Rukyat Internasional dan Khilafah Tidak Logis
29/11/2007

Dalam Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Lirboyo tahun 1999, rukyat internasional menjadi salah satu agenda bahasan Bahtsul Masail Diniyah. Permasalahannya adalah apakah boleh penentuan awal bulan qamariyah atau hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah, didasarkan atas rukyat internasional?

Dengan pendekatan fiqh, muktamirin memutuskan bahwa penggunaan rukyat internasional untuk penentuan awal bulan qamariyah dengan mengenyampingkan batas-­batas matla’ dan batas-batas kesatuan wilayah hukumah (pemerintahan) tidaklah dibenarkan.
Di dalam wacana fiqh, jawaban untuk masalah ini diwakili oleh dua teori, yakni teori ittifaq al-Matali’ yang disusun oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, dan teori ikhtilaf al-Matali’ yang dibangun oleh mazhab Syafi'i. NU, sebagai ormas keagamaan Islam yang akrab dengan belukar pemikiran fiqh mazhab Syafi'i, tentu saja condong berpegang pada teori ikhtilaf al-mntali’.
Menurut teori ittifaq al-Matali’, peristiwa terbit hilal yang dapat dirukyat dari suatu kawasan Bumi tertentu mengikat seluruh kawasan Bumi lainnya di dalam mengawali dan menyudahi puasa Ramadhan. Dasarnya ialah bahwa sabda Nabi Muhammad SAW: Sumu liru'yatihi... (berpuasalah kalian karena melihat hilal), itu ditujukan untukseluruh umat secara umum, sehingga apabila salah seorang dari mereka telah merukyat hilal, di belahan Bumi mana pun ia berada, maka rukyatnya itu berlaku juga bagi mereka seluruhnya.
Sedangkan menurut teori ikhtilaf al-Matali’, rukyat hilal itu hanya berlaku untuk kawasan rukyat itu sendiri dan untuk semua kawasan lainnya yang terletak di sebelah baratnya. Sedangkan untuk sebelah timurnya, rukyat hilal itu hanya berlaku bagi kawasan yang berada di dalam atau tidak melampaui ­batas matla’.
Rukyat di suatu kawasan, menurut teori ini, tidak dapat diberlakukan untuk seluruh dunia karena, pertama, berdasarkan riwayat Kuraib yang ditakhrij oleh Imam Muslim, bahwa Ibnu Abbas yang tinggal di Madinah menolak berpegang pada rukyat penduduk Syam kendati telah diisbat oleh khalifah Mu'awiyah. Ibnu Abbas mengemukakan alasan, Hakadza Amarana Rasulullah (Begitulah Rasulullah menyuruh kami). Kedua, adanya perbedaan terbit dan terbenam Matahari di pelbagai kawasan di Bumi menyebabkan tidak mungkin seluruh permukaan Bumi disamaratakan sebagai satu matila’.
Karena "ajaran" perbedaan matla'nya inilah, teori ikhtilaf al-Matali’ dengan mudah dipersepsi sebagai biang terjadinya perbedaan hari dalam memulai maupun mengakhiri puasa Ramadhan di berbagai kawasan di Bumi. Bahkan, lebih jauh, teori ini pun kemudian dituding sebagai pemicu perpecahan umat
Maka, dalam beberapa tahun terakhir ini muncul di kampus-kampus gerakan untuk memasyarakatkan teori ittifaq al-Matali’ (kesatuan matla’ intemasional) yang diharapkan menjadi jurus pamungkas pemersatu awal dan akhir Ramadhan di seantero dunia. Malah bila perlu, untuk menuju kesatuan waktu ibadah tersebut kaum muslimin digalang untuk bersatu di bawah satu kepemimpinan Islam sejagat (khilafah).
Tapi persoalannya, logiskah perintah Nabi SAW, Sumu liru'yatihi... itu difahami sebagai dalil yang menghendaki berlakunya rukyat secara intemasional? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihatnya dengan pendekatan yang proporsional.
Pertama, kiranya kita sepakat bahwa hadis kandungan di atas adalah petunjuk tentang penentuan waktu memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan. Karena berkenaan dengan waktu, maka pemahaman akan implementasinya haruslah menggunakan logika sistem perjalanan waktu, bukan logika pengertian bahasa.
Kedua, sunnatullah tentang sistem perjalanan waktu di Bumi adalah bersifat setempat-setempat (lokal), tidak bersifat global. Waktu di Bumi mengalir dari timur ke barat sejalan dengan aliran siang dan malam. Kawasan di timur mengalami syuruq dan ghurub Matahari lebih dulu daripada kawasan di barat. Semakin jauh jarak barat-timur antar kedua kawasan, semakin besar beda waktu antara keduanya. Maka, orang yang melakukan perjalanan jauh, melepaskan diri kawasan tinggalnya, akan menghadapi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan beda waktu.
Dengan begitu, semua waktu yang disebut di dalam dalil-dalil syari’at logisnya adalah dipahami sesuai logika sistem perjalanan waktu di Bumi yang bersifat setempat-setempat itu. Kalau pada saat ghurub Matahari di Indonesia hilal belum bisa dirukyat, adalah tidak logis kalau kita kemudian mengikuti rukyatnya orang Mekah. Sama persis tidak logisnya dengan memahami masuknya waktu Zuhur untuk Indonesia pada kira-kira pukul 4 sore karena mengacu pada “tergelincir Matahari” nya Mekah, atau pada kira-kira pukul 10 pagi karena mengikuti "tergelincir Matahari"nya Tokyo.
Dari segi lain, sekiranya rukyat intemasional itu kita pegangi, benarkah ia adalah jurus pamungkas untuk menyatuharikan awal dan akhir Ramadhan untuk seluruh kawasan di Bumi? Mari kita coba menjawabnya dengan mengacu pada rambu-rambu kesepakatan berikut ini:
Pertama, bahwa rukyat hilal adalah dasar pergantian bulan-bulan qamariyah. Kedua, bahwa pola pergerakan Bumi, Bulan, dan Matahari telah menyebabkan belahan Bumi yang pertama kali mengalami rukyat hilal selalu berubah-ubah setiap bulan. Ketiga, bahwa umur bulan qamariyah secara syar’i adalah 29 atau 30 hari. Keempat, bahwa umur tanggal adalah setara dengan umur hari, yakni 24 jam, karena tidak logis ada tanggal yang umumya hanya beberapa jam saja. Kelima, bahwa saat pergantian tanggal di dalam kalender qamariyah adalah pada waktu ghurub Matahari.
Sekarang, mari kita buat ilustrasinya sebagaimana berikut ini:
Kota Surabaya terletak pada 1120 45' bujur Timur, dan kota New York pada 740 bujur Barat. Berarti, garis bujur kedua kota dipisahkan oleh jarak sebesar 1860 45', dan berarti pula keduanya dipisahkan oleh beda waktu sebesar 12 jarn 27 menit. Jelasnya, ketika Surabaya sudah mengalami ghurub Matahari pada hari Selasa, misalnya, New York masih mengalami suasana menjelang terbit Matahari hari Selasa. Ketika New York sendiri kemudian mengalami ghurub Matahari pada Selasa itu, Surabaya sudah memasuki Rabu pagi.
Sekarang kita andaikan bahwa hari Selasa itu tadi adalah tanggal 29 Ramadhan. Kalau pada petang hari Selasa itu Surabaya mengalami rukyat hilal awal Syawal, kemudian berkat kecanggihan teknologi media informasi berita tentang rukyat itu dalam hitungan menit sudah bisa diterima di New York, maka di New York ketika itu masih Selasa pagi, dan kaum muslimin di sana baru memulai puasa untuk hari ke-29. Nah, apa yang harus dilakukan oleh muslimin New York?
Tentu saja altematifnya hanya ada dua. Pertama, mereka terus melanjutkan puasanya, karena pergantian tanggal baru akan terjadi pada saat ghurub Matahari petang harinya nanti (sesuai kesepakatan poin keempat dan kelima di atas). Dengan demikian, mereka tidak ber-Idul Fitri pada Selasa itu, melainkan pada Rabu, sama harinya dengan muslimin Malang.
Kedua, mereka langsung membatalkan puasanya begitu menerima berita rukyat dari Surabaya dan ber­Idul Fitri pada hari itu juga. Berarti, puasa mereka hanya 28 hari (menyalahi kesepakatan poin ketiga), dan Idul Fitri mereka adalah pada hari Selasa (lebih dulu satu hari daripada Surabaya).
Melihat akibat dari pilihan yang kedua di atas, seharusnya kita sepakat bahwa kaum muslimin New York wajib mengambil pilihan yang pertama, yakni melanjutkan puasa mereka pada hari itu, sekalipum sejak paginya mereka sudah memerima berita rukyat dari Surabaya.
Kalau demikian kesepakatan kita, maka kesepakatan ini pulalah yang harus diterapkan untuk muslimin Surabaya manakala yang terjadi adalah sebaliknya. Yakni kalau pada hari Selasa itu muslimin Surabaya tidak mengalami rukyat hilal, tapi muslimin New York yang mengalaminya.
Tentu saja, karena sudah merukyat hilal, muslimin New York ber-Idul Fitri pada Rabu besok harinya. Tetapi muslimin Surabaya, ketika menerima berita rukyat hilal dari New york, sudah memasuki hari Rabu pagi dan baru memulai puasa untuk hari ke-­30. Sesuai pilihan yang kita sepakati, mereka harus melanjutkan puasanya, karena pergantian tanggal baru akan terjadi pada saat ghurub Matahari petang harinya nanti. Dengan demikian, muslimin Surabaya akan ber- Idul Fitri pada hari Kamis, lebih akhir satu hari dibanding New York.
Dengan ilustrasi di atas terbukti bahwa bukan saja pandangan yang menghendaki diberlakukannya rukyat secara internasional itu tidak logis, tetapi sekiranya diberlakukan juga rukyat internasional itu tidak menjamin bisa selalu disatuharikannya awal dan akhir Ramadhan untuk seluruh kawasan di Bumi.
Kesatuan hari awal dan akhir Ramadhan hanya dimungkinkan terjadi manakala kawasan yang pertama kali merukyat hilal pada saat ghurub Matahari adalah kawasan yang pertama kali berganti hari, yakni kawasan yang terletak di sekitar garis bujur 1800 Timur. Dengan demikian, kawasan-kawasan lain di sebelah baratnya yang mengalami ghurub Matahari lebih larnbat dari kawasan itu tadi, secara berturut-turut akan memasuki awal bulan baru pada hari yang sama.
Dengan demilkian, secara syar'i maupun ilmiah tidaklah relevan menjadikan penyatuan hari ibadah lewat isu rukyat internasional sebagai inspirasi gerakan penyatuan Islam sedunia di bawah payung politik satu khilafah. Sebab, sekiranya benar bahwa bahwa dunia Islam kelak bisa disatukan, maka hanya khalifah yang "naif" sajalah yang akan menggunakan otoritas politiknya untuk memaksakan penyatuan hari ibadah untuk semua kawasan tinggal umat Islam di seluruh dunia. Wallahu a’lam.
KH Salam Nawawi
Ketua Lajnah Falakiyah PWNU Jawa Timur


Komentar:


alfan qodri menulis:
Assalamu'alaikum....
menarik diskusi ini...bagi warga NU, mari kunjungi juga situsnya HTI,krn selama saya buka2 n kasih posting,orang dr NU yang masuk cm saya,lainnya dr HTI smua...
biar kita sama2 saling silaturrahim...
untuk mencapai kemashlahatan...


Irsan menulis:
KH Salam Nawawi, tanpa mengurasi rasa hormat ana pada antum. Dulu sekitar tahun 2000 ana pernah mengikuti acara seminar Penentuan Awal Akhir Ramadhan di Kota Pasuruan kebetulan waktu itu ada kelompok/organisasi yang mengadakan, salah satu pembicaranya adalah Kyai dari Pondok Sidogiri Pa suruan (Bagian Falakiyah), waktu itu beliau mengungkapkan bahwa sebetulnya rukyat yang dilakukan di Indonesia ini 'boongan' karena sebetulnya hasil dari rukyat itu sudah ada, jadi ketika ada jumpa pers tinggal ngumumkan saja. Kemudia belajar dari pengalaman kita tahu jarak antara Malaysia dengan Pulau Kalimantan itu masih 1 matla'. Lalu kenapa di Malaysia udah Idul Fitri sedangkan di Kalimantan (Indonesia) belum?. Kemudian dulu sekitar tahun 1990 hilal di Aceh udah terlihat bahkan Ulama disana udah menyatakan bahwa besok udah masuk 1 Syawal, tetapi keputusan itu tidak boleh dipublikasikan karena jadwal tabuh bedug oleh Presiden baru dilakukan lusa. Kalau udah begini apa batasan matla' berlaku?. Terakhir Pak Kyai, sekarang ini kan rakyat tidak mau ambil pusing, ketika Pemerintah udah mutuskan besok (tgl 30 misal) Hari Raya maka ya tanggal 30 itu Hari Raya tanpa pikir panjang. Kalau udah begitu sekali lagi apa batasan matla' digunakan? Jarak Kediri sama Mojokerto berapa kilometer? Kenapa Mojokerto Hari Raya sedang Kediri tidak?


Rudi menulis:
Assalaamu 'alaikum

1. Pak Kyai yg terhormat, pelajaran di kitab Ushul Fiqh mengajarkan kita bahwa penetapan suatu hukum didasarkan pada dalil yang diambil dari nash-nash syariah. Fakta-fakta yang akan dihukumi adalah fakta berkaitan dengan objek. Dengan menyatukan fakta objek yang dihukumi dan mengaitkannya dengan dalil maka lahirlah hukum syara'.
Karena itu dalam kasus Rukyat Internasional bukankah dalil-dalil syara' tentang penentuan awal bulan tsb bersifat umum, yang berarti berlaku bagi setiap muslim?
2. Fakta yang diangkat Pak Kyai nampaknya Pak Kyai mencampuradukkan antara penetapan hari yang didasarkan pada standar matahari dan penetapan awal bulan yang menggunakan standar qomariyah/bulan. Awal hari di tiap tempat jelas berbeda karena tiap daerah hari baru ditandai dengan terbitnya matahari. Fakta ini memperlihatkan bahwa dua tempat berbeda jarak 100 km akan berbeda cukup signifikan, maka antara Indonesia dan Saudi bisa berbeda sekitar 4 jam. Adapun fakta menetapkan awal bulan baru yang didasArkan pada standar peredaran bulan faktanya tidak semua daerah bisa melihat awal bulan yang seharusnya tanggal 1. Ada suatu daerah yg baru bisa melihat awal bulan yang ternyata bulan tsb sudah besar sehingga tidak layak ditetapkan sbg tanggal 1, karena itulah daerah lain yg berhasil melihat bulan tanggal 1 pada dasarnya juga tanggal 1 untuk daerah lain yang tidak melihat, karena daerah yg tidak melihat bukannya belum tgl 1 tp karena terhalang untuk melihat karena posisi bumi-bulan-matahari yg tidak mendukung untuk terlihat.
3. Fakta bahwa seluruh dunia beribadah sholat jumat pada hari yg sama yakni hari jumat. Adapun waktunya dari timur ke barat selalu bergeser sesuai dengan posisi matahari karena memang waktu harian mengikuti standar matahari. Maka di Jakarta sholat Jumat pada hari jumat dumulai sekitar pkl 12 WIB (di mana waktu tsb di Saudi bertepatan dengan pkl 08 pagi), maka di Saudi akan menjalankan sholat jumat 4 jam kemudian yakni pkl 12 waktu saudi (yg bertepatan dengan pkl 16 WIB).
Jadi di seluruh dunia satu harinya sama kan!
4. Adanya fakta-fakta dan dalil syariat di atas justru memperkuat argumen rukyat internasional sekaligus menjadi argumen bahwa kita butuh Khalifah yang akan bertanggung jawab mencari informasi awal bulan (hilal) dan menyebarkn informasi ini jika telah diperoleh info tentang hilal.
5.Adapun 2 tempat yang jaraknya ekstrim sekitar 12 jam 22 menit maka harus ditetapkan kebijakan yang dalam hal ini akan sangat mudah jika ada Khalifah. namun harus difahami jarak ekstrim tsb adl suatu kondisi yang spesifik karena belum tentu 2 jarak ekstrim tsb dihuni oleh manusia, mungkin 1 di darat satu di laut.

Wasslaam

Rudi
munsaid@hotmail.com


noe menulis:
Kepada Kiai Salam Nawawi,

Seharusnya penjelasannya simple saja : Kalau Aceh melihat hilal, maka biak juga harus ikut ru'yatnya aceh meski jaraknya 3 jam. Logikanya, kalau pakistan melihat bulan, maka aceh juga musti ikut ru'yatnya pakistan karena jaraknya 3 jam. Logikanya lagi, kalau riyadh melihat bulan, maka pakistan sekaligus aceh juga harus ikut ru'yatnya riyadh .. demikian seterusnya.

Dalam kasus sholat 'Id, tentu saja mereka yang sholad 'id adalah daerah yang masih terjangkau dhuha ketika daerah lain dibelahan dunia lain itu menginformasikan melihat bulan. Sedangkan yang lain ya mesti berbuka karena ada informasi bulan dan sholat esok harinya. Dan hukumnya tetap shah sholat 'id di hari kedua.

Dalam subulus salam imam shon'any pun mengatakan bahwa mathla' bukanlah alasan perbedaan penetapan awal/akhir puasa. Yang menjadi masalah adalah, penentuan mathla' sekarang dibelenggu oleh wilayatul hukmi yang bernama nasionalisme.

Saya bertanya : kalau wilayah Indonesia itu seluas Rusia yang meliputi 10 - 11 jam, apakah rukyat yang berlaku itu tetap per provinsi atau langsung pernasional ? Konsukuensinya : Andaikan Indonesia itu meliputi maroko hingga merauke, apakah yang berlaku rukyat per provinsi atau langsung per global ?

Karenanya sekali lagi sebagaimana pendapat imam Shon'any dalam subulus salam : rukyat suatu negeri berlaku untuk negeri negeri lainnya.


suwardi menulis:
Kepada Kyai Salam Nawawi,

Saya terkesan dengan penjelasan pak kyai, tapi keliatannya bias dalam menanggapi dari fakta yang dicontohkan. Rukyat global (internasional, red) harus dipahami sebagai salah satu cara untuk dapat merajut kesatuan umat islam dibumi Allah. Bebarapa hal yang saya rasa kurang pas:
1. Contoh yang di ilustrasikan pak kyai keliatanya sangat ekstrim yaitu surabaya dan new york yang perbedaannya mecapai 12 jam lalau bagaimana dengan daerah yang wakrunya berbeda dibawah 12 jam
2. Kalau konsisten dengan mashab syafii harusnya diindonesia ini hari rayanya pasti bermacam-macam karena diindonesia barat misalnya sudah bisa melihat hilal tapi tengah dan timur belum bagaimana kok faktanya lebaran muslim subang di pulau We dengan muslim Merauke sama...?
3. Pemerintah dianggap sebagai pemersatu perbedaan waktu di indonesia sehingga dapat menetapkan waktu tertentu untuk hari raya diseluruh indonesia, lalu kenapa dengan sistem khilafah masih dipertanyakan bukanya khalifah yang berusaha menyatukan umat islam dunia jauh lebih mulia dibanding kepala negara yang tunduk pada perintah kaum kafir?/

wasalam


Zuhair menulis:
Saya heran ini, ya Ustadz, kok ada pihak yang menginginkan persatuan umat, malah ditentang? Apa bersatunya umat Islam itu adalah sesuatu yang "naif"?

Mengenai rukyat Global, rasanya kok di sini Ustadz malah mempertentangkannya? Kalau mau mengambil mazhab Syafi'i, ya silahkan. Tapi, kok sepertinya hanya itu saja yang benar? Padahal, imam-imam yang lain pun berbeda pendapat tentangnya?

Allahu a'lam...

NB: Selamat Hari Raya Idul Adha 1428 H.. :)


Albi Fitransyah menulis:
Dunia memang 1 peta.
-Namun, dunia terbagi ke dalam zona-zona waktu setiap garis bujurnya.
-Sehingga, mengakibatkan adanya GARIS TANGGAL MASEHI yang membelah bumi menjadi 2 (dua) bagian.
-Ada yang sudah masuk tanggal 1 Oktober 2008 ada yang masih tanggal 30 September 2008.
-Silahkan Abil lihat di peta Dunia.
-GARIS TANGGAL MASEHI ini disebut sebagai: INTERNATIONAL DATE LINE (IDL).
-Ini yang menjadi permasalahan dalam penanggalan (baik Masehi maupun Hijriyah)
-Oleh karena itu, ditetapkanlah saat waktu Maghrib (ketika Ghurub Matahari) setiap awal bulan selalu ditandai kemunculan HILAL BULAN SABIT KECIL di satu kota.
-Inilah yang menjadi dasar fundamental bahwa 1 kota berlakuk 1 hilal.


abusyaddad menulis:
apapun alasan yang dikemukakan mengenai perbedaan mengenai munculnya hilal sebagai awal ramadhan ataupun akhir namun yang benar tetap satu...dan yang lain adalah salah...bila disuatu wilayah dimuka bumi ini ada yang melihat hilal berarti berlakunya hilal itu untuk seluruh dunia karena tanggal satu ramadhan atau satu syawal hanya berlaku satu hari tidak ada di indonesia tanggal satu lalu di arab tgl 2 kalo kita merujuk pada umur bulan. buktinya waktu di indonesia malam bulan purnama , apa mungkin ada dinegara lain yang lain melihat selain bulan purnama pada malam yang sama , tentu tidakkan kalo bulan purnama berlakunya internasional kenapa ada yang beranggapan tgl satu syawal atau satu ramadhan hanya berlaku diwilayah yang sudah melihat hilal saja...apakah umur bulan berbeda karena ada yang melihat hilal dan ada yang tidak.QS 2:185.semoga pemikiran yang cetek ini bisa dijadiin bahan berfikir.
*
Share/Bookmark
This entry was posted on 8:24 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 comments:

On 11:58 PM , bakri syam said...

pengamatan hilal itu khusus untuk puasa ramadan, untuk bulan yang lainnya dalam kalender hijriah cukup dilakukan hisab saja. tetapi titik nol perjalanan bulan mengelilingi bumi menurut ilmu agama bukan pada cunjungsi.demi jelasnya baca rotasi bulan.blogspot.com.bakrisyam

 

Daftar Isi

hosting murah, gratis domain





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip