Tatkala pemahaman kaum muslim terhadap Islam mengalami kemunduran, dan hampir-hampir berada pada titik nadir, muncullah gagasan-gagasan ganjil yang diklaim berasal dari ajaran Islam Padahal, gagasan-gagasan itu telah menyimpang jauh dan tidak memiliki akar dalam syariat dan ‘aqidah Islam. Diantara gagasan-gagasan itu adalah:
1. Perubahan harus dilakukan secara
bertahap.
2. Perubahan harus dimulai dari mengubah negeri-negeri muslim, kemudian semuanya bergabung membentuk Khilafah Islamiyyah.
3. Perubahan harus dimulai dari perubahan individu, keluarga, baru masyarakat.
4. Perubahan harus dimulai dari perubahan akhlaq dan penjernihan hati (qalbun salim).
Kami terpanggil untuk menjelaskan dan menyingkap kekeliruan gagasan-gagasan tersebut, demi obyektivitas, kemurnian ajaran Islam, serta keselamatan dan masa depan umat.
*
Kritik Terhadap Konsep Perubahan Bertahap (Tadarruj)
Khilafah, sebagaimana definisi Hizbut Tahrir (HT), adalah suatu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang didirikan untuk satu tujuan, yaitu menegakkan hukum syariah Islam, bukan hukum yang lain.
Walhasil, keberadaan Khilafah itu bukanlah demi kekuasaan atau pemerintahan itu sendiri, melainkan untuk menegakkan syariah Islam yang memang wajib hukumnya. Khilafah ada demi syariah.
*
MENEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH : KEWAJIBAN SELURUH KAUM MUSLIMIN
~Ada tuduhan, kenapa Hizbut-tahrir/HT selalu menyerukan penegakkan daulah/khilafah dan mengesampingkan dakwah tauhid. Apakah Rasulullah SAW melakukan seperti itu dan apakah benar tuduhan semacam ini.
Lantas mana yang harus didahulukan, mendakwahkan penegakan daulah atukah mendahulukan dakwah kepada
tauhid ?~
-a) Apakah mendakwahkan penegakan daulah ke berbagai negeri ataukah mendahulukan dakwah kepada tauhid ?
*
Mana yg harus didahulukan, dakwah penegakan daulah atau dakwah kepada tauhid?
akan kembalinya Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah semakin meningkat. Namun, ada sebagian yang percaya, bahwa Khilafah akan berdiri sendiri, karena sudah merupakan janji Allah. Caranya, dengan menurunkan Imam Mahdi. Pertanyaannya, benarkah Imam Mahdi yang akan mendirikan Khilafah? Ataukah kaum Muslim yang mendirikannya, kemudian lahirlah Imam Mahdi?
*
Benarkah Al-Mahdi(IMAM MAHDI) yang akan mendirikan negara KHILAFAH???
Telaah kitab kali ini membahas pasal kedua Masyrû’ Dustûr li ad-Dawlah al-Islâmiyyah yang berbunyi: Negara Islam adalah negara yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanan negara tersebut berada di bawah keamanan Islam. Negara kafir adalah negara yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum kufur dan keamanan negara tersebut berada di bawah keamanan bukan Islam.
Pasal di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa sebuah
negara barulah absah disebut Negara Islam (Darul Islam) ketika telah memenuhi dua syarat: (1) hukum yang diterapkan di negara tersebut adalah hukum Islam; (2) kekuasaan (pemerintahan) di negara tersebut dikendalikan dan dipimpin sepenuhnya oleh kaum Muslim. Dengan demikian, pengkategorian Negara Islam atau negara kafir tidak didasarkan pada seberapa banyak jumlah penduduk Muslim atau kafir yang ada di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh hukum yang diterapkan dan kekuasaan yang mengendalikan negara tersebut. Kategorisasi inilah yang dipilih dan dianggap paling râjih (kuat) oleh Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya dilakukan pengkajian yang jernih dan mendalam terhadap realitas Negara Islam dan negara kafir pada masa Nabi saw. dan Khulafaur Rasyidin, juga setelah dilakukan penelitian dan tarjîh terhadap pendapat para ulama.
Kata Demokrasi mungkin kini merupakan istilah yang
paling populer pada zaman ini, sebagai Ide, Demokrasi telah terlanjur dinilai “sakral”, sebagai Wacana, Demokrasi telah lama dianggap “berkah”, dan sebagai Sistem, Demokrasipun diyakini sebagai hal yang “wajib” diwujudkan. Dalam kaitannya dengan Islam dan Umat Muslim sendiri, telah lama muncul berbagai lontaran dari banyak kalangan yang intinya menunjukkan adanya hubungan antara Islam dan Demokrasi, bahkan ada kalangan yang dengan penuh percaya diri menyatakan, “Demokrasi adalah Islam” atau “Islam adalah Demokrasi itu sendiri”. Benarkah demikian?
Siapapun yang mengkaji Demokrasi tentu tidak akan melupakan dua hal: ”Demokrasi Prosedural” dan Sistem Demokrasi.