Aku tidak pernah menyangka bahwa apa yang telah ditetapkan Allah di
dalam kitab Nya dan melalui lidah Rasul Nya memerlukan persetujuan dari
hamba hamba Allah. Akan tetapi aku
terkejut ketika firman Allah SWT Rabb
yang maha tinggi itu akan tetap berada dalam mushaf- yang mempunyai
kesucian di dalam hati kita – sampai ia mendapat persetujuan dari hamba
hamba Allah di parlemen untuk menjadi sebuah undang undang. Dan apabila
keputusan hamba hamba Allah di parlemen itu berbeda dengan hukum Allah
di dalam Al Quran, maka keputusan hamba hamba Allah lah yang dijadikan
undang undang yang berlaku, meskipun undang undang tersebut bertentangan
dengan Al Quran dan As Sunnah…
*

Kisah Ulama Yang Bergelut di Parlemen Demokrasi
Untuk mengendorkan motivasi umat Islam dalam memperjuangkan khilafah, orang-orang yang menolak khilafah atau yang agak malu-malu untuk menolaknya sering mengatakan, “khilafah memang wajib menurut sebagian ulama, tapi dalilnya tidak qath’i, kewajiban khilafah ini hanya masalah ijtihadi saja”. Tujuan perkataan itu adalah ingin
meyakinkan umat Islam bahwa
khilafah bukan satu-satunya pilihan,
khilafah bukan hukum qath’i yang mengikat umat Islam sehingga tidak ada pilihan lain selain
khilafah. Sebab, ketika
khilafah
itu hanya “sekedar ijtihad”, berarti masih sah untuk menandinginya
dengan “ijtihad” yang lain. Jawabnya untuk pernyataan tersebut minimal
ada tiga:
*

Khilafah Hanya Perkara Ijtihadi?