Setidaknya ada beberapa seruan yang khas terdengar dari dua kelompok tertentu yaitu :
  1. Dakwah itu harus tauhid dulu jangan terburu buru menyerukan Khilafah karena khilafah akan terwujud bila tauhid sudah tertanam dengan benar diantara kaum muslimin Tak usah berteriak-berteriak khilafah di jalan.
  2. Jihad tidak harus menunggu khilafah. Mengatakan jihad hanya bisa dilakukan apabila ada khilafah maka bisa jadi perkataan ini adalah titipan penjajah asing untuk melemahkan semangat jihad
Semua perkataan diatas tidak bermaksud bahwa mereka menolak atau tidak merindukan Daulah Islam, namun hanya sebatas berbeda dalam masalah prioritas, fikroh ataupun thoriqoh/manhaj dengan kelompok yang dimaksud oleh dua peryataan diatas yaitu Hizbut Tahrir (HT) yang memang terlihat sangat getol dalam menyuarakan khilafah dan mungkin dinilai gatal bila dalam setiap ceramah tidak menyinggung masalah khilafah dalam materi ceramah, khutbah ataupun artikelnya.
Tidak ada yang salah dalam dua kalimat di atas, bahkan kedua statement di atas mengandung makna yang benar dan samar kesalahannya yaitu :
  1. bila mereka menisbatkan tuduhan itu kepada HT seakan akan yang mereka katakan itu 100% mencerminkan pikiran/ langkah dakwah HT padahal faktanya tidak demikian
  2. pembiasan atau pelebaran masalah yaitu yang harusnya adalah perbedaan thariqah/manhaj kemudian dilebarkan dilebarkan ke masalah ide/fikrah fiqh, tauhid dll
Kesalahan yang tidak bisa dideteksi dari dua ungkapan diatas adalah masalah fikiran/hati yaitu apakah sebenarnya pada si pengucapnya ada peluang dia menolak khilafah dan lebih memilih mempertahankan status quo saat ini yaitu berbagai bentuk negara yang terpecah belah dalam nasionalisme dan diterapkannya undang-undang jahiliyah di tiap-tiap negara tersebut. Wallahu’alam, yang jelas Allah sesungguhnya memuji dan merangkaikan tiga aspek di atas (Iman, Khilafah dan Jihad) dalam ayat-Nya yang mulia :
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. al-Baqarah [2]: 218).
Kok tidak ada khilafah di ayat itu ? Sekilas memang demikian, tapi bila dicermati makna hijrah yang hakiki yang dilakukan Nabi SAW adalah berpindahnya dari darul kufur (Makkah) ke Darul Islam (Madinah) maka sesungguh- nya urgensi hijrah pada saat ini adalah merubah atau mengalihkan status negeri Islam saat ini dari Darul Kufur ke Darul Islam. Hal itu dipertegas kemudian oleh Rasulullah SAW setelah beliau menakulkkan Makkah maka beliau bersabda :
لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ
Tidak ada Hijrah sesudah penaklukkan Mekkah
Sebab dengan ditaklukannya Mekkah maka seketika itu Makkah telah berubah (bergabung) menjadi Darul Islam sehingga tertutup peluang lagi untuk hijrah bagi penduduknya.
Dan khilafah adalah represntasi dari hijrah. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang dibangun diatas pondasi tauhid/ iman untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hijrah bisa dilakukan dengan berpindah ke wilayah yang telah menjadi Daulah Islam atau dengan merubah negeri mereka menjadi Darul Islam sebagaimana umat Islam di Yatsrib merubah wilayah mereka dari sebelumnya berpecah-pecah dalam kabilah menjadi satu entitas Darul Islam yang dipimpin oleh Baginda SAW
Pada masa sekarang maka ketika tiada Daulah Islam maka akan terbuka peluang hijrah ke Daulah Islam sebagaimana kaum Muhajirini atau terbuka peluang juga untuk menjadi kaum penolong yang wilayahnya mereka rubah secara sukarela menjadi Darul Islam (Khilafah) sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Anshar.

Tauhid dulu baru khilafah vs Rancangan UUD HT yang mendahulukan aqidah
Tentu HT juga berpendapat bahwa tauhid/iman adalah masalah yang harus diutamakan. Bahkan khilafah itu tidak akan tegak bila tauhid/ iman tidak tertancap dengan benar terutama kepada penyerunya atau kepada aktivis dakwahnya. Yang menjadi persoalan adalah: (1) sejauh mana dakwah tauhid itu dilakukan ? (2) sejauh mana cakupan dari tauhid yang dimaksud ? (3) apakah harus menunggu 100% bertauhid benar baru kemudian menyerukan khilafah ? (4) atau masyarakat harus 100% dulu bertauhid baru didengarkan kata khilafah kepada mereka ? (5) apakah buletin yang menyuarakan khilafah harus diboikot dulu karena tauhid masyarakat belum mantap ?
Rancangan Dustur/UUD yang dibuat HT pada Pasal 1 menyebutkan pentingnya aqidah dalam khilafah  : Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Akidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan, harus terpancar dari akidah Islam.

Pemaknaan pasal ini tidak berdiri sendiri dalam praktenya sebab aqidah adalah sesuatu yang abstrak. Karena itu harus diterjemahkan ke pasal 2 : Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam, dan keamanannya didasarkan pada keamanan Islam. Darul kufur adalah negeri yang di dalamnya diterapkan peraturan kufur, dan keamanannya berdasarkan selain keamanan Islam. Maka makna negara dibangun diatas tauhid adalah apabila keseluruhan hukum di negara itu adalah hukum Islam dan tidak ada satu undang-undang yang bertentangan dengan hukum Islam yang boleh dilegislasikan dan diterapkan di dalam negara.

Namun kemudian muncul pertanyaan : hukum Islam kan banyak dan kadang ada yang saling bertentangan. Maka hal ini dijawab di pasal ke 3 : Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang-undang negara. Undangundang dasar dan undang-undang yang telah disahkan oleh Khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundangundangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun batin. Hukum Islam boleh berbilang, namun khalifah/imam-lah yang menetapkan aturan mana dari sekian aturan Islam yang berbeda yang diterapkan di masyarakat khususnya dalam ranah muamalah supaya terhindar dari sengketa. Mematuhi Imam pada hal yang dima’rufkan adalah kewajiban sebagaimana dalam QS 4:59

Meski demikian, khalifah/imam tidak boleh kebablasan. Dia tidak boleh menutupi kebebasan masyarakat dalam ber-pendapat, menyebarkan ilmu Islam yang bisa jadi tidak sesuai dengan pendapat Imam. Yang dilarang adalah masyrarakat dilarang menerapkan pendapat yang berbeda dengan Imam. Imam tidak boleh mengadopsi madzab aqidah ataupun madzhab fiqh secara mutlak. Dia cukup mengadopsi hukum hukum yang sekiranya tidak diadopsi/ditetapkan maka akan terjadi konflik di masyarakat.

Dalam pasal 4 disebutkan : Khalifah tidak melegislasi hukum syara’ apa pun yang berhubungan dengan ibadah, kecuali masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidakmelegislasi pemikiran apapun yang berkaitan dengan akidah Islam. Hanya saja keluasan dalam RUU pasal 4 diatas kemudian direspon secara serampangan dengan perkataan berikut “Hal ini berarti sekulerisasi dan liberalisasi terhadap syari’at Ibadah selain zakat dan jihad bahkan aqidah Islam. Padahal di zaman Nabi dan era Khulafaur rasyidin mereka jugalah yang menentukan batasan-batasan aqidah dan ibadah yang shohih, tidak hanya dalam perkara zakat dan jihad semata.” Sekulerisasi dan Liberalisasi itu apa ? jangan menafsirkan istilah yang jauh panggang dari api. Membolehkan berbedanya tata cara ibadah justru merupakan hasil dari memahami syara khususnya hadits nabi yang memang memungkinkan terjadinya perbedaan dalam ibadah sebagaimana perbedaan imam madzab

Ketidakpantasan khalifah mengadopsi sebuah madzab juga tercerminkan dari sikap Imam Malik yang dua kali menolak permintaan Khalifah Al-Manshur untuk menyebarluaskan alMuwatho ke seluruh negara sebagai pegangan para Qodhi. Penolakan itu beliau ulang pada masa khalifah berikutnya yaitu Harun AlRasyid yang juga bermaksud untuk menjadikan kitab Muwatho sebagai kitab resmi negara. Terlebih yang dimaksud dalam pasal 4 diatas bukan berarti kemudian Daulah membiarkan penyimpangan dalam masalah ibadah ataupun aqidah. Tentu hal-hal yang menyimpang secara qothi akan dilanggar. Pembahasan hal tersebut secara panjang lebar dituangkan dalam buku HT lainnya yang berjudul “Nidzom Uqubat fil Islam” atau “Sistem Sanksi dalam Islam”

Tauhid dulu baru Khilafah ? bagaimana dengan kajian Ekonomi Islam ?
Apakah urutan itu adalah dari Rasulullah SAW bukan ? Sebab bila itu adalah perkataan Rasulullah SAW maka mutlak harus kita terima dan langsung dilaksanakan bila tidak ada dalil lain yang bertentangan atau memungkin penafsiran lain. Namun pada faktanya pernyataan diatas adahal saran dari manusia biasa saja yang tidak mutlaq kebenarannya. Bukan berarti tidak benar, namun ada kemungkinan tidak benar.

Penerapan pada Individu : saat ini dalam keadaan apapun kualitas iman dan islam kaum muslimin pada saat ini maka mereka pada dasarnya beraqidah Islam ketika mereka beriman kepada Allah SWT, malaikat, kitab, nabi2, hari kiamat & qodho qodar. Mereka juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban Islam sejak mereka menjadi mukalaf yaitu melaksakan sholat, berpuasa, zakat, bermuamalah Islam, berhukum dengan hukum Islam termasuk untuk berbaiat kepada Khalifah bila ada.  Lalu bagaimana meletakkan tauhid dulu baru khilafah ? Bila yang dimaksud adalah seseroang harus beraqidah Islam dulu baru kemudian melaksanakan hukum Islam maka hal itu tentu sangat benar dan sepertinya tidak perlu panjang lebar dibahas. Demikian juga untuk mendalami aqidah supaya terbebas dari syirik yang bisa menggu-gurkan amal atau menyebabkan dosa besar maka hal tersebut jelas harus selalu dikaji dan dikaji beriringan dengan peng-kajian, penelaahan hukum Islam yang juga harus dijalankan seperti sholat, puasa termasuk pula hukum pemerintahan yaitu khilafah.

Penerapan pada Masyarakat : ada yang mengatakan bahwa masyarakat harus baik dulu aqidahnya agar khilafah tegak. Maka hal itu sangat benar 100%. Yang menjadi pertanyaan adalah : apakah mengunggu semua anggota masyarakat baik dulu aqidahnya atau cukup sebagian dari mereka ? Bercermin dari fakta dakwah Rasulullah SAW ternyata dijumpai bahwa Rasulullah SAW tidak menunggu masyarakat Makkah atau Madinah beriman 100% untuk kemudian menerapkan Islam secara kaffah dalam wujud pemerintahan Islam, namun ternyata baru sebagian dari mereka saja yang beriman baru kemudian beliau hijrah ke Madinah. Kunci sukses dari dakwah Rasulullah SAW adalah dukungan tokoh-tokoh masyarakat Yatsrib yang tentu mereka sudah beriman dan membaiat beliau SAW sebagai penguasa atas mereka.
Karena itu maka seruan kepada khilafah juga tidak ada dalilnya untuk dibatasi hanya boleh disampaikan ketika masyarakat sudah beriman seluruhnya. Adapun firman Allah SWT berikut :
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ
yang artinya : Allah berjanji kepada orang orang yang beriman diantara kalian dan (mereka) beramal sholeh, bahwa mereka akan dijadikan khalifah dimuka bumi (QS 24:55), maka di ayat mulia tersebut tidak ada indikasi pembatasan bahwa khalifah (pergantian kekuasaan) hanya akan diberikan setelah mereka semuanya beriman dan beramal sholeh. Justru ayat itu menunjukkan bahwa khalifah hanya akan diberikan kepada sebagian dari mereka yaitu yang beriman dan beramal sholeh, tidak kepada seluruh masyarakat. Artinya memang akan tetap ada dari masyarakat yang tidak beriman dan/atau tidak beramal sholeh pada saat khilafah itu tegak atau pada saat upaya perwujudannya.

Sesungguhnya apabila aktivitas dan seruan HT yang sering terlihat di public adalah tuntutan penegakan khilafah, maka tidak berarti HT tidak mendahulukan aqidah ataupun melalaikan kajian akhlaq dan muamalah syababnya. Setiap daris atau calon anggota HT wajib untuk memulai dengan kitab Nidzomul Islam yang dua bab pertama membahas fundamental aqidah Islam yaitu mengenai Thoriqul Iman (Jalan Mencapai Iman) diikuti dengan Qodho Qodar. Dua pembahasan itu mengeluarkan siapapun yang ikut halaqoh untuk membangun aqidah dengan penuh kesadaran, bukan atas dasar taqlid dimana taqlid dalam aqidah merupakan seburuk-buruknya taqlid. Demikian pula dengan mengkaji qodho qodar yang benar maka syabab HT akan menjadi syabab dinamis yang termotivasi dan tergerak untuk menjadi agen perubahan, bukan menjadi seorang fatalis yang menunggu perubahan tanpa aktif merubah faktor penyebab keadaan itu sendiri.

mendakwahkan Ibadah & Ekonomi tapi tidak mendakwahkan Khilafah
Satu sisi ketika mereka mengatakan bahwa dakwah harus dari Tauhid dulu namun toh pada kenyataanya mereka juga berceramah masalah fiqh ibadah dan muamalat bahkan membuat jaringan komunitas penguasa muslim. Hal ini sangat bagus bahkan saya juga senang membaca artikelnya. Namun menjadi pertanyaan dan sekaligus menjadi kontradiksi ketika mereka pada prakteknya ternyata tidak membatasi dakwah pada tauhid saja, namun mereka berdakwah yaitu memperbaiki seluruh aspek dari umat Islam: minus aspek khilafah. Apa yang menyebabkan harus dibedakan antar hukum Islam itu ?  Dakwah tauhid jangan dipisahkan dari khilafah karena dua hal itu sebenarnay tidak terpisah. Imam Ghazali dalam Ihya berkata : “Agama dan kekuasaan adalah saudara kembar. Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak punya pondasi akan ambruk, dan suatu yang tidak punya penjaga pasti akan lenyap

Menggembar-gemborkan Khilafah di jalan-jalan
Memang apa masalahnya? Mari simak perkataan sahabat ketika membaiat Rasulullah SAW di Aqobah : Dari Sahabat Ubadah bin Shamit “Kami telah berbai’at kepada Nabi saw untuk senantiasa mendengar dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi, dan kami tidak akan merebut kekuasaan dari yang berhak (sah), dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq dimanapun kami berada, tidak takut akan celaan dari orang-orang yang mencela.” (HR. Bukhari). Itulah janji yang dikatakan oleh para sahabat Anshar : Mengatakan yang haq dimanapun kami berada, tentu ini adalah kalimat mutlaq yang menunjukkan arti dimanapun, baik itu di depan penguasa itu ataupun di tempat umum ataupun membicarakannya di tengah masyarakat untuk membentuk opini, menyatukan pendapat dan gerak masyarakat untuk meluruskan penguasa agar kembali kepada jalan yang benar.

Lebih mengherankan bila kemudian mengkritik dakwah Islam di jalan-jalan yang Islami namun tidak mengkritik demonstrasi yang mendakwahkan solusi-solusi yang berasal dari ide/hukum kufur ? Demikian juga tidak ada kritik ketika banyak lelaki wanita berduyun duyun mengikuti jalan sehat dengan bercampur baur tanpa batas. boleh kritik namun harus adil dan proposional juga. Pandangan saya tentang hukum syara terkait masalah demonstrasi bisa dijumpai di blog saya : Penjelasan dan Hukum Syara terkait Demonstrasi (Unjuk Rasa)

Menyerukan Khilafah, berpangku tangan dan Meninggalkan Jihad
“Khilafah tidak akan terwujud dengan berteriak teriak di jalanan saja”. Demikian ungkapan yang disampaikan oleh ikhwan jihadis. Ungkapan ini mengadung kemajuan daripada kelompok pertama yang diam saja terhadap upaya penegakkan khilafah walau sebenarnya mereka tidak mau disebut berdiam diri. Setidaknya ungkapan diatas lebih terlihat visi masa depan umat Islam untuk hidup dibawah Khilafah (Darul Islam) dan ada upaya keras untuk meninggalkan hukum jahiliah.
Yang perlu diluruskan disini adalah, yakini apabila ungkapan diatas sekaligus tuduhan ke HT. Kalau dikatakan HT tidak mengorganisir jihad maka itu benar. Namun bukan berarti HT meninggalkan Jihad. HT berpen-apat bahwa jihad tetap ada hingga hari kiamat sebagaimana sabda masyhur dari Nabi SAW, namun HT adalah partai politik yang bergerak dibidang politik khususnya dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar bil lisan. Lagipula yang wajib melakukan jihad adalah individu sebab seruan syari itu jatuh ke individu. Syabab HT dipersilahkan bahkan didorong untuk berjihad bila negerinya diserang oleh kaum kafir. Namun aktivitas itu adalah aktivitas individu, bukan aktivitas HT. HT berjuang secara politis yaitu melalui seruan dan himbauan-himbauan. Contoh praktenya adalah HT selalu menyerukan kepada penguasa negeri Islam agar mengirimkan pasukan ke Palestina, bukan sekedar mengirimkan dana dan obat-obatan saja. HT juga memotivasi petinggi petinggi militer di seluruh negeri untuk bergerak membantu saudara-saudara mereka yang tertindas di negara negara yang sedang dijajah. Mengenyahkan Israel adalah solusi tunggal bagi Palestina, bukan perundingan & perdamaian.

Bahkan lebih dari yang dipahami oleh sebagian besar umat Islam termasuk kelompok yang menekankan jihad adalah untuk mengusir pasukan asing dari negeri yang terjajah, maka sesungguhnya visi jihad dalam pandangan HT bukan hanya untuk mempertahankan dan mengusir pasukan penjajah (defensif), namun termasuk untuk meluaskan wilayah Daulah Islam (Offensive) hingga Islam bisa tersebar ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad. Dalam kitab Daulah Islamiyah syaikh Nabhani mengatakan : Politik luar negeri ini berdiri di atas pemikiran yang tetap dan tidak akan berubah, yaitu penyebarluasan Islam ke seluruh dunia pada setiap umat dan bangsa. Inilah asas yang di atasnya dibangun politikluar negeri Daulah Islam. Politik luar negeri tersebut dijalankan dengan metode yang tetap dan tidak pernah berubah yaitu jihad, walaupun para pemegang kekuasaan berbeda-beda. Metode ini tetap berlaku di sepanjang masa semenjak Rasul saw menetap di Madinah hingga berakhirnya Daulah Islam yang terakhir.

Mengusir penjajah dengan jihad adalah kewajiban. Namun jangan setelah penjajah terusir justru umat Islam saling berperang karena perbedaan visi antara ingin menegakkan daulah Islam dan menegakkan negara sipil sekuler. Karena itu disamping jihad mengusir pasukan asing, yang harus dilakukan adalah “berjihad” mengusir pemikiran kufur, menyamakan pikiran dan perasaan masyarakat untuk hidup dibawah Daulah Islam yang akan menegakkan Tauhid dan Jihad.

Kontradiksi ungkapan “Tegakkanlah Daulah Islam dalam hati kalian niscaya akan ditegakkan Daulah Islam di negara kalian”
Kalimat teresebut sangat masyhur disampaikan oleh Syaikh Albani. Saya tidak hendak meyoroti makna sekaligus metodologi yang dimaksud dalam ungkapan itu. Hanya sering sekali terjadi kontradiksi dengan statement dari banyak syabab pendakwah yang mengatakan bahwa negeri Islam semisal Arab Saudi atau Indonesia adalah Daulah Islam. Lha bila Arab Saudi adalah Daulah Islam, lalu buat apa syaikh Albani menyampaikan ungkapan yang seakan akan belum ada Daulah Islam saat ini sehingga perlu dimulai dengan menancapkan di hati dulu ? Tentu korelasi positif dari ungkapan itu adalah saat tidak ada daulah Islam atau darul islam atau khilafah maka perlu ditancapkan di hati semoga wujud Daulah Islam (khilafah) sebenarnya. Hanya saja memang banyak dari kita yang segan untuk mengakui bahwa negara kita adalah termasuk Darul Kufur, karena kuatir istilah Darul Kufur itu berimplikasi pada kekufuran seluruh anggota masyarakat di dalamnya. Padahal yang dimaksud disini yang kufur adalah sistem hukumnya, sebagaimana Rasulullah SAW sendiri juga pernah tinggal di Darul Kufur Makkah sebelum hijrah.

Demikian juga ada beberapa ikhwan yang mengatakan “kami juga ingin tegakknya Daulah Islam, namun bukan dengan cara yang yang berteriak teriak di jalan, tapi menasehati penguasa diam diam”. Bagi saya hal itu tidak masalah karena sah untuk ikhtilaf dalam hal fikrah dan/ataupun thariqah, namun selayaknya tujuan khilafah itu disampaikan dengan jelas kepada masyarakat agar masyarakat tidak terjadi bingung dalam menanggapi perlu tidaknya atau urgensitas dari Khilafah.

Karena itu maka sekarang bukan lagi membeda dan memisahkan antara dakwah tauhid, khilafah dan jihad, karena tiga hal itu adalah serangkaian aktivitas yang dengannya akan tercapai kejayaan Islam dan muslimin, tidak salah satunya tidak salah duanya, tapi harus ketiga tiganya wujud dalam dunia Islam saat ini dan selamanya. Khilafah tak akan tegak tanpa tauhid dan amal sholeh pejuangya, demikian juga tanpa khilafah maka dakwah tauhid akan berjalan tidak optimal karena tidak bisa membungkam mereka yang menjadi sumber kerusakan aqidah. Demikian pula jihad tidak akan memberikan hasil maksimal bila hanya diorganisir oleh kelompok sipil saja, dan tidak digerakkan oleh sebuah negara. Wassalam. dnux-
[sumber]
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 2:04 AM and is filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip