Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengan Kitab itu perkara orang-orang Yahudi oleh diputuskan para nabi yang berserah diri kepada Allah dan oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka karena mereka diperintahkan untuk memelihara kitab-kitab Allah; mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, janganlah kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku. Janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS al-Maidah [5]: 44).
Sabab Nuzul
Abu Hurairah ra. bertutur:
Rasulullah saw. yang sedang duduk di tengah-tengah para Sahabatnya didatangi orang-orang Yahudi. Mereka bertanya,
“Wahai Abu al-Qasim, apa yang engkau katakan tentang seorang laki-laki dan perempuan yang berzina?” Beliau tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada mereka hingga Beliau sampai di rumah mereka yang menjadi tempat bacaan. Beliau berhenti di depan pintu dan bersabda, “Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa. Hukuman apa yang kalian temukan dalam Taurat terhadap orang muhshan yang berzina?” Mereka menjawab, “Wajahnya ditandai hitam, diarak di atas khimar, dan dicambuk.” Ada seorang pemuda di antara mereka yang diam. Ketika Rasulullah saw. melihat pemuda itu, Beliau menegaskan kembali penyumpahannya. Pemuda itu pun berkata, “Jika engkau menyumpah kami maka kami menemukannya di Taurat adalah rajam.” Nabi saw. bertanya, “Apa yang mengawali kalian mengurangi perintah Allah itu?” Dia menjawab, “Ada kerabat dari seorang raja yang berzina, lalu raja itu menunda pelaksanaan rajam. Setelah itu, ada seorang laki-laki yang berpengaruh di tengah masyarakat juga berzina. Ketika hendak dirajam, kaumnya mengelak seraya berkata, “Kami tidak akan merajam sahabat kami jika engkau tidak merajam sahabatmu.” Akhirnya di antara mereka pun terjadi kompromi dengan hukuman ini.” Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya aku menghukumi dengan apa yang ada dalam Taurat.” Beliau pun memerintahkan kedua pelaku perzinaan itu dirajam.
*
Status Orang yang Tidak berhukum dengan Hukum Allah
Imam Ahmad berkata, "Sulaiman bin Dawud al-Thayaalisiy telah meriwayatkan sebuah hadits kepada kami; di mana ia berkata, "Dawud bin Ibrahim al-Wasithiy telah menuturkan hadits kepadaku (Sulaiman bin Dawud al-Thayalisiy). Dan Dawud bin Ibrahim berkata, "Habib bin Salim telah meriwayatkan sebuah hadits dari Nu'man bin Basyir; dimana ia berkata, "Kami sedang duduk di dalam Masjid bersama Nabi saw, --Basyir sendiri adalah seorang laki-laki yang suka mengumpulkan hadits Nabi saw. Lalu, datanglah Abu Tsa'labah al-Khusyaniy seraya berkata, "Wahai Basyir bin Sa'ad, apakah kamu hafal hadits Nabi saw yang berbicara tentang para pemimpin? Hudzaifah menjawab, "Saya hafal khuthbah Nabi saw." Hudzaifah berkata, "Nabi saw bersabda, "Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa Kekhilafahan 'ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang dzalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa raja dictator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah 'ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu, beliau diam".[HR. Imam Ahmad]
*
TAKHIRJ HADITS RIWAYAT IMAM AHMAD : KHILAFAH 'ALA MINHAJ AN-NUBUWWAH
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ
Dari al-Qasim bin Mohammad, dari 'Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata, "Rasulullah saw bersabda, "Siapa saja yang mengada-adakan perkara baru yang tidak kami perintahkan, maka perbuatan itu tertolak."[HR. Bukhari dan Muslim]
Pengertian Umum Hadits
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, hadits ini termasuk salah satu pokok dan pilar agama Islam. Adapun makna yang terkandung di dalam hadits ini adalah; siapa saja yang mengada-adakan perkara baru yang tidak ada dasarnya dalam Islam, maka perkara tersebut tertolak.
Menurut Imam Nawawiy, hadits ini harus selalu diperhatikan dan digunakan untuk menolak perkara-perkara yang mungkar, sekaligus harus selalu dipakai untuk berdalil. Al-Tharaqiy
berkata, "Hadits ini layak dinamakan "setengah dalil syara'". Sebab, dalil-dalil syara' selalu beranjak dari dua fundamen dasar, yakni penetapan hukum (itsbat al-hukm) atau penafian hukum (nafiy al-hukm). Dan hadits ini merupakan fundamen dasar dalam penetapan dan penafian hukum syara'. Sebab, manthuq hadits ini merupakan fundamen yang menyeluruh (muqaddimah kulliyyah) untuk semua dalil syariat yang menafikan hukum syariat. Misalnya, pendapat yang membolehkan berwudluk dengan air yang terkena najis. Pendapat semacam ini tidak ada perintahnya di dalam syariat. Oleh karena itu, semua pendapat dan perbuatan semacam ini tertolak. Fundamen kedua (itsbat hukum) juga ditetapkan berdasarkan hadits ini. Yang menjadi perselisihan hanya pada masalah keutamaannya saja. Mafhumnya, siapa saja yang mengerjakan perbuatan yang diperintahkan oleh syariat, maka perbuatan itu sah. Misalnya, ada orang berpendapat bahwa wudluk harus dengan niat. Sesungguhnya, pendapat semacam ini didasarkan pada perintah syariat. Oleh karena itu, semua perbuatan yang diperintahkan oleh syariat adalah perbuatan yang sah...Walhasil, hadits ini merupakan setengah dari dalil syariat".
PENJELASAN LURUS BAGI MEREKA YANG JAHIL DAN TERPEDAYA (Itsbat 'Aqidah dan Sikap Yang Benar Terhadap Siksa Kubur) Abu Mohammad Zain As Sakhawiy An Nawiy
MUQADDIMAH
Di antara upaya yang dilakukan musuh-musuh Islam dan kaum Muslim untuk menjauhkan umat dari Hizbut Tahrir adalah menyebarkan peraguan, penyesatan, pendustaan, dan pembodohon atas pandangan dan pemikiran Hizbut Tahrir. Mereka berusaha mati-matian mencitrakan Hizbut Tahrir sebagai partai sesat yang memiliki pandangan dan pemikiran yang menyimpang dari Al-Quran dan Sunnah. Berbagai macam fitnah dan propaganda untuk menyerang pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir terus digelar hingga akhirnya mereka sendirilah yang menuai kegagalan atas ijin Allah swt. Pasalnya, seiring dengan meningkatnya pemahaman umat terhadap Islam dan pulihnya kesadaran politik mereka; umat pun menyadari kebenaran, ketangguhan, kelurusan, dan kesucian pemikiran Hizbut Tahrir. Bahkan, umat Islam semakin menyadari urgensi Hizbut Tahrir bagi mereka. Kesadaran inilah yang menyebabkan umat berusaha dengan keras untuk melindungi dan menjaga Hizbut Tahrir dari musuh-musuhnya.
Seiring dengan perjalanan waktu, umat pun mampu membedakan mana kelompok benar yang tegak di atas kebenaran, berusaha menyatukan umat, dan mengembalikan kembali kejayaan kaum Muslim melalui tegaknya syariat dan Khilafah; serta mana kelompok sesat yang didirikan oleh penguasa-penguasa fasiq untuk membuat perpecahan, makar, fitnah di tengah-tengah kaum Muslim, dan menghalang-halangi tegaknya Khilafah Islamiyyah.
Di antara fitnah keji yang ditikamkan musuh-musuh Allah terhadap Hizb Tahrir adalah "Hizbut Tahrir menolak hadits ahad dan siksa kubur". Padahal, Hizbut Tahrir tidak pernah menolak hadits-hadits shahih yang berbicara tentang ketetapan akherat (ahkaam al-akhirat), semacam siksa kubur, melihat Allah (rukyatullah) dengan mata di hari akhir, dan lain sebagainya,. Di
dalam kitab-kitab mutabannat Hizbut Tahrir –yang menjadi cermin dan rujukan pemikiran Hizbut Tahrir—, pembaca budiman tidak akan pernah menemukan statement-statemen dusta tersebut. Sebaliknya, di dalam kitab-kitab mutabannat Hizbut Tahrir, para pembaca akan mendapati penjelasan yang benar dan rajih mengenai hadits ahad shahih serta kedudukannya dalam itsbat 'aqidah (penetapan masalah aqidah). Bahkan, siapa saja yang teliti dan serius mengkaji kitab-kitab klasik karya ulama-ulama mu'tabar, pastilah akan berkesimpulan bahwa pandangan-pandangan Hisbut Tahrir, baik yang menyangkut masalah ushuluddin maupun ushulul ahkam, senantiasa sejalan dengan pandangan ulama-ulama mu'tabar yang menghendaki kesucian dan kelurusan 'aqidah Islamiyyah.
Hanya saja, para penyebar dusta dan fitnah dari kalangan antek-antek penguasa fasiq dan kafir, serta orang-orang jahil telah membodoh-bodohi umat dengan cara menebar isyu-isyu menyesatkan terhadap pandangan-pandangan Hizbut Tahrir, di antaranya adalah pandangan Hizbut Tahrir terhadap hadits ahad. Padahal, siapa saja yang memahami ushulul hadits serta pendapat para ulama salafush shalih mengenai masalah ini, pastilah ia berkesimpulan bahwa pandangan Hizbut Tahrir mengenai hadits ahad dan kedudukannya dalam istbat 'aqidah merupakan pandangan paling rajih yang juga dipegang oleh mayoritas ulama ahlus sunnah wal jama'ah dari kalangan para shahabat dan ulama-ulama salafush shalih.
Namun, demi melaksanakan kewajiban "meluruskan yang bengkok dan menjernihkan yang keruh", kami akan menjelaskan masalah ini sesuai rujukan dan timbangan yang lurus dan benar.
Para pembaca budiman, agar anda benar-benar memahami kedudukan hadits ahad dalam masalah itsbat 'aqidah (penetapan 'aqidah) –termasuk di dalamnya siksa kubur--, maka anda harus memahami terlebih dahulu perkara-perkara berikut ini:
Definisi dan Cakupan 'Aqidah
Itsbat 'Aqidah (Penetapan 'Aqidah)
Kedudukan Hadits Ahad Dalam Itsbat 'Aqidah
Sikap Seorang Muslim Terhadap Hadits Ahad Shahih
*
PENJELASAN LURUS BAGI MEREKA YANG JAHIL DAN TERPEDAYA (Itsbat 'Aqidah dan Sikap Yang Benar Terhadap Siksa Kubur)
Ada sebuah pertanyaan penting yang sering dilontarkan para pengemban dakwah Islam, yaitu; kapan Hizb dan dakwah ini berhasil mencapai tujuannya; dan kapan umat berhasil meraih kekuasaan dan menegakkan Khilafah Islamiyyah melalui aktivitas thalabun nushrah?
id="more-2812">
Untuk menjawab pertanyaan ini, para pengemban dakwah harus memahami secara seksama pra kondisi thalabun nushrah, realitas umat Islam, kesiapan umat untuk menerima nushrah, serta apakah nushrah tersebut memiliki kapasitas untuk mendorong terjadinya penyerahan kekuasaan?
Dalam konteks thalabun nushrah, ada beberapa perkara penting yang harus dimengerti para pengemban dakwah Islam, yaitu:
Pengertian thalabun nushrah secara bahasa maupun istilah.
Bagaimana suasana thalabun nushrah di Madinah al-Munawarah dipersiapkan, dan bagaimana suasana itu dipersiapkan pada masa sekarang.
Realitas umat sekarang, dari sisi apakah mereka telah memiliki kesiapan untuk menerima perkara yang besar ini, ataukah belum.
Bagaimana cara menyempurnakan thalabun nushrah hingga memiliki kapasitas untuk mendorong terjadinya penyerahan kekuasaan?
Walaupun sebenarnya perbedaan pandangan tentang khabar ahad ini sudah dibahas oleh banyak ‘ulama terdahulu, namun sampai sekarang masih ada sebagian da’i yang sering melontarkan
tuduhan sesat kepada sesama muslim gara-gara perbedaan pandangan tentang hal ini. Kalau ‘ulama – ulama dulu mereka bisa saling memahami perbedaan ini, mereka mengedepankan hujjah dan memahami fakta/maksud dari orang yang berbeda pendapat dengan mereka. Berbeda dengan sekarang seolah – olah mereka menutup mata akan adanya perbedaan ini, tanpa mau mengkaji benar-benar apa sebenarnya maksud dari orang yang berbeda pendapat dengan mereka. Akibatnya mereka menuduhkan apa yang tidak ada faktanya pada orang yang dituduh.
Dalam masalah wajibnya pengamalan khabar ahad, sebenarnya sudah tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi. Akan tetapi penggunaannya sebagai hujjah dalam masalah aqidah, inilah yang sering dijadikan masalah.
Telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits nabi saw digunakan dua pendekatan. Pertama, memahami pengertian secara tersurat, secara langsung dari lafazh-lafazh al-Quran maupun as-Sunah. Ini yang sering dikatakan sebagai pengertian secara harfiah. Sedangkan para ulama menyebutnya sebagai manthûq. Yakni pengertian tersurat, pengertian yang langsung dipahami dari lafazh (kata) atau dari bentuk lafazh yang terkandung dalam nash. Kedua, pengertian secara tersirat. Yaitu pengertian yang dipahami
bukan dari lafazh atau bentuk lafazh secara langsung, tetapi dipahami melalui penafsiran secara logis dari petunjuk atau makna lafazh atau makna keseluruhan kalimat yang dinyatakan dalam nash. Kita sering menyebutnya sebagai pengertian kontekstual. Sedang para ulama menyebutnya dengan istilah mafhûm. Makna ini merupakan akibat (konsekuensi) logis makna yang dipahami secara langsung dari lafazh. Makna ini menjadi kelaziman makna lafazh secara langsung. Artinya makna ini menjadi keharusan atau tuntutan makna lafazh. Dan para ulama menyebutnya sebagai dalâlah al-iltizâm. Dalâlah al-iltizâm ini dapat dibagi menjadi : dalâlah al-iqtidhâ’, dalâlah tanbîh wa al-imâ’, dalâlah isyârah dam dalâlah al-mafhûm yang terdiri dari mafhûm muwâfaqah dan mafhûm mukhâlafah (pengertian berkebalikan). Namun perlu diingat bahwa pengambilan pengertian dari nash syara’ baik secara manthuq maupun secara mafhum tidak boleh keluar dari ketentuan pengambilan pengertian dalam bahasa arab.
*
Tidak Ada Dalil yang Mewajibkan Kaum Muslimin Mendirikan Negara ?
Dalam perjalanan dakwahnya di seluruh dunia hampir setengah abad, Hizbut Tahrir (HT) telah sering dihadapkan pada berbagai tantangan, rintangan, kendala, bahkan tuduhan keji dan fitnah; baik dari pihak Barat kafir, rezim penguasa sekular, maupun dari kalangan Muslim sendiri.
Tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari Barat kafir terhadap HT lebih disebabkan oleh ketakutan mereka terhadap kebangkitan ideologi Islam dan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah yang sedang diperjuangkan oleh
gerakan-gerakan Islam, antara lain oleh HT. Karena itu, HT dipandang sebagai salah satu gerakan yang mengancam eksistensi mereka pada masa depan.
Tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari para rezim sekular terhadap HT lebih disebabkan karena mereka adalah kaki-tangan Barat kafir, yang merasa terancam kedudukannya.
Sedangkan tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari kalangan Islam sendiri terhadap HT lebih disebabkan antara lain karena:
1. Kesalahpahaman akibat tidak sepenuhnya mendalami HT 2. Kedengkian terhadap eksistensi HT
Pentingnya demokratisasi Timur Tengah belakangan ini kerap dilontarkan oleh para pejabat AS, termasuk Presiden Goerge W. Bush. Dalam pidatonya pada Kamis, 6/11/2003, di depan The National Endowment for Democracy, pada ulang tahun badan itu yang ke-20, Bush kembali menekankan pentingnya demokratisasi Timur
Tengah.
Dalam kesempatan itu, ada beberapa argumentasi yang dilontarkan Bush tentang pentingnya demokratisasi di Timur Tengah. Menurutnya, selama kebebasan (freedom) belum tumbuh di Timur Tengah, kawasan itu akan tetap menjadi wilayah stagnan (jumud), peng-‘ekskpor’ kekerasan, termasuk menjadi tempat penyebaran senjata yang membahayakan negara AS. Dengan menyakinkan, Bush mengatakan, “Demokrasi akan menjangkau seluruh negara-negara Arab pada akhirnya.” (Khilafah. Com Journal, 21/11/2003).
Pertanyaannya, benarkah demokrasi akan menjadi solusi atas berbagai persoalan dunia saat ini. Apakah demokrasi memberikan kebaikan pada manusia atau sebaliknya?
Sebagian ulama dan intelektual muslim ada yang melegalisasi beberapa aktifitas yang diharamkan. Baik untuk dirinya atau untuk orang lain dengan menggunakan Qaidah Ahwanusy syarroini (أهون الشرين) yaitu: melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang buruk, Aqalu al-dhararain (أقل الضررين): yaitu melakukan yang paling sedikit bahayanya dari dua perkara yang berbahaya, Akhafu al-mafsadatain (أخف المفسدتين),yaitu
melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang merusak, atau Dar’ul mafsadat al akbar bil mafsadat al ashghar (درء المفسدة الأكبر بالمفسدة الأصغر),yaitu menangkal kerusakan yang paling besar dengan melakukan kerusakan yang paling kecil (Qaidah-Qaidah tersebut maknanya sama). Contohnya:
membolehkan lokalisasi zina dan judi dengan alasan jika tidak dilokalisasi akan menimbulkan bahaya yang lebih besar yaitu menyebarluasnya perzinaan dan perjudiaan di tengah masyarakat.
Membolehkan ada di parlemen atau memilih pemimpin/wakil rakyat muslim yang sekuler dengan alasan jika itu tidak dilakukan akan munccul bahaya yang lebih besar yaitu kepemimpinan dan parlemen akan dikuasai oleh non muslim.
Apa makna yang sebenarnya dari Qaidah tersebut dan bagaimana menerapkannya?Tulisan ini akan membahas hakikat makna syar’iy dari Qaidah tersebut.
src="data:image/jpeg;base64,/9j/4AAQSkZJRgABAQAAAQABAAD/2wCEAAkGBhISEBUSEhQVFRQPFQ8PFBYSFBAQFBUQFBAVFBQVFhQYGyYeFxkjGRQUHy8gIycpLywsFR4xNTAqNSYrLCkBCQoKDgwOFA8PGCkcFxgpKSkpKSkpKSkpKSksKSkpKSkpKSkpKSkpKSkpKSkpKSkpKSkpKSkpLCkpKSkpKSkpKf/AABEIAJsAzwMBIgACEQEDEQH/xAAaAAACAwEBAAAAAAAAAAAAAAACAwABBAUG/8QAPxAAAQMBBAcFBQYFBAMAAAAAAQACEQMEEiExQVFhcYGRoQUTIrHBBjJSYvAUQnLR4fEVgpKTokNTssIzg5T/xAAYAQEBAQEBAAAAAAAAAAAAAAABAAIDBP/EACERAQEAAwACAgIDAAAAAAAAAAABAhESITEDQRNRMkJx/9oADAMBAAIRAxEAPwDxFOh8w4Xk+HR7w44qAn6CsPI0DgvM6Fw74xGyQquDQ6dBBvHrCaax1Dih+04Zcv0SjmO0gtw0GfUBG6NIx2T0hZm2gZXjhuPNG9xAzw2tcPTFZ01s0lo03TtBnqpePyHgR1SrPaycAGkZ4Fwx3FPa7SQRwJ4ZKSDcRuKkjbwxVijq8yP3UFLiPrSFFL52cWwrLt3CY6KhT+Uj+r9lA0btmhKXekYgcioG3cZ5mMd4RBjdccJTGMMQbrgdWE8EVCawO+g7omigAIw6+WhKEt17nYxuIH5Jbg4+64HTAN48sxyKyj3VA0ZkAnTBB45HmqfUOYdj8JhhI44HcVjNd+nAHOQXtO8D1CbZ3aBcjVTfLf7bilb2J91xhzS12zwHrmOYUo32nBx2XmkdRLStPdOjDLVhHJwEcFbe9bjcG8EjyBWdnQjZicQC12ksiCdZbMeqttNxwfdMacWfXApXeHMsZOsPg/8AFGLYPhPCo0+ZCzWpEqdnzk6OIcOqW6yHK+08MfLDqmX2E6ebfQpjagnV9b0dU6jE6wk6I3gNPQ4omdnnZ9cVuvbfrmgqCT75jV4fMlHdPLhXnaMeQw3HFAa7oxbyELPRoEGfHhpbhHFPDA4x4pzwIJXpedffHOOf5oTbI1Dn6hHSkZGCfikeSYWCPeaDpiSD+uKNksVHnEFjhqJg9UJtlRmgwdQkcwjbZ5+8w7vCeGCW95brG0H6BV4Xk1vaQdg5g8j0xTG0qZ928yd7hxlIFc/ekzocAUbaQmZLTrbl1RoytDrK5uTmu1EkNI2KXn/epn+Ug+UKgx/3XtcfmEI294M28WmfIo8kN4fE5v42yOaYxxORY7kPNV9ojOfTkoLU06Y2y31QRml8sfWggomUgcjwIvDojoUCcc51R6LayzuAlnijGGkF3IrFrUhWTcRgNIGHVZXPoPxL40SQ6OZGC1UbS+8QC2ciKl+k7XB0FMdY2uN404PxU33CeIDQsymxkp2IO92sOFQHzI8k2p2O52b53imet0nqtA7PAGDHH8Rs1TzIRtso0WcbybOOgKLnf2pgzUexLuN8gbHBg6QmOs8ZPj/3hvnK2U7Mf9lg/mpehRNsjo/8bOLwVnut8ubcd/vH+9SfzwU7yM6/WmV2KdlMYU2f1T/1RCyv+GmN99HZ5cVtQH/UdH4R6BNbVjK+dzf0XWdTd8VMcJ8ygGH+q2djaaLkuWAO+Vx/ljzRBrjkx3+IWouaM6p4BvoEN9nxVDxcEbOnmqlkB0njj9c1kq9kVNBka5hegqWQaFTKWuV3ny6cLg82LHUH64pgoE+8Tuun1yXfdSaUDbM2fdPRy1+XY4cRsA7frStjKoIgwd8D91urdnjOMp/TE5LKez2bWna4FXcq5sLNjYfugbnXeiU6xxEEjTj4uq30rI4Hpr6LS2xg54ovyaamO3GuOGmeQ80bQ/QD1/ZdynYQNA5LQyzBZvywzBxqFjec8OOPRbafZjTm0HeAuoyzJ7bOuV+Wuk+OOULC4ZBsaALzCP5mn0VfZKgxDqs6pov6loPVdxtAIxTXP8jfDkd3UIg1HnfRY5U2wjS4f/PTldarZWHFwDruRcAY3E5JgadA9UXM8Oayx/O7+3TCa2x/O7+li00rPicXk5w4mJ2JraTpxDRuJd6BHR5ZRYx8T/8AEeiIWIfE/wDr/JaX4aOZaPVC1+sCNESVnpck/wAPZtO9z/zVfw6n8IO/FaXuwgODTwdHAqpMYGTr8I8lbp0ULBT+EcgjFkbqHIJTBaJx7oN/E8ujg0BFVsjnZ1HjYw3BzzT/AKl1GNbi6BvMIRUYciDuk+SYygBt3kk9URKtpxjRQ9yVsFIq22c/Qha2xywGhsSzYm6usLq/ZCp9iKexw5bLNGXmUTrNOYldQWJGLGjs8OX9lnHVjq/dOp2c6fPHyXTbZUxtnCO2pg5lKn7xIgN/EcNeXlKdTDSQJEkSBIDo/Ccei2usjTmMtajLIwOvBuJwkknDms3JrTNTewktDmlwzAc0kHaM0dVxbHge698ABA3kkLW1gGQAnOABKKVnZ0QaDowgH5vF0H5q3WZ2HiA1+EGd0nBOlSUJntPZdOpdv+INMgGCDvEJ7KLWiAAAMoACuVJVtaFKqUN5CXIKy7eUDvwzvUJS3A60ik1adX7oYN4n1CEWlwwe5g2SB0lMdSJzdKzVOxqTveaMc8M108M3bY141jhBCIuWJ1npU24TDRk1pPQLNY+2aT5uh4jDxMc3zRzvzPS3r26hKAuShXacjzEKXtqtHZsqwUqVYcoHAqwUsFWCgmgq5SlYchGByuUqQrkKJoKu8lAq52IJl5S8lypeUjJVSgvKr6kNS8gvKrykOVRKG8qlSFKl06kpxdohJc15MFs7iPVaRz6wGZE6pHlKXUtl37px2fmsFv7BZWGMtOggh3msNj9n3UTPeuOxuA4i8VuY469udt3p1a1scWm62DoJaI6LmWe12qYqCm7UQIJ4hbWl4+I7wjZUIxLc84kcoWpdTUgs8+aKlH3mQd5PmnkhIfeOX1wSu6drKy02SpKCVcoRoKtKBRByCKSiD0MqIRgcFEtSUEyVYKC8pKiOVcoLyq8hGSpKCVUqQ1IQXtaj7Q0CQJhOkvFE1pXBtPtBWDwGU2luk+KRhpxWql2tei+I/CZW7hZNsdx1HVQNJ4BcztLt2nREuDuTc984JznF3uOB2e67rmslaz94CHidBwjDanHGb8rK+PDJQ9qaVT42HaJHAgrYbKKgvNdjraYPHSFx6Ps4GEwZk5kSQNS6NCyXMsDzK6Zcf1rnj19nUrI4Z1anFzj5la2OIzfO/FSjVOkg7xjzR95sC5Wukgb40Kr51lUShJToiBRByWpKqDQUUpQKIOWSMPV3kuVd5SMDlcpUoryCZKkpd5XeURypKCVJQhSqlUSraVJZEpX2UTIJB1Zg81oagrWxrBindV19hqdnhwnI+a4vaFJzMgY6Jfa3tFWYL1O5G6UXY/tcamFVgwwLmZcWldp8ecx69xxueNumKg2rMjw816OyvddBJxjOE8VKZxHlCF7xoWMsuvrTWOMi+91tBUNVupLcVV5Y02J13M4oLyp7pQytaAiUChKolKS8rBSwVYKQYCiBSwVJWaTQVcpQervqRkqXku8pKCZeV3kuVJQjJVyhYJTgQ1RCGlU9h0In28DNc2v7SjENZlrPomY5X1BcpDK1odpBw1Fcq12117W1abP7S03uuvaBow/JdWnY6T8R0Oa35w9xj+XquLQsgqYXcDoK6Fn7Ja0Q1oEal06dma3IKOasX5LW5hIysp3cFCU11M60s0zv3FWyGUJcqJQymQCLkN5CSqJSBXlRKFUXJCg5XfWUVUQqJ0xtovq7yQHoryNHZl5EHJUowpqDlXKEIgitDCuUMqryEAWwTdnFE56y22yzi33gs1HtEg3agLXDXp3FbmLNumutSLgsFXswzmVup2ts59CtkAhXVxHMrg/wME3pgro2RrmZHLqml8Ie+Vcrfa5k9Nv2tyVU7Q2wslSoUir4gQMyiYrqkW32pDDDRJCli9qr5hzY3Lh27sio3QTo181psPZV0Y5nUvXcPjmLz9Z7eoZbA4YfqFZcsVkp3VpvLy2fp6Jb9ilSUEqi5GjsRclvqIHPSi9OmLSWvTWOWemtFILVZOamAIWowstSLCIFChlDWzb6neJBKgVpbO7xTvElRWls0vQuAOYB34oQolbXcbqy1EtPQrXZg1w8OjQVhKtrjKLNxS6bqtiJxWd1CFps1YnMpdscsTe27+2UOVip9QlSiXVzbKYDhkqNiCU2qYz0rU04LndxuaZ3UgEm8itLzrSCVuMWjdUS3VEDkDlrTK3PSnVFTzilOSH/2Q==" width="200">Seringkali kalangan salafi memulangkan persoalan bid’ah pada semboyan: lau kana khairan lasabaquna ilaihi (andai hal itu baik niscaya mereka Nabi, para sahabat dan ulama salaf telah melakukannya).Logikanya:- Kalau hal itu baik tentu telah mereka kerjakan.- Ternyata mereka tidak melakukannya. Berarti hal itu tidak baik.
Kesimpulannya segala yang ditinggalkan (tarku) oleh para ulama pendahulu berarti tidak baik. Sering diistilahkan dengan “at-Tarku Yadullu ‘ala Tahrim.” Ini adalah kaidah yang diada-adakan dan baru muncul sekarang ini. Bukan termasuk dalil ijmal ushul fikih. Bukan kaidah aghlabiyah karena memang tidak ada furu’ fiqih yang bisa dimasukkan di dalamya. Tidak juga kaidah mukhtalaf sebab tidak ditemui para ulama memperselisihkan hal ini dalam kitab Qawaidh Fikih.
Sebelumnya kita perjelas dulu definisi tarku:أَنْ يَتْرُكً النَّبِيُّ صلّى الله عليه وآله وسلّم شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ أَوْ يَتْرُكَهُ السَّلَفُ الصَّالِحُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْتِيَ حَدِيْثٌ أَوْ أَثَرٌ بِالنَّهِي عَنْ ذَلِكَ الشَّيْءِ الْمَتْرُوْكِ يَقْتَضِي تَحْرِيْمَهُ أَوْ كَرَاهَتَهُ“Meninggalkannya Nabi SAW. atau para ulama salaf akan sesuatu dengan tanpa ada keterangan hadits atau atsar yang menjelaskan pelarangannya entah dalam kerangka haram ataupun makruh .”
Sehingga ketika Nabi atau sahabat dan ulama meninggalkan minum khamr, judi, dll itu bukan tarku karena sudah jelas telah ada larangan tentang hal tersebut. Jadi yang dibahas di sini adalah tarku tanpa ada dalil pelarangan sebelumnya.
Apabila terjadi pertentangan antara beberapa dalil; dan di antara dalil-dalil itu tidak ada yang lebih lebih kuat daripada yang lain, kasus seperti ini disebut sebagai al-ta’âdul. Al-Ta’âdul ini tidak akan terjadi pada dalil-dalil yang bersifat qath’iy. Sebab, tidak akan terjadi pertentangan di antara beberapa nash atau dalil yang qhath’iy. Juga tidak akan terjadi antara dalil yang qhath’iy dengan dalil yang zhanniy. Sebab, yang qhath’i harus didahulukan terhadap yanag zhanniy. Begitu juga al-ta’âdul ini tidak akan terjadi antar dalil-dalil yang
zhanniy dilihat dari sisi fakta pensyari’atan (al-wâqi’ al tasyrî’i), meskipun dilihat dari perkiraan manthiq bisa saja terjadi. Hanya saja hal ini bertentangan dengan fakta pensyari’atan. Karena dalil-dalil yang zhanniy apabila bertentangan dilihat dari seluruh sisi tanpa terdapat sesuatu yang menguatkan atau melebihkan salal satu diantaranya, maka dalam keadaan seperti ini tidak mungkin bisa mengamalkannya atau mengamalkan dalil dhanniy yang manapun juga.
Apabila mengamalkan seluruhnya sedangkan dalil-dalil tersebut bertentangan satu sama lainnya, maka hal ini sama saja dengan berkumpulnya sesuatu yang berlawanan dengan lawannya, dan hal seperti ini jelas tidak mungkin terjadi.
Apabila kita mengamalkan salah satunya tanpa mengamalkan yang lainnya maka berarti merupakan pentarjihan tanpa adanya faktor yang menguatkannya, karena dalil-dalil tersebut bertentangan dalam seluruh aspeknya.
Apabila kita tidak mengamalkannya berarti nash dalil-dalil tersebut sia-sia (main-main), sedangkan adanya unsur kesia-siaan (main-main) dalam syari’at mustahil bagi Allah.
*
Ushul Fiqh: Mencari yang Terkuat di antara Beberapa Dalil (al-Tarjîh bayna al-Adillah)
Fiqh al-wâqi‘ (fikih realitas) merupakan gagasan dasar Yusuf al-Qaradhawi dalam upayanya melakukan pembaruan fikih untuk menyikapi realitas modern. Dalam kitabnya, Fiqih Peradaban (1997), al-Qaradhawi menjelaskan, fiqh al-wâqi’ ialah pengetahuan mengenai realitas yang sebenarnya, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan. (1997: 292). Realitas ini penting dipahami karena, menurut
al-Qaradhawi, pemahaman atas realitas akan menjadi pertimbangan tentang bagaimana kita berhubungan dengan realitas: apakah realitas itu akan kita terima atau kita tolak? (1997: 293)
Menurut al-Qaradhawi, dalam Sirah Nabi saw. kita akan menemukan hukum yang tidak sama penerapannya dalam berbagai situasi, yang terjadi karena perbedaan realitas yang melatarbelakanginya. Misalnya, sikap Nabi saw. yang keras terhadap Yahudi Bani Quraizhah dengan sikap beliau yang lembut terhadap kaum musyrik Makkah saat Fathu Makkah. Karena itu, menurut al-Qaradhawi, para ulama menetapkan, fatwa itu bisa berubah karena perubahan zaman, tempat, keadaan, dan adat-istiadat (1997: 294). Al-Qaradhawi (1993: 56) menganggap kaidah ini berasal dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya, I‘lâm al-Muwaqqi‘în (Al-Jauziyah, 2000: 459).
Apa yang melatarbelakangi al-Qaradhawi mencetuskan gagasan fikih barunya itu?
*
Menyoal Fiqih Waqi’ (Fikih Realitas) Realitas Memahami Umat
Setelah hancurnya Khilafah tahun 1924, banyak harakah Islam bangkit berjuang untuk mengembalikan kejayaan Islam. Berbagai harakah Islam ini berjuang
dengan tujuan, ide, dan metode perjuangan masing-masing. Meski berbeda-beda, namun insya Allah semuanya mendapat ridha Allah SWT selama mereka ikhlas berjuang untuk Islam.
Hanya saja, tak semua perjuangan itu relevan dengan masalah utama (qadhiyah mashiriyah) umat Islam atau sesuai dengan tuntutan ajaran Islam dalam perubahan. Jadi ikhlas saja tidaklah cukup, meski keikhlasan memang tuntutan mendasar dalam amal perjuangan. Keikhlasan harus disertai dengan pemahaman akan hukum-hukum Islam serta tuntutan ajaran Islam dalam perubahan.
Masalah Utama Umat Islam dan Tipologi Harakah Islam
Islam tak diragukan lagi adalah agama yang komprehensif, yaitu bukan sekedar agama spiritual, tapi juga mengatur segenap aspek kehidupan. Islam adalah agama dan negara. Maka dari itu, sejak Rasulullah SAW diutus sebagai nabi dan rasul, yang menjadi masalah utama umat Islam adalah bagaimana mengamalkan agama Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara.
*
Kritik Terhadap Harakah Islam Yang Mengakui Sistem Thaghut