1.Setelah khalifah yg 4 wafat apa para raja dan sultan setelahnya bisa di sebut khalifah?
Jawab: Benar, setelah 4 khilafah masih bisa disebut khilafah
Ada hadits yang berbunyi:
”Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.”(HR. Imam Ahmad, Tirmidziy, dan Abu Ya’la dengan isnad hasan)
Khilafah yang tercantum dalam hadits inimaknanya adalah khilafah nubuwwah, bukan khilafah secara mutlak.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy berkata: “Yang dimaksud dengan khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.” Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun”(HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud).
Imam As-Suyuti menyatakan bahwa tidak pernah kaum muslimin tidak mempunyai Khalifah, kecuali setelah Baghdad jatuh ke tangan Tartar, sehingga jabatan itu kosong selama 3 tahun (Lihat Tarikh Al-Khulafa’ oleh As-Suyuti, hal. 375-380). Walhasil, Daulah Khalifah bertahan terus sampai Mustafa Kemal Pasha bekerja sama dengan Inggris dan Perancis menghapuskan sistem keKhilafahan pada tanggal 3 Maret 1924 (Bisa di lihat di Kitab Shohwah Rojul Al-Marid oleh DR. Maufaq Bani Al-Marjeh, Dar Al-Bayariq – Libanon).
2. Apakah kerajaan turki ustmani kekhalifahan terakhir?
Jawab: Benar Turki Ustmani adalah kekhilafahan terakhir. Waktu itu masih berlaku bai’at bagi para khalifah. Dan hukum-hukum Islam masih di tegakkan. (Lihat Shohwah Rojul Al-Marid oleh DR. Maufaq Bani Al-Marjeh).
3.Apa negara Iran, Syuriah dan Libya bisa di anggap kekhalifahan?
Jawab: Sejak diruntuhkannya pada tahun 1924 M sampai sekarang belum tegak lagi sistem kekhilafahan. Alhasil Iran, Syuriah, Libya bukanlah sistem kekhilafahan. sebuah negara disebut sebagai negara Khilafah atau bukan adalah ditentukan oleh 2 hal, yaitu :
a. Adanya penerapan syari’at Islam secara menyeluruh oleh negara dalam seluruh aspek kehidupan.
b. Adanya keamanan di tangan kaum muslimin (lihat Kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyah oleh Syeikh Abdul Wahab Al-Kholaf, hal. 71, Muasasah Ar-Risalah – Beirut).
4. Bagaimana tata cara memilih seorang khalifah?
Jawab: Tentang mekanisme pemilihan khalifah, apa yang terjadi di masa Khulafaur Rasyidin, dan diamnya mereka melihat mekanisme pemilihan Abu-Bakar, Umar , Usman dan Ali yang berbeda-beda, menunjukkan bahwa keempatnya adalah sah sebagai sebuah mekanisme pemilihan khalifah.Hal ini karena ada sabda nabi: “Umatku tidak akan sepakat dalam kemunkaran”.
Ijma’ sahabat merupakan sebuah sumber hukum Islam. Karena itu sangat jelas bagi kami bahwa khalifah boleh dipilih secara langsung seperti Abu Bakar, atau nominasi khalifah sebelumnya seperti Umar, atau dengan suatu komite pemilihan seperti Usman. Semua model ini menunjukkan absah. Khalifah terpilih wajib menerapkan hukum-hukum Islam.
5. Kalau jawaban point 3 adlh tidak apa altrnatif selain nasionalisme (negara) saat ini smntara khalifah belum ada
Jawab: Sistem pemerintahan yang sesuai dengan tuntunan syariah hanyalah khilafah, ini tercermin dalam hadits-hadits nabi:
Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah, dan
Jawab: Benar, setelah 4 khilafah masih bisa disebut khilafah
Ada hadits yang berbunyi:
”Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.”(HR. Imam Ahmad, Tirmidziy, dan Abu Ya’la dengan isnad hasan)
Khilafah yang tercantum dalam hadits inimaknanya adalah khilafah nubuwwah, bukan khilafah secara mutlak.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy berkata: “Yang dimaksud dengan khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.” Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun”(HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud).
Imam As-Suyuti menyatakan bahwa tidak pernah kaum muslimin tidak mempunyai Khalifah, kecuali setelah Baghdad jatuh ke tangan Tartar, sehingga jabatan itu kosong selama 3 tahun (Lihat Tarikh Al-Khulafa’ oleh As-Suyuti, hal. 375-380). Walhasil, Daulah Khalifah bertahan terus sampai Mustafa Kemal Pasha bekerja sama dengan Inggris dan Perancis menghapuskan sistem keKhilafahan pada tanggal 3 Maret 1924 (Bisa di lihat di Kitab Shohwah Rojul Al-Marid oleh DR. Maufaq Bani Al-Marjeh, Dar Al-Bayariq – Libanon).
2. Apakah kerajaan turki ustmani kekhalifahan terakhir?
Jawab: Benar Turki Ustmani adalah kekhilafahan terakhir. Waktu itu masih berlaku bai’at bagi para khalifah. Dan hukum-hukum Islam masih di tegakkan. (Lihat Shohwah Rojul Al-Marid oleh DR. Maufaq Bani Al-Marjeh).
3.Apa negara Iran, Syuriah dan Libya bisa di anggap kekhalifahan?
Jawab: Sejak diruntuhkannya pada tahun 1924 M sampai sekarang belum tegak lagi sistem kekhilafahan. Alhasil Iran, Syuriah, Libya bukanlah sistem kekhilafahan. sebuah negara disebut sebagai negara Khilafah atau bukan adalah ditentukan oleh 2 hal, yaitu :
a. Adanya penerapan syari’at Islam secara menyeluruh oleh negara dalam seluruh aspek kehidupan.
b. Adanya keamanan di tangan kaum muslimin (lihat Kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyah oleh Syeikh Abdul Wahab Al-Kholaf, hal. 71, Muasasah Ar-Risalah – Beirut).
4. Bagaimana tata cara memilih seorang khalifah?
Jawab: Tentang mekanisme pemilihan khalifah, apa yang terjadi di masa Khulafaur Rasyidin, dan diamnya mereka melihat mekanisme pemilihan Abu-Bakar, Umar , Usman dan Ali yang berbeda-beda, menunjukkan bahwa keempatnya adalah sah sebagai sebuah mekanisme pemilihan khalifah.Hal ini karena ada sabda nabi: “Umatku tidak akan sepakat dalam kemunkaran”.
Ijma’ sahabat merupakan sebuah sumber hukum Islam. Karena itu sangat jelas bagi kami bahwa khalifah boleh dipilih secara langsung seperti Abu Bakar, atau nominasi khalifah sebelumnya seperti Umar, atau dengan suatu komite pemilihan seperti Usman. Semua model ini menunjukkan absah. Khalifah terpilih wajib menerapkan hukum-hukum Islam.
5. Kalau jawaban point 3 adlh tidak apa altrnatif selain nasionalisme (negara) saat ini smntara khalifah belum ada
Jawab: Sistem pemerintahan yang sesuai dengan tuntunan syariah hanyalah khilafah, ini tercermin dalam hadits-hadits nabi:
Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah, dan
siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Khalifah), maka ia mati seperti kematian Jahiliah. (HR Muslim).
“Dulu Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para Khalifah, yang berjumlah banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah serta telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Lalu jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu. (HR Muslim).
Hal ini juga di tegaskan oleh para ulama tentang wajibnya umat Isslam dalam satu kepemimpinan:
Al Ahkamus Sulthaaniyyah Qodhi Abu Ya’la Al Farraa’:
“Dan tidak dibolehkan menyerahkan Imamah kepada dua orang imam di dua negeri yang berbeda”
Al Ahkaam As Sulthaaniyyah Al Mawardi:
“Dan jika diangkat dua orang imam di dua negeri yang berbeda maka aqad imamah keduanya tidak sah, sebab umat tidak boleh memiliki dua imam dalam satu waktu”
Imam An Nawawi dalam syarh shahih Muslim:
“Dan para ulama telah bersepakat bahwasannya tidak boleh ada pengangkatan dua orang khalifah dalam satu masa yang sama, baik wilayah negara islam itu meluas maupun tidak“
Syaikh Abdur Rahman Al Jazairi di dalam Al Fiqh ’Alaa Madzaahibil Arba’ah:
“Para imam rahimahumullaah Ta’aalaa telah sepakat bahwa Al Imamah itu wajib, dan umat harus memiliki seorang imam yang menegakkan syariat agama serta memberi keadilan bagi orang yang terdzolimi, dan bahwa tidak boleh terdapat dua orang imam bagi umat Islam di seluruh dunia dalam waktu yang sama”
Dan-Lain-lain.
Abu Bakar Ash Shidiq r.a tatkala menanggapi pandangan tentang pembagian kepemimpinan, beliau menyatakan: “Tidak dihalalkan kaum muslimin memiliki dua orang amir, betapapun baiknya hal itu, tetap saja urusan dan hukum-hukum mereka akan mengalami perselisihan, jama’ah mereka akan terpecah belah, dan mereka akan saling memperebutkan kekuasaan di antara mereka, di sanalah sunnah akan ditinggalkan, bid’ah bermunculan, fitnah menjadi besar, sementara tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya. (Diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi).
6. Kalau khilafah berdiri apa pusat pemerintahan harus di madinah?
Jawab: Tidak ada nash syara’ yang menunjukkan wajibnya pusat pemerintahan di Madinah, Jadi tidak harus di Madinah. Wallahu ’alam bi ash-showab
(Pertanyaan dari Bapak Si Fulan)
Dari berbagai sumber
*
“Dulu Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para Khalifah, yang berjumlah banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah serta telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Lalu jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu. (HR Muslim).
Hal ini juga di tegaskan oleh para ulama tentang wajibnya umat Isslam dalam satu kepemimpinan:
Al Ahkamus Sulthaaniyyah Qodhi Abu Ya’la Al Farraa’:
“Dan tidak dibolehkan menyerahkan Imamah kepada dua orang imam di dua negeri yang berbeda”
Al Ahkaam As Sulthaaniyyah Al Mawardi:
“Dan jika diangkat dua orang imam di dua negeri yang berbeda maka aqad imamah keduanya tidak sah, sebab umat tidak boleh memiliki dua imam dalam satu waktu”
Imam An Nawawi dalam syarh shahih Muslim:
“Dan para ulama telah bersepakat bahwasannya tidak boleh ada pengangkatan dua orang khalifah dalam satu masa yang sama, baik wilayah negara islam itu meluas maupun tidak“
Syaikh Abdur Rahman Al Jazairi di dalam Al Fiqh ’Alaa Madzaahibil Arba’ah:
“Para imam rahimahumullaah Ta’aalaa telah sepakat bahwa Al Imamah itu wajib, dan umat harus memiliki seorang imam yang menegakkan syariat agama serta memberi keadilan bagi orang yang terdzolimi, dan bahwa tidak boleh terdapat dua orang imam bagi umat Islam di seluruh dunia dalam waktu yang sama”
Dan-Lain-lain.
Abu Bakar Ash Shidiq r.a tatkala menanggapi pandangan tentang pembagian kepemimpinan, beliau menyatakan: “Tidak dihalalkan kaum muslimin memiliki dua orang amir, betapapun baiknya hal itu, tetap saja urusan dan hukum-hukum mereka akan mengalami perselisihan, jama’ah mereka akan terpecah belah, dan mereka akan saling memperebutkan kekuasaan di antara mereka, di sanalah sunnah akan ditinggalkan, bid’ah bermunculan, fitnah menjadi besar, sementara tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya. (Diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi).
6. Kalau khilafah berdiri apa pusat pemerintahan harus di madinah?
Jawab: Tidak ada nash syara’ yang menunjukkan wajibnya pusat pemerintahan di Madinah, Jadi tidak harus di Madinah. Wallahu ’alam bi ash-showab
(Pertanyaan dari Bapak Si Fulan)
Dari berbagai sumber

0 comments: