Soal-Jawab seputar hizbut tahrir
7:41 PM | Author: el-Hafiy

Apa itu Hizbut Tahrir?
Hizbut Tahrir adalah organisasi politik Islam global yang didirikan pada 1953 di bawah pimpinan pendirinya - seorang ulama, pemikir, politisi ulung, dan hakim Pengadilan Banding di al-Quds (Yerusalem), Taqiuddin an-Nabhani. Hizbut Tahrir beraktivitas di seluruh lapisan masyarakat di Dunia Islam mengajak kaum Muslim untuk melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Negara Khilafah.



Hizbut Tahrir beraktivitas di seluruh dunia Islam untuk memperkuat komunitas Muslim yang hidup secara islami dalam pikiran dan perbuatannya, dengan terikat pada hukum-hukum Islam dan menciptakan identitas Islam yang kuat. Hizbut Tahrir juga beraktivitas bersama-sama komunitas Muslim di Barat untuk mengingatkan mereka agar menyambut seruan perjuangan mengembalikan Khilafah dan menyatukan kembali umat Islam secara global. Hizbut Tahrir juga berupaya menjelaskan citra Islam yang positif kepada masyarakat Barat dan terlibat dalam dialog dengan para pemikir, pembuat kebijakan dan akademisi Barat.

Mengapa Hizbut Tahrir menyebut dirinya sebagai “partai politik Islam”?

Berbeda dengan tradisi sekular, dalam Islam tidak ada dikotomi antara agama dan politik. Aktivitas yang Hizbut Tahrir lakukan adalah aktivitas politik, karena dengan aktivitas ini Hizbut Tahrir berupaya memelihara kemaslahatan umat sesuai dengan hukum-hukum dan solusi-solusi Islam; Islam memandang politik sebagai aktivitas memelihara kepentingan masyarakat dengan aturan dan solusi Islam.

Apa metodologi Hizbut Tahrir?

Hizbut Tahrir mengadopsi metodologi yang digunakan oleh Nabi Muhammad saw untuk mendirikan Negara Islam pertama di Madinah. Nabi Muhammad saw membatasi aktivitas penegakan Negara Islam pada ranah intelektual dan politik. Beliau saw mendirikan negara Islam tanpa menempuh jalan kekerasan. Beliau saw berjuang memobilisasi opini publik agar mendukung Islam dan berupaya mempengaruhi kelompok elit intelektual dan politik pada masanya. Meskipun mengalami beragam penyiksaan dan pemboikotan, Nabi Muhammad saw dan golongan Muslim perdana tidak pernah mengambil jalan kekerasan.
Kami mengadopsi perjuangan intelektual dan politik ini karena kami yakin ini merupakan jalan yang benar dan efektif untuk menegakkan kembali Khilafah Islam. Karena itu, Hizbut Tahrir secara proaktif menyebarkan pemikiran-pemikiran Islam, baik yang bersifat intelektual maupun politik, secara luas di masyarakat-masyarakat Muslim sembari menantang status quo yang ada.
Hizbut Tahrir menyuarakan Islam sebagai jalan hidup yang komprehensif yang mampu menangani seluruh urusan bermasyarakat dan bernegara. Hizbut Tahrir juga mengemukakan pandangan-pandangannya terhadap peristiwa-peristiwa politik dan menganalisisnya dari perspektif Islam.

Hizbut Tahrir menyebarkan pemikiran-pemikirannya melalui diskusi dengan masyarakat, lingkar studi, ceramah, seminar, pendistribusian leaflet, penerbitan buku dan majalah dan via Internet.

Metodologi Hizbut Tahrir dijelaskan secara rinci dalam buku The Methodology of Hizb ut-Tahrir for Change.

Di mana Hizbut Tahrir beraktivitas?

Hizbut Tahrir beraktivitas di Eropa, Asia Tengah, Timur Tengah, anak benua India, Australasia dan Amerika.

Apakah Hizbut Tahrir menganjurkan kekerasan dan apakah Hizbut Tahrir menjadi kepanjangan tangan para teroris?

Hizbut Tahrir berkeyakinan bahwa perubahan yang dicita-citakan harus dimulai dari pemikiran orang-orang dan kami yakin orang-orang atau masyarakat tidak dapat dipaksa untuk berubah dengan kekerasan dan teror. Konsekuensinya, Hizbut Tahrir tidak menganjurkan atau terlibat dalam kekerasan. Hizbut Tahrir sangat terikat terhadap hukum Islam dalam seluruh aspek perjuangannya. Hizbut Tahrir adalah entitas intelektual dan politik Islam yang berupaya mengubah pemikiran umat melalui diskusi dan debat intelek. Kami memandang bahwa hukum Islam melarang penggunaan kekerasan atau perjuangan bersenjata melawan rezim penguasa sebagai metoda untuk menegakkan kembali Negara Islam.

Banyak sekali artikel yang dipublikasi di beragam saluran media, termasuk di antaranya Reuters, Itar-Tass, Pravda, AFP, Al-Hayat, AP dan RFERL, yang dengan jelas menyatakan bahwa Hizbut Tahrir adalah organisasi nonkekerasan yang menolak perjuangan bersenjata atau kekerasan sebagai bagian dari metodologi partai.

Apakah Hizbut Tahrir kelompok ekstrimis?

Kelompok-kelompok ekstrimis mengeksploitasi rasa takut umat dan memberikan argumen-argumen mentah berdasarkan pemikiran yang lemah dan salah. Kami tidak bersembunyi di balik polemik dan slogan - kami yakin kekuatan pemikiran-pemikiran kami terlihat jelas dalam literatur kami. Para anggota kami telah berdiskusi dan berdebat dengan beberapa pemikir terbaik di dunia seperti Noam Chomsky, Daniel Bennett dan Flemming Larsen dari IMF, karena kami yakin satu-satunya cara untuk memajukan manusia ialah dengan terlibat dalam diskusi dan debat global. Kami yakin sekarang ini sudah saatnya menghapuskan label kuno ‘ekstrimis’ dan ‘moderat’ dan kami pun yakin bahwa setiap orang yang memiliki pandangan yang berbeda bisa terlibat dalam dialog yang rasional. Jika Anda ingin salah seorang anggota kami berpartisipasi dalam debat atau diskusi panel yang Anda selenggarakan, silahkan kontak kami.

Apakah Hizbut Tahrir memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok lain?

Hizbut Tahrir tidak ada hubungan dengan gerakan, partai atau organisasi Islam atau non-islam, baik dari segi nama maupun aktivitasnya.

Mengapa Hizbut Tahrir dilarang di banyak negara?

Hizbut Tahrir berada pada garis terdepan dalam aktivitas politik di Dunia Islam. Hizbut Tahrir telah menantang dan menjadi perhatian para penguasa tiran di Dunia Islam. Rezim-rezim tiran itu merespon aktivitas Hizbut Tahrir dengan cara memenjarakan, menyiksa dan membunuhi para anggota kami. Meskipun tantangan kami terhadap rezim-rezim ini berada pada tataran intelektual dan politik, yakni dengan melakukan debat dan diskusi, rezim-rezim ini mengambil langkah melarang dan membungkam partai, karena mereka tidak punya pemikiran intelektualnya sendiri. Karena rezim-rezim ini tidak menoleransi setiap oposisi, maka partai-partai yang beroposisi lainnya juga dilarang. Meskipun ada pelarangan dan intimidasi terhadap anggota-anggotanya, pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir terus menyebar di masyarakat.

Siapa yang mendanai Hizbut Tahrir?

Organisasi ini didanai sepenuhnya oleh anggota-anggotanya dan kami tidak menerima segala bentuk bantuan dana dari pemerintahan manapun. Karena perjuangan Hizbut Tahrir terfokus pada penyebaran pemikiran, maka biaya operasinya sangat minim, karena pemikiran tidak perlu biaya.

Siapa dan di mana pemimpin Hizbut Tahrir?

Pemimpin global Hizbut Tahrir, Ata Abu Rushta, berada di dunia Islam. Beliau menulis sejumlah buku politik dan hukum Islam dan sebelumnya pernah menjadi juru bicara resmi partai. Selama menjadi juru bicara partai di Yordania beliau pernah ditahan selama beberapa tahun sebagai tahanan politik. Sejak memangku amanah sebagai pemimpin partai beliau pernah berbicara dalam konferensi di Yaman dan Pakistan. Beliau juga rutin berbicara di website resmi Kantor Media Hizbut Tahrir, www.hizb-ut-tahrir.info. Dengan adanya penganiayaan terhadap para anggota kami di Dunia Islam, kami tidak ingin membantu para penguasa tiran dengan menunjukkan keberadaan pemimpin partai.

Dapatkah saya mengikuti pertemuan Hizbut Tahrir?

Semua pertemuan kami dilakukan secara terbuka dan siapapun yang tertarik, tanpa melihat pandangan politik dan intelektual mereka, berhak untuk berperan serta. Setiap peserta kami berikan hak untuk berpartisipasi dalam mendiskusikan isi pertemuan, apapun sikap dan pandangan mereka terhadap Islam atau apapun materi pertemuan tersebut. Untuk mengetahui rincian pertemuan yang terdekat dengan Anda, silahkan hubungi kami.

Bagaimana caranya bergabung dengan Hizbut Tahrir?

Keanggotaan Hizbut Tahrir bersifat terbuka bagi seluruh Muslim, pria maupun wanita, tanpa memandang suku bangsa, ras dan aliran pemikiran, karena partai melihat mereka semua dari sudut pandang Islam. Seseorang dapat menjadi anggota partai setelah melakukan kajian dan perenungan mendalam tentang pemikiran-pemikiran dan pendapat-pendapat partai. Keanggotaan seseorang didasarkan pada kematangan individu dalam menguasai tsaqofah partai dan mengadopsi pemikiran dan pendapat partai.

Apakah wanita terlibat dalam Hizbut Tahrir?

Di Hizbut Tahrir wanita memainkan peran aktif dalam rangka mencapai tujuan partai. Mereka melakukan perjuangan intelektual dan politik termasuk menyeru para penguasa di Dunia Islam untuk bangkit dan berjuang melawan penindasan dan ketidakadilan. Banyak anggota wanita di Hizbut Tahrir yang dipenjara sebagai tahanan politik oleh sejumlah rezim di Dunia Islam. Sesuai dengan hukum Islam, aktivitas wanita terpisah dari aktivitas pria.

Apa pandangan Hizbut Tahrir terhadap peristiwa 11/9 atau 7/7 dan pembunuhan atas warga sipil?

Hukum Islam melarang segala bentuk serangan terhadap warga sipil. Islam melarang pembunuhan atas anak-anak, orang tua dan wanita yang tidak berperang, bahkan di medan perang sekalipun. Islam melarang aksi pembajakan pesawat sipil yang membawa warga sipil tak bersalah dan Islam juga melarang penghancuran rumah dan kantor yang di dalamnya ada warga sipil tak bersalah. Semua tindakan semacam ini adalah bentuk serangan yang Islam larang.

Ariel Cohen dari Heritage Foundation menuduh Hizbut Tahrir menyuburkan sikap kekerasan anti-Amerika? Benarkah begitu?

Usaha absurd dari sejumlah think tank AS untuk mendiskreditkan kaum Muslim yang menolak model politik Barat sebagai ‘teroris’ adalah tanda keputusasaan ideologis. Meskipun Hizbut Tahrir menentang kepentingan kolonial Amerika dan menawarkan ideologi alternatif, tapi terlalu dangkal jika hanya sibuk membangkitkan perasaan anti-Amerika karena perasaan semacam itu sekarang ini sudah menjadi gejala umum di dunia.

Meskipun Ariel Cohen berusaha menjadikan dirinya sebagai pakar tentang Hizbut Tahrir, ‘penelitiannya’ terhadap partai penuh dengan ketidakakuratan. Dia belum pernah bertemu dengan satupun anggota Hizbut Tahrir, jadi bagaimana dia bisa mengetahui ideologi partai dengan baik?

Jika Anda bekerja untuk sebuah think tank dan tertarik dengan perjuangan Hizbut Tahrir, silahkan Anda mengontak kami untuk informasi lebih lanjut - kami dapat menyediakan pakar untuk berbicara di seminar, diskusi, sarasehan, dan konferensi.

Ahmed Rashid, dalam bukunya yang berjudul Jihad - the rise of militant Islam in Central Asia mengungkapkan bahwa kelak Hizbut Tahrir akan menjadi kelompok militan. Benarkah demikian?

Kami tidak setuju dengan penilaian Ahmed Rashid dan kami telah mengeluarkan penolakan atas banyak klaim yang ia buat di dalam bukunya. Buku tersebut mengandung banyak sekali ketidakakuratan faktual perihal Hizbut Tahrir dan jelas sekali dia tidak melakukan penelitian yang laik untuk menulis topik tersebut. Meskipun partai telah dengan jelas mengemukakan pandangannya dalam literatur resmi dan meskipun partai memiliki juru bicara di seluruh dunia, Ahmed Rashid malah memilih untuk mengandalkan sumber-sumber ‘anonim’ yang kredibilitasnya sangat dipertanyakan.

Argumen bahwa kami akan terprovokasi menjadi kelompok militan dengan adanya penindasan atas para anggota kami jelas bertentangan dengan sejarah partai. Sejak didirikan pada 1953, para anggota partai sudah pernah mengalami penyiksaan, penganiayaan dan pembunuhan oleh beragam rezim di Dunia Islam, termasuk di antaranya Yordania, Suriah, Mesir, Turki, Tunisia, Arab Saudi, Libia, Sudan, Irak, Kyrgyzstan, Tajikistan dan Uzbekistan. Meskipun selama beberapa dekade mengalami provokasi yang intensif dan tindakan represif dari para penguasa di Dunia Islam, partai tetap teguh pada metodologi tanpa kekerasan yang dijalani.

Apakah Hizbut Tahrir anti-Semit?

Kami dengan tegas menolak tuduhan anti-Semit karena Islam adalah sebuah risalah bagi seluruh umat manusia. Akan tetapi, pada saat yang sama kami juga secara tegas menolak Zionisme yang terejawantahkan dalam bentuk negara Israel. Dan Hizbut Tahrir, seperti halnya mayoritas organisasi Muslim lainnya, menentang keras pendudukan berkelanjutan atas Palestina oleh Israel.

Negara Israel didirikan di atas wilayah yang dirampasnya secara paksa, setelah mereka mengusir penduduk di sana, baik yang Muslim maupun yang Kristen. Ini merupakan bentuk ketidakadilan, yang dari sudut pandang Islam tidak akan pernah kami terima, tanpa memandang ras pelakunya. Di Palestina, Islam terlibat konflik dengan Israel - bukan dalam kapasitas mereka sebagai Yahudi yang secara historis pernah hidup berdampingan dengan kaum Muslim dalam damai dan tentram selama berabad-abad - tapi dalam kapasitas mereka sebagai penjajah dan agresor.

Sejarah menjadi saksi bahwa dulu kaum Yahudi dan Muslim hidup bersama di bawah naungan Islam selama hampir tiga belas abad. Selama periode itu kaum Yahudi memiliki standar hidup yang sama tingginya dengan kaum Muslim. Mereka menikmati hak-hak, kesejahteraan, kebahagiaan, ketentraman dan keamanan yang sama.

Apa pandangan Anda tentang demokrasi?

Sistem pemerintahan Islam, Khilafah, membolehkan dan mendorong pertanggungjawaban penguasa dan memiliki aturan tersendiri ihwal pemilihan dan konsultasi. Islam tidak menerima kebijakan negara dipengaruhi atau diarahkan oleh elit pengusaha. Islam mewajibkan warga negara Khilafah untuk terlibat dalam aktivitas politik dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Demokrasi dalam negara kapitalis ialah sistem pemerintahan yang berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Ini karena Islam dan Kapitalisme dibangun di atas filosofi dasar yang sangat berbeda. Bila sistem kapitalis menyematkan kedaulatan untuk membuat hukum pada manusia, sistem Islam memandang bahwa kedaulatan hukum ada di tangan Sang Pencipta. Karena alasan inilah, demokrasi tidak sesuai dengan sistem Islam.

Demokrasi adalah sistem yang rusak, yang dikendalikan oleh korporasi-korporasi besar dan tidak peduli pada kepentingan rakyat. Jumlah para pemilih (voter) di Barat selama ini begitu rendah dan orang-orang harus turun ke jalan untuk menyuarakan rasa frustrasi mereka. Meskipun setiap orang punya ‘kebebasan’ untuk mengkritik dan menentang para politisi mereka di Barat, realitas menunjukkan bahwa siapapun politisi yang terpilih, mereka berasal dari elit ekonomi dan mereka memerintah untuk kepentingan para elit ekonomi itu.

Apa itu Khilafah?

Khilafah merupakan sistem pemerintahan dalam Islam yang digali dari sumber hukum Islam. Khilafah bertanggungjawab atas penerapan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Khilafah memberlakukan aturan-aturan hukum pidana Islam dalam masalah peradilan, pemerintahan, ekonomi, sistem sosial, pendidikan, dan kebijakan luar negeri. Khilafah bertanggungjawab untuk menyampaikan dan mempropagandakan Islam ke seluruh dunia melalui kebijakan luar negerinya. Khilafah sangat berbeda dari model pemerintahan yang lain seperti demokrasi, teokrasi atau monarki.

Khilafah akan melakukan rekonsiliasi antara seluruh umat Islam dan akan menghapus segala bentuk kesukuan dan kebangsaan. Negara Khilafah bukan negara untuk faksi atau kelompok orang tertentu. Khilafah akan memandang seluruh warganegaranya, baik yang Muslim maupun yang non-Muslim, dengan pandangan yang sama. Khilafah akan menerapkan Islam sesuai dengan dalil-dalil terkuat dari sumber hukum Islam. Khilafah bukanlah negara untuk etnis atau ras tertentu. Setiap orang, apakah dia Arab atau non-Arab, putih atau hitam, memiliki kedudukan yang sama sebagai warganegara. Meskipun Khilafah adalah Negara Islam akan tetapi Khilafah tidak hanya mengurusi kaum Muslim, tetapi juga setiap orang yang menyandang status warganegara Negara Islam, baik dia Muslim ataupun non-Muslim. Saat mengurusi kepentingan warganegara yang non-Muslim, Negara Islam berkewajiban memperlakukan mereka sebagai warganegara dan bukan sebagai ‘etnis minoritas’.

Di mana Khilafah sekarang?

Saat ini Khilafah tidak eksis. Khilafah terakhir di Turki diruntuhkan oleh Mustafa Kemal setelah Perang Dunia I. Pada 24 Juli 1924, saat mengomentari keruntuhan Khilafah, Lord Curzon, menteri luar negeri Inggris saat itu, mengatakan kepada Majelis Rendah, ” … Turki (sebagai pusat Khilafah) telah mati dan tidak akan pernah bangkit kembali karena kita telah menghancurkan kekuatan moralnya, Khilafah dan Islam.”

Bagaimana dengan Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Sudan?

Untuk bisa disebut sebagai Negara Islam, setiap pasal dalam konstitusi negara, setiap aturan dan perundang-undangan, harus berasal dari hukum Islam. Negara-negara yang Anda sebutkan itu sama sekali tidak memenuhi kriteria itu. Di negara-negara tersebut, hukum Islam hanya sekadar label sebagai sumber legislasi negara tersebut, dengan segala bentuk legislasi sekular dan adat istiadat yang ada, sementara konstitusi lebih condong pada sistem demokrasi, sosialisme, kapitalisme dan semacamnya. Semua itu adalah konsep-konsep yang tidak bersumber dari Islam dan berasal dari filosofi dasar yang sangat berbeda. Karena itu, tidak bisa diklaim bahwa setiap negara Muslim adalah representasi dari Islam dan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiyah.

Siapa yang akan menjadi penguasa dalam sistem Khilafah dan apakah ia akan memiliki akuntabilitas?

Khalifah memimpin negara berdasarkan perintah Allah swt sebagaimana termaktub dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Rakyat memilih dan menunjuk Khalifah. Sebagai warganegara Negara Islam, baik pria maupun wanita, Muslim ataupun non-Muslim, Anda bisa mendatangi Khalifah untuk alasan apapun, entah mendorongnya agar takut kepada Allah swt atau meminta hak-hak Anda dipenuhi. Rakyat wajib mengganti Khalifah jika ia menerapkan sistem selain Islam.

Bagaimana Khilafah memperlakukan non-Muslim?

Seorang ulama salaf, Imam Qarafi, mengatakan, “Menjadi tanggung jawab kaum Muslim terhadap orang-orang Zhimmi [warganegara yang non-Muslim] untuk memelihara mereka, memenuhi kebutuhan rakyat miskin, memberi makan orang-orang yang kelaparan, menyediakan pakaian, menyapa mereka dengan baik dan bahkan menoleransi kesalahan mereka meskipun datangnya dari seorang tetangga, dan meskipun kaum Muslim berada pada posisi tangan di atas [sebagai pemberi]. Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusan mereka dan melindungi mereka dari siapapun yang berusaha menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta mereka atau siapapun yang melanggar hak-hak mereka.”

Banyak non-Muslim yang pernah hidup dengan kaum Muslim di bawah naungan Islam selama hampir tiga belas abad. Selama periode itu orang-orang non-Muslim memiliki standar hidup yang sama. Mereka menikmati hak-hak, kesejahteraan, kebahagiaan, ketentraman dan keamanan yang sama.

Bagaimana posisi wanita dalam Khilafah?

Dalam sistem Khilafah, wanita memiliki peran aktif untuk membangun negara yang tidak hanya memiliki karakter moral yang unggul, tetapi juga secara ekonomi sejahtera dan maju secara teknologi. Khilafah wajib memberikan pendidikan gratis kepada anak laki-laki dan perempuan pada tingkat dasar dan menengah serta memberikan pendidikan gratis pada level pendidikan tinggi untuk bidang-bidang tertentu seperti sains dan kesehatan. Ini akan membuat wanita bisa menjalani profesi sebagai ahli kesehatan, insinyur, sains, arsitektur, akademisi dan semacamnya. Wanita diperbolehkan untuk berdagang, menginvestasikan harta, memiliki harta sendiri, menjalankan usaha dan menjadi pegawai atau atasan. Wanita bisa, misalnya, menduduki jabatan administratif dalam negara atau ditunjuk menjadi hakim, menyewa properti dan melakukan transaksi sosial lainnya. Selain itu, wanita akan menjalani peran vital sebagai istri dan ibu, menciptakan kehidupan keluarga yang tentram, merawat anak-anak dan keluarga dan membina generasi masa depan. Wanita memiliki peran politik yang aktif dan juga punya suara politik yang kuat dalam mengingatkan penguasa atas setiap bentuk ketidakadilan dan korupsi di masyarakat serta memelihara kepentingan komunitasnya.

Bagaimana interaksi pria dan wanita dalam sistem Khilafah?

Pria dan wanita berinteraksi dalam rangka memenuhi kebutuhan kehidupan publik mereka tapi tetap dalam koridor sistem sosial Islam yang mengatur hubungan antara pria dan wanita. Ini menciptakan lingkungan yang memfasilitasi kerja sama lintas jender dan membuat mereka bisa memenuhi hak dan kewajiban publik mereka tanpa mempengaruhi kondisi moral negara. Dengan begitu kehormatan dan kesucian setiap orang akan terlindungi dan aspek seksual dari hubungan pria dan wanita terbatas pada pernikahan. Misalnya, Islam telah menentukan pakaian publik khusus untuk wanita Muslimah serta mewajibkan mereka untuk menyembunyikan kecantikan mereka dari hadapan kaum pria yang bukan mahramnya dan Islam juga melarang pria dan wanita berkhalwat. Islam melarang hubungan yang bebas antara pria dan wanita yang tidak punya hubungan darah, serta segala bentuk perbuatan yang bisa menjurus pada perzinaan. Wanita memiliki kedudukan terhormat dalam sistem Khilafah dan karena itu tidak akan ada tindakan apapun yang diperbolehkan untuk mengkompromikan masalah ini.

Mengapa wanita tidak bisa menjadi penguasa dalam sistem Khilafah?

Konsep ini bersumber dari dalil-dalil Islam yang melarang wanita memegang jabatan kekuasaan. Orang-orang yang gagal mengkaji Islam secara mendalam mengklaim bahwa ini terjadi karena Islam memandang wanita secara fisik tidak mampu memangku jabatan tersebut dan karena itu mereka menganggap Islam mendiskriminasikan wanita. Islam tidak memberikan alasan spesifik tentang hal ini. Islam hanya melarang posisi-posisi tersebut untuk diemban oleh wanita.

Kekuasaan dalam Islam bukanlah posisi yang bergengsi, melainkan jabatan yang mengandung tanggung jawab. Dalam Islam, kedudukan sesorang tidak ditakar dari jabatan atau tanggung jawabnya, tetapi dari bagaimana ia memenuhi segala kewajibannya. Karena itu, seorang penguasa tidak otomatis lebih superior ketimbang seorang ibu. Masing-masing memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjamin kemakmuran masyarakat.

Di dalam Khilafah, wanita boleh memilih penguasa. Secara historis, bahkan wanita turut hadir dalam delegasi pertama yang memberikan bai’at kepada Nabi Muhammad saw, menerimanya sebagai pemimpin pertama Negara Islam. Wanita boleh masuk ke dalam Majelis Ummah yang memberikan nasehat kepada penguasa dalam beragam urusan. Wanita wajib terlibat dalam kehidupan politik masyarakat Islam dan mengingatkan penguasa jika mereka melihat adanya korupsi atau ketidakadilan yang dilakukan oleh negara. Wanita juga bisa dipilih menjadi pejabat negara untuk posisi-posisi yang non-kekuasaan.

Akankah Khilafah menerima inovasi ilmiah dan teknologi?

Ketika Islam datang untuk pertama kalinya sebagai sistem kehidupan, Nabi Muhammad saw mengirim beberapa orang Muslim dalam misi khusus ke Syam (wilayah yang kini menjadi Suriah, Yordania, dan Palestina). Pada saat itu Syam tidak diperintah oleh sistem Islam dan justru dikuasai oleh negara adikuasa saat itu, Romawi, yang notabene Kristen. Orang-orang Romawi sangat terampil dalam teknologi militer dan telah mengembangkan dua alat pelontar (cikal bakal meriam). Kaum Muslim juga memperoleh teknologi parit dari negara adikuasa kedua saat itu, Persia, melalui Salman al-Farisi dan teknologi itu dimanfaatkan pada saat Perang Khandaq. Ini diperbolehkan dalam Islam karena kaum Muslim tidak mengambil sistem hidup dari Romawi dan Persia. Kaum Muslim tidak mengambil keyakinan, nilai dan sistem kehidupan Romawi dan Persia. Kaum Muslim hanya mengambil teknologi mereka, yang secara faktual tidak berasal dari keyakinan tertentu dan karena itu terbuka bagi seluruh umat manusia untuk menemukannya, dengan seizin Allah swt. Muhammad saw memberikan teladan bahwa mengadopsi teknologi adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, tapi dengan catatan bahwa teknologi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang diperbolehkan menurut hukum Islam. Maka, pisau bedah boleh digunakan untuk menyembuhkan, tapi tidak untuk melakukan aborsi terhadap bayi yang tak berdosa. Televisi, internet dan DVD bisa dimanfaatkan untuk mempropagandakan kebenaran atau untuk tujuan-tujuan pendidikan, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengeksploitasi wanita sebagai objek materi.

Apakah Khilafah sistem monarki?

Sistem monarki bukanlah sistem Islam dan Islam tidak memperbolehkannya, entah raja yang hanya menjadi simbol tapi tak berkuasa, seperti dalam kasus Inggris dan Spanyol, karena Khalifah bukanlah simbol. Khalifah adalah penguasa dan pelaksana hukum-hukum Allah swt yang bertindak untuk kepentingan umat; Demikian pula jika raja menjadi kepala negara dan penguasa sekaligus, seperti dalam kasus Arab Saudi dan Yordania. Ini karena Khalifah tidak mengenal sistem pewarisan kekuasaan seperti yang terjadi dalam sistem monarki. Khalifah dipilih dan diberi bai’at. Islam tidak memperkenankan sistem pewarisan. Khalifah tidak memiliki hak-hak istimewa dibandingkan warganegara yang lain dan Khalifah tidak berkedudukan di atas hukum seperti halnya raja yang kebal hukum. Khalifah tunduk pada hukum Allah swt dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukannya.

Apakah Khilafah sistem yang imperialis?

Wilayah-wilayah yang diperintah oleh Islam - meskipun terdiri atas beragam ras dan terhubung ke satu tempat yang menjadi sentralnya - tidak diperintah berdasarkan sistem imperialis, tetapi oleh sistem yang sangat bertentangan dengan sistem imperialis. Sistem imperialis tidak memperlakukan kelompok-kelompok ras secara setara, tetapi memberikan hak istimewa dalam pemerintahan, keuangan dan ekonomi kepada ras tertentu.

Sistem pemerintahan Islam memberikan kesetaraan antara rakyat di seluruh wilayah negara. Setiap non-Muslim yang menjadi warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara yang Muslim. Mereka memperoleh keadilan yang sama dan mereka juga tunduk pada hukum yang sama. Selain itu, setiap warganegara, tanpa memandang keyakinannya, memiliki hak-hak yang bahkan tidak dimiliki oleh seorang Muslim di luar negeri yang tidak memiliki status warganegara. Dengan konsep kesetaraan seperti ini, sistem Islam sangat berbeda dengan sistem imperial. Sistem Islam tidak membeda-bedakan wilayahnya menjadi wilayah koloni, wilayah eksploitasi, atau wilayah sumber kekayaan yang diperas untuk kepentingan pusat. Khilafah memandang semua wilayah secara adil, tidak peduli betapa jauh jarak wilayah itu, dan tidak jadi soal betapa berbedanya ras di sana. Khilafah menganggap setiap jengkal wilayah sebagai bagian integral dari negara dan warganegara di setiap wilayah itu memiliki hak yang sama dengan warganegara yang ada di wilayah pusat kekuasaan. Khilafah juga menjadikan otoritas kekuasaan, sistem dan perundang-undangannya berlaku sama di seluruh wilayah.

sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2008/04/15/tanya-jawab-seputar-hizbut-tahrir-1/
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/04/15/tanya-jawab-seputar-hizbut-tahrir-2/
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/04/15/tanya-jawab-seputar-hizbut-tahrir-3/
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 7:41 PM and is filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip