-Mu’amalat wa al-Mu’taqadat (Beirut:Dar al-Afaq al-Jadidah) h.144
[3] Syamsuddin adz-Dzahabi, al-Muqaddimah az-Zahra fi Idhah al-Imamah al-Kubra (Kairo: Dar al-Furqan, 2008) h.12
[4] Abdur Rahman al-Jazairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah (Kairo: Dar al-Hadits, 2004) h. 321
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 12:10 AM and is filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip