Dalam kesempatan acara diskusi wacana pembubaran salah satu ormas islam beberapa bulan yang lalu, saya menjadi salah satu pembicara yang diundang oleh panitia.
Pembicara lainnya adalah Dr. Moqsith Ghazali, kita semua pasti tahu, di adalah salah satu ‘pentolan’ Jaringan Islam Liberal (JIL). Panitia meminta saya untuk menanggapi berbagai wacana yang menyangkut isu pembubaran salah satu ormas islam yang anggapan sebagian masyarakat sering menimbulkan anarkis alias islam radikal. Singkat punya cerita, saya memang tidak mau terjebak dalam diskusi ini, seperti apa yang panitia inginkan yaitu, ingin memecah belah umat islam dengan memanfaatkan momentum pembubaran ormas radikal. Instink politik saya dalam diskusi semacam ini harus dipertajam. Pada forum itu saya ungkap bahwa, mengangkat tema pembubaran ormas bukanlah tujuan utamanya, pembubaran ormas hanya isu kulit saja (skin issue) sedangkan agenda terselubungnya (hidden agenda) adalah stigma negatif terhadap islam dan deradikalisasi gerakan islam (baca; sekulerisasi), puncaknya adalah melemahkan potensi islam politik sebagai ideologi kehidupan. Kalaupun ada ormas yang dianggap melakukan tindakan kekerasan terhadap kemaksitan (setidaknya begitu sepengetahuan saya) tiada lebih akibat kegagalan pemerintah beserta aparatnya gagal menampung aspirasi umat yang semakin meningkat kesadaran terhadap penerapan syariat islam, ini semua bisa dilihat dari salah satu indikator kecilnya sangat gerah melihat kemasiatan yang kerap dijumpai disudut-sudut kota. Sehingga lambannya pemerintah disikapi dengan ‘pengambil-alihan tugas’ pemerintah untuk memberantas kemaksiatan. Oleh karena itu jika pemerintah tidak ingin masyarakat main hakim sendiri, harusnya mampu menyerap aspirasi umat islam untuk menerapkan syariah islam . Terbukti sistem khilafah yang pernah diterapkan umat islam mampu mencapai masa kejayaan dalam sejarahnya.
*
Siapa Bilang Khilafah Utopis?
Oleh Syaikh Hafidz Abdurahman M.A
Untuk membaca, apalagi melacak, pemikiran Sayyid Qutub (1906-1966), seperti kata penulis buku ini, diperlukan kejelian dan kecermatan. Karena itu, ketika menulis pengantar ini, saya berusaha mengumpulkan referensi sebanyak-banyaknya tentang Sayyid Qutub dan pemikirannya, agar saya bisa bersikap amanah, setidak-
tidaknya untuk menjawab pertanyaan besar yang belum dijawab dalam buku Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutub ini.
Pertanyaan-pertanyaan yang justru menjadi kunci pembahasan buku ini. Antara lain: Apa yang dimaksud “Perubahan Mendasar” dalam pemikiran Sayyid Qutub? Benarkah Sayyid Qutub mengalami ”perubahan mendasar” dalam pemikirannya? Jika benar, dimanakah letak perubahan pemikiran yang mendasar itu terjadi? Siapakah yang banyak mewarnai perubahan mendasar dalam pemikiran Sayyid Qutub? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin saya jelaskan dalam pengantar ini.
*
Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutb; dari Al Aqqad, Al Banna, hingga An-Nabhani
Ada sebagian orang atau kalangan yang salah dalam memahami fase dakwah atau tahapan dakwah ketika mendengar marhalah (tahapan) dakwah fase Makkah.
Kesalahfahaman ini menyebabkan membuat kesimpulan-kesimpulan yang cukup fatal dan bisa menyesatkan pemikiran seseorang yang salah dalam melihat fakta tentang tahapan dakwah yang disebut marhalah dakwah fase atau periode Makkah.
Apalagi sampai menuduh bahwa gerakan dakwah yang “mengikuti” fase dakwah Makkah sama saja dengan menghilangkan sebagain hukum-hukum Islam seperti arah kiblat Sholat, menghalalkan khamar dan bahkan menyimpulkan bahwa gerakan tersebut telah mencampakan jihad.
*
Marhalah Dakwah, Antara Dakwah dan Jihad
Fa’lam: muqaranah dan
mujadalah (perbandingan dan debat) adalah tradisi ilmiah yang sudah tumbuh sejak masa awal sejarah manusia. Al-Qur’an telah mendokumentasi tradisi ini hampir pada setiap masa kenabian. Allah SWT berfirman:
“Dan tidaklah Kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi orang-orang yang kafir membantah (mendebat) dengan yang bathil, agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak…”(
TQS. al-Kahfi [18]: 56). Kisah-kisah mujadalah juga termuat dalam dokumen sejarah, baik yang tercantum dalam sunnah, atsar dan dokumen-dokumen sejarah lainnya. Motif utama dari diskusi dan perbandingan adalah mencari kebenaran tertinggi, sekaligus untuk mengoreksi pendapat-pendapat dan keyakinan-keyakinan yang salah. Dengan diskusi, akan diketahui pendapat siapakah yang paling dekat dengan kebenaran, dan pendapat siapa yang lemah. Bila suatu pendapat telah terbukti lemah dan salah, maka pendapat itu harus ditinggalkan dengan sikap lapang dada, dan penuh keikhlasan.
والله الموفّق للصّواب
*
ADAB BERDEBAT SYABAB HT (من مقومات النفسية الإسلامية)
Pengenalan kata :
Imam al-Lughah al-Fairus Abadi dalam Qamus al-Muhiith:
الإمامة في اللغة مصدر من الفعل ( أمَّ ) تقول : ( أمَّهم وأمَّ بهم : تقدّمَهم ، وهي الإمامة ، والإمام : كل ما ائتم به من رئيس أو غيره ) ….
“Secara bahasa imamah merupakan masdar dari kata kerja “amma”, (maka) anda menyatakan: ammahum dan amma bihim artinya adalah taqaddamahum (yang mendahului (memimpin) mereka; yakni, imamah (kepemimpinan). Sedangkan imam adalah setiap orang yang harus diikuti baik pemimpin maupun yang lain”.[al-Fairuz Abadi, al-Qaamus al-Muhith, juz IV hal 78]
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;
الإمام كل من ائتم به قوم كانوا على الصراط المستقيم أو كانوا ضالين .. والجمع : أئمة ، وإمام كل شيء قيَّمه والمصلح له ، والقرآن إمام المسلمين ، وسيدنا محمد رسول الله r إمام الأئمة ، والخليفة إمام الرعية ، وأممت القوم في الصلاة إمامة ، وائتم به : اقتدي به .
“Imam adalah setiap orang yang diikuti oleh suatu kaum baik mereka berada di atas jalan yang lurus maupun sesat… Bentuk jama’nya adalah “a’immah”. Dan imam itu adalah setiap hal yang meluruskan dan yang memperbaiki dirinya, (maka) al-Qur’an adalah imam bagi kaum Muslim; Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW adalah imamnya para imam. Khalifah adalah imamnya rakyat. Anda mengimami suatu kaum dalam shalat sebagai imam; maknanya adalah i’tamma bihi: memberi contoh di dalamnya”. [Imam Ibn Mandzur, Jamaluddin Muhammad bin Makram, Lisan al-Arab, juz XII hal 24]
*
Kewajiban Khilafah dan Pandangan 'Ulama Empat Madzhab Terhadap Khilafah
***
Mari kita perhatikan Dua Pragment kisah berikut;
***
Diriwayatkan dari Abu Buraidah bahwa ayahnya pernah mengisahkan,
“Kami tengah duduk-duduk sambil minum di padang pasir. Saat itu kami bertiga atau berempat. Di hadapan kami tersaji bejana berisi minuman keras (khamr). Kami pun minum-minum menikmatinya. Tiba-tiba turunlah ayat pengharaman khamr dari Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad SAW: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90). Kala itu ada orang yang sudah meminumnya, namun seketika itu pula ia memuntahkan khamr yang ada di mulutnya. Ada pula orang memegang khamr di tangannya, persis akan meminumnya hingga cangkir sudah menempel dibibirnya. Dicampakkanlah cangkir-cangkir saat itu juga. Dipecahkanlah bejana-bejana berisi khamr tanpa ditunda-tunda. Mereka seraya berkata: 'Kami telah berhenti, duhai Tuhan kami, kami telah berhenti..!'.“ (Tafsir Ibnu Katsir, jilid II).
*
TOTALITAS Mematuhi SYARIAH
Islam datang dengan membawa seperangkat hukum yang komprehensif untuk menjawab setiap persoalan yang terjadi
pada manusia, kapanpun dan di manapun. Tentang kesempurnaan syariah Islam ini, ditegaskan sendiri oleh Zat Yang
Maha sempurna. Karena itu, sekecil apapun mustahil ada kekurangan di sana-sini. Allah SWT berfirman:
]الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلاَمَ دِينًا[
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Kucukupkan untuk kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam menjadi agama kalian (QS al-Maidah [5]: 3).
Kesempurnaan agama adalah kesempurnaan penjelasan menurut yang dikehendaki Allah SWT, sang Pemilik agama. Kesempurnaan itu terjadi, tentu setelah diturunkan hukum-hukum terkait akidah, sehingga tidak ada alasan bagi kaum Muslim untuk tidak mengetahuinya; setelah menjelaskan hukum-hukum tentang kaidah hukum Islam dengan perkataan dan perbuatan; serta setelah menjelaskan hukum-hukum seputar muamalah dan dasar-dasar sistem Islam (Ibnu Asyur, At-Tahrîr wa at-Tanwîr, VI/102).
*
Kesempurnaan Syariah Islam
Rasulullah pernah bersabda :“
Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” (HR. Imam Ahmad). Menjalani hari-hari terakhirnya setelah diracun, Muhammad Al-Fatih merasaan kematian mungkin akan segera datang. Ia telah lakukan apa yang ia bisa rasa bisa. Ia telah jalani apa yang ia yakini mesti. Ia telah berikan apa yang ia anggap punya. Ia tunaikan apa yang ia tahu itu menjadi tanggungjawabnya. Maka bila takdir telah membuatnya berkuasa di usia muda dan harus membuatnya mati dalam usia yang belum terlalu tua, hari itu ia merasa LAYAK BICARA.Bila ia harus mencari alasan, mungkin hanya satu : IA TELAH BEKERJA.
Maka kepada anaknya ia sampaikan wasiat, kumpulan kata-katanya yang terukir abadi. Seperti abadinya bukti-bukti sejarah Konstantinopel yang telah ia taklukkan. Pusat Bizantium yang dirindukan dan diimpikan para penguasa itupun telah berada dalam rengkuhan Islam. Lahir dengan nama kota yang baru: Istambul,
*
Wasiat Muhammad Al-Fatih, Bekerjalah Untuk Memuliakan Agama Islam!
Oleh : Ir. H. Muhammad Ismail Yusanto, M.M.
1. Khilafah Sudah Dekat
Walaupun umat Islam seluruh dunia kini masih tertindas dipenjara sistem sekuler yang kufur, indikasi-indikasi kembalinya Khilafah semakin jelas. Kembalinya Khilafah kini bukan lagi sebatas harapan yang diliputi keraguan seperti halnya tahun 50-an atau 60-an abad lalu, namun telah menjadi keniscayaan yang tidak dapat dihindari lagi. Keniscayaan itu bagaikan kepastian datangnya sinar fajar yang terbit setelah malam yang hitam. Bukankah fajar pasti akan tiba, setelah malam yang gelap gulita?
Indiasi-indikasi dekatnya Khilafah itu antara lain ditunjukkan oleh fakta-fakta berikut :
Pertama,
umat semakin sadar akan keislamannya. Jika dulu umat tertipu dengan ide-ide Barat seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, dan demokrasi, kini mereka telah sadar. Pada tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, telah memfatwakan haramnya ide sekularisme, pluralisme, liberalisme. Jadi ide-ide itu telah dipahami sebagai ide-ide kafir yang bertentangan dengan Islam seratus persen.
*
TANTANGAN-TANTANGAN POTENSIAL PASCA BERDIRINYA KHILAFAH
Malam itu cuaca begitu cerah, terlihat indahnya rembulan yang bersinar temaram di angkasa. Sang angin bersemilir mendesir, hembusannya hingga menembus rongga-rongga dada. Dari kejauhan, terdengar suara adzan berkumandang bersahutan dari corong-corong masjid.
Seorang lelaki dengan baju koko putih berjalan menuju “rumah Allah” untuk menjalankan sholat berjamaah. Menghadap Ilahi Rabbi dengan sepenuh hati, ia pasrahkan segalanya pada Allah semata. Lelaki itu adalah Irfan.
Usai sholat Isya’, pemuda itu segera pulang ke rumah. Ia masih ingat jika malam ini ada janji untuk datang ke kostnya Ikrar. Irfan kemudian meluncur ke lokasi. Tak seberapa lama mencari, ia sudah bisa menemukan kost sahabat yang belum lama dikenalnya itu.
*
Pejuang Khilafah Hanya NATO? (Petikkan Novel "Hari-hari Indah Aktivis Dakwah")