Tidak Ada Metode Baku Meraih Mandat Kekuasaan Dalam Islam?


Oleh: Hafidz Abdurrahman (Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI)

Menjelang PEMILU 2014 selalu menampilkan dua kutub. Ada yang begitu menggebu agar bisa memenangkan pemilu, dengan berbagai cara, termasuk meminta fatwa ulama’, organisasi massa. Karena memang sejak awal menganggap, bahwa pemilu merupakan metode konstitusional demokratis dalam meraih kekuasaan. Termasuk bagi mereka yang menginginkan perubahan ke arah Islam. Namun, sebaliknya, ada yang sejak awal menganggap, bahwa pemilu bukan merupakan metode perjuangan untuk mewujudkan perubahan, sampai masyarakat yang apatis, karena tidak lagi melihat relevansi pemilu dengan perubahan nasib mereka.


Bagi pihak yang menginginkan perubahan ke arah Islam, selain mereka tidak mempunyai master plan, atau proyek peradaban Islam (masyru’ hadhari), sehingga ketika mereka duduk di kursi kekuasaan, maka tidak identik dengan kemenangan Islam, karena mereka tidak pernah membawa dan menerapkan Islam, sebagaimana yang terjadi pada era Mursi di Mesir, dengan koalisi Ikhwan dan Salafi-nya, atau Turki di era Erdogan. Dengan pemilu yang mereka menangkan, mereka juga tidak pernah memiliki kekuasaan yang utuh (hukm[an] kulliy[an]), tetapi hanya kekuasaan parsial (hukm[an] mujazza’), yaitu sejumlah kursi di parlemen, dan kekuasaan eksekutif. Dengan anggapan, bahwa semuanya itu sudah cukup untuk melakukan perubahan. Tetapi, nyatanya tidak. Bahkan, kekuasaan Mursi di Mesir begitu rapuh, dan hanya mampu bertahan satu tahun. Itupun karena restu AS.

Mungkin ada yang bertanya, kalau memang rapuh, mengapa kekuasaan Partai Keadilan dengan Erdogannya di Turki, bisa bertahan sampai sekarang? Maka, jawabannya, bukan karena faktor kursi di Parlemen, dan kekuasaan eksekutifnya, tetapi karena secara politik Turki terbelah menjadi dua, antara pro AS dan Inggris. Kaum Kemalis dengan militernya, secara tradisional, adalah agen Inggris, dan tentu pro Inggris. Mereka bekerja untuk kepentingan Inggris. Sementara, Partai Keadilan dan Erdogan adalah agen AS, dan tentu pro AS, dan bekerja untuk kepentingan AS. Karena itu, AS mensupport habis-habisan PK dan Erdogan agar tetap bisa berkuasa, supaya Turki tetap dalam genggaman AS. Ini berbeda dengan Mesir, yang secara total dalam genggaman AS.

Meski demikian, ada fenomena yang sama, ketika kekuasaan yang dimiliki oleh para penguasa tersebut bersifat parsial (hukm[an] mujazza’), maka dengan mudah dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik oposisi maupun negara Kafir penjajah, untuk memanfaatkan peluang ini untuk melakukan tawar-menawar kekuasaan. Akibatnya, terjadilah praktik politik dagang sapi. Dampaknya, kekuasaan yang ada menjadi tidak efektif.

Masalahnya, Karena Tidak Bisa Membedakan Thariqah dan Uslub

Tuduhan, bahwa Islam tidak mempunyai metode baku dalam proses kekuasaan, jelas keliru. Karena, bagaimana mungkin Islam bisa diterapkan, jika hanya menjelaskan konsep, sementara metode untuk mewujudkan, mempertahankan dan mengemban konsep itu tidak dijelaskan. Masalah ini memang telah menjadi permasalahan serius ulama’ sejak sebelum runtuhnya Khilafah, dan menjadi semakin akut setelah Khilafah tiada. Bagaimana tidak, di masa Khilafah, sudah ada ulama’ yang mengeluarkan fatwa tentang cara menghadapi serangan musuh dengan membaca kitab Shahih al-Bukhari. Bukan dengan mengangkat senjata, menyiapkan pasukan dan berperang.
Ini adalah bukti, bahwa ketidakpahaman tentang hukum metode (thariqah) dalam Islam ini bukan baru terjadi setelah Khilafah tiada, tetapi sudah terjadi sejak Khilafah masih ada. Selain tidak paham tentang hukum thariqah, juga tidak bisa memilah, mana thariqah yang bersifat baku, dan mana uslub, yang berubah-ubah. Karena ketidakpahaman ini, maka ketika terjadi perbedaan uslub dalam pengangkatan Khalifah, disimpulkan, bahwa Islam tidak mempunyai metode baku dalam pengangkatan Khalifah. Padahal, yang berbeda hanya uslub-nya, sementara metode bakunya tidak berubah.

Karena itu, perlu ditegaskan, bahwa hukum thariqah itu jelas ada, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Islam. Bahkan, adanya hukum thariqah ini merupakan keniscayaan bagi Islam, sebagai ideologi. Dengan begitu, Islam bukan hanya mengandung konsep (fikrah), tetapi juga metode (thariqah) baru untuk mewujudkan, menjaga dan mengemban konsep tersebut.

Hanya saja, hukum thariqah (metode) ini mempunyai ciri khas yang berbeda, dengan fikrah (konsep). Dalam hal ini, al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, merumuskan hukum thariqah tersebut sebagai hukum yang tetap, tidak berubah. Bersifat fisik (madiyah), bukan non-fisik (ghaira madiyah), dan bisa dirasakan (mahsusah). Hasilnya juga bersifat fisik (madiyah), dan bisa dirasakan (mahsusah). Selain itu, hukumnya sendiri wajib, bukan sunah atau mubah. Karena itu, tidak akan berubah. Dengan ciri-ciri ini, maka banyak hukum syara’ yang bisa diidentifikasi sebagai hukum thariqah.[1] Seperti dakwah, jihad, sanksi, termasuk thalab an-nushrah, dan bai’at itu sendiri.
Namun, jika kita tidak jeli, dan cermat, maka kita akan salah memposisikan hukum-hukum tersebut. Sebagai contoh, thalab an-nushrah (mencari dukungan/kekuasaan) adalah metode yang baku untuk mendapatkan kekuasaan. Pertama, thalab an-nushrah adalah aktivitas fisik, bisa dirasakan. Kedua, bersifat tetap, dan tidak berubah. Karena tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi saw. Ketiga, hasilnya juga bersifat fisik, dan bisa dirasakan. Keempat, hukum thalab an-nushrah itu sendiri wajib. Namun, cara untuk mendapatkannya, bisa banyak, dengan berbagai uslub. Bisa begini, dan begitu, sesuai dengan situasi dan kondisi. Jadi, yang berubah-ubah, mengikuti situasi dan kondisi, bukan thalab an-nushrah-nya, melainkan uslub-nya.

Hal yang sama juga terjadi pada bai’at. Bai’at adalah hukum thariqah dalam pengangkatan seorang Khalifah. Karena, ini merupakan hukum yang baku, dan tetap, tidak berubah. Hukumnya juga wajib, sehingga tidak sah, jika ada seorang Khalifah menjadi Khalifah, tanpa bai’at. Bai’at juga merupakan aktivitas fisik, bisa dirasakan. Hasilnya juga nyata, yaitu terangkatnya Khalifah yang sah. Karena itu, bai’at ini merupakan metode yang baku dalam pengangkatan Khalifah. Adapun caranya, bisa begini dan begitu, itu adalah uslub.

Islam Mempunyai Metode Baku


Meski demikian, harus dicatat, bahwa tidak semua hukum thariqah bisa digunakan sembarangan. Namun, tetap harus sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, jihad adalah hukum thariqah untuk melenyapkan kekufuran yang menghalangi sampainya cahaya Islam kepada umat manusia. Jihad juga merupakan metode untuk membela diri, jika kita diserang. Namun, jihad bukan metode untuk meraih kekuasaan. Jihad juga bukan metode untuk mengangkat Khalifah.

Demikian halnya pemilu juga bukan merupakan metode untuk meraih kekuasaan. Juga bukan metode untuk mengangkat Khalifah. Namun, ini hanyalah uslub. Bisa digunakan, dan bisa juga tidak, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Islam telah menetapkan, bahwa metode baku untuk mendapatkan kekuasaan adalah thalab an-nushrah. Sedangkan metode baku untuk mengangkat Khalifah adalah bai’at. Meski dalam praktiknya, bisa saja dengan menggunakan uslub pemilu.
Karena itu, mengerahkan seluruh potensi untuk melakukan uslub yang mubah, atau melakukan jihad yang wajib, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, namun meninggalkan metode baku yang wajib, yaitu thalab an-nushrah dan bai’at, jelas tidak tepat. Meski harus dicatat, bahwa thalab an-nushrah tidak akan didapatkan begitu saja, tanpa proses dakwah dan adanya jamaah (partai politik Islam idelogis) yang mengembannya.

Sebagai contoh, Nabi saw. telah melakukan thalab an-nushrah, setelah mempersiapkan Hizb ar-Rasul, yang dibangun dengan serius, cermat dan rapi. Sejak diangkat menjadi Nabi dan Rasul tahun 622 M, Nabi Muhammad adalah sel pertama. Dari sel pertama ini, baginda saw. membentuk sel-sel berikutnya. Khadijah, Abu Bakar dan ‘Ali bin Thalib direkrut dan dibina, hingga menjadi sel-sel berikutnya.[2] Setelah Abu Bakar merekrut ‘Utsman bin Madhghun, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Thalhah bin ‘Ubaidillah, ‘Ustman bin ‘Affan, dan generasi awal Islam yang lainnya.
Dari sana, Nabi membentuk halqah-halqah. Mereka yang telah dibina Nabi, dijadikan pembina halqah berikutnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Hubab bin al-Art saat membina keluarga Sa’id bin Zaid dan Fatimah binti al-Khatthab.[3] Selain halqah sebagai pembinaan intensif, mereka juga dibina oleh Nabi saw. di rumah al-Arqam bin Abi al-Arqam, di sebelah barat bukit Shafa.[4] Di sini, mereka dibina oleh Nabi secara umum (tsaqafah jama’iyyah).

Setelah jumlah orang yang direkrut dan kelompok halqah-nya banyak, maka mereka diorganisir oleh Nabi sebagai jamaah, dimana Nabi sebagai pemimpinnya. Mereka diikat oleh ikatan akidah, dengan fikrah dan thariqah yang sama. Semuanya tunduk dan taat pada kepemimpinan Nabi saw. Setelah tiga tahun dipersiapkan oleh Nabi, dan mereka sudah waktunya keluar untuk melakukan dakwah terbuka, maka turun Q.s. al-Hijr [15]: 94.[5] Turunnya ayat ini menandai permulaan interaksi dengan umat (bidayat at-tafa’ul). Setelah itu, Hamzah bin ‘Abdul Muthallib masuk Islam, tiga hari kemudian ‘Umar bin al-Khatthab juga memeluk Islam. Ini terjadi pada bulan Dzulhijjah, tahun ke-5 bi’tsah.[6] Setelah masuk Islamnya dua orang kuat ini, Nabi pun menyempurnakan interaksinya dengan umat, dengan mendemonstrasikan Hizb ar-Rasul di hadapan penduduk Makkah, seraya thawaf mengelilingi Ka’bah.[7]

Setelah fase ini, Nabi dan para sahabat mengalami berbagai ujian, mulai dari penyiksaan, stigmatisasi hingga pemboikotan. Pada saat itulah, thalab an-nushrah dilakukan oleh Nabi dengan dua tujuan: Pertama, untuk melindungi dakwah (li al-himayah). Kedua, untuk mendapatkan mandat kekuasaan (li istilam al-hukm). Untuk tujuan yang pertama, Nabi saw. telah meminta nushrah dari pamannya, Abu Thalib. Demikian juga dengan sahabat yang lain. Mereka ada juga yang meminta nushrah hingga ke Habasah. Sedangkan untuk tujuan kedua, Nabi telah meminta nushrah kepada Bani Kindah, Bani Hanifah, Bani Amir bin Sha’sha’ah, Bani Tsaqif di Taif, dan Bani-bani lain, hingga akhirnya berhasil mendapatkannya dari suku Aus dan Khazraj.

Keberhasilan thalab an-nushrah yang terakhir ini ditandai dengan peristiwa Bai’at ‘Aqabah I dan II. Bai’at ‘Aqabah yang pertama adalah bai’at untuk menyatakan keislaman, disertai dengan segala konsekuensinya, seperti meninggalkan zina, tidak mencuri, dan sebagainya. Sedangkan Bai’at ‘Aqabah yang kedua adalah bai’at untuk memberikan perlindungan kepada Nabi dan Islam, sebagaimana melindungi diri, harta dan keluarga mereka. Karena itu, bai’at yang kedua ini menandari penyerahan kekuasaan dari kaum Anshar kepada Nabi saw.

Setelah itu, Nabi saw. pun menyuruh para sahabat untuk hijrah ke Madinah. Baginda saw. menyusul mereka, dan disambut dengan shalawat Badar, sebagai seorang pemimpin dan kepala negara. Inilah proses pengkondisian yang dilakukan oleh Nabi saw. hingga nushrah ini benar-benar berhasil diperoleh dengan sempurna. Semuanya ini membutuhkan waktu, karena memang Nabi saw. hendak mewujudkan negara. Membangun masyarakat dan peradaban yang luhur dan mulia.

Peralihan Kekuasaan dari Nabi kepada Khalifah

Setelah Nabi saw. wafat, Islam sebagai tuntunan hidup telah diwariskan oleh Nabi kepada para sahabat dan umat Islam dengan gamblang (muhajjat al-baidha’), hingga digambarkan, Lailuha ka nahariha (malamnya sama dengan siangnya).[8] Nabi pun telah menjelaskan, baik secara lisan maupun praktis, mekanisme pengangkatan Khalifah, melalui bai’at.[9] Para sahabat pun memahami dengan tepat mekanisme ini. Karena itu, setelah Nabi saw. mereka segera membai’at Abu Bakar sebagai Khalifah. Hal yang sama juga dilakukan oleh kaum Muslim setelah wafatnya Abu Bakar. Mereka segera mambai’at ‘Umar bin al-Khatthab, dan begitu seterusnya.

Memang benar, saat sebelum pembai’atan Abu Bakar ada perselisihan dalam menentukan siapa yang layak menggantikan Nabi saw. sebagai Khalifah. Karena Nabi saw. tidak menunjuk penggantinya. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, menjelang akhir kepemimpinannya, beliau meminta masukan penduduk Madinah tentang siapa sosok yang layak menggantikannya. Munculnya dua nama, ‘Umar dan ‘Ali, namun akhirnya mengerucut pada ‘Umar. Ketika Abu Bakar merasa ajalnya hampir tiba, maka berdasarkan masukan penduduk Madinah beliau pun menunjuk ‘Umar sebagai penggantinya. Demikian halnya dengan ‘Umar, ketika menjelang ajalnya tiba, beliau menunjuk 6 sahabat sebagai ahli syura, untuk memilih di antara mereka sebagai Khalifah setelahnya. Begitu seterusnya.
Ketika Mu’awiyah menjadi Khalifah, Mu’awiyah beragumen mengikuti sunah (tuntunan) Abu Bakar dan ‘Umar, dengan menunjuk Yazid bin Mu’awiyah sebagai putra mahkota, namun dibantah oleh para sahabat. Di antaranya ‘Abdurrahman bin Abu Bakar. Beliau berkomentar, bahwa itu bukanlah sunah Abu Bakar dan ‘Umar, tetapi sunah Heraklius dan Mukaukis.[10] Sebelumnya, ‘Umar bin al-Khatthab berkomentar, “Jika aku tidak menunjuk pengganti, itu karena Rasulullah tidak menunjuk pengganti. Namun, jika aku harus menunjuk pengganti, itu juga karena Abu Bakar telah menunjuk pengganti.”[11] Maksudnya, menunjuk pengganti, tetapi berdasarkan aspirasi umat.

Jadi, ketika Nabi saw. tidak menunjuk pengganti, dan Abu Bakar melakukannya, tidak bisa dikatakan, bahwa tindakan Abu Bakar menyalahi sunah Nabi. Demikian halnya dengan apa yang dilakukan oleh ‘Umar, dengan tidak menunjuk satu orang, tetapi 6 orang, juga tidak bisa dikatakan sebagai menyalahi sunah Nabi. Karena ini hanyalah uslub, yang mubah dan tidak tetap. Uslub ini diambil sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Itulah yang dipahami oleh para sahabat.
Namun, ketika uslub itu dilakukan dengan cara yang salah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mu’awiyah kepada Yazid, dengan menunjuknya sebagai putra mahkota, tanpa memperhatikan aspirasi umat, maka para sahabat pun menolaknya. Tidak hanya itu, Mu’awiyah juga melakukan kesalahan, dengan membai’at Yazid di saat Mu’awiyah, sebagai Khalifah yang sah, masih hidup. Tidak hanya itu, bahkan dia pun memaksa kaum Muslim untuk membai’atnya dengan carrot and steak. Bagi yang mau membai’at Yazid diberi hadiah uang, sedangkan yang tidak mau akan dibunuh dengan pedang.

Kesimpulan

Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa Islam mempunyai metode baku dalam meraih kekuasaan (istilam al-hukm). Islam juga mempunyai metode baku dalam mengangkat pemimpin (nashb al-imam).  Islam telah menetapkan thalab an-nushrah sebagai metode baku dalam meraih kekuasaan, bukan kudeta, revolusi, jihad, pemilu maupun yang lain. Islam juga telah menetapkan bai’at sebagai metode baku dalam mengangkat Khalifah.

Adapun aktivitas detail untuk melaksanakan metode baku itu adalah uslub. Karena uslub ini mubah, maka bisa berubah, dan bersifat tidak baku (tetap). Nah, posisi pemilu dalam konteks pengangkatan pemimpin adalah uslub yang mubah. Hukum kemubahannya mengikuti maqashid-nya. Jika digunakan untuk mengangkat pemimpin yang menerapkan hukum Islam jelas mubah, tetapi jika digunakan untuk mengangkat pemimpin yang tidak menerapkan hukum Islam, jelas tidak boleh.
Jika ada yang mengatakan, bahwa Islam tidak mempunyai metode baku dalam masalah ini, maka bisa dipastikan, orang itu tidak paham hukum thariqah, tidak bisa membedakan antara thariqah dan uslub. Bahkan, lebih parah lagi, tidak mengimani, bahwa Islam mempunyai metode yang baku, dan ini yang berbahaya. Karena klaim ini bisa meruntuhkan akidahnya. Na’udzu billah.


[1]     Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Mafahim Hizb at-Tahrir, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Beirut, cet. VI, 2001, hal. 57-59.
[2]     Al-‘Allamah Shafiyyu ar-Rahman al-Mubarakfuri, ar-Rahiq al-Makhtum: Bahts[un] fi as-Sirah an-Nabawiyyah ‘ala Shahibiha Afdhala as-Shalata wa as-Salam, Dar Ihya’ at-Turats, Beirut, t.t. hal. 65.
[3]     Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ad-Daulah al-Islamiyyah, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Beirut, cet. VII, 2002, hal. 12.
[4]     Al-‘Allamah Shafiyyu ar-Rahman al-Mubarakfuri, ar-Rahiq al-Makhtum: Bahts[un] fi as-Sirah an-Nabawiyyah ‘ala Shahibiha Afdhala as-Shalata wa as-Salam, Dar Ihya’ at-Turats, Beirut, t.t. hal. 80.
[5]     Al-Hafidh Ibn Jarir at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t. Juz III, hal. 402.
[6]     Al-‘Allamah Shafiyyu ar-Rahman al-Mubarakfuri, ar-Rahiq al-Makhtum: Bahts[un] fi as-Sirah an-Nabawiyyah ‘ala Shahibiha Afdhala as-Shalata wa as-Salam, Dar Ihya’ at-Turats, Beirut, t.t. hal. 89-90.
[7]     Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ad-Daulah al-Islamiyyah, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Beirut, cet. VII, 2002, hal. 15.
[8]     H.r. Ibn Majjah dari al-‘Irbadh bin Sariyyah.
[9]     H.r. Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit.
[10]    Al-Hafidh Jalaluddin as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, t.t. hal. 156.
[11]    Al-Hafidh al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.

[ sumber]
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 12:55 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip