اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah serta mempertuhankan al-Masih putra Maryam. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS at-Taubah [9]: 31).

Kandungan ayat ini berkaitan erat dengan ayat sebelumnya. Dalam ayat sebelumnya diberitakan mengenai perkataan Yahudi dan Nasrani. Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa Uzair adalah putra Allah. Orang-orang Nasrani mengatakan bahwa al-Masih adalah putra Allah. Karena ucapan itu, mereka pun mendapatkan laknat-Nya.

Ayat ini membeberkan daftar kekafiran mereka berikutnya. Mereka juga menjadikan pendeta dan rahib mereka sebagai tuhan selain Allah Swt. Bagi kaum Nasrani, daftar kekafiran mereka makin panjang ketika mereka juga menyembah al-Masih bin Maryam.

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Ittakhadzû ahbârahum wa ruhbânahum min dûni Allâh (Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah). Kata ganti wâwu al-jamâ’ah (mereka) dalam ayat ini menunjuk kepada Yahudi dan Nasrani sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya.1 Kedua golongan Ahlul Kitab itu diberitakan telah menjadikan ahbâr dan râhib mereka sebagai arbâb (tuhan-tuhan) selain Allah Swt. Kata al-ahbâr (bentuk jamak dari kata al-hibr atau al-habr) berarti ulama.2 Kata ar-ruhbân (bentuk jamak dari kata râhib) dari kata al-ruhbah berarti al-khâif (orang yang takut).3 Dalam perkembangan selanjutnya, al-ahbâr digunakan untuk sebutan ulama Yahudi, sementara ar-ruhbân digunakan untuk ulama Nasrani.4

Kata arbâb merupakan bentuk jamak dari kata rabb. Secara bahasa, kata rabb berarti al-mâlik (pemilik), as-sayyid (tuan, pemimpin), al-mudabbir (pengatur), al-murabbî (pendidik), al-qayyim (pelaksana, pihak yang bertanggung jawab), dan al-mun‘im (pemberi nikmat). Jika tidak di-mudhâf-kan, kata itu hanya digunakan untuk menyebut Allah ‘Azza wa Jalla. Jika digunakan untuk menyebut selain-Nya, harus di-mudhâf-kan dengan kata lainnya, seperti rabbu kadzâ. 5 Karena kata arbâb dalam ayat ini tidak di-mudhâf-kan, maka bermakna tuhan-tuhan.

Hanya saja, pentahbisan pendeta dan rahib sebagai tuhan-tuhan tidak dalam konteks penyembahan, namun dalam konteks ketaatan mereka kepada pendeta dan rahib mereka dalam al-tahlîl wa al-tahrîm (penetapan halal dan haram). Mereka menjadikan pendeta dan rahib sebagai pemegang otoritas untuk menetapkan halal dan haram. Asy-Syaukani menyatakan, “Sesungguhnya mereka menaati pendeta-pendeta mereka, dalam perintah dan larangannya. Pendeta-pendeta itu menempati kedudukan sebagai tuhan-tuhan karena mereka ditaati sebagaimana layaknya tuhan-tuhan.”6

Penjelasan senada juga dikemukakan oleh Hudzaifah bin al-Yamani, Ibnu Abbas, dan lain-lain. Mareka menuturkan bahwa kaum Yahudi dan Nasrani itu mengikuti pendeta dan rahib mereka dalam perkara yang mereka halalkan dan mereka haramkan.7 Penafsiran demikian juga disampaikan ath-Thabari, az-Zamakhsyari, ar-Razi, al-Alusi, Ibnu Katsir, al-Baghawi, Ibnu ‘Athiyah, al-Khazin, Ibnu Juzyi al-Kalbi, dan hampir semua mufassir.8

Pengertian itu didasarkan pada penjelasan Rasulullah saw. terhadap ayat ini. Diriwayatkan dari Adi bin Hatim:

Saya mendatangi Rasulullah dengan mengenakan kalung salib dari perak di leherku. Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Adi, lemparkanlah patung itu dari lehermu.” Kemudian saya melemparkannya. Usai saya lakukan, Beliau membaca ayat ini: Ittakhadzû ahbârahum wa ruhbânahum min dûni Allâh, hingga selesai. Saya berkata, “Sesungguhnya kami tidak menyembah mereka.” Beliau bertanya, “Bukankah para pendeta dan rahib itu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, lalu kalian mengharamkannya; menghalalkan apa yang diharamkan Allah, lalu kalian menghalalkannya.” Aku menjawab, “Memang begitulah.” Beliau bersabda, “Itulah ibadah (penyembahan) mereka kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka.” (HR ath-Thabrani dari Adi Bin Hatim).9

Dengan demikian, tindakan ibadah yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah ketaatan mereka terhadap pendeta dan rahib mereka dalam penetapan halal dan haram.

Selain itu, kaum Nasrani juga menjadikan Isa al-Masih sebagai tuhan. Allah Swt. berfirman: wa al-Masîh [i]bn Maryam ([dan mereka mempertuhankan] al-Masih putra Maryam). Kendati tidak disebut secara jelas pelaku yang menjadikan Isa al-Masih sebagai tuhan, bisa dipastikan yang dimaksud adalah kaum Nasrani. Realitas ini dapat dilihat dalam ayat sebelumnya. Orang-orang Nasrani mengatakan bahwa al-Masih putra Allah Swt. (QS at-Taubah [9]: 30).

Memang demikianlah fakta dogma utama agama Nasrani. Seseorang dapat dikatagorikan sebagai Nasrani jika mereka mengakui ketuhanan Isa al-Masih. Oleh al-Quran, orang-orang yang membenarkan doktrin tersebut disebut sebagai kafir dan diancam dengan azab yang pedih (lihat QS al-Maidah [5]: 73).

Jika al-Masih bin Maryam disebutkan secara jelas dalam ayat telah dijadikan sebagai tuhan, tidak demikian dengan Uzair. Kendati oleh kaum Yahudi juga dinyatakan sebagai ibnu Allâh (putra Allah), Uzair tidak disebutkan dalam ayat ini dijadikan sebagai tuhan. Menurut al-Alusi dan al-Syaukani ini mengisyaratkan bahwa kaum Yahudi tidak menjadikan Uzair sebagai tuhan10 sebagaimana kaum Nasrani menjadikan al-Masih sebagai tuhan.

Tindakan menyekutukan Allah Swt. jelas bertentangan dengan perintah-Nya. Allah Swt. berfirman: Wamâ umirû illâ liya’budû Ilâh[an] wâhid[an] (padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa). Menurut al-Asfahani dan as-Samin al-Halbi, ibadah bukan sekadar tunduk, namun ghâyat at-tadzallul (puncak ketundukan), sehingga tidak ada yang berhak atasnya kecuali Zat yang memiliki puncak keutamaan dan kemuliaan, yakni Allah Swt.11

Dengan demikian, menurut al-Alusi, ayat ini menjelaskan bahwa mereka telah diperintahkan untuk menaati perintah Allah Swt dan tidak menaati perintah selain-Nya. Sebab, hal itu menafikan ibadah kepada-Nya.12 Semua perkara yang dihalalkan-Nya adalah halal dan semua perkara yang diharamkan-Nya adalah haram. Tidak ada seorang pun selain-Nya yang berhak membantah atau mengubah ketetapan-Nya, termasuk para pendeta dan rahib.

Karena itu, jika pada kenyataannya mereka lebih menaati pendeta dan rahib mereka, maka sesungguhnya mereka telah menyimpang jauh dari perintah-Nya. Demikian juga tindakan kaum Nasrani yang mengangkat al-Masih bin Maryam sebagai tuhan. Mereka telah melakukan kesesatan yang nyata. Isa al-Masih yang mereka sembah itu pun membantah apa yang mereka lakukan (lihat QS al-Maidah [5]: 116).

Allah Swt. berfirman: Lâ ilâha illâ Huwa (Tidak ada Tuhan [yang berhak disembah] selain Dia). Kata ilâh berasal dari kata aliha-ya’lahu yang bermakna maf’ûl. Karena kata aliha-ya’lahu sejalan maknanya dengan kata ‘abada-ya’budu, maka kata ilâh berarti ma’bûd (yang disembah, diibadahi). Dijelaskan Ibnu al-Mandzur, al-ilâh adalah Allah ‘Azza wa Jalla. Segala sesuatu selain-Nya yang dijadikan sebagai ma’bûd (pihak yang disembah, diibadahi) juga disebut ilâh bagi orang pelakunya.13 Inilah makna ilâh yang dimaksudkan dalam beberapa ayat (misal: QS al-Furqan [25]: 43).

Dengan demikian, ayat ini menegaskan bahwa tidak ada yang berhak disembah, diibadahi, dan ditaati secara mutlak kecuali Allah Swt.

Kemudian Allah Swt berfirman: Subhânahu ‘ammâ yusyrikûna (Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan). Oleh al-Khazin frasa ini dijelaskan, “Mahasuci Allah Swt. dari sekutu bagi-Nya dalam ibadah dan hukum, dan sekutu dalam ketuhanan yang berhak dan diagungkan.”14

Apa yang persekutukan (‘ammâ yusyrikûna) berkait erat dengan tindakan kaum Yahudi dan Nasrani yang dijelaskan sebelumnya. Para pendeta dan rahib ditahbiskan memiliki otoritas al-tahlîl wa al-tahrîm (menghalalkan dan mengharamkan). Tindakan mereka itu dikategorikan menyekutukan Allah Swt. Ditegaskan dalam ayat ini, Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Sebab, hanya Dia yang memiliki otoritas membuat hukum.

Hak Membuat Hukum
Di antara prinsip dasar yang tidak boleh diperselisihkan setiap Muslim adalah konsep Islam tentang al-hâkim (pemilik otoritas membuat hukum). Al-Hâkim atau pemilik otoritas membuat hukum bagi kehidupan manusia adalah Allah Swt.15 Ketetapan ini di dasarkan dalil-dalil yang qath‘i, baik tsubût maupun dalalâh-nya, seperti firman Allah Swt:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ

Menetapkan hukum hanya hak Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia (QS Yusuf [12]: 40).

Sebagaimana telah dipaparkan, ketetapan ini bagian inti dari tawhîd; bahwa satu-satunya ma’bûd, Zat yang patut disembah dan diibadahi, adalah Allah Swt. Tawhîd tidak hanya memberikan pengakuan bahwa Allah Swt. sebagai satu-satunya Pencipta alam semesta dan isinya, namun juga pengakuan bahwa Allah Swt. adalah satu-satunya Zat yang berhak disembah dan ditaati.16

Karena itu, ketika ada pihak lain yang lebih ditaati melebihi Allah Swt., maka ia disebut sebagai ilâh bagi pelakunya (lihat QS al-Furqan [24]: 43-44, al-Jatsiyah [45]: 23). Al-Quran juga menyebut syurakâ’, sekutu-sekutu atau sesembahan selain-Nya yang membuat aturan bagi kehidupan. Allah Swt. berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (QS al-Syura [42]: 21).

Orang-orang musyik Arab, kendati mengakui bahwa Allah Swt. sebagai Pencipta, Pengatur, dan Pemilik alam raya, mereka tidak dapat dikategorikan sebagai Mukmin. Pasalnya, mereka tidak mengakui Allah Swt. sebagai satu-satunya ilâh yang patut ditaati.17 Ini pula yang ditegaskan dalam ayat di atas. Kaum Yahudi dan Nasrani yang mendudukkan pendeta dan rahib mereka sebagai memiliki otoritas membuat hukum, menghalalkan, dan mengharamkan segala sesuatu, dinyatakan telah melakukan penyembahan.

Menggugat Kedaulatan Rakyat
Di antara pilar utama demokrasi adalah ide tentang kedaulatan rakyat. Ide ini menetapkan bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Konsekuensinya, semua hukum yang berlaku harus bersumber dari rakyat. Sebagaimana rakyat berhak membuat hukum, rakyat pun berhak menolak atau membatalkan suatu hukum.

Dalam praktiknya, semua negara menggunakan sistem perwakilan. Kedaulatan rakyat itu diwakilkan kepada lembaga legislatif. Di antara tugas lembaga ini adalah melegislasi semua hukum dan undang-undang (al-taqnîn wa al-tasyrî’). Semua hukum dan undang-undang yang berlaku harus mendapatkan pesetujuan darinya. Tanpa persetujuan darinya, UU tidak dianggap sah, dan oleh karenanya tidak boleh diterapkan.

Ketentuan ini berlaku umum, termasuk terhadap syariah. Sekalipun Allah Swt. jelas-jelas mewajibkan penerapan syariah dalam kehidupan, perintah itu tidak boleh dijalankan sebelum mendapat persetujuan dari lembaga legislatif terlebih dulu. Jika lembaga itu menyetujuinya, baru boleh diterapkan. Sebaliknya, jika lembaga itu menolaknya maka syariah tidak boleh dijalankan.

Jika demikian, apa bedanya para pembuat hukum itu dengan para pendeta dan rahib yang dalam ayat ini disebut sebagai tuhan-tuhan selain Allah Swt.? Mereka disebut demikian lantaran didudukkan sebagai pembuat hukum yang wajib ditaati. Dengan demikian, siapa pun yang ditahbiskan memiliki otoritas yang sama, mereka pun layak disebut sebagai arbâb min dûni Allâh, tuhan-tuhan selain Allah Swt.

Jika demikian, alasan apa lagi yang dapat digunakan untuk mendukung demokrasi?!

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.

Oleh : Ust. Rokhmat S. Labib, MEI

Catatan kaki:

1. Abu Hayyan al-Andalusi, al-Bahr al-Muhîth, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993),33
2. al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 241; al-Biqa’i, Nazhm al-Durar, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 302
3. Ibnu ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 25
4. al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr,vol. 16 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 30; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 452; Nizhamuddin al-Naisaburi, Tafsîr Gharâib al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996), 457; al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, vol. 2 (Kairo: Nahr al-Khair, 1993), 360; al-Biqa’i, Nazhm al-Durar, vol. 3, 302
5. Ibnu Mandzur, Lisân al-‘Arab, vol. 1 (Beirut: Dar Shadir, tt), 399
6. al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 452
7. al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr, vol. 3, 354-355; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 2 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 432.
8. al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 354; al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 256; al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr,vol. 16, 31-32; al-Nasafi, Madârik al-Tanzâ3, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 495; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 276; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 2 (Riyadh: Dar Alam al-Kutub, 1997), 432; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 2, 241; Ibnu ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol. 3, 25; al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 353; Ibnu Juzyi al-Kalbi, al-Tashîl li ‘Ulûm al-Tanzîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 35; al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, vol. 2 , 360; al-Sa’di, Taysîr al-Karîm al-Rahmân, 2 (Beirut: Alam al-Kutub, tt), 250;
9. Bisa juga dilihat dalam al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’aân, vol. 6, 354; al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 354; al-Wahidi al-Naisaburi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999), 489. Hadits serupa dengan sedikit perbedaan redaksional bahasa dapat dijumpat dalam banyak kitab tafsir, seperti: al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 77; al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 2, 256; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 2, 432; al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 394
10. al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 5, 276; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 452; al-Qihunij, Fath al-Bayân, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1989), 285-286
11. al-Raghib al-Asfahani, Mu’jam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân, 330; al-Samin al-Halbi, al-Durr al-Mashûn, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 74
12. al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 5, 276
13. Ibnu al-Mandzur, Lisân al-‘Arab, vol. 13 (Beirut: Dar al-Shadir, tt), 467.
14. al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîll, vol. 2, 353
15. Wahbah Zuhaily, Ushûl al-Fiqh al-Islâmiyy (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), 115; Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushûl al-Fiqh (Beirut: al-Nashir), 96. Lihat pula al-Amidiy, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, vol:1 (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), 60;
16. Ahmad al-Qasas, Usus al-Nahdzah al-Râsyidah, (Beirut: Rabithah al-Wa’i al-Tsaqafiyyah, 1995), 119-1221; Muhammad Quthb, Koreksi Atas Pemahaman La Ilaha illa Allah, ter. Yudian Wahyudi (Yogyakarta: Al-Kauthar, 1990), 52
17. Taufik Mustofa, “Lâ Ilâha IllâLlâh: Lâ Ma’bûda IllâLlâh”, al-Wa’y, 96 (Dzu al-Hijjah, 1415), 4. Kesimpulan tersebut didasarkan pada QS al-Mukminun [23]: 84-90; al-Ankabut [29]: 61-63
*
Share/Bookmark
|
This entry was posted on 5:24 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip