MENJAGA KESATUAN UMAT
9:09 PM | Author: el-Hafiy
Umat Islam adalah umat yang satu. Demikian disebut dalam piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah saw. tatkala membentuk masyarakat di Madinah bersama kaum Muhajirin (kaum Muslimin pendatang dari Makkah) dan Anshar (kaum muslimin pribumi kota Madinah). Dalam kitab Sirah Ibnu Hisyam diriwayatkan bahwa setelah Rasulullah saw. hijrah ke kota Madinah, beliau saw. mengambil dua kebijakan yang sangat strategis. Pertama, beliau saw. membangun masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan kaum muslimin serta tempat beliau menjalankan aktivitas pemerintahan negara kota Madinah. Di dekat masjid itulah beliau saw. membangun rumah beliau saw. yang sederhana. Kedua, beliau mengambil kebijakan mempersaudarakan kaum muslimin per dua orang di antara kaum muslimin (akhwain), baik dari kaum muhajirin dengan sesama pendatang dari Mekah, maupun kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Setelah mantap bangunan masjid dan persaudaraan atas dasar iman itu, Rasulullah saw. mengundangkan piagam Madinah yang disebut-sebut para ahli hukum ketatanegaraan sebagai konstitusi tertulis pertama itu yang mengikat seluruh warga negara kota Madinah maupun antar warga negara kota itu dengan kaum yang bertetangga dengannya, dari kalangan suku-suku Yahudi. Beliau saw. membuka piagam itu dengan kalimatnya yang terdokumentasi hingga hari ini:



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ، أَنَّهُمْ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُوْنِ النَّاسِ
“Bismillahirrahmanirrahim. Inilah piagam dari Muhammad Nabi saw. antara orang-orang mukmin, orang-orang muslim, dari kalangan Quraisy (Muhajirin) dan Yatsrib (Anshar) dan orang-orang yang mengikuti dan menyertai mereka dan yang berjihad bersama mereka, sesungguhnya mereka itu umat yang satu, yang berbeda dari yang lain”.

Dalam piagam itu selanjutnya disebutkan bahwa tidak boleh dibunuh seorang mukmin karena seorang kafir dan tidak boleh menolong seorang kafir untuk melawan seorang mukmin. Perlindungan Allah adalah satu yang menjangkau orang mukmin yang paling rendah sekalipun. Sesama mukmin adalah sahabat, penolong, dan pelindung, tidak kepada yang lain. Orang-orang Yahudi yang menjadi warga negara –tunduk dengan kedaulatan negara Islam—maka dia berhak ditolong dan dibela, tidak dizalimi, dan tidakboleh dimusuhi. Perdamaian muslim itu satu. Seorang mukmin tidak boleh berdamai (dengan musuh) tanpa kesertaan mukmin yang lain dalam perang fi sabilillah. Dan lain sebagainya yang mengikat sesama warga negara dan juga pada akhirnya kaum Yahudi yang bertetangga juga ikut menandatangani piagam tersebut sebagai perjanjian bertangga baik yang mengembalikan semua persoalan kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan piagam tersebut konsolidasi bagi persatuan dan kesatuan masyarakat Madinah telah mantap. Inilah modal utama bagi kekuatan negara dan masyarakat kaum muslimin yang semakin hari semakin kuat dan mampu menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, maupun gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Berbagai peperangan dan penaklukan sehingga kaum muslimin mampu menyatukan berbagai bangsa dan negara menjadi umat dan negara yang satu, yakni umat Islam dan negara Khilafah Islamiyah yang berjaya lebih dari 10 abad.
Oleh karena itu, bila hari ini kaum muslimin ingin mengambalikan persatuan dan menjaga kesatuannya, maka bangunan Islam dan kaum muslimin yang pernah diwujudkan oleh Rasulullah saw. itulah yang menjadi satu-satunya model yang harus ditiru. Bagaimana caranya?

Mewujudkan kesatuan pandangan Islam yang Menyeluruh

Pertama kali yang harus diwujudkan adalah kesatuan pandangan Islam yang menyeluruh, bukan Islam parsial. Kecenderungan sebagian kaum muslimin hanya menekuni masalah akhlak, atau hanya menekuni ibadah ritual, atau hanya menekuni masalah mistik, dan sufistik, merupakan kecenderungan yang terlahir dari pandangan Islam secara parsial. Kecenderungan itu sepintas baik, tapi justru akan membuat para pelakunya tenggelam pada pendalaman bagian dari Islam dengan mengabaikan bagian yang lain. Bahayanya mereka akan terjebak dalam kejumudan serta kepuasan dengan menjalankan sebagian Islam, atau bahkan mungkin saja terperosok pada suatu aktivitas yang dianggap Islam, padahal itu bukan dari Islam.
Islam adalah agama yang sempurna (QS. Al Maidah 3) dan Al Quran menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk menjalani kehidupan. Allah SWT berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.(QS. AN nahl 89).

Rasulullah saw. pun memberikan penjelasan dalam hadits-haditsnya, baik dalam pernyataan dan jawaban beliau saw. (sunnah qauliyah), langkah dan perbuatan beliau (sunnah fi’liyyah) maupun diamnya beliau saw. sebagai pengakuan beliau atas tindakan yang dilakukan para sahabat di depan beliau saw. (sunnah taqririyah). Allah SWT pun memerintahkan kita untuk mengikuti apa yang diperintahkan beliau saw. dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Allah SWT berfirman:

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.(QS. Al Hasyr 7).

Dengan demikian jelaslah bahwa Islam mengatur seluruh kehidupan manusia. Islam mengatur tiga dimensi hubungan manusia. Pertama, Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah, sebagai Sang Pencipta (Al Khaliq) sebagaimana yang tercantum dalam hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah. Kedua, Islam juga mengatur hubungan seorang manusia dengan pribadinya sendiri, seperti yang tercantum dalam hukum-hukum tentang makanan, minuman, pakaian, dan akhlak atau budi pekerti yang luhur maupun nyang tercela. Ketiga, Islam juga mengatur hubungan seorang manusia dengan manusia lainnya dalam masalah muamalah perekonomian, masalah keluarga dan hubungan sosial, masalah pengadilan atas konflik dan perselisihan di tengah-tangah pergaulan masyarakat manusia, masalah kebijakan pengaturan perekonomian, sosial, budaya, politik, dan keamanan, serta masalah hubungan luar negeri dan peperangan.
Setelah memahami kelengkapan ajaran Islam di atas, maka langkah yang kedua untuk membentuk persatuan dan menjaga kesatuan umat Islam adalah memberikan pemamahaman, bahwa kelengkapan aturan Islam di atas harus disadari sebagai aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang ingin hidup dengan metode kehidupan Islam. Sehingga peraturan-peraturan Islam itu diterapkan dalam metode kehidupan Islam yang diadopsi oleh masyarakat kaum muslimin, yakni mencakup 3M: (1) menjadikan aqidah islamiyah sebagai asas pemahaman hidup (peradaban) masyarakat; (2) menjadikan halal-haram sebagai tolok ukur dalam hubungan sosial dan hubungan lainnya di masayarakat; (3) menjadikan ridlo Allah sebagai makna kebahagiaan yang ingin digapai dan menjadi cita-cita anggota masyarakat.
Dengan metode kehidupan tersebut, insyaaallah berbagai peraturan kehidupan Islam yang sempurna di atas akan mudah dilaksanakan dari dua sisi. Pertama, mudah dilaksanakan karena adanya dorongan internal masing-masing individu berupa ketaqwaan. Kedua, mudah dilaksanakan dan ditegakkan karena peraturan Islam menjadi hukum positif bagi negara yang melaksanakan dengan otoritas sebagai negara yang didukung oleh aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan aparat pengadilan.

Kesatuan Negara dan negeri Islam

Perlu menjadi kesadaran umum bahwa peraturan syariah Islam tidak mungkin tegak hanya mengandalkan ketaqwaan individu-individu secara pribadi. Bahkan kalau sekalipun seluruh umat Islam, 100%, bertaqwa –tentu ini suatu hal yang mustahil, sebab di masa rasul pun ada yang fasik, zalim, dan munafik—tanpa keterlibatan negara, syariat Islam tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, secara kaffah. Apalagi di masa kehidupan kaum muslimin yang hari ini imannya terongrong oleh berbagai bentuk kekufuran, mulai dari pemikiran, ekonomi, budaya, bahkan sampai permainan olahraga sekalipun, syariah bahkan seolah sesuatu yang asing.
Oleh karena itu, keberadaan negara kaum muslimin sebagai penerap syariah mutlak adanya. Sayang kaum muslimin hari yang terpecah menjadi lebih dari 50 negara masih dalam kondisi terpenjara dan terbatasi oleh batas-batas yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak menyukai kaum muslimin bersatu-padu. Bahkan kalau ada satu momentum kaum muslimin bersatu, dalam musim haji misalnya, kaum muslimin begitu dibatasi agar tidak melakukan kegiatan menyatukan diri. Mereka dibatasi oleh masa berlakunya paspor dan visa. Negara-negara dimana kaum muslimin tinggal kiranya tak menghendaki kaum muslimin bergabung menyatukan negara mereka dan menghilangkan batas-batas yang sebenarnya tak dikehendaki kaum muslimin. Sebab, batas-batas itu tidak lain kecuali memberikan kesulitan dan beban biaya bagi kaum muslimin.
Dalam banyak negara, bahkan kaum muslimin seperti tidak tinggal di negerinya sendiri. Terlalu banyak peraturan yang menyengsarakan kaum muslimin. Pajak yang mengepung dari sana-sini, perijinan yang berbelit-belit, pendidikan dan kesehatan yang sangat mahal, keamanan yang hanya milik orang-orang tertentu, sementara mereka melihat orang-orang kafir baik asing maupun domestik begitu mudah lalu-lalang di negeri kaum muslimin, menikmati berbagai fasilitas dan kekayaan.
Tentu ini semua terjadi karena kaum muslimin telah memberikan kekuasaan kepada orang-orang yang tidak amanah, yang tidak menjalankan amanat Allah SWT, amanat Rasulullah saw., dan amanat Al Quran dan As Sunnah. Bahkan kaum muslimin sebagai mayoritas rakyat telah memberikan cek kosong kepada para penguasa untuk menerapkan aturan-aturan yang bukan aturan Allah SWT, dan memecah belah kaum muslimin dalam ruang dan waktu yang menyesakkan.

Khatimah
Oleh karena itu, untuk mengembalikan persatuan dan kesatuan kaum muslimin, maka pokok perjuangan kaum muslimin hari ini adalah bagaimana menyatukan kembali negeri-negeri Islam dalam kesatuan negara dan negeri menurut aturan Allah SWT, yakni Khilafah Islamiyah sebagaimana yang diwashiatkan Rasulullah saw. Dan ini bukanlah perkara sulit bila mayoritas kaum muslimin telah memiliki kesatuan pandangan Islam yang menyeluruh dan pandangan kesatuan negera dan negeri Islam. Wallahua’lam!
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 9:09 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip