src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/02/pemilu_09.jpg" title="pemilu_09" width="200">
pemilu di Indonesia
Negara Khilafah adalah Khalifah itu sendiri. Karena itu, kekuasaan di
dalam Negara Khilafah berbeda dengan kekuasaan dalam negara-negara
lain. Maka, negara Khilafah tidak mengenal pembagian kekuasaan (sparating of power),
sebagaimana yang diperkenalkan oleh Montesque dalam sistem negara
Demokrasi. Meski demikian, kekuasaan dalam sistem pemerintahan Islam
tetap di tangan rakyat. Khalifah yang berkuasa dalam Negara Khilafah
juga tidak akan bisa berkuasa, jika tidak mendapatkan mandat dari
rakyat.
Tidak Ada Metode Baku Meraih Mandat Kekuasaan Dalam Islam?
Oleh: Hafidz Abdurrahman (Ketua Lajnah
Tsaqafiyyah DPP HTI)
Menjelang PEMILU 2014 selalu menampilkan dua kutub. Ada yang begitu
menggebu agar bisa memenangkan pemilu, dengan berbagai cara, termasuk
meminta fatwa ulama’, organisasi massa. Karena memang sejak awal
menganggap, bahwa pemilu merupakan metode konstitusional demokratis
dalam meraih kekuasaan. Termasuk bagi mereka yang menginginkan perubahan
ke arah Islam. Namun, sebaliknya, ada yang sejak awal menganggap, bahwa
pemilu bukan merupakan metode perjuangan untuk mewujudkan perubahan,
sampai masyarakat yang apatis, karena tidak lagi melihat relevansi
pemilu dengan perubahan nasib mereka.
*
Tidak Ada Metode Baku Meraih Mandat Kekuasaan Dalam Islam?