Apakah Kelompok, Partai, atau Harakah Islam Yang Ada di Negeri-negeri Islam Sekarang Termasuk Firqah yang Harus Dijauhi?
Ada sebagian kaum Muslim memahami bahwa keberadaan partai, jama’ah, kelompok, atau organisasi-organisasi Islam yang berdiri di tengah-tengah kaum Muslim termasuk firqah yang harus dijauhi oleh seluruh kaum Muslim.Mereka beralasan; (1) ada perintah dari Nabi Mohammad saw kepada kaum Muslim untuk mengikatkan diri dengan jama’ah al-Muslimin dan meninggalkan firqah-firqah; (2) kelompok-kelompok ini telah menyebabkan kaum Muslim terpecah belah dalam partai-partai dan kelompok-kelompok; (3) masing-masing kelompok fanatik dengan kelompoknya sendiri.Berdasarkan alasan-alasan ini, lalu mereka mengharamkan semua kutlah (kelompok, gerakan, partai, organisasi, jama’ah), walaupun kelompok (hizb) itu memperjuangkan Islam.
Untuk alasan pertama, mereka mengetengahkan sebuah hadits yang dituturkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah al-Yamaniy ra, bahwasanya beliau ra berkata;
كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ قُلْتُ فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا فَقَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ
Orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan.Sedangkan aku bertanya kepada beliau saw mengenai keburukan, karena khawatir keburukan itu akan menimpaku.Aku bertanya, ”Ya Rasulullah, sesungguhnya, kami dahulu berada di masa jahiliyyah dan keburukan.Lalu, Allah mendatangkan kepada kami kebaikan ini.Lantas, apakah setelah kebaikan ini akan datang keburukan?Nabi saw menjawab, ”Ya”. Saya bertanya lagi,”Apakah setelah keburukan itu akan ada kebaikan? Nabi saw menjawab, ”Ya, dan di dalamnya terdapat ”dakhan” (kotoran).Aku bertanya, ”Apa kotorannya?” Beliau menjawab, ”Kaum yang memberi petunjuk bukan dengan petunjukku; yang mana kamu mengenal mereka, dan kamu akan mengingkari”.Aku bertanya lagi, ”Apakah setelah kebaikan itu akan datang keburukan lagi?Nabi saw menjawab, ”Ya, orang-orang yang mengajak ke pintu-pintu neraka.Siapa saja yang menerima ajakan mereka menuju pintu-pintu neraka, mereka akan melemparkannya ke dalam neraka”.Aku bertanya lagi, ”Ya Rasulullah, beritahukanlah sifat-sifat mereka kepada kami”.Nabi saw menjawab, ”Mereka memiliki kulit yang sama dengan kita, dan berbicara dengan bahasa-bahasa kita”.Aku bertanya lagi, ”Apa yang engkau perintahkan kepada kami, jika hal itu menimpaku?Nabi saw menjawab, ”Tetapilah jama’at al-Muslimiin dan imam mereka”.Aku bertanya, ”Lalu, bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam”.Nabi saw bersabda, ”Jauhilah semua firqah tersebut, meskipun engkau harus menggigit akar pohon, hingga kematian menjemputmu, sedangkan engkau tetap dalam keadaan seperti itu”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Menurut mereka, hadits ini menunjukkan bahwa kaum Muslim wajib menjauhi firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang ada, di saat kaum Muslim tidak memiliki jama’ah dan imam.Masih menurut mereka, pengertian semacam ini terlihat jelas dalam redaksi hadits;
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ
”Hudzaifah ra bertanya, ”Lalu, bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam”.Nabi saw bersabda, ”Jauhilah semua firqah tersebut, meskipun engkau harus menggigit akar pohon, hingga kematian menjemputmu, sedangkan engkau tetap dalam keadaan seperti itu”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Berdasarkan hadits ini mereka berpendapat bahwa, keberadaan firqah (kelompok, partai, hizb, danjama’ah) di dunia Islam saat ini merupakan sesuatu yang terlarang dan harus dijauhi oleh seluruh kaum Muslim sebagai bentuk pengamalan hadits riwayat Hudzaidah al-Yamaniy di atas.Oleh karena itu, masih menurut mereka, kaum Muslim dilarang mendirikan, berkecimpung, atau melibatkan diri dalam kelompok, partai, atau hizb, apapun alasannya.
Istinbath semacam ini tidak tepat. Sebab, kesimpulan seperti itu belum melibatkan dan mencakup keseluruhan nash yang berbicara mengenai jama’ah (kelompok, hizb, jamaa’ah, firqah, dan thaaifah).Pasalnya, di samping ada kewajiban menjauhi firqah, seperti yang tercantum di dalam hadits Hudzaifah al-Yamaniy di atas, ada pula perintah sebaliknya, yakni perintah mendirikan kutlah, kelompok, firqah, hizb, atau thaaifah.Perintah untuk mendirikan jamaa’ah, firqah, atau thaaifah, disebutkan secara tegas di dalam al-Quran.Allah swt berfirman;
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. [TQS Ali Imron (3):104]
Imam Ibnu Katsir menyatakan;
والمقصود من هذه الآية أن تكون فرْقَة من الأمَّة متصدية لهذا الشأن، وإن كان ذلك واجبا على كل فرد من الأمة بحسبه، كما ثبت في صحيح مسلم عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَده، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أضْعَفُ الإيمَانِ”. وفي رواية: “وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الإيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ”
Maksud ayat ini adalah, hendaknya ada kelompok (firqah) dari umat ini (umat Islam) yang siap sedia menjalankan tugas tersebut (dakwah menuju Islam dan amar makruf nahi ‘anil mungkar), walaupun (dakwah menuju Islam dan amar makruf nahi ‘anil mungkar) juga kewajiban setiap individu umat ini; sebagaimana telah ditetapkan di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “
“مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَده، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أضْعَفُ الإيمَانِ”. وفي رواية: “وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الإيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ” .
Siapa saja diantara kalian yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia ubah dengan tangannya.Jika ia tidak mampu (mengubah dengan tangan) hendaknya dengan lisannya.Dan jika ia tidak mampu (mengubah dengan lisannya), hendaknya dengan hatinya”.Di dalam riwayat lain dituturkan, ”Setelah itu tidak ada keimanan seberat biji gandum pun”.[HR. Imam Muslim dari Abu Musa al-Asy’ariy][1]
Di dalam Tafsir al-Thabariy disebutkan, ”Abu Ja’far menyatakan, ”..yakni adanya jamaa’ah (kelompok) yang menyeru manusia menuju kebaikan, yakni Islam dan syariat Islam yang telah disyariatkan Allah atas hambaNya; dan melakukan amar ma’ruf nahi ’anil mungkar; yakni memerintahkan manusia untuk mengikuti Nabi Muhammad saw, dan agamanya yang berasal dari sisi Allah swt; dan mencegah kemungkaran; yakni mereka mencegah dari ingkar kepada Allah, serta (mencegah) mendustakan Nabi Muhammad saw dan ajaran yang dibawanya dari sisi Allah….”[2]
Imam Ali Al-Shabuniy menyatakan, ”Maksudnya, hendaknya dirikanlah kelompok (thaaifah) dari kalian (umat Islam) untuk berdakwah menuju Allah, dan untuk mengajak kepada setiap kebajikan dan mencegah dari setiap kemungkaran”.[3]
Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan dengan sangat jelas bahwa, Allah swt telah memerintahkan kaum Muslim untuk mendirikan jama’ah, thaifah, hizb, atau kelompok dari kalangan kaum Muslim yang bertugas menyeru kepada Islam dan melakukan amar makruf nahi ’anil mungkar. Frase ”minkum” pada ayat di atas merujuk kepada kaum Muslim, bukan merujuk kepada non Muslim.Semua ini menunjukkan bahwa ”jama’ah” tersebut harus beranggotakan orang-orang Muslim, bukan orang-orang kafir.
Lalu, bagaimana mengkompromikan hadits Hudzaifah al-Yamaniy yang memerintahkan kaum Muslim menjauhi firqah, dengan al-Quran yang justru memerintahkan kaum Muslim mendirikan firqah (kelompok)?Kompromi kedua dalil ini adalah sebagai berikut.
Pada dasarnya, maksud sabda Nabi saw agar kaum Muslim menjauhi firqah-firqah yang yang tercantum di dalam hadits Hudzaifah ra tidak bersifat mutlak untuk semua firqah (kelompok), akan tetapi sebatas pada firqah-firqah (kelompok) yang menyimpang dari al-Quran dan Sunnah.Artinya, jika kelompok, partai, atau jamaa’ah tersebut telah menyimpang dari jalan lurus yang digariskan Allah swt dan RasulNya, maka firqah tersebut harus dijauhi, dan seorang Muslim tidak boleh berkecimpung di dalamnya.Sedangkan firqah, thaaifah, jamaa’ah, maupun hizb yang didirikan untuk mengamalkan perintah Allah swt surat Ali Imron ayat 104; dan selama firqah, thaaifah, jamaa’ah, maupun hizb tersebut tetap berdiri di atas al-Quran dan Sunnah serta menyeru kepada kebaikan; maka kelompok-kelompok seperti ini bukan termasuk firqah yang harus dijauhi.Bahkan, kelompok semacam ini wajib ada di tengah-tengah kaum Muslim untuk melakukan amar makruf nahi ’anil mungkar, walaupun jumlahnya lebih dari satu.
Makna semacam ini tampak jelas dalam sabda Rasulullah saw;
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ
”Hudzaifah ra bertanya, ”Lalu, bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam”.Nabi saw bersabda, ”Jauhilah semua firqah tersebut, meskipun engkau harus menggigit akar pohon, hingga kematian menjemputmu, sedangkan engkau tetap dalam keadaan seperti itu”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim].
Lafadz di dalam hadits itu adalah ”fa’tazil tilka al-firaqa kullaha”.Kata ”tilka” menunjukkan bahwa firqah yang dimaksud bukanlah semua firqah secara keseluruhan.Akan tetapi, semua firqah yang memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan Nabi dalam lafadz sebelumnya, yakni, ”du’at ila abwaab al-jahannam” (para penyeru kepada pintu-pintu jahannam)”.
Dengan demikian, firqah yang diperintahkan oleh hadits ini untuk dijauhi adalah firqah-firqah yang mengajak kepada pintu-pintu neraka. Degan kata lain, firqah-firqah yang yang mengajak kepada kekufuran, yang semua itu mengantarkan pelakunya masuk ke dalam neraka jahannam.Bukan kelompok-kelompok yang berdiri di atas sunnah Rasul dan menegakkan amar makruf nahi ’anil mungkar.
Adapun terhadap firqah atau kelompok yang tetap berdiri di atas sunnah Nabi saw, dan senantiasa menegakkan amar makruf nahi ’anil mungkar, maka seorang Muslim diperintahkan untuk berada di dalam kelompok tersebut.Hal ini ditegaskan dalam perintah Allah swt surat Ali Imron ayat 104. Kaum Muslim diperintahkan mendukung dan melibatkan diri dalam kelompok yang bertujuan untuk melenyapkan kekufuran dan kemungkaran yang telah tersebar luas di tengah-tengah masyarakat akibat diterapkannya aqidah dan sistem kufur.
Alasan lain yang mengharuskan seorang Muslim melibatkan diri dalam kelompok, jamaa’ah, atau partai yang berdiri di atas sunnah Nabi saw, dan yang bertujuan menegakkan hukum-hukum Allah secara kaaffah adalah; kenyataan bahwa, perjuangan menegakkan hukum-hukum Allah swt secara menyeluruh tidak mungkin dilakukan seorang diri, atau melalui ’amal fardiy (kerja individual).Tujuan semacam ini hanya bisa diwujudkan melalui perjuangan yang bersifat kolektif (’amal jamaa’iy).Selain itu, perjuangan menegakkan kembali hukum-hukum Allah swt secara kaaffah merupakan perjuangan yang sangat berat dan membutuhkan andil banyak orang; dan tidak mungkin dipikul oleh seorang individu saja.Kaedah syar’iyyah menyatakan;
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Tidak tersempurnanya suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib”
Adapun untuk alasan kedua yang menyatakan bahwa, keberadaan kelompok-kelompok tersebut telah menyebabkan kaum Muslim terpecah belah, sehingga kelompok itu harus dijauhi; sesungguhnya alasan semacam ini tidaklah benar.Harus ditegaskan; banyaknya kelompok, partai, atau jama’ah yang berdiri di atas Islam bukan sesuatu yang terlarang.Sebab, kata ”ummah” dalam Surat Ali Imron:104 berbentuk ism al-jins sehingga tidak membatasi hanya satu.
Pada dasarnya, salah satu faktor yang menyebabkan kaum Muslim terpecah belah adalah, adanya fanatisme kelompok danmadzhab yang berlebih-lebihan.Sikap inilah, sesungguhnya yang menyebabkan kaum Muslim terpecah belah, bukan banyaknya kelompok, partai, maupun madzhab.Di dalam lintasan sejarahnya, kaum Muslim telah terbiasa dengan banyak madzhab dan kelompok, akan tetapi mereka tetap bisa bersatu dan tidak terpecah belah.Faktor lain yang menyebabkan kaum Muslim terpecah belah adalah ketiadaan seorang Imam (Khalifah).
Adapun alasan ketiga untuk menolak keberadaan kelompok, partai, dan jama’ah Islam adalah,masing-masing kelompok tersebutfanatik dengan kelompoknya sendiri dan berbangga-bangga dengan apa yang ada pada diri mereka.Mereka mengetengahkan firman Allah swt;
مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka”.[TQS al-Ruum (30): 32], dan masih banyak ayat-ayat yang memiliki pengertian senada, misalnya Al-Maidah (5):53; al-Mu`minuun (23):54], dan sebagainya.
Berdasarkan ayat ini, mereka menyatakan bahwa kelompok, partai, atau jamaa’ah yang ada sekarang ini telah menyebabkan munculnya sikap fanatisme kelompok dan berbangga-bangga dengan kelompoknya sendiri, sehingga mereka harus dijauhi.Oleh karena itu, semua hizb (kelompok) adalah haram.Lantas, benarkah pendapat semacam ini?Untuk menjawab pertanyaan ini ada baiknya kita simak penjelasan para ulama tafsir tentang ayat ini.
Imam Ibnu Katsir di dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
وقوله: { مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ } أي: لا تكونوا من المشركين الذين قد فرقوا دينهم أي: بدلوه وغيروه وآمنوا ببعض وكفروا ببعض.وقرأ بعضهم: “فارقوا دينهم” أي: تركوه وراء ظهورهم، وهؤلاء كاليهود والنصارى والمجوس وعَبَدة الأوثان، وسائر أهل الأديان الباطلة، مما عدا أهل الإسلام، كما قال تعالى: { إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ } [الأنعام: 159]، فأهل الأديان قبلنا اختلفوا فيما بينهم على آراء وملَل باطلة، وكل فرقة منهم تزعم أنهم على شيء،وهذه الأمةأيضًا اختلفوا فيما بينهم على نحل كلها ضلالةإلا واحدة، وهم أهل السنة والجماعة، المتمسكون بكتاب الله وسنة رسول اللهصلى الله عليه وسلم، وبما كان عليه الصدر الأول من الصحابة والتابعين، وأئمة المسلمين في قديم الدهر وحديثه، كما رواه الحاكم في مستدركه أنه سئل، عليه السلامعن الفرقة الناجية منهم، فقال: “ما أنا عليه [اليوم]وأصحابي” .
Adapun firman Allah swt: (min al-ladziina farraquu diinahum wa kaanuu syiya’an kullu hizb bimaa ladaihim farihuun), maksudnya adalah, “janganlah kalian menjadi bagian orang-orang musyrik yang telah memecahbelah agama mereka; yakni mengganti dan mengubah agamanya, iman terhadap sebagian dan kafir (ingkar) terhadap sebagian yang lain.Sebagian ulama membaca dengan : (faaraquu diinahum), yang maknanya adalah “taarakuuhu wara`a dzahrihi” (meninggalkan agamanya di belakang punggung mereka).Mereka itu seperti orang-orang Yahudi, Nashraniy, Majusiy, penyembah berhala, dan semua pemilik agama bathil; selain penganut agama Islam; sebagaimana firman Allah swt, artinya “ Sesungguhnya, orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggungjawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya, urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat”.[TQS Al An’aam (6):159]Penganut agama sebelum kita telah berselisih di antara mereka mengenai pemikiran-pemikiran dan syariat-syariat agama yang bathil.Setiap kelompok mengaku berada di atas kebenaran.Umat ini (umat Islam) juga akan berselisih dalam urusan agama, dan seluruhnya, kecuali satu kelompok, yakni ahlu al-sunnah wa al-jamaa’ah yang senantiasa berpegang teguh kepada Kitabullah dan Sunnah NabiNya, dan apa yang telah ditempuh oleh generasi awal Islam dari kalangan shahabat ra dan tabi’uun dan para ulama kaum Muslim baik salaf maupun khalaf; sebagaimana dituturkan oleh Imam al-Hakim di dalam al-Mustadrak, bahwasanya Nabi saw ditanya tentang firqah al-naajiyah (kelompok yang selamat) dari kalangan mereka.Nabi saw menjawab, ”Kelompok yang berada di atas jalan yang aku tempuh saat ini dan juga para shahabat”.[4]
Berdasarkan penjelasan di atas dapatlah disimpulkan bahwa kelompok (firqah) yang dicela dan berbangga-bangga dengan apa yang ada pada diri mereka, adalah kelompok yang berbangga-bangga dengan keyakinan dan pendirian mereka yang sesat dan kufur.Kelompok ini telah mengganti dan mengubah sendi keyakinan dan syariat agama mereka, lalu mereka berbangga-bangga dengan keyakinan dan syariat agama yang telah menyimpang dan sesat itu.Kebanggaan yang dilarang di dalam ayat tersebut adalah kebanggaan dalam kesesatan dan kekufuran.Sedangkan kebanggaan dalam Islam atau pada perkara yang wajib dibanggakan bukanlah kebanggaan yang dilarang.Misalnya, seorang Muslim harus berbangga dengan dan menunjukkan keislamannya.Sebab, secara bahasa kata al-farh berarti naqiidl al-huzn (lawan dari sedih)[5].Menurut ulama tafsir, frase (farihuun) pada ayat di atas bermakna masruurun, mu’jibuun, dan raadluun (senang, kagum, dan ridla)[6].Dengan demikian, seorang Muslim wajib ridlo, senang, dan kagum dengan agama Allah dan para perkara yang boleh dibanggakan.Allah swt berfirman;
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
”Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira (yafrahuu). Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. [TQS Yunus (10):58]
Berbangga dan bergembira dengan kurnia dan rahmat Allah sesuatu yang dibenarkan, dan tidak dilarang.Sedangkan berbangga dengan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dibanggakan adalah terlarang.Misalnya, Allah swt berfirman;
وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا ءَاتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ
” dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri”. [TQS Al Hadiid (57):23]
Oleh karena itu, berbangga-bangga yang dilarang dalam konteks ayat di atas (surat Ruum: 32) adalah berbangga-bangga dalam kesesatan dan kekufuran. Sedangkan berbangga-bangga dalam kebenaran dan keIslaman bukanlah sesuatu yang dilarang.
Berdasarkan uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa, ayat ini tidak bisa ditujukan kepada kelompok-kelompok Islam yang masih tegak di atas sunnah Nabi saw, dan tidak mengganti sendi-sendi dan syariat agama Islam.Semampang, aqidah mereka tetap Islam, dan mereka masih berjalan di atas jalan yang lurus, dan berjuang untuk menegakkan Islam, maka kelompok seperti ini bukanlah firqah yang disinggung oleh ayat ini.
Oleh karena itu, kelompok Islam, baik yang berbentuk jamaa’ah, partai, atau hizb yang ada di dunia Islam saat ini, yang didirikan untuk memenuhi seruan Allah swt dalam surat Ali Imron ayat 104, dan yang tetap berdiri di atas jalan lurus (sunnah Nabi saw), bukanlah kelompok yang diharamkan.Kelompok-kelompok seperti ini tidak boleh dijauhi, bahkan seorang Muslim wajib membantu perjuangan mereka dengan harta dan jiwa.
Sedangkan kelompok, partai, atau jamaa’ah yang didirikan di atas aqidah kufur, semacam sekulerisme, demokrasi, sosialisme, nasionalisme, dan sebagainya; serta bertujuan untuk menerapkan dan melanggengkan sistem kufur, maka kelompok-kelompok seperti ini adalah kelompok yang harus dijauhi; dan kaum Muslim dilarang membantu atau melibatkan diri di dalamnya.Pasalnya, kelompok ini tidak berada di atas jalan yang lurus (sunnah Nabi saw), alias telah menyimpang dari jalan Islam. Kelompok-kelompok seperti inilah yang dimaksud oleh nash-nash al-Quran dan hadits riwayat Hudzaifah al-Yamaniy di atas, sebagai firqah yang sesat dan harus dijauhi kaum Muslim. Bukan hizb atau firqah yang tetap berjalan di atas sunnah Nabi saw.
Di samping itu, Rasulullah saw juga secara tegas menyebutkan dan memuji keberadaan firqah naajiyyah (kelompok yang selamat).Nabi saw bersabda;
لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِ قُتَيْبَةَ وَهُمْ كَذَلِكَ
Akan ada kelompok dari umatku yang selalu menang di atas kebenaran, tidak akan membahayakan mereka orang yang memusuhi mereka, hingga Allah mendatangkan perintahnya, dan mereka tetap dalam keadaan seperti itu”.[HR. Imam Muslim]
Nabi saw juga memuji dan menyebut ’thaaifah al-zhaahirah’ (kelompok yang menang).Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits, bahwasanya Nabi saw bersabda;
َزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ لَعَدُوِّهِمْ قَاهِرِينَ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ إِلَّا مَا أَصَابَهُمْ مِنْ لَأْوَاءَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَيْنَ هُمْ قَالَ بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ وَأَكْنَافِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ
Akan selalu ada kelompok (thaaifah) dari umatku yang senantiasa berada di atas kebenaran, dan mampu mengalahkan musuh-musuh mereka.Tidak akan membahayakan mereka, orang-orang yang menyelisihi mereka kecuali hanya sekedar kesulitan hidup yang menimpa mereka, hingga tiba urusan Allah swt, dan mereka tetap berada dalam keadaan itu.Para shahabat bertanya, ”Ya Rasulullah, di manakah kelompok itu?Rasulullah saw bersabda, ”Di Baitul Maqdis dan sekitar Baitul Maqdis”.[HR. Imam Ahmad]
Kewajiban Mendirikan Jama’ah atau Partai Politik Berbasis Islam
Al-Quran telah menyatakan dengan sangat jelas adanya kewajiban atas kaum Muslim untuk mendirikan jama’ah, partai politik, hakarah, atau hizb.Allah swt berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. [TQS Ali Imran (3) : 104]
Menurut Ibnu Katsir, maksud ayat ini adalah hendaknya ada firqah (kelompok) dari umat ini (umat Islam) yang melaksanakan kewajiban tersebut (yad’una ila al-khair wa ya’muruuna bi al-ma’ruf wa yanhauna ‘an al-mungkar), meskipun kewajiban tersebut juga berlaku bagi setiap individu umat ini; seperti yang telah ditetapkan di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, “Siapa saja diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu hendaklah ia mengubahnya dengan lisannya, dan jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemah iman.”[HR. Muslim] [Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imron:104]
Beberapa ahli tafsir lain memaknai kata (ummah) di dalam ayat itu dengan jamaa’ah[7].Ulama tafsir lain memaknainya dengan “thaaifah”.[8]Sedangkan kata al-jamaa’ah, firqah, dan thaaifah memiliki pengertian yang sama, yakni sekumpulan manusia[9].
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa, meskipun di satu sisi, Allah swt memerintahkan kaum Muslim untuk hidup di dalam satu kesatuan ummat, yakni jamaa’at al-muslimiin (seluruh kaum Muslim yang dipimpin seorang khalifah), akan tetapi, di sisi lain, Allah juga memerintahkan kaum Muslim untuk mendirikan “firqah, thaaifah, atau jamaa’ah (kelompok)” dari kalangan kaum Muslim, yang bertujuan melaksanakan dakwah menuju Islam (yad’uuna ila al-khair) dan amar makruf nahi ‘anil mungkar; meskipun hal ini juga merupakan kewajiban setiap individu kaum Muslim.
Kesimpulan seperti ini bisa dimengerti karena, huruf “min” pada frase (minkum) pada surat Ali Imron : 104 tersebut berfungsi untuk “tab’idl” (membatasi) bukan untuk “bayan” (menjelaskan).Atas dasar itu, kewajiban mendirikan jamaa’ah yang bertugas melakukan dakwah menuju Islam (yad’uuna ila al-khair) dan amar makruf nahi ‘anil mungkar, adalah fardlu kifayah. Adapun sebagian mufassir yang berpendapat bahwa huruf “min” pada surat Ali Imron 104 ini bermakna lil bayan, sesungguhnya pendapat semacam ini telah dilemahkan oleh Imam Thabariy, Ibnu Katsir, Al-Hafidz Suyuthiy, Imam Qurthubiy, dan lain-lain[10].Menurut Imam Qurthubiy, makna li tab’iidl lebih shahih.
Adapun makna dari kata “al-khair” yang tercantum dalam frase [yad’uuna ila al-khair: menyeru kepada kebajikan] adalah Islam beserta syariah yang disyariatkan Allah kepada hambaNya.Ini adalah penafsiran Imam Thabariy[11].Ada pula yang mengartikan “al-khair” dengan al-diin secara keseluruhan, baik yang menyangkut ushul, furu’, dan syariatnya.Penafsiran semacam ini diketengahkan oleh Imam al-Sa’diy[12].Sedangkan mufassir lain menafsirkan “al-khair” dengan Islam itu sendiri[13].
Sedangkan makna kata “al-makruf” dalam frase [amar makruuf] adalah semua hal yang sejalan dengan al-Kitab dan Sunnah.Sedangkan ”al-mungkar” adalah semua hal yang bertentangan dengan al-Kitab dan Sunnah[14].
Dengan demikian, surat Ali Imron ayat 104 merupakan dalil sharih wajibnya kaum Muslim untuk mendirikan sebuah partai politik yang bertujuan menyeru kepada Islam dan melakukan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar.Hanya saja, hukum mendirikan jama’ah atau partai politik berasaskan Islam adalah fardlu kifayah, bukan fardlu ‘ain.Artinya, jika ada sebagian kaum Muslim yang telah menunaikan kewajiban tersebut, dan mereka berhasil menuntaskan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban itu bagi kaum Muslim lainnya. []

[1]Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imron (3):104; lihat juga Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, surat Ali Imron (3):104; Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, dan kitab-kitab tafsir lainnya.
[2]Imam al-Thabariy, Tafsir al-Thabariy, surat Ali Imron (3):104
[3]Imam Ali al-Shabuniy, Shafwat al-Tafaasiir, juz 1, hal. 221
[4] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 6, hal. 317
[5]Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab, juz 2, hal. 541; Ibnu Sayyidih, al-Muhkam wa al-Muhiith al-A’dzam, juz 2, hal. 23
[6] Imam An Nasaafiy, Madaarik al-Tanziil, juz 2, hal. 138 menafsirkan frase “farihuun” dengan masruurun; Imam Zuhailiy, al-Tafsiir al-Muniir, juz 17, hal. 56 menafsirkannya dengan masruurun mu’jibuun; al-Khaazin, Lubaab al-Ta’wiil, juz 3, hal. 273; dan Samarqandiy, Bahr al-’Uluum, juz 2, hal.410, menafsirkannya dengan mu’jibuun raadluun; Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, juz 6, hal. 86, Imam Baidlawiy, Tafsir al-Baidlawiy, juz 2, hl. 106; dan Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2, hal. 604, mengartikannya dengan mu’jibuun.Al-Wahidiy, al-Wasiith, juz 3, hal. 292, menafsirkannya dengan raadluun.
[7] Al-Alusi, Ruuh al-Ma’aaniy, juz 2, hal. 237; al-Samarqandiy, Bahr al-‘Uluum, juz 1, hal. 289; Al-Baqaiy, Nadzm al-Durar, juz 2, hal. 132; Ali al-Shabuniy, Shafwat al-Tafaasiir, juz 1, hal. 201.
[8] Al-Jazairiy, Aysar al-Tafaasiir,juz 1, hal. 357-358
[9]Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab, juz 8, hal. 53; al-Muhkaam wa al-Muhiith al-A’dzam, juz 1, hal. 120-121; Imam al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 501
[10] Imam Qurthubiy, al-Jaami’ li Ahkaam al-Quran, juz 4, hal. 106; Abu Hayyan, al-Bahr al-Muhiith, juz 2, hal. 23; al-Zamakhsyariy, al-Kasysyaaf, juz 1, hal. 288; Imam Nasaafiy, Madaarik al-Tanziil wa Haqaaiq al-Ta`wiil, juz 1, hal. 94; Imam al-Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 1, hal. 465; Imam Baidlawiy, Anwaar al-Tanziil wa Asraar al-Ta`wiil, juz 1, hal. 173; dan lain-lain.
[11] Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 3, hal. 385
[12] ‘Abd al-Rahman al-Sa’diy, Taysiir al-Kariim al-Rahmaan, juz 1, hal. 288.
[13] Imam al-Naisaburiy, Tafsiir Gharaaib al-Quran, juz 1, hal. 474-475; Imam Suyuthiy, al-Durr al-Mantsuur, juz 2, hal. 110; Abu Hayyan al-Andalusiy, Tafsiir al-Bahr al-Muhiith, juz 2, hal. 23; dan lain sebagainya.
[14] Imam al-Nasafiy, Tafsir al-Nasafiy, juz 1, hal. 94.
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 10:47 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

2 comments:

On 2:14 AM , Anonymous said...

Assalamu'alaykum.... Afwan akhi antum tau siapa itu Imam Ali Al-Shabuniy (yang membolehkan mendirikan kelompok-kelompok)???

 
On 8:49 PM , el-Hafiy said...

Wa'alaikumsalam.. Allah SWT didalam Al-Qur'an telah berfirman :
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. [TQS Ali Imron (3):104]

(1)Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir: 'hendaknya ada kelompok (firqah)..'

(2)Imam al-Thabariy, Tafsir al-Thabariy:
'..yakni adanya jamaa’ah (kelompok)..'

(3)Imam Ali al-Shabuniy, Shafwat al-Tafaasiir, juz 1, hal. 221:”Maksudnya, hendaknya dirikanlah kelompok (thaaifah) dari kalian (umat Islam) untuk berdakwah menuju Allah, dan untuk mengajak kepada setiap kebajikan dan mencegah dari setiap kemungkaran”

Allah SWT dlm firmannya mengijinkan untuk mendirikan sebuah kelompok/firqah/thaaifah/hizb dalam ber amar ma'ruf nahi munkar sbgmana qur'an (3:104) yg diperjelas oleh para mufasir diatas yg salah satunya ialah Imam Ali al-Shabuniy, beliau adalah ulama ahli tafsir.
Silahkan dibaca lagi penjelasan diatas dengan seksama!!

Silahkan baca juga tulisan berikut semoga bermanfaat:

'Hukum Partai Politik'
http://www.ziddu.com/downloadlink/7609022/HukumPartaiPolitik.pdf

'Partai Politik dalam Islam'
http://www.ziddu.com/downloadlink/7609354/PartaiPolitikdalamIslam.pdf

 

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip