Syaikh Thahir bin Asyur mengatakan dalam Ushûl an-Nidzâm al-Ijtimâ’iy fi al-Islâm bahwa “Menegakkan pemerintahan yang sifatnya umum dan khusus bagi kaum Muslim merupakan perkara pokok (ushul) di antara pokok-pokok syariah Islam. Dan hal itu ditetapkan melalui banyak dalil baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah hingga mencapai katagori mutawatir maknawi. Sehingga inilah yang mendorong para sahabat setelah wafatnya Nabi Saw segera mengadakan pertemuan dan perundingan untuk mengangkat pengganti Rasulullah dalam mengurusi urusan umat Islam. Di mana kaum Muhajirin dan Anshar telah berijma’ saat di Syaqifah untuk mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq menggantikan Rasulullah untuk memimpin kaum Muslim. Dan setelah itu, kaum Muslim tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya mengangkat khalifah, kecuali orang-orang aneh dan nyeleneh yang tidak perlu dihiraukan dari beberapa orang Khawarij dan Mu’tazilah yang menolak adanya ijma’, mengingat mereka itu buta dan tuli.
