
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ ﴿٦٠﴾
“Siapkanlah
untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan unuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yg tidak kalian ketahui sedangkan Allah mengetahuinya.” [Q.S. Al-Anfal: 60]
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan untuk membangun kekuatan agar musuh yang dihadapi merasa gentar. Sedangkan musuh tidak akan gentar kecuali dengan adanya persiapan, dan persiapan itu mengharuskan adanya industri persenjataan. Ayat di atas mengandung ‘illat syar’I bagi kaum Muslim untuk mempersiapkan kekuatan (kuda-kuda untuk berperang). Dan ‘melontarkan rasa takut kepada musuh’ merupakan ‘illat-nya.
Kewajiban ini dipahami menurut dalâlah iltizâm atau kaidah mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib (suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib hukumya). Jadi, mendirikan industri militer/perang wajib hukumnya berdasarkan mafhum dari dalil tersebut.
*
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan untuk membangun kekuatan agar musuh yang dihadapi merasa gentar. Sedangkan musuh tidak akan gentar kecuali dengan adanya persiapan, dan persiapan itu mengharuskan adanya industri persenjataan. Ayat di atas mengandung ‘illat syar’I bagi kaum Muslim untuk mempersiapkan kekuatan (kuda-kuda untuk berperang). Dan ‘melontarkan rasa takut kepada musuh’ merupakan ‘illat-nya.
Kewajiban ini dipahami menurut dalâlah iltizâm atau kaidah mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib (suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib hukumya). Jadi, mendirikan industri militer/perang wajib hukumnya berdasarkan mafhum dari dalil tersebut.
