HTI-Press. Berkenaan dengan gagasan penerapan syariat Islam, ada sejumlah tuduhan miring yang dilontarkan, yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tuduhan miring ini lebih merupakan upaya penciptaan opini negatif terhadap citra syariat Islam. Disebut opini negatif karena opini tersebut memang tidak sesuai dengan realitas syariat Islam itu sendiri. Opini negatif terhadap syariat Islam ini bila dicermati pada dasarnya disandarkan pada dua hal (i) konsepsi tentang Islam, dan (ii) kondisi faktual di masyarakat. Beberapa opini negatif yang saat ini mulai disuarakan dengan lantang di berbagai media massa sesuai dengan dua hal di atas adalah sebagai berikut.
I.Konsepsi tentang Islam
a.Islam tidak mengatur tentang negara, atau dengan kata lain tidak ada sistem negara dalam Islam. Islam cukup diamalkan secara pribadi tidak perlu diundangkan. Pendapat seperti ini akan jelas kekeliruannya bila dikonfirmasikan kepada apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Negara, yang dalam bahasa Arabnya daulah, memang kata baru yang mengandung makna istilah. Kata dûlah dalam al-Quran bahkan tidak terkait dengan makna daulah (negara). Sekalipun demikian, makna negara dalam konteks modern dilaksanakan oleh Nabi saw.
Secara umum, negara dalam istilah sekarang dimaknai sebagai suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistik dari kekuasaan yang sah[1]. Tampak, ada 4 unsur hingga terbentuknya negara, yaitu daerah/teritorial, pemimpin/pejabat, rakyat, dan hukum. Keempat unsur ini ternyata dibuat oleh Rasulullah saw. sejak mendirikan negara di Madinah. Daerah/teritorialnya adalah Madinah, kemudian meluas ke Makkah, Yaman, dan Jazirah Arab lainnya. Pada masa awal di Madinah beliau meminta 7 orang kalangan Anshar dan 7 orang kalangan Muhajirin sebagai tempat bermusyawarah[2]. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Hamzah, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Bilal, Sa’ad bin Ubadah, Mu’adz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf, Abu Ubaidah, Ubay bin Khalaf, dan Zaid bin Tsabit. Nabi saw. bertindak sebagai kepala negara. Beliau mengirim utusan kepada para kepala negara saat itu (termasuk Heraklius) untuk menyebarkan Islam dan utusan tersebut disambut dengan upacara kenegaraan. Juga, beliau menunjuk para pejabat. Sa’ad bin Ubadah pernah diangkat mewakili Rasulullah saw. mengurusi pemerintahan saat beliau memimpin perang al-Abwa` pada tahun pertama Hijriah, dan mengangkat Muhammad bin Maslamah untuk peranan yang sama saat beliau memimpin Perang Tabuk[3]. Pada masa pemerintahannya, beliau memiliki 2 pembantu umum, yaitu Abu Bakar dan Umar. “Pembantuku dari penduduk bumi (Madinah) adalah Abu Bakar dan Umar,” sabda Nabi (HR at-Turmudzi dari Abi Sa’id al-Khudri). Beliau pun mengangkat Hudzaifah bin Yaman sebagai Amir Sirr (semacam Sekretaris Negara) yang memegang hampir semua rahasia dan kebijakan negara[4]. Nabi membagi pemerintahannya menjadi 12 wilayah. Di antara pemimpin wilayah yang dipilihnya adalah at-Taab bin Usaid sebagai wali Makkah setelah futuh Makkah, mantan wakil raja Kisra, Bâdan bin Sassan, setelah masuk Islam diangkat sebagai wali daerah Yaman, Qada’ah ad-Dausi sebagai amil (pemimpin daerah dibawah Wilayah) di Yaman[5]. Ali bin Abi Thalib pernah ditugasi sebagai juru tulis perjanjian antarnegara, Zubair bin Awwam sebagai juru tulis keuangan bidang zakat, dan al-Mughirah bin Shuba’ untuk bidang simpan-pinjam[6]. Selain itu, Rasulullah membagi angkatan bersenjata menjadi beberapa pasukan (sarriyah) yang masing-masing dipimpin seorang komandan. Ketika Nabi wafat terdapat 30.000 personel angkatan darat dan 6.000 pasukan berkuda[7]. Untuk menjaga keamanan masyarakat, beliau membentuk semacam polisi kota. Di antaranya beliau pernah mengangkat Qaisy bin sa’ad menjabat kepala polisi kota (shâhib asy-syurthah)[8]. Realitas demikian menunjukkan bahwa Rasulullah saw. saat itu telah memiliki pejabat-pejabat untuk menjalankan roda pemerintahan. Dilihat dari rakyatnya, jelas, kaum muhajirin dan anshar. Adapun aturan yang diterapkannya adalah al-Quran yang terus turun dan hadits, yang salah satunya terwujud dalam Piagam Madinah (watsîqah Madînah).
Tampaklah, Rasulullah saw. menjalankan sebuah negara menurut definisi modern. Sekalipun dilihat dari istilah negara termasuk baru, tapi makna, kandungan, dan fungsinya dijalankan oleh Rasul. Pihak yang fobia atau anti-Islam menyatakan dalam Islam tidak dibahas persoalan negara, padahal justru Rasulullah saw. melakukannya. Ini adalah realitas. Manakah yang layak dipercaya, tudingan sekelompok orang itu, ataukah realitas yang dilakukan oleh Nabi saw? Bagi orang yang beriman tentu saja akan mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi sebagai utusan-Nya. Karena itu, pernyataan bahwa Islam tidak mengenal negara, dan negara tidak boleh digabung dengan agama (Islam) bertentangan dengan realitas yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
Juga, para ulama salaf sepakat mengenai wajibnya mengangkat dan mewujudkan pemerintahan dalam bentuk Khilafah Islam. Baik kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah maupun Syi’ah, Khawarij, bahkan Mu’tazilah. Semuanya berpendapat bahwa umat ini harus mempunyai seorang imam yang menerapkan syariat Islam. Sementara itu, hukum mengangkatnya adalah wajib[9].
Kenyataan dari sirah Rasulullah saw. telah menunjukkan bahwa ajaran Islam sama sekali tidak dibatasi pada pribadi-pribadi pemeluknya. Bahkan, beliau menjadikannya sebagai asas Negara. Hal ini tercantum dalam Piagam Madinah (watsiqah Madinah) yang dijadikan peraturan umum antara kaum muslim dan nonmuslim di kota Madinah:
“Bahwasanya apabila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah saw. dan bahwasanya Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.”
Bila demikian, siapakah yang layak dipercaya, manusia yang menyatakan bahwa cukup Islam itu diterapkan secara individual saja tidak perlu dalam masalah kemasyarakatan dan negara, ataukah Allah Swt. yang justru mewajibkan kepada manusia untuk menjalankan Islam secara kaffah (Lihat QS al-Baqârah [2]:208)?
b.Adanya ragam pendapat tentang sistem politik dan kenegaraan Islam; sistem mana yang akan diterapkan? Alasan ini pun terlihat sangat dipaksakan. Sebab, dalam sistem mana pun, sulit hanya ada satu pendapat saja. Misalnya, banyak beragam pendapat tentang sistem republik, presidensial, atau parlementer. Bentuknya pun pro-kontra; apakah kesatuan, federalisme, ataukah kesatuan dengan otonomi daerah. Pendapat dalam sistem pemilihan pun berbeda-beda, apakah harus pemilihan langsung (seperti keyakinan J.J. Rousseau), perwakilan, distrik, dan sebagainya. Realitasnya, perbedaan pendapat ini tidak menghalangi mereka menerapkan sistem demokrasi kapitalisme dalam berbagai bidang, termasuk politik. Lalu, mengapa adanya perbedaan pandangan tentang beberapa hal dalam masalah politik dan sistem kenegaraan Islam dijadikan dalih untuk tidak ditegakkannya syariat Islam? Sebaliknya, mengapa untuk sistem selain Islam tidak diungkapkan alasan serupa?
c.Islam itu yang penting substansinya, bukan formalitasnya. Pendapat seperti ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga bertentangan dengan realitas. Pertama, tidak ada aturan yang diterapkan sekadar substansinya saja. Mengapa mereka begitu getol memperjuangkan sekularisme, demokrasi, dan berupaya mempertahankan formalitas sistem tersebut yang notabene warisan kolonial? Padahal, jika mereka konsisten dengan pendapatnya, semestinya cukup hanya substansi demokrasi saja yang dituntutnya, dan substansi sekularisme saja yang diinginkannya?! Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian. Kedua, dengan tidak diformalkannya syariat Islam berarti hanya akan menciptakan peluang untuk main hakim sendiri. Padahal, semua sepakat bahwa tidak boleh main hakim sendiri.
Selain itu, bila konsisten dengan istilah substansi, maka semestinya substansi dalam keseluruhan ajaran Islam itu adalah ketaatan dan ketundukan kepada Allah Swt. secara total dalam semua hal. Itulah yang disebut ibadah[10]. Dengan kata lain, mereka yang menghendaki penerapan Islam substansinya saja (seperti yang penting adil, kesamaan, dsb.) gagal menangkap substansi ajaran Islam itu sendiri. Allah Swt. sendiri tegas-tegas memfirmankan hal ini, “Tidaklah Kami menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku(TQS adz-Dzariyat [51]:56). Bila substansi yang dipahami seperti ini maka sikap yang diambil adalah memperjuangkan dan menjalankan tegaknya syariat Islam.
d.Sekarang sudah dapat melaksanakan syariat Islam dengan baik, seperti ibadah, UU perkawinan, UU peradilan agama, dan sebagainya. Kelengkapan Din Islam memantapkan Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang berasal dari Allah Swt, Pencipta seluruh makhluk, Yang Mahaadil dan Maha Mengetahui. Ajarannya yang terperinci, lengkap, dan mampu menjawab seluruh problem umat manusia sepanjang zaman telah dijamin sendiri oleh Allah Swt,“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (TQS an-Nahl [16]: 89). Di sisi lain, al-Quran dan Sunah Nabi memuat hukum-hukum yang lengkap tentang ibadah, berpakaian, makanan, minuman, hukum-hukum tentang ekonomi-perdagangan, harta, distribusi harta, ghanimah, fa’i, jizyah, kharaj, tentang peradilan tindakan kriminal, hudud, ta’zir, persaksian, pembuktian (bayyinaat), mahkamah, hingga ke perkara jihad, gencatan senjata, mobilisasi, perjanjian damai, atau utusan/delegasi. Belum lagi perkara-perkara yang menyangkut pendidikan, aturan sosial, keluarga/rumah tangga, dan seterusnya. Semua itu berupa sistem hukum yang cakupannya meliputi seluruh bentuk perbuatan manusia, baik antara manusia satu dengan yang lain, antara rakyat dan negara, antara negara Islam dengan negara lain, antara muslim dan nonmuslim, antara hamba dengan Allah Swt. sebagai al-Khalik. Para ulama dan fukaha terdahulu ataupun sekarang senantiasa memenuhi kitab-kitab hukum/fikih karangan mereka dengan seluruh pembahasan-pembahasan tadi. Dimulai dari bab Thaharah, sampai bab Peradilan, Jihad, atau Imamah (Ulil Amri).
Allah Swt. mewajibkan kita melaksanakan semua itu. Bila telah menjalankan sebagian tidak puas dengan itu saja, namun akan melakukan yang lain sedemikian rupa hingga dapat menerapkan Islam secara total. Banyak pertanyaan dapat dimunculkan, sudahkah pakaian ditetapkan berdasar Islam? Sudahkah produk makanan-minuman atas dasar Islam? Apakah aturan sosial antara pria-wanita, struktur kewajiban nafkah di antara ahli waris, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, atau sistem perburuhan/ketenagakerjaan, ekonomi sudahkah dijalankan atas dasar Islam? Apakah hak-hak anak dan hak-hak rakyat umumnya telah diperolehnya sesuai dengan syariat Islam? Sudahkah hubungan luar negeri didasarkan pada syariat Islam sehingga dakwah Islam oleh negara ke negara lain berjalan? Bila jawabannya belum, tidak layak menyatakan tidak perlu menegakkan syariat Islam dengan dalih sudah diterapkannya segelintir hukum Islam. Apa bedanya hukum yang satu dengan hukum yang lain, padahal sama-sama berasal dari Allah Swt? Tidak ada bedanya!
e.Hukum Islam itu kejam dan diskriminatif. Tuduhan ini sebenarnya lebih menggambarkan ketakutan terhadap syariat Islam. Padahal, jika kita mau berpikir, manakah sesungguhnya yang lebih baik, misalnya apakah masyarakat yang rata-rata kehidupan seksual para anggotanya bersih karena diberlakukan hukum Islam ataukah masyarakat yang permisif dan kacau; yang di dalamnya industri seks sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, zina diaggap biasa dengan dalih suka sama suka, aurat tidak boleh dihalangi untuk dipamerkan karena diskriminatif, atau hukum ditentukan oleh yang kuat (hukum rimba)? Tentu, masyarakat jenis pertama merupakan masyarakat yang lebih luhur dan lebih sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, yang kedua pada hakikatnya menjurus pada masyarakat binatang yang hidup di hutan belantara dengan hukum rimba, yang tidak jauh berbeda dengan hewan ternak (Lihat QS al-A’râf [7]: 179). Akan tetapi, anehnya, banyak masyarakat masih memandang bahwa masyarakat dan negara Sekuler-Kapitalistis yang serba permisif itulah yang dianggap masyarakat modern (atau lebih tepat ’sok modern’), sedangkan masyarakat yang menerapkan dan berupaya untuk menegakkan hukum Islam dipandang sebagai masyarakat tradisional, konservatif, bahkan ‘primitif’. Mana yang lebih kejam, hukum yang memotong tangan pencuri yang betul-betul terbukti dalam pengadilan ataukah hukum yang memenjarakannya yang justru lebih mendidiknya menjadi seorang penjahat kawakan?
Boleh jadi orang yang dikenai hukuman Islam yang keras dan tegas menyatakan kejam. Dari satu sisi karena ia ingin selamat, dan pada sisi lain karena tidak yakin terhadap ke-Mahaadilan Allah Swt. yang telah menetapkan hukum tersebut. Sebaliknya, orang yang dizalimi, lalu pelaku kezaliman tersebut akan terpenuhi rasa keadilannya. Sebagai contoh, ada seseorang yang suaminya dibunuh. Setelah melewati proses pembuktian, terbukti pelakunya si anu. Vonis pun dijatuhkan hanya 14 tahun. Sang isteri pun kecewa, rasa keadilannya terusik, ia pun tetap menuntut diberlakukan hukum bunuh atas pembunuh suaminya itu. Andai saja diberlakukan hukum bunuh maka yang akan berteriak kejam adalah si pembunuh itu dan mereka yang mendukungnya! Orang lain siapa pun dia yang tidak pernah melakukan hal tersebut tidak khawatir sedikit pun. Mengapa hukum qishash yang diberlakukan setelah menjalani proses pembuktian dikatakan kejam, sementara pembunuhan yang jelas-jelas telah dilakukan sesuai kehendaknya tidak dikatakan kejam? Begitu pula dengan tindak kriminal lainnya.
Pernyataan bahwa hukum Islam itu kejam, diskriminatif, atau primitif merupakan dalil ketakmengertian pengucapnya terhadap paradigma syariat Islam. Misalnya, pencurian. Dalam Islam, (1) pendidikan gratis sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ahli sesuatu, (2) lapangan kerja wajib disediakan oleh negara, warga harus mencarinya, (3) bila pendapatan tidak cukup atau tidak dapat bekerja karena sakit tak tersembuhkan, maka ahli waris wajib menafkahinya, (4) bila ahli warisnya tidak menafkahi maka negara berhak dan berkewajiban memaksanya, bahkan memberinya sanksi, (5) bila ahli warisnya tidak mampu, negara wajib menjamin kebutuhan pokoknya, (6) andai kas negara lagi kosong, maka negara memobilisasi kemampuan kaum muslim untuk membantunya, (7) dalam Islam pajak tidak ada secara permanen, yang ada hanya zakat, itu pun untuk yang telah mencapai nisab, (8) bila sedang musim paceklik, pencuri tidak dipotong tangan. Andai saja dalam kondisi syariat Islam ditegakkan seperti ini, lalu ada seseorang tetap saja mencuri lebih dari ¼ dinar (1 dinar=4,25 gram emas), maka mencuri dalam realitas demikian memang ‘keterlaluan’. Setelah terbukti, maka barulah diterapkan potong tangan. Orang yang memahami paradigma demikian akan menyatakan, wajar hukum Islam tegas seperti itu. Kondisi sudah tercipta sedemikian rupa, tapi tetap mencuri juga, bukankah orang yang melakukannya memang betul-betul ‘keterlaluan’? Apalagi orang mukmin, mereka hanya menyatakan “Kami mendengar, dan kami mematuhi hukum Allah Swt., Dialah Zat Mahaadil!” Begitu pula dalam hukum rajam, qishash, dan hukum lainnya. Anehnya (atau barangkali tidak anehnya), justru yang diangkat kepermukaan itu adalah hukum kriminal semata, sedangkan hukum Islam dalam masalah pendidikan, ekonomi bagi kepentingan rakyat dan sebagainya malah ditimbun dan disembunyikan. Tidak fair. Bila kondisinya demikian, nyatalah ungkapan bahwa hukum Islam itu kejam tidak lebih dari sekadar tuduhan miring.
Benar, hukum Islam berasal dari Allah Zat Mahaadil. Allahlah sebaik-baik pembuat hukum (Lihat QS at-Tîn). Orang yang mengaku beriman bahwa Allah Swt. Mahaadil tidak akan menentang hukum-Nya dengan dalih kejam dan diskriminatif.
f.Syariat Islam itu primitif. Kembali kepada syariat Islam berarti kembali ke zaman unta. Hal ini menggambarkan ketakpahaman mereka yang menuding terhadap syariat Islam. Disangkanya menerapkan syariat Islam berarti tidak boleh menggunakan pesawat, mobil, motor, komputer baju necis, dan sebagainya. Sebaliknya, haruslah lusuh, ke mana-mana berjalan kaki, tak tersentuh teknologi. Padahal, pandangan demikian merupakan cara untuk menghalangi umat dari Islam. Siapa pun yang paham akan syariat Islam akan menyatakan bahwa Islam itu membentuk masyarakat modern yang beradab.
Islam tidak menolak modernisasi, bahkan bila dirunut dalam sejarah, justru Islam-lah yang mengajari Barat yang sekarang dianggap sebagai kiblat modernisasi, ketika mereka tengah hidup di abad kegelapan, menemukan dasar-dasar kehidupan modern. Melalui pengembangan sains dan teknologi yang berkembang pesat di masa kejayaan Islam, peradaban Islam telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan Barat.
Islam melalui syariatnya bukan akan menghentikan modernisasi, melainkan meletakkan modernisasi agar tetap dalam kerangka pengabdian kepada Allah. Bila modernisasi diartikan sebagai pengembangan madaniah, yakni produk-produk teknologi yang bersifat material guna peningkatan mutu, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam kehidupan manusia, baik dalam bidang komunikasi, transportasi, produksi, kesehatan, pendidikan, perumahan, makanan, maupun pakaian dan sebagainya, Islam sama sekali tidak keberatan. Hal itu akan diteruskan, bahkan akan ditingkatan oleh Islam. Artinya, manusia boleh saja menggunakan semua perangkat hasil pengembangan sains dan teknologi. Hanya saja, pola kehidupannya, baik dalam konteks kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat haruslah tetap dalam koridor syariat. Bukan modernisasi yang justru mempurukkan derajat manusia sebagaimana kini terlihat dalam kehidupan Barat, yang telah menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang dihalalkan-Nya.
Barat telah salah mengartikan modernisasi. Apakah sebuah kemodernan (ataukah justru primitif) bila wanita yang seharusnya dimuliakan justru dijadikan sebagai objek seksual, berjalan melenggak lenggok memperagakan model rancangan baju yang nyaris telanjang di bawah tatapan ratusan pasang mata dan sorotan kamera atau dipajang dalam ruang kaca untuk kemudian dinikmati kemolekan tubuhnya dengan imbalan sekian lembar uang? Apakah juga sebuah kemodernan (ataukah justru primitif) bila laki-laki dan perempuan berhubungan seksual tanpa ikatan pernikahan dengan alasan suka sama suka atau “pernikahan” tapi antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan? Apakah sebuah kemodernan, membiarkan sistem ekonomi berkembang liar ketika pemilik modal tak ubahnya seperti lintah yang menghisap darah manusia lain, atau orang mendapatkan keuntungan tanpa kerja sama sekali sebagaimana tampak dalam pembungaan uang? Apakah sebuah kemodernan (atau justru primitif) tindakan menjual barang-barang milik umum yang bukan milik negara kepada sekelompok swasta, baik pribumi maupun asing hingga rakyat sebagai pemiliknya yang sah tak mendapatkan apa-apa? Apakah sebuah kemodernan (atau justru primitif) demi menguasai negara lain dua negara yang berdekatan diprovokasi secara halus dan licik untuk berperang satu sama lain, lalu senjata kedua belah pihak dipasok olehnya? Ini adalah sebagian contoh yang akan diluruskan oleh syariat dalam proses modernisasi masyarakat.
g.Syariat Islam tidak bersifat tetap, sehingga perlu modifikasi terhadap syariat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini. Dengan memahami fakta yang ada di tengah-tengah manusia, tampak nyata realitas dan hakikat benda itu tetap. Misalnya, aktivitas mencuri. Dalam pandangan Islam mencuri merupakan aktivitas mengambil barang secara sembunyi-sembunyi dari pemiliknya atau yang mewakilinya, dengan syarat telah mencapai ukuran yang mengharuskan potong tangan. Hukum perbuatan mencuri adalah haram. Sanksinya adalah potong tangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.:
﴿وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa dan Bijaksana” (QS al-Maa-idah [5]: 38).
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah bersabda:
“Potong tangan diterapkan pada pencurian seperempat dinar atau lebih” (HR Imam Bukhari).
Kini berkembang sarana-sarana dan teknik pencurian, demikian pula untuk memelihara harta diperlukan alat-alat penjagaan yang ketat termasuk peralatan elektronik, sehingga pencurian pun menjadi aktivitas yang memerlukan kesungguhan berpikir dan pengalaman. Namun, apakah perubahan dalam cara dan teknik seperti ini mengubah hakikat pencurian dan realitasnya seperti yang dijelaskan oleh hukum syara’? Jawabannya tentu saja tidak. Bila demikian, sementara al-Quran itu tetap al-Quran dan Hadis pun tetap Hadis, bagaimana mungkin berpikir untuk mengubah hukum? Bukankah hukum ini merupakan pemecahan yang benar yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai Pemilik Pahala dan Siksa, serta Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan?
Contoh lain, hakikat khamar. Sekalipun penamaannya beraneka ragam, metode pembuatannya bermacam-macam, dan kemasannya juga berbeda-beda, seperti whisky, bir, sampagne, sake, dan sebagainya, hakikatnya tetap khamar, yakni minuman yang memabukkan dan merusak akal yang hukumnya haram itu. Allah Swt. berfirman:
﴿يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, undian nasib, dan berhala merupakan najis dan perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian agar kalian beruntung” (QS al-Maa-idah [5]:90).
Bila hakikat benda tersebut tetap tidak berubah, mungkinkah orang berakal mengatakan bahwa hukum Allah dalam hal tersebut harus berubah?
Siapa pun yang mengelaborasi hakikat perbuatan dan benda-benda adalah tetap dari dulu sampai sekarang, sesuai dengan batasan-batasan hukum syara’. Memang, terjadi perubahan. Namun, perubahan tersebut pada perkara teknis, cara, ataupun bentuknya semata, sedangkan hakikatnya adalah sama saja. Jadi, tetapnya hakikat perbuatan dan benda, disertai dengan terjaganya syariat Islam menunjukkan pula bahwa syariat Islam itu bersifat tetap sampai hari Kiamat. Yang berubah adalah objek hukum itu sendiri.
II.Kondisi Faktual di Masyarakat
a.Negara-negara Islam yang menerapkan syariat Islam seperti Sudan, Afganistan, Arab Saudi, Iran tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan bahkan cenderung pada kegagalan. Sebenarnya, negara-negara tersebut mengalami kegagalan justru karena tidak menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita bahwa penerapan syariat Islam secara parsial akan memunculkan masalah baru. Negara-negara tersebut memang telah menerapkan syariat Islam terbatas pada hukum hudud, jinayat, dan al-ahwal asy-syakhshiyyah (hukum perdata). Namun negara-negara tersebut tidak menjalankan hukum-hukum Islam di bidang kebijakan ekonomi, pemerintahan dan ketatanegaraan, politik dalam dan luar negeri, militer, pergaulan sosial, pendidikan, dan lain-lain. Apalagi negara-negara tersebut dan negeri-negeri muslim lainnya sistem keamanannya sangat bergantung kepada AS dan sekutunya. Karenanya, ketakberhasilan yang terjadi di negeri-negeri muslim tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalih untuk menolak syariat Islam. Sebaliknya, yang sudah benar-benar terjadi adalah rusaknya kemanusiaan pada saat diterapkannya sistem Sekuler-Kapitalistis.
b.Akan terjadi tirani mayoritas (muslim) terhadap minoritas (nonmuslim) karena masyarakat bersifat pluralis yang heterogen. Pertama, hal ini sebenarnya mencerminkan kegagalan pihak tersebut memahami realitas masyarakat. Pada kenyataannya, hukum manapun yang diterapkan tidaklah diperuntukkan hanya bagi kalangan yang homogen saja. Contohnya, di Amerika tidak semua penduduknya Kristen, akan tetapi aturan yang diterapkannya adalah Kapitalisme. Di Indonesia, terdapat 4 agama resmi yang diakui, tetapi hukum yang diterapkan juga Kapitalisme atas dasar Sekularisme. Di Cina, puluhan juta umat Islam tinggal di sana, namun aturan yang diberlakukan aturan Sosialisme-Komunisme. Jadi, tidak rasional menolak ditegakkannya syariat Islam dengan alasan heterogenitas penduduknya. Mereka sendiri tidak pernah melarang penerapan sistem Kapitalisme meskipun tidak semua penduduk berideologi Kapitalisme; tidak pernah juga berteriak tidak boleh menerapkan Sosialisme-Komunisme dengan alasan tidak semua penduduknya berideologi Sosialisme-Komunisme. Sebenarnya persoalannya bukan terletak pada homogen atau heterogen, tetapi terletak pada sistem aturan mana yang akan diterapkan untuk mengatur penduduk (apa pun agamanya) demi terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat. Jawabannya, tentu saja Islam!
Kedua, adanya ketidakpahaman terhadap kenyataan hidup Nabi Muhammad saw. dan para sahabatnya. Sejarah menunjukkan bahwa penduduk negara Islam saat itu tidak hanya muslim, tetapi juga orang Yahudi dan Nasrani. Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw. dan para khalifah penerusnya selama lebih dari seribu tahun orang-orang nonmuslim bisa hidup sejahtera di bawah naungan Islam. Misalnya, dimasa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab, beliau menjatuhkan hukum qishash (pembalasan setimpal) kepada anak pejabat Gubernur Mesir yang mencambuk seorang anak Nasrani dari suku Qibthi.
Rasulullah saw. bersabda :
“Barang siapa mengganggu seorang dzimmi (nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Islamiah), sungguh (berarti) ia telah menggangguku. Dan, barang siapa yang menggangguku, sungguh ia telah mengganggu Allah” (HR Thabrani).
Ketiga, tidak adanya penghayatan bahwa syariat Islam itu adalah untuk kebaikan bersama. Sebagai contoh, ketika riba dilarang sebagai landasan perekonomian, hal ini tidaklah ditujukan hanya bagi kepentingan kaum muslim, tetapi juga untuk kepentingan penduduk nonmuslim. Faktanya, akibat riba kini Indonesia dijerat utang luar negeri. Semua penduduk, muslim dan nonmuslim menanggung kerugian ini.
Dalam sejarah peradaban Islam, bisa dikatakan tidak pernah penerapan syariat dilakukan hanya dalam masyarakat homogen atau yang seluruh warganya muslim. Masyarakat yang berhasil dibentuk di Madinah di awal perkembangan Islam misalnya, atau di Irak dan Mesir pada perkembangan selanjutnya, selalu ada di dalamnya warga nonmuslim. Islam memang tidak memaksa orang untuk memeluk akidah Islam. Karena itu, sekalipun dalam masyarakat Islam seperti saat Rasulullah memimpin di Madinah atau ketika Islam telah berkembang sampai ke Irak atau Mesir, warga nonmuslim sebagai ahl-dzimmah hidup dengan damai di tengah-tengah masyarakat Islam, saat itu harta, jiwa dan kehormatan mereka dilindungi.
Siapa saja yang mencederai mereka, mengambil hartanya atau menodai kehormatannya akan dihukum setimpal kendati pelakunya beragama Islam. Dalam hal ini, ahl-dzimmah diperlakukan sama dengan warga muslim. Andai Islam tidak memiliki ketentuan yang gamblang tentang bagaimana memperlakukan warga nonmuslim dan perilaku orang-orang Islam–katakanlah seperti serdadu Serbia yang membantai secara sadis warga Bosnia, niscaya tidak akan terlahir mantan Sekjen PBB, Boutros Boutros Ghali, anak keturunan suku Koptik di Mesir yang beragama Kristen dan Deputi PM Irak, Thariq Azis, yang juga beragama Kristen, karena nenek moyangnya keburu habis dibantai. Spanyol yang selama sekitar 800 tahun dikuasai oleh Islam disebut Spanyol in three religion, karena di samping Islam yang berkuasa, hidup damai dan sentosa warga yang beragama Yahudi dan Nasrani.
Sepanjang sejarah kehidupan Islam, tidak tercatat pengusiran apalagi pembantaian warga minoritas nonmuslim oleh mayoritas muslim. Yang ada adalah justru sebaliknya, pengusiran warga muslim oleh mayoritas nonmuslim di mana-mana, seperti yang terjadi di Bosnia, Kosovo, Timor Timur dan sebagainya.
Masyhur akan keelokan budi orang-orang Islam dan ketangguhan sistem Islam dalam melindungi warga nonmuslim, membuat Islam dengan mudah masuk ke berbagai wilayah yang semula penduduknya nonmuslim. Amr bin Ash ketika menaklukkan Mesir yang ketika itu dikuasai oleh Romawi Kristen, dibantu oleh penduduk suku Koptik yang juga beragama Kristen. Pasukan Islam bahkan dielu-elukan di kanan-kiri jalan oleh penduduk ketika masuk Polandia.
Bila terbaca bahwa Islam juga mencita-citakan tegaknya sebuah adikuasa melalui Khilafah Islam yang akan menaungi umat Islam seluruh dunia di bawah kepemimpinan seorang Khalifah, semata-mata sebagai satu-satunya sarana yang ditetapkan oleh syariat untuk sempurnanya pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh. Khilafah berfungsi untuk melindungi warganya, muslim dan nonmuslim, dan mewujudkan kehidupan yang Islami, damai, sejahtera, dan sentOsa. Khilafah juga melakukan dakwah dan jihad yang berfungsi sebagai kekuatan untuk menggerakkan penyebaran risalah Islam yang berintikan kalimah tauhid dan akan membentuk tata dunia baru yang sangat berbeda dengan tata dunia yang dibentuk oleh negara-negara Barat sekarang ini.
Melalui tata dunia yang ada, Barat menyebarkan ideologi sekularisme. Di bidang ekonomi menyebarkan Kapitalisme yang eksploitatif, di bidang politik menyebarkan pertentangan, di bidang budaya menyebarkan budaya permisif yang berintikan amoralisme, di bidang pendidikan menyebarkan materialisme. Lembaga-lembaga dunia seperti PBB, IMF dan World Bank dibentuk semata untuk melancarkan semua tujuan-tujuan ideologisnya itu. Penindasan dan eksploitasi seakan menjadi tindakan sah setelah dilegalkan oleh badan-badan dunia bentukan negara-negara Barat itu. Sementara itu, melalui khilafah, Islam akan menyebarkan tauhid yang berintikan pembebasan manusia dari penghambaan kepada manusia menuju penghambaan kepada Sang Pencipta Alam Semesta. Melalui syariat yang harus dilaksanakan sebagai konsekuensi dari tauhid, akan tercipta tatanan ekonomi yang adil, budaya yang luhur, pendidikan yang meneguhkan visi dan misi penciptaan manusia, dan hubungan antarnegara yang didasarkan pada prinsip-prinsip akidah Islam. Lebih dari 1000 tahun khilafah memimpin dunia, telah terbentuk peradaban yang agung. Namun, kurang dari 200 tahun dominasi Barat, yang muncul adalah peradaban yang kacau, pertentangan, eksploitasi, perang tiada henti, ketidakadilan, dan sebagainya.
c.Masyarakat masih belum siap untuk menerapkan syariat Islam. Sebenarnya yang terjadi saat ini justru sebaliknya, masyarakat yang notabenenya adalah kaum muslim sangat merindukan diterapkannya syariat Islam. Akan tetapi, hal tersebut kemudian dibelokkan oleh tokoh-tokoh muslim yang berada di ormas-ormas ataupun parpol Islam yang masih ragu terhadap syariat Islam. Segelintir tokoh-tokoh tersebutlah sebenarnya yang belum siap menerapkan syariat Islam yang kemudian mengatasnamakan masyarkat. Kita pun layak untuk bertanya, ketika tokoh-tokoh ormas dan parpol tersebut secara implisit ataupun eksplisit menyatakan ketidaksetujuannya terhadap formalisasi syariat dalam negara, apakah massanya dari kaum muslim ditanya terlebih dahulu kesiapannya terhadap hal itu? Ketika di Indonesia diterapkan lebih dari 80% hukum Belanda (hingga sekarang), apakah rakyat ditanyai sudah siap atau belum? Ketika aturan untuk menerapkan syariat Islam bagi muslim Indonesia dihapus oleh PPKI, apakah rakyat ditanya dulu siap atau tidak dengan penghapusan itu? Dulu, saat diterapkan demokrasi terpimpin dan demokrasi parlementer, apakah rakyat ditanyai kesiapannya lebih dulu? Di Indonesia, sesuai hasil penelitian IAIN Syarief Hidayatullah yang ditayangkan Trans TV (16/2/2002) menyatakan bahwa 64% penduduk Indonesia setuju diterapkan syariat Islam. Apalagi, kini tuntutan penegakkan syariat Islam menggema di mana-mana. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negeri-negeri muslim lainnya.
d.Penerapan syariat Islam akan memicu meruncingnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi bangsa sebenarnya sangat tidak berhubungan dengan masalah penerapan syariat Islam. Misalnya, lepasnya Timor Timur bukan disebabkan oleh masalah penerapan syariat Islam. Masalah disintegrasi yang dibenturkan dengan masalah penerapan syariat Islam sebenarnya merupakan lagu lama yang direlease ulang. Kita masih ingat sejarah ketika pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, terjadi manuver licik yang dilakukan oleh PPPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan modus bahwa kalau ketetapan BPUPKI yang memuat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” ditetapkan sebagai konstitusi negara, golongan Kristen dan Katolik dari Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia karena merasa didiskriminasikan. Akhirnya, Piagam Jakarta disingkirkan. Begitu pun di orde reformasi, Timor Timur memisahkan diri juga. Ancaman semacam ini memang akan dijadikan senjata pamungkas untuk menolak penerapan syariat Islam. Kalau umat Islam berhenti berjuang untuk menerapakan syariat Islam karena diisukan menyulut disintegrasi bangsa, maka kita akan terperosok untuk yang kedua kalinya pada lubang yang sama.
Bila tuduhan tersebut keluar dari mulut orang kafir barangkali dapat dimaklumi. Namun, jika keluar dari ucapan seorang muslim patut kita bertanya apakah betul ucapan tersebut bahwa Islam tidak dapat menyatukan manusia? Padahal, dulu sebelum Islam datang, kabilah-kabilah senantiasa saling bermusuhan. Tak henti-hentinya. Tetapi, setelah diutusnya Rasul dan berhasil mendirikan pemerintahan Islam di Madinah, sejarah mencatat Islam berhasil menyatukan manusia dari berbagai jenis tersebut. Ini adalah sejarah, realitas! Bahkan, mampu menyatukan 2/3 dunia. Tuduhan jika Islam diterapkan akan menyebabkan disintegrasi sama saja dengan menolak realitas keberhasilan Islam menyatukan berbagai bangsa. Menolak realitas sama saja dengan penolakan seseorang dilahirkan oleh seorang ibu.
Lebih dari itu, Allah Swt. menegaskan bahwa yang dapat menyatukan itu adalah Islam itu sendiri (hablum minallâh). Berpegang pada Islam menyatu, melepaskan Islam bercerai-berai. Allah Swt. berfirman:
﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا
Dan berpegang teguhlah kalian kepada tali Allah (Islam) semuanya dan janganlah bercerai-berai(QS Âli ‘Imrân[3]:103).
﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Dan bahwa inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kalian bertaqwa(QS al-An’âm[6]:153).
Jadi, manakah yang layak dipercaya, apakah pernyataan manusia “Jika diterapkan Islam akan terjadi cerai-berai/desintegrasi” ataukah firman Allah Zat Mahabenar yang menyatakan bahwa justru jika Islam ditegakkan akan terbentuk kesatuan dan jika tidak akan tercerai-berai?
e.Para pendiri bangsa (the founding fathers) telah merumuskan negara Indonesia seperti saat ini, yaitu syariat Islam berada di luar aspek pengaturan negara. Hal ini menyangkut kenyataan sejarah, oleh karena itu mari kita lihat sejarah masalah ini secara lebih cermat. Sesungguhnya Piagam Jakarta yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia 9 (satu orang di antaranya Kristen dari pergerakan Nasionalis, yakni Mr. A.A. Maramis) adalah hasil rumusan resmi yang dikeluarkan oleh wakil bangsa yang tergabung dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan merupakan “gentleman’s agreement”. Dalam sidang BPUPKI 10 Juli 1945, Soekarno sebagai Ketua Panitia 9 menyampaikan bahwa “Piagam Jakarta” merupakan hasil akhir dari kompromi yang diperoleh secara susah payah dari kalangan Nasionalis dan kalangan Islam. Namun, pada sidang 11 Juli seorang Protestan bernama Latuharhary menolak kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya itu. Pada sidang tanggal 14 Juli 1945 tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadi Kusumo (yang didukung oleh Kyai Sanusi) usul agar kata-kata “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Tetapi, sidang akhirnya memutuskan dipertahankannya hasil kompromi tersebut. Berkaitan dengan pasal 29 UUD 1945 yang dalam rancangan Batang Tubuh Konstitusi yang dibuat oleh BPUPKI sebagai pasal 28, Ki Bagus Hadi Kusumo kembali mengusulkan agar kata “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Sidang 15 Juli 1945 itu kembali menolak usulan Ki Bagus Hadi Kusumo dan secara mufakat menyetujui hasil panitia yang dilaporkan oleh Prof. Supomo yaitu: Pasal 28 Bab X tentang Agama, (1) Negara berdasar atas Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama lain dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing. Kemudian, hanya dalam tempo 2 jam 45 menit (dari jam 11.30 sampai 13.45) isi pembukaan dan 7 kata dalam Piagam Jakarta itu dihapus[11]. Padahal, perubahan yang ditolak oleh elite politik tersebut adalah perubahan kepada konsep awal. Bila demikian, terlihat bahwa alasan ‘tidak ingin mengkhianati para pendiri bangsa’ seakan-akan heroik, namun sebenarnya hanyalah retorika untuk menolak syariat Islam.
Apalagi, sejatinya syariat Islam itu tidak hanya untuk diterapkan pada kaum muslim, tetapi juga untuk seluruh warga. Allah Swt memerintahkan agar syariat Islam diberlakukan bagi semua orang yang hidup di bawah naungan Daulah Islam. Di antara ayat al-Quran yang memerintahkan itu adalah:
﴿إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ﴾
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab ini (al-Quran) kepadamu dengan membawa kebenaran supaya engkau menghukumi di antara manusia (an-nâs) dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu…” (QS an-Nisâ [4]:105).
Ayat tersebut (dan ayat-ayat senada) bermakna umum untuk seluruh manusia. Artinya, syariat Islam tidak hanya wajib diberlakukan bagi pemeluk-pemeluknya, tetapi kepada semua manusia. Karena itu, dalam konteks Indonesia, tidak cukup hanya amandemen pasal 29 saja tapi perlu UUD syariat (ad-Dustûr al-Islâmi). Selain itu, siapa pun yang membaca sirah Rasul akan mengetahui bahwa negara yang beliau bentuk sejak di Madinah bukan hanya terdiri dari kaum muslim. Ternyata, justru Islam mampu menyatukan Jazirah Arab yang terdiri dari banyak kabilah serta keyakinan yang berbeda.
Dengan demikian, secara i’tiqadi, anggapan bahwa penerapan syariat Islam hanya dapat dilakukan pada masyarakat yang seluruhnya muslim adalah tidak tepat. Allah Swt. memerintahkan agar syariat Islam diberlakukan bagi semua orang yang hidup di bawah naungan Daulah Islam.
Jelaslah Allah Swt. mewajibkan tegaknya syariat Islam, sementara itu dengan membawa-bawa nama the founding fathers mereka justru menolak kewajiban tersebut. Padahal, andai saja the founding fathers itu sekarang hidup dan melihat keadaan yang carut marut jauh dari kemanusiaan seperti ini, sedangkan pada sisi lain terdapat alternatif solusi berupa syariat Islam, maka niscaya mereka yang berpikiran jernih akan mendukungnya. Namun, lagi-lagi, penolakan syariat Islam seakan logis dengan dalih the founding fathers. Andaikan memang demikian, layakkah sebagai seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah Swt. dan al-Quran menolak kewajiban dari Allah Swt. untuk menerapkan dan melaksanakan syariat Islam hanya dengan alasan para pendahulu?Berkaitan dengan hal ini Allah Swt. mengingatkan:
﴿وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوْا وَجَدْنَا عَلَيْهَا ءَابَاءَنَا وَاللهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُوْنَ عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُوْنَ﴾
“Apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata,’Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya’. Katakanlah,’Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan keji.’ Mengapa kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui?” (QS al-A’râf[7]:28).

Sikap Kaum Muslim

Upaya mengembalikan akidah dan hukum syariat Islam sebagai konstitusi dan undang-undang dalam kehidupan masyarakat di dunia Islam adalah merupakan usaha mulia yang harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Lebih dari itu, merupakan kewajiban dari Allah Swt. bagi kita. Oleh karena itu, kini saatnya ujian iman bagi kaum muslim, turut memperjuangkan Islam demi kebahagiaan dunia-akhiratnya atau netral bahkan menentangnya. Allah Swt. mengingatkan kita:
﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوْا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوْا إِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ أُمِرُوْا أَنْ يَكْفُرُوْا بِهِ وَيُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَ لاً بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya” (QS an-Nisaa’[4]: 60).
Alhamdulillâh.
Menjawab Opini Negatif Terhadap Syariat Islam
HTI-Press. Berkenaan dengan gagasan penerapan syariat Islam, ada sejumlah tuduhan miring yang dilontarkan, yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tuduhan miring ini lebih merupakan upaya penciptaan opini negatif terhadap citra syariat Islam. Disebut opini negatif karena opini tersebut memang tidak sesuai dengan realitas syariat Islam itu sendiri. Opini negatif terhadap syariat Islam ini bila dicermati pada dasarnya disandarkan pada dua hal (i) konsepsi tentang Islam, dan (ii) kondisi faktual di masyarakat. Beberapa opini negatif yang saat ini mulai disuarakan dengan lantang di berbagai media massa sesuai dengan dua hal di atas adalah sebagai berikut.
I.Konsepsi tentang Islam
a.Islam tidak mengatur tentang negara, atau dengan kata lain tidak ada sistem negara dalam Islam. Islam cukup diamalkan secara pribadi tidak perlu diundangkan. Pendapat seperti ini akan jelas kekeliruannya bila dikonfirmasikan kepada apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Negara, yang dalam bahasa Arabnya daulah, memang kata baru yang mengandung makna istilah. Kata dûlah dalam al-Quran bahkan tidak terkait dengan makna daulah (negara). Sekalipun demikian, makna negara dalam konteks modern dilaksanakan oleh Nabi saw.
Secara umum, negara dalam istilah sekarang dimaknai sebagai suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistik dari kekuasaan yang sah[1]. Tampak, ada 4 unsur hingga terbentuknya negara, yaitu daerah/teritorial, pemimpin/pejabat, rakyat, dan hukum. Keempat unsur ini ternyata dibuat oleh Rasulullah saw. sejak mendirikan negara di Madinah. Daerah/teritorialnya adalah Madinah, kemudian meluas ke Makkah, Yaman, dan Jazirah Arab lainnya. Pada masa awal di Madinah beliau meminta 7 orang kalangan Anshar dan 7 orang kalangan Muhajirin sebagai tempat bermusyawarah[2]. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Hamzah, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Bilal, Sa’ad bin Ubadah, Mu’adz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf, Abu Ubaidah, Ubay bin Khalaf, dan Zaid bin Tsabit. Nabi saw. bertindak sebagai kepala negara. Beliau mengirim utusan kepada para kepala negara saat itu (termasuk Heraklius) untuk menyebarkan Islam dan utusan tersebut disambut dengan upacara kenegaraan. Juga, beliau menunjuk para pejabat. Sa’ad bin Ubadah pernah diangkat mewakili Rasulullah saw. mengurusi pemerintahan saat beliau memimpin perang al-Abwa` pada tahun pertama Hijriah, dan mengangkat Muhammad bin Maslamah untuk peranan yang sama saat beliau memimpin Perang Tabuk[3]. Pada masa pemerintahannya, beliau memiliki 2 pembantu umum, yaitu Abu Bakar dan Umar. “Pembantuku dari penduduk bumi (Madinah) adalah Abu Bakar dan Umar,” sabda Nabi (HR at-Turmudzi dari Abi Sa’id al-Khudri). Beliau pun mengangkat Hudzaifah bin Yaman sebagai Amir Sirr (semacam Sekretaris Negara) yang memegang hampir semua rahasia dan kebijakan negara[4]. Nabi membagi pemerintahannya menjadi 12 wilayah. Di antara pemimpin wilayah yang dipilihnya adalah at-Taab bin Usaid sebagai wali Makkah setelah futuh Makkah, mantan wakil raja Kisra, Bâdan bin Sassan, setelah masuk Islam diangkat sebagai wali daerah Yaman, Qada’ah ad-Dausi sebagai amil (pemimpin daerah dibawah Wilayah) di Yaman[5]. Ali bin Abi Thalib pernah ditugasi sebagai juru tulis perjanjian antarnegara, Zubair bin Awwam sebagai juru tulis keuangan bidang zakat, dan al-Mughirah bin Shuba’ untuk bidang simpan-pinjam[6]. Selain itu, Rasulullah membagi angkatan bersenjata menjadi beberapa pasukan (sarriyah) yang masing-masing dipimpin seorang komandan. Ketika Nabi wafat terdapat 30.000 personel angkatan darat dan 6.000 pasukan berkuda[7]. Untuk menjaga keamanan masyarakat, beliau membentuk semacam polisi kota. Di antaranya beliau pernah mengangkat Qaisy bin sa’ad menjabat kepala polisi kota (shâhib asy-syurthah)[8]. Realitas demikian menunjukkan bahwa Rasulullah saw. saat itu telah memiliki pejabat-pejabat untuk menjalankan roda pemerintahan. Dilihat dari rakyatnya, jelas, kaum muhajirin dan anshar. Adapun aturan yang diterapkannya adalah al-Quran yang terus turun dan hadits, yang salah satunya terwujud dalam Piagam Madinah (watsîqah Madînah).
Tampaklah, Rasulullah saw. menjalankan sebuah negara menurut definisi modern. Sekalipun dilihat dari istilah negara termasuk baru, tapi makna, kandungan, dan fungsinya dijalankan oleh Rasul. Pihak yang fobia atau anti-Islam menyatakan dalam Islam tidak dibahas persoalan negara, padahal justru Rasulullah saw. melakukannya. Ini adalah realitas. Manakah yang layak dipercaya, tudingan sekelompok orang itu, ataukah realitas yang dilakukan oleh Nabi saw? Bagi orang yang beriman tentu saja akan mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi sebagai utusan-Nya. Karena itu, pernyataan bahwa Islam tidak mengenal negara, dan negara tidak boleh digabung dengan agama (Islam) bertentangan dengan realitas yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
Juga, para ulama salaf sepakat mengenai wajibnya mengangkat dan mewujudkan pemerintahan dalam bentuk Khilafah Islam. Baik kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah maupun Syi’ah, Khawarij, bahkan Mu’tazilah. Semuanya berpendapat bahwa umat ini harus mempunyai seorang imam yang menerapkan syariat Islam. Sementara itu, hukum mengangkatnya adalah wajib[9].
Kenyataan dari sirah Rasulullah saw. telah menunjukkan bahwa ajaran Islam sama sekali tidak dibatasi pada pribadi-pribadi pemeluknya. Bahkan, beliau menjadikannya sebagai asas Negara. Hal ini tercantum dalam Piagam Madinah (watsiqah Madinah) yang dijadikan peraturan umum antara kaum muslim dan nonmuslim di kota Madinah:
“Bahwasanya apabila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah saw. dan bahwasanya Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.”
Bila demikian, siapakah yang layak dipercaya, manusia yang menyatakan bahwa cukup Islam itu diterapkan secara individual saja tidak perlu dalam masalah kemasyarakatan dan negara, ataukah Allah Swt. yang justru mewajibkan kepada manusia untuk menjalankan Islam secara kaffah (Lihat QS al-Baqârah [2]:208)?
b.Adanya ragam pendapat tentang sistem politik dan kenegaraan Islam; sistem mana yang akan diterapkan? Alasan ini pun terlihat sangat dipaksakan. Sebab, dalam sistem mana pun, sulit hanya ada satu pendapat saja. Misalnya, banyak beragam pendapat tentang sistem republik, presidensial, atau parlementer. Bentuknya pun pro-kontra; apakah kesatuan, federalisme, ataukah kesatuan dengan otonomi daerah. Pendapat dalam sistem pemilihan pun berbeda-beda, apakah harus pemilihan langsung (seperti keyakinan J.J. Rousseau), perwakilan, distrik, dan sebagainya. Realitasnya, perbedaan pendapat ini tidak menghalangi mereka menerapkan sistem demokrasi kapitalisme dalam berbagai bidang, termasuk politik. Lalu, mengapa adanya perbedaan pandangan tentang beberapa hal dalam masalah politik dan sistem kenegaraan Islam dijadikan dalih untuk tidak ditegakkannya syariat Islam? Sebaliknya, mengapa untuk sistem selain Islam tidak diungkapkan alasan serupa?
c.Islam itu yang penting substansinya, bukan formalitasnya. Pendapat seperti ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga bertentangan dengan realitas. Pertama, tidak ada aturan yang diterapkan sekadar substansinya saja. Mengapa mereka begitu getol memperjuangkan sekularisme, demokrasi, dan berupaya mempertahankan formalitas sistem tersebut yang notabene warisan kolonial? Padahal, jika mereka konsisten dengan pendapatnya, semestinya cukup hanya substansi demokrasi saja yang dituntutnya, dan substansi sekularisme saja yang diinginkannya?! Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian. Kedua, dengan tidak diformalkannya syariat Islam berarti hanya akan menciptakan peluang untuk main hakim sendiri. Padahal, semua sepakat bahwa tidak boleh main hakim sendiri.
Selain itu, bila konsisten dengan istilah substansi, maka semestinya substansi dalam keseluruhan ajaran Islam itu adalah ketaatan dan ketundukan kepada Allah Swt. secara total dalam semua hal. Itulah yang disebut ibadah[10]. Dengan kata lain, mereka yang menghendaki penerapan Islam substansinya saja (seperti yang penting adil, kesamaan, dsb.) gagal menangkap substansi ajaran Islam itu sendiri. Allah Swt. sendiri tegas-tegas memfirmankan hal ini, “Tidaklah Kami menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku(TQS adz-Dzariyat [51]:56). Bila substansi yang dipahami seperti ini maka sikap yang diambil adalah memperjuangkan dan menjalankan tegaknya syariat Islam.
d.Sekarang sudah dapat melaksanakan syariat Islam dengan baik, seperti ibadah, UU perkawinan, UU peradilan agama, dan sebagainya. Kelengkapan Din Islam memantapkan Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang berasal dari Allah Swt, Pencipta seluruh makhluk, Yang Mahaadil dan Maha Mengetahui. Ajarannya yang terperinci, lengkap, dan mampu menjawab seluruh problem umat manusia sepanjang zaman telah dijamin sendiri oleh Allah Swt,“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (TQS an-Nahl [16]: 89). Di sisi lain, al-Quran dan Sunah Nabi memuat hukum-hukum yang lengkap tentang ibadah, berpakaian, makanan, minuman, hukum-hukum tentang ekonomi-perdagangan, harta, distribusi harta, ghanimah, fa’i, jizyah, kharaj, tentang peradilan tindakan kriminal, hudud, ta’zir, persaksian, pembuktian (bayyinaat), mahkamah, hingga ke perkara jihad, gencatan senjata, mobilisasi, perjanjian damai, atau utusan/delegasi. Belum lagi perkara-perkara yang menyangkut pendidikan, aturan sosial, keluarga/rumah tangga, dan seterusnya. Semua itu berupa sistem hukum yang cakupannya meliputi seluruh bentuk perbuatan manusia, baik antara manusia satu dengan yang lain, antara rakyat dan negara, antara negara Islam dengan negara lain, antara muslim dan nonmuslim, antara hamba dengan Allah Swt. sebagai al-Khalik. Para ulama dan fukaha terdahulu ataupun sekarang senantiasa memenuhi kitab-kitab hukum/fikih karangan mereka dengan seluruh pembahasan-pembahasan tadi. Dimulai dari bab Thaharah, sampai bab Peradilan, Jihad, atau Imamah (Ulil Amri).
Allah Swt. mewajibkan kita melaksanakan semua itu. Bila telah menjalankan sebagian tidak puas dengan itu saja, namun akan melakukan yang lain sedemikian rupa hingga dapat menerapkan Islam secara total. Banyak pertanyaan dapat dimunculkan, sudahkah pakaian ditetapkan berdasar Islam? Sudahkah produk makanan-minuman atas dasar Islam? Apakah aturan sosial antara pria-wanita, struktur kewajiban nafkah di antara ahli waris, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, atau sistem perburuhan/ketenagakerjaan, ekonomi sudahkah dijalankan atas dasar Islam? Apakah hak-hak anak dan hak-hak rakyat umumnya telah diperolehnya sesuai dengan syariat Islam? Sudahkah hubungan luar negeri didasarkan pada syariat Islam sehingga dakwah Islam oleh negara ke negara lain berjalan? Bila jawabannya belum, tidak layak menyatakan tidak perlu menegakkan syariat Islam dengan dalih sudah diterapkannya segelintir hukum Islam. Apa bedanya hukum yang satu dengan hukum yang lain, padahal sama-sama berasal dari Allah Swt? Tidak ada bedanya!
e.Hukum Islam itu kejam dan diskriminatif. Tuduhan ini sebenarnya lebih menggambarkan ketakutan terhadap syariat Islam. Padahal, jika kita mau berpikir, manakah sesungguhnya yang lebih baik, misalnya apakah masyarakat yang rata-rata kehidupan seksual para anggotanya bersih karena diberlakukan hukum Islam ataukah masyarakat yang permisif dan kacau; yang di dalamnya industri seks sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, zina diaggap biasa dengan dalih suka sama suka, aurat tidak boleh dihalangi untuk dipamerkan karena diskriminatif, atau hukum ditentukan oleh yang kuat (hukum rimba)? Tentu, masyarakat jenis pertama merupakan masyarakat yang lebih luhur dan lebih sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, yang kedua pada hakikatnya menjurus pada masyarakat binatang yang hidup di hutan belantara dengan hukum rimba, yang tidak jauh berbeda dengan hewan ternak (Lihat QS al-A’râf [7]: 179). Akan tetapi, anehnya, banyak masyarakat masih memandang bahwa masyarakat dan negara Sekuler-Kapitalistis yang serba permisif itulah yang dianggap masyarakat modern (atau lebih tepat ’sok modern’), sedangkan masyarakat yang menerapkan dan berupaya untuk menegakkan hukum Islam dipandang sebagai masyarakat tradisional, konservatif, bahkan ‘primitif’. Mana yang lebih kejam, hukum yang memotong tangan pencuri yang betul-betul terbukti dalam pengadilan ataukah hukum yang memenjarakannya yang justru lebih mendidiknya menjadi seorang penjahat kawakan?
Boleh jadi orang yang dikenai hukuman Islam yang keras dan tegas menyatakan kejam. Dari satu sisi karena ia ingin selamat, dan pada sisi lain karena tidak yakin terhadap ke-Mahaadilan Allah Swt. yang telah menetapkan hukum tersebut. Sebaliknya, orang yang dizalimi, lalu pelaku kezaliman tersebut akan terpenuhi rasa keadilannya. Sebagai contoh, ada seseorang yang suaminya dibunuh. Setelah melewati proses pembuktian, terbukti pelakunya si anu. Vonis pun dijatuhkan hanya 14 tahun. Sang isteri pun kecewa, rasa keadilannya terusik, ia pun tetap menuntut diberlakukan hukum bunuh atas pembunuh suaminya itu. Andai saja diberlakukan hukum bunuh maka yang akan berteriak kejam adalah si pembunuh itu dan mereka yang mendukungnya! Orang lain siapa pun dia yang tidak pernah melakukan hal tersebut tidak khawatir sedikit pun. Mengapa hukum qishash yang diberlakukan setelah menjalani proses pembuktian dikatakan kejam, sementara pembunuhan yang jelas-jelas telah dilakukan sesuai kehendaknya tidak dikatakan kejam? Begitu pula dengan tindak kriminal lainnya.
Pernyataan bahwa hukum Islam itu kejam, diskriminatif, atau primitif merupakan dalil ketakmengertian pengucapnya terhadap paradigma syariat Islam. Misalnya, pencurian. Dalam Islam, (1) pendidikan gratis sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ahli sesuatu, (2) lapangan kerja wajib disediakan oleh negara, warga harus mencarinya, (3) bila pendapatan tidak cukup atau tidak dapat bekerja karena sakit tak tersembuhkan, maka ahli waris wajib menafkahinya, (4) bila ahli warisnya tidak menafkahi maka negara berhak dan berkewajiban memaksanya, bahkan memberinya sanksi, (5) bila ahli warisnya tidak mampu, negara wajib menjamin kebutuhan pokoknya, (6) andai kas negara lagi kosong, maka negara memobilisasi kemampuan kaum muslim untuk membantunya, (7) dalam Islam pajak tidak ada secara permanen, yang ada hanya zakat, itu pun untuk yang telah mencapai nisab, (8) bila sedang musim paceklik, pencuri tidak dipotong tangan. Andai saja dalam kondisi syariat Islam ditegakkan seperti ini, lalu ada seseorang tetap saja mencuri lebih dari ¼ dinar (1 dinar=4,25 gram emas), maka mencuri dalam realitas demikian memang ‘keterlaluan’. Setelah terbukti, maka barulah diterapkan potong tangan. Orang yang memahami paradigma demikian akan menyatakan, wajar hukum Islam tegas seperti itu. Kondisi sudah tercipta sedemikian rupa, tapi tetap mencuri juga, bukankah orang yang melakukannya memang betul-betul ‘keterlaluan’? Apalagi orang mukmin, mereka hanya menyatakan “Kami mendengar, dan kami mematuhi hukum Allah Swt., Dialah Zat Mahaadil!” Begitu pula dalam hukum rajam, qishash, dan hukum lainnya. Anehnya (atau barangkali tidak anehnya), justru yang diangkat kepermukaan itu adalah hukum kriminal semata, sedangkan hukum Islam dalam masalah pendidikan, ekonomi bagi kepentingan rakyat dan sebagainya malah ditimbun dan disembunyikan. Tidak fair. Bila kondisinya demikian, nyatalah ungkapan bahwa hukum Islam itu kejam tidak lebih dari sekadar tuduhan miring.
Benar, hukum Islam berasal dari Allah Zat Mahaadil. Allahlah sebaik-baik pembuat hukum (Lihat QS at-Tîn). Orang yang mengaku beriman bahwa Allah Swt. Mahaadil tidak akan menentang hukum-Nya dengan dalih kejam dan diskriminatif.
f.Syariat Islam itu primitif. Kembali kepada syariat Islam berarti kembali ke zaman unta. Hal ini menggambarkan ketakpahaman mereka yang menuding terhadap syariat Islam. Disangkanya menerapkan syariat Islam berarti tidak boleh menggunakan pesawat, mobil, motor, komputer baju necis, dan sebagainya. Sebaliknya, haruslah lusuh, ke mana-mana berjalan kaki, tak tersentuh teknologi. Padahal, pandangan demikian merupakan cara untuk menghalangi umat dari Islam. Siapa pun yang paham akan syariat Islam akan menyatakan bahwa Islam itu membentuk masyarakat modern yang beradab.
Islam tidak menolak modernisasi, bahkan bila dirunut dalam sejarah, justru Islam-lah yang mengajari Barat yang sekarang dianggap sebagai kiblat modernisasi, ketika mereka tengah hidup di abad kegelapan, menemukan dasar-dasar kehidupan modern. Melalui pengembangan sains dan teknologi yang berkembang pesat di masa kejayaan Islam, peradaban Islam telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan Barat.
Islam melalui syariatnya bukan akan menghentikan modernisasi, melainkan meletakkan modernisasi agar tetap dalam kerangka pengabdian kepada Allah. Bila modernisasi diartikan sebagai pengembangan madaniah, yakni produk-produk teknologi yang bersifat material guna peningkatan mutu, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam kehidupan manusia, baik dalam bidang komunikasi, transportasi, produksi, kesehatan, pendidikan, perumahan, makanan, maupun pakaian dan sebagainya, Islam sama sekali tidak keberatan. Hal itu akan diteruskan, bahkan akan ditingkatan oleh Islam. Artinya, manusia boleh saja menggunakan semua perangkat hasil pengembangan sains dan teknologi. Hanya saja, pola kehidupannya, baik dalam konteks kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat haruslah tetap dalam koridor syariat. Bukan modernisasi yang justru mempurukkan derajat manusia sebagaimana kini terlihat dalam kehidupan Barat, yang telah menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang dihalalkan-Nya.
Barat telah salah mengartikan modernisasi. Apakah sebuah kemodernan (ataukah justru primitif) bila wanita yang seharusnya dimuliakan justru dijadikan sebagai objek seksual, berjalan melenggak lenggok memperagakan model rancangan baju yang nyaris telanjang di bawah tatapan ratusan pasang mata dan sorotan kamera atau dipajang dalam ruang kaca untuk kemudian dinikmati kemolekan tubuhnya dengan imbalan sekian lembar uang? Apakah juga sebuah kemodernan (ataukah justru primitif) bila laki-laki dan perempuan berhubungan seksual tanpa ikatan pernikahan dengan alasan suka sama suka atau “pernikahan” tapi antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan? Apakah sebuah kemodernan, membiarkan sistem ekonomi berkembang liar ketika pemilik modal tak ubahnya seperti lintah yang menghisap darah manusia lain, atau orang mendapatkan keuntungan tanpa kerja sama sekali sebagaimana tampak dalam pembungaan uang? Apakah sebuah kemodernan (atau justru primitif) tindakan menjual barang-barang milik umum yang bukan milik negara kepada sekelompok swasta, baik pribumi maupun asing hingga rakyat sebagai pemiliknya yang sah tak mendapatkan apa-apa? Apakah sebuah kemodernan (atau justru primitif) demi menguasai negara lain dua negara yang berdekatan diprovokasi secara halus dan licik untuk berperang satu sama lain, lalu senjata kedua belah pihak dipasok olehnya? Ini adalah sebagian contoh yang akan diluruskan oleh syariat dalam proses modernisasi masyarakat.
g.Syariat Islam tidak bersifat tetap, sehingga perlu modifikasi terhadap syariat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini. Dengan memahami fakta yang ada di tengah-tengah manusia, tampak nyata realitas dan hakikat benda itu tetap. Misalnya, aktivitas mencuri. Dalam pandangan Islam mencuri merupakan aktivitas mengambil barang secara sembunyi-sembunyi dari pemiliknya atau yang mewakilinya, dengan syarat telah mencapai ukuran yang mengharuskan potong tangan. Hukum perbuatan mencuri adalah haram. Sanksinya adalah potong tangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.:
﴿وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa dan Bijaksana” (QS al-Maa-idah [5]: 38).
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah bersabda:
“Potong tangan diterapkan pada pencurian seperempat dinar atau lebih” (HR Imam Bukhari).
Kini berkembang sarana-sarana dan teknik pencurian, demikian pula untuk memelihara harta diperlukan alat-alat penjagaan yang ketat termasuk peralatan elektronik, sehingga pencurian pun menjadi aktivitas yang memerlukan kesungguhan berpikir dan pengalaman. Namun, apakah perubahan dalam cara dan teknik seperti ini mengubah hakikat pencurian dan realitasnya seperti yang dijelaskan oleh hukum syara’? Jawabannya tentu saja tidak. Bila demikian, sementara al-Quran itu tetap al-Quran dan Hadis pun tetap Hadis, bagaimana mungkin berpikir untuk mengubah hukum? Bukankah hukum ini merupakan pemecahan yang benar yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai Pemilik Pahala dan Siksa, serta Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan?
Contoh lain, hakikat khamar. Sekalipun penamaannya beraneka ragam, metode pembuatannya bermacam-macam, dan kemasannya juga berbeda-beda, seperti whisky, bir, sampagne, sake, dan sebagainya, hakikatnya tetap khamar, yakni minuman yang memabukkan dan merusak akal yang hukumnya haram itu. Allah Swt. berfirman:
﴿يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, undian nasib, dan berhala merupakan najis dan perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian agar kalian beruntung” (QS al-Maa-idah [5]:90).
Bila hakikat benda tersebut tetap tidak berubah, mungkinkah orang berakal mengatakan bahwa hukum Allah dalam hal tersebut harus berubah?
Siapa pun yang mengelaborasi hakikat perbuatan dan benda-benda adalah tetap dari dulu sampai sekarang, sesuai dengan batasan-batasan hukum syara’. Memang, terjadi perubahan. Namun, perubahan tersebut pada perkara teknis, cara, ataupun bentuknya semata, sedangkan hakikatnya adalah sama saja. Jadi, tetapnya hakikat perbuatan dan benda, disertai dengan terjaganya syariat Islam menunjukkan pula bahwa syariat Islam itu bersifat tetap sampai hari Kiamat. Yang berubah adalah objek hukum itu sendiri.
II.Kondisi Faktual di Masyarakat
a.Negara-negara Islam yang menerapkan syariat Islam seperti Sudan, Afganistan, Arab Saudi, Iran tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan bahkan cenderung pada kegagalan. Sebenarnya, negara-negara tersebut mengalami kegagalan justru karena tidak menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita bahwa penerapan syariat Islam secara parsial akan memunculkan masalah baru. Negara-negara tersebut memang telah menerapkan syariat Islam terbatas pada hukum hudud, jinayat, dan al-ahwal asy-syakhshiyyah (hukum perdata). Namun negara-negara tersebut tidak menjalankan hukum-hukum Islam di bidang kebijakan ekonomi, pemerintahan dan ketatanegaraan, politik dalam dan luar negeri, militer, pergaulan sosial, pendidikan, dan lain-lain. Apalagi negara-negara tersebut dan negeri-negeri muslim lainnya sistem keamanannya sangat bergantung kepada AS dan sekutunya. Karenanya, ketakberhasilan yang terjadi di negeri-negeri muslim tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalih untuk menolak syariat Islam. Sebaliknya, yang sudah benar-benar terjadi adalah rusaknya kemanusiaan pada saat diterapkannya sistem Sekuler-Kapitalistis.
b.Akan terjadi tirani mayoritas (muslim) terhadap minoritas (nonmuslim) karena masyarakat bersifat pluralis yang heterogen. Pertama, hal ini sebenarnya mencerminkan kegagalan pihak tersebut memahami realitas masyarakat. Pada kenyataannya, hukum manapun yang diterapkan tidaklah diperuntukkan hanya bagi kalangan yang homogen saja. Contohnya, di Amerika tidak semua penduduknya Kristen, akan tetapi aturan yang diterapkannya adalah Kapitalisme. Di Indonesia, terdapat 4 agama resmi yang diakui, tetapi hukum yang diterapkan juga Kapitalisme atas dasar Sekularisme. Di Cina, puluhan juta umat Islam tinggal di sana, namun aturan yang diberlakukan aturan Sosialisme-Komunisme. Jadi, tidak rasional menolak ditegakkannya syariat Islam dengan alasan heterogenitas penduduknya. Mereka sendiri tidak pernah melarang penerapan sistem Kapitalisme meskipun tidak semua penduduk berideologi Kapitalisme; tidak pernah juga berteriak tidak boleh menerapkan Sosialisme-Komunisme dengan alasan tidak semua penduduknya berideologi Sosialisme-Komunisme. Sebenarnya persoalannya bukan terletak pada homogen atau heterogen, tetapi terletak pada sistem aturan mana yang akan diterapkan untuk mengatur penduduk (apa pun agamanya) demi terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat. Jawabannya, tentu saja Islam!
Kedua, adanya ketidakpahaman terhadap kenyataan hidup Nabi Muhammad saw. dan para sahabatnya. Sejarah menunjukkan bahwa penduduk negara Islam saat itu tidak hanya muslim, tetapi juga orang Yahudi dan Nasrani. Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw. dan para khalifah penerusnya selama lebih dari seribu tahun orang-orang nonmuslim bisa hidup sejahtera di bawah naungan Islam. Misalnya, dimasa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab, beliau menjatuhkan hukum qishash (pembalasan setimpal) kepada anak pejabat Gubernur Mesir yang mencambuk seorang anak Nasrani dari suku Qibthi.
Rasulullah saw. bersabda :
“Barang siapa mengganggu seorang dzimmi (nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Islamiah), sungguh (berarti) ia telah menggangguku. Dan, barang siapa yang menggangguku, sungguh ia telah mengganggu Allah” (HR Thabrani).
Ketiga, tidak adanya penghayatan bahwa syariat Islam itu adalah untuk kebaikan bersama. Sebagai contoh, ketika riba dilarang sebagai landasan perekonomian, hal ini tidaklah ditujukan hanya bagi kepentingan kaum muslim, tetapi juga untuk kepentingan penduduk nonmuslim. Faktanya, akibat riba kini Indonesia dijerat utang luar negeri. Semua penduduk, muslim dan nonmuslim menanggung kerugian ini.
Dalam sejarah peradaban Islam, bisa dikatakan tidak pernah penerapan syariat dilakukan hanya dalam masyarakat homogen atau yang seluruh warganya muslim. Masyarakat yang berhasil dibentuk di Madinah di awal perkembangan Islam misalnya, atau di Irak dan Mesir pada perkembangan selanjutnya, selalu ada di dalamnya warga nonmuslim. Islam memang tidak memaksa orang untuk memeluk akidah Islam. Karena itu, sekalipun dalam masyarakat Islam seperti saat Rasulullah memimpin di Madinah atau ketika Islam telah berkembang sampai ke Irak atau Mesir, warga nonmuslim sebagai ahl-dzimmah hidup dengan damai di tengah-tengah masyarakat Islam, saat itu harta, jiwa dan kehormatan mereka dilindungi.
Siapa saja yang mencederai mereka, mengambil hartanya atau menodai kehormatannya akan dihukum setimpal kendati pelakunya beragama Islam. Dalam hal ini, ahl-dzimmah diperlakukan sama dengan warga muslim. Andai Islam tidak memiliki ketentuan yang gamblang tentang bagaimana memperlakukan warga nonmuslim dan perilaku orang-orang Islam–katakanlah seperti serdadu Serbia yang membantai secara sadis warga Bosnia, niscaya tidak akan terlahir mantan Sekjen PBB, Boutros Boutros Ghali, anak keturunan suku Koptik di Mesir yang beragama Kristen dan Deputi PM Irak, Thariq Azis, yang juga beragama Kristen, karena nenek moyangnya keburu habis dibantai. Spanyol yang selama sekitar 800 tahun dikuasai oleh Islam disebut Spanyol in three religion, karena di samping Islam yang berkuasa, hidup damai dan sentosa warga yang beragama Yahudi dan Nasrani.
Sepanjang sejarah kehidupan Islam, tidak tercatat pengusiran apalagi pembantaian warga minoritas nonmuslim oleh mayoritas muslim. Yang ada adalah justru sebaliknya, pengusiran warga muslim oleh mayoritas nonmuslim di mana-mana, seperti yang terjadi di Bosnia, Kosovo, Timor Timur dan sebagainya.
Masyhur akan keelokan budi orang-orang Islam dan ketangguhan sistem Islam dalam melindungi warga nonmuslim, membuat Islam dengan mudah masuk ke berbagai wilayah yang semula penduduknya nonmuslim. Amr bin Ash ketika menaklukkan Mesir yang ketika itu dikuasai oleh Romawi Kristen, dibantu oleh penduduk suku Koptik yang juga beragama Kristen. Pasukan Islam bahkan dielu-elukan di kanan-kiri jalan oleh penduduk ketika masuk Polandia.
Bila terbaca bahwa Islam juga mencita-citakan tegaknya sebuah adikuasa melalui Khilafah Islam yang akan menaungi umat Islam seluruh dunia di bawah kepemimpinan seorang Khalifah, semata-mata sebagai satu-satunya sarana yang ditetapkan oleh syariat untuk sempurnanya pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh. Khilafah berfungsi untuk melindungi warganya, muslim dan nonmuslim, dan mewujudkan kehidupan yang Islami, damai, sejahtera, dan sentOsa. Khilafah juga melakukan dakwah dan jihad yang berfungsi sebagai kekuatan untuk menggerakkan penyebaran risalah Islam yang berintikan kalimah tauhid dan akan membentuk tata dunia baru yang sangat berbeda dengan tata dunia yang dibentuk oleh negara-negara Barat sekarang ini.
Melalui tata dunia yang ada, Barat menyebarkan ideologi sekularisme. Di bidang ekonomi menyebarkan Kapitalisme yang eksploitatif, di bidang politik menyebarkan pertentangan, di bidang budaya menyebarkan budaya permisif yang berintikan amoralisme, di bidang pendidikan menyebarkan materialisme. Lembaga-lembaga dunia seperti PBB, IMF dan World Bank dibentuk semata untuk melancarkan semua tujuan-tujuan ideologisnya itu. Penindasan dan eksploitasi seakan menjadi tindakan sah setelah dilegalkan oleh badan-badan dunia bentukan negara-negara Barat itu. Sementara itu, melalui khilafah, Islam akan menyebarkan tauhid yang berintikan pembebasan manusia dari penghambaan kepada manusia menuju penghambaan kepada Sang Pencipta Alam Semesta. Melalui syariat yang harus dilaksanakan sebagai konsekuensi dari tauhid, akan tercipta tatanan ekonomi yang adil, budaya yang luhur, pendidikan yang meneguhkan visi dan misi penciptaan manusia, dan hubungan antarnegara yang didasarkan pada prinsip-prinsip akidah Islam. Lebih dari 1000 tahun khilafah memimpin dunia, telah terbentuk peradaban yang agung. Namun, kurang dari 200 tahun dominasi Barat, yang muncul adalah peradaban yang kacau, pertentangan, eksploitasi, perang tiada henti, ketidakadilan, dan sebagainya.
c.Masyarakat masih belum siap untuk menerapkan syariat Islam. Sebenarnya yang terjadi saat ini justru sebaliknya, masyarakat yang notabenenya adalah kaum muslim sangat merindukan diterapkannya syariat Islam. Akan tetapi, hal tersebut kemudian dibelokkan oleh tokoh-tokoh muslim yang berada di ormas-ormas ataupun parpol Islam yang masih ragu terhadap syariat Islam. Segelintir tokoh-tokoh tersebutlah sebenarnya yang belum siap menerapkan syariat Islam yang kemudian mengatasnamakan masyarkat. Kita pun layak untuk bertanya, ketika tokoh-tokoh ormas dan parpol tersebut secara implisit ataupun eksplisit menyatakan ketidaksetujuannya terhadap formalisasi syariat dalam negara, apakah massanya dari kaum muslim ditanya terlebih dahulu kesiapannya terhadap hal itu? Ketika di Indonesia diterapkan lebih dari 80% hukum Belanda (hingga sekarang), apakah rakyat ditanyai sudah siap atau belum? Ketika aturan untuk menerapkan syariat Islam bagi muslim Indonesia dihapus oleh PPKI, apakah rakyat ditanya dulu siap atau tidak dengan penghapusan itu? Dulu, saat diterapkan demokrasi terpimpin dan demokrasi parlementer, apakah rakyat ditanyai kesiapannya lebih dulu? Di Indonesia, sesuai hasil penelitian IAIN Syarief Hidayatullah yang ditayangkan Trans TV (16/2/2002) menyatakan bahwa 64% penduduk Indonesia setuju diterapkan syariat Islam. Apalagi, kini tuntutan penegakkan syariat Islam menggema di mana-mana. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negeri-negeri muslim lainnya.
d.Penerapan syariat Islam akan memicu meruncingnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi bangsa sebenarnya sangat tidak berhubungan dengan masalah penerapan syariat Islam. Misalnya, lepasnya Timor Timur bukan disebabkan oleh masalah penerapan syariat Islam. Masalah disintegrasi yang dibenturkan dengan masalah penerapan syariat Islam sebenarnya merupakan lagu lama yang direlease ulang. Kita masih ingat sejarah ketika pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, terjadi manuver licik yang dilakukan oleh PPPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan modus bahwa kalau ketetapan BPUPKI yang memuat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” ditetapkan sebagai konstitusi negara, golongan Kristen dan Katolik dari Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia karena merasa didiskriminasikan. Akhirnya, Piagam Jakarta disingkirkan. Begitu pun di orde reformasi, Timor Timur memisahkan diri juga. Ancaman semacam ini memang akan dijadikan senjata pamungkas untuk menolak penerapan syariat Islam. Kalau umat Islam berhenti berjuang untuk menerapakan syariat Islam karena diisukan menyulut disintegrasi bangsa, maka kita akan terperosok untuk yang kedua kalinya pada lubang yang sama.
Bila tuduhan tersebut keluar dari mulut orang kafir barangkali dapat dimaklumi. Namun, jika keluar dari ucapan seorang muslim patut kita bertanya apakah betul ucapan tersebut bahwa Islam tidak dapat menyatukan manusia? Padahal, dulu sebelum Islam datang, kabilah-kabilah senantiasa saling bermusuhan. Tak henti-hentinya. Tetapi, setelah diutusnya Rasul dan berhasil mendirikan pemerintahan Islam di Madinah, sejarah mencatat Islam berhasil menyatukan manusia dari berbagai jenis tersebut. Ini adalah sejarah, realitas! Bahkan, mampu menyatukan 2/3 dunia. Tuduhan jika Islam diterapkan akan menyebabkan disintegrasi sama saja dengan menolak realitas keberhasilan Islam menyatukan berbagai bangsa. Menolak realitas sama saja dengan penolakan seseorang dilahirkan oleh seorang ibu.
Lebih dari itu, Allah Swt. menegaskan bahwa yang dapat menyatukan itu adalah Islam itu sendiri (hablum minallâh). Berpegang pada Islam menyatu, melepaskan Islam bercerai-berai. Allah Swt. berfirman:
﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا
Dan berpegang teguhlah kalian kepada tali Allah (Islam) semuanya dan janganlah bercerai-berai(QS Âli ‘Imrân[3]:103).
﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Dan bahwa inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kalian bertaqwa(QS al-An’âm[6]:153).
Jadi, manakah yang layak dipercaya, apakah pernyataan manusia “Jika diterapkan Islam akan terjadi cerai-berai/desintegrasi” ataukah firman Allah Zat Mahabenar yang menyatakan bahwa justru jika Islam ditegakkan akan terbentuk kesatuan dan jika tidak akan tercerai-berai?
e.Para pendiri bangsa (the founding fathers) telah merumuskan negara Indonesia seperti saat ini, yaitu syariat Islam berada di luar aspek pengaturan negara. Hal ini menyangkut kenyataan sejarah, oleh karena itu mari kita lihat sejarah masalah ini secara lebih cermat. Sesungguhnya Piagam Jakarta yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia 9 (satu orang di antaranya Kristen dari pergerakan Nasionalis, yakni Mr. A.A. Maramis) adalah hasil rumusan resmi yang dikeluarkan oleh wakil bangsa yang tergabung dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan merupakan “gentleman’s agreement”. Dalam sidang BPUPKI 10 Juli 1945, Soekarno sebagai Ketua Panitia 9 menyampaikan bahwa “Piagam Jakarta” merupakan hasil akhir dari kompromi yang diperoleh secara susah payah dari kalangan Nasionalis dan kalangan Islam. Namun, pada sidang 11 Juli seorang Protestan bernama Latuharhary menolak kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya itu. Pada sidang tanggal 14 Juli 1945 tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadi Kusumo (yang didukung oleh Kyai Sanusi) usul agar kata-kata “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Tetapi, sidang akhirnya memutuskan dipertahankannya hasil kompromi tersebut. Berkaitan dengan pasal 29 UUD 1945 yang dalam rancangan Batang Tubuh Konstitusi yang dibuat oleh BPUPKI sebagai pasal 28, Ki Bagus Hadi Kusumo kembali mengusulkan agar kata “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Sidang 15 Juli 1945 itu kembali menolak usulan Ki Bagus Hadi Kusumo dan secara mufakat menyetujui hasil panitia yang dilaporkan oleh Prof. Supomo yaitu: Pasal 28 Bab X tentang Agama, (1) Negara berdasar atas Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama lain dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing. Kemudian, hanya dalam tempo 2 jam 45 menit (dari jam 11.30 sampai 13.45) isi pembukaan dan 7 kata dalam Piagam Jakarta itu dihapus[11]. Padahal, perubahan yang ditolak oleh elite politik tersebut adalah perubahan kepada konsep awal. Bila demikian, terlihat bahwa alasan ‘tidak ingin mengkhianati para pendiri bangsa’ seakan-akan heroik, namun sebenarnya hanyalah retorika untuk menolak syariat Islam.
Apalagi, sejatinya syariat Islam itu tidak hanya untuk diterapkan pada kaum muslim, tetapi juga untuk seluruh warga. Allah Swt memerintahkan agar syariat Islam diberlakukan bagi semua orang yang hidup di bawah naungan Daulah Islam. Di antara ayat al-Quran yang memerintahkan itu adalah:
﴿إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ﴾
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab ini (al-Quran) kepadamu dengan membawa kebenaran supaya engkau menghukumi di antara manusia (an-nâs) dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu…” (QS an-Nisâ [4]:105).
Ayat tersebut (dan ayat-ayat senada) bermakna umum untuk seluruh manusia. Artinya, syariat Islam tidak hanya wajib diberlakukan bagi pemeluk-pemeluknya, tetapi kepada semua manusia. Karena itu, dalam konteks Indonesia, tidak cukup hanya amandemen pasal 29 saja tapi perlu UUD syariat (ad-Dustûr al-Islâmi). Selain itu, siapa pun yang membaca sirah Rasul akan mengetahui bahwa negara yang beliau bentuk sejak di Madinah bukan hanya terdiri dari kaum muslim. Ternyata, justru Islam mampu menyatukan Jazirah Arab yang terdiri dari banyak kabilah serta keyakinan yang berbeda.
Dengan demikian, secara i’tiqadi, anggapan bahwa penerapan syariat Islam hanya dapat dilakukan pada masyarakat yang seluruhnya muslim adalah tidak tepat. Allah Swt. memerintahkan agar syariat Islam diberlakukan bagi semua orang yang hidup di bawah naungan Daulah Islam.
Jelaslah Allah Swt. mewajibkan tegaknya syariat Islam, sementara itu dengan membawa-bawa nama the founding fathers mereka justru menolak kewajiban tersebut. Padahal, andai saja the founding fathers itu sekarang hidup dan melihat keadaan yang carut marut jauh dari kemanusiaan seperti ini, sedangkan pada sisi lain terdapat alternatif solusi berupa syariat Islam, maka niscaya mereka yang berpikiran jernih akan mendukungnya. Namun, lagi-lagi, penolakan syariat Islam seakan logis dengan dalih the founding fathers. Andaikan memang demikian, layakkah sebagai seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah Swt. dan al-Quran menolak kewajiban dari Allah Swt. untuk menerapkan dan melaksanakan syariat Islam hanya dengan alasan para pendahulu?Berkaitan dengan hal ini Allah Swt. mengingatkan:
﴿وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوْا وَجَدْنَا عَلَيْهَا ءَابَاءَنَا وَاللهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُوْنَ عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُوْنَ﴾
“Apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata,’Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya’. Katakanlah,’Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan keji.’ Mengapa kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui?” (QS al-A’râf[7]:28).

Sikap Kaum Muslim

Upaya mengembalikan akidah dan hukum syariat Islam sebagai konstitusi dan undang-undang dalam kehidupan masyarakat di dunia Islam adalah merupakan usaha mulia yang harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Lebih dari itu, merupakan kewajiban dari Allah Swt. bagi kita. Oleh karena itu, kini saatnya ujian iman bagi kaum muslim, turut memperjuangkan Islam demi kebahagiaan dunia-akhiratnya atau netral bahkan menentangnya. Allah Swt. mengingatkan kita:
﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوْا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوْا إِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ أُمِرُوْا أَنْ يَكْفُرُوْا بِهِ وَيُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَ لاً بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya” (QS an-Nisaa’[4]: 60).
Alhamdulillâh.
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 2:45 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments:

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip