Daar Dalam Tinjauan Bahasa
Kata daar, secara bahasa bermakna, al-mahallu yajma’ al-banaa’ wa al-saahah; al-manzil al-maskuun [Tempat berkumpulnya bangunan dan tempat lapang; tempat yang ditinggali]. Daar al-Islaam adalah bilaad al-Muslim (negara Islam adalah negara kaum Muslim].
Imam al-Raziy dalam Kamus Mukhtaar al-Shihaah menyatakan; al-daar adalah muannatsah (kata benda berjenis perempuan). Makna al-daar di dalam firman Allah swt, "wa lani'ma daar al-muttaqiin", adalah al-matswa wa al-maudli' (kediaman atau tempat tinggal). Sedangkan bentuk jamak (plural) dari kata al-daar adalah ad`uur atau diyaar.
Dalam kitab Lisaan al-'Arab, Ibnu Mandzur menjelaskan; al-daar adalah isim (kata benda) yang mencakup makna al-'irshah (sebidang tanah), al-banaa` (bangunan), wa al-mahallah (tempat tinggal); wa kullu maudlu` halla bihi qaumun wa huwa daaruhum (setiap tempat yang didiami oleh suatu kaum adalah rumah mereka). al-Daar bisa juga bermakna al-balad (negeri). Diriwayatkan dari Sibawaih, bahwasanya ia berkata, "Hadizhi al-daar na'imat al-balad". (Negeri (daar) ini adalah negeri yang diberi kenikmatan). Kata "al-daar" juga bermakna kota Nabi Mohammad saw. Di dalam al-Quran Allah swt berfirman, "Walladziina yatabawwau al-daar wa al-iimana". [Dan orang-orang yang menempati kota Madinah, dan orang-orang yang telah beriman sebelumnya](TQS. Al Hasyr (59):9)
Kata daar banyak disebutkan di dalam al-Quran dengan makna yang beragam. Misalnya, daar al-salaam [TQS Al An'aam (6):127], maknanya adalah surga. Pengertian senada juga tercantum dalam al-Quran, meskipun dengan ungkapan berbeda; semisal, daar al-akhirah [TQS Al An'aam (6):32], daar al-bawaar [TQS Ibrahim (14):28], daar al-muqamah [TQS Faathir (35):35], daar al-qaraar [TQS Al Mukmin (40):39], daar al-khuld [TQS Fushilat (41):28], semuanya bermakna surga.
Daar dengan makna rumah ditunjukkan dalam firman Allah swt, artinya ”Bersukarialah kamu sekalian di rumahmu selama tiga hari.”[TQS Huud (11):65]. Daar dengan pengertian negara atau negeri disebutkan dalam firman Allah swt,artinya, “..nanti Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri [negara] orang-orang yang fasik.” [TQS Al A'raaf (7):145]; dan lain sebagainya. Bentuk jama’ dari daar adalah diyaar, duur, diyaarah, ad`ur. Bentuk jama’ diyaar banyak dicantumkan dalam al-Quran; semisal dalam surat [TQS Al Baqarah (2):84], [TQS Al Nisaa` (4):66], [TQS Mumtahanah (60):8,9], [TQS Al Baqarah (2):246].
Daar dalam Tinjauan Syariat
Dr. Mohammad Khair Haekal menyatakan; sesungguhnya frase Daar al-Islaam adalah istilah syar'iy yang dipakai untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Frase Daar al-Kufr juga merupakan istilah syar'iy yang digunakan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang berlawanan dengan daar al-Islaam. Begitu pula istilah "daar al-kufr, daar al-syirk, dan daar al-harb", semuanya adalah istilah syar'iy yang maknanya sama untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang faktanya berbeda dengan fakta pertama (daar al-Islaam).
Istilah Daar al-Islaam dan Daar al-Kufr telah dituturkan di dalam Sunnah dan Atsar para shahabat. Imam al-Mawardi menuturkan sebuah riwayat dar Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda;
"Semua hal yang ada di dalam Daar al-Islam menjadi terlarang (terpelihara), sedangkan semua hal yang ada di dalam Daar al-syirk telah dihalalkan". Maksudnya, semua orang yang hidup di dalam Daar al-Islaam, harta dan darahnya terpelihara. Harta penduduk Daar al-Islam tidak boleh dirampas, darahnya juga tidak boleh ditumpahkan tanpa ada alasan yang syar'iy. Sedangkan penduduk Daar al-Kufr, maka harta dan darahnya tidak terpelihara, kecuali ada alasan syar'iy yang mewajibkan kaum Muslim melindungi harta dan darahnya.
Di dalam kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dituturkan, bahwasanya ada sebuah surat yang ditulis oleh Khalid bin Walid kepada penduduk al-Hiirah. Di dalam surat itu tertulis, "….Aku telah menetapkan bagi mereka (penduduk Hirah yang menjalin perjanjian dzimmah); yakni orang tua yang tidak mampu bekerja, atau orang yang cacat, atau orang yang dahulunya kaya lalu jatuh miskin, sehingga harus ditanggung nafkahnya oleh penduduk yang lain; semuanya dibebaskan dari pembayaran jizyah, dan mereka akan dicukupi nafkahnya dari harta Baitul Maal kaum Muslim, selama mereka masih bermukim di Daar al-Hijrah dan Daar al-Islaam. Jika mereka berpindah ke negeri lain yang bukan Daar al-Hijrah, maka tidak ada kewajiban bagi kaum Muslim untuk mencukupi nafkah mereka.."
Ibnu Hazm mengatakan, "Semua tempat selain negeri Rasulullah saw adalah tempat yang boleh diperangi; disebut Daar al-Harb, serta tempat untuk berjihad.."
Berdasarkan riwayat di atas dapat disimpulkan, bahwa frase Daar al-Islaam, adalah istilah syar'iy yang ditujukan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Sebab, di sana ada perbedaan hukum dan perlakuan pada orang yang menjadi warga negara Daar al-Islaam dan Daar al-Kufr.
Para fukaha juga telah membahas kedua istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Dengan penjelasan para fukaha tersebut, kita dapat memahami syarat atau sifat yang yang harus dimiliki suatu negara hingga absah disebut negara Islam.
Al-Kasaaiy, di dalam kitab Badaai' al-Shanaai', mengatakan, "Tidak ada perbedaan di kalangan fukaha kami, bahwa Daar Kufr (negeri kufur) bisa berubah menjadi Daar al-Islaam dengan tampaknya hukum-hukum Islam di sana. Mereka berbeda pendapat mengenai Daar al-Islaam; kapan ia bisa berubah menjadi Daar al-Kufr? Abu Hanifah berpendapat; Daar al-Islaam tidak akan berubah menjadi Daar al-Kufr kecuali jika telah memenuhi tiga syarat. Pertama, telah tampak jelas diberlakukannya hukum-hukum kufr di dalamnya. Kedua, meminta perlindungan kepada Daar al-Kufr. Ketiga, kaum Muslim dan dzimmiy tidak lagi dijamin keamanannya, seperti halnya keamanaan yang mereka dapat pertama kali, yakni, jaminan keamanan dari kaum Muslim". Sedangkan Abu Yusuf dan Mohammad berpendapat, "Daar al-Islaam berubah menjadi Daar al-Kufr jika di dalamnya telah tampak jelas hukum-hukum kufur.
Di dalam Haasyiyah (catatan pinggir) Ibnu 'Aabidiin atas kitab Al-Durr al-Mukhtaar Syarh Tanwiir al-Abshaar, disebutkan, "Daar al-Islaam tidak akan berubah menjadi Daar al-Harb….(karena) misalnya, orang Kafir berhasil menguasai negeri kita, atau penduduk Mesir murtad kemudian mereka berkuasa, atau diterapkan kepada mereka hukum-hukum kufur; atau negeri itu mencabut dzimmah (perjanjian untuk mendapatkan perlindungan dari Daulah Islam), atau negeri mereka dikuasai oleh musuh; salah satu hal tersebut tidak menjadikan Daar Islam berubah menjadi Daar al-Harb jika telah memenuhi tiga syarat. Sedangkan Abu Yusuf dan Mohammad berpendapat; cukup dengan satu syarat saja; yakni tampaknya hukum-hukum kufur di negara itu, dan ini adalah qiyas.."
Syaikh Mohammad Abu Zahrah berkomentar, "Barangkali, buah perbedaan diantara dua pendapat tersebut tampak jelas pada masa kita sekarang ini. Oleh karena itu, bila pendapat Abu Hanifah itu diterapkan maka, negeri-negeri mulai dari wilayah barat hingga daerah Turkistan, dan Pakistan terkategori Daar al-Islam. Sebab, walaupun penduduknya tidak menerapkan hukum-hukum Islam, akan tetapi mereka hidup dalam perlindungan kaum Muslim. Oleh karena itu, negeri-negeri ini termasuk Daar al-Islaam. Dan jika pendapat Abu Yusuf dan Mohammad, serta para fukaha yang sejalan dengan keduanya diterapkan, maka negeri-negeri Islam sekarang ini tidak terhitung sebagai Daar al-Islaam, akan tetapi Daar al-Harb; Sebab, di negeri-negeri itu tidak tampak dan tidak diterapkan hukum-hukum Islam."
Di dalam kamus Fikihnya, Syaikh Sa'diy Abu Habib menjelaskan tentang Daar al-Islam dan Daar al-Harb sebagai berikut;
"Menurut pengikut madzhab Syafi'iy, daar al-harb adalah negeri-negeri kaum kafir (bilaad al-kuffaar) yang tidak memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslim. Sedangkan Daar al-Islam menurut pengikut madzhab Syafi'iy adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Baghdad, Bashrah, atau penduduknya masuk Islam, seperti Madinah atau Yaman, atau negeri yang ditaklukkan dengan perang, semacam Khaibar, Mesir, wilayah kota Iraq; atau ditaklukkan secara damai, atau wilayah yang kita miliki dan orang kafir yang hidup di dalamnya membayar jizyah". Sedangkan menurut pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, "Daar Islam adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Bashrah, atau negeri yang ditaklukkan oleh kaum Muslim, seperti kota Yaman.."
'Abd al-Qadir Audah menyatakan, "Daar Islam adalah negeri yang tampak jelas penerapan hukum-hukum Islam, atau penduduknya yang Muslim mampu menampakkan hukum-hukum Islam di negeri itu. Termasuk Daar al-Islam juga, setiap negeri yang seluruh penduduknya beragama Islam, atau mayoritasnya beragama Islam. Termasuk Daar al-Islam juga setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh kaum Muslim, walaupun mayoritas penduduknya bukan kaum Muslim. Termasuk Daar al-Islam juga setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh non Muslim, namun penduduknya yang Muslim masih tetap bisa menampakkan hukum-hukum Islam, atau tidak ada satupun halangan yang merintangi mereka untuk menampakkan hukum-hukum Islam".
Di dalam kitab al-Siyaasat al-Syar'iyyah karya Syaikh 'Abd al-Wahhab Khalaf dituturkan, "Daar al-Islam adalah negeri yang diberlakukan hukum-hukum Islam; dan keamanan negeri itu dibawah keamanan kaum Muslim, sama saja, apakah penduduknya Muslim atau dzimmiy. Sedangkan Daar al-Harb adalah negeri yang tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, dan keamanan negeri itu tidak dijamin oleh kaum Muslim".
Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani merinci apa yang dijelaskan di dalam kitab al-Siyaasat al-Syar'iyyah karya Syaikh 'Abd al-Wahhab Khalaf sebagai berikut, "Penetapan suatu negeri termasuk Daar al-Islam atau Daar al-Kufr harus memperhatikan dua perkara. Pertama, hukum yang diberlakukan di negeri itu adalah hukum Islam. Kedua, keamanan di negeri itu harus dijamin oleh kaum Muslim; yakni; kekuasaannya. Jika di suatu negeri memenuhi dua perkara ini, maka ia disebut Daar al-Islam. Dan negeri itu telah berubah menjadi Daar al-Kufr menuju Daar al-Islam. Akan tetapi, jika salah satu unsur itu lenyap, maka negeri itu menjadi Daar al-Kufr. Oleh karena negeri Islam yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam maka ia adalah Daar al-Kufr. Begitu pula sebaliknya, jika negeri Islam menerapkan hukum-hukum Islam, namun keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim, yakni kekuasaannya; namun dijamin oleh kaum kafir, maka negeri itu termasuk Daar al-Kufr. Oleh karena itu, seluruh negeri kaum Muslim sekarang ini termasuk Daar al-Kufr. Alasannya, negeri-negeri itu tidak menerapkan hukum Islam. Suatu negeri juga tetap disebut Daar al-Kufr, seandainya di dalamnya kaum kafir menerapkan hukum-hukum Islam atas kaum Muslim, namun kekuasaannya dipegang oleh kaum kafir. Dalam keadaan semacam ini, maka keamanan negeri itu di bawah keamanan kaum kafir; dan secara otomatis ia termasuk Daar al-Kufr."
Menurut Dr. Mohammad Khair Haekal, dari pendapat-pendapat di atas, pendapat yang paling rajih adalah pendapat yang menyatakan, bahwa Daar al-Islam adalah negeri yang system pemerintahannya adalah system pemerintahan Islam (diatur dengan hukum Islam), dan pada saat yang sama, keamanan negeri tersebut; baik keamanan dalam dan luar negeri, berada di bawah kendali kaum Muslim .
Walhasil, Daar Islaam adalah negara yang menerapkan hukum Islam, dan keamanan negara tersebut di bawah jaminan kaum Muslim. Daar Kufur adalah negara yang menerapkan syari’at kufur, dan keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim.”
Definisi di atas didasarkan pada realitas negeri Mekah dan realitas Madinah pasca hijrah. Sebelum hijrah ke Madinah, Mekah dan seluruh dunia adalah Daar al-Kufr. Baru setelah Nabi Mohammad saw dan para shahabatnya hijrah ke Madinah, dan menegakkan Daulah Islamiyyah di sana, maka terwujudlah Daar al-Islam pertama kali dalam sejarah kaum Muslim. Sedangkan Mekah dan negeri-negeri di sekitarnya tetap berstatus Daar al-Kufr. Dari sini kita bisa melihat realitas Mekah sebagai Daar al-Kufr, dan Madinah sebagai Daar al-Islaam.
Berdasarkan kedua realitas yang bertentangan inilah kita bisa memahami syarat dan sifat Daar al-Islam dan Daar al-Kufr. Di Mekah saat itu, hukum-hukum Islam tidak diterapkan dalam konteks negara dan masyarakat, meskipun di sana telah tampak sebagian syiar agama Islam, yakni sholat yang dikerjakan oleh kaum Muslim yang masih tinggal di Mekah; itupun harus seijin orang-orang kafir sebagai penguasa Mekah. Di sisi lain, kaum Muslim yang ada di Mekah tidak mampu menjamin keamanannya secara mandiri, akan tetapi mereka hidup di bawah jaminan keamanan kaum kafir. Realitas ini menunjukkan kepada kita, bahwa di Mekah tidak ditampakkan hukum-hukum Islam, dan jaminan keamanan atas penduduknya berada di tangan orang kafir; sehingga Mekah di sebut Daar al-Kufr. Ini berbeda dengan Madinah. Di Madinah, hukum-hukum Islam diterapkan dan ditampakkan secara jelas, dan jaminan keamanan dalam dan luar negeri berada di bawah tangan kaum Muslim.
Realitas tentang Daar al-Kufr juga ditunjukkan oleh negeri Habasyah. Habasyah, negeri di mana kaum Muslim diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk berhijrah ke sana, juga tidak tampak adanya penerapan hukum Islam oleh masyarakat dan negaranya. Jika di sana tampak ada sebagian syiar Islam yang dilakukan oleh kaum Muslim yang tinggal di sana; itu pun harus seijin penguasa kufur. Selain itu, keamanan yang ada di Habasyah berada di bawah kekuasaan kaum kafir. Saat itu tidak ada khilaf, bahwa Habasyah adalah Daar al-Kufr.
Bukti lain yang mendukung definisi di atas adalah, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sulaiman Ibnu Buraidah; di mana di dalamnya dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda, “
أُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَـابُوكَ فأَقْبِلْ مِنْهُمْ و كُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوّلِ مِنْ دَارِهِمْ الى دَارِالمُهَاجِرِيْنَ و أَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مــا لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَ عَلَيْهِمْ مَـا عَلَى الْمُهَـاجِريْنَ
"... Serulah mereka kepada Islam, maka apabila mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya (Daarul Kufur) ke Daarul Muhajirin (Daarul Islam yang berpusat di Madinah); dan beritahukanlah kepada mereka bahwa apabila mereka telah melakukan semua itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum muhajirin, dan juga kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban kaum muhajirin.”
Hadits ini sebagai dasar pijakan untuk menetapkan istilah daar Islam [negara Islam] dan daar kufur [negara kafir]. Daar al-Muhajirin, pada riwayat di atas adalah sebutan Daar Islam pada masa Rasulullah saw. Manthuq [tekstual] riwayat di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah saw memerintahkan para shahabat untuk memerangi negeri-negeri kufur jika mereka tetap menolak bergabung di bawah naungan Daar Muhajirin [Daulah Islamiyyah]. Perintah Rasul untuk memerangi negeri-negeri kufur menunjukkan dengan jelas, adanya batas demarkasi yang berujud wilayah kekuasaan,yang memisahkan antara negara Islam [daar Islam] dengan daar kufur. Dengan kata lain, Daulah Islamiyyah adalah sebuah negara yang memiliki teritorial (wilayah) yang jelas dan tegas. Wilayah yang berada di dalam batas teritorial masuk dalam kekuasaan Daulah Islamiyyah, sedangkan wilayah, atau negara yang berada di luar batas wilayah Daulah Islamiyyah dianggap sebagai negara kufur (daar al-kufr).
Akan tetapi, batas teritorial Daulah Khilafah Islamiyyah bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen seperti halnya batas teritorial negara bangsa. Akan tetapi, batas wilayah Daulah Islamiyyah bersifat fleksibel dan terus melebar seiring dengan aktivitas jihad yang dilakukan oleh Daulah Islamiyyah. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa Daulah Islamiyyah akan terus melakukan ekspansi dakwah ke seluruh dunia, dengan jalan propaganda dan jihad, hingga seluruh manusia tunduk di bawah kalimat tauhid; La Ilaha Illa al-Allah. Daerah-daerah yang tunduk dan takluk di bawah kekuasaan Daulah Khilafah Islamiyyah secara otomatis akan dimasukkan sebagai bagian dari wilayah Daulah Khilafah Islamiyyah. Sedangkan daerah yang belum tunduk dan patuh di bawah kekuasaan Khilafah Islamiyyah, dipandang sebagai negara kufur yang wajib diperangi hingga menjadi bagian dari Khilafah Islamiyyah dengan cara jihad fi sabilillah
Daulah Khilafah Islamiyyah Tidak Harus Berujud Negara?
Sebagian kaum Muslim berpendapat, bahwa Islam tidak mengenal konsep negara dan batas-batas kewilayahan. Menurut mereka, seorang khalifah, atau kekhilafahan Islam tidak mesti memiliki negara, atau teritorial tertentu. Bahkan, masih menurut mereka, meletakkan Islam dalam bingkai sebuah negara, sama artinya telah mengecilkan dan mengerdilkan Islam. Pemahaman semacam ini adalah pemahaman bathil dan bertentangan dengan nash-nash sharih. Bila wilayah negara tidak diperlukan untuk membangun Daulah Khilafah Islamiyyah atau Daulah Islamiyyah, lalu, mengapa Rasulullah saw –dalam hadits yang diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah-- menyebut negara Muhajirin, dan negara mereka [negara kufur]? Penyebutan daar Muhajirin [negara Islam] memberi pemahaman kepada kita, bahwa Khilafah Islamiyyah harus memiliki wilayah yang jelas.
Selain itu, kemestian adanya negara dan batas wilayah yang tegas bagi Daulah Islamiyyah berkaitan erat dengan hukum-hukum berikut ini;
a. Penetapan Status Kewarganegaraan
Seseorang diketahui bahwa ia seorang kafir dzimmiy, kafir mu’ahid, kafir musta’min, atau kafir harbiy, jika ada batas wilayah negara yang jelas. Bila batas wilayah negara tidak ada –tidak memiliki wilayah yang jelas--, tentu kategorisasi kafir dzimmiy, mu’ahid, dan harbiy tidak akan berlaku lagi. Padahal, Rasulullah saw dalam riwayat-riwayat shahih, telah menyebut istilah-istilah kafir dzimmiy, mu’ahid, dan kafir harbiy. Rasulullah saw bersabda artinya; “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahid (kafir yang mengadakan perjanjian dengan Daulah Islam) maka dia tidak akan mencium bau surga.”[HR. Bukhari]. Kafir mu’ahid adalah seorang kafir yang negaranya mengadakan perjanjian dengan negara Islam. Hadits ini memberikan pengertian adanya batas wilayah yang tegas antara negara Islam dengan negara kafir. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Barangsiapa melukai dzimmiy [kafir dzimmiy] maka pada hari kiamat akulah yang menjadi musuhnya.”[HR. Khathib dalam tarikhnya. Sanadnya hasan].
Rasulullah saw juga bersabda, artinya, “Keluarkanlah kaum musyrikin [posisinya sebagai kafir dzimmiy –lihat Mukhtashar Nailul Authar--dari Jaziratul Arab, dan kenakan upeti para utusan itu, seperti aku pernah mengenakan upeti kepada mereka.[HR.Ahmad, Bukhari,dan Muslim, dari Ibnu ‘Abbas] Hadits ini dengan jelas menyebut istilah kafir dzimmiy. Kafir Dzimmiy adalah seorang kafir yang tunduk dan berada di dalam kekuasaan Daulah Islamiyyah. Hadits ini juga menunjukkan dengan jelas, keharusan adanya wilayah yang tegas, bagi sebuah negara, sehingga bisa diklasifikasi mana kafir dzimmiy dan mana yang bukan. Kafir musta’min, adalah orang kafir yang lari dari negaranya [negara kafir] dan masuk ke dalam Daulah Islamiyyah untuk meminta jaminan keamanan. Inipun dijelaskan dalam sunnah. Rasulullah saw pernah memberikan keamanan kepada utusan-utusan orang musyrik. Ini saja sudah cukup untuk menggugurkan pendapat yang menyatakan, bahwa Daulah Khilafah Islamiyyah yang dipimpin oleh seorang Khalifah tidak harus memiliki wilayah yang tegas. Atas dasar itu, adanya status kewarganegaraan memestikan pula adanya wilayah negara yang jelas dan tegas.
b. Hukum Jihad fi Sabilillah
Adanya negara dan batas negara yang jelas juga berhubungan erat dengan hukum jihad di jalan Allah. Allah swt berfirman:
“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan agar semua agama karena Allah…”[TQS Al Anfaal (8):39] Jihad fi sabilillah adalah berperang melawan orang kafir, merebut dan menaklukkan wilayah mereka dan benteng mereka. Secara implisit ini juga menunjukkan bahwa Daulah Islamiyyah harus memiliki wilayah yang tegas untuk membedakan dirinya dengan negara kafir, agar hukum jihad bisa ditegakkan. Kalau negara Islam tidak memiliki wilayah negara, atas dasar apa kita memerangi negara-negara kafir?
c. Hukum Perjanjian Antar Negara (al-Shulh)
Al-Quran telah menyitir dan menjelaskan secara rinci hukum-hukum perjanjian antara Daar al-Islaam dengan Daar al-Kufr. Allah swt berfirman:
“…kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjianmu) dan tidak pula mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya..”[TQS Al Taubah (9):4].
Perjanjian pasti melibatkan dan menyertakan dua belah pihak. Dalam konteks ini, kadang-kadang terjadi perjanjian yang melibatkan Daulah Islam [negara Islam] dengan negara Kafir. Ini menunjukkan dengan jelas, bahwa adanya hukum perjanjian antar dua negara mengharuskan pula adanya negara yang berdaulat penuh atas teritorial tertentu. Kalau Islam tidak mengenal konsep negara dan batas wilayah negara, lalu mengapa Islam mengakui, bahkan mensyari’atkan perjanjian yang melibatkan dua negara?
d. Hukum Bersiaga di Perbatasan Negara
Kemestian adanya negara dan batas teritorial yang jelas dan tegas, juga ditunjukkan dengan kewajiban untuk bersiap siaga di perbatasan negara. Adanya hukum bersiap siaga di perbatasan, menunjukkan dengan jelas pula, bahwa Khilafah Islamiyyah harus berujud negara yang memiliki teritorial dan demarkasi yang jelas. Allah swt berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian serta tetaplah bersiap-siap (di perbatasan negerimu [Daulah Islamiyyah], kemudian bertaqwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.”[TQS Ali Imran (3):200].
Ayat ini dengan sangat jelas memerintahkan kaum Muslim untuk berjaga-jaga di perbatasan negaranya. Adanya batas negara, menunjukkan juga bahwa Daulah Islamiyyah harus memiliki wilayah dan batas kewilayahan yang jelas. Jika Islam tidak mengenal batas kenegaraan, mengapa Allah memerintahkan kaum Muslim untuk berjaga di perbatasan?! Bahkan, banyak riwayat menjelaskan keutamaan orang yang menjaga perbatasan negara. Rasul saw bersabda, artinya, “Siaga (berjaga) satu malam di jalan Allah lebih baik daripada seribu malam yang dijalani dengan shalat di malam harinya dan berpuasa di siang harinya.”[HR. Thabarani, dan Hakim, dengan sanad hasan]. Berjaga atau bersiaga di sini termasuk menjaga perbatasan negara agar tidak diserang musuh.
e. Hukum Hijrah
Imam Ahmad dan Nasaaiy meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hijrah itu tidak ada putus-putusnya selama musuh itu masih diperangi.” Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah ra, bahwa ‘Aisyah pernah ditanya tentang hijrah, beliau menjawab, “Hari ini tidak hijrah lagi, yang ada adalah seorang mukmin yang membawa lari agamanya kepada Allah dan Rasul, karena khawatir kena fitnah.” Hijrah adalah berpindah dari wilayah Daar Kufur, menuju wilayah Daar Islam. Ini juga menunjukkan bahwa Khilafah Islamiyyah harus berujud negara yang memiliki wilayah yang jelas, agar hukum hijrah dan hukum-hukum Islam lain bisa ditegakkan.
Akan tetapi, batas wilayah Daulah Islamiyyah [negara Islam] bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen , akan tetapi terus melebar hingga mencakup seluruh dunia. Konsep batas wilayah dalam Islam berbeda dengan konsep batas negara yang dikembangkan oleh pakar politik barat. Batas wilayah negara yang dikembangkan oleh orang-orang barat adalah batas negara yang bersifat tetap (fixed), yang menafikan adanya penaklukan, serta aktivitas “memperlebar kekuasaan”. Sedangkan batas wilayah Khilafah Islamiyyah akan meluas dan melebar hingga ke seluruh penjuru dunia. Meskipun demikian, batas wilayah negara Islam harus tegas dan jelas; sebagai bentuk konsekuensi hukum-hukum mengenai kewarganegaraan, jihad fi sabilillah, perjanjian, dan hukum-hukum yang lain.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa kekhilafahan Islam berujud sebuah negara yang memiliki wilayah dan batas teritorial tertentu. Seorang khalifah mesti memiliki, atau memimpin suatu wilayah tertentu untuk melaksanakan syariat Islam. Dengan kata lain, Kekhilafahan Islam mesti berujud negara (daulah) yang memiliki teritorial dan batas yang jelas dan tegas. Masalah ini telah masyhur dan diketahui secara luas oleh kaum Muslim. Sejarah mutawatir juga telah menunjukkan dengan sangat jelas adanya kekuasaan dan teritorial negara Khilafah Islamiyyah yang membentang sepanjang dua pertiga dunia. Oleh karena itu, bila ada yang menyatakan, bahwa Islam tidak mengenal konsep negara [daar], bahkan mendakwahkan khalifah tidak harus memiliki wilayah kekuasaan yang tegas, jelas-jelas ia telah menyimpang dari syariat Islam dan sejarah mutawatir.
Syarat Negara Islam
Suatu negara absah disebut negara Islam bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Menerapkan syari’at Islam secara menyeluruh
2. Keamanan wilayah tersebut dijamin oleh penguasa Muslim [dalam arti ia memiliki kekuatan untuk menerapkan Islam dalam negeri, dan mengemban dakwah Islam ke luar negeri].
Suatu negara sah disebut sebagai negara Islam, jika 'aqidah Islam dijadikan sebagai ideologi negara, dan syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dan sempurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. 'Aqidah Islam harus dijadikan pandangan hidup dan ideologi negara; menjadi jiwa bagi konstitusi negara, perundang-undangan, norma, dan etika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan urusan dan tatalaksana negara, hubungan rakyat dengan negara, partai politik, dan hubungan dengan warga negara lain diatur seluruhnya dengan syariat Islam. Tidak ada satupun aturan asing yang bertengan dengan 'aqidah dan syariat Islam yang diterapkan di dalam Daulah Islamiyyah. Seluruh sendi masyarakat wajib berjalan dan diatur sesuai dengan aturan-aturan Islam.
Ketentuan semacam ini didasarkan pada nash-nash yang tercantum di dalam al-Quran dan sunnah. Di dalam al-Quran, Allah swt telah berfirman:
وَ مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَـا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمْ الْكَافِرُوْنَ
“Siapa saja yang tidak menerapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah (yaitu Al Qur’an dan As Sunnah), maka mereka itulah tergolong orang-orang kafir" (Al Maidah: 44)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
"(Dan) Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (al-Maidah:49).
Di samping itu, al-Quran telah menjelaskan berbagai macam masalah, baik yang menyangkut urusan ekonomi, politik, dan sosial budaya di banyak ayat. Ayat-ayat ini menunjukkan, bahwa syariat Islam adalah syariat sempurna yang wajib diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Allah swt berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.." (al-Baqarah:282)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." (al-Baqarah:178)
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (al-Baqarah:216)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (al-Taubah:123)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.." (al-Maidah:1)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (al-Taubah:103)
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ
"Laki-laki dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah". (al-Maidah:38)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (al-Thalaq:6)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (al-Nur:2)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.." (al-Baqarah:275)
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya". (Al-Hasyr:7)
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah khabar gembira kepada mereka tentang adzab yang sangat pedih." (al-Taubah:34)
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman, mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar." (al-Nuur:23)
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
"Dan janganlah kalian saling mematai-matai serta janganlah saling menggunjingkan sebagian kalian dari yang lainnya." (Al-Hujurat:12)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.." (al-Mumtahanah:1)
Masih banyak ayat maupun hadits yang mengatur masalah-masalah ekonomi, hukum pidana dan perdata, hubungan kemasyarakatan, akhlaq, kenegaraan, militer, mu'amalah, dan lain-lain.
Berdasarkan ayat-ayat di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kaum Muslim telah diwajibkan untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. Allah swt menegaskan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu." (Al-Baqarah: 208)
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan:
“Allah swt telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi system keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu."
Imam Thabariy menyatakan :
“Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.”
Di dalam sunnah juga dinyatakan dengan sangat jelas, bahwa penerapan syariat Islam menjadi salah satu syarat apakah suatu negara disebut sebagai negara Islam.
Dalam sebuah hadits yang dituturkan oleh ‘Auf ibnu Malik dinyatakan, bahwasanya ia berkata:
قِيْلَ يَـا رَسُوْلَ الله : أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَيْف ؟ فَقَالَ لاَ مَا أقَامُوا فِيْكُمْ الصَّلاَة
"...ditanyakan oleh para sahabat: 'Wahai Rasulullah tidakkah kita serang saja mereka itu dengan pedang?', Beliau menjawab: 'Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah masyarakat (maksudnya melaksanakan hukum-hukum syara')."
Dalam riwayat lain juga dituturkan, bahwasanya, saat Ubadah Ibnu Shamit menceritakan peristiwa bai'at aqabah, ia mengatakan:
وَ أَنْ لاَ نُنَـازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ إلاّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحـاً عِنْدَكـــُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
“Dan hendaknya kami tidak menentang kekuasaan penguasa kecuali (sabda Rasulullah:) 'Apabila kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah SWT.”
Hadits-hadits di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa syarat sebuah negara disebut sebagai negara Islam (daar Islam), pertama; adanya penerapan hukum Islam secara menyeluruh. Bila suatu negeri, meskipun mayoritas penduduknya Muslim, akan tetapi, syari’at Islam tidak diterapkan di wilayah tersebut, maka negeri tersebut terkategori sebagai daar kufur (negara kufur). Wilayah semacam ini boleh diperangi, meskipun mayoritas penduduknya Muslim. Kedua, keamanan negara tersebut harus dijamin oleh keamanan Islam --yakni di bawah kekuasaan kaum Muslim. Syarat kedua ini didasarkan pada nash-nash berikut ini
Adapun masalah keamaan, di dalam al-Quran dinyatakan dengan sangat jelas, bahwa keamanan kaum Muslim merupakan syarat agar sebuah negara di sebut sebagai negara Islam. Allah swt berfirman:
وَ لَنْ يَجْعَلَ اللهُ للْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيْلاً
"Dan Allah (selama-lamanya) tidak memberikan hak bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." [TQS An Nisaa’ (4): 141]
Di dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwasanya Anas bin Malik ra berkata.:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يَغْزُ بِنَا لَيْلًا حَتَّى يُصْبِحَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
"Adalah Rasulullah apabila memerangi suatu kaum, tidak memeranginya di waktu malam, hingga tiba waktu pagi. Maka, apabila beliau mendengar adzan (shubuh) berkumandang, maka beliau mengurungkan peperangan, dan apabila tidak mendengar suara adzan beliau melanjutkan rencana perangnya setelah shalat shubuh".[HR. Imam Ahmad]
Adapun dalam riwayat 'Isham al Muzaniy dituturkan :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ جَيْشًا أَوْ سَرِيَّةً يَقُولُ لَهُمْ إِذَا رَأَيْتُمْ مَسْجِدًا أَوْ سَمِعْتُمْ مُؤَذِّنًا فَلَا تَقْتُلُوا أَحَدًا
"Adalah Nabi SAW apabila mengutus tentara atau pasukan perang, beliau selalu berpesan kepada mereka, "Apabila kalian melihat masjid atau mendengar adzan berkumandang, janganlah kalian membunuh seorang pun."[HR. Imam Turmudziy]
Hadits-hadits ini menunjukkan, bahwa, bila suatu negeri tidak berada di dalam kekuasaan kaum Muslim, meskipun di negeri-negeri tersebut terdapat syi’ar Islam (penduduknya mayoritas Muslim), negeri-negeri tersebut tetap harus diperangi, sebagaimana telah ditunjukkan oleh perilaku Rasulullah saw. Adanya adzan –dalam riwayat-riwayat di atas—menunjukkan, bahwa di wilayah-wilayah tersebut ada komunitas kaum Muslim dan juga syi’ar Islam, akan tetapi karena keamanan atau perlindungan wilayah tersebut tidak berada di bawah proteksi kaum Muslim, tetap saja Rasulullah saw melancarkan serangan militer ke wilayah tersebut. Hanya saja, supaya tidak ada kekeliruan, yakni memerangi kaum Mukmin sendiri, beliau menunda penyerangan hingga datangnya waktu Shubuh. Ini ditujukan agar bisa dipilahkan mana orang kafir dan mana orang Mukmin. Riwayat di atas menunjukkan; bila suatu wilayah keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim (atau tidak berada di bawah kekuasaan Islam) maka negeri itu tetap berpredikat sebagai daar kufur, dan boleh diperangi.
Mengingat Khilafah adalah refleksi dari kepemimpinan Daulah Islamiyyah yang melaksanakan konstitusi-konstitusi di wilayah tertentu , maka, seorang khalifah mesti memiliki wilayah atau teritorial tertentu. Meskipun demikian, teritorial atau batas negara Khilafah bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen (tetap tidak pernah meluas), akan tetapi bersifat elastis. Konsep batas wilayah elastis ini, telah membedakan konsep batas wilayah negara dalam Daar Islam dengan konsep batas wilayah negara versi barat (nasionalisme).
Selain itu, adanya wilayah bagi Khalifah merupakan konsekuensi logis adanya hukum-hukum jihad, penetapan status kewarganegaraan (kafir dzimmi, harbiy, dan musta’min), hukum perjanjian (shulh), serta hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan, serta hukum-hukum lainnya.
Dakwaan bahwa Khilafah Islamiyyah tidak memerlukan wilayah, atau seorang khalifah tidak mesti menguasai dan memimpin wilayah tertentu adalah dakwaan bathil dan menyesatkan. Bagaimana mungkin seorang khalifah bisa menetapkan status kewarganeraan bagi kafir dzimmi, harbiy, dan musta’min, bila ia tidak memiliki wilayah yang jelas? Selain itu, apa artinya Rasulullah saw mengangkat wali, ‘ummal, serta mengadakan perjanjian dengan negeri-negeri kufur lainnya? Lalu apa artinya, beliau saw melakukan jihad memerangi negeri-negeri kafir! Bukankah ini merupakan dalil yang jelas, bahwa Khilafah Islamiyyah mesti berujud negara yang memiliki wilayah tertentu dan jelas?
Lalu, atas dasar apa, ada sebagian kaum Muslim dengan gegabah menyatakan, bahwa khalifah tidak harus memiliki batas wilayah tertentu, bahkan Islam tidak mengenal konsep negara [daar]?
[Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy]
*
Kata daar, secara bahasa bermakna, al-mahallu yajma’ al-banaa’ wa al-saahah; al-manzil al-maskuun [Tempat berkumpulnya bangunan dan tempat lapang; tempat yang ditinggali]. Daar al-Islaam adalah bilaad al-Muslim (negara Islam adalah negara kaum Muslim].
Imam al-Raziy dalam Kamus Mukhtaar al-Shihaah menyatakan; al-daar adalah muannatsah (kata benda berjenis perempuan). Makna al-daar di dalam firman Allah swt, "wa lani'ma daar al-muttaqiin", adalah al-matswa wa al-maudli' (kediaman atau tempat tinggal). Sedangkan bentuk jamak (plural) dari kata al-daar adalah ad`uur atau diyaar.
Dalam kitab Lisaan al-'Arab, Ibnu Mandzur menjelaskan; al-daar adalah isim (kata benda) yang mencakup makna al-'irshah (sebidang tanah), al-banaa` (bangunan), wa al-mahallah (tempat tinggal); wa kullu maudlu` halla bihi qaumun wa huwa daaruhum (setiap tempat yang didiami oleh suatu kaum adalah rumah mereka). al-Daar bisa juga bermakna al-balad (negeri). Diriwayatkan dari Sibawaih, bahwasanya ia berkata, "Hadizhi al-daar na'imat al-balad". (Negeri (daar) ini adalah negeri yang diberi kenikmatan). Kata "al-daar" juga bermakna kota Nabi Mohammad saw. Di dalam al-Quran Allah swt berfirman, "Walladziina yatabawwau al-daar wa al-iimana". [Dan orang-orang yang menempati kota Madinah, dan orang-orang yang telah beriman sebelumnya](TQS. Al Hasyr (59):9)
Kata daar banyak disebutkan di dalam al-Quran dengan makna yang beragam. Misalnya, daar al-salaam [TQS Al An'aam (6):127], maknanya adalah surga. Pengertian senada juga tercantum dalam al-Quran, meskipun dengan ungkapan berbeda; semisal, daar al-akhirah [TQS Al An'aam (6):32], daar al-bawaar [TQS Ibrahim (14):28], daar al-muqamah [TQS Faathir (35):35], daar al-qaraar [TQS Al Mukmin (40):39], daar al-khuld [TQS Fushilat (41):28], semuanya bermakna surga.
Daar dengan makna rumah ditunjukkan dalam firman Allah swt, artinya ”Bersukarialah kamu sekalian di rumahmu selama tiga hari.”[TQS Huud (11):65]. Daar dengan pengertian negara atau negeri disebutkan dalam firman Allah swt,artinya, “..nanti Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri [negara] orang-orang yang fasik.” [TQS Al A'raaf (7):145]; dan lain sebagainya. Bentuk jama’ dari daar adalah diyaar, duur, diyaarah, ad`ur. Bentuk jama’ diyaar banyak dicantumkan dalam al-Quran; semisal dalam surat [TQS Al Baqarah (2):84], [TQS Al Nisaa` (4):66], [TQS Mumtahanah (60):8,9], [TQS Al Baqarah (2):246].
Daar dalam Tinjauan Syariat
Dr. Mohammad Khair Haekal menyatakan; sesungguhnya frase Daar al-Islaam adalah istilah syar'iy yang dipakai untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Frase Daar al-Kufr juga merupakan istilah syar'iy yang digunakan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang berlawanan dengan daar al-Islaam. Begitu pula istilah "daar al-kufr, daar al-syirk, dan daar al-harb", semuanya adalah istilah syar'iy yang maknanya sama untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang faktanya berbeda dengan fakta pertama (daar al-Islaam).
Istilah Daar al-Islaam dan Daar al-Kufr telah dituturkan di dalam Sunnah dan Atsar para shahabat. Imam al-Mawardi menuturkan sebuah riwayat dar Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda;
"Semua hal yang ada di dalam Daar al-Islam menjadi terlarang (terpelihara), sedangkan semua hal yang ada di dalam Daar al-syirk telah dihalalkan". Maksudnya, semua orang yang hidup di dalam Daar al-Islaam, harta dan darahnya terpelihara. Harta penduduk Daar al-Islam tidak boleh dirampas, darahnya juga tidak boleh ditumpahkan tanpa ada alasan yang syar'iy. Sedangkan penduduk Daar al-Kufr, maka harta dan darahnya tidak terpelihara, kecuali ada alasan syar'iy yang mewajibkan kaum Muslim melindungi harta dan darahnya.
Di dalam kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dituturkan, bahwasanya ada sebuah surat yang ditulis oleh Khalid bin Walid kepada penduduk al-Hiirah. Di dalam surat itu tertulis, "….Aku telah menetapkan bagi mereka (penduduk Hirah yang menjalin perjanjian dzimmah); yakni orang tua yang tidak mampu bekerja, atau orang yang cacat, atau orang yang dahulunya kaya lalu jatuh miskin, sehingga harus ditanggung nafkahnya oleh penduduk yang lain; semuanya dibebaskan dari pembayaran jizyah, dan mereka akan dicukupi nafkahnya dari harta Baitul Maal kaum Muslim, selama mereka masih bermukim di Daar al-Hijrah dan Daar al-Islaam. Jika mereka berpindah ke negeri lain yang bukan Daar al-Hijrah, maka tidak ada kewajiban bagi kaum Muslim untuk mencukupi nafkah mereka.."
Ibnu Hazm mengatakan, "Semua tempat selain negeri Rasulullah saw adalah tempat yang boleh diperangi; disebut Daar al-Harb, serta tempat untuk berjihad.."
Berdasarkan riwayat di atas dapat disimpulkan, bahwa frase Daar al-Islaam, adalah istilah syar'iy yang ditujukan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Sebab, di sana ada perbedaan hukum dan perlakuan pada orang yang menjadi warga negara Daar al-Islaam dan Daar al-Kufr.
Para fukaha juga telah membahas kedua istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Dengan penjelasan para fukaha tersebut, kita dapat memahami syarat atau sifat yang yang harus dimiliki suatu negara hingga absah disebut negara Islam.
Al-Kasaaiy, di dalam kitab Badaai' al-Shanaai', mengatakan, "Tidak ada perbedaan di kalangan fukaha kami, bahwa Daar Kufr (negeri kufur) bisa berubah menjadi Daar al-Islaam dengan tampaknya hukum-hukum Islam di sana. Mereka berbeda pendapat mengenai Daar al-Islaam; kapan ia bisa berubah menjadi Daar al-Kufr? Abu Hanifah berpendapat; Daar al-Islaam tidak akan berubah menjadi Daar al-Kufr kecuali jika telah memenuhi tiga syarat. Pertama, telah tampak jelas diberlakukannya hukum-hukum kufr di dalamnya. Kedua, meminta perlindungan kepada Daar al-Kufr. Ketiga, kaum Muslim dan dzimmiy tidak lagi dijamin keamanannya, seperti halnya keamanaan yang mereka dapat pertama kali, yakni, jaminan keamanan dari kaum Muslim". Sedangkan Abu Yusuf dan Mohammad berpendapat, "Daar al-Islaam berubah menjadi Daar al-Kufr jika di dalamnya telah tampak jelas hukum-hukum kufur.
Di dalam Haasyiyah (catatan pinggir) Ibnu 'Aabidiin atas kitab Al-Durr al-Mukhtaar Syarh Tanwiir al-Abshaar, disebutkan, "Daar al-Islaam tidak akan berubah menjadi Daar al-Harb….(karena) misalnya, orang Kafir berhasil menguasai negeri kita, atau penduduk Mesir murtad kemudian mereka berkuasa, atau diterapkan kepada mereka hukum-hukum kufur; atau negeri itu mencabut dzimmah (perjanjian untuk mendapatkan perlindungan dari Daulah Islam), atau negeri mereka dikuasai oleh musuh; salah satu hal tersebut tidak menjadikan Daar Islam berubah menjadi Daar al-Harb jika telah memenuhi tiga syarat. Sedangkan Abu Yusuf dan Mohammad berpendapat; cukup dengan satu syarat saja; yakni tampaknya hukum-hukum kufur di negara itu, dan ini adalah qiyas.."
Syaikh Mohammad Abu Zahrah berkomentar, "Barangkali, buah perbedaan diantara dua pendapat tersebut tampak jelas pada masa kita sekarang ini. Oleh karena itu, bila pendapat Abu Hanifah itu diterapkan maka, negeri-negeri mulai dari wilayah barat hingga daerah Turkistan, dan Pakistan terkategori Daar al-Islam. Sebab, walaupun penduduknya tidak menerapkan hukum-hukum Islam, akan tetapi mereka hidup dalam perlindungan kaum Muslim. Oleh karena itu, negeri-negeri ini termasuk Daar al-Islaam. Dan jika pendapat Abu Yusuf dan Mohammad, serta para fukaha yang sejalan dengan keduanya diterapkan, maka negeri-negeri Islam sekarang ini tidak terhitung sebagai Daar al-Islaam, akan tetapi Daar al-Harb; Sebab, di negeri-negeri itu tidak tampak dan tidak diterapkan hukum-hukum Islam."
Di dalam kamus Fikihnya, Syaikh Sa'diy Abu Habib menjelaskan tentang Daar al-Islam dan Daar al-Harb sebagai berikut;
"Menurut pengikut madzhab Syafi'iy, daar al-harb adalah negeri-negeri kaum kafir (bilaad al-kuffaar) yang tidak memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslim. Sedangkan Daar al-Islam menurut pengikut madzhab Syafi'iy adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Baghdad, Bashrah, atau penduduknya masuk Islam, seperti Madinah atau Yaman, atau negeri yang ditaklukkan dengan perang, semacam Khaibar, Mesir, wilayah kota Iraq; atau ditaklukkan secara damai, atau wilayah yang kita miliki dan orang kafir yang hidup di dalamnya membayar jizyah". Sedangkan menurut pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, "Daar Islam adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Bashrah, atau negeri yang ditaklukkan oleh kaum Muslim, seperti kota Yaman.."
'Abd al-Qadir Audah menyatakan, "Daar Islam adalah negeri yang tampak jelas penerapan hukum-hukum Islam, atau penduduknya yang Muslim mampu menampakkan hukum-hukum Islam di negeri itu. Termasuk Daar al-Islam juga, setiap negeri yang seluruh penduduknya beragama Islam, atau mayoritasnya beragama Islam. Termasuk Daar al-Islam juga setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh kaum Muslim, walaupun mayoritas penduduknya bukan kaum Muslim. Termasuk Daar al-Islam juga setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh non Muslim, namun penduduknya yang Muslim masih tetap bisa menampakkan hukum-hukum Islam, atau tidak ada satupun halangan yang merintangi mereka untuk menampakkan hukum-hukum Islam".
Di dalam kitab al-Siyaasat al-Syar'iyyah karya Syaikh 'Abd al-Wahhab Khalaf dituturkan, "Daar al-Islam adalah negeri yang diberlakukan hukum-hukum Islam; dan keamanan negeri itu dibawah keamanan kaum Muslim, sama saja, apakah penduduknya Muslim atau dzimmiy. Sedangkan Daar al-Harb adalah negeri yang tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, dan keamanan negeri itu tidak dijamin oleh kaum Muslim".
Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani merinci apa yang dijelaskan di dalam kitab al-Siyaasat al-Syar'iyyah karya Syaikh 'Abd al-Wahhab Khalaf sebagai berikut, "Penetapan suatu negeri termasuk Daar al-Islam atau Daar al-Kufr harus memperhatikan dua perkara. Pertama, hukum yang diberlakukan di negeri itu adalah hukum Islam. Kedua, keamanan di negeri itu harus dijamin oleh kaum Muslim; yakni; kekuasaannya. Jika di suatu negeri memenuhi dua perkara ini, maka ia disebut Daar al-Islam. Dan negeri itu telah berubah menjadi Daar al-Kufr menuju Daar al-Islam. Akan tetapi, jika salah satu unsur itu lenyap, maka negeri itu menjadi Daar al-Kufr. Oleh karena negeri Islam yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam maka ia adalah Daar al-Kufr. Begitu pula sebaliknya, jika negeri Islam menerapkan hukum-hukum Islam, namun keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim, yakni kekuasaannya; namun dijamin oleh kaum kafir, maka negeri itu termasuk Daar al-Kufr. Oleh karena itu, seluruh negeri kaum Muslim sekarang ini termasuk Daar al-Kufr. Alasannya, negeri-negeri itu tidak menerapkan hukum Islam. Suatu negeri juga tetap disebut Daar al-Kufr, seandainya di dalamnya kaum kafir menerapkan hukum-hukum Islam atas kaum Muslim, namun kekuasaannya dipegang oleh kaum kafir. Dalam keadaan semacam ini, maka keamanan negeri itu di bawah keamanan kaum kafir; dan secara otomatis ia termasuk Daar al-Kufr."
Menurut Dr. Mohammad Khair Haekal, dari pendapat-pendapat di atas, pendapat yang paling rajih adalah pendapat yang menyatakan, bahwa Daar al-Islam adalah negeri yang system pemerintahannya adalah system pemerintahan Islam (diatur dengan hukum Islam), dan pada saat yang sama, keamanan negeri tersebut; baik keamanan dalam dan luar negeri, berada di bawah kendali kaum Muslim .
Walhasil, Daar Islaam adalah negara yang menerapkan hukum Islam, dan keamanan negara tersebut di bawah jaminan kaum Muslim. Daar Kufur adalah negara yang menerapkan syari’at kufur, dan keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim.”
Definisi di atas didasarkan pada realitas negeri Mekah dan realitas Madinah pasca hijrah. Sebelum hijrah ke Madinah, Mekah dan seluruh dunia adalah Daar al-Kufr. Baru setelah Nabi Mohammad saw dan para shahabatnya hijrah ke Madinah, dan menegakkan Daulah Islamiyyah di sana, maka terwujudlah Daar al-Islam pertama kali dalam sejarah kaum Muslim. Sedangkan Mekah dan negeri-negeri di sekitarnya tetap berstatus Daar al-Kufr. Dari sini kita bisa melihat realitas Mekah sebagai Daar al-Kufr, dan Madinah sebagai Daar al-Islaam.
Berdasarkan kedua realitas yang bertentangan inilah kita bisa memahami syarat dan sifat Daar al-Islam dan Daar al-Kufr. Di Mekah saat itu, hukum-hukum Islam tidak diterapkan dalam konteks negara dan masyarakat, meskipun di sana telah tampak sebagian syiar agama Islam, yakni sholat yang dikerjakan oleh kaum Muslim yang masih tinggal di Mekah; itupun harus seijin orang-orang kafir sebagai penguasa Mekah. Di sisi lain, kaum Muslim yang ada di Mekah tidak mampu menjamin keamanannya secara mandiri, akan tetapi mereka hidup di bawah jaminan keamanan kaum kafir. Realitas ini menunjukkan kepada kita, bahwa di Mekah tidak ditampakkan hukum-hukum Islam, dan jaminan keamanan atas penduduknya berada di tangan orang kafir; sehingga Mekah di sebut Daar al-Kufr. Ini berbeda dengan Madinah. Di Madinah, hukum-hukum Islam diterapkan dan ditampakkan secara jelas, dan jaminan keamanan dalam dan luar negeri berada di bawah tangan kaum Muslim.
Realitas tentang Daar al-Kufr juga ditunjukkan oleh negeri Habasyah. Habasyah, negeri di mana kaum Muslim diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk berhijrah ke sana, juga tidak tampak adanya penerapan hukum Islam oleh masyarakat dan negaranya. Jika di sana tampak ada sebagian syiar Islam yang dilakukan oleh kaum Muslim yang tinggal di sana; itu pun harus seijin penguasa kufur. Selain itu, keamanan yang ada di Habasyah berada di bawah kekuasaan kaum kafir. Saat itu tidak ada khilaf, bahwa Habasyah adalah Daar al-Kufr.
Bukti lain yang mendukung definisi di atas adalah, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sulaiman Ibnu Buraidah; di mana di dalamnya dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda, “
أُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَـابُوكَ فأَقْبِلْ مِنْهُمْ و كُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوّلِ مِنْ دَارِهِمْ الى دَارِالمُهَاجِرِيْنَ و أَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مــا لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَ عَلَيْهِمْ مَـا عَلَى الْمُهَـاجِريْنَ
"... Serulah mereka kepada Islam, maka apabila mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya (Daarul Kufur) ke Daarul Muhajirin (Daarul Islam yang berpusat di Madinah); dan beritahukanlah kepada mereka bahwa apabila mereka telah melakukan semua itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum muhajirin, dan juga kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban kaum muhajirin.”
Hadits ini sebagai dasar pijakan untuk menetapkan istilah daar Islam [negara Islam] dan daar kufur [negara kafir]. Daar al-Muhajirin, pada riwayat di atas adalah sebutan Daar Islam pada masa Rasulullah saw. Manthuq [tekstual] riwayat di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah saw memerintahkan para shahabat untuk memerangi negeri-negeri kufur jika mereka tetap menolak bergabung di bawah naungan Daar Muhajirin [Daulah Islamiyyah]. Perintah Rasul untuk memerangi negeri-negeri kufur menunjukkan dengan jelas, adanya batas demarkasi yang berujud wilayah kekuasaan,yang memisahkan antara negara Islam [daar Islam] dengan daar kufur. Dengan kata lain, Daulah Islamiyyah adalah sebuah negara yang memiliki teritorial (wilayah) yang jelas dan tegas. Wilayah yang berada di dalam batas teritorial masuk dalam kekuasaan Daulah Islamiyyah, sedangkan wilayah, atau negara yang berada di luar batas wilayah Daulah Islamiyyah dianggap sebagai negara kufur (daar al-kufr).
Akan tetapi, batas teritorial Daulah Khilafah Islamiyyah bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen seperti halnya batas teritorial negara bangsa. Akan tetapi, batas wilayah Daulah Islamiyyah bersifat fleksibel dan terus melebar seiring dengan aktivitas jihad yang dilakukan oleh Daulah Islamiyyah. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa Daulah Islamiyyah akan terus melakukan ekspansi dakwah ke seluruh dunia, dengan jalan propaganda dan jihad, hingga seluruh manusia tunduk di bawah kalimat tauhid; La Ilaha Illa al-Allah. Daerah-daerah yang tunduk dan takluk di bawah kekuasaan Daulah Khilafah Islamiyyah secara otomatis akan dimasukkan sebagai bagian dari wilayah Daulah Khilafah Islamiyyah. Sedangkan daerah yang belum tunduk dan patuh di bawah kekuasaan Khilafah Islamiyyah, dipandang sebagai negara kufur yang wajib diperangi hingga menjadi bagian dari Khilafah Islamiyyah dengan cara jihad fi sabilillah
Daulah Khilafah Islamiyyah Tidak Harus Berujud Negara?
Sebagian kaum Muslim berpendapat, bahwa Islam tidak mengenal konsep negara dan batas-batas kewilayahan. Menurut mereka, seorang khalifah, atau kekhilafahan Islam tidak mesti memiliki negara, atau teritorial tertentu. Bahkan, masih menurut mereka, meletakkan Islam dalam bingkai sebuah negara, sama artinya telah mengecilkan dan mengerdilkan Islam. Pemahaman semacam ini adalah pemahaman bathil dan bertentangan dengan nash-nash sharih. Bila wilayah negara tidak diperlukan untuk membangun Daulah Khilafah Islamiyyah atau Daulah Islamiyyah, lalu, mengapa Rasulullah saw –dalam hadits yang diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah-- menyebut negara Muhajirin, dan negara mereka [negara kufur]? Penyebutan daar Muhajirin [negara Islam] memberi pemahaman kepada kita, bahwa Khilafah Islamiyyah harus memiliki wilayah yang jelas.
Selain itu, kemestian adanya negara dan batas wilayah yang tegas bagi Daulah Islamiyyah berkaitan erat dengan hukum-hukum berikut ini;
a. Penetapan Status Kewarganegaraan
Seseorang diketahui bahwa ia seorang kafir dzimmiy, kafir mu’ahid, kafir musta’min, atau kafir harbiy, jika ada batas wilayah negara yang jelas. Bila batas wilayah negara tidak ada –tidak memiliki wilayah yang jelas--, tentu kategorisasi kafir dzimmiy, mu’ahid, dan harbiy tidak akan berlaku lagi. Padahal, Rasulullah saw dalam riwayat-riwayat shahih, telah menyebut istilah-istilah kafir dzimmiy, mu’ahid, dan kafir harbiy. Rasulullah saw bersabda artinya; “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahid (kafir yang mengadakan perjanjian dengan Daulah Islam) maka dia tidak akan mencium bau surga.”[HR. Bukhari]. Kafir mu’ahid adalah seorang kafir yang negaranya mengadakan perjanjian dengan negara Islam. Hadits ini memberikan pengertian adanya batas wilayah yang tegas antara negara Islam dengan negara kafir. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Barangsiapa melukai dzimmiy [kafir dzimmiy] maka pada hari kiamat akulah yang menjadi musuhnya.”[HR. Khathib dalam tarikhnya. Sanadnya hasan].
Rasulullah saw juga bersabda, artinya, “Keluarkanlah kaum musyrikin [posisinya sebagai kafir dzimmiy –lihat Mukhtashar Nailul Authar--dari Jaziratul Arab, dan kenakan upeti para utusan itu, seperti aku pernah mengenakan upeti kepada mereka.[HR.Ahmad, Bukhari,dan Muslim, dari Ibnu ‘Abbas] Hadits ini dengan jelas menyebut istilah kafir dzimmiy. Kafir Dzimmiy adalah seorang kafir yang tunduk dan berada di dalam kekuasaan Daulah Islamiyyah. Hadits ini juga menunjukkan dengan jelas, keharusan adanya wilayah yang tegas, bagi sebuah negara, sehingga bisa diklasifikasi mana kafir dzimmiy dan mana yang bukan. Kafir musta’min, adalah orang kafir yang lari dari negaranya [negara kafir] dan masuk ke dalam Daulah Islamiyyah untuk meminta jaminan keamanan. Inipun dijelaskan dalam sunnah. Rasulullah saw pernah memberikan keamanan kepada utusan-utusan orang musyrik. Ini saja sudah cukup untuk menggugurkan pendapat yang menyatakan, bahwa Daulah Khilafah Islamiyyah yang dipimpin oleh seorang Khalifah tidak harus memiliki wilayah yang tegas. Atas dasar itu, adanya status kewarganegaraan memestikan pula adanya wilayah negara yang jelas dan tegas.
b. Hukum Jihad fi Sabilillah
Adanya negara dan batas negara yang jelas juga berhubungan erat dengan hukum jihad di jalan Allah. Allah swt berfirman:
“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan agar semua agama karena Allah…”[TQS Al Anfaal (8):39] Jihad fi sabilillah adalah berperang melawan orang kafir, merebut dan menaklukkan wilayah mereka dan benteng mereka. Secara implisit ini juga menunjukkan bahwa Daulah Islamiyyah harus memiliki wilayah yang tegas untuk membedakan dirinya dengan negara kafir, agar hukum jihad bisa ditegakkan. Kalau negara Islam tidak memiliki wilayah negara, atas dasar apa kita memerangi negara-negara kafir?
c. Hukum Perjanjian Antar Negara (al-Shulh)
Al-Quran telah menyitir dan menjelaskan secara rinci hukum-hukum perjanjian antara Daar al-Islaam dengan Daar al-Kufr. Allah swt berfirman:
“…kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjianmu) dan tidak pula mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya..”[TQS Al Taubah (9):4].
Perjanjian pasti melibatkan dan menyertakan dua belah pihak. Dalam konteks ini, kadang-kadang terjadi perjanjian yang melibatkan Daulah Islam [negara Islam] dengan negara Kafir. Ini menunjukkan dengan jelas, bahwa adanya hukum perjanjian antar dua negara mengharuskan pula adanya negara yang berdaulat penuh atas teritorial tertentu. Kalau Islam tidak mengenal konsep negara dan batas wilayah negara, lalu mengapa Islam mengakui, bahkan mensyari’atkan perjanjian yang melibatkan dua negara?
d. Hukum Bersiaga di Perbatasan Negara
Kemestian adanya negara dan batas teritorial yang jelas dan tegas, juga ditunjukkan dengan kewajiban untuk bersiap siaga di perbatasan negara. Adanya hukum bersiap siaga di perbatasan, menunjukkan dengan jelas pula, bahwa Khilafah Islamiyyah harus berujud negara yang memiliki teritorial dan demarkasi yang jelas. Allah swt berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian serta tetaplah bersiap-siap (di perbatasan negerimu [Daulah Islamiyyah], kemudian bertaqwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.”[TQS Ali Imran (3):200].
Ayat ini dengan sangat jelas memerintahkan kaum Muslim untuk berjaga-jaga di perbatasan negaranya. Adanya batas negara, menunjukkan juga bahwa Daulah Islamiyyah harus memiliki wilayah dan batas kewilayahan yang jelas. Jika Islam tidak mengenal batas kenegaraan, mengapa Allah memerintahkan kaum Muslim untuk berjaga di perbatasan?! Bahkan, banyak riwayat menjelaskan keutamaan orang yang menjaga perbatasan negara. Rasul saw bersabda, artinya, “Siaga (berjaga) satu malam di jalan Allah lebih baik daripada seribu malam yang dijalani dengan shalat di malam harinya dan berpuasa di siang harinya.”[HR. Thabarani, dan Hakim, dengan sanad hasan]. Berjaga atau bersiaga di sini termasuk menjaga perbatasan negara agar tidak diserang musuh.
e. Hukum Hijrah
Imam Ahmad dan Nasaaiy meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hijrah itu tidak ada putus-putusnya selama musuh itu masih diperangi.” Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah ra, bahwa ‘Aisyah pernah ditanya tentang hijrah, beliau menjawab, “Hari ini tidak hijrah lagi, yang ada adalah seorang mukmin yang membawa lari agamanya kepada Allah dan Rasul, karena khawatir kena fitnah.” Hijrah adalah berpindah dari wilayah Daar Kufur, menuju wilayah Daar Islam. Ini juga menunjukkan bahwa Khilafah Islamiyyah harus berujud negara yang memiliki wilayah yang jelas, agar hukum hijrah dan hukum-hukum Islam lain bisa ditegakkan.
Akan tetapi, batas wilayah Daulah Islamiyyah [negara Islam] bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen , akan tetapi terus melebar hingga mencakup seluruh dunia. Konsep batas wilayah dalam Islam berbeda dengan konsep batas negara yang dikembangkan oleh pakar politik barat. Batas wilayah negara yang dikembangkan oleh orang-orang barat adalah batas negara yang bersifat tetap (fixed), yang menafikan adanya penaklukan, serta aktivitas “memperlebar kekuasaan”. Sedangkan batas wilayah Khilafah Islamiyyah akan meluas dan melebar hingga ke seluruh penjuru dunia. Meskipun demikian, batas wilayah negara Islam harus tegas dan jelas; sebagai bentuk konsekuensi hukum-hukum mengenai kewarganegaraan, jihad fi sabilillah, perjanjian, dan hukum-hukum yang lain.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa kekhilafahan Islam berujud sebuah negara yang memiliki wilayah dan batas teritorial tertentu. Seorang khalifah mesti memiliki, atau memimpin suatu wilayah tertentu untuk melaksanakan syariat Islam. Dengan kata lain, Kekhilafahan Islam mesti berujud negara (daulah) yang memiliki teritorial dan batas yang jelas dan tegas. Masalah ini telah masyhur dan diketahui secara luas oleh kaum Muslim. Sejarah mutawatir juga telah menunjukkan dengan sangat jelas adanya kekuasaan dan teritorial negara Khilafah Islamiyyah yang membentang sepanjang dua pertiga dunia. Oleh karena itu, bila ada yang menyatakan, bahwa Islam tidak mengenal konsep negara [daar], bahkan mendakwahkan khalifah tidak harus memiliki wilayah kekuasaan yang tegas, jelas-jelas ia telah menyimpang dari syariat Islam dan sejarah mutawatir.
Syarat Negara Islam
Suatu negara absah disebut negara Islam bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Menerapkan syari’at Islam secara menyeluruh
2. Keamanan wilayah tersebut dijamin oleh penguasa Muslim [dalam arti ia memiliki kekuatan untuk menerapkan Islam dalam negeri, dan mengemban dakwah Islam ke luar negeri].
Suatu negara sah disebut sebagai negara Islam, jika 'aqidah Islam dijadikan sebagai ideologi negara, dan syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dan sempurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. 'Aqidah Islam harus dijadikan pandangan hidup dan ideologi negara; menjadi jiwa bagi konstitusi negara, perundang-undangan, norma, dan etika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan urusan dan tatalaksana negara, hubungan rakyat dengan negara, partai politik, dan hubungan dengan warga negara lain diatur seluruhnya dengan syariat Islam. Tidak ada satupun aturan asing yang bertengan dengan 'aqidah dan syariat Islam yang diterapkan di dalam Daulah Islamiyyah. Seluruh sendi masyarakat wajib berjalan dan diatur sesuai dengan aturan-aturan Islam.
Ketentuan semacam ini didasarkan pada nash-nash yang tercantum di dalam al-Quran dan sunnah. Di dalam al-Quran, Allah swt telah berfirman:
وَ مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَـا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمْ الْكَافِرُوْنَ
“Siapa saja yang tidak menerapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah (yaitu Al Qur’an dan As Sunnah), maka mereka itulah tergolong orang-orang kafir" (Al Maidah: 44)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
"(Dan) Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (al-Maidah:49).
Di samping itu, al-Quran telah menjelaskan berbagai macam masalah, baik yang menyangkut urusan ekonomi, politik, dan sosial budaya di banyak ayat. Ayat-ayat ini menunjukkan, bahwa syariat Islam adalah syariat sempurna yang wajib diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Allah swt berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.." (al-Baqarah:282)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." (al-Baqarah:178)
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (al-Baqarah:216)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (al-Taubah:123)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.." (al-Maidah:1)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (al-Taubah:103)
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ
"Laki-laki dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah". (al-Maidah:38)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (al-Thalaq:6)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (al-Nur:2)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.." (al-Baqarah:275)
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya". (Al-Hasyr:7)
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah khabar gembira kepada mereka tentang adzab yang sangat pedih." (al-Taubah:34)
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman, mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar." (al-Nuur:23)
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
"Dan janganlah kalian saling mematai-matai serta janganlah saling menggunjingkan sebagian kalian dari yang lainnya." (Al-Hujurat:12)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.." (al-Mumtahanah:1)
Masih banyak ayat maupun hadits yang mengatur masalah-masalah ekonomi, hukum pidana dan perdata, hubungan kemasyarakatan, akhlaq, kenegaraan, militer, mu'amalah, dan lain-lain.
Berdasarkan ayat-ayat di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kaum Muslim telah diwajibkan untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. Allah swt menegaskan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu." (Al-Baqarah: 208)
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan:
“Allah swt telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi system keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu."
Imam Thabariy menyatakan :
“Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.”
Di dalam sunnah juga dinyatakan dengan sangat jelas, bahwa penerapan syariat Islam menjadi salah satu syarat apakah suatu negara disebut sebagai negara Islam.
Dalam sebuah hadits yang dituturkan oleh ‘Auf ibnu Malik dinyatakan, bahwasanya ia berkata:
قِيْلَ يَـا رَسُوْلَ الله : أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَيْف ؟ فَقَالَ لاَ مَا أقَامُوا فِيْكُمْ الصَّلاَة
"...ditanyakan oleh para sahabat: 'Wahai Rasulullah tidakkah kita serang saja mereka itu dengan pedang?', Beliau menjawab: 'Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah masyarakat (maksudnya melaksanakan hukum-hukum syara')."
Dalam riwayat lain juga dituturkan, bahwasanya, saat Ubadah Ibnu Shamit menceritakan peristiwa bai'at aqabah, ia mengatakan:
وَ أَنْ لاَ نُنَـازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ إلاّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحـاً عِنْدَكـــُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
“Dan hendaknya kami tidak menentang kekuasaan penguasa kecuali (sabda Rasulullah:) 'Apabila kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah SWT.”
Hadits-hadits di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa syarat sebuah negara disebut sebagai negara Islam (daar Islam), pertama; adanya penerapan hukum Islam secara menyeluruh. Bila suatu negeri, meskipun mayoritas penduduknya Muslim, akan tetapi, syari’at Islam tidak diterapkan di wilayah tersebut, maka negeri tersebut terkategori sebagai daar kufur (negara kufur). Wilayah semacam ini boleh diperangi, meskipun mayoritas penduduknya Muslim. Kedua, keamanan negara tersebut harus dijamin oleh keamanan Islam --yakni di bawah kekuasaan kaum Muslim. Syarat kedua ini didasarkan pada nash-nash berikut ini
Adapun masalah keamaan, di dalam al-Quran dinyatakan dengan sangat jelas, bahwa keamanan kaum Muslim merupakan syarat agar sebuah negara di sebut sebagai negara Islam. Allah swt berfirman:
وَ لَنْ يَجْعَلَ اللهُ للْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيْلاً
"Dan Allah (selama-lamanya) tidak memberikan hak bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." [TQS An Nisaa’ (4): 141]
Di dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwasanya Anas bin Malik ra berkata.:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يَغْزُ بِنَا لَيْلًا حَتَّى يُصْبِحَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
"Adalah Rasulullah apabila memerangi suatu kaum, tidak memeranginya di waktu malam, hingga tiba waktu pagi. Maka, apabila beliau mendengar adzan (shubuh) berkumandang, maka beliau mengurungkan peperangan, dan apabila tidak mendengar suara adzan beliau melanjutkan rencana perangnya setelah shalat shubuh".[HR. Imam Ahmad]
Adapun dalam riwayat 'Isham al Muzaniy dituturkan :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ جَيْشًا أَوْ سَرِيَّةً يَقُولُ لَهُمْ إِذَا رَأَيْتُمْ مَسْجِدًا أَوْ سَمِعْتُمْ مُؤَذِّنًا فَلَا تَقْتُلُوا أَحَدًا
"Adalah Nabi SAW apabila mengutus tentara atau pasukan perang, beliau selalu berpesan kepada mereka, "Apabila kalian melihat masjid atau mendengar adzan berkumandang, janganlah kalian membunuh seorang pun."[HR. Imam Turmudziy]
Hadits-hadits ini menunjukkan, bahwa, bila suatu negeri tidak berada di dalam kekuasaan kaum Muslim, meskipun di negeri-negeri tersebut terdapat syi’ar Islam (penduduknya mayoritas Muslim), negeri-negeri tersebut tetap harus diperangi, sebagaimana telah ditunjukkan oleh perilaku Rasulullah saw. Adanya adzan –dalam riwayat-riwayat di atas—menunjukkan, bahwa di wilayah-wilayah tersebut ada komunitas kaum Muslim dan juga syi’ar Islam, akan tetapi karena keamanan atau perlindungan wilayah tersebut tidak berada di bawah proteksi kaum Muslim, tetap saja Rasulullah saw melancarkan serangan militer ke wilayah tersebut. Hanya saja, supaya tidak ada kekeliruan, yakni memerangi kaum Mukmin sendiri, beliau menunda penyerangan hingga datangnya waktu Shubuh. Ini ditujukan agar bisa dipilahkan mana orang kafir dan mana orang Mukmin. Riwayat di atas menunjukkan; bila suatu wilayah keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim (atau tidak berada di bawah kekuasaan Islam) maka negeri itu tetap berpredikat sebagai daar kufur, dan boleh diperangi.
Mengingat Khilafah adalah refleksi dari kepemimpinan Daulah Islamiyyah yang melaksanakan konstitusi-konstitusi di wilayah tertentu , maka, seorang khalifah mesti memiliki wilayah atau teritorial tertentu. Meskipun demikian, teritorial atau batas negara Khilafah bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen (tetap tidak pernah meluas), akan tetapi bersifat elastis. Konsep batas wilayah elastis ini, telah membedakan konsep batas wilayah negara dalam Daar Islam dengan konsep batas wilayah negara versi barat (nasionalisme).
Selain itu, adanya wilayah bagi Khalifah merupakan konsekuensi logis adanya hukum-hukum jihad, penetapan status kewarganegaraan (kafir dzimmi, harbiy, dan musta’min), hukum perjanjian (shulh), serta hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan, serta hukum-hukum lainnya.
Dakwaan bahwa Khilafah Islamiyyah tidak memerlukan wilayah, atau seorang khalifah tidak mesti menguasai dan memimpin wilayah tertentu adalah dakwaan bathil dan menyesatkan. Bagaimana mungkin seorang khalifah bisa menetapkan status kewarganeraan bagi kafir dzimmi, harbiy, dan musta’min, bila ia tidak memiliki wilayah yang jelas? Selain itu, apa artinya Rasulullah saw mengangkat wali, ‘ummal, serta mengadakan perjanjian dengan negeri-negeri kufur lainnya? Lalu apa artinya, beliau saw melakukan jihad memerangi negeri-negeri kafir! Bukankah ini merupakan dalil yang jelas, bahwa Khilafah Islamiyyah mesti berujud negara yang memiliki wilayah tertentu dan jelas?
Lalu, atas dasar apa, ada sebagian kaum Muslim dengan gegabah menyatakan, bahwa khalifah tidak harus memiliki batas wilayah tertentu, bahkan Islam tidak mengenal konsep negara [daar]?
[Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy]
0 comments: