Bagaimana Hidup dan Berjuang di Indonesia ?
11:18 PM | Author: el-Hafiy
Silver Dirhams Of The Khilafah Islamiyyah (Mata Uang Dirham/Perak Daulah Khilafah)
Tulisan berikut ini cukup bagus untuk kita baca dan cermati (tambahan tsaqafah), selain meluruskan kesalah pahaman beberapa pihak juga bisa mengerti mengenai kondisi negara kita ini. Tulisan ini ditulis oleh Ustadz Muhammad Nugroho (Syabab HTI Balikpapan).


“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ” (QS 13:11)

Abstrak : Ada dua kubu pada umat Islam dalam memahami dan menganalisa keadaan Indonesia saat ini. Satu pihak memahami bahwa Indonesia adalah Darul Islam kemudian mengambil sikap berlebihan dalam kepatuhan serta memeliharanya dan penguasanya, sementara satu pihak lainnya memahami bahwa Indonesia adalah darul kufur yang pemerintahannya tidak perlu ditaati bahkan harus dimusuhi sebab dia bukan ulil amri. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan realita hukum, pemerintahan serta sosiologis masyarakat Indonesia secara adil dan menyajikan bagaimana harusnya hidup dan berjuang di negeri Indonesia melalui analisa kehidupan Rasulullah SAW di Makkah.




1) Realitas Kehidupan di Negeri Negeri Islam Saat Ini

a. Keinginan masyarakat untuk menerapkan syariat Islam

Survey yang dilakukan oleh beberapa penyelenggara kepada berbagai kalangan di Indonesia baik itu kalangan mahasiswa, rumah tangga, professional, pejabat ataupun anggota legislative, menunjukkan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia mendukung dan ingin penerapan syariat Islam {1} , meski masih banyak juga yang tidak setuju. Ketidaksetujuan tersebut lebih banyak disebabkan oleh mispresepsi terhadap syariat Islam dan kekuatiran akan bahaya yang mungkin terjadi bila syariat Islam diterapkan di Indonesia yang majemuk plus dan minimnya sosialisasi penggambaran indahnya hidup dibawah syariat Islam.

Keinginan menerapkan syariat Islam tersebut Nampak dengan makin banyaknya perda syariah yang mengatur busana, melarang minuman keras, perjudian, pelacuran serta peraturan peraturan lainnya seperti kewajiban baca tulis Al-Quran. Nangrie Aceh Darussalam menggunakan istilah Qonun untuk menyebut perda syaria dan disana telah dibentuk polisi syariah yang bertugas keliling mengawasi kegiatan di tempat tempat umum. Beberapa kantor pemerintahan di daerah Riau, Tasikmalaya dll telah menggunakan tulisan Arab Pegon disandingkan dengan huruf latin untuk menamai kantornya. Setidaknya itu adalah ghirah untuk kembali hidup pada tradisi keIslaman.

Dalam bidang ekonomi pun semakin semarak bank bank dan asuransi asuransi syariah. Lembaga lembaga ekonomi konvensional (ribawi) seperti BCA, Niaga, Standard Chartered, Prudential telah ikut terjun ke ekonomi syariah dengan membuka unit syariah dan mengeluarkan produk produknya yang belum dijamin 100% syar’i. Pegadaian pun tak ketinggalan membuka unit pegadaian syariah. Fakta fakta ini membuktikan bahwa ada keriundan masyarakat Indonesia kepada penerapan syariah Islam sebagai solusi kehidupan.

Namun seiring dengan maraknya semangat bersyariah tersebut, semakin marak pula kemaksiatan hadir di tengah umat. Kaum kapitalis sekuleris hedonis semakin agresif dalam merusak kehidupan sosial dengan memborbadir masyarakat dengan hiburan cabul narkoba dan sex bebas. Kaum gay/lesbi pun semakin berani menampakkan aktivitasnya di tempat umum. Demikian pula kaum liberal semakin bebas merusak pondasa kehidupan beragama di Indonesia dan selalu mencegah agar syariah diterapkan secara formal di indonesia.

Demikian juga dalam waktu bersamaan semangat bersyariah tersebut malah berkorelasi terbalik dengan menurunnya suara “parpol islam” dalam berbagai pilkada atau bahkan pilnas. Masyarakat semakin apatis melihat parpol islam yang ternyata tidak berbeda dengan parpol non islam lainnya.

b. Kategorisasi Darul Islam dan Darul Kufur

“Indonesia bukan negara sekuler bukan juga negara agama, tapi indonesia adalah negara beragama”. Demikian argumentasi yang sering dikemukakan pihak pihak yang tidak ingin formalisasi syariat Islam di Indonesia baik dari golongan Islam ataupun non muslim.

Padahal para fuqoha qodim hanya mengenal dua istilah untuk memberi status sebuah negara (Dar) yaitu (1) Darul Islam atau (2) Darul Kufur. Kalau tidak Darul Islam ya berarti Darul Kufur – dan sebaliknya. Tidak ada istilah lagi selain dua istilah itu. Namun di Indonesia muncul produk “ijtihad” terkait status Negara yaitu Darus Salam (Negeri Damai) {2} untuk menyebut Indonesia sebab mereka (atau malu) bila negeri mereka disebut Darul Kufur. Istilah ini benar benar istilah baru yang tidak pernah dijumpai di kitab-kitab karya fuqiha qodim. Andaikan-pun ada, maka istilah Darus Salam itu biasanya untuk menyebut salah satu nama surga, bukan istilah bagi status sebuah negara.

Untuk menghindari kerancuan dan ketersinggungan, maka umat Islam harus menyadari bahwa ada dua istilah terkait status sebuah wilayah dimana mereka tinggal. Dua istilah itu adalah :

1. Bilad (Negeri, Country) untuk penyebutan wilayah geografi berdasarkan karakteristik demografinya (agama, sosial budaya dll)
2. Dar (Negara, State) untuk penyebutan wilayah geografi berdasarkan karakteristik hukum dan sistem pemerintahannya.

Dari segi komposisi penduduk dan adat istiadatnya, maka Indonesia adalah bilad/negri Islam (Islamic country), demikian juga pakistan, bangladesh Arab Saudi dll. Namun mereka semua bukanlah Negara Islam (Darul Islam / Islamic State). Negeri negeri di Eropa dari sisi komposisi serta adat istiadatnya kesemuanya adalah bilad/ negri Kristen namun mereka semua tidak bisa disebut sebagai Negara Kristen (Christian State). Hal ini berbeda dengan riwayat sejarah berabad sebelumnya dimana negeri2 Islam sekarang adalah bagian dari Daulah Islam (Darul Islam) dan negeri negeri Eropa adalah Kerajaan Kristen (Christian Kingdom).

Sebagai ilustrasi, Yastrib awalnya adalah negeri jahiliyah sekaligus darul kufur yang kemudian berubah menjadi Darul Islam atau Darul Muhajirin. Istilah Darul Muhajirin adalah istilah yang disematkan Baginda Nabi atas wilayah yang dia pimpin. Dalam berbagai sariyah (expedisi perang), beliau memerintahkan para sahabat sbb : “Serulah mereka pada Islam. Jika mereka menyambutnya, terimalah mereka, dan hentikanlah peperangan atas mereka, kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya (darul kufur) ke Darul Muhajirin (Darul Islam, yang berpusat di Madinah), dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka telah melakukan semua itu maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum muhajirin, dan juga kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban kaum Muhajirin” (HR Muslim).

Adapun definisi yang disampaikan ulama tentang darul Islam adalah sebagai berikut : {4}

• Di dalam hâsyiyah (catatan pinggir) Ibnu ‘Abidin atas kitab Ad-Durr al-Mukhtâr Syarh Tanwîr al-Abshâr disebutkan: Darul Islam tidak akan berubah menjadi dâr al-harb….(karena) misalnya, orang kafir berhasil menguasai negeri kita, atau penduduk Mesir murtad kemudian mereka berkuasa, atau diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur; atau negeri itu mencabut dzimmah (perjanjian untuk mendapatkan perlindungan dari Daulah Islam), atau negeri mereka dikuasai oleh musuh; salah satu hal tersebut tidak menjadikan Darul Islam berubah menjadi dar al-harb jika telah memenuhi tiga syarat. Adapun Abu Yusuf dan Mohammad berpendapat, cukup dengan satu syarat saja, yakni tampaknya hukum-hukum kufur di negara itu, dan ini adalah qiyas.

• Di dalam kamus fikihnya, Syaikh Sa’di Abu Habib menjelaskan tentang Darul Islam dan dâr al-harb sebagai berikut: Menurut pengikut mazhab Syafii, dâr al-harb adalah negeri-negeri kaum kafir (bilâd al-kuffâr) yang tidak memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslim. Adapun Darul Islam menurut pengikut mazhab Syafii adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Baghdad dan Bashrah; atau penduduknya masuk Islam, seperti Madinah atau Yaman; atau negeri yang ditaklukkan dengan perang, semacam Khaibar, Mesir dan wilayah kota Irak; atau ditaklukkan secara damai; atau wilayah yang kita miliki dan orang kafir yang hidup di dalamnya membayar jizyah.

• Di dalam kitab As-Siyâsah asy-Syar’iyyah karya Syaikh ‘Abd al-Wahhab Khalaf dituturkan, “Darul-Islam adalah negeri yang diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Islam dan keamanan negeri itu dibawah keamanan kaum Muslim, sama saja, apakah penduduknya Muslim atau dzimmi. Adapun dâr al-harb adalah negeri yang tidak diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Islam dan keamanan negeri itu tidak dijamin oleh kaum Muslim.

Kesimpulannya, sebuah Negara disebut Negara Islam (Darul Islam) apabila memenuhi 2 syarat :

(1) Hukum yang diterapkan adalah Hukum Islam
(2) Keamanan negara tersebut berada di tangan umat Islam.

Sebaliknya, sebuah Negara disebut sebagai Darul Kafir bila salah satu atau kedua syarat tersebut tidak ada. {4}

Keengganan mengakui bahwa Indonesia adalah Darul Kufur antara lain karena beberapa argumentasi, Argumentasi Pertama, hukum Islam masih di Indonesia masih dijadikan sebagai salah satu sumber hukum sebagai bagian dari hukum adat. Argumentasi ini justru menunjukkan bahwa Indonesia bukan Darul Islam, disebabkan hukum yang berlaku merupakan hukum kompromi antara hukum Islam dengan hukum kufur. Terlebih sudah jelas Indonesia merdeka dengan mewarisi 100% KUHP Belanda walupun kemudian secara perlahan konten kebelandaan itu dikurangi/direvisi sehingga tidak persis 100% lagi seperti KUHP Belanda . {5}

Argumentasi Kedua, Undang Undang yang dibuat DPR/Presiden adalah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang digali atau sudah sesuai dengan aqidah dan syariat Islam. Pengakuan seperti ini jelas merupakan bentuk ketidakcermatan dalam menelaah realitas hukum di Indonesia. Pertama, Pancasila dari awal pembentukannya disepakati sebagai sebuah filsafat bernegara bukan ideology kenegaraan yang tentu saja sebagai filsafat maka dia hanya berupa unsur nilai yang bisa saja dicocok-cocokkan dengan agama apapun baik itu Islam, Kristen, Hindu, Budha ataupun Kong Hu Cu walaupun yang terakhir itu tampak sekali dipaksakan. Kedua, UUD1945 bisa saja ada beberapa ayat/pasal ada yang mirip dengan ketentuan syariat sebab diantara penyusun UUD 1945 ada juga tokoh Islam. Namun dalam perkembangannya, UUD1945 saat ini telah di ammend 4 kali telah bertambah dari 37 pasal dan 47 ayat menjadi 73 pasal, 171 ayat{6} yang didominasi oleh pemikiran kapitalis demokrasi dan liberal yang bersumber pada aqidah sekulerisme dan semakin sangat jauh dari kesesuaiannya dengan syariat Islam

c. Penerapan Sistem Demokrasi adalah indikasi status Darul Kufur suatu Negara

Demokrasi berasal dari kata demos artinya rakyat dan kratein yang berarti pemerintah. Awalnya terdapat dalam praktek negara kota (polis) di kota Yunani Athena pada tahun 450 SM. Demokrasi dapat diartikan pemerintahan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebuah sistem pemerintahan dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih dalam pemilu. Pericles mengemukakan kriteria demokrasi yang terdiri dari : 1) pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat penuh dan langsung 2) kesamaan warga negara di depan hukum 3) adanya pluralisme, penghargaan atas perbedaan 4). penghargaan terhadap pribadi untuk mengekspresikan ke-pribadian individu. {7}

Penggunaan kata demokrasi belum muncul di UUD 1945 (asli) sampai akhirnya istilah tersebut muncul pada amendment pertama UUD45 (th 1999) yaitu pada pasal 18, 28i, 28j dan pasal 33. Meski demikian, secara tidak langsung sistem demokrasi secara explisit tergambar di UUD 1945 (asli) misalnya pada bab I tentang kekuasan dan kedaulatan khususnya dimana pasal 1 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara republik dengan kedaulatan adalah di tangan rakyat. Keberadaan DPR pun sebagai penyeimbang dalam Trias Politika makin kuat kedudukannya setelah ditetapkan pada pasal 19 – 22 di UUD 1945 ammandement pertama (th 1999) meski sebelum kurun waktu itu DPR hampir dikatakan selalu tunduk pada kebijakan Presiden.

Dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 Soekarno antara lain mengatakan: “Ibaratnya badan perwakilan Rakyat 100 orang anggautanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam. dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu, hukum Islam pula” {8}. Dia juga mengatakan “Di dalam perwakilan rakyat saudara-saudara islam dan saudara-saudara kristen bekerjalah sehebat-hebatnya. Kalau misalnya orang Kristen ingin bahwa tiap-tiap letter di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, bekerjalah mati-matian, agar supaya sebagian besar dari pada utusan-utusan yang masuk badan perwakilan Indonesia ialah orang kristen, itu adil, - fair play!.” {9}

Musyawarah tidak ada korelasi satu satu dengan demokrasi. Demokrasi adalah sistem pemerintahan sedangkan metode pengambilan keputusan. Secara fakta, musyawarah itu terjadi dan dilakukan dimana saja, baik itu di system demokrasi, di dalam system Islam, ataupun di dalam komunisme sekalipun. Bahkan di system kerajaan feudal, theokrasi ataupun di himpunan masyarakat terasing pun terjadi musyawarah.

Karena itu tidak boleh mengatakan bahwa musyawarah adalah ciri khas demokrasi sebab musyawarah itu terjadi di system mana saja, lalu kemudian menyimpukan bahwa Islam itu sesuai dengan demokrasi, mengikuti dengan logika/mantiq berikut:

• Premis A : musyawarah adalah ciri khas demokrasi
• Premis B : islam itu mengutamakan musyawarah
• Konklusi : Islam itu sama dengan demokrasi

Penarikan kesimpulan berdasarkan logika mantiq ini sangat salah luar biasa. Kesimpulan yang dibangun dari premis premis yang salah jelas melahirkan kesimpulan yang salah. Kesalahan premis A sudah dijelaskan diatas. Kesalahan premis B yaitu “islam itu mengutamakan musyawarah” juga sangat jelas bertentangan dengan realitas bahwa musyarawah itu dalam Islam hanya pada hal hal terbatas saja, yaitu pada aktivitas mubah bukan musyarwarah dalam menentukan hukum. Innal hukum illa lillah. Hukum hanyalah milik Allah .

Umat Islam diperbolehkan bermusyawarah untuk menentukan bentuk masjid, hiasannya, tempat wudhu dll namun umat Islam tidak boleh bermusyawarah untuk menentukan arah kiblat. Arah kiblat adalah menghadap makkah (nash syara). Akurasinya diserahkan kepada ahli/engineer yang mengerti bagaimana cara menentukan sudut kiblat, bukan hasil musyawarah berapa derajad yang paling baik untuk kiblat.

Demikian pula dalam hukum pribadi ataupun hukum publik. Tidak ada musyawarah apabila menyangkut masalah penetapan hukum. Penentuan hukum harus diserahkan kepada ahlinya yaitu para mujthahid. Umat diperbolehkan mengkuti pendapat mujtahid madzhab tertentu, demikian pula khalifah diwajibkan mengikuti pendapat mujtahid madzab tertentu atau dia menentukan hukum sendiri bila levelnya adalah seroang mujthahid. Lalu dia pilih hukum hukum yang perlu diadopsi oleh Negara untuk diterapkan pada publik.

Sementara itu, di dalam demokrasi rakyat berhak dan berdaulat untuk membuat hukum bagi mereka sendiri baik warga yang muslim ataupun non muslim, yang sholeh ataupun yang jahat, yang berfikiran bersih ataupun yang berfikiran kotor berhak menyampaikan pendapat dalam pembuatan undang undang sesuai dengan slogan demokrasi : dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat.

Beda nyata antara prinsip Islam dengan demokrasi:

Islam :
- Kedaulatan :Kedaulatan di Tangan Syara
- Kekuasaan : Kekuasaan di Tangan Umat Islam
- Baik Buruk : Baik buruk ditentukan Allah SWT

Demokrasi :
- Kedaulatan : Kedaulatan di tangan rakyat
- Kekuasaan : Kekuasan di tangan rakyat (Islam/Kafir)
- Baik Buruk : Baik buruk tergantung kemauan rakyat

d. Bila Indonesia adalah Darul Kufur apakah warganya berstatus kafir semua ?

Ada kekuatiran di masyarakat bahwa bila Indonesia berstatus darul kufur, maka anggota masyarakat di dalamnya juga berstatus kafir. Ini juga menjadi sebab penolakkan untuk menyebut Indonesia sebagai darul kafir. Kesimpulan ini adalah kesimpulan yang salah akibat penggunaan analogi induksi, bukan berdasarkan penggalian hukum Islam yang benar.

Pendapat Imam Abidin sebagaimana dikutipkan sebelumnya : “Darul Islam tidak akan berubah menjadi dâr al-harb….(karena) misalnya, orang kafir berhasil menguasai negeri kita, atau penduduk Mesir murtad kemudian mereka berkuasa, atau diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur”

Kekufuran negara tidak secara langsung merubah status muslim di dalamnya menjadi kafir sebagaimana tidak berubahnya status seseorang non muslim menjadi Islam ketika negerinay berubah menjadi Darul Islam. Kekufuran individu terkait dengan masalah aqidah yang dianutnya sedangkan status Darul Kufur suatu negara semata terkait dengan jenis hukum yang diterapkan di negeri tersebut + keamanan yang menguasai negeri tersebut. Rasulullah SAW sendiri 13 tahun dakwahnya adalah menjadi warga Darul Kuffur Makkah.

e. Apakah terlibat sistem pemerintahan kufur menyebabkan kafir / murtad ?

Para ulama membagi perbuatan murtad menjadi 3 bentuk : (1) murtad I’tiqod (2) murtad qouly (3) murtad fi’ly{10} demikian lupa diantaranya ada yang menambahkan kekufuran itu karena sebab syak/ragu seperti Imam Taqyuddin Huasini {11}. Murtad I’tiqod berkaitan dengan keyakinan seseorang seperti dia tidak yakin bahwa AlQuran itu kalamullah atau tidak yakin bahwa sholat itu hukumnya wajib. Murtad qouly contohnya seperti perkataan bahwa Allah itu punya anak, Rasulullah SAW itu bukan utusan Allah. Murtad fi’ly contohnya seperti menyembah berhala atau ikut melakukan ibadah orang kristen di dalam gereja. Semua contoh diatas adalah bentuk kesesatan nyata yang harus dijatuhi hukuman murtad oleh negara.

Ada pula perbuatan perbuatan yang menyimpat takwil seperti seorang masuk ke Gereja dan membaca Injil dan berdiksusi dengan pastor. Perbuatan tersebut juga harus diverivikasi untuk mengetahui apa sebenarnya terjadi. Bila karena sebab keinginan berpindah agama maka akan dikenakan sanksi. Meski demikian, sebelum memberikan sanksi, negara wajib memberi batas waktu 3 hari kepada pelaku agar bertobat dan ruju’ ilal haq (kembali kepada kebenaran) dan wajib mengirim dai utusan untuk menyadarkan si pelaku agar meninggalkan pendapat/perbuatan sesatnya itu.

Dalam Af-Fiqh ‘ala Madzahib Arba’ah dinyatakan : ”Para Imam (empat madzhab) berpendapat bahwa status murtad itu harus dibuktikan dengan dua saksi laki laki yang adil, dan sama sama dalam satu tempat (ruang pengadilan) dengan pihak tertuduh. Jika keduanya bersaksi bahwa orang tersebut kafir maka hakim harus menanyai keduanya : Apa yang menyebabkan dia kafir ? Lalu saksi itu menyatakan : Dia berkata begini atau melakukan begini ..” {12} Negara tidak boleh langsung menghukum sebelum meminta verifikasi tertuduh

Dalam menafsirkan QS 5:44, Ibnu Abbas mengatakan, “Siapa saja yang mengingkari apa saja yang Allah turunkan sungguh dia telah kafir. Siapa saja yang mengakuinya namun tidak berhukum dengannya, maka dia adalah zalim-fasik.”{13} Karenanya, terlibat dalam pemerintahan kufur tidak serta merta menyebabkan kafir, tapi harus dianalisa dulu sebab sebab seseorang melakukan hal demikian.

f. Thoghut di Indonesia

Banyak ayat di AlQuran yang menyadingkan ketaatan kepada Allah dengan ketaatan kepada Thoghut seperti “ .. sembahlah Allah dan jauhilah thaghut” (QS 16:36) dan banyak pula yang menyandingkan hukum Allah SWT dengan hukum thoghut seperti pada QS 4:60. Yang dimaksud dengan thoghut antara lain (1) : kullu ma ubida min dunnillah (semua yang di-ibadahi selain Allah SWT) {14} seperti adalah syaithon, ashnam (berhala), kahin (dukun/peramal dll) ataupun manusia yang berbuat thugyan (melampaui batas) dan ishyan (kedurhakaan). (2) kullu man hakama bi ghoyri syar’illah (setiap orang yang berhukum dengan selain syariat Allah){15} atau termasuk dalam kategori ini adalah man da’a ilaa adh-dholal (siapa saja yang menyeru pada kesesatan){16} . Karena itu, disamping dinisbatkan pada sesembahan /ideologi, maka thoghut juga dinisbatkan kepada manusia yang menyeru pada thoghut ide kufur itu sendiri.

Apakah pemerintahan SBY terkategori thoghut ? Penisbatan thogut kepada individu bisa saja apabila memang individu tersebut menyeru pada hukum/sistem thoghut yang jelas jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. penisbatan harus satu persatu, tidak boleh disamaratakan. Ismail Yusanto dalam wawancara dengan Sabili mengatakan : “istilah thoghut yang mengarah pada pemerintah SBY dan aparat polisi terlalu disimplifikasi. Thoghut ada kategorinya. Ada kafir, fasik dan zalim. Jadi tidak bisa dipukul rata. Kita harus bedakan mana zalim, kafir dan fasik. Yang kita pahami, selama seorang beriman tapi tidak menjalankan syariat Islam maka jatuhnya fasiq, tidak lantas mentakfirkan mereka” {17}

g. Apakah pemerintah Indonesia dan negeri muslim lainnya bisa disebut Ulil Amri ?

Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk memiliki ungkapan khas dan membedakan diri dari ungkapan umum sehingga tidak multi tafsir {18}. Sholat yang dalam makna bahasanya berdoa diambil alih oleh Islam menjadi sebuah rukun peribadatan dari takbir hingga salam, demikian pula zakat, shiyam, jihad dsb yang telah dicabut makna bahasanya menjadi makna syariah berupa aktivitas tertentu yang rukun rukunnnya ditetapkan syara.

Makna ulil amri secara bahasa adalah pemilik urusan. Karenanya siapaun yang memiliki urusan maka dia layak disebut ulil amri. Namun bukan makna itu yang dikehendaki syara. Syara telah mengadopsi istilah ulil amri untuk disematkan pada khalifah yang memerintah umat Islam, bukan sembarang pemilik urusan. Dalam Ahkam Sulthoniyah, Imam AlMawardi mengatakan : “ulil amri yang dimaksud (QS 4:59) adalah para imam (khalifah) yang memerintah kita”. Imam Jalaludin Mahaly menjelaskan yang dimaksud ulil amri adalah para wali/gubernur pemerintahan Islam.{19}

Bahwa yang dimaksud ulil amri adalah khalifah, maka sebenarnya hal itu secara explicit tertuang di ayat QS 4:59 itu sendiri yang menyeru orang orang beriman mentaati ulil amri minkum (dari kalian :gol beriman) yaitu pemimpin yang diangkat oleh umat Islam untu mengurusi mereka berdasarkan kitabullah dan sunah rasulNya, bukan pemimpin yang diangkat oleh umat Islam + umat non Islam untuk mengurusi mereka berdasarkan selain hukum Allah SWT.

h. Peluang dan Bahaya di dalam Parlemen/DPR

Umat Islam yang terjebak pada pendapat bahwa bahwa demokrasi sejalan Islam biasanya membawa pendapatnya pada dorongan untuk “menguasai dan mewarnai parlemen”. Mereka menafsirkan penolakan nabi kepada ajakan Quraisy untuk menjadikan beliau sebagai penguasa di Makkah adalah karena beliau SAW disyaraatkan untuk meninggalkan dakwah Islam. Mereka berpendapat bahwa penolakan nabi itu adalah karena adanya pensyaratan meninggalkan dakwah. Artinya, bila tidak disyaratkan meninggalkan dakwah maka tidak mengapa bergabung dengan kekuasaan termasuk menjadi anggota parlemen.

Dari analisa realitas, memang benar bahwa tidak tertulis secara syarat explicit di UU parlemen aturan meninggalkan dakwah. Namun demokrasi sebagai suatu system yang dibangun dari ideology sekuler tentu memiliki kemampuan untuk melindungi sistemnya. Dalam demokrasi, setiap usulan yang disampaikan tidak boleh explicit mencantukan dalil dalil agama. Setiap usul yang disampaikan haruslah usul yang “masuk akal” walaupun sebenarnya usul yang “tidak masuk akal” itu adalah usul yang benar menurut syara. Sebaliknya mereka akan menerima usul yang “masuk akal” walau sebenarnya bertentangan dengan syara.

Parahnya lagi, anggota DPR harus ikut menyetujui (baca: menghalalkan) UU hasil sidang (kecuali bila walk out) yang bisa jadi UU itu bertentangan dengan aturan syariat dan dalam hati mereka menolak undang undang yang itu. Karenanya terlibat dalam menetapkan hukum yang bertentangan dengan syariat sangat berbahaya bagi pelakunya maupun bagi masyarakat umum. Bagi pelakunya dia akan jatuh pada kafir fasiq atau dzolim - tergantung pada tingkatan “pertentangan”-nya kepada syariat.
Sedangkan bagi masyarakat umum, mereka akan (1) menganggap hukum itu sudah sesuai dengan Islam sehingga semakin jauh dari syariat (2) terkena bencana di dunia sebab setiap hukum yang bertentangan dengan syariat pasti membawa kecelakaan baik di dunia dan di akhirat. Lihatlah bagaimana UU Minerba, Migas, Kelistrikan, Kehutanan, Sumber Daya Air, Pendidikan, Perpajakan, Kesehatan, Miras, Pornografi plus kebijakan Hutang luar negerisemua begitu langsung menyentuh ke kehidupan masyarakat dan menimbulkan kerusakan luar biasa pada diri rakyat yang harusnya mereka lindungi.

2) Tugas mulia untuk mewujudkan kembali Daulah Khilafah

a. Agama adalah saudara kembar kekuasaan

{ الدين أس والسلطان حارس وما لا أس له فمهدوم وما لا حارس له فضائع }
”ad-dinu ussun wal-shultanu harisun, wa ma la ussa lahu fa mahdumun wa ma la harisa lahu fa dha’i” agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga, apa saja yang tidak ada pondasinya akan roboh, dan apa saja yang tidak ada penjaganya akan hilang.” {20}

Islam adalah sebuah ideology yang memiliki :
(1) Fikrah (concept) berupa aqidah dan solusi kehidupan,
(2) Thoriqoh (methods) untuk (a) mengimplementasikan fikrahnya, (b) memelihara dan (c) menyebarkannya.

Islam bukan hanya konsep saja, tetapi memiliki seperangkat petunjuk mengenai tata cara menjalankan konsep itu. Islam juga memiliki petunjuk tentang bagaimana menjaga supaya tetap terpelihara kemurnian ajarannya sekaligus petunjuk bagaimana cara menyebarkan agama dengan dakwah dan futuhat. Semua konsep itu tidak akan sukses dan berjalan sempurna kecuali dengan dilakukan oleh Negara. Karena itu keberadaan Negara yang mengemban Islam adalah suatu keharusan

b. Bencana karena tiadanya daulah khilafah

Tidak adanya daulah khilafah berarti masyarakat tidak menjalankan Islam secara kaffah dan menjalankan sedikit/banyak hukum hukum kufur yang dijalankan oleh umat Islam. Padahal Allah berfirman “Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit” QS Thaha:126.

Telah tampat kerusakan di dunia ini tanpa adanya khilafah, merujuk pada maqoshid syariahnya Imam Syatibi menyatakan bahwa mashlahat bila syariat diterapkan itu ada lima yaitu Hifz al Aql (akal), Hifz al-Din (agama), Hifz al-Mal (harta), Hifz al Nafs (nyawa) dan Hifz al Nasb (keturunan), maka berikut beberapa perinciannya akibat tiadanya Daulah :

• Tidak terlindunginya akal manusia. Manusia terseret pada filsafat filsafat dalam mencari kebenaran, semakin mereka mempelajari filsafat dan meninggalkan petunjuk Allah, semakin terjebaklah mereka pada kesalahan dalam berfikir bersikap dan bertindak. Otak yang harusnya digunakan untuk kegiatan amaliyah menjadi tersia sia memikirkan hal hal fantasi dan ilusi logika.
• Tidak terlindunginya agama Islam. Orang liberal dan orang kafir bebas menghina Islam, nabi digambarkan sebagai teroris pemerkosa, AlQuran dibuang ke WC atau didesakralisasikan, syariat Islam diisukan sebagai peneybab kemunduran, nabi palsu bermunculan demikian pula bidah dan syirik syirik semakin merajalela di tubuh umat
• Tidak terlindunginya harta. Perampokan, korupsi, bencana alam yang merugikan dan lain lain akibat tidak diterapkannya ekonomi Islam sehingga membawa bencana financial dan moneter. Orang miskin dipajak dan diperas sementara yang punya uang bisa menaruh di bank dan mendapatkan tambahan harta hara. Sumber daya alam yang harusnya milik public dikuasai oleh kapitalis dan bahkan dipaksa membeli oleh Negara.
• Tidak terlindunginya nyawa. Umat islam dibantai dimana mana. Rasulullah bersabda : “Al Imamu Junnah” Imam itu pelindung yang melindungi manusia dan manusia berperang dibelakangnya. Umat Islam saling cuek pada pembantaian di negeri negeri muslim dengan alasan itu adalah urusan dalam negeri yang tidak boleh dicampuri orang asing.
• Tidak terlindunginya keturunan manusia. Sex bebas dimana mana plus aborsi yang menyebabkan banyaknya anak lahir tanpa tahu orang tuanya, atau kehilangan kasih saying karena tidak ketahuan siapa ayahnya, bahkan manusia pun dijadikan obyek pembuatan obat.

Dari paparan diatas, semakin jelaslah bahwa keberadaan pemerintahan Islam untuk menjaga agama adalah kewajiban. Umat Islam wajib mewujudkan suatu kekuasaan yang dengannya dapat memelihara agamanya dan itu tidak mungkin wujud pada Negara berasas sekulerisme dan demokrasi karena “se-demokrasi” apapun suatu Negara pasti dia tetap memberikan ruang bagi siapapun baik itu untuk berbuat baik ataupun buruk, sholeh ataupun maksiat, semuanya ditampung dan dilindungi oleh Negara demokrasi, sementara Islam mewajibkan untuk nahi mungkar kepada kemaksiatan, apabila tidak maka Allah SWT akan menghukum manusia dan menurunkan bencana di muka bumi.

c. Kafirkah mengingkari kewajiban menegakkan Khilafah ?

Sebagaimana diutarakan sebelumnya, termasuk murtad I’tiqod adalah “nafaa wujuba mujma’ ‘alaih”, menafikan/ meniadakan kewajiban yang telah disepakati secara ijma’ (akan kewajiban itu){21} . Namun sungguh akibat tiadanya daulah sehingga edukasi hukum syara khususnya bab khilafah, menyebabkan kewajiban mengangkat khalifah itu menjadi sepi di hati umat. Berikut pendapat beberapa ulama tentang khilafah ataupun tentang khalifah :

Imam Mawardi “Imamah merupakan term bagi wakil kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Menegakkannya bagi manusia di tengah-tengah umat adalah wajib menurut ijma’, kecuali menurut Al ‘Asham yang menyempal dari mereka. Cuma, mereka berbeda dalam kewajiban ini, apakah wajib menurut akal atau syariat?” {22}

Imam AlGhazali memuat satu bab tersendiri dalam kitabnya Al-Iqtishod fil I’tiqod – yaitu kitab yang menjelaskan prinsip prinsip aqidah ahlul sunnah wal jama’ah (asy’ariyah) - di bab tiga dengan judul fil imamah. Beliau mengatakan “sulthon (kekuasaan) itu penting bagi kehidupan dunia sementara aturan agama itu penting untuk kemenangan dan kebahagiaan akhirat, dan hal itu adalah tujuan dari para nabi secara pasti. Karenanya kewajiban mengangkat imam (khalifah) adalah urusan dhorury (vital) bagi syariat, tidak ada jalan (alasan) untuk meninggalkannya”.{23}

Dari perkataan dua ulama syafi’iyah tersebut maka sungguh mengherankan bila mereka yang mengaku kiai/ulama/ ustadz syafi’iyah tidak mengakui bahkan membantah kewajiban untuk menegakkan khilafah
Sebagian ulama seperti Ibn Abidin, berdasarkan kitab Syarh al-Maniyyah, menyebut orang yang mengingkari kefarduan adanya Khilafah tersebut sebagai Mubtadi’ Yukaffaru biha (ahli bid’ah yang bid’ahnya menyebabkan dirinya kafir), dengan catatan jika tidak ada syubhat {24}. Namun, sebagian yang lain, karena bersikap ikhtiyâth (lebih hati-hati), tidak mau mengkafirkannya, sekalipun hukum tersebut dibangun berdasarkan Ijmak Sahabat. Alasannya, karena masih ada isykâlât (berbagai kemungkinan). {25}

Namun, substansinya tetap, bahwa pengingkaran terhadap hukum adanya Khilafah dan kewajiban menegakkannya merupakan bid’ah, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama Ahlus Sunnah maupun yang lain, kecuali sekte ahli bid’ah, seperti Khawarij (an-Najadat) dan Muktazilah (al-Asham dan al-Fuwathi). {26}

d. Tidakkah kita bersyukur dengan keadaan Negara saat ini ?

Ungkapan di atas sering menjadi argumentasi dari mereka yang enggan merubah Negara ini menjadi Daulah Khilafah. Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bahwa tentu saja kita harus bersyukur dalam setiap keadaan yang diberikan Allah SWT baik dan buruknya. Kita bahkan harus tetap bersyukur dalam keadaan musibah sekalipun. Namun Allah SWT juga memberi tugas untuk berjuang keluar dari musibah tersebut menuju keadaan yang lebih baik sebagaimana firman-Nya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ” QS 13:11.

Ma’na syukur adalah tashoruf ni’mah ‘alaa thoah – menyalurkan nikmat untuk digunakan pada kebajikan. Segala nikmat yang ada pada diri kita harus digunakan untuk kebaikan. Seorang tidak disebut bersyukur kecuali apabila dia menyalurkan ni’mat yang dia dapatkan untuk tujuan yang dikehendaki oleh tuannya bahkan seorang disebut kufur nikmat apabila menyalurkan ni’mat yang dia dapatkan untuk hal hal yang dibenci oleh tuannya . {27}

Terdapat banyak kebaikan yang bisa dilakukan oleh seorang muslim sebagai rasa syukur atas nikmat kesehatan, keluangan harta dan keluangan waktu untuk melaksanakan kewajiban pribadi (fardhu ‘ain) atau kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Muslim yang cerdas pasti akan mendahulukan amalan wajib ‘ain/kifayah dari pada amalan sunnah walaupun itu sunnah muakkad. Dia akan memilih amalan yang memberikan balasan paling besar dibandingkan amalan yang berpahala kecil. Justru dia akan berdosa dan mendapat kemurkaan dari Allah SWT apabila meninggalkan suatu kewajiban walaupun dia berusaha mengkompensasi meninggalkan kewajiban itu dengan amalan sunnah sebanyak banyaknya.

Yang dituntut dari fardhu ‘ain ataupun fardhu kifayah adalah terselesainya kewajiban itu. Seseorang akan berdosa tidak melaksakan fardhu ‘ain. Masyarakat secara kolektif akan berdosa apabila fardhu kifayah terbengkalai dan tidak segera terwujud yang diwajibkan itu. Daulah Islamiyah adalah kewajiban atas seluruh kaum muslimin. Hukum asal dari mendirikan Khilafah adalah fardhu kifayah. Kewajiban ini tidak akan gugur/hilang atas seorang muslim manapun, hingga Daulah Islamiyah berdiri. Kewajiban itu tetap dibebankan kepada setiap muslim dan mereka tetap berdosa sampai Daulah Islamiyah berdiri. Dan dosa itu tidak akan gugur, hingga seorang muslim terlibat langsung dalam usaha untuk mendirikan Daulah Islamiyah secara terus menerus, sampai berdirinya daulah. {28}

Karenanya maka situasi yang luang seperti saat ini dimana para ulama bebas untuk menyampaikan dakwah secara terbuka adalah kondisi disyukuri dan dimanfaatkan sebaiknya yaitu melantangkan ajakan/ seruan untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam wujud Daulah Khilafah, jangan justru menyia nyiakan atau malah menghalang-halangi pihak pihak yang berjuang untuk tegaknya syariat Islam.

3) Metodologi/Manhaj yang Benar dalam mewujudkan Khilafah

a. Periode Makkah vs Kesempurnaan Hukum Islam

Yang dimaksud dengan periode makkah adalah periode dimana nabi Muhammad SAW tinggal di Makkah, hidup dibawah system kufur yang dikendalikan oleh pemimpin Quraisy yang bertuhankan latta uzza manat dll. Beliau dan para sahabat tidak bisa menjalankan hukum Islam secara terang terangan kecuali harus sholat secara sembunyi sembunyi. Dalam tarikh tasyri Islam memang hukum (fiqh) Islam belum turun di Makkah kecuali sedikit saja. Beliau kemudian berjuang hingga mendapatkan pertolongan berupa kesediaan masyarakat Yastrib untuk menerima beliau dan menjadikan Yatsrib sebagai tempat hijrah dan menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin sekaligus sebagai hakim dan panglima perangnya.
Sesungguhnya saat ini umat Islam sedunia berada di periode Mekkah karena tidak ada Daulah Islam didunia ini sehingga seluruhnya hidup dibawah system kufur dan kaffah dalam melaksakan perintah Allah SWT. Masalahny adalah Satu sisi syariat telah turun dengan sempurna mengatur (a) tata cara beribadah (b) tata cara ekonomi seperti jual beli, bagi hasil, simpan pinjam ataupun cara mengelola sumber daya alam (3) aturan berpakaian, makan, minuman (d) tata cara berinteraksi seperti nikah cerai warisan dll, namun di satu sisi lainnya mereka tidak punya kebebasan untuk menjalankan hal hal tersebut karena harus mengikuti aturan aturan lain tersebut yang bisa jadi bertentangan dengan hukum Allah SWT.

Lebih celaka lagi, banyak yang mengatasnamakan ulama atau cendekiawan muslim menteror mereka untuk meninggalkan sikap tunduk patuhnya pada hukum Allah tersebut dengan alasan demi kemaslahatan bangsa. Padahal justru sebenarnya kemaslahatan bangsa itu hanya akan tercapai bila seluruh hukum Islam dilaksanakan secara menyeluruh dan terintegritas sebagaimana firman Allah SWT : “dan tidak kami utus engkau (Muhammad), kecuali menjadi Rahmat bagi sekalian alam” .

Karenanya, maka umat Islam harus mengambil thoriqoh/metode/manhaj perjuangan Rasulullah SAW di Makkah dalam upaya beliau mendapatkan kekuasaan independen untuk menerapkan syariat Allah SWT secara kaffah dan untuk menjaga aqidah serta mendakwahkan Islam ke seluruh dunia dengan tersistematis.

b. Pentingnya menyadari dan memahami manhaj pada periode mekkah

Paling utama adalah menyadari realitas bahwa umat Islam saat ini berada pada periode Mekkah meski keadaan sekarang memang tidak sama persis dengan periode mekkah masa nabi dimana saat itu hukum Islam belum turun lengkap sedangkan pada masa sekarang hukum Islam telah diterima secara menyeluruh. Namun sesungguhnya hakekatnya tetap sama, hukum yang telah dibebankan kepada umat Islam masa itu (masa nabi SAW) tidak bisa dilaksanakan secara kaffah sebagaimana beban hukum pada kita pada masa kini tidak bisa dijalankan secara kaffah.

Beberapa gerakan dakwah Islam yang tidak menganggap bahwa periode sekarang adalah periode makkah maka dakwah mereka tidak menyentuh substansi problematika yang dihadapi masyarakat. Mereka yang menganggap periode ini adalah periode Madinah maka mereka terjebak pada metodologi yang keliru dalam membina umat. Demikian juga gerakan yang menyadari bahwa masa ini adalah periode mekkah namun kemudian mereka gagal dalam memerinci metode perjuangan nabi, akhirnya salah dalam menetapkan khittah dakwahnya. Secara umum golongan golongan tersebut antara lain adalah:

1. Dakwah kepada perbaikan akhlaq
2. Dakwah kepada ekonomi pendidikan sosial budaya
3. Dakwah melalui penguasaan parlemen
4. Dakwah dengan jihad kepada pemerintah

Sebenarnya ke-empat hal tersebut juga merupakan perintah agama. Tinggal bagaimana menempatkan proritas dan waktu bagi pelaksanaan perintah tersebut. Dakwah memperbaiki akhlaq sementara satu sisi media terus memborbardir otak masyrakat dengan tontongan merusak plus tiada proteksi dari Negara tentu merupakan hal yang kontradiktif. Demikian juga terjun di bidang perbaikan ekonomi Islam namun satu sisi justru Negara adalah agen ekonomi liberal tentu tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan Negara.

Karenanya gerakan dakwah harus serius berjuang mempelajari thoriqoh nabi dalam perjuangannya di Mekkah, sambil tetep membina dan melindungi umat dari kecelakaan yang ditimbulkan oleh pengikut sekulerisme liberalism dan isme isme sesat lainnya.

c. Sekilas tentang manhaj nabi dalam merubah masyarakat

Ciri khas dakwah nabi pada periode mekkah adalah : perjuangan pemikiran tanpa kekerasan (senjata). Yang dimaksud perjuangan pemikiran disini adalah beliau tidak melakukan perbaikan akhlaq ekonomi sosial pendidikan walaupun beliau bisa dan mampu melakukan hal tersebut. Beliau menjalankan langkah membangun aqidah dan kepribadian pengikutnya serta dalam waktu yang sama melakukan kritik terhadap aqidah dan kehidupan masyarakat Quraisy. Tahap tahap yang dilalui selama perjuangan beliau di Mekkah :

Marhalah Tasqif wat Taqwin (Pembinaan dan Pengkaderan)

Melakukan aktivitas pembinaan dan pengkaderan dalam rangka membangun tubuh jamaah atau partai (kutlah) dengan mengajarkan kepada kader-kader partainya pemikiran-pemikiran Islam, dengan pembinaan yang intensif mereka dididik agar siap dan layak untuk terjun ke masyarakat, bergerak di tengah-tengah mereka mendakwahkan Islam.

Aktivitas yang dilakukan pada marhalah tasqif ini:

1. Pemantapan Aqidah Islamiyyah
2. Pembentukan kepribadian Islamiyyah pengikutnya
3. Pembentukan Kutlah (kelompok/harakah) dakwah

Marhalah Tafa’ul wal Kiffah (Tahap interaksi dan perjuangan).

“Maka sampaikanlah olehmu apa yang telah diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang musyrik” (TQS. Al Hijr: 94). Tahap perubahan dari tahap sebelumnya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi (daur al-istikhfa) memasuki tahap dakwah secara terang-terangan (daur al-I’lan), dari tahap interaksi dengan orang-orang yang simpati dan siap menerima dakwah, menuju tahap menyeru kepada seluruh masyarakat secara umum. Aktivitas yang dilakukan:

Pertama Shiraul Fikri (Pertarungan pemikiran) Membantah hujjah orang-orang, menentang semua akidah, semua pemikiran dan semua pemahaman yang menyelisihi Islam.

a. Menentang aqidah orang-orang musyrik dan membodohkan akal mereka, lalu menjelaskan kebatilah aqidah-aqidahnya.
b. Menentang aktivitas mereka dimana akal sehat tidak akan menerimanya.

Kedua Kifah Siyasi (Perjuangan Politik), Menentang pembesar dan pememimpin mereka, menyingkap konspirasi-konspirasi yang direncanakan untuk menghantam kaum muslimin dan membelokkan dan memutarbalikkan ide-ide Islam.

Ketiga Thalabun Nushrah (mencari pertolongan) mencari pertolongan dan kekuatan dari pusat-pusat kekuatan dalam umat untuk menghilangkan berbagai penghalang fisik yang menghalang-halangi jalan menegakkan negara. Beliau mengunjugi bani thaif, bani amr shashaah, bani kalb dll serta memerintahkan beberapa sahabat ke tempat tempat lainnya diantaranya Mush’ab bin Umair ke Yatsrib.: Ucapan Rasulullah ketika melakukan aktivitas thalabun nushrah : “Wahai bani fulan! Sesungguhnya aku adalah Rasulullah kepada kalian. Dia menyuruh kalian agar kalian menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu dan agar kalian menghilangkan berhala-berhala yang kalian sembah dari selain Allah, agar kalian beriman kepadaku, membenarkanku dan membantuku dengan kekuatan sehingga aku bisa menjelaskan dari Allah agama dimana Dia telah mengutusku dengannya”
Marhalah Istilamul Hukmi (Serah Terima Kekuasaan).

Ini adalah tahap akhir dari dakwah nabi di Makkah yaitu menerima kekuasaan dari suku Aus dan Kazraj di Yatsrib melalui proses bai’at Aqobah satu dan baiat aqobah dua dimana atas kesuksesan dakwah kadernya maka seluruh penduduk Yatsrib telah siap dan menerima dakwah Islam serta sekaligus siap untuk dipimpin oleh baginda nabi. Termasuk tantangan dari tahap ini adalah melakukan hijrah yang penuh tantangan dan gangguan serta rekayasa penggagalan.

d. Beda antara Metode dengan Karakteristik Dakwah

Beberapa kelompok atau individu tidak bisa membedakan antara metode dengan karakteristik sehingga sering mengatakan bahwa metode nabi dalam dakwah adalah (diantaranya) : sabar, lembut, tanpa kompromi, istiqamah dll. Padahal yang disebutkan diatas sebenarnya bukan metode, melainkan karakteristik yang bisa terjadi pada hal apapun baik itu pada periode dakwah di mekkah ataupun periode penerapan Islam di madinah. Hal itu bisa juga terkait dengan masalah dakwah atau masalah syiar, jihad, ta’lim dll.

Secara definisi, yang dimaksud dengan metode adalah cara/proses yang baku/tetap yang digunakan untuk mencapai/ mewujudkan hasil. Jadi metode terkait dengan cara/proses, bukan sikap perbuatan. Karenanya seorang pejuang Islam harus melihat kepada tahapan tahapan atau langkah langkah nabi dalam mencapai hasil (berdakwah, mendapatkan kekuasaan), selain dari melihat sikap beliau dalam berdakwah.

Sebagai contoh : Thoriqoh untuk menuju lantai atas adalah dengan naik tangga. Satu persatu tingkatan tangga itu yang disebut marhalah. Selama naik tangga maka diwajibkan untuk berpegangan lengan tangga dan berhati hati serta tidak menengok belakang. Itu yang disebut karakteristik. Dan karakteristik itu ada yang khas berlaku pada kegiatan itu saja, dan bisa saja ada pada waktu melakukan ativitas tertentu semisal naik sepeda tidak boleh jalan kebelakang. Karenanya memahami thoriqoh dan marhalah adalah kewajiban agar dakwah bisa benar sesuai dengan tuntunan dari nabi SAW.

e. Merebut kekuasaan dengan pedang ?

Selama periode Mekkah, rasulullah SAW tidak pernah sedikitpun terlibat kekerasan dengan warga Mekkah walaupun beliau sering dihina dan diteror, walaupun beliau melihat sahabat sahabat di siksa termasuk ketika seluruh umat Islam dan bani Hasyim di boikot hingga mengalami kelaparan sangat selama 3 tahun, namun beliau tetap bertahan melakukan dakwah pemikiran tanpa kekerasan, bukan karena tidak bisa atau karena takut, melainkan karena hal itu belum diperintahkan Allah SWT sebagaimana sabdanya “lam nu’mar bi dzalik” (kita belum diperintahkan melakukan hal itu) ketika diajak penduduk Yatsrub yang membaiat beliau di Aqobah untuk menyerang penduduk Mina. Beliau baru boleh memerangi penguasa Mekkah ketika telah memiliki kekuasaan dan wilayah independen berupa Daulah Islam.

Memang ada kelompok yang membolehkan “memerangi”/”memusuhi” pemerintah yang tidak berhukum pada hukum Allah SWT berdasarkan penfsirannya pada hadits : “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendoakan kalian, kalian pun mendoakan mereka. Seburuk-buruknya pemimpin adalah kalian benci mereka dan mereka pun membeci kalian, kalian laknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. Ditanyakan kepada beliau, “Apakah tidak kami perangi saja mereka dengan pedang?” Rasulullah saw menjawab, “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian.” (HR Muslim).

Namun harus diingat, bahwa hadits ini disampaikan oleh nabi kepada umat Islam untuk beramar ma’ruf nahi mungkar dan mengontrol kekuasaan kepada Ulil Amri umat Islam yaitu khalifah, pemimpin Daulah Islam, bukan dalam rangka mekanisme pengontrolan “ulil amri”-nya Darul Kufr. Karenanya hadits tadi tidak tepat bila digunakan dalam konteks sekarang ini.

f. Memperbaiki umat lewat jalur Pendidikan

Pendidikan sering menjadi “kambing hitam” atas kemunduran umat Islam sehingga untuk memajukan umat Islam harus mulai dari pendidikan. Kesimpulan itu tidak salah, namun harus dianalisa dengan baik dahulu pendidikan macam apa yang membuat umat Islam maju/mundur.

Tanda tanda kemunduran peradaban umat Islam sebenarnya mulai nampak di abad 2H dimana umat Islam mulai melirik sesuatu di luar Islam, yaitu mereka mulai melirik filsafat Yunani dan Persia meskipun tujuan awal dari ketertarikan itu adalah untuk mempelajari kelemahan itu sendiri. Namun ibarat terkena biusnya, umat Islam malah termakan filsafat itu sendiri sehingga muncul pendapat pendapat aqidah yang muncul dari pembahasan ilmu kalam dan melahirkan kelompok mu’tazilah jabariyah murji’ah dsb. Umat jatuh pada permusuhan satu sama lain membahas perkara perkara yang dikira aqidah padahal sebenarnya dalah adalah pembahasan ilmu kalam terkait dengan sifat Allah, qodho qodar dll dan saling fitnah memfitnah.

Demikian pula pada masa selanjutnya logika aristoteles diserap sedimikian sempurna oleh para fuqoha dan mereka tak mampu untuk mengusir logika itu dari pembahasan di bidang syariat. Kaidah kaidah ushul fiqh telah disisihkan dengan nalar logika Aristotelian dan umat berpegang pada nalar maslahat dari pada syara.Pada masa selanjutnya umat Islam tergila gila pada filsafat aufklarung yang melahirkan semangat memisahkan agama dari dunia. Kekalahan umat Islam dari berbagai perang dengan pasukan Eropa semakin menambah kepercayaan bahwa umat Islam harus memisahkan diri dari agama agar bisa semaju Eropa.

Semua pemikiran itu sekarang menyatuh dengan tubuh umat Islam dan harus dibersihkan sebersih bersihnya dengan meninggalkan filsafat filsafat yang tidak disadari telah menancap di otak dan hati mereka. Karena itu perbaikan pendidikan yang benar adalah pendidikan yang menanamkan aqidah serta mengusir virus virus filsafat dan ilmu kalam dari otak dan hati umat Islam.

Namun apa yang terjadi ? kadang pendidikan yang katanya “islami” itu malah menanamkan virus filsafat demokrasi yang menjauhkan umat Islam dari hukum syara, menanamkan nasionalisme yang menjauhkan umat Islam dari persatuan internasionalisme ukhuwah islamiyah, menanamkan ekonomi liberalisme dengan bumbu bumbu istilah arab padahal hakekatnya bagaikan membius kesadaran umat yang rindu syariat ? Bukankah justru pendidikan semacam itu yang malah semakin mengaburkan syariat dan mengekalkan filsafat filsafat kufur tersebut ? wallahu a’lam wa innalillahi …

4) Jihad Fii Sabilillah, Jalan Membentuk Daulah Islam ?

a. Merebut Darul Islam yang baru dikuasai Tentara Darul Kufur

Contoh : jatuhnya AlQuds oleh tentara eropa pada perang salib, jatuhnya Baghdad oleh tentara Tartar, jatuhnya Malaka oleh Portugis dan lain sebagainya. Pada kondisi ini maka sebenarnya hukum perang masih berlaku bagi kaum muslimin untuk terus mengusir pasukan kafir tersebut. Tentara Islam yang baru saja dikalahkan wajib untuk segera mengorganisasi diri merebut kembali negrinya bersama kaum muslimin di wilayah tersebut. Kaum muslimin yang tinggal di dekat wilayah tersebut terkena fardhu kifayah yang akhirnya berubah menjadi fardhu ‘ain untuk bersama ikut mengusir pasukan kafir tersebut.

b. Berjihad pada negeri Islam yang dikuasai Tentara Kufur

Jihad mady ila yaumil qiyamah. Jihad itu berlangsung terus hingga hari kiamat. Tanpa khilafah jihad hanya diperlakukan person atau kelompok bersenjata yang tidak bisa atau bakal makan waktu lama untuk mengusir Israel dari Palestina ataupun Amerika dari Iraq, Afganistan dan bumi bumi Islam lainnya.
Namun harus diingat, cara ini adalah cara mengusir tentara kufur, bukan cara mendirikan daulah yang telah lama dikuasai pemikiran kuffur. Walau pasukan asing terusir, namun bila pemikiran nasionalisme dan sekulerisme tetap menetap bercokol negar itu tetap akan bertahan sebagai darul kufur.

c. Darul Islam yang berubah menjadi Darul Kufur karena perubahan pemikiran

Menyebarnya nasionalisme di negeri negeri Islam membuat umat Islam di berbagai wilayah muncul keinginan untuk berpisah dari Daulah Utsmaniyah yang berpusat di Istambul Turki. Mereka menganggap masalah di wilayahnya mereka semakin bertambah selama masih terikat dengan kepemimpinan Turki. Ashobiya nasionalisme dipupuk sehingga orang Arab merasa lebih hebat dari Turki demikian sebaliknya orang Turki menganggap orang Arab sebagai pembawa masalah. Demikian juga yang terjadi pada Mesir, Persia dan lain sebagainya. Nan pada akhirnya Khilafah Utsmani di tikam dari dalam negerinya sendiri akibat rasa nasionalisme Turki yang dipimpin oleh Mustafa Kemal.

Bencana dihapuskannya khilafah Utsmani dari peta dunia disikapi oleh semua umat Islam di dunia dari Mesir, Arab, India, Pakistan hingga Indonesia. Berbagai konferensi nasional ataupun internasional seperti konferensi pertama khilafah pertama tahun 1925 di Mesir dan konferensi khilafah kedua tahun 1926 yang seharusnya di Arab Saudi namun digagalkan oleh Inggris, semuanya dihadiri oleh ulama ulama perwakilan dunia Islam termasuk dari Indonesia untuk mengembalikan keberadaan khilafah. Namun apa daya, karena racun nasionalisme dari masing masing Negara yang ingin negerinya dijadikan Khilafah serta karena cengkeraman kuat penjajah Inggris membuat semua konferensi itu gagal mewujudkan khilafah dan membaiat khalifah bagi seluruh umat Islam.

Jauh sebelum runtuhnya khilafah, pemikiran batil nasionalisme, ekonomi kapitalis dan undang undang kufur telah ditanamkan secara memukai sehingga masyrakat Islam apatis menjadikan Islam sebagai solusi dalam menyelesaikan perkara perkara baru dalam masalah ekonomi sosial politik dan budaya serta melirik solusi solusi dari Eropa. Nan jauh sebelumnya, di benak sebagian pemikir Islam telah tertanam kegilaan pada filsafat aufklarung dari Eropa seperti filsafat demokrasi dan filsafat sekulerisme. Sebelumnya lagi, maka filsafat Helenistik Yunani, Mesir dan Persia telah masuk dan meracuni aqidah umat Islam membentuk pemikiran ilmu kalam dan filsafat filsafat beragama yang menyimpang dari ajaran islam yang benar.

Kejatuhan darul islam menjadi darul kufur seperti ini tidak bisa selesai dengan jihad (perang) fisabilillah karena pada hakekatnya yang harus diusir adalah pemikiran pemikiran kufur meyangkut aqidah ataupun menyangkut solusi kemasyarakatan. Kekuatan negara harus dilawan dengan kekuatan negara sementara kekuatan pemikiran harus dilawan dengan kekuatan pemikiran. Melihat dari alur peristiwa tersebut, maka tidak salah bila kita menyimak apa yang disampaikan Imam Malik RA : “Tidak akan baik umat ini kecuali dengan apa apa yang dulu memperbaiki (generasi) awalnya” . {29}

d. Memerangi Kaum Munafiq

Kata munâfiq merupakan ism al-fâ’il dari kata an-nifâq. Dijelaskan Ibnu Katsir, an-nifâq berarti menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan {30}. Secara i’tiqâdî, sebutan munafik disematkan kepada orang kafir yang menyembunyikan kekufurannya dan menampakkan diri sebagai orang Mukmin (Lihat: QS al-Munafiqun [63]: 1; al-Baqarah [2]: 8-10; dan an-Nur [24]: 47-50). {31}

Di antara sifat khas kaum munafik adalah penolakan mereka yang amat keras terhadap seruan pada syariah. Kendati mengaku mengimani seluruh kitab yang diturunkan, mereka lebih senang dan ridha berhukum kepada thghut dan tak malu malu untuk bersumpah atas nama Allah demi membela thoghut. Bahkan mereka juga membuat pusat pusat kebaikan (masjid dll) untuk memalingkan umat kepada mereka.

Hukuman bagi orang munafiq sangat berat. Bagi munafiq I’tiqod yaitu orang kafir beneran yang pura pura Islam, mereka akan berada di kerak neraka. Namun bagi keduanya yaitu orang munafiq I’tiqod atau yang bukan I’tiqod tetap harus dijatuhi hukuman dengan tegas di dunia sebab kemunafikan dan penentangannya kepada hukum Allah.

Allah SWT berfirman : “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka” (QS 9: 73). Hasan RA berkata : Perangilah orang kafir dengan pedang dan orang munafiq dengan menegakkan hudud. Tagakkan hudud Allah atas mereka. Demikian juga yang dikatakan oleh Qotadah RA .{32}

e. Mana duluan ? aqidah atau jihad atau menyerukan Khilafah dulu ?

Pertanyaan di atas jelas menunjukkan ketidakpahaman akan esensi tauhid dan khilafah itu sendiri. Sebagaimana kata imam AlGhazali : agama dan kekuasaan itu saling menopang satu sama lainnya, maka dakwah kepada aqidah tidak boleh dipisahkan dari dakwah kepada khilafah demikian pula dakwah kepada perwujudan khilafah juga tidak bileh dipisahkan dari dakwah kepada aqidah. Menyeru kepada perwujudan kembai khilafah adalah refleksi dari menjalankan aqidah itu sendiri sebagaimana disitir oleh Imam AlGhazali bahwa diantara prinsip aqidah ahlul sunnah wal jama’ah adalah nasbul khalifah (mengangkat khalifah)

Rasulullah SAW tidak pernah menunggu masyarakat Makkah beriman 100% semuanya. Beliau mencari tempat lain untuk menyebarkan Islam dan meminta kekuasaan kebapa kabilah kabilah di Arab hingga akhirnya hijrah ke Madinah. Setelah daulah islam terbentuk, maka 8 tahun berikutnya beliau datang menaklukkan Makkah dan membuat ribuan orang Makkah masuk ke Islam dan meninggalkan berhala berhala mereka serta kemudian hidup dengan indah dibawah aqidah dan syariah Islam.

Ibn Taimiyah berkata : ‘’Fal Wajibu itakhadzul imarati dinan wa qurbatan yataqarabu biha ilallahi : Fainat taqaruba ilaihi fiiha bi tho’atihi wa tho’ati rasulihi min afdholil qurubati’’. ‘Upaya menjadikan kepemimpinan (Khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk ber-Taqarub kepada Allah adalah sebuah kewajiban. Taqarrub kepadanya dalam kepemimpinan itu, yaitu dengan menaati Allah dan Rasul-Nya, termasuk kedalam taqarrub yang paling utama’’ .{33}

Dengan adanya Negara khilafah yang mengerahkan pasukannya, maka insyaAllah Israel akan segera terusir dari Palestina demikian pula Amerika dan sekutu sekutunya akan lari terbirit birit dari negeri negeri Islam. Dan segera khilafah akan mengekspansi kesemua negeri dan membuka mata dunia betapa indahnya hidup dibawah naungan syariat Islam.

Demikianlah tulisan ini yang ditujukan untuk memverifikasi sikap serta meluruskan pandangan tentang bagaimana seharusnya hidup dan berjuang dengan benar tanpa gentar di Indonesia. InsyaAllah sebentar lagi Khilafah Islamiyah akan segera berdiri menyinari dunia dengan Iman dan Islam.

Akhirul kalam, alhamdulillahi robbil ‘alamiin. Wallahu A’lam. Wallahu Musta’an. (April 15, 2010).

Catatan Kaki

1. SEM Institute : 72 persen masyarakat setuju dengan penerapan syariat Islam, 18 persen tidak setuju dan 10 persen terserah. PPIM UIN Syarif Hidayatullah 2003, sekitar 75 masyarakat Indonesia setuju bahwa pemerintahan yang berdasarkan syariat Islam adalah yang terbaik bagi Indonesia. Survey Roy Morgan Research yang terbaru (Juni 2008) mengatakan 52 persen rakyat Indonesia menuntut Penerapan Syariah Islam. http://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/17/mayoritas-masyarakat-indonesia-setuju-penerapan-syariah/
2. Said Agil Siraj : “Di dalam sejumlah kitab kuning ada beberapa konsep tentang negara, di antaranya, Darul Islam (Negara Islam), Darul Kufur (Negara Orang-orang Kafir), dan sebagainya. Nah, Kiai Hasyim Asy’ari menambahkan satu, yaitu Darussalam itu,” ungkapnya. http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=9332
3. Fathy Samsudin Nawawy http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/negara-islam-vs-negara-kafir/
4. Syekh Taqyuddin An-Nabhani, Syakhsiyah Islamiyah Jilid II
5. “Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).” http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
6. Hamdan Zoelva http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/03/11/paradigma-baru-politik-pasca-perubahan-uud-1945/.
7. http://anaktebidah.blogspot.com/2009/04/kamus-istilah-politik.html
8. As’ad Said Ali - Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Bangsa – Cetakan2009 hal 1609. 9. http://wibisr.multiply.com/journal/item/1/Share_Transkrip_Pidato_BK_di_Sidang_Dokuritsu_Zyunbi_Tyoosakai_1_Juni_1945
10. Sulamut Tauiq – Ibn Hajjar Al-Asqolani
11. Kifayatul Akyar Bab Riddah
12. Abdurrahman Al Jaziri dikutib dari Majalah AlWaie April 2010 – Tanya Jawab Seputar Vonis Sesat
13. Tafsir Ath-Thobary QS 5:44
14. كل ما عبد من دون الله تعالىٰ فهو طاغوت - Ma'alim Tanzil - AlBaghawy
15. As-Sadi, Taysir al-Karim ar-rahman – dalam AlWaie Juni 2008, rubrik tafsir
16. Tafsir Qurtuby QS 16:36
17. Majalah Sabili no 19 th XVII April 2010
18. Wahai orang orang beriman jangan kalian mengatakan rainaa tapi katakana undzurnaa.( QS 2:158) Hal ini karena rainaa adalah perkataan yang bisa diselewengkan orang2 munfik dengan ruunah (kami bodoh), karenanya Allah menurunkan perintah agar nabi dan orang beriman menggunakan istilah yang tidak multi interpretasi.
19. Tafsir Jalalayn
20. Imam AlGhazali – Al-Iqtishod fil I’tiqod
21. Kitab Sulamut Taufiq
22. (Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 3. Mawqi’ Al Islam)
23. Imam AlGhazali – Al-Iqtishod fil I’tiqod
24. Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar, II/301 - Majalah AlWaie No 79, Maret 2007
25. Imam AlGhazali – Al-Iqtishod fil I’tiqod Majalah AlWaie No 79, Maret 2007
26. Majalah AlWaie No 79, Maret 2007
27. Imam AlGhazali - Ihya Ulumuddin bab Syukur
28. Muhammad Muhammad Ismail – Fikrul Islam
29. Dari berbagai sumber
30. Tafsir Ibn Katsir
31. Majalah alWaie Mei 2009 Rubrik – Menghadapi Orang Munafiq
32. Tafsir AlQurtuby QS 9 :73
33. Siyasah Syar’iyah(fii ishlahi ro’I wa roiyah), hal139, Darul Ifaq alJadidah - Beirut .
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 11:18 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

2 comments:

On 11:49 PM , insidewinme said...

Ketika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.

 
On 2:09 AM , insidewinme said...

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

 

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip