BANTAHAN BUKU WAMI
11:02 PM | Author: el-Hafiy
artikel terkait: Majalah Sabili no.21
Pengantar
Tuduhan-tudahan yang dikemukakan oleh WAMI merupakan tuduhan yang sudah lama. Ini bukan merupakan hal baru bagi Hizbut Tahrir, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia. Perlu dicatat, tuduhan ini semuanya, sebagaimana akhir-akhir ini banyak diungkap oleh Ghazali Said ---yang mengklaim dirinya sebagai pakar gerakan Islam (khususnya Hizbut Tahrir)--- adalah tuduhan yang tidak bersumber dari rujukan primer buku-buku dan nasyrah mutabannat Hizbut Tahrir. Meski, seringkali yang bersangkutan mengklaim telah merujuk rujukan primer Hizbut Tahrir. Satu-satunya buku yang menjadi rujukan awal adalah buku yang ditulis oleh Dr. Shadiq Amien, nama samaran seorang tokoh gerakan Islam asal Jordania, yaitu ad-Da’wah al-Islamiyyah: Faridhatun Syar’iyyah wa Dharuratun Basyariyyah (Dakwah Islam: Kewajiban syariah dan tuntutan kemanusiaan). Ini adalah buku kecil, ukuran saku, dan tidak terlalu tebal. Hampir semua gerakan Islam dibahas di dalam buku ini, termasuk Hizbut Tahrir. Hanya sayang sekali, pembahasan tentang Hizbut Tahrir sangat tidak obyektif, penuh manipulasi dan kebohongan.

Buku inilah yang kemudian dijadikan rujukan oleh WAMI, termasuk yang kemudian dijadikan referensi oleh Husain bin Jabir, MA dalam tesis masternya di salah satu universitas di Saudi. Memang aneh, karya ilmiah tetapi tidak pernah merujuk kepada buku-buku primer yang dikeluarkan sendiri oleh Hizbut Tahrir. Dari buku-buku inilah kemudian dibuat mausu’ah (ensiklopedi) tentang gerakan-gerakan Islam, termasuk tentang Hizbut Tahrir. Namun, bisa dikatakan, tak satupun yang menggunakan buku-buku primer Hizbut Tahrir.
Belakangan, diketahui, bahwa orang yang menggunakan nama pena sebagai Dr. Shadiq Amien diketahui menulis buku tersebut karena tekanan intelijen Jordania, agar menulis buku yang menyudutkan Hizbut Tahrir. Namun, sejak itu sampai sekarang Hizbut Tahrir terus berjalan dengan agendanya, tanpa menghiraukan upaya-upaya untuk memalingkannya dari agenda yang digariskannya. Hizbut Tahrir bahkan tidak pernah mau merespon dan menanggapi tuduhan-tuduhan tersebut. Bukan karena dianggap benar, tetapi karena jika ditanggapi, maka permasalahannya tidak akan pernah selesai. Satu-satunya yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir adalah dengan mengeluarkan ta’rif Hizb at-Tahrir. Bukan secara langsung menanggapi apa yang menjadi tuduhan mereka. Akhirnya, Allah pun ---dengan hidayah dan taufik-Nya--- membukakan jalan bagi Hizbut Tahrir, sehingga kini bisa menggapai apa yang belum pernah diraih oleh Hizb di masa-masa sebelumnya. Umat pun tahu, Hizbut Tahrir dengan mata kepala mereka sendiri, bukan melalui bisikan atau tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pihak-pihak yang berniat jahat kepada Hizb. Karena para aktivis Hizbut Tahrir ada di tengah-tengah mereka, hidup bergaul dan berinteraksi dengan mereka. Bahkan, mereka telah berjanji tidak akan santai atau tidur, sebelum membuka pintu masyarakat atau pintu itu dibukakan.


Masalah Pertama:

1- Fakta Akidah dan Hukum Syariah:
Akidah menurut bahasa adalah sesuatu yang diikat (diyakini) dalam hati. Makna dari sesuatu yang diyakini adalah menetapkannya, atau membenarkannya secara yakin (pasti). Terminologi ini masih umum mencakup pembenaran (tashdiq) terhadap segala sesuatu. Selain itu pembenaran terhadap sesuatu harus melihat pada sesuatu yang akan dibenarkan. Apabila perkaranya itu pokok atau cabang dari perkara pokok maka hal itu sah disebut dengan akidah, karena ia disahkan dengan mengambil tolok ukur bagi yang lain. Tampaklah pengaruhnya yang jelas bagi sebuah pengakuan di dalam hati. Jika sesuatu yang akan dibenarkan tadi bukan termasuk perkara pokok dan bukan pula sebagai cabang dari perkara pokok maka ia tidak dapat digolongkan sebagai akidah, karena pengakuan hati terhadap perkara itu sama sekali tidak ada pengaruhnya sedikitpun, sehingga tidak ada fakta dan faedah apapun dalam meyakininya. Namun, jika pengakuan hati terhadap suatu perkara mempunyai pengaruh yang dapat mendorong penentuan sikap (arahnya) berupa pembenaran atau pendustaan, maka hal itu termasuk bagian dari akidah.
Akidah adalah pemikiran (ide) yang bersifat menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan, tentang hal-hal yang ada sebelum kehidupan dunia dan sesudahnya, juga tentang hubungannya antara hal-hal yang ada sebelumnya dengan hal-hal yang ada sesudahnya. Ini adalah definisi untuk setiap akidah termasuk akidah Islam. Termasuk dalam definisi akidah seluruh perkara-perkara ghaib. Iman kepada Allah, para malaikat-Nya, seluruh kitab-Nya, para Rasul-Nya, Hari Akhir (kiamat) serta qadla dan qadar, baik dan buruknya dari Allah Swt adalah akidah Islam. Iman terhadap (adanya) surga, neraka, malaikat, syaitan dan lain-lain merupakan bagian dari akidah Islam. Seluruh pemikiran dan perkara yang berhubungan dengan pemikiran tersebut, segala berita dan perkara yang berhubungan dengan berita tersebut, berupa perkara ghaib yang tidak dapat dijangkau oleh indera, semuanya dianggap sebagai bagian dari akidah.
Hukum syara’ adalah khitab Syari’ (seruan Allah) yang berhubungan dengan seluruh perbuatan hamba. Dengan kata lain seluruh pemikiran yang berhubungan dengan perbuatan manusia, atau berhubungan dengan sifat-sifatnya yang dapat dianggap sebagai bagian dari perbuatannya. Misalnya ijarah (sewa-menyewa), baiy’ (jual beli), riba, kafalah (tanggungan), wikalah (pemberian mandat), shalat, iqamatu khalifah (mengangkat seorang Khalifah), iqamatu hududullah (menegakkan segala ketentuan hudud Allah), seorang Khalifah harus beragama Islam, seorang saksi harus adil, seorang hakim harus laki-laki, dan lain-lain, semuanya dianggap sebagai bagian dari hukum-hukum syara’. Sedangkan perkara tauhid, kerasulan, hari kebangkitan, kebenaran Rasul, kema’shuman Rasul, keberadaan al-Quran sebagai kalamullah, hari pembalasan, azab dan lain-lain, semuanya merupakan bagian dari akidah. Akidah itu adalah seluruh pemikiran yang dibenarkan. Dan hukum syara’ adalah seruan (Allah) yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Misalnya, dua raka’at shalat fajar merupakan hukum syara’ ditinjau dari segi shalatnya, sedangkan pembenaran terhadap (shalat subuh) dua raka’at tersebut dari Allah merupakan akidah. Dua raka’at sunnat fajar adalah sebagai shalat sunnat, jika ia tidak melakukannya maka tidak berdampak apapun terhadapnya, tetapi jika ia melakukannya maka ia memperoleh pahala. Sama halnya dengan dua raka’at sunnat maghrib ditinjau dari segi hukum syara’. Sedangkan dari sisi akidah, maka pembenaran terhadap (shalat) dua raka’at fajar (dari Allah) merupakan perkara yang pasti dan mengingkarinya dianggap kafir, karena dua raka’at (shalat) tersebut telah diriwayatkan berdasarkan riwayat yang mutawatir. Adapun pembenaran terhadap dua raka’at (shalat sunnat) maghrib maka hal itu termasuk perkara mathlub (dianjurkan), dan pengingkaran terhadap dua raka’at tersebut tidak dianggap kafir, karena dua raka’at tadi ditetapkan berdasarkan dalil yang bersifat dzanni, yaitu khabar ahad. Sebaliknya khabar ahad tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam persoalan akidah. Potong tangan bagi pencuri merupakan hukum syara’. Pembenaran terhadap keberadaan hukum tersebut dari Allah termasuk perkara akidah. Pengharaman riba adalah hukum syara’. Dan pembenaran terhadap keberadaan hukum tersebut dari Allah Swt termasuk perkara akidah. Begitulah seterusnya.
Berdasarkan paparan tadi, maka terdapat perbedaan antara akidah dengan hukum syara’. Akidah adalah keimanan, dan keimanan adalah pembenaran yang bersifat pasti yang sesuai dengan fakta berdasarkan pada dalil yang qath’i. Jadi, yang dibutuhkan di sini adalah pasti (al-jazm) dan yakin (al-yaqin). Sedangkan hukum syara’ adalah khitab Syari’ (seruan Allah) yang berhubungan dengan seluruh perbuatan hamba. Yang diminta disini cukup dengan dzan. Pemahaman pemikiran dan pembenaran terhadap ada atau tidaknya suatu fakta termasuk perkara akidah. Pemahaman pemikiran dan menganggapnya sebagai solusi atau bukan terhadap suatu perbuatan manusia termasuk ke dalam persoalan hukum syara’. Untuk menganggap suatu pemikiran itu sebagai solusi cukup dengan dalil dzanni. Sedangkan untuk pembenaran terhadap adanya fakta sebuah pemikiran maka ia harus berdasarkan dalil qath’i.

2- Kedudukan Khabar Ahad dalam Akidah:
Keimanan kepada Rasul Muhammad saw mengharuskan untuk mentaati dan mengikuti beliau, dan mewajibkan mengambil dalil berdasarkan Sunnahnya mengenai Islam, baik dalam perkara akidah maupun hukum-hukum syara’. Allah Swt berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا
أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain). Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (TQS. al-Ahzab [33]: 36)
أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya. (TQS. an-Nisa [4]: 59)

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (TQS. al-Hasyr [59]: 7)

Hanya saja pengambilan dalil dengan Sunnah ini berbeda keadaannya jika dinisbahkan pada apa yang didalilkan terhadapnya. Jika ia mengambil dalil untuk dirinya, cukup dengan adanya ghalabatu adz-dzan. Maka ia mengambil dalil tersebut berdasarkan ghalabatu adz-dzan pada seseorang bahwa apa yang dikatakannya adalah dari Rasul. Ini merupakan suatu hal yang lebih utama dengan mengambil dalil tersebut berdasarkan kepercayaannya terhadap seseorang bahwa Rasul telah mengatakannya. Sedangkan perkara yang mengharuskan (adanya) kepastian dan keyakinan, maka ia harus mengambil dalil Sunnah berdasarkan kepercayaan terhadap seseorang bahwa Rasul pernah mengatakannya, dan dia tidak mengambil dalil dari seseorang bahwa orang itu diduga kuat mengatakan (perkataan) dari Rasul, karena dzan (dugaan) tidak layak dijadikan sebagai dalil untuk diyakini. Sebab, yang dibutuhkan disini adalah kepastian dan keyakinan, yang tidak terpenuhi kecuali dengan sebuah (dalil yang) meyakinkan.
Hukum syara’ cukup (melalui) ghalabatu adzz-dzan (dugaan kuat) seseorang bahwa hal itu adalah hukum Allah. Kemudian wajib mengikutinya. Berdasarkan hal ini maka boleh (menggunakan) dalil dzanni, baik dzanni dari sisi sumbernya (tsubut) maupun dzanni dari sisi penunjukkan dalilnya (dilalah). Dari sini pula khabar ahad layak dijadikan sebagai dalil terhadap hukum syara’. Rasul pernah menerima hal ini dalam pengadilan, dan beliau mengajak untuk menerimanya dalam periwayatan haditsnya. Para sahabat juga menerimanya dalam seluruh persoalan hukum syara’. Sedangkan akidah, karena akidah adalah pembenaran yang pasti sesuai dengan fakta (kenyataan) yang disertai dengan dalil yang bersifat pasti pula, dan selama hal itu menjadi hakekat akidah sekaligus faktanya, maka dalilnya mau tidak mau harus menjadi penjelas melalui pembenaran yang pasti. Ini tidak akan tercapai kecuali jika dalilnya sendiri merupakan dalil yang bersifat pasti (jazm), hingga suatu dalil menjadi layak karena (bersifat) pasti. Dalil dzanni tidak bisa menjelaskan perkara (yangbersifat) pasti sehingga tidak bisa menjadi dalil yang (bersifat) pasti. Oleh karena itu khabar ahad tidak layak menjadi dalil untuk perkara akidah, karena bersifat dzanni. Akidah harus (berdasarkan dalil) yang meyakinkan. Allah Swt mencela orang-orang yang mengikuti dzan, sebagaimana terdapat di dalam al-Quran al-Karim:
مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ
Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka. (TQS. an-Nisa [4]: 157)
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلاَّ ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لاَ يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. (TQS. Yunus [10]: 36)
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tiada lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka. (TQS. al-An’aam [6]: 116)
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى اْلأَنْفُسُ
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka. (TQS. an-Najm [53]: 23)
وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لاَ يُغْنِي
مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran. (TQS. an-Najm [53]: 28)

Ayat-ayat tersebut maupun ayat-ayat lainnya dengan jelas mencela orang-orang yang mengikuti dzan dalam perkara akidah. Teguran dan celaan terhadap mereka merupakan bukti yang jelas tentang larangan mengikuti dzan. Khabar ahad bersifat dzanni. Pengambilan dalil khabar ahad dalam perkara akidah berarti mengikuti dzan dalam masalah akidah. Ini menunjukkan bahwa pengambilan dalil dzanni dalam perkara akidah tidak diwajibkan untuk meyakini apa yang terkandung dalam dalil tersebut. Karena itu maka khabar ahad tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam perkara akidah.
Ayat-ayat tadi (topiknya) terbatas khusus untuk persolan akidah saja, bukan tentang hukum-hukum syara’, karena Allah menganggap sesat orang mengikuti dzan dalam perkara akidah. Allah mendatangkan ayat-ayat tersebut dalam pembahasan seputar akidah, sehingga kita akan menyadari sedalam-dalamnya terhadap orang yang mengikuti dzan dalam perkara akidah. Allah Swt berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى اْلأَنْفُسُ
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka. (TQS. an-Najm [53]: 23)
أَفَرَأَيْتُمُ اللاَّتَ وَالْعُزَّى وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ اْلأُخْرَى
أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ اْلأُنْثَى تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَى
إِنْ هِيَ إِلاَّ أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَءَابَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللهُ
بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى اْلأَنْفُسُ
Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap al-Lata dan al-Uzza, dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)? Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan? Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka. (TQS. an-Najm [53]: 19-23)

Berdasarkan firman Allah tadi menunjukkan bahwa topik pembicaraannya adalah tentang akidah. Allah Swt berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tiada lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka. (TQS. al-An’aam [6]: 116)

Dlalal (kesesatan) dianggap sebagai kekufuran sebagai akibat dari mengikuti dzan. Hal diatas tadi menunjukkan bahwa topik pembahasan yang terdapat pada ayat-ayat tersebut adalah tentang perkara akidah. Sedangkan dari sisi lain dipastikan bahwa Rasul saw telah berhukum dengan khabar ahad. Selain itu kaum Muslim pada waktu itu pun telah mengambil hukum syara’ berdasarkan khabar ahad sehingga mereka juga telah menetapkannya. Oleh karena itu maka hadits Rasul (berfungsi) sebagai mukhashshish (yang mengkhususkan) ayat-ayat selain hukum syara’, yakni dalam perkara akidah. Artinya hukum syara’ dikecualikan dari akidah seandainya sebagian ayat-ayatnya bersifat umum.
Adapun riwayat bahwa Nabi saw mengirimkan seorang utusan kepada setiap raja dan mengirimkan pula seorang utusan kepada para ‘ummalnya (gubernur), juga para sahabat yang menerima perkataan Rasul meskipun disampaikan oleh satu orang tentang hukum syara’, seperti menghadap ka’bah dan pengharaman khamar. Begitu pula diutusnya Ali ra kepada manusia untuk membacakan surat at-Taubah dihadapan mereka, padahal Ali ra diutus sendirian oleh Rasulullah saw, dan lain-lain, maka hal tadi tidak menunjukkan diterimanya khabar ahad dalam perkara akidah. Perkara-perkara itu menunjukkan diterimanya khabar wahid (khabar ahad) dalam perkara tabligh (penyampaian), baik penyampaian tentang hukum-hukum syara’ ataupun penyampaian tentang Islam. Sekali-kali tidak bisa dikatakan bahwa diterimanya penyampaian tentang Islam sama halnya dengan diterimanya (khabar ahad) dalam perkara akidah. Sebab, diterimanya penyampaian tentang Islam adalah penerimaan terhadap suatu khabar, bukan penerimaan terhadap sebuah akidah. Alasannya bahwa seorang muballigh (penyampai khabar) mengajak seseorang untuk menggunakan akal pikirannya dalam memahami persoalan yang disampaikan. Apabila dia telah menyatakan dalil yang yakin (qath’i) kepada seseorang, maka ia harus meyakininya. Ia dianggap kafir jika mengingkari dalil yang yakin tersebut. Penolakan khabar tentang Islam tidak dianggap kafir. Seseorang dianggap kafir apabila penolakannya terhadap Islam yang telah dinyatakan dengan dalil qath’i. Berdasarkan hal ini maka penyampaian tentang Islam tidak termasuk sebagai akidah. Disamping itu diterimanya khabar ahad dalam tabligh tidak ada perselisihan didalamnya. Berbagai peristiwa yang diriwayatkan tadi, seluruhnya menunjuk pada perkara tabligh, baik penyampaian tentang Islam, penyampaian tentang al-Quran maupun penyampaian tentang hukum. Sedangkan penyampaian tentang akidah tidak ada satu dalil pun (khabar ahad) yang bisa dijadikan sebagai dalil.
Dengan demikian dalil dalam perkara akidah harus bersandarkan pada dalil yang yakin, yaitu dalil yang qath’i. Karena akidah itu adalah pasti, tegas dan yakin. Kepastian, ketegasan dan keyakinan itu tidak ada artinya sama sekali kecuali didasari dengan dalil qath’i. Karena itu al-Quran atau hadits mutawatir harus bersifat qath’i dilalah (pasti penunjukan dalilnya), sehingga wajib diambil dalam perkara akidah maupun hukum-hukum syara’. Orang yang mengingkarinya kafir, juga yang mengingkari hal-hal yang telah terbukti kepastian dalilnya, baik ituperkara akidah maupun hukum syara’.
Jika suatu dalil tergolong khabar ahad maka dalil tersebut bukan dalil yang qath’i, meskipun ada yang shahih akan tetapi itu sebatas ghalabatu adz-dzan (dugaan kuat) saja. Apabila pembenaran terhadap akidah berasal dari pembenaran yang bersifat dzanni, maka pembenarannya tidak bersifat pasti (jazm). Oleh karena itu tidak boleh diyakini dan dipastikan, karena akidah itu harus pasti dan meyakinkan. Sedangkan khabar ahad tidak menunjukkan kepastian atau keyakinan. Khabar ahad hanya menunjukkan dzan. Orang yang mengingkarinya tidak dianggap kafir, juga tidak boleh didustakan, karena jika hal itu didustakan maka membuka (peluang) didustakan seluruh hukum-hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil yang bersifat dzanni. Dan tidak ada satu kaum Muslim pun yang berkata demikian.
Pemisalannya dalam aspek (khabar ahad) ini -seperti al-Quran- satu sama lain sama saja. Al-Quran telah disampaikan kepada kita dengan cara riwayat yang mutawatir sehingga wajib meyakini sepenuhnya, dan menganggap kafir orang yang mengingkarinya. Apa yang diriwayatkan (dan dianggap sebagai) ayat-ayat al-Quran melalui khabar ahad, misalnya perkataan:

Bagi laki-laki yang tua (renta) dan perempuan yang tua (renta) apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Pernyataan tersebut tidak digolongkan bagian dari al-Quran dan tidak wajib meyakininya. Sebab, meski telah diriwayatkan bahwa ia merupakan bagian dari al-Quran, akan tetapi riwayatnya melalui jalur ahad sehingga tidak wajib menganggapnya sebagai bagian dari al-Quran, dan tidak wajib meyakininya.
Jadi, hadits yang bersifat dzanni, jika statusnya sahih, tetap saja berpotensi benar dan salah, sehingga tidak boleh dibenarkan dengan bulat (yushaddaq jazman). Begitu juga tidak boleh didustakan dengan bulat-bulat (yukadzdzab jazman). Karena itu, hadits tentang adzab kubur telah dinyatakan dalam Shahih al-Bukhari, tetapi hadits tersebut berstatus sebagai hadits ahad, sehingga masih berpotensi untuk dibenarkan dan tidak dibenarkan. Karena itu, membangun keyakinan yang bulat (tashdiq jazim) tidak boleh dengan menggunakan khabar ahad, karena statusnya dzanni. Tetapi hukum melaksanakannya wajib, karena banyaknya dalil yang mewajibkan untuk melaksanakannya. Maka, orang yang tidak melaksanakan khabar ahad, statusnya tetap berdosa, yaitu tidak melakukan kefarduan.

Masalah Kedua:

1- Meniadakan gerakan amar ma’ruf dan nahi munkar:
Amar ma’ruf dan nahi munkar adalah hukum syara’ yang ma’lum min ad-din bi ad-dharurah, yang kewajibannya telah ditegaskan, baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan perkara yang sangat penting, sebagaimana hadits dari at-Tirmidzi:

عن حذيفة بن اليمان عن النبي قال: وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَتَأْمُرَنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ أَوْ لَيُوْشِكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُوْنَهُ فَلاَ يُسْتَجَابَ لَكُمْ.

Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dari Nabi saw. Bersabda. Demi Dzat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, Anda harus memerintahkan yang makruf, dan mencegah perkara yang munkar, atau (kalau tiudak) Allah pasti akan mengirimkan kepada kalian siksa-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya, dan kalian tidak dikabulkan.

Karena itu, tidak mungkin Hizbut Tahrir meniadakan gerakan amar ma’ruf dan nahi munkar. Bahkan, berdirinya Hizbut Tahrir sendiri dalam rangka memenuhi panggilan Allah, yaitu amar ma’ruf dan nahi munkar yang diemban oleh kelompok (jama’ah), dalam surat Ali ‘Imran [03]: 104:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.

2- Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Hizbut Tahrir:
Dalam hadits Nabi saw. Rasulullah saw. menegaskan, bahwa amar ma’ruf dan nahi munkar bisa dilakukan dengan tangan, lisan dan dengan hati:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإيْمَانِ (أخرجه أحمد ومسلم والأربعة من حديث طارق بن شهاب عن أبي سعيد رضي الله عنه).

Siapa saja yang menyaksikan kemunkaran, maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka bisa dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman (Hr. Ahmad, Muslim dan Arba’ah, dari hadits Thariq bin Syihab dari Sa’id ra.).

Sebagai gerakan dakwah, Hizbut Tahrir memang didirikan untuk mengemban dakwah kepada Islam, amar ma’ruf dan nahi munkar. Amar ma’ruf dan nahi munkar dalam hal ini hanya menjadi salah satu aktivitas Hizbut Tahrir. Selain amar ma’ruf dan nahi munkar, aktivitas Hizb adalah mengajak kepada Islam. Dalam hal ini, aktivitas (ad-da’wah ila al-khayr) tersebut bisa dikategorikan menjadi dua: Pertama, mengajak orang non-Muslim agar memeluk Islam; Kedua, mengajak orang Muslim agar menerapkan Islam secara kaffah.
Caranya bagaimana? Hizb memandang, bahwa metode yang paling efektif untuk tujuan pertama, yaitu mengajak orang non-Muslim agar memeluk Islam, adalah dengan diterapkannya Islam secara kaffah oleh negara. Dengan kata lain, negara yang menerapkan Islam secara kaffah tersebut merupakan metode praktis untuk berdakwah kepada orang non-Muslim, agar mereka bisa menyaksikan langsung cahaya Islam secara utuh dan sempurna, sebagaimana yang dialami bangsa Arab setelah berdirinya negara Madinah. Sementara untuk mewujudkan Islam yang diterapkan secara kaffah oleh negara, tak lain dengan mengajak seluruh umat Islam agar kembali kepada agama mereka, dan menerapkan Islam secara kaffah. Inilah yang menjadi alasan, mengapa Hizb lebih memprioritaskan dakwahnya kepada umat Islam. Meski tidak berarti, Hizb mengabaikan keberadaan orang-orang non-Muslim dalam dakwahnya.
Berangkat dari tuntunan yang dicontohkan oleh Nabi saw. dalam berdakwah, khususnya bagi kelompok yang mengemban dakwah, maka Hizbut Tahrir membatasi aktivitasnya pada dua hal: pemikiran (intelektual) dan politik. Selain berpedoman pada sunnah Rasul saw., Hizb juga menyadari posisinya sebagai kiyan fikr (entitas pemikiran), dan bukan kiyan ijtima’i (entitas sosial kemasyarakatan) ataupun kiyan tanfidzi (entitas pelaksana).


Masalah Ketiga:
Negara Islam boleh mengangkat orang kafir sebagai kepala negaranya:
Terkait dengan tuduhan, bahwa Hizbut Tahrir membolehkan orang Kafir menjadi kepala negara, jelas merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, di dalam semua referensi Hizb selalu ditegaskan, bahwa syarat seorang kepala negara harus: (1) Muslim, (2) Laki-laki, (3) Baligh, (4) Berakal, (5) Adil, (6) Mampu, (7) Merdeka. Ini secara normatif, sebagaimana yang dituangkan dalam banyak buku mutabannat Hizbut Tahrir. Seperti Nidzam al-Hukm fi al-Islam, Ajhizat Daulah al-Khilafah, Masyru’ ad-Dustur dan sebagainya. Secara empiris, Hizb mempunyai pengalaman yang nyata, ketika Presiden Libanon yang Kristen Maronit itu menyatakan dirinya sebagai khalifah, pada era tahun 90-an, maka Hizbut Tahrirlah yang pertama kali melakukan penolakan keras terhadapnya. Dengan menjelaskan hukum syariah terkait dengan masalah ini.

Masalah Keempat:
Mencium perempuan bukan mahram dengan atau tanpa nafsu (syahwat) dibolehkan:
Ini juga merupakan kampanye hitam (black campaign) terhadap Hizbut Tahrir. Padahal, dalam kitab an-Nidzam al-Ijtima’i dengan tegas dinyatakan:

Ciuman lelaki kepada wanita lain yang diminatinya, atau ciuman wanita kepada lelaki lain yang diminatinya adalah ciuman yang haram. Sebab, itu merupakan pengantar perbuatan zina. Ciuman seperti ini adalah ciuman yang lazim menjadi pengantar perbuatan zina. Sekalipun tidak disertai syahwat, dan sekalipun tidak sampai mengantarkan pada perzinaan, dan zinanya sendiri belum terjadi. Sebab, sabda Nabi kepada Ma’iz tatkala dia mendatangi beliau dan meminta agar kesalahannya dibersihkan, karena dia telah melakukan zina, beliau bertanya: Barangkali kamu telah menciumnya.. (Hr. Bukhari melaluyi Ibn ‘Abbas). Membuktikan, bahwa ciuman seperti ini merupakan pengantar perbuatan zina. Juga karena nas-nas al-Qur’an yang mengharamkan zina meliputi semua pengantarnya, termasuk bersentuhan, sebagaimana yang terjadi antara pemuda dan pemudi. Maka, ciuman seperti ini hukumnya haram, meskipun untuk memberikan ucapan selamat kepada orang yang tiba dari bepergian. Sebab, ciuman antara pemuda dan pemudi seperti ini merupakan pengantar perbuatan zina.

Karena itu, tuduhan bahwa Hizbut Tahrir membolehkan lelaki dan perempuan asing (bukan mahram) berciuman, selama tidak disertai syahwat adalah tuduhan yang tidak berdasar. Dan, merupakan fitnah yang keji untuk menyudutkan dan meruntuhkan kepercayaan umat kepada integritas Hizbut Tahrir.
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 11:02 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip