Kelompok Pemenang
2:37 AM | Author: el-Hafiy
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ. وَمَنْ يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
labibc0.JPGSesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya tunduk (kepada Allah). Siapa saja yang mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (QS al-Maidah [5]: 55-56).

Sabab an-Nuzûl
Ketika Nabi saw berhijrah ke Madinah, Beliau didatangi oleh Bani Asad bin Khuzaimah. Mereka berjumlah tujuh ratus orang, laki-laki dan perempuan. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami telah diasingkan dan diputus dari kabilah dan keluarga kami. Lalu siapakah yang menolong kami?” Kemudian turunlah ayat ini.1

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Innamâ waliyyukum Allâh wa Rasûluh wa al-ladzîna âmanû (Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman). Secara bahasa, kata al-waliyy bermakna an-nâshir wa al-mu’în (penolong dan pembantu).2 Menurut Abu Hayyan al-Andalusi, kata al-waliyy dalam ayat ini berarti an-nâshir (penolong), al-mutawallî al-amr (yang mengurusi perkara), atau al-muhibb (yang mencintai).3
Dinyatakan oleh ayat ini bahwa waliyy bagi kaum Mukmin adalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang Mukmin. Allah Swt. sebagai wali bagi kaum Mukmin adalah al-ashl (asal, pangkal), sementara yang lainnya bersifat ikutan (al-taba’).4 Karena itu, meskipun dalam ayat ini ada tiga wali yang disebutkan, semuanya diungkapkan dalam bentuk tunggal (waliyyukum) dan tidak diungkapkan dalam bentuk jamak (awliyâukum).5 Ini menunjukkan, sekalipun wali yang disebutkan ada tiga, sesungguhnya semuanya berpangkal pada satu, yakni Allah. Tak aneh jika dalam ayat lainnya kadang hanya disebutkan al-ashl saja, seperti firman Allah Swt.:
اللهُ وَلِيُّ الَّذِينَ ءَامَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ
Allah adalah Pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) menuju cahaya (keimanan) (QS al-Baqarah [2]: 257).
Hal yang sama juga disampaikan dalam QS Ali Imran [3]: 68. Abdurrahman as-Sa’di menuturkan, berwali kepada Allah dilakukan dengan beriman dan bertakwa kepada-Nya. Siapapun yang Mukmin dan bertakwa, sesungguhnya dia telah berwali kepada Allah. Siapa yang berwali kepada Allah, berarti dia telah berwali kepada Rasul-Nya. Siapapun yang berwali kepada Allah dan Rasul-Nya, dia juga berwali kepada orang-orang yang berwali kepada-Nya, yakni kaum Mukmin yang melaksanakan keimanannya secara lahir-batin, yang ikhlas terhadap Tuhannya dengan mendirikan shalat beserta segala syarat, fardhu, dan penyempurnanya; memperbaiki akhlak; dan membayar zakat dari harta mereka untuk orang-orang yang berhak atasnya.6
Kendati ada riwayat yang mengisahkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ali ra. ayat ini berlaku umum untuk seluruh kaum Mukmin.7 Kata al-ladzîna âmanû dalam ayat ini jelas menunjukkan makna umum. Artinya, setiap Mukmin menjadi wali bagi Mukmin lainnya, sebagaimana firman-Nya:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Orang-orang Mukmin, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. (QS at-Taubah [9]: 71).
Kemudian Allah Swt. berfirman: al-ladzîna yuqîmûna al-shalâh wa yu’tûna al-zakâh wahum râk’iûn (yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya tunduk [kepada Allah]). Menurut ar-Razi dan al-Khazin, kalimat ini berkedudukan sebagai sifat bagi setiap Mukmin. Sifat ini disebutkan untuk membedakan kaum Mukmin dengan kaum munafik yang mengaku beriman tetapi tidak konsisten dalam shalat dan zakat. Gambaran ini diungkap pula dalam QS an-Nisa’ [4]: 142).8
Kalimat di atas bisa pula berposisi sebagai badal (pengganti) atau al-madh (pujian).9
Adapun kalimat wahum râki‘ûn adalah al-hâl (menerangkan keadaan) dari dua perbuatan yang disebutkan sebelumnya, yakni shalat dan zakat. Dengan demikian, yang dimaksud dengan ar-rukû‘ adalah al-khusyû’ wa al-khudhû’ (tunduk).10 Artinya, mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat disertai dengan sikap tunduk dan tidak takabur.11 Lebih dari itu, mereka tunduk pada perintah-perintah Allah tanpa merasa jemu, bosan, dan riya.12
Pendapat berbeda dikemukakan Ibnu ‘Athiyah al-Andalusi. Mufassir itu menyatakan, kalimat tersebut merupakan ma’thûf terhadap kalimat sebelumnya. Itu untuk menggambarkan karakter mereka yang banyak mengerjakan shalat. Disebutkan rukuknya saja karena rukuk adalah rukun terbesar dalam dalam shalat. Hal ini seperti ungkapan dalam firman Allah Swt dalam QS al-Baqarah [2]: 125, Menurutnya, penafsiran ini adalah pendapat jumhur mufassirin.13
Menurut as-Sa’di, kata innamâ dalam ayat ini memberikan makna hasyr (pembatasan).14 Itu berarti, kaum Muslim hanya boleh menjadikan Allah Swt., Rasul, dan kaum Mukmin sebagai wali. Secara bahasa, kata innamâ memang bisa menunjukkan pengertian hasyr. Ini karena adanya beberapa qarînah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata tersebut memberikan makna hasyr. Di antaranya adalah adanya larangan atas kaum Muslim untuk mengangkat orang-orang kafir sebagai wali. (QS al-Maidah [5]: 51). Larangan dalam ayat ini bersifat jâzim (tegas dan pasti). Sebagai indikasinya, orang yang mengangkat mereka sebagai wali dinyatakan sebagai bagian golongan mereka. Larangan yang sama juga ditegaskan dalam QS al-Mujadilah [58]: 22; Ali Imran [3]: 28-29,118; al-Nisa [4]: 23, 144; al-Mumtahanah [60]: 1; dan al-Maidah [5]: 51-52. Di samping itu, Allah juga mengecam sikap orang-orang munafik yang bersegera menjadikan kaum kafir sebagai wali mereka (lihat QS al-Maidah [5]: 52) dan mengancam mereka dengan azab yang pedih (lihat QS al-Nisa [4]: 138-139).
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Wa man yatawalla Allâh wa Rasûlah wa al-ladzîna âmanû (Siapa saja yang mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya). Kata man dalam ayat ini adalah syartiyyah sehingga bersifat umum. Menurut al-Wahidi an-Naisaburi dan al-Khazin, frasa ini berarti: Siapa saja yang melaksanakan ketaatan kepada Allah serta memberikan pertolongan kepada Rasulullah saw. dan sesama kaum Mukmin.15 Hal senada juga diungkapkan al-Qurthubi.16
Allah Swt. berfirman: Fa inna hizb Allâh hum al-ghâlibûn (Sesungguhnya pengikut [agama] Allah itulah yang pasti menang). Frasa yang bersifat lahiriah ini menempati kedudukan dhamir, yakni: fainnahum hum al-ghâlibûn (sesungguhnya merekalah orang-orang yang menang).17 Dengan ungkapan, jatidiri hizb Allâh dapat terdeskripsikan. Mereka adalah orang-orang menyerahkan al-walâ’ (loyalitasnya) kepada Allah Swt, Rasulullah saw, dan kaum Mukmin.
Menurut asy-Syaukani, al-hizb adalah al-shinf min al-nâs (kelompok atau golongan di antara manusia).18 Abu Hayyan al-Andalusi, az-Zamakhsyari, dan an-Nasafi menyatakan, pada asalnya kata al-hizb berarti kaum yang berkumpul untuk suatu urusan yang menyebabkan mereka berkumpul.19 Tak jauh berbeda, al-Ajili menjelaskan bahwa al-hizb adalah jamaah yang di dalamnya terdapat ghilzhah wa syiddah. Dengan demikian, hizb merupakan jamâ‘ah khâshshah (jamaah khusus).20 Kaum Mukmin adalah hizb Allâh, sedangkan kaum kafir adalah hizb asy-syaythân.21
Dalam ayat ini ditegaskan, mereka adalah kelompok yang ghâlib (menang). Wajar saja, sebab mereka adalah tentara dan penolong Allah Swt.22

Mendapat Kemenangan
Terdapat banyak pelajaran yang dapat dipetik dari ayat ini. Di antaranya: Pertama, sikap yang wajib dilakukan kaum Mukmin dalam perkara al-walâ’ (loyalitas). Mereka hanya boleh menyerahkan walâ’-nya kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, juga kepada orang-orang yang diridhai-Nya, yakni sesama orang-orang Mukmin. Sebaliknya, mereka haram menjadikan orang-orang kafir sebagai wali bagi mereka. Jika ketentuan itu mereka lakukan maka Allah, Rasulullah saw, dan kaum Mukmin menjadi pelindung dan penolong mereka.
Kedua, orang atau kelompok yang terkategori sebagai hizb Allâh. Sebagaimana dijelaskan oleh para mufassir, hizb Allâh adalah kelompok khusus yang memiliki sikap tegas dan kukuh dalam mengimani kebenaran dîn-Nya; mencintai Allah dan Rasul-Nya; berusaha keras menjalankan syariah-Nya; teguh dan konsisten memperjuangkan tegaknya Islam; dan berlepas diri dari segala kekufuran; juga tidak menjadikan pelaku kekufuran sebagai penolong dan pelindungnya (lihat juga QS al-Mujadilah [58]: 22). Itulah kelompok yang dikategorikan sebagai hizb Allâh.
Ketiga, janji Allah terhadap hizb Allâh. Ayat ini memberikan janji kepada hizb Allâh untuk memperoleh kemenangan. Wajar saja, sebab mereka mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari Penguasa alam semesta, Dzû quwwah al-Matîn (yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh): Allah. Janji kemenangan bagi mereka itu sangat banyak diberitakan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Di antaranya firman Allah berikut:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian. (QS Muhammad [47]: 7).
Rasulullah saw. bersabda:
لاَ يَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ
Akan selalu ada kelompok di antara umatku yang memperjuangkan (kebenaran) hingga datang keputusan Allah sedangkan mereka dalam keadaan menang. (HR al-Bukhari).
Bagi setiap Muslim, janji ini harus menjadi pengokoh keimanan mereka. Demikian juga kelompok-kelompok Islam yang berjuang menegakkan syariah-Nya. Selama konsisten di jalan-Nya, mereka tak boleh merasa ragu dan takut, karena mereka adalah kelompok yang pasti mendapatkan kemenangan. Suatu ketika jumlah mereka mungkin hanya sedikit. Keadaan mereka pun terlihat lemah. Akan tetapi, mereka pasti akan tampil menjadi pemenang.
Orang-orang kafir memang akan terus memerangi kaum Muslim hingga keluar dari agamanya (lihat QS al-Baqarah [2]: 217). Mereka berusaha memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut mereka (lihat QS al-Shaff [61]: 8). Mereka juga senantiasa membuat berbagai makar dan rencana jahat untuk mencelakakan kaum Muslim. Namun, Allah tidak rela hamba-Nya yang mukhlis dikalahkan oleh musuh-musuh-Nya, agama-Nya yang haq dipadamkan oleh kaum durjana. Allah akan menggagalkan tipudaya mereka, bahkan membalas makar yang mereka buat. Rencana Allah inilah yang pasti berlaku. Sebab, Dia adalah Khayr al-Mâkirîn, sebaik-baik pembalas tipudaya (lihat QS Ali Imran [3]: 54). Dia juga pasti memenangkan agama-Nya beserta pemeluknya atas seluruh agama batil beserta pemeluknya [lihat QS al-Shaff [61]: 8-9). Karena itu, hizb-Nya juga yang memperoleh kemenangan. Tidakkah Anda tertarik untuk turut menjadi bagiannya?
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Ust. Rokhmat S. Labib, MEI]
Catatan kaki:
1 As-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 445.
2 Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân Tafsîr آyât al-Ahkâm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 397.
3 Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 524.
4 An-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq at-Ta’wîl, vol 1 (Beirut: Darl al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001), 328. Hal yang sama juga disampaikan oleh Nizhamuddin al-Naisaburi, Tafsîr Gharâ’ib a-Qur’ân,vol. 2, 205; al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 175; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 524
5 Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 635; (Ajili, Al-Futûhât al-Ilâhiyyah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 2003), 256; al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, vol. 4, 175.
6 As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân, vol. 1 (Beirut: Alam al-Kutub, 1993), 538.
7 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 143; al-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr , vol. 12 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 22; al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl fi Ma’âni at-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 56; Nizhamuddin al-Naisaburi, Tafsîr Gharâ’ib al-Qur’ân,vol. 2 (Beirut: Darl al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996), 205.
8 Ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr , vol. 12, 23, Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 3, 524. Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl fi Ma’âni at-Tanzîl, vol. 2, 56.
9 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 64.
10 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 64; al-Ajili, Al-Futûhât al-Ilâhiyyah, vol. 2, 256; al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 174.
11 Abu Thayyib al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 3 (Qatar: Dar Ihya’ al-Turats al-Islami, 1989), 453; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 64.
12 Az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 5 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 234. Mahmud Hijazi, At-Tafsîr al-Wâdhih, vol. 1 (Zaqaziq: Dar al-Tafsir, 1992), 529, juga menafsirkannya al-khusyû’ wa al-khudhû’ (tunduk), tanpa nifaq dan riya’.
13 Ibnu ‘Athiyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 208.
14 As-Sa’di, Taysîr al-Karîm al-Rahmân, vol. 1, 538. Pendapat senada juga disampaikan oleh Ibnu ‘Athiyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol. 2, 208.
15 Al-Wahidi al-Naisaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 202.
16 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3, 144.
17 Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 1, 636; an-Nasafi, Madârik at-Tanzîl, vol 1, 328.
18 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 64
19 Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 3, 525; az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 1, 636; an-Nasafi, Madârik at-Tanzîl, vol 1, 328.
20 Al-Ajili, Al-Futûhât al-Ilâhiyyah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 2003), 257.
21 Al-Wahidi al-Naisaburi, Al-Wasîth, vol. 2, 202; al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl fi Ma’âni at-Tanzîl, vol. 2, 56.
22 Ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr , vol. 12, 28.
*
Share/Bookmark
|
This entry was posted on 2:37 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip